28 C
Medan
Tuesday, February 10, 2026
Home Blog Page 2632

AC Milan vs Bologna: Menjaga Jarak

SUMUTPOS.CO – AC Milan diprediksi bakal kembali meraih kemenangan saat menjamu Bologna di San Siro, Selasa (5/4) pukul 01:45 dini hari WIB. Rossoneri ingin mempertahankan jarak dengan para pesaingnya.

AC Milan saat ini memimpin klasemen sementara Serie A. Mereka mengoleksi 66 angka dari 30 laga. Pasukan Stefano Pioli ini unggul tiga angka dari Napoli di posisi kedua dan enam angka dari Inter Milan di posisi ketigan

Untuk tetap menjaga jarak dengan dua rival terdekat tersebut, Milan wajib mengalahkan Bologna. Kebetulan Milan memiliki modal bagus untuk kembali meraih tiga angka.

Mereka sedang dalam tren bagus dengan tanpa terkalahkan dalam lima laga terakhir. Rinciannya Rossoneri mampu memetik tiga kemenangan beruntun, termasuk saat mereka menekuk Napoli.

Selain itu, para pemain AC Milan dalam kondisi siap tempur tanpa diterpa masalah. Olivier Giroud juga siap menebar teror untuk lini pertahanan Bologna.

Pelatih AC Milan, Stefano Pioli meminta anak asuhnya untuk tidak anggap enteng. Dia berharap Rossoneri fokus untuk membawa Milan meraih hasil terbaik di setiap pertandingan.

“Mari kita selesaikan musim dan lihat di mana kita berada,” ungkap Stefano Pioli dilansir dari Football Italia.

Selain itu, Pioli tidak ingin Milan mengendurkan kemampuannya meski saat ini berhasil menjadi pemuncak klasemen. Jika Rossoneri menjadi juara, Pioli pun akan memberikan pujian kepada semua pihak yang telah bekerja keras demi keberhasilan Milan.

“Jelas bahwa kami tidak ingin mundur dan kami akan menghadapi beberapa hari terakhir dengan kekuatan dan energi yang besar,” sambungnya.

“Kemudian kita akan menarik kesimpulan. Jika pekerjaannya positif, pujian itu diberikan kepada seluruh bagian dari Milan,” tegasnya.

Sementara dari sisi Bologna datang dengan kondisi yang kurang baik. Mereka sedang mengalami tren buruk dalam dua laga terakhir. Itulah yang membuat Bologna terjebak di posisi ke-12 klasemen.

Bologna harus kalah di kandang saat menjamu Atalanta. Sebelum itu, I Rossoblu juga harus menerima pil pahit, yakni dikalahkan Fiorentina dengan skor tipis 1-0.

Keadaan bertambah buruk, setelah Bologna harus ditinggal oleh beberapa pemain intinya. Nicolas Dominguez dan Federico Santander harus absen karena cedera.

Tampaknya pertandingan ini akan menjadi laga yang mudah bagi AC Milan mengingat kondisi tim yang sedang tren positif, berbanding terbalik dengan sang tamu Bologna. (bbs/dek)

Malam Pertama Tarawih, Masjid Raya Dipadati Jamaah, Gubsu: Tetap Jaga Prokes

PADAT: Masjid Raya Al-Mashun dipadati jamaah yang hendak melaksakan Salat Tarawih pertama, Sabtu (2/4).bagus/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia mempersilakan umat Islam di tanah air menjalani ibadah selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah di tempat-tempat ibadah. Namun, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengingatkan untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dan disiplin.

Mantan Ketua Umum PSSI itu mengimbau masyarakat tetap menjaga toleransi beragama dan saling menghargai selama bulan suci Ramadan ini. “Tetap protokol kesehatan, silakan beribadah. Biar rakyat ku beribadah, yang tidak beribadah terjadi (jalin) toleransi yang tinggi,” ucap Gubernur Edy, Minggu (3/4).

Gubernur Edy menjelaskan alasan untuk tetap menjaga Prokes karena di Indonesia masih pandemi CovidD-19. Sehingga, beribadah dilakukan juga harus dapat menekan penyebaran virus Corona. “Tapi, protokol ini buat kita sehat dan ibadahnya lancar. Tidak ada halangan lagi, yang penting ikut protokol kesehatan,” kata mantan Pangkostrad itu.

Sementara itu, warga padati Masjid Raya Al-Mashun di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan untuk melaksanakan ibadah salat Tarawih, Sabtu (2/4) malam. Pelaksanaan salat tarawih berjalan dengan Prokes ketat.

Dari pantauan di Masjid Raya Al-Mashun, seribuan umat muslim tersebut mulai ramai sejak masuk waktu Salat Isya. Di mana, usai Salat Isya jamaah langsung melaksanakan ibadah Salat Tarawih.

Salah seorang warga Medan, Ilham mengatakan bahwa kedatangan dirinya bersama keluarga ke Masjid Raya Al-Mashun itu rutin dilakukan setiap menyambut bulan Ramadan.”Saya beserta keluarga memang rutin salat Tarawih ini Masjid Raya ini,” kata Ilham.

Ilham juga mengaku di kali ketiga masa pandemi Covid-19 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Di mana, tahun ini lebih ramai dari tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, tahun ini ramai dari tahun sebelumnya. Dan salatnya (Tarawih) pun tidak berjarak,” pungkas Ilham.

Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo berucap syukur, umat muslim bisa melaksanakan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid. Sebelumnya, pada 2020 dan 2021, pemerintah meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah Tarawih di rumah akibat mewabahnya pandemi Covid-19.

“Alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak, kasus Covid-19 di negara kita dapat dikendalikan sehingga bulan Ramadan tahun ini. Umat muslim bisa melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah Salat Tarawih berjamaah di masjid,” ujar Presiden melalui tayangan video dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Sabtu (2/4).

Selain itu, Jokowi juga memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik menjelang Lebaran nanti. “Menjelang Idul Fitri nanti bagi Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara, dan keluarga tercinta di kampung halaman,” kaat Jokowi.

Namun, Kepala Negara mengingatkan seluruh masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, Presiden juga menyampaikan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. “Jadi bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin booster, agar segera melengkapi,” imbau Jokowi.

Jokowi juga mengajak seluruh umat muslim untuk menjadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan. “Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, semoga Allah senantiasa melindungi bangsa Indonesia,” pungkas Jokowi. (gus/jpg)

Korupsi Dana Hibah Pilkada KPUD Sergai, 3 Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara

TUNTUTAN:Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada pada KPUD Sergai, menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Jumat (1/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK dan Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dituntut masing-masing 7 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020, yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Hsb dan Erwin Silaban menilai, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/4).

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp285 juta lebih.

Dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata JPU.

JPU mengatakan, adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, para terdakwa belum mengembalikan seluruhnya kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga,” ucap JPU.

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Eliwarti memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Dharma Eka Subakti bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah No. Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp32,2 miliar.

Kemudian, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar. Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, urai JPU, telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp1,2 miliar. (man/azw)

Barang Bukti Perampokan Dikembalikan ke Toko Emas

SIDANG: Kejari Medan kembalikan barang bukti emas hasil perampokan, kepada pemilik toko emas, Jumat (1/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), mengembalikan barang bukti emas hasil perampokan di Toko Mas Pasar Simpang Limun, Jumat (1/4) sore. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Kasi PB3R, Ida Mustika Napitupulu, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 70/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 29 Maret 2022.

“Penyerahan barang bukti tersebut diterima langsung oleh saksi korban Ade Irawan dan Kasmawati dari Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan Pasar Pagi Simpang Limun, oleh JPU Kharya Saputra,” ungkapnya.

Dirinci barang bukti emas itu diantaranya, 329 buah anting emas, 193 buah kalung emas, 181 buah gelang emas bangkok, 175 buah gelang emas rantai tangan, 134 buah cincin emas, 116 gelang emas kroncong, 103 buah mainan kalung emas, 53 buah gelang emas kroncong ulir dan 45 gelang emas anak-anak.

Kemudian, 28 buah kalung emas rantai, 26 buah mainan kalung emas putih, 13 buah gelang emas kaki, 6 buah gelang emas rol mata, 2 buah gelang emas pandora dan 1 tusuk konde gondang.

Seperti diketahui, tiga terdakwa dalam kasus ini, Paul Jhon Albertus Sitorus, Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar dihukum 11 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Dian Rahmat dihukum 7 tahun penjara.

Keempat terdakwa dihukum karena terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana, pada sidang di PN Medan, Selasa (29/3) lalu. (man/azw)

Polisi Tembak Pembunuh IRT

PAPARKAN: Satreskrim Polres Asahan memaparkan tersangka pembunuh IRT di Mapolres Asahan, Jumat (1/4).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – ESG (25) alias Jahormat alias Omat (24) warga Dusun IX Desa Bandarpasir Mandoge Kecamatan Bandarpasir Mandoge Kabupaten Asahan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan dalam kasus pembunuhan, Jumat (1/4).

Tersangka ESG ketika itu membunuh ibu rumah tangga (IRT) berinisial ON (54) di Dusun XIII, Desa Bandarpasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (31/3).

ESG pun akhirnya tertangkap saat perjalan menuju Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Kabupaten Deliserdang, Sumut karena hendak kabur ke Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tersangka sudah ditangkap dalam tempo tidak lebih dari 24 jam di jalan lintas menuju Bandara KNO. Hendak melarikan diri dengan pesawat,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani.

Ramadhani mengatakan, diketahuinya pembunuhan terhadap ON yang dilakukan oleh ESG bermula pada Kamis dini hari pukul 03.30 WIB di dalam rumah korban. Saat itu, anak korban berinisial ELS (18) yang tidur bersama dengan adiknya di kamar sebelah, tersentak karena mendengar keributan dan teriakan ibunya minta tolong.

Seketika, ELS pun berteriak minta tolong. Dia tidak melihat korban karena lampu rumah dalam keadaan mati. “Saksi lalu keluar rumah dan menghidupkan lampu, terkejut melihat kondisi ibunya tergeletak dengan sejumlah luka. Lalu banyak warga berdatangan,” kata Ramadhani.

Salah satu warga kemudian menghubungi polisi dari Polsek Bandar Pasir Mandoge. Sepuluh menit kemudian kepolisian tiba di lokasi menemukan korban sudah tak bernyawa.

Di tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pisau yang terdapat bercak darah. Ramadhani bersama tim dari Polres Asahan tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB. Pihaknya lalu menyelidiki dan menginterogasi sejumlah saksi hingga akhirnya mendapatkan informasi terduga pelaku pembunuhan itu berinisial ESG. Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap ESG yang diketahui sedang berada di Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

“Sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Jatanras Polres Asahan dan Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus ESG,” katanya.

Saat penangkapan, ESG sempat berusaha melakukan perlawanan sehingga ditembak kakinya. Ia pun mengakui perbuatannya dan akan kabur ke Makassar dengan menggunakan pesawat. (dat/azw)

Curi Tabung Gas untuk Beli Narkoba

DITAHAN: Maling tabung gas di Jermal 3, Medan Denai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pria berinisial PT warga Jalan Jermal III Gang Bangun Sari, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai ditangkap warga di tempat tinggalnya usai kedapatan mencuri tabung gas di rumah warga setempat. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan, aksi pelaku berusia 22 tahun itu terjadi pada Jumat (1/4).

Pelaku masuk ke rumah warga melalui pintu belakang disaat penghuninya lengah. “Perbuatan pelaku ketahuan dan penghuni rumah berteriak maling. Warga setempat lalu berhasil menangkap maling tersebut,” kata Philip, Minggu (3/4).

Warga yang menangkap maling itu kemudian memberitahu pihak kepolisian. Tak berapa lama, petugas Polsek Medan Area datang ke lokasi.

“Petugas kita yang datang langsung mengamankan pelaku pencurian tersebut. Menghindari diamuk massa, pelaku bersama barang bukti diboyong untuk menjalani proses hukum,” sambung Philip.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan itu nekat mencuri tabung gas, untuk mendapatkan uang membeli narkoba dan main judi. “Menurut pengakuannya untuk apa mendapatkan uang karena ingin beli narkoba dan bermain judi,” ungkapnya.

Philip menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw)