Home Blog Page 2595

Percepat Capaian Target BIAN, Dinkes Medan Monev 41 Puskesmas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan Medan melakukan monitoring dan evaluasi kepada 41 UPT Puskesmas. Kegiatan yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) kemarin siang itu, bertujuan untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahun 2022 di Kota Medan.

Data dari Dinas Kesehatan menunjukkan, per 13 Juni 2022 capaian BIAN Kota Medan masih 25,2 persen. Belum tercapainya target 95 persen sebagaimana ditetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ini tidak terlepas karena program vaksinasi Covid-19, dekatnya waktu pelaksanaan BIAN dengan jadwal ujian dan libur sekolah, dan maraknya hoaks tentang kehalalan vaksin.

Kegiatan monitoring dan evaluasi BIAN ini diawali dengan paparan capaian hasil pelaksanaan BIAN di Kota Medan yang sudah berlangsung selama 24 hari, terhitung dari tanggal 18 Mei 2022. Selanjutnya Kepala Puskesmas memaparkan pelaksanaan, validasi capaian, kendala, dan upaya yang sudah ditempuh di wilayah kerja masing-masing. Kegiatan yang berlangsung di empat breakout room ini masing-masing di fasilitasi oleh perwakilan Pemprovsu, WHO, dan Dinas Kesehatan Medan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Taufik Ririansyah, menginstruksikan seluruh kepala puskesmas dan koordinator imunisasi segera merencanakan tindak lanjut yang sudah disepakati dalam monitoring dan evaluasi itu.

“Salah satu kesepakatan dalam monev itu adalah kapuskesmas segera berkoordinasi dengan Kecamatan, TP PKK Kecamatan, UPT Dinas Pendidikan, UPT Kemenag di Kecamatan untuk mendatangi kantong kantong sasaran yang sudah dipetakan,” ucap Taufik. (rel)

Dua Kurir 5 Kg Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

KETERANGAN: Dua saksi polisi memberikan keterangan terhadap kedua terdakwa kasus narkoba, Kamis (16/6). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Amran (45) warga asal Batubara dan Sahrial Saragih (47) warga asal Tanjungbalai terancam hukuman 20 tahun penjara. Keduanya didakwa atas kasus kurir sabu seberat 5 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa bersama Sahrial menyelundupkan dan menyimpan 5 Kg narkotika jenis sabu dari laut lepas di perairan pulau salah nama Kabupaten Batubara atas perintah seorang narapidana bernama panggilan Iyek pada maret 2022 lalu.

Dalam sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi, dua orang saksi yang merupakan personil Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyebutkan, penangkapan kedua terdakwa dilakukan berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

“Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di rumah salah satu terdakwa di Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, 27 maret 2022. Sabu itu disimpan pada satu goni dan dikemas dalam 5 plastik merk Qing Shang di belakang rumah di kawasan perkebunan sawit,” jelas salah seorang saksi.

Berkaitan pengakuan terdakwa dalam BAP yang menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu itu dijemput atas perintah dari seorang narapidana, Salah satu anggota majelis, Abdul Hadi mempertanyakan kepada saksi tentang upaya petugas kepolisian menindaklanjuti keberadaan narapidana pengendali yang dimaksud.

“Jadi mengenai napi itu, apa sudah ada Polisi menindaklanjutinya ke sana (Lapas/Rutan)?,” tanya anggota majelis.

Menjawab pertanyaan itu, salah seorang saksi menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan pihak kepolisian dengan upaya mengidentifikasi nomor telpon seluler yang digunakan.

Namun sayangnya nomor tersebut sudah tidak aktif dan tak terdeteksi meski ditelusuri melalui data IMEI.

“Sudah dilakukan, yang mulia. Tapi nomor yang digunakan untuk mereka berkomunikasi sudah tidak aktif, IMEI nya pun sudah tidak terlacak. Dan mereka berdua (para terdakwa) ini tidak mengenal wajah si Iyek itu, hanya berkomunikasi melalui telpon. Nama Iyek itu pun ternyata hanya panggilan ketika mereka berkomunikasi saja tidak diketahui nama aslinya,” ungkap saksi.

Mendengar fakta tersebut majelis hakim hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum agar memperhatikan keterkaitan seorang napi yang memerintahkan kedua terdakwa. Hal itu menurut majelis hakim penting dalam perkara penyelundupan 5 Kg narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam tahanan tersebut.

Usai mendengar keterangan saksi majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.

Sebagaimana dakwaan JPU, perkata tersebut bermula pada Sabtu tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib saat saksi Fery Setiawan, SH dan saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi, anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa terdakwa Amran dan Sahrial Saragih (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menjual narkotika jenis shabu.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 05.00 Wib saksi Fery Setiawan Ramadhan, saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi berangkat menuju Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

“Selanjutnya saksi Fery Setiawan Ramadhan, saksi Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahyudi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Amran dan Sahrial Saragih yang sedang berada di dalam rumah,” sebut JPU.

Kemudian saat itu terdakwa Amran dan Sahrial Saragih mengakui benar menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di belakang rumah tepatnya di kawasan perkebunan sawit yang di bawahnya terdapat kursi kayu rusak.

Sabu tersebut ditemukan di bawah kursi dalam 1 (satu) goni plastik yang berisi 5 (lima) kemasan plastik merk Qing Shang warna hijau yang berisi narkotika jenis shabu. Pada saat itu terdakwa Amran dan Sahrial Saragih mengaku sebagai pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut yang sebelumnya diperoleh dengan cara menjemput ke laut lepas yang berdekatan dengan pulau salah nama Kabupaten Batubara atas suruhan Iyek. (man/han)

Aniaya Teman Kencan Divonis 5 Tahun Penjara

SIDANG: Muhammad Nur Faris terdakwa percobaan pembunuhan menjalani sidang tuntutan pekan lalu. agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Nur Faris (26), terdakwa penikaman terhadap korban Indah Haerani Hanafia divonis 5 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III Medan Marelan itu, terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan. Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Kamis (16/6).

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Diketahui, perkara ini bermula pada 21 Desember 2021 lalu, saat saksi korban Indah Haerani Hanafia, mendapat pesan whatsapp dari terdakwa Muhammad Nur Faris dengan ajakan jalan-jalan.

Yang mana terdakwa juga mengajak Indah ke Hotel A Residence di Sei Putih dan janji akan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta.

Keduanya pun janji bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Pajus (Pajak Usu). Sekira pukul 22.30 WIB Indah sampai di Pajus dengan menggunakan Mobil Brio warna merah.

Kemudian terdakwa meminta untuk mengemudikan mobil milik saksi korban, dan pergi ke Jalan Jamin Ginting, selanjutnya saksi korban dan terdakwa berhenti di Indomaret membeli minuman dan membeli dimsum kepiting dan ayam.

Setelah terdakwa selesai membeli ternyata yang dibeli terdakwa dimsum ayam sehingga Indah membujuk terdakwa membeli dimsum rumput laut akan tetapi terdakwa menolak.

Selanjutnya, mereka lalu berjalan-jalan ke arah SM Raja.

Saat itu terdakwa sempat menanyakan apakah Indah punya GPS mobil lalu dijawab tidak ada.

Keduanya lalu pergi ke Jalan Bambu untuk makan kerang. Setelahnya, terdakwa mengajak Indah jalan-jalan kearah Marelan. (man)

Polres Deliserdang akan Usut Aktivitas Galian C Ilegal

RESAHKAN WARGA: Galian C diduga ilegal yang meresahkan warga, Dusun II Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Galian C diduga ilegal beraktivitas di Dusun II Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Informasi yang dihimpun, aktivitas galian tanah ini sudah berlangsung selama dua pekan. Namun, belum ada tindakan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat ataupun petugas kepolisian.

Dampak dari adanya galian C diduga ilegal itu, jalan menjadi hancur dan berdebu. Pengendara menjadi korbannya, tanah dari truk yang membawa bahan galian itu berjatuhan.

Seorang warga seputaran lokasi galian, K Surbakti ketika ditemui wartawan mengaku cemas dengan adanya aktivitas galian C diduga ilegal itu.

“Sudah lama ini beraktivitas, ngeri kali galian C ini. Rusak jalan dan banyak debu dibuatnya,” ungkapnya, Kamis (16/6).

Selain itu, dia juga heran, mengapa tidak ada tindakan dari pihak Desa Namo Tualang atau Kecamatan Biru-Biru. Padahal, truk pengangkut tanah itu setiap hari melintasi jalan utama Sibiru-Biru, Delitua.

“Setiap hari ada belasan truk melintasi jalan utama itu. Jalan menjadi rusak dan berdebu. Pemerintah atau pihak kepolisian harus menindak aktivitas galian C ini. Pemiliknya berinisial AWD,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Deliserdang, Kompol I Kadek ketika dikonfirmasi mengatakan, akan menindaklanjuti informasi galian C diduga ilegal itu.”Terima kasih informasinya, akan kami lakukan penyelidikan dan tindaklanjuti,” terangnya.

Sementara, Camat Biru-Biru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Dhani Mulyawan ketika di konfirmasi mengenai aktifitas lokasi Galian C mengatakan sudah menindaknya.

“Sudah kami layangkan surat penghentian aktivitas galian C Ilegal di sana,” ujarnya. (dwi/han)

Telkomsel Awards 2022 Kembali Digelar untuk Dukung Kemajuan Industri Kreatif Digital Indonesia

Telkomsel kembali menghadirkan Telkomsel Awards 2022 yang memberikan penghargaan kepada talenta kreatif Indonesia dengan 8 kategori nominasi dan 1 lifetime achievement. Masyarakat dapat turut melakukan vote secara daring mulai tanggal 13 hingga 20 Juni 2022 melalui tsel.me/votingawards dengan syarat dan ketentuan dari Telkomsel.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Memaknai 27 tahun menjadi inisiator dalam menghadirkan perubahan yang berdampak positif bagi bangsa, pada tahun ini Telkomsel menyelenggarakan Telkomsel Awards 2022 – 27th Anniversary untuk memberikan apresiasi kepada talenta-talenta kreatif Tanah Air yang telah memberikan dampak positif bagi bangsa melalui karya dan prestasi. Telkomsel pun akan melibatkan dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terlibat dalam menyukseskan penyelenggaraan ajang tersebut dengan memilih siapa saja talenta kreatif yang berhak mendapatkan apresiasi tertinggi dari Telkomsel. Ajang puncak penghargaan yang dihadirkan untuk kedua kalinya oleh Telkomsel tersebut akan diselenggarakan pada 24 Juni 2022 di Jakarta dan dapat disaksikan secara live di sejumlah platform.

Dalam menentukan para pemenang yang berhak mendapatkan apresiasi tertinggi dari Telkomsel di setiap kategorinya, Telkomsel mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut memilih melalui mekanisme vote yang dibuka pada tanggal 13 sampai dengan 20 Juni 2022. Vote dilakukan secara daring melalui tsel.me/votingawards dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Telkomsel. Malam kemeriahan Telkomsel Awards 2022 akan ditayangkan live secara eksklusif di SCTV, Aplikasi MAXstream, Vidio, dan channel YouTube Telkomsel pada 24 Juni 2022, pukul 19.00 WIB.

Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam mengatakan, “Melalui perhelatan Telkomsel Awards 2022, Telkomsel sebagai society enabler hadir terdepan untuk dapat memberikan apresiasi kepada setiap insan kreatif Indonesia yang mampu mengoptimalkan berbagai peluang dalam mengembangkan potensi diri dengan melahirkan karya-karya dan prestasi. Kami berharap, apresiasi yang diberikan oleh Telkomsel ini dapat memacu spirit baru bagi seluruh talenta kreatif Tanah Air untuk dapat lebih produktif dengan secara konsisten berkontribusi memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa.”

Melalui ajang penghargaan tersebut, Telkomsel akan memberikan apresiasi kepada para musisi, pemain film yang berakting pada konten original MAXstream, dan ekosistem esports yang akan terbagi ke dalam 8 kategori nominasi. Terdapat tiga kategori nominasi untuk musisi yang karya-karyanya terdapat pada platform Langit Musik, yakni nominasi Favorite Song, Favorite Group/Duo dan Favorite Solo Singer. Kemudian terdapat tiga kategori nominasi untuk pemain film original MAXstream, seperti Favorite MAXstream Content, Favorite MAXstream Male Talent, dan Favorite MAXstream Female Talent. Selanjutnya, terdapat dua nominasi untuk industri esports Indonesia, yaitu Favorite esports Team dan Favorite Event esports Publisher. Selain kedelapan kategori tersebut, terdapat kategori Lifetime Achievement yang telah dipersiapkan oleh Telkomsel bagi seorang talenta kreatif yang telah menginspirasi banyak masyarakat Indonesia melalui karya, buah pikiran, dan aktivitasnya.

“Penyelenggaraan Telkomsel Awards 2022 ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel yang terus berupaya menghadirkan perubahan melalui berbagai terobosan, yang tak hanya terbatas dalam hal produk dan layanan, melainkan juga pada berbagai aksi kolaborasi dengan seluruh pihak yang dapat membuka peluang lebih luas untuk segala kemungkinan. Oleh karena itu, Telkomsel senantiasa selalu hadir mengiringi setiap langkah masyarakat yang terus bergerak maju untuk dapat menorehkan prestasi, khususnya memberikan impact secara luas melalui karya-karya yang positif,” ucap Hendri menutup.(rel)

29 Juni-1 Juli, Medan Tuan Rumah Raker Komwil I APEKSI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan menjadi tuan rumah rumah pelaksanaan Rapat Kerja Komisariat Wilayah I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Raker Komwil I APEKSI) yang akan berlangsung 29 Juni sampai 1 Juli mendatang.

Mengusung tema Sinergi dan Kolaborasi Melalui Ekonomi Inklusif dan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Handal, raker akan dihadiri 24 pemerintah kota di wilayah Sumatera Bagian Utara yang terdiri dari Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

“Raker Komwil I APEKSI bertujuan untuk menampung, membahas dan memutuskan usul-usul program kerja APEKSI Komisariat Wilayah I selama 1 ( satu ) tahun untuk dapat disampaikan atau sebagai rekomendasi pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APEKSI,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan HM Sofyan didampingi Plt Kabag Kerjasama Setda Kota Medan Nurbaiti Harahap di Balai Kota Medan, Kamis (16/6).

Dikatakan Sofyan, berdasarkan arahan dan bimbingan Wali Kota, Pemko Medan terus melakukan persiapan sehingga Raker Komwil I APEKSI berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan pada Rakernas APEKSI. Apalagi, ungkapnya, Wali Kota Medan telah ditetapkan sebagai Ketua Komwil I APEKSI periode 2021-2024 berdasarkan hasil Musyawarah Komisariat Wilayah I APEKSI di Banda Aceh pada 22 November 2021.

Selain rapat kerja, Sofyan menambahkan, kegiatan juga akan dirangkaikan dengan sejumlah kegiatan lainnya seperti Ladies Programme, Malam Ramah Tamah, Medan City Expo serta Pawai Budaya. Untuk rapat kerja, jelasnya, dihadiri oleh 24 Wali Kota atau mewakili dari 24 Pemerintah Kota yang tergabung dalam Komwil I APEKSI. Sedangkan untuk Ladies Program, imbuhnya, dihadiri para istri Wali Kota.

Ketika disinggung tempat kegiatan, Sofyan menjelaskan, pelaksanaan Raker Komwil I APEKSI akan dilaksanakan di Ballroom Santika Dyandra Hotel. “Untuk Ladies Programme dilaksanakan di Gedung Dharma Wanita/PKK Kota Medan. Acara malam ramah tamah dengan seluruh peserta raker kita laksanakan di halaman depan Balai Kota Medan. Sedangkan Medan City Expo dipusatkan di Lapangan Benteng,” jelasnya.

Berhubung pelaksanaan Raker Komwil I APEKSI jatuh bertepatan dengan Hari Jadi ke-432 Kota Medan, jelas Sofyan, para Wali Kota peserta raker akan mengikuti upacara yang akan dilaksanakan di Lapangan Merdeka pagi hari. Setelah itu. lanjutnya, para Wali Kota akan mengikuti atau menyaksikan Fashion Carnival (pawai budaya). “Saat mengikuti Fashion Carnival, para Wali Kota akan mengenakan pakaian adat masing-masing daerah. Fashion Carnival ini akan digelar di Tjong A Fie Mansion sampai Lapangan Merdeka,” ungkapnya.

Menurut Sofyan, para Wali Kota peserta Raker Komwil I APEKSI akan tiba di Kota Medan, Rabu (29/6). Sebagai bentuk penghormatan, terangnya, para kepala daerah itu akan disambut di Bandara Kuala Namu. “Wali Kota dan delegasi yang datang akan diulosi. Selain itu kita juga menyiapkan mobil dengan plat nomor polisi sesuai dengan daerah masing-masing,” jelasnya. (rel)

Mangkir Mediasi, Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto Dinilai Anggap Enteng Sidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mediator sidang mediasi dari Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Sumardi SH MH membuka pertemuan dengan mencecar anggota DPRD Sumut Hendro Susanto yang mangkir untuk membahas gugatan melawan hukum atas kisruh penetapan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.

Menurut sang mediator, Kamis (16/6/2022), Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut tersebut menganggap enteng panggilan yang telah disampaikan Pengadilan Negeri Medan, agar perkara yang ada bisa diselesaikan. “Mana pihak tergugat bernama Hendro Susanto. Mengapa tidak hadir? Sepertinya menganggap enteng panggilan dari Pengadilan Negeri Medan,” ketus Ahmad Sumardi.

Pantauan wartawan, seluruh pihak penggugat tampak hadir dalam sidang mediasi tersebut. Mereka adalah Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Valdesz Junianto Nainggolan, Robinson Simbolon, T Prasetiyo dan Muhamad Ludfan.

Meski tidak dihadiri Anggota DPRD Sumut Dapil XII Langkat dan Binjai, pihak penggugat mengaku tidak akan melanjutkan perkara ini ke sidang berikutnya dengan beberapa syarat. Yakni, Hendro Susanto mengakui secara tertulis dan melakukan konferensi pers bahwa SK petahana itu adalah SK bermasalah dan cacat hukum sebagaimana pernyataan dia di berbagai media.

“Kami meminta sebagai wakil rakyat, harusnya kebohongan publik tidak perlu dilakukan. Kan sudah ada jejak digitalnya, Hendro Susanto pernah menyebut bahwa SK dari Petahan calon KPID Sumut tidak sah. Akui itu ke publik,” ungkap Ranto Sibarani selaku kuasa hukum penggugat.

Bagi para penggugat, tuntutan tersebut adalah yang utama, di samping beberapa tuntutan pendukung lain yang juga akan diutarakan setelah bertemu dengan pihak tergugat.

Diketahui, Hendro Susanto diseret ke Pengadilan dikarena selaku pimpinan di Komisi A saat itu, bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. (rel/adz)

Identifikasi Potensi Wisata Aek Milas Hutaraja, Madina

MADINA, SUMUTPOS.CO – Aek Milas Dano Hutaraja merupakan sebuah aliran sungai air panas alami yang mengalir dari hutan desa hutaraja, sungai air panas ini dijadikan oleh masyarakat sebaga tempat pemandian untuk menghilangkan lelah setelah beraktifitas seharian.

Aek Milas Dano Hutaraja semakin dikenal luas oleh masyarakat luar dari mulut kemulut sebagai tempat wisata pemandian dan dapat juga dijadikan sebaga pengobatan berbagai macam penyakit.

Lokasi Aek Milas Dano Hutaraja yang berada dipinggiran Desa Hutaraja dan berbatasan dengan daerah persawahan dan perkebunan masyarakat desa Hutaraja sehingga lokasi Aek Milas Dano Hutaraja ini memiliki pemandangan yang sangat asri dan alami serta menyejukkan.

Bagi orang Mandailing Natal atau Panyabungan khususnya, pemandian air panas Aek Milas Hutaraja tentu sudah tidak asing lagi.Berbeda dari pemandian air panas lainnya, Aek Milas Hutaraja memiliki keunikannya tersendiri. Dalam bahasa Mandailing, Aek Milas artinya air belerang.

Pemandian Aek Milas Dano Hutaraja merupakan aliran sungai air panas alami yang terletak di sekitar 35 kilometer kearah selatan Panyabungan. Karena berada di bawah kaki gunung Sorik Marapi, suasana di pemandian terasa sejuk dan asri.Di sini, pengunjung bisa berendam di aliran air panas yang masih murni.Pengunjung bisa berendam di balik bebatuan sungai untuk merileksasikan badan dan merenggangkan otot.Suhu air panas di Hutaraja berkisar di antara 33 sampai 67 derajat Celcius. Air panas yang masih alami berasal dari mata air gunung aktif. Selain itu, air panas di Hutaraja mengandung tiga unsur penting bagi kesehatan, yakni belerang, garam, dan kapur.

Universitas Sumatera Utara berinisiasi melakukan diskusi mengidentifikasi masalah bersama mitra pemuda dari Bumdes untuk mengembangkan sumber daya alam dan potensi Desa Hutaraja. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Sumatera Utara (LPPM USU) menawarkan diri mendampingi masyarakat di sekitar Aek Milas, Desa Hutaraja untuk melakukan kegiatan penghijauan, menjaga kebersihan sungai, dan edukasi kepada masyarakat untuk mengelola DAS tepat guna.

Ketua LPPM USU, Prof.Dr.Tulus Vor,Dipl,Math,M.Si,Ph.D menyampaikan USU harus berkolaborasi dan bermanfaat menyumbangkan ilmu pengetahuan, pendampingan dan bersinergi dengan pemuda, stakeholder dan masyarakat dalam mengelola sungai ramah lingkungan.

Menurut Prof Dr.Muhammad Yamin,SH,MS,CN dengan anggota tim Pengabdian terdiri dari Prof.Irmawati, M.Si, Psikolog Dr.Surya Utama, MS dan Dr Sutarman,M. Sc dalam rangka sosialisasi dan pendampingan masyarakat sadar wisata disumber air panas Aek Milas Dano Hutaraja mengadakan diskusi, penguatan peran anak muda desa dan mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah kealiran sungai untuk menjaga lingkungan. Selanjutnya, Kepala Dinas Parawisata Madina, Bapak Ahmad Yasir Lubis,SP mengapresiasi kegiatan pengabdian USU dalam mendampingi masyarakat mengelola potensi wisata Desa di Madina, semoga kerjasama ini tetap berjalan baik dan berkesinambungan dimasa mendatang.

Mari melaksanakan kearifan lokal dan wisata di Madina yang secara potensial memiliki sungai, sumber air panas, lubuk larangan, gunung, pertanian, tanaman kehutanan yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mandailing Natal.(Rel/Tri)