Home Blog Page 2566

Cara Alfa Scorpii Perkenalkan Yamaha Gear dan FreeGo di Kisaran

Yamaha Gear 125.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Main dealer Yamaha, PT Alfa Scorpii kembali menggelar kegiatan Bro Gen 125 di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk memperkenalkan varian Yamaha Gear dan FreeGo.

Tim Promosi PT Alfa Scorpii, Jordan Naibaho dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/06/2022) mengatakan, kegiatan Bro Gen 125 yang akan berakhir hingga 30 Juni tersebut, berisikan aktivitas flyering dan test ride khusus Gear dan FreeGo. Untuk menambah keseruan kegiatan ini, PT Alfa Scorpii juga mengajak komunitas klub motor daerah itu.

Aktivitas flyering dan testride menyusuri area padat penduduk, perkantoran, cafe di seputaran Kisaran. Kegiatan dimulai dari titik kumpul di showroom PT Alfa Scorpii, Jalan Diponegoro, Kisaran. Kemudian rombongan berjalan-jalan di seputar Kota Kisaran sampai ke wilayah padat lalulintas lalu selesai di showroom PT Alfa Scorpii.

Jordan mengungkapkan bahwa dari jajaran produk kelas 125cc yang dimiliki Yamaha Gear dan Freego berhasil menjadi model dengan penjualan terbanyak. “Yamaha FreeGo dan Gear menjadi penyumbang terbesar penjualan area Sumut, NAD, Riau dan Kepulauan Riau. Mungkin karena produk baru dan secara fitur atau desain, konsumen banyak yang tertarik,” ujar Jordan.

Kendati demikian, lelaki yang berkacamata ini menyatakan tidak terjadi proses saling rebut konsumen atau kanibal di antara produk 125cc yang ada. Terutama untuk keluarga Yamaha Mio yang dari sisi harga dinilai bersinggungan. “Justru dengan banyaknya varian di segmen 125, kami tidak hanya fokus satu tipe saja. Dengan banyaknya model di kategori ini kami menyesuaikan kebutuhan konsumen,” tuturnya.

Soal karakter konsumen, Jordan menyebut konsumen Gear mayoritas adalah kaum hawa. Meski tidak ada target khusus, namun setelah dipasarkan perempuanlah yang lebih tertarik. “Ibu rumah tangga, anak-anak sekolah, kuliah, kalau lelaki lebih cenderung ke Maxi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Yamaha Gear 125 adalah produk dari Yamaha yang baru saja diluncurkan akhir 2020. Sementara FreeGo sudah cukup lama dipasarkan dalam desain yang sedikit bongsor.

Sebagai informasi, Yamaha Gear 125 mengusung mesin 124,96 cc SOHC silinder tunggal 4-tak. Motor baru Yamaha ini punya power maksimal 9,387 dk pada 8.00 rpm.

Kemudian torsi puncaknya tembus 9,5 Nm di 5.500 rpm. Terdapat power socket untuk mengisi daya ponsel brother nantinya. Selain itu terdapat juga Stop & Start System, Answer Back System, hingga lampu hazard. Yamaha mengeluarkan dua varian untuk Yamaha GEAR 125. Mulai dari Yamaha GEAR 125 S Version dan Standard Version.

Sedangkan FreeGo memiliki keunggulan bagasi yang sangat luas. Keunggulan ini menjadikan matik dengan bagasi terluas di kelasnya.

Pengguna FreeGo cukup dimudahkan saat mengisi bahan bakar karena pengisian melalui bagian depan motor membuat pengguna tak perlu lagi turun dari jok. Jok yang nyaman semakin memanjakan penggunanya saat berkendara dengan matik ini. Profil ban yang lebar 100/90 Ring 12 (depan) dan 110/90 Ring 12 (belakang) membuat manuver matik semakin baik.

Kedua motor ini juga sudah dilengkapi dengan Electric Power Socket sehingga tetap bisa melakukan pengisian daya gadget saat di jalan. Ada juga fitur lampu hazard yang berguna saat pada kondisi darurat. Pada sektor mesin, kedua matik ini memiliki kapasitas mesin 125 cc dengan tenaga 7 kw/8.000 rpm dengan torsi 9,5 nm/5.500 rpm, sehingga ketangguhan matik tak perlu diragukan lagi karena sudah pasti kuat. Ada juga teknologi Smart Motor Generator (SMG) yang membuat mesin menjadi halus saat baru dinyalakan. (dek)

Pemko Medan Gelar Pelatihan Pemasaran dengan Trend Digital

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna menambah informasi dan ilmu pengetahuan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pemko Medan melalui Dinas Koperasi dan UKM menggelar pelatihan Pemasaran dengan Trend Digital. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 27 Juni sampai 30 Juni 2022 di Hotel Griya, Jalan T. Amir Hamzah ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kadis Koperasi dan UKM Benny Iskandar Nasution.

Peserta yang mengikuti pelatihan Pemasaran dengan Trend Digital ini berjumlah 60 orang dari pelaku UMKM yang ada di Kota Medan. Selama empat hari para peserta akan diberi materi oleh para narasumber.

Kadis Koperasi dan UKM Benny Iskandar Nasution ketika dikonfirmasi Selasa, (28/6) mengungkapkan, kegiatan pelatihan pemasaran dengan Trend Digital ini sudah berlangsung dua hari. Para peserta yang mengikuti pelatihan ini dibagi menjadi dalam 2 kelas. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah informasi dan pengetahuan pada pelaku UMKM tentang pemasaran produk secara digital. “Saya berharap pelatihan ini dapat menambah wawasan para Pelaku UKM dalam hal pemasaran produk-produk secara digital, memanfaatkan market place secara online, dan lainnya dalam pemanfaatan media internet,” kata Kadis Koperasi dan UKM Kota Medan.

Dinilai Benny Iskandar Nasution, para pelaku UMKM perlu mencermati peluang yang dimanfaatkan melalui peningkatan trend digital, artinya langkah ini tentunya dapat mengoptimalkan skala usaha serta mendorong perekonomian trend digital saat ini yang memiliki retribusi besar dan pelaku UMKM harus memanfaatkan peluang tersebut dengan optimal.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan program prioritas Wali Kota Medan Bobby Nasution khususnya dalam pengembangan UMKM. Untuk itu para peserta diharapkan dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik agar mendapatkan ilmu pengetahuan untuk memasarkan produk UMKM yang lebih baik,” ujar Benny Iskandar Nasution.

Sementara itu salah satu peserta, Fini Ardhiani mengaku sangat senang bisa mengikuti pelatihan pemasaran dengan Trend Digital. Menurutnya materi yang disampaikan para narasumber sangat bermanfaat dan membantu kami sebagai pelaku usaha untuk lebih giat lagi mempromosikan usaha kami di media sosial.

“Melalui pelatihan ini kami banyak belajar tentang trik digital marketing itu seperti apa. Sebab selama ini marketing yang kami lakukan masih berantakan. Tadi juga kami langsung praktek sehingga kita tahu mana konten yang bagus untuk mempromosikan produk kita di media sosial,” ujar Fini sembari berharap pertemuan ini akan terus berlanjut untuk menambah wawasan para pelaku UMKM dan meningkatkan promosi produk.(rel)

Merasa Diperas, Pengusaha Pupuk Lapor Polisi

Pemerasan-Ilustrasi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Seorang agen perusahaan pupuk merek Lang Emas, Indra (33) warga Janji Lobi Desa Linggatiga, Kecamatan Bilah Hulu, melaporkan rekan pembelinya berinisial AT ke Mapolres Labuhanbatu. Indra mengaku dirinya ditipu dan diperas oleh rekan pembeli pupuknya tersebut.

Kepada wartawan, Minggu (26/6) di Rantauprapat Indra menceritakan, kejadian itu berawal dari seorang yang dikenalnya berinisial EP menawarkan pembeli pupuk kepada Indra bernama Jeoly Edward Reniko Sinaga. “EP menghubungi saya, katanya ada yang mau beli pupuk yang saya jual. Karena memang terlihat serius beli hari itu juga, pada hari Kamis (24/3) saya mengantarkan pupuknya,” ujarnya.

Kemudian, kata Indra, sampai di lokasi lahan sawit dirinya melihat sudah ada EP, AT (terlapor) dan Jeoly. “Menurut fakta yang terjadi, pembeli pupuk adalah Jeoly karena digunakan untuk lahan sawit milik orangtua Jeoly. Namun yang membayarkan uang pupuk kepada saya adalah AT. Alasannya, orangtua Jeoly tidak percaya Jeoly membawa uang. Sementara, Jeoly hanya sebatas anggota di perusahaan EP dan AT. Daripada bingung, setelah transaksi saya pulang,” papar Indra.

Pada tanggal 20 April 2022, lanjut Indra, Jeoly Sinaga datang ke rumah Indra bersama 2 rekannya, yaitu Hadi dan Iqbal meminta pertanggung jawaban karena tanaman sawit AT kuning daunnya yang menurut mereka gara-gara pupuk yang dibeli dari dirinya.

“Bagaimana itu sawit Pak AT, kuning daunnya. Dan meminta pertanggungjawaban kepada saya. Kalau tidak, AT sudah koordinasi ke Polres bersama Kasat Reskrim mau buat pengaduan. Kemudian saya tanya, bang Jeoly yang beli, kenapa sawit bang AT yang kuning, ada apa? tanya Indra.

Di sini, IC merasa curiga. Namun, dihari kedatangan Jeoly dan 2 rekannya tersebut, IC melihat ke lahan. “Saya langsung mengecek ke ladang Jeoly Sinaga. Memang benar daun pelepah sawit menguning. Lalu saya ke kantor media mereka yang berada di Aeknabara untuk membicarakan pupuk yang saya jual itu. Di sinilah mereka mengancam saya dengan alasan pupuk itu, saya diminta ganti rugi sekitar Rp33,405 juta, pak,” ungkap Indra.

Dalam pertemuan itu, terjadi tawar menawar. Indra diminta AT membayar Rp20 juta dulu untuk ganti rugi. Sisanya bisa kapan-kapan. Karena ada ancaman dan paksaan membawa-bawa nama Polres Labuhanbatu, saya ganti rugi dan transfer uang Rp20 juta ke rekening AT. “Di dalam ganti rugi, ada surat yang dinotariskan. Tapi, saya tidak menandatangani. Karena saya masih merasa curiga,” terang Indra

Kecurigaan IC pun semakin besar. Dia melihat hasil laboratorium dari PPKS kota Medan mengenai pupuk yang dijualnya tersebut, dan membandingkan disaat pemupukan.

“Saya masih curiga dengan waktu memupuk dengan pengujian laboratorium. Bedanya hanya hitungan hari. Namun, itupun masih belum saya pikirkan. Saya melaporkan hal kejadian ini ke pihak perusahaan pupuk. Karena saya cuma agen saja di Labuhanbatu ini pak. Saya lampirkan hasil uji Laboratorium dan keterangan dari AT yang saya tulis dalam laporan ke perusahaan,” jelasnya.

Tak disangka, IC sedikit terkejut. Jeoly Sinaga yang namanya tertera sebagai pembeli pupuk yang dijualnya datang bersama dengan rekannya menceritakan hal sebenarnya. “Jeoly Sinaga datang ke rumah saya sama temannya. Bercerita, bahwa kejadian menguning daun pelepah sawit itu, menurut telah direncanakan oleh AT sebelumnya. Terkejut saya pak. Merasa dipermainkan dan dijebak ini. Saya sudah siap mengganti rugi, kok malah jadinya tidak masuk akal,” sebut Indra.

Atas kejadian ini, Indra membuat pengaduan ke Mapolres Labuhanbatu pada hari Kamis (12/5/2022) sekira pukul 14.15 Wib dengan laporan polisi : LP/B/994/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU Poldasu dan STTLP Nomor : STTLP/714/V/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu dengan sangkaan dugaan tindak pidana pemerasan.

“Saya juga melampirkan bukti-bukti berupa rekening koran Bank Mandiri, screnshoot akun wa, fotokopi hasil pemeriksaan Laboratorium PPKS kota Medan, fotocopy bon/faktur. Ini saya sudah lampirkan sebagai alat bukti untuk pelaporan ke Polres Labuhanbatu,” kata Indra.

Namun Indra merasa heran, laporan sudah sebulan surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) dari penyidik belum diterimanya, sudah masuk laporan AT dengan tudingan perlindungan konsumen.

“Sudah sebulan lah pak. Belum ada secara resmi saya menerima SP2HP dari pihak Polres. Ini malah saya dilaporkan ke Polres mengenai perlindungan konsumen. Lucu aja saya melihatnya. Apalagi, ada beberapa media menunding saya menjual pupuk palsu. Tapi, ya enggak apa pak, hal ini akan saya laporkan ke perusahaan yang punya pupuk agar dapat ditindak lanjuti dengan proses hukum juga,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan pihaknya masih memproses laporan Indra.

“Siap bang, masih proses,” balasnya singkat melalui pesan Whatsapp pribadinya kepada wartawan. (fdh/azw)

Sidang Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan, Eksepsi Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Ditolak

PUTUSAN: Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait terdakwa kasus dugaan korupsi menjalani sidang putusan sela secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai Dahman Sirait, yang didakwa kasus dugaan korupsi peningkatan ruas lingkar jalan Kota Tanjungbalai.

“Dengan ini majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi yang diajukan oleh terdakwa,” kata Immanuel membacakan putusan sela di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/6)

Menurut majelis hakim surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, yang dinilai tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan kabur, tidaklah tepat. “Penyusunan surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan pasal 156 KUHAPidana,” kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa bunyi eksepsi terdakwa yang menyebut penerbitan surat penetapan tersangka, penahanan dan lain-lainnya cacat prosedur, tidak diterima majelis hakim karena hal tersebut bukanlah ranah eksepsi melainnya ranah prapid.

Sehingga dengan demikian, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan acara sidang pemeriksaan pokok perkara. Usai membacakan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga 4 Juli 2022 dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Di luar sidang, jaksa penuntut umum Renhard mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi sebanyak 3 orang untuk sidang mendatang.

Diketahui, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait, didakwa terkait dugaan korupsi pada peningkatan ruas jalan lingkar di Kota Tanjungbalai.(man/azw)

Mantan Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Mantan Kadisdik Tebingtinggi, Pardamean Siregar dan Suryanto selaku rekanan, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/6)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar MAP dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5) tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pekerjaan renovasi gedung museum, yang merugikan negara Rp266 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada hakim yang menyidangkan, agar memutuskan terdakwa Parlemen Siregar dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU.

Dalam kasus yang sama, JPU juga menuntut Wakil Direktur CV Bima Mitra Sakti, Suryanto selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Pardamean dan Suryanto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp133.457.000. Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dilelang untuk negara. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” tegas JPU.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), pada sidang dua pekan mendatang. (man/azw)

Dugaan Penganiayaan Pelajar SD hingga Tewas, Polisi Kirim SPDP ke Jaksa

BONGKAR KUBURAN: Tim forensik RS Bhayangkara Polda Sumut membongkar kuburan (ekshumasi) siswa SDN 023971 Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai telah mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan negeri setempat.

SPDP dimaksud terkait perkara dugaan penganiayaan anak yang korban masih berstatus pelajar sekolah dasar berinisial MIA (11). “Ya, kami sudah kirim SPDP karena sudah melakukan ekshumasi. Tidak ada kendala, penyidikan tetap berjalan,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana, Senin (27/6).

Sejauh ini, kata dia, penyidik masih menunggu hasil pembongkaran kuburan (ekshumasi) dan otopsi dari laboratorium forensik. Sembari menunggu hasil ini, penyidik juga telah mengambil keterangan saksi-saksi.

“Perkara anak ini harus ekstra hati-hati. Kami enggak mungkin beberkan terduganya ini, terduganya itu, tidak bisa, karena menyangkut anak dan mereka dilindungi,” beber Kasat.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib membenarkan, pihaknya menerima SPDP dari penyidik kepolisian terkait dugaan penganiayaan anak hingga meninggal dunia. “SPDP atas nama pelapor Santi Citra Dewi pada 13 Juni 2022, kami terima (SPDP) pada 16 Juni 2022,” ujar Fatah.

Dalam SPDP ditulis bahwa perkara tersebut disangkakan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dalam SPDP, belum ada nama tersangka,” kata Kasi Pidum.

Menurut Fatah, hal tersebut sah-sah saja. Polisi kirim SPDP ke jaksa, kata dia, adalah sebagai dasar penyidikan dari penyidik. “Belum ada nama tersangka pada SPDP. Bisa, nanti ada penetapan tersangkanya, disusul penetapan tersangka, istilahnya penyidikam umum,” tukasnya.

Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai sudah mengetahui adanya siswa sekolah dasar yang meninggal dunia diduga karena dianiaya. Namun demikian, kalangan legislatif Kota Binjai tidak mau buru-buru menyebut adanya kelalaian dari pihak sekolah.

“Saya ada dengar kemarin dari orang yang memandikan mayatnya, disebutkan tidak ada luka. Makanya kita tidak bisa bilang ini ada kelalaian dari pihak sekolah,” ujar Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra ketika diminta tanggapannya, Senin (20/6).

Karenanya, dia meminta seluruh pihak untuk dapat menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. “Kita minta kepada polisi untuk objektif dalam menangani perkara ini,” seru dia.(ted/azw)

Seribuan Karyawan PTPN 2 Tolak Rencana Konstatering HGU No.62 Kebun Penara oleh PN Lubuk Pakam

BARISAN : karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 melakukan pengawalan di areal HGU No.62 kebun Penara Afdeling 3 kebun Tanjung Garbus Kecamatan Tanjung Morawa.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Seribuan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 melakukan pengawalan di areal HGU No.62 kebun Penara Afdeling 3 kebun Tanjung Garbus Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (27/6). Aksi ini dilakukan menyusul adanya rencana PN Lubuk Pakam yang akan kembali melakukan eksekusi dan pencocokan objek perkara (konstatering) dan memvalidasi atas lahan Afdeling III Penara, Kebun Tanjung Garbus, sesuai penetapan No.02 tertanggal 24 Maret 2022.

Menurut keterangan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, ada beberapa point’ krusial yang mendasari penolakan itu. Yang pertama, para penggugat yakni Rokani dkk, tidak bisa menunjukkan titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan areal itu ada di lahan HGU Penara yang disebut sebagai eks lahan tembakau PTP IX.

Yang kedua, dari 464 hektar areal yang digugat atas nama kelompok tani atau masyarakat, 23 orang penggugat sudah menyatakan menarik gugatannya karena merasa memang tidak memiliki lahan di areal Penara. Dengan kenyataan itu, berarti penetapan PN Lubuk Pakam tanggal 24 Maret 2022, tidak bisa dilaksanakan atau cacat hukum.

” Karena itu hari ini seribuan karyawan kembali ke Penara untuk menolak upaya upaya untuk menguasai lahan HGU oleh pihak lain dengan cara-cara manipulatif,” jelas Ganda Wiatmaja.

Sementara itu Penasehat Hukum PTPN 2 Julisman SH MH menyebutkan, dalam rapat koordinasi dengan pihak Polres Deli Serdang Jum’at (24/6), kenyataan itu sudah diungkapkan, bahwa rencana pencocokan objek perkara atau konstatering tidak bisa dilakukan. Namun pihak penggugat agaknya tetap bersikeras untuk tetap dilaksanakan.

Kuatnya desakan untuk segera mengeksekusi lahan HGU Nomor 62 kebun Penara, diduga karena adanya oknum-oknum mafia tanah yang ingin segera menguasai areal di sekitar bandara Kuala Namu yang sangat strategis itu. Dengan melibatkan kelompok HKTI diharapkan para penggugat yang telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung bisa segera menguasai areal yang mereka tuntut.

Padahal secara hukum, PTPN 2 sudah mengajukan PK, karena adanya ketidaksesuaian dalam diktum putusan Mahkamah Agung, ditambah terungkapnya pencatutan nama puluhan warga yang sama sekali tidak tahu menahu soal tanah kebun Penara. Namun nama mereka dimasukkan sebagai penggugat, setelah diiming-iming mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang sebesar Rp. 1,5 Milyar.

Sejumlah warga yang akhirnya mencabut gugatannya mengungkapkan secara gamblang, bagaimana mereka dikendalikan pihak tertentu, dari mulai pengumpulan KTP dan KK sampai membuat penyerahan kuasa ketika gugatan atas lahan Penara sudah diputus Mahkamah Agung. Beberapa warga menolak dengan tegas membuat pengalihan kepemilikan lahan, yang sama sekali belum mereka dapatkan.

Dari bukti bukti ini PTPN 2 sudah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, dan berharap adanya tindakan pemalsuan data otentik ini bisa diusut tuntas, sehingga akan menjadi pintu masuk mengusut oknum-oknum mafia tanah yang ada di belakang gugatan terhadap lahan HGU PTPN 2, khususnya areal HGU kebun Penara Afdeling III kebun Tanjung Garbus, jelas kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja. Sementara itu Kasubag Humas PTPN 2, Rahmad Kurniawan menambahkan PTPN 2 dan segenap karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan SPP PTPN 2 , akan tetap solid mempertahankan dan menjaga HGU aktif Nomor 62 afdeling 3 kebun Penara yang HGU nya berakhir hingga tahun 2028.

Hal yang sama diungkapkan Kabag Pemanfaatan dan Pengaman Aset Ridho Syahputra Manurung. Menurut Ridho, pihaknya akan komit untuk terus menjaga aset negara yang pengelolaannya dipercayakan ke PTPN 2 dari upaya pihak-pihak lain untuk menguasainya. Sebab sesuai ketentuan HGU adalah produk hukum yang harus dijaga sebaik-baiknya oleh PTPN 2. “Kita menolak dengan tegas upaya-upaya penguasaan pihak lain dengan cara-cara manipulatif seperti yang kita duga terjadi atas lahan HGU No.62 kebun Penara. Kami akan menjaga lahan HGU ini sampai titik darah terakhir. Tidak ada kompromi terhadap mafia tanah,” tegas Ridho Manurung. (rel)