26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/6).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jongor Ranto Panjaitan oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Mantan orang pertama di SMAN 8 Medan itu juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp639.630. 500. Bukan sebesar Rp1.458. 883.700, sebagaimana dakwaan JPU.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. “Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” tegas hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak terima putusan tersebut. Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dari Kejari Medan.

Dimana dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU dari Kejari Medan tersebut juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Andreas B Sinambela SH MH, masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sembari mempelajari putusan majelis hakim. “Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa dan akan mempelajari salinan putusan PN Medan, meskipun ada perbedaan pendapat antara kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan majelis hakim PN Medan, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata Andreas.

Menurut dia, dakwaan JPU yang menyatakan kerugian megara lebih kurang Rp1,4 miliar ternyata menurut majelis hakim lebih kurang Rp600 Juta.

“Meskipun sampai saat ini kami masih percaya bahwa tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana BOS TA 2017 dan TA 2018 di SMA N 8 Medan, namun pendapat majelis hakim tersebut menunjukan bahwa kerugian negara yang didakwaakan oleh JPU hanya dibesar-besarkan dan tidak sesuai prosedur dalam menghitung kerugian negara tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS. Besaran dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMA Negeri 8 Medan sejumlah Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.

“Dengan rincian, Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000, Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.283.800.000 serta Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.307.000.000,” papar JPU.

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.

Namun, terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola serta menggunakan dana BOS tersebut.

Saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek.

Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta dan pengadaan barang lain yang tidak diyakini keberadaannya serta mengakibatkan kerugian keuangan negara (Total Loss) Rp1.213. 963.200 pada tahun 2017.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran (TA) 2018 sehingga total kerugian keuangan negara Rp244. 920.500.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp1.458. 883.700. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/6).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jongor Ranto Panjaitan oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Mantan orang pertama di SMAN 8 Medan itu juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp639.630. 500. Bukan sebesar Rp1.458. 883.700, sebagaimana dakwaan JPU.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. “Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” tegas hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak terima putusan tersebut. Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dari Kejari Medan.

Dimana dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU dari Kejari Medan tersebut juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Andreas B Sinambela SH MH, masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sembari mempelajari putusan majelis hakim. “Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa dan akan mempelajari salinan putusan PN Medan, meskipun ada perbedaan pendapat antara kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan majelis hakim PN Medan, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata Andreas.

Menurut dia, dakwaan JPU yang menyatakan kerugian megara lebih kurang Rp1,4 miliar ternyata menurut majelis hakim lebih kurang Rp600 Juta.

“Meskipun sampai saat ini kami masih percaya bahwa tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana BOS TA 2017 dan TA 2018 di SMA N 8 Medan, namun pendapat majelis hakim tersebut menunjukan bahwa kerugian negara yang didakwaakan oleh JPU hanya dibesar-besarkan dan tidak sesuai prosedur dalam menghitung kerugian negara tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS. Besaran dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMA Negeri 8 Medan sejumlah Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.

“Dengan rincian, Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000, Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.283.800.000 serta Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.307.000.000,” papar JPU.

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.

Namun, terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola serta menggunakan dana BOS tersebut.

Saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek.

Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta dan pengadaan barang lain yang tidak diyakini keberadaannya serta mengakibatkan kerugian keuangan negara (Total Loss) Rp1.213. 963.200 pada tahun 2017.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran (TA) 2018 sehingga total kerugian keuangan negara Rp244. 920.500.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp1.458. 883.700. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/