Home Blog Page 2622

Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu

PAPARKAN: Polres Labuhanbatu memaparkan penangkapan dua warga Desa Kampung Dalam diduga terlibat mengedarkan sabu.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka pengedar sabu merupakan Warga Desa Kampung Dalam. Di antaranya, tersangka Nrimo, dibekuku karena kepemilikan narkotika, Sabtu (4/6).

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dalam konfrensi persnya, Senin (6/6) menyebutkan dari tersangka disita barang bukti berupa sebungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan 1 unit ponsel warna hitam.

“Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di jalan lintas kampung dalam dan saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tangan kanannya,” kata Kasat.

Dari hasil pemeriksaan, Nrimo merupakan ayah 4 orang anak menerangkan sudah 3 kali mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan narkotika jenis sabu.

Adapun narkotika jenis sabu diperoleh dari berinisial Wili. Selanjutnya dari keterangan Nrimo dilakukan pengembangan ke rumah tersangka Wili yang masih satu desa dengannya. Wili pun ditangkap.

Dari Wili disita barang bukti berupa sebungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 13, 86 gram bruto, sebungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbang elektrik, 1 buah skop, 1 buak kotak kecil warna putih dan 1 unit ponsel warna biru.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Wili masih berstatus lajang menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan sabu kepada pembeli. Dalam sehari menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dengan keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya.

Wili mengaku sabu diperoleh dari U. Selanjutnya dari keterangan Wili dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun U tidak berhasil ditemukan

Tersangka Nrimo dan Wili dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (fdh/azw)

Mantan Dirut BUMD Sibolga Divonis 1,5 Tahun Penjara

PUTUSAN: Mantan Dirut BUMD Kota Sibolga, Nuzar Carmina terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan dio Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli, Nuzar Carmina divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah korupsi ratusan juta dengan cara mengubah harga barang dan pertanggung jawaban fiktif.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa Nuzar melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Nuzar Carmina oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (6/6).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp104 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah perkara pokoknya sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” tegas hakim.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan telah lanjut usia,” kata hakim.

Diketahui vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya terdakwa dituntut 4 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp104.804.020, subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan hakim, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diluar persidangan, disinggung tidak adanya perintah penahanan dari hakim, JPU mengatakan masih menunggu salinan putusan hakim.

“Memang tadi tidak ada disebutkan, tapi dalam tuntutan kami (JPU) ada perintah supaya terdakwa ditahan,” tandanya. (man/azw)

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Sabhara Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berinisial WW ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (3/6), sekira Pukul 13.00 WIB.

Pasalnya, saat sedang melakukan penggerebekan di rumah WW, di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, petugas menemukan peralatan konsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah ruangan yang tertutup rapat.

Tersangka pun langsung diboyong ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (6/6), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini kasusnya sedang diproses di Polda Sumut,” ujarnya.

Menurut Hadi, WW telah mengakui bahwa peralatan konsumsi sabu-sabu itu miliknya. Dia pun juga telah mengakui mengirimkan barang haram tersebut kepada Hakim Yudi Rozadinata di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten yang merupakan sepupunya.

“Oknum WW, berdasarkan hasil interogasi sementara mengakui, barang tersebut dia kirim kepada seorang hakim di PN Rangkasbitung. Dia sudah mengirimkannya sebanyak lima kali. Terakhir, dia mengirimkan sabu-sabu sebanyak 20 gram ke PN Rangkasbitung, dengan imbalan uang dari Yudi sekitar Rp13 juta,” katanya.

Hadi menjelaskan, WW juga mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bandar berinisial S. Dia menyebut S adalah teman Yudi. Polrestabes Medan dan Polda Sumut sedang mendalami informasi ini. “Ini lagi kita kejar karena sudah ada pengakuan. Jangan sampai putus di tengah jalan,” tegasnya. Diketahui, WW sudah menjalani pemeriksaan di Kasi Propam Polrestabes Medan. (dwi/azw)

Anggota DPRD Tanjungbalai Didakwa Dugaan Korupsi

SIDANG: Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait terdakwa kasus dugaan korupsi menjalani sidang dakwaan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait (37) menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/6). Pasalnya, dia didakwa atas kasus dugaan korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa Dahman Sirait merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Peristiwa berkisar April 2016 sampai dengan Agustus tahun 2018, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (keduanya telah dihukum),” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata JPU, Keterlibatan terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan, tapi turut bermain dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan SID Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan pekerjaan tak berjalan mulus sebab pekerjaan disubkan kepada pihak lain, sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

Usai persidangan, JPU Renhard mengatakan kepada awak media, perkara ini terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan, namun kapasitas terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan.

Saat ditanya prihal keterlibatan terdakwa dalam kegiatan Pekerjaan Pembuatan SID Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai, JPU enggan menjawab.

“Nanti kita lihat dipersidangan, apa keterilbatan terdakwa dalam perkara ini, yang jelas ia terkait langsung dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira,” tandasnya. (man/azw)

Dua Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa

DITANGKAP: Kedua pelaku Curanmor babak belur dimassa, di Jalan Pasar VII, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (5/6).

MEDAN, SUMTUPOS.CO – Dua pria dihajar massa di Jalan Pasar VII, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (5/6) sekira pukul 16.00 WIB. Pasalnya, mereka kepergok sedang berupaya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hal itu dibenarkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, saat dikonfirmasi Sumut Pos di Medan, Senin (6/6).

Dijelaskannya, korban merupakan seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang nyambi sebagai driver ojek online (Ojol). Korban yang diketahui bernama Arpin Ekin Suranta Ginting (27) ini, adalah warga asal Desa Juhar Ginting Sada Nioga, Tanah Karo.

“Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di gang kecil di samping sebuah warung kopi. Setelah itu, ia pun duduk di warung kopi tersebut sambil menunggu orderan,” katanya.

Tak dinyana, papar Chandra, salah seorang pelaku mendekati dan kemudian mematahkan stang sepeda motor korban. Aksi pelaku dilihat oleh warga yang mengenali bahwa itu motor korban dan langsung meneriaki pelaku maling. Pelaku pun sempat lari bersama temannya yang sudah menunggu di seberang jalan.

“Kedua pelaku pun dikejar oleh warga sekitar ke arah Flyover Jamin Ginting, tepatnya di dekat Rumah Makan Olakisat. Kedua pelaku berhasil ditangkap dan dihajar massa.,” ujarnya.

Adapun, tambahnya, kedua pelaku yang diamankan yakni, Faisal Malik (25) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Kenanga Sari 3 Gang Tengah, Kecamatan Medan Sunggal dan Ibrahim Simamora (37) warga Jalan Medan-Binjai. (dwi/azw)

Menko Airlangga: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Menghadapi The Perfect Storm

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejarah membuktikan, sejak dari krisis moneter tahun 1998 dan resesi ekonomi tahun 2008 hingga krisis pandemi Covid-19 tahun 2020, Indonesia selalu mampu bangkit menghadapi tantangan yang ada. Meski demikian, Pemerintah selalu mewaspadai seluruh kondisi yang ada terutama dalam menghadapi tantangan-tantangan perekonomian global ke depan.

Pasca pandemi Covid-19, perekonomian global masih dihadapkan dengan berbagai tantangan. Lembaga IMF telah memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia pada 2022 dari 4,4% menjadi 3,6% dan memproyeksikan inflasi yang lebih tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan Ceramah Umum pada Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII dan LXIV tahun 2022 Lemhanas secara virtual, Senin (6/06), menyampaikan bahwa dunia saat ini tengah dihadapkan pada Badai yang Sempurna (The Perfect Storm) atau 5C, yakni krisis multidimensi yang terjadi pada saat bersamaan dan dengan kompleksitas yang tinggi. Tantangan dan krisis tersebut yakni Covid-19, Conflict, Climate Change, Commodity Prices, dan Cost of Living.

Namun, Pemerintah tetap optimis memandang perekonomian Indonesia tahun 2022. Pada Q1-2022, Indonesia berhasil melanjutkan tren pemulihan dengan baik dimana ekonomi berhasil tumbuh 5,01% (yoy), lebih baik dibandingkan sejumlah negara lainnya seperti Tiongkok, Singapura, Korsel, Jerman, dan Amerika Serikat. Tren pemulihan tersebut dicerminkan juga dengan kembalinya Indonesia ke dalam kategori negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income) sejak akhir tahun 2021. Hal tersebut juga seiring dengan terlihatnya tren penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan.

“Untuk memastikan pemulihan ekonomi dapat terus berlanjut di tahun ini, Pemerintah kembali menjalankan Program PEN yang diarahkan untuk jobs-stimulating recovery dengan total anggaran Rp455,62 triliun. Hingga akhir Mei 2022 lalu, alokasi tersebut telah dapat terealisasi hingga Rp90,80 triliun yang utamanya digunakan untuk perlindungan masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.

Sebagai salah satu Program PEN, Kartu Prakerja bertujuan meningkatan skill pekerja dan memberikan keamanan finansial. Kartu Prakerja telah diberikan kepada 11,4 juta penerima di tahun 2020-2021 dan di tahun 2022 ini telah tersalurkan kepada 1,06 juta penerima.

Selanjutnya, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa UMKM yang merupakan pilar ketahanan ekonomi Indonesia, saat ini berjumlah berjumlah sekitar 64,2 juta usaha dan telah memberikan kontribusi sebesar 60,51% terhadap PDB atau senilai Rp9.580 triliun. Dengan kontribusi tersebut, Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem UMKM terutama melalui Digitalisasi UMKM sehingga dapat meningkatkan produktivitas UMKM.

“Dengan berbagai kebijakan tersebut, Pemerintah optimis bahwa di tahun 2022 ekonomi Indonesia akan dapat tumbuh mencapai 5,2%,” lanjut Menko Airlangga.

Merespon dinamika pada tataran global, Menko Airlangga menjelaskan tentang posisi strategis Indonesia dalam pemulihan ekonomi dunia. Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Presidensi G20 tahun 2022 berkesempatan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi global secara inklusif dengan menunjukkan kepemimpinan Indonesia yang mampu menjawab berbagai tantangan global.

Selaras dengan hal tersebut, PBB juga telah menunjuk Presiden Indonesia sebagai Champions Group of GCRG (Global Crisis Response Group) bersama 5 kepala negara lainnya. Selanjutnya GCRG akan bertugas mendorong konsensus global dan advokasi solusi untuk mengatasi krisis pangan, energi, dan keuangan yang disebabkan oleh The Perfect Storm.

“Saya berharap kita semua dapat terus berkontribusi bersama-sama dan Indonesia bisa terus bersatu untuk menjadi bangsa yang maju di masa depan,” tutup Menko Airlangga. (mhm/fsr/adv/*)

Kasus Covid di 17 Provinsi Sudah Nihil

SWAB: Petugas medis mengambil sampel untuk dilakukan test PCR terhadap seorang warga. Saat ini, ada 17 provinsi di Indonesia dengan kasus Covid-19 nihil. Wagub Sumut Musa Rajekshah mengunjungi kebun kurma dan bertemu langsung dengan pemilik kebun, Bena Ukur Tarigan di Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. (ist) Gubsu Edy Rahyamadi saat melantik pejabat pejabat administrator dan 3 pejabat pengawas di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa (31/5) . ISTIMEWA/sumutpos.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan separuh dari 34 provinsi di Indonesia nihil laporan kasus Covid-19 seiring proses transisi dari pandemi ke endemi. “Hingga 5 Juni 2022, sudah 17 provinsi di Indonesia yang nihil kasus Covid-19,” kata Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Jumlah provinsi dengan nol laporan kasus Covid-19 yang dimaksud di antaranya Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.

Sedangkan provinsi dengan kasus terbanyak berada di DKI Jakarta mencapai 195 kasus terkonfirmasi positif. Disusul Jawa Barat (60 kasus), Jawa Timur dan Banten masing-masing 36 kasus. Jawa Tengah 16 kasus, Bali 15 kasus, Yogyakarta enam kasus. Sedangkan provinsi lainnya rata-rata di bawah lima kasus.

Syahril mengatakan, saat ini terdapat 388 kasus baru Covid-19 dengan total kasus aktif kini sebanyak 3.433 kasus. Sementara jumlah pasien positif bertambah 388 menjadi 6.056.800 pasien yang menjalani perawatan. Pasien sembuh bertambah 204 menjadi 5.896.752 orang. “Pasien meninggal bertambah lima menjadi 156.615 jiwa,” katanya.

Syahril mengatakan proses pemeriksaan spesimen juga terus dilakukan di seluruh daerah di Indonesia untuk mendeteksi dini SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. “Tercatat sebanyak 44.857 spesimen diperiksa di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 1.816 orang,” katanya.

 

RS GL Tobing tak Lagi RS Rujukan Covid-19

Seiring melandainya kasus dan relatif terkendalinya Covid-19 di Provinsi Sumut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) secara resmi menghentikan operasional Rumah Sakit (RS) GL Tobing Tanjungmorawa sebagai RS Darurat Rujukan Covid-19. Sejak resmi memulai operasionalnya pada 27 Maret 2020 lalu, RS GL Tobing telah merawat sebanyak 1.886 pasien Covid-19, 1.798 pasien sembuh, 14 pasien meninggal, dan sisanya dirujuk ke RS lain.

Untuk selanjutnya, RS GL Tobing Tanjungmorawa akan kembali menjalankan pelayanan untuk masyarakat sebagaimana sebelumnya. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Liaison Officer Badan Nasional Penanggulangan Bencana Mayjen TNI (Purn) Darlan Harahap menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para relawan dan selutuh pihak yang terkait, yang telah berperan aktif selama operasional RS darurat tersebut.

“Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada para relawan dokter, perawat, tenaga kesehatan, tenaga pendukung medis, direktur dan manajemen rumah sakit atas kerja keras, dedikasi, pengorbanan dan profesionalisme yang akan terukir selamanya sebagai pahlawan pejuang dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya, pada acara seremonial penghentian RS Darurat tersebut, Jumat (3/6).

Apresiasi yang sama juga disampaikan kepada jajaran Direksi PTPN 2 dan PT Tembakau Deli Medika, atas kerja sama yang sangat baik yang selama ini terjalin dengan Pemprov Sumut. Diharapkan ke depannya kerjasama serupa akan tetap terjalin dalam pembangunan dan program-program Sumatera Utara yang bermartabat.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis, Staf Ahli Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut Restuti Hidayani Saragih, Ketua Satuan Pengawas Internal RS GL Tobing Alwi Mujahit Hasibuan, Direksi PTPN 2 Bapak Pulung Rinandoro, Direktur Utama PT Tembakau Deli Medica Bapak Kennedy Sibarani, Direktur RS GL Tobing Novi Fitriani beserta jajaran manajemen. Serta rara relawan dokter, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung medis RS G.L. Tobing.

Dalam kesempatan ini turut diserahkan plakat dan sertifikat penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara kepada Direksi PTPN 2, Direktur Utama PT Tembakau Deli Medika, Direktur RS GL Tobing, perwakilan dokter spesialis, dokter umum, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung medis. (jpc/bbs/adz)