Home Blog Page 2605

Wali Kota Binjai Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SD

WAWANCARA: Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah saat diwawancarai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah sudah mengetahui kabar adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seorang pelajar kelas 5 Sekolah Dasar Negeri 023971 berinisial MIA (11) melayang. Atas hal ini, orang nomor satu di Pemerintah Kota Binjai tersebut mengucapkan belasungkawa.

“Pertama kita menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya anak kita siswa kelas 5. Kemarin Pak Kapolres sudah berkunjung ke rumah duka,” ujar Amir ketika dimintai tanggapannya, belum lama ini.

Dia juga sudah mengetahui kalau ibunda korban, Santi Citra Dewi sudah melaporkan hal ini kepada Polres Binjai. Meski sudah tahu kabar ini, namun Amir diduga belum sempat datang ke rumah korban di Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat.

“Sekarang sedang proses, saya juga ikuti perkembangannya,” kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai ini.

Terkait persoalan ini, Amir menyebut, sudah memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Afwan Siregar. Karena adanya laporan pengaduan ke Polres Binjai, kata Amir, pihaknya menunggu hasil penyelidikan.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” seru dia.

Jika terbukti ada unsur kelalaian, kata dia, Pemko Binjai tentu mengambil tindakan. “Pasti (sangsi), walaupun semua sudah ajal ketentuan Allah. Kalau ada unsur kelalaian, tidak memantau, tidak mengawasi, nanti kita ambil tindakan,” ujar dia.

Hari ini, Saksi Diperiksa

Sementara, Polres Binjai sudah menerima laporan ibunda korban. Bahkan, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai juga sudah cek tempat kejadian perkara di SDN 023971, Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat.

Sejauh ini, polisi sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. “Untuk saksi-saksi, kita undang hari Selasa (14/6),” tukas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP M Rian Permana ketika dikonfirmasi, Senin (13/6).

Sebelumnya, orang tua anak yang wajah buah hati mereka diviralkan dalam Facebook orang tua korban, Santy Macha tak terima. Mereka merasa dirugikan karena postingan ibunda korban.

Bahkan, orang tua anak yang merasa dirugikan ini sudah menyampaikan keluhan mereka kepada Kepala SDN 023971. Diketahui, unggahan status Facebook ibunda korban menyita perhatian hingga Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting datang ke rumah korban.

Oleh orang nomor satu di Polres Binjai menyarankan agar keluarga korban membuat laporan, demi membuka tabir kematian dugaan penganiayaan tersebut. Dalam postingannya, korban berinisial MIA meninggal dunia diduga dianiaya oleh teman sekolahnya.

Semula sang ibu beranggapan kalau MIA tutup usia karena sakit. Namun belakangan, teman korban menyampaikan kalau ada terjadi dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa anaknya melayang. (ted/ram)

Pimpinan AKD DPRD Langkat Diubah

PARIPURNA: DPRD Langkat mengadakan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Senin (13/6).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Langkat resmi diubah dalam rapat paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Senin (13/6). Sesuai amanat peraturan yang ada, bahwa perubahan masa jabatan pimpinan AKD yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris adalah selama dua tahun enam bulan sejak Anggota DPRD Langkat dilantik.

Sedangkan untuk anggota AKD dapat berubah minimal selama satu tahun sekali berdasarkan usul fraksi.

Adapun pimpinan AKD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang berubah hanya pada AKD Komisi-Komisi, AKD Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan AKD Badan Kehormatan. Sedangkan pada AKD Badan Musyawarah dan AKD Badan Anggaran, pimpinannya tetap dipimpin oleh Pimpinan DPRD Langkat.

Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan menjelaskan, bahwa perubahan pimpinan dan anggota Komisi A, dijabat oleh M. Bahri, SH. MH, Wakil Ketua Komisi A Drs. Pimanta Ginting dan Sekretaris Komisi A Zulhijar, S.Pd dengan Koordinator Komisi A Wakil Ketua DPRD Langkat Dr. Don ny Setha, ST. SH. MH.

Ketua Komisi B Fatimah, S.Si. M.Pd, Wakil Ketua Komisi B Zuhuriah Wista Br. Gurusinga, SE, Sekretaris Komisi B Syamsul Rizal dengan Koordinator Komisi B Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, SE.

Ketua Komisi C Zulihartono, Wakil Ketua Komisi C Kornel Sembiring, Sekretaris Komisi C Azmaliyah, S.Ag dengan koordinator komisinya Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE.

Komisi D, lanjut Basrah, bahwa Ketuanya dijabat Johan Wiryawan Bangun, Wakil Ketua Romelta Ginting, Sekretaris Komisi D Sedarita Ginting dan koordinator komisinya Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni.

Selanjutnya untuk Ketua Bapemperda dijabat Dedek Pradesa, S.Sos.I dan Wakil Ketua Bapemperda Azmaliyah, S.Ag, sedangkan Ketua Badan Kehormatan dijabat Edi Bahagia, S.Ip dan Wakil Ketua Badan Kehormatan Sisanol Fahmi.

Atas perubahan pimpinan dan anggota AKD ini, Ketua DPRD Langkat dalam pidatonya berharap kepada seluruh anggota dewan yang telah berubah komposisinya, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tri fungsi DPRD dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Dalam menjalankan tri fungsi itu yakni fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi pembentukan perda, hendaknya anggota dewan dapat membekali diri dengan pengetahuan dan wawasan sehingga kinerja dapat lebih meningkat,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Sekda dr. H. Indra Salahudin dalam rapat paripurna mengucapkan selamat kepada anggota dewan yang telah duduk di AKD sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Plt Bupati berharap hubungan kerja sama antara eksekutif dan lembaga legislatif dapat terjalin, terpelihara, harmonis, bersinerji dan saling mendukung untuk kesejahteraan masyarakat.

“Hubungan kemitraan ini untuk kebersamaan dan kemajuan Kabupaten Langkat,” ungkap Sekda.(mag-2/ram)

Dikirim untuk Suami di Penjara lalu Viral, Ibu Rekam Penganiayaan Anak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga karena himpitan ekonomi, seorang ibu berinisial RS tega menganiaya dua anak kandungnya. Penganiayaan dilakukan ibu berusia 35 tahun ini sempat direkamnya dan dikirim kepada suaminya yang saat ini mendekam di penjara akibat kasus narkoba.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, diduga karena kesal suaminya di penjara tidak menafkahinya, telah viral di media sosial (medsos).

Berdasarkan amatan dari rekaman video, ibu menganiaya kedua anaknya berusia 4 tahun dan 2 tahun di dalam kamar sambil mereka dengan menggunakan Hp-nya. Setelah mereka, ibu tersebut mengirimkan video itu kepada suaminya yang saat ini mendekam di penjara.

Ternyata, video tersebut disebarkan oleh suaminya di akun facebooknya. Akibatnya, rekaman kekerasan terhadap anak itu viral menjadi perhatian publik.

Lurah Belawan Bahari, Sonang Saing, pihaknya bersama Babinsa dan Babinkamtibmas telah mendatangi rumah ibu yang menganiaya kedua anaknya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ibu itu menganiaya anaknya karena permasalahan ekonomi dan geram dengan suaminya di penjara.

“Dia (ibu) kesal dengan suaminya yang sudah setahun dipenjara, karena keluarga suaminya tidak mau membantu memberikan uang untuk menghidupi kedua anaknya,” kata Sonang.

Saat ini, katanya, ibu tersebut telah diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pelabuhan Belawan untuk dicek kesehatannya. “Kedua anaknya tidak mengalami luka serius, saat ini anaknya dirawat di rumah tetangga,” pungkas Sonang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudi Sahputra, dikonfirmasi mengaku telah memonitor viralnya video tersebut. “Sudah turun anggota dan kini sedang kita periksa ibu tersebut,” katanya singkat. (was/azw)

Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap eks Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan terdakwa korupsi secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/6).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jongor Ranto Panjaitan oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Mantan orang pertama di SMAN 8 Medan itu juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp639.630. 500. Bukan sebesar Rp1.458. 883.700, sebagaimana dakwaan JPU.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. “Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” tegas hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak terima putusan tersebut. Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dari Kejari Medan.

Dimana dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU dari Kejari Medan tersebut juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Andreas B Sinambela SH MH, masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sembari mempelajari putusan majelis hakim. “Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa dan akan mempelajari salinan putusan PN Medan, meskipun ada perbedaan pendapat antara kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan majelis hakim PN Medan, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata Andreas.

Menurut dia, dakwaan JPU yang menyatakan kerugian megara lebih kurang Rp1,4 miliar ternyata menurut majelis hakim lebih kurang Rp600 Juta.

“Meskipun sampai saat ini kami masih percaya bahwa tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana BOS TA 2017 dan TA 2018 di SMA N 8 Medan, namun pendapat majelis hakim tersebut menunjukan bahwa kerugian negara yang didakwaakan oleh JPU hanya dibesar-besarkan dan tidak sesuai prosedur dalam menghitung kerugian negara tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS. Besaran dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMA Negeri 8 Medan sejumlah Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.

“Dengan rincian, Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000, Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.283.800.000 serta Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.307.000.000,” papar JPU.

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.

Namun, terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola serta menggunakan dana BOS tersebut.

Saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek.

Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta dan pengadaan barang lain yang tidak diyakini keberadaannya serta mengakibatkan kerugian keuangan negara (Total Loss) Rp1.213. 963.200 pada tahun 2017.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran (TA) 2018 sehingga total kerugian keuangan negara Rp244. 920.500.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp1.458. 883.700. (man/azw)

Bikin Resah Warga Garapan, Brimob Gadungan Ditangkap

BRIMOB GADUNGAN: JS, pria yang mengaku anggota Brimob ditangkap Polsek Percut Situan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Brimob di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap.

Pasalnya, aksinya pria berinisial JS (40) membuat resah warga di lahan garapan. Ia disebut meminjam uang ratusan ribu rupiah dengan jaminan kartu tanda anggota (KTA).

Warga yang resah kemudian melaporkan hal ini kepada Polsek Percut Seituan pada Minggu (12/6).

Petugas pun turun ke lokasi dan mengamankan JS. Setelah ditelisik ternyata JS merupakan anggota Brimob gadungan. “Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya sebagai anggota Brimob dengan pangkat Bripka,” kata Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan kepada wartawan, Senin (13/6).

Agustiawan menjelaskan, JS memperdaya korban dengan meminjam uang hingga ratusan ribu kepada korban. “Sambil meyakinkan korbannya bahwa pelaku adalah Brimob dengan menunjukkan KTA,” ujarnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua pasang baju dinas Brimob, dua kaus Brimob, satu fotokopi KTP, tiga tas dan dompet. “Terhadap yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (ssi/azw)

Indonesia vs Nepal: Butuh Banyak Gol

KUNCI: Mark Klok menjadi pemain kunci Timnas Indonesia saat menghadapi Nepal di pertandingan terakhir grup A Kualifikasi Piala Asia.

KUWAIT, SUMUTPOS.CO – Timnas Indonesia harus bisa meraih tiga poin saat berhadapan Nepal, demi membuka peluang lolos ke Piala Asia 2023. Ini merupakan pertandingan terakhir di babak penyisihan Grup A Kualifikasi Piala Asia 2023 Grup A, yang digelar di Stadion Internasional Jaber Al-Ahmad, Kuwait, Rabu (15/6) dinihari WIB.

Skuad Garuda saat ini terancam tidak bisa lolos, andai mereka hanya menang tipis (1-0 atau 2-1), apalagi imbang atau kalah dari Nepal. Maka dari itu Timnas Indonesia wajib meraih kemenangan besar akan bisa finis di peringkat kedua dan berpotensi masuk dalam daftar runner-up terbaik.

Saat ini, Timnas Indonesia berada di peringkat kedua dengan koleksi tiga poin. Kemenangan atas Nepal nanti akan menambah perolehan poin menjadi enam. Namun itu masih belum aman, karena Kuwait menguntut di urutan ke-3 dengan koleksi sama tiga poin.

Jika mereka menang atas Yordania, bukan tidak mungkin Timnas Indonesia akan tergeser. Hal itu bisa saja tidak akan terjadi jika, Stefano Lilipaly cs bisa menang dan mencetak banyak gol ke gawang Nepal, agar bisa memperbaiki catatan selisih gol.

Meski begitu, Shin Tae-yong meyakini Timnas Indonesia punya peluang bagus untuk lolos ke Piala Asia. Yang penting timnya bisa fokus untuk meraih kemenangan melawan Nepal. “Kami masih memiliki satu pertandingan lagi. Jika berhasil meraih tiga poin pada laga terakhir, saya yakin kami akan mendapatkan hasil terbaik,” kata Shin Tae-yong.

Dalam laga kontra Kuwait dan Yordania, Timnas Indonesia menunjukkan kegigihan yang tinggi. Bahkan, meski Yordania yang berperingkat 91 FIFA bisa menumbangkan Garuda lewat gol tunggal Yazan Al-Naimat (48′). “Kami harus menggali dalam-dalam untuk menang. Ini adalah pernyataan soal perkembangan sepak bola Indonesia dan ASEAN,” kata pelatih Yordania, Adnan Hamad kepada AFC.

Dalam kedua partai melawan tim Asia Barat itu, Shin Tae-yong memakai formasi 5-4-1. Menghadapi Nepal yang sudah kemasukan 6 gol hanya dalam 2 partai, Garuda diprediksi bakal tampil menyerang. Formasi mungkin saja berubah, terutama untuk ujung tombak. Shin mengandalkan Stefano Lilipaly saat lawan Kuwait, lalu Dimas Drajad di laga kontra Yordania.

Nepal yang bakal dijumpai Indonesia sejauh ini menempati peringkat 168 FIFA edisi Maret 2022. Dalam 5 laga internasional terakhir, tim asuhan Abdullah Al Mutairi kalah 4 kali, dan kebobolan 12 gol. Ini termasuk jumpa Thailand (tumbang 2-0) pada Maret 2022. Hanya mencetak 3 gol dalam 5 partai tersebut menunjukkan titik lemah The Gorkhalis tidak cuma urusan pertahanan, tetapi juga produktivitas gol. Tim ini mengandalkan seluruh pemain yang bermain di liga lokal, termasuk sang kapten Nawayug Shrestha.

Melihat dari statistik penampilan Nepal, bukan tidak mungkin Timnas Indonesia bisa mewujudkan kemenangan dan lolos ke Piala Asia 2023. Apalagi dari kubu Nepal, bukanlah tim yang sulit dikalahkan. Apalagi saat ini, mereka tenggelam di dasar klasemen tanpa mendulang poin. (tid/idn/adz)