Home Blog Page 2633

Kemenkumham Sumut Siap Fasilitasi Kompensasi Pembangunan SUTET Langkat

RAPAT: RDP BAP DPD RI dengan Wagubsu terkait permasalahan kompensasi pembangunan SUTET di Langkat, Kamis (2/6). Istimewa/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Imam Suyudi menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/5).

Rapat tersebut dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan Jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi/Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTT/SUTET) di Kabupaten Langkat.

Kakanwil mengatakan, rapat yang dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah itu, guna mencari solusi terkait permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat yang hingga saat ini belum tuntas. Sehingga dengan pertemuan tersebut, diharapkan dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi para pihak.

“Kanwil Kemenkumham Sumut terus berupaya mengikuti perkembangan permasalahan ini dengan memberikan fasilitasi terhadap pengaduan masyarakat ini,” kata Imam.

Ia menyampaikan, dengan turunnya tim Badan Akuntabilitas Publik BAP DPD RI, ditemukan jalan ke luar permasalahan. “Semoga dengan kehadiran Tim BAP DPD RI memberikan jalan ke luar yang menjadi win-win solution bagi para pihak,” terang Imam.

Sebelumnya, kata Kakanwil, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra yang dilanjutkan dengan pemaparan kronologi permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Langkat. (man/azw)

Polres dan KPU Tebingtinggi Bahas Persiapan Tahapan Pemilu 2024

PEMBAHASAN: Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring bersama Ketua KPU Abdul Khalik dan anggota membahas persiapan tahapan pemilu 2024 di Ruang Kerja Waka Polres Tebingtinggi Jalan Pahlawan, Kamis (2/6).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi membahas persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024 Kota Tebingtinggi di Ruang Kerja Waka Polres Tebingtinggi Jalan Pahlawan, Kamis (2/6).

Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring sangat berharap pihak KPU dan Polres Tebingtinggi dapat bekerja sama dengan baik dalam menjaga kondusifitas pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

“Apapun permintaan data dan pengamanan personil pasti kami dukung dengan baik. Begitu juga agar KPU dan Polres Tebingtinggi dapat bertukar informasi dan data demi berjalannya tahapan Pemilu 2024 dengan baik,” bilangnya.

Dengan terbangunnya kerja sama yang baik antara Polres Tebingtinggi dan KPU, maka tingkat kerawanan Tahapan Pemilu 2024 bisa diminimalisir dengan baik. Terkait dengan tahapan, KPU Kota Tebingtinggi membutuhkan personel pengamanan dari Polres Tebingtinggi agar pemberitahuan tahapan tersebut dilakukan jauh sebelum hari pelaksanaan agar Polres Tebingtinggi dapat mempersiapkan pengamanan personil dengan baik.

“Permintaan personel pengamanan dapat dilakukan secara tertulis sehingga Polres Tebingtinggi dapat segera menempatkan personil pada Kantor KPU Kota Tebingtinggi. Kami mendukung sepenuhnya seluruh tahapan Pemilu 2024 di Kota Tebingtinggi agar berjalan dengan aman dan kondusif,” papar Kompol Asrul Robert.

Sedangkan Ketua KPU Kota Tebingtinggi Abdul Khalik menyatakan bahwa Tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022 dan itu akan berlaku di seluruh Indonesia. Berdasarkan pengalaman pemilihan Legislatif yang lalu pada saat tahapan, KPU Tebingtinggi memohon agar sudah ada penempatan personil Polres Tebingtinggi Kantor KPU Kota Tebingtinggi.

“KPU sepanjang tahun sudah melakukan pendataan daftar pemilih berkelanjutan yaitu di sektor daftar pemilih pemula dan pensiunan TNI dan Polri, kami harap Polres Tebingtinggi memberikan informasi kepada kami bagi personil Polri yang telah pensiun,” jelasnya.

Bilang Abdul Khalik kembali, bahwa pihak KPU tetap memperbarui data daftar pemilih berkelanjutan setiap 3 bulan sekali dan KPU akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk terus memperbaiki data. Dalam rentang waktu Juni sampai dengan Desember 2022 ada beberapa pekerjaan besar yang membutuhkan bantuan pihak keamanan, salah satunya banyaknya partai baru yang dibentuk di Kota Tebingtinggi. “Pada bulan Oktober akan dilaksanakan seleksi PPK (Panita Pemilihan Kecamatan) di KPU Kota Tebingtinggi, maka dari itu kami sampaikan bahwa mulai Juni 2022 kami sangat membutuhkan bantuan Polres Tebingtinggi,” ungkap Abdul Khalik.

Sedangkan Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan menjelaskan bahwa dalam rentang waktu 6 bulan kedepan terdapat 4 tahapan Pemilu 2024 yang akan kami lakukan. Terkait hal penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU RI telah mengeluarkan syarat bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus berusia di bawah 50 tahun.

“Kami berharap Polres Tebingtinggi dapat bekerjasama dengan baik dengan KPU Kota Tebingtinggi agar semua berjalan dengan baik dan lancar. Ada 8 sistem aplikasi yang akan digunakan oleh KPU dalam Pemilu 2024,” jelasnya.

Tampak hadir Kabag Sumda Polres Tebingtinggi AKP Zulham, Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi AKP Suparmen, Kasat Reskrim AKP J Rudianto Silalahi, Sekertaris KPU Kota Tebingtinggi H Ahmad Nurdin, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Rudi Herwin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mukhlis Mochtar. (ian/azw)

Pembebasan Lahan Simpang Salak-TWI Sitinjo Terus Dilakukan

PAPAN PROYEK: Kontraktor sudah mulai melakukan pekerjaan proyek pelebaran jalan nasional Sidikalang-Medan di mulai dari Simpang Salak seperti tertera pada papan proyek.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Proses pembebasan lahan untuk pelebaran jalan nasional Simpang Salak, Kelurahan Batangberuh, Kecamatan Sidikalang menghubungkan Simpang Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo terus dilakukan.

Kepala Dinas PUTR Dairi, Hotamaida Uli Butarbutar melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Bister Naibaho dikonfirmasi, Kamis (2/6) menjelaskan, hingga saat ini, lahan masyarakat sudah dibebaskan sepanjang 2,65 kilometer (km) dari total yang akan dibebaskan 7,25 km.

Namun, kata Bister, dari 2,65 km itu masih ada sebanyak 43 persil belum klir. “Tetapi tahun ini akan diselesaikan,” tandasnya.

Untuk menuntaskan pembebasan lahan itu, lanjut Bister, pada APBD tahun 2022 ini sudah diplot anggaran sebesar Rp500 juta lebih untuk bayar tanah warga, ungkapnya.

Seperti diketahui, Kementerian PUPR sudah memulai pelebaran jalan nasional dimaksud, dengan panjang 450 meter dimulai dari Simpang Salak dengan nilai kontrak Rp7,9 miliar lebih. (rud/azw)

Dugaan Aksi Pemerasan Sejumlah Pejabat, Kajari Karo Diminta Mundur

DEMO: Ratusan massa GEMUK saat menggelar aksi ke Kejari Karo.SOLIDEO/SUMUT POS.

KARO, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Karo (GEMUK) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Kamis (2/5) pagi. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kajari Karo segera mundur atau dicopot dari jabatannya.

Aksi massa ini dipicu adanya dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oknum Kejari Karo terhadap para Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala sekolah, kepala desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo. Jika tak memberikan ‘setoran’ para kepala OPD, Kepala Sekolah maupun kepala desa tersebut kerap dipanggil dan dicari-cari kesalahannya.

Hal ini yang membuat membuat mereka ketakutan dalam bekerja terutama dalam mengerjakan  proyek. Hal ini jelas berdampak pada tersendatnya pembangunan di Kabupaten Karo.  Saat menggelar aksi di depan Kejari Karo,  massa sempat membakar ban karena pihak Kejari Karo terkesan mengacuhkan massa.

Dalam orasinya yang disampaikan Monas Ginting S.Sos dan Heriko Sembiring ST, bahwa sehubungan dengan Memorandum Kaksa Agung Republik Indonesia No 8-67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan surat Jaksa Agung Muda Intelejen No. B- 364/D/DS.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022  menegaskan larangan intervensi dan/atau campur tangan jaksa dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementerian/ lembaga/ instansi, pemerintah daerah, provinsi/kabupaten/kota dan BUMN/ BUMD.

Namun berdasarkan data dan info yang diterima GEMUK,  selama ini setiap kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Karo yang melakukan kegiatan di kantornya masing masing, dipanggil oleh Kejari Karo.

Utusan Kejari Karo memintai sejumlah uang dengan dalih ada temuan kasus. Bagi dinas yang tidak menyetor dan tidak mematuhi aturan yang sudah ada, disebut akan terus diproses dan ditingkatkan kasusnya.

Aksi tak terpuji jaksa ini yang membuat sejumlah Kepala OPD, kepala sekolah dan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo mengaku resah dan tidak berani mengerjakan proyek, karena kerap dipanggil oknum jaksa.

Karena kasus ini, massa meminta bidang pengawasan Kejati Sumut segera turun ke Kabupaten Karo untuk melakukan investigasi.” Jika benar terbukti ada oknum jaksa yang meminta proyek dan setoran sesuai pengaduan OPD tersebut, kami berharap kepada bidang pengawasan Kejati Sumut untuk menindak tegas oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku. Jangan  biarkan pembangunan di daerah Kabupaten Karo mandek karena ketakutan para OPD yang di duga karena terus dipanggil oleh oknum jaksa,” pintanya.

Karena itu, GEMUK juga mendesak kasus ini segera diusut tuntas  sampai ke akar-akarnya. “Karena dari rangkaian kejadian di atas kami melihat dapat berdampak buruk bagi Tanah Karo Simalem karena tidak akan ada yang berani menganggarkan anggaran yang peruntukannya untuk pembangunan jalan, drainase, pengadaan bibit, pupuk dan obat obatan yang peruntukannya untuk rakyat Bumi Turang. Anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk rakyat ngendap. Jelas hal ini sangat merugikan warga Kabupaten Karo,” teriak massa didampingi penanggung jawab aksi Robinson Purba.

”Maka diaksi unjuk rasa ini, kami mendesak Kajari Karo untuk mundur karena telah mengangkangi 8 perintah Presiden Jokowi dan kesepakatan kerjasama 3 lembaga negara,” kata Monas Ginting.

Menanggapi hal tersebut, PLH Kajari Karo Ranu Wijaya SH yang menemui massa berdalih bahwa saat ini Kajari Karo  sedang tugas luar dan akan kembali pada tanggal 6 Juni mendatang.

Perwakilan massa sempat tidak percaya atas pernyataan PLH tersebut sehingga permintaan untuk mengecek ke dalam kantor di izinkan dan didampingi pihak Polres Karo, sempat ada sedikit cecok di ruangan saat di halang halangi oknum jaksa saat melakukan pencarian Kajari. Karena tidak menemukan Kajari di kantornya, massa mengatakan akan kembali lakukan aksi di tanggal 6 Juni sampai Kajari datang. (deo/azw)

Mayat Mengapung Ditemukan di Sungai Deli

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di Sungai Deli, Medan, Kamis (2/6). Hal tersebut membuat warga Jalan Adam Malik, Gang Peringatan, Kecamatan Medan Barat, geger. Korban dalam keadaan mengenakan pakaian hitam dan celana pendek coklat ditemukan di pinggir sungai dalam posisi telungkup.

Seorang warga sekitar, Aminah mengatakan, mayat pria itu pertama kali ditemukan anak-anak yang ingin mancing di sungai tersebut.

“Anak-anak sini yang pertama kali jumpa bang, posisinya udah telungkup gitu, udah bau juga,” katanya.

Penemuan mayat itu pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Inafis Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pihak kepolisian sempat kewalahan membubarkan warga dan pengendara yang memenuhi lokasi karena penasaran ingin melihat mayat itu.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan evakuasi dan mencari tahu identitas korban. “Kita masih melakukan olah TKP di lokasi kejadian,” ujarnya. (dwi/azw)

Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Sabu, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

PEMBELAAN: Penasihat hukum terdakwa pemilik sabu, membacakan pembelaan secara virtual di PN Medan, Kamis (2/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erwin alias Ewin (33) terdakwa pemilik sabu seberat 674 gram, minta keringanan usai dituntut 20 tahun penjara. Pembelaan (pledoi) terhadap tahanan Lapas Tanjunggusta Medan itu, dibacakan penasihat hukum Terdakwa di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/6).

“Kami meminta kepada majelis hakim, untuk menghukum Terdakwa seringan-ringannya,” ucapnya dihadapan Hakim Ketua, Firza Andriansyah.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Paulina tetap pada tuntutannya, menanggapi pembelaan penasihat hukum terdakwa. Usai jawab menjawab, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Sebelumnya, terdakwa Erwin dituntut 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengutip surat dakwaan, pada 19 Oktober 2021, petugas BNN mendapat informasi dari masyarakar di Jalan Cemara Abadi Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, akan ada transaksi sabu. Atas informasi itu, tim BNN melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sutrisno Lase (penuntuan terpisah).

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan kerumah kontrakan Sutrisno di Jalan Pancing Medan Deli. Dikontrakan itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 674,96 gram. Menurut pangakuan Sutrisno, sabu itu milik terdakwa Erwin selaku narapidana Lapas Tanjunggusta Medan. (man/azw)