30 C
Medan
Wednesday, February 11, 2026
Home Blog Page 2622

Airlangga: Semoga Bantuan Tunai Jadi Kado Indah di Hari Nelayan Nasional

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengucapkan selamat Hari Nelayan Nasional tepat pada Rabu (6/4/2022). Airlangga mendoakan seluruh nelayan di Indonesia memiliki perekonomian yang kian sejahtera.

“Semoga kekayaan laut Indonesia selalu menjadi berkah bagi nelayan dan seluruh rakyat. Sejahteralah nelayan Indonesia,” tutur Airlangga kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Menurut Ketum Golkar, peran nelayan nasional sangat besar bagi masyarakat Indonesia. Khususnya, membantu memenuhi kebutuhan protein dan gizi bagi seluruh rakyat.

Hal inilah yang membuat nelayan memiliki posisi strategis bagi pemerintah Indonesia. Terlebih, Indonesia merupakan negara kepulauan yang sebagian besarnya berupa lautan.

Selain membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat Indonesia, nelayan juga menjadi garda terdepan menjaga kedaulatan laut Indonesia.

“Peringatan Hari Nelayan Nasional telah ditetapkan sejak tahun 1960,” tegas Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengaku, pemerintah memberi perhatian nelayan melalui upaya mendorong pemulihan dari dampak pandemi Covid-19.

Menurut Airlangga, tahun ini, pemerintah sudah memutuskan meluaskan cakupan Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKL W) untuk menyasar nelayan di Indonesia.

Menko Perekonomian berharap, kebijakan ini menjadi kado istimewa bagi nelayan untuk bisa kembali menggerakkan ekonomi masyarakat di lingkup terbawah masyarakat.

“Khusus untuk nelayan, ini adalah program pertama di tahun 2022 yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia,” tutur Airlangga.

Airlangga menegaskan, jumlah penerima bantuan tunai PKL-Warung, dan nelayan sebanyak 2,76 juta dengan masing-masing Rp 600 ribu. Penerima dari PKL dan warung sebanyak 1 juta orang.

“Dan sebanyak 1,76 juta penerima berasal dari nelayan di wilayah pesisir dari 212 kabupaten dan kota di Indonesia,” ujar Menko Perekonomian.

Bantuan ini menyasar mereka yang menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Yakni pada kategori nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase). (advt/*)

Ajak Pelanggan Berbagi Senyuman di Bulan Ramadhan, Telkomsel POIN Hadirkan Program Donasi untuk Sesama

Dalam menyambut bulan suci Ramadhan, Telkomsel hadirkan program POIN Berbagi Senyuman. Pada program tersebut pelanggan dapat menukankan sejumlah POIN Telkomselnya dengan donasi yang akan diserahkan melalui Kita Bisa, BenihBaik.com dan Qur’an Best untuk yang membutuhkan. Penukaran POIN untuk donasi ini dapat dilakukan melalui aplikasi My Telkomsel pada menu POIN, kemudian pilih menu donasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam menyambut bulan suci Ramadhan, Telkomsel hadirkan program POIN Berbagi Senyuman. Pada program tersebut pelanggan dapat menukankan sejumlah POIN Telkomselnya dengan donasi yang akan diserahkan melalui Kita Bisa, BenihBaik.com dan Qur’an Best untuk yang membutuhkan.

Vice President Consumer Sales Telkomsel Mulya Budiman mengatakan “Program Berbagi Senyuman merupakan salah satu wujud nyata Telkomsel dalam berbagi kepada sesama, khususnya di bulan Ramadhan ini. Telkomsel ingin bulan Ramadhan ini menjadi momen untuk semua tersenyum dan dapat menikmati hangatnya berbagi kepada sesame. Untuk itu, Telkomsel mengajak para pelanggan untuk selalu berbagi kebaikan dan senyuman melalui program Donasi POIN.”

Program Berbagi Senyuman ini dibuka sejak tanggal 2 April 2022. Nantinya setiap pelanggan yang menukarkan 20 POIN Telkomsel akan berdonasi sebesar 2000 rupiah, dan 50 POIN untuk berdonasi senilai 5000 rupiah. Penukaran POIN untuk donasi ini dapat dilakukan melalui aplikasi My Telkomsel pada bagian POIN kemudian pilih menu donasi atau melalui halaman berikut  tsel.me/poinberbagi. Nantinya donasi akan disalurkan dalam bentuk sembako dan paket berbuka puasa untuk dhuafa yang membutuhkan melalui Kita Bisa dan BenihBaik.com, serta donasi tebar Al-Qur’an melalui Qur’an Best.

“Sebagai digital telecommunication company terdepan di Indonesia, Telkomsel terus menghadirkan beragam program yang bermanfaat dan memberikan nilai tambah untuk masyarakat. Ada banyak cara dalam berbagi kebaikan, salah satunya melalui program ini Telkomsel ingin memberikan wadah berdonasi yang praktis dan cepat dengan memanfaatkan layanan digital platform seperti My Telkomsel .” Pungkas Mulya Budiman.

Banyak Pajak Reklame Tak Bisa Ditagih, BPPRD Diminta Cari Solusi Cepat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi 3 DPRD Kota Medan mengaku heran dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang belum kunjung menyelesaikan masalah pajak para pengusaha reklame yang belum memiliki izin. Pasalnya, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengaku tidak bisa mengutip sejumlah pajak reklame di Kota Medan karena reklame-reklame tersebut diketahui belum memiliki izin.

Keheranan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Abdul Rahman Nasution alias Mance dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan BPPRD Kota Medan, Senin (4/4) sore.

Pantauan Sumut Pos, rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi 3 M Afri Rizki Lubis dan turut dihadiri para anggota komisi seperti Hendri Duin, Irwansyah, Rudiawan Sitorus, dan sejumlah anggota komisi lainnya. Sedangkan dari BPPRD Kota Medan, dihadiri langsung Kepala BPPRD Medan Benny Sinomba Siregar, Kabid PBB Ahmad Untung Lubis, Kabid Reklame Sutan Partahi dan jajarannya.

“Banyak yang tak bisa ditagih pajaknya karena tak punya izin. Ini masalah klasik, tapi tak selesai-selesai. Kalau memang tak punya izin, ya jangan sampai pengusaha itu bisa memasang reklamenya. Langsung tertibkan, copot reklamenya, tegur pengusahanya. Yang boleh memasang reklame hanya mereka yang sudah punya izin, jadi jelas siapa yang harus ditagih,” ucap Mance.

Mance pun mendesak BPPRD Kota Medan untuk segera menyelesaikan masalah pajak reklame yang tak bisa dikutip karena terhalang izin tersebut. “Masalah pajak dan reklame yang terhalang izin ini, ini kapan bisa selesai permasalahannya, dari dulu kok gak selesai-selesai. Ini harus diselesaikan, kita minta supaya segera dicarikan solusi cepat. Kenapa harus ada izin dulu baru bisa dikutip pajaknya? Kalau sudah terlanjur terpasang reklamenya dan mereka sudah mendapatkam keuntungan dari situ, ya tagih saja,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 3 Hendri Duin, meminta BPPRD Kota Medan untuk memetakan dan menertibkan lahan-lahan parkir di Kota Medan yang menjadi kewenangan BPPRD Kota Medan.

Sebab sampai saat ini, masih cukup banyak lahan parkir yang seharusnya dikelola BPPRD justru dikelola Dinas Perhubungan Kota Medan, begitu juga sebaliknya. Padahal, kesejahteran Kota Medan dimulai dari BPPRD dengan memberikan PAD yang besar kepada Kota Medan.

Menjawab hal itu, Kepala BPPRD Kota Medan, Benny Sinomba Siregar mengakui bahwa saat ini pengelolaan parkir di bawah naungan BPPRD Kota Medan masih semrawut.”Memang paling semrawut parkir. Banyak lahan parkir kita dikelola Dishub, dan yang mereka punya masih kita kelola,” jawabnya.

Dijelaskan Benny, beberapa objek pajak parkir di BPPRD Kota Medan masih bersinggungan dengan Dishub, bahkan totalnya mencapai 64 wajib pajak.

“Kurang lebih 64 wajib pajak, dan ini masih tahap konsolidasi,” jelasnya.

Terkait pajak reklame, Benny mengakui bahwa hingga saat ini harus yang punya izin yang bisa membayar pajak atau yang bisa ditagih pajaknya. Pun begitu, Benny mengaku telah mendiskusikan hal itu kepada Sekda Kota Medan untuk dicarikan solusinya.”Segera kira cari solusinya, kita berharap kedepannya semua reklame komersil bisa ditarik pajaknya,” tuturnya.

Benny juga mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Mal di Kota Medan agar reklame-reklame yang ada di dalam (indoor) mal dapat dikutip pajak reklamenya.(rel)

Bupati Dairi Serahkan Bantuan Roda 3 ke Penyandang Disabilitas

SERAHKAN: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu didampingi Ketua TP PKK, Ny Romy Mariani Simarmata, Kadis Sosial, Anggara Sinurat serahkan bantuan 1 unit kenderaan roda 3 kepada penyandang disabilitas.SUMUTPOS.CO/Komimfo Dairi.

DAIRI,SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu serahkan bantuan 1 unit kenderaan roda 3 kepada, Rospinta Mutiara Manalu penyandang disabilitas. Penyerahan bantuan kantor Dinas Sosial jalan Sentosa, Sidikalang, Selasa (5/4/2022).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aryanto Tinambunan melalui Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Iswan Togatorop mengatakan, Rospinta Manalu keseharianya berfropesi sebagai tukang jahit di kelurahan Bintang Hulu, kecamatan Sidikalang.

Iswan mengatakan, dalam kesempatan itu, Eddy KA Berutu mengaku senang usulan kendaraan roda tiga untuk penyandang disabilitas telah direalisasikan Kementrian Sosial.

“Semoga kendaraan ini bisa membantu Rospinta, memasarkan hasil jahitannya, seperti topi dan tas,” kata Eddy. Produk topi dan tas buatan Rospita, sangat bagus dan istimewa lagi, karena dihasilkan seorang berkebutuhan khusus, ucap Bupati.

Eddy meminta Dinas Sosial berkolaborasi dengan Dekranasda dan Dinas Perdagangan, membantu Rospinta untuk memasarkan produknya. Ia berharap, apa dilakukan Rospinta memberi inspirasi bagi penyandang disabilitas lainya, ujar Eddy KA Berutu.

Rospinta menyampaikan terimakasih kepada Bupati Dairi, Dinas Sosial dan Lurah Bintang Hulu. Kendaraan itu sangat membantu memasarkan hasil karyanya.

Hadir Ketua TP PKK, Ny Romy Mariani, Kadis Sosial, Anggara Sinurat, Camat Sidikalang Swanto Sitakar dan Lurah Bintang Hulu, Hairul Bintang. (rud)

8 Bulan Jadi Buronan, Terpidana Pemalsu Surat Tanah Ditangkap di Jakarta

DIGIRING: Terpidana Paulina Ginting saat digiring ke Kantor Kejati Sumut, usai diamankan dari kediamannya, Senin (4/4) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Paulina Ginting (48), di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Terpidana pemalsuan surat dan penjualan tanah ini, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) buron selama 8 bulan. Terpidana ditangkap di Apartemen Kalibata City tepatnya di warung milik terpidana yang berada di apartemen tersebut.

“DPO terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya dan selama pelarian melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin (4/4) malam.

Dia menjelaskan, selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli sebelumnya mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021.

“Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparanperak, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih,” paparnya.

Kata dia, dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp.

“Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara,” pungkasnya.

Setelah diamankan, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, dan kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjunggusta Medan untuk menjalani hukumannya. (man/azw)

Untuk Segera Diadili, Kanim TBA Serahkan 2 WN Bangladesh ke Jaksa

Penyerahan dua WN Bangladesh ke Kejari Tanjungbalai-Asahan.(ist).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Berkas perkara kasus memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dinyatakan lengkap atau P21. Dengan itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut menyerahkan dua WN Bangladesh ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Selasa (5/4) kemarin.

Proses tahap dua penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti disambut langsung oleh Kajari Tanjungbalai Asahan, Rufina br Ginting, Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak, dan Kasubsi Penyidikan Yosep A Manis.

Kakanim TBA Panogu HD Sitanggang diwakili oleh Kasi Inteldakim sekaligus PPNS, Torang Pardosi menjelaskan, tahap ini merupakan proses lebih lanjut untuk membawa kedua WNA tersebut ke meja pengadilan.

“Tersangka SH dan FM serta barang bukti sudah kita serahkan tanggungjawabnya kepada Kejari TBA. Dengan begitu, proses pemberkasan telah lengkap atau P21 dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan membawa kasus ini ke pengadilan,” jelas Torang.

Untuk selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, dalam keterangan yang diambil oleh Penyidik, salah seorang tersangka SH mengaku nekat masuk Indonesia secara ilegal dengan kapal jaring karena ingin pulang ke negaranya. Bila berhasil, kedua tersangka yang telah bekerja selama lima tahun di Malaysia ini berencana ke Jakarta dan kemudian terbang menuju negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Dengan proses transit di Indonesia, biaya pulang ke Bangladesh menjadi lebih murah sekitar Rp70 juta.(gus)

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 99 Kg, Tangkap Empat Tersangka

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI: Tersangka pengedar sabu yang ditangkap polisi beserta barang bukti di Mapolda Sumut, Senin (4/4).

SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 99 kilogram (Kg). Empat orang tersangka turut diamankan dari dua lokasi penangkapan di waktu berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan peredaran Narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada Sabtu (12/3) sekira pukul 00.30-04.30 WIB.

Penyergapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Aceh. Polisi menangkap tersangka Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara, dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20Kg dan 1 unit mobil Toyota Innova hitam, dengan nomor polisi B1659 KYC,” jelas Hadi, Senin (4/4) sore.

Di lokasi penyergapan kedua, sambung Hadi, diamankan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Rida (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang, dan Dian Wahyudi (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara Aceh Tamiang.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ini, katanya, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL1067F.

“Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, tersangka Richie Juwanda dan Zulkifli ditangkap ketika mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan pada Sabtu (12/3). Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam 2 tas ransel hitam seberat 20 kg.

Dikatakannya, kedua tersangka mengaku disuruh JN, warga Malaysia untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat 2 tas ransel, di Desa Paya Nadin, Kecamatan Madat, Aceh Timur. “Rencananya, sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp150.000. 000,” terangnya.

Hadi menuturkan, polisi terus mendalami keterangan tersangka hingga kemudian mengendus 2 unit mobil masih berada di kota Langsa, diduga satu jaringan dengan Richie Juwanda dan Zulkifli. “Salah satu mobil tersebut diduga sedang membawa narkotika jenis sabu,” terangnya.

Selanjutnya, papar Hadi, pada Sabtu (12/3) sekira pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan 1 unit mobil Innova Reborn BK1807AAK, dikemudikan tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi. “Namun, ketika digeledah, pada kedua tersangka dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Kepada polisi, sebutnya, kedua tersangka mengaku sabu-sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL1067F. “Tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi mengaku hanya sebagai tim pemantau,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL1067F, namun pengemudinya mengetahui sehingga kabur ke dalam gang.

“Setelah dikejar, di dalam gang ditemukan mobil tersebut, namun pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove. Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan 3 tas besar hitam berisikan 79 kg sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum. Para tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti,” pungkasnya. (dwi/azw)

Sidang Korupsi Pengadaan Sapi di Asahan, Direktur CV BSP Divonis 5 Tahun Penjara

PUTUSAN: Direktur CV BSP Muhammad Sahlan terdakwa kasus korupsi tertunduk saat menjalani sidang, Senin (4/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Bangkit Sah Perkasa (BSP), Muhammad Sahlan diganjar hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi ternak sapi ratusan juta di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/4) sore.

Majelis Hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang (UU) RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Muhammad Sahlan oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan, terdakwa belaku sopan dan mengakui perbuatannya,” kata hakim.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp138 juta lebih. Dengan ketentuan jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. (man/azw)

untuk menutupi uang pengganti. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roi Baringin Tambunan, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp615.926.429, subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Nina Syahraini selaku PPK Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan, telah meninggal dunia karena sakit di RSUD Kisaran pada Kamis (17/3). Sebelumnya, Nina dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (man/azw)

Sidang Korupsi Pupuk Curah, Mantan Kabag PT BGR Divonis 8 Tahun Penjara

SIDANG: Majelis hakim membacakan putusan terhadap mantan Kabag Pergudangan PT BGR, Satria Saputra terdakwa kasus korupsi secara virtual di PN Medan, Selasa (4/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Satria Saputra diganjar hukuman 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pupuk curah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar, dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/4).

Hakim Ketua Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Satria Saputra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.640.179.565. Dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegasnya.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan merugikan keuangan negara. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU Ingan Malem Purba untuk menyatakan sikap terima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan tuntutan JPU, yang semula menuntut Satria Saputra selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.640.179.565, subsider 5 tahun penjara.(man/azw)

Safari Ramadan, Bupati Dairi Buka Puasa Bersama di Tuntung Batu

TALI ASIH Bupati Dairi, Eddy KA Berutu didampingi Ketua TP PKK, Ny Romy MarianinSimarmata serahkan tali asih kepada umat muslim saat gelar Safari Ramadan di desa Tuntung Batu, kecamatan Silima Pungga-Pungga.SUMUTPOS.CO/Komimfo Dairi.

DAIRI,SUMUTPOS.CO – Memasuki hari kedua pelaksanaan Safari Ramadan digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi. Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan rombongan, melakukan buka puasa bersama dengan umat muslim perwakilan dari 3 kecamatan.

Ketiga kecamatan itu, Silima Pungga-Pungga, Siempat Nempu dan Siempat Nempu Hilir dipusatkan di Mesjid Al-Muklisin Desa Tuntung Batu, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Selasa (5/4/2022).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aryanto Tinambunan melalui Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Iswan Togatorop mengatakan, Bupati Eddy KA Berutu dalam kesempatan itu menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa kepada umat muslim di tiga kecamatan.

Kita patut bersyukur, masih bisa menjalankan ibadah puasa walaupun di tengah pandemi Covid-19. Bulan suci ini tentu selalu kita rindukan, namun karena pandemi perkumpulan kita batasi jumlahnya.

“Alangkah indahnya jika kita bisa saling berbagi dan menolong yang terdampak di masa pandemi ini,” ucap Eddy. Lanjut Bupati, dalam kegiatan Safari Ramadan digelar Pemkab Dairi, memberikan bantuan bagi warga sangat membutuhkan.

Penerima bantuanpun telah ditentukan. Kiranya bantuan dimaksud bisa meringankan serta membantu beban perekonomian yang sedang dihadapi, ungkapnya.

Camat Silima Pungga-Pungga, Horas Pardede berharap Pemkab Dairi dapat membantu renovasi mesjid yang ada di desa itu. Selanjutnya, Camat mengajak masyarakat khususnya umat muslim mendukung program dilaksanakan Pemkab Dairi.

Hadir Ketua TP PKK, Ny Romy Mariani Simarmata, Ketua MUI, Wahlin Munthe serta anggota DPRD, Jono Pasi serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah. (rud)