Home Blog Page 2655

Mendag Lakukan Pertemuan Dengan Mendag Jepang Bahas Investasi

Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang, Koichi Hagiuda di Bangkok, Thailand, Sabtu (21 Mei 2022).

SUMUTPOS.CO – Dalam pertemuan dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang Koichi Hagiuda, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengapresiasi keinginan Jepang untuk menginisiasi ‘Asia Japan Investing for Future Initiative’, khususnya pengembangan ekonomi kawasan.

Hal tersebut disampaikan Mendag Lutfi dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang Koichi Hagiuda, Sabtu (21/5). Pertemuan bilateral tersebut diadakan di sela-sela Pertemuan Menteri-Menteri Perdagangan APEC (APEC MRT) di Bangkok, Thailand pada 21–22 Mei 2022.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik upaya untuk menjalankan Asia Japan Investing for Future Initiative. Hal ini untuk memastikan inisiatif tersebut akan bermanfaat bagi ekonomi kawasan,”kata Mendag Lutfi saat pertemuan bilateral.

Mendag Lutfi mengungkapkan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi perhatian Indonesia terkait inisiatif tersebut. Hal-hal tersebut yaitu terkait hasil yang diharapkan, mekanisme pendanaan, dan rencana waktu implementasinya.

Sementara itu terkait G20, Mendag Lutfi mengapresiasi dukungan Jepang terhadap Presidensi G20 tahun ini. Ia berharap dukungan Jepang terhadap presidensi tahunini akan membantu negara anggota G20 untuk menghasilkan capaian-capaian dan agenda prioritas G20 yang bermanfaat.Mendag Lutfi juga menyampaikan, keinginan Amerika Serikat untuk bekerja sama dalam skema Indo—Pacific Economic Framework (IPEF) harus disinergikan dengan skema ASEAN Outlook on the Indo—Pacific (AOIP) yang lebih dulu ada.

Sementara itu terkaitmRegional Comprehensive Economic Partnership(RCEP), Mendag Lutfi mengatakan Indonesia sedang memfinalisasi ratifikasi RCEP, yang diharapkan selesai di paruh pertama 2022.

Terkait Indonesia—Japan Economic Partnership Agreement(IJEPA), Mendag Lutfi mengapresiasi upaya tim perunding Indonesia dan Jepang yang telah menggelar pertemuan intersesi pada Maret—April 2022 untuk membahas isu-isu yang belum disepakati. Mendag Lutfi mengajak Menteri Hagiuda untuk saling menaruh perhatian pada isu-isu yang menjadi kepentingan masing-masing negara.Mendag Lutfi juga mengapresiasi tema yang akan diangkat Jepang pada Expo 2025 Osaka yaituterkait dengan sustainable development goals.

Menanggapi hal ini, Menteri Hagiuda menyampaikan langkah-langkah Jepang dalam mempersiapkan perhelatan Expo 2025 Osaka.

Menteri Hagiuda menyampaikan juga pandangan Jepang terhadap IPEF dan respons Jepang terhadap peran RCEP dalam pengembangan ekonomi kawasan. Selain itu, kedua menteri juga mendiskusikan kerjasama investasi proyek energi, yaitu Investment Renewable Energy Hydroelectric Project.

Pada Januari–Maret 2022, total perdagangan Indonesia dan Jepang mencapai USD 9,98 miliar. Nilai ini tumbuh 36,43 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar USD 7,25 miliar. Pada 2021 ekspor Indonesia ke Jepang mencapai USD 17,85 miliar, sementara impor Indonesia dari Jepang sebesar USD 14,64 miliar.

Indonesia mencatatkan surplus USD 3,21 miliar.Komoditas ekspor utama Indonesia ke Jepang pada 2021 adalah udang beku, minyak kelapa sawit, timah, filet ikan beku, dan moluska. Sementara itu, impor utama Indonesia dari Jepang adalah suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, kendaraan bermotor, mesin lainnya, alat berat shovel, dan logam campuran.(*/rel)

Kemendag Gerak Cepat Negosiasi Indonesia-Peru CEPA yang Tertunda

SUMUTPOS.CO – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan menugaskan tim teknis untuk mulai berkomunikasi dan bekerja sama satu sama lain untuk melanjutkan negosiasi agar perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Peru (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) segera dimulai. Tertunda sejak 2017, kini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melanjutkan upaya negosiasi Indonesia-Peru CEPA.

Hal ini disampaikan Mendag Lutfi saat melakukan Pertemuan Bilateral dengan Wakil Menteri Perdagangan Luar Negeri Peru Ana Cecilia Gervasi Díaz. Pertemuan dilakukan di sela rangkaian pertemuan APEC 28th Minister Responsible For Trade (MRT) yang digelar pada 21—22 Mei di Bangkok, Thailand.

“Perundingan Indonesia-Peru CEPA telah tertunda sejak 2017 karena isu-isu yang beredar dalam pendekatan yang digunakan untuk negosiasi. Namun, saya senang mendengar bahwa ada kemajuan yang signifikan pada masalah khusus ini,” ungkap Mendag Lutfi.

Menurut Mendag Lutfi, Indonesia dan Peru masih memiliki banyak potensi yang belum dimanfaatkan dalam hubungan perdagangan bilateral. “Saya percaya kelanjutan negosiasi CEPA Indonesia-Peru akan membawa keuntungan bersama dan meningkatkan hubungan perdagangan kedua negara,” imbuhnya.

Sementara Wakil Mendag Peru juga menyampaikan persetujuannya untuk melanjutkan negosiasi CEPA melalui pendekatan inkremental. Menurutnya, Indonesia merupakan negara mitra penting bagi Peru.

Untuk itu, dia berharap kedua negara dapat segera menyelesaikan kerangka kerja agar perjanjian dapat segera diluncurkan. Total perdagangan Indonesia-Peru pada periode Januari-Maret 2022 tercatat sebesar USD 99 juta atau meningkat 18,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD 83,30 juta.

Pada 2021, total perdagangan Indonesia-Peru tercatat sebesar USD 402,70 juta atau meningkat 61,8 persen dibandingkan 2020 yang tercatat sebesar USD 248,82 juta. Indonesia mencatat surplus perdagangan dengan Peru pada 2021 sebesar USD 234,21 juta atau meningkat 142 persen dibandingkan tahun 2020.

Produk ekspor utama Indonesia ke Peru di antaranya kendaraan bermotor, biodiesel, prangko tak terpakai, alas kaki, dan serat benang. Sedangkan impor Indonesia dari Peru di antaranya adalah biji kakao, pupuk, anggur, batu bara, dan seng tidak ditempa.

Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Perdagangan Luar Negeri Peru, Ana Cecilia Gervasi di Bangkok, Thailand, Sabtu (21 Mei).(rel)

Pemkab Dairi Luncurkan Aplikasi Sidumasda Tanggapi Dumas

ZOOM MEETING. Bupati Dairi, Eddy KA Berutu melakukan peluncuran aplikasi Sidumasda sebuah aplikasi menerima pengaduan masyarakat dilakukan secara zoom meeting diikuti pimpinan OPD di gedung Balai Budaya Sidikalang, Senin (23/5/2022).SUMUTPOS.CO/Komimfo Dairi.

DAIRI-SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, meluncurkan aplikasi sistem informasi yakni Sidumasda. Peluncuran aplikasi Sidumasda dilakukan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu melalui zoom meeting diikuti para pimpinan OPD digedung Balai Budaya Sidikalang, Senin (23/5/2022).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aryanto Tinambunan melaui Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Iswan Togatorop mengatakan, peluncuran aplikasi itu untuk menanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) ditujukan kepada pemerintah.

Iswan menjelaskan, dalam sambutannya, Eddy KA Berutu mengatakan, berbagai keluhan dari masyarakat harus ditanggapi di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini.

“Eddy menyebut, sekarang ini, keinginan masyarakat berdialog langsung dengan saluran komunikasi yang ada, tidak lagi harus datang ke kantor dan era ini sudah tidak ada lagi di gunakan. Oleh sebab itu, pemerintah harus buka jalur komunikasi dengan masyarakat”, ungkapnya.

“Ke depan kita harus cari saluran informasi yang kuat yang sifatnya pemerintahan. Saluran informasi publik sangat rawan untuk pemerintahan dan sangat sulit di kontrol sehingga banyak muncul ujaran kebencian,” jelasnya.

Bupati mengatakan, saluran informasi Sidumasda, sepenuhnya dikelola Pemkab Dairi.
Ia meminta semua OPD mengoptimalka penggunaan aplikasi dimaksud untuk penyebaran informasi kegiatan pemerintah.

“Semua OPD supaya cepat merespon keluhan masyarakat. Saya akan tegas kepada OPD yang tidak segera merespon, karena akan menjadi permasalahan bagi pemerintah” ungkapnya.

Segera sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat paham. Inilah salah satu cara kita mengatasi keluhan yang diberikan kepada pemerintah, tandasnya.

Dalam kegiatan itu, disosialisasikan juga terkait layanan call centre 112. Kadis Kominfo, Aryanto Tinambunan memaparkan, layanan call centre 112, sebuah layanan publik untuk pengaduan masalah penanganan bencana kebakaran, kecelakaan lalu lintas, bencana alam serta jalan rusak, ujarnya.(rud).

Menko Airlangga: Negara-Negara G20 Harus Solid Untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Dunia

DAVOS, SUMUTPOS.CO – World Economic Forum Annual Meeting (WEFAM) 2022 akhirnya kembali digelar setelah sempat vakum pada tahun 2021 akibat pandemi Covid-19. Dalam forum ekonomi internasional tersebut, Indonesia mendapatkan kehormatan untuk kembali terlibat melalui Indonesia Pavilion dan Indonesia Night.

Indonesia Pavilion adalah sebuah wadah untuk berdiskusi, mengadakan seminar, dan menjalin koneksi dengan entitas dari negara lain. Sedangkan Indonesian Night bertujuan untuk mempromosikan budaya dan kuliner Indonesia ke dunia. Sebelumnya Indonesia juga pernah membuka Indonesia Pavilion di WEFAM 2018, 2019, dan 2020.

Dalam rangkaian agenda kunjungan kerja ke Davos, Swiss pada Senin (23/05), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, berkesempatan hadir dan menyampaikan sambutan di Paviliun Indonesia pada perhelatan WEFAM 2022. Menko Airlangga merefleksikan pengalaman dunia dalam menghadapi pandemi Covid-19 pada dua tahun terakhir.

“Dua tahun terakhir semua negara berada dalam keadaan sulit akibat pandemi Covid-19. Kabar baiknya, Indonesia menunjukkan ketahanannya dan mulai menunjukkan proses recovery dimana perekonomian Indonesia pada Triwulan I tahun ini mencatat pertumbuhan sebesar 5,1% yoy,” kata Menko Airlangga dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga berbicara mengenai isu global terutama permasalahan geopolitik yang memberikan tantangan tersendiri bagi Presidensi G20 Indonesia. Menko Airlangga juga menekankan agar dunia tidak menutup mata pada permasalahan-permasalahan global lainnya yang terjadi secara simultan dengan konflik Rusia-Ukraina seperti agenda perubahan iklim dan vaksinasi yang belum merata di seluruh dunia.

“Perang di Ukraina mempertanyakan eksistensi G20. Ada juga perdebatan sengit tentang siapa yang harus atau tidak boleh diundang. Sebagai Presidensi G20, kepentingan Indonesia adalah menjaga keutuhan G20. G20 harus dipertahankan sebagai G20 – bukan menjadi G19, atau G13,” tegas Menko Airlangga.

Menko Perekonomian juga menekankan pentingnya peran dan kerja sama semua anggota G20 dalam menjaga stabilitas dunia.

“Selama krisis keuangan global 2008, G20-lah yang mencegah ekonomi dunia jatuh lebih dalam ke jurang depresi. Negara-negara yang membentuk G20 terdiri dari dua pertiga dari populasi dunia, 85% dari PDB dunia, 75% dari perdagangan dunia, dan 80% dari investasi global. Keputusan yang dicapai di G20 akan memperbaiki banyak hal di dunia ini,” jelas Menko Airlangga.

Terakhir, Menko Airlangga mengharapkan agar semua anggota G20 dapat hadir, kalau bisa secara fisik, pada rangkaian pertemuan G20 sehingga dapat menghasilkan konsensus global demi recovery dunia yang lebih inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan slogan Presidensi G20 Indonesia “Recover Together, Recover Stronger”. (dep7/ltg/fsr/*)

Somasi Gubsu, Kuasa Hukum 7 Calon Komisioner Minta KPID Sumut Dibekukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum 7 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 mengirimkan somasi kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait kisruh seleksi KPID Sumut yang belum tuntas penyelesaiannya secara hukum.

“Somasi ini disampaikan menyusul belum dilaksanakannya tindakan korektif oleh gubernur sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan surat monitoring Ombudsman Perwakilan Sumut nomor B/0284/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022,” ungkap Kuasa Hukum 7 Calon Komisioner Ranto Sibarani, SH seusai mengirimkan somasi kepada Gubernur Edy Rahmayadi, Selasa (24/5/2022). Tujuh calon komisioner yang menggugat itu adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Topan Bilardo Marpaung, Robinson Simbolon, T. Prasetyo, M. Lutfan Nasution, dan Edy Iriawan.

Tegas Ranto, somasi ini sekaligus surat penolakan atas 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 jika pimpinan DPRD Sumut sudah melakukan penetapan dan menyerahkannya secara diam-diam kepada gubernur. “Tindakan pimpinan DPRD itu bisa dikategorikan sebagai permufakatan jahat. Bagaimana mungkin ditetapkan 7 nama di tengah banyaknya masalah hukum dan cacat administrasi dalam proses pemilihan di DPRD. Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A pada waktu itu sudah kami perkarakan. Tanggal 2 Juni nanti sudah dijadwal sidang perdananya. Ini menyusul Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting akan kami perkarakan atas perbuatan melawan hukum ke PN Medan,” ujarnya.

Ranto menyebutkan, alasan kliennya menyeret Baskami ke pengadilan karena politisi PDI Perjuangan itu tidak melakukan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman Perwakilan Sumut sesuai surat nomor B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022. Hal lainnya yang tak kalah penting adalah surat penolakan Fraksi PDI Perjuangan nomor 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022 tentang Penolakan Hasil KPID, ditambah pernyataan Baskami yang tak akan meneken surat penetapan komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 sebelum kisruh seleksi di DPRD tuntas secara hukum.

“Janji Baskami itu disampaikan saat audiensi dengan calon-calon komisioner KPID yang menggugat. Banyak media yang memuat pernyataan itu. Kami akan serahkan kliping beritanya kepada majelis hakim di persidangan nanti. Ini juga bukti jika dugaan kami benar, Baskami lebih mementingkan posisi politiknya ketimbang menjunjung tinggi keadilan sebagaimana sumpahnya sebagai wakil rakyat. Padahal sudah ada LAHP Ombudsman yang merupakan produk hukum kelembagaan negara,,” tukas Ranto.

Ranto memastikan masalah kisruh KPID Sumut periode 2021-2024 ini akan menjadi sengketa pemilihan komisioner paling ‘berdarah-darah’ yang pernah ada di Indonesia. Selain menyeret politisi PKS Hendro Susanto dan politisi PDI Perjuangan Baskami Ginting ke pengadilan, pihaknya juga meminta Gubernur Edy Rahmayadi untuk membekukan KPID Sumut periode 2021-2024.

Kata Ranto, pihaknya memiliki 4 bukti yang berkekuatan secara hukum. Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran negara sebagai implikasi SK perpanjangan KPID Sumut periode 2016-2019 yang diteken Sekda Provsu Dr. Hj Sabrina yang saat ini sedang disidik di Ditreskrimsus Polda Sumut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (P2D) nomor K/192/II/WAS.2.4./2022/Ditreskrimsus tertanggal 26 Maret 2022 kepada Ketua Divisi Investigasi Lingkar Indonesia Edy Simatupang.

Kedua, LAHP Ombudsman dan surat monitoring nomor B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto dan surat monitoring nomor B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting agar membatalkan hasil pemilihan yang cacat hukum dan maladministrasi.

Ketiga, perkara ini sudah menyeret anggota DPRD Sumut Hendro Susanto yang saat pemilihan menjabat sebagai Ketua Komisi A ke pengadilan dengan nomor register perkara 389/Pdt.G/2022/PN Medan dan menyusul mengugat Ketua DPRD Baskami Ginting atas perbuatan melawan hukum. “Terakhir, surat permohonan klien kami ke BPKP Sumut untuk melakukan audit investigasi terhadap anggaran hibah KPID Sumut tahun 2019 dan 2020,” ujar Ranto.

Kata Ranto, masalah kisruh KPID ini ibarat penyakit kronis yang butuh tindakan medis yang cepat dan akurat. Jika dibiarkan akan menimbulkan masalah-masalah baru yang akan berdampak buruk bagi kelembagaan publik tersebut ke depan. “Selama dibekukan tupoksinya dapat diambil-alih oleh tim KPI Pusat dari Jakarta. Kelembagaan ini kan tidak terlampau urgent. Gubernur bisa inisiatif membentuk tim dari Dinas Kominfo dan KPI Pusat untuk melakukan pengawasan penyiaran sementara waktu. Toh dari informasi yang kami terima, selama ini yang efektif bekerja kan hanya 3 dari 7 komisioner,” tegasnya.

Dalam somasi tersebut, Ranto menyebutkan, pihaknya menyampaikan secara lugas masalah penggunaan anggaran KPID Sumut periode 2016-2019 yang diduga tidak taat asas dan berpotensi tindak pidana korupsi. Dia mencatat 2 kesalahan fatal yang dokumennya sudah disampaikan kepada Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, yakni soal kenaikan honor komisioner yang hanya ditetapkan di rapat pleno tanpa disahkan Peraturan Gubernur, serta jabatan bendahara yang dirangkap secara bergantian oleh komisioner.

“Terakhir bendahara diserahkan kepada staf honorer yang bukan ASN. Ngeri lah pokoknya. KPID Sumut ini kalau dibuka dan diaudit keuangan dan kinerjanya bisa-bisa KPID paling hancur se Indonesia. Bikin buku laporan kerja tahunan pun tak pernah. Coba bandingkan dengan KPID-KPID provinsi lain. Nggak ngerti kita ngapain saja mereka di sana,” ungkapnya.

Ranto yakin gubernur pasti akan menyetujui pembekuan ini mengingat gubernur tak punya kepentingan dan tak menitipkan siapapun selama proses pemilihan. “Kami sudah telusuri secara detail. Klir pokoknya. Pak Gubernur tak punya orang titipan. Beliau orang baik dengan niat baik,” pungkas Tenaga Ahli Komisi A DPRD Sumut periode 2015-2019 tersebut. (rel/adz)

Jaga Kelestarian Ekosistem Mangrove, Ini 5 Rekomendasi Pakar dari USU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Mangrove menjadi dasar rantai makanan di perairan pesisir. Hal ini karena lebih dari setengah kehidupan pesisir selalu bergantung pada keberadaan Mangrove untuk menjaga kelestarian populasi mereka.

Menurut pakar Tropical Ecology and Biodiversity Conservation Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal PhD, sekitar 2/3 biota akuatik hanya hadir pada mangrove yang masih baik dan tidak ditemukan pada mangrove yang rusak. “Sebagai contoh, hampir seluruh udang hasil tangkap di Selat Malaka sangat tergantung pada mangrove,” katanya saat kuliah umum yang digelar Program Studi Sumber Daya Akuatik (SDA) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Universitas Teuku Umar, Aceh, Kamis (20/5/2022).

Atas dasar itu, maka Onrizal memastikan pengelolaan ekosistem Mangrove berkelanjutan menjadi hal yang wajib dilakukan demi memastikan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, ia menyampaikan 5 rekomendasi pengelolaan ekosistem Mangrove secara berkelanjutan.

Rekomendasi tersebut yakni pertama, mempertahankan Mangrove yang baik sebagai prioritas utama- zero degradasi dan deforestasi. Kedua, memulihkan mangrove yang rusak secara integratif. Ketiga, pengembangan teknik dan tata kelola tambak-mangrove yang produktif dan lestari pada kawasan mangrove yang sudah terlanjur ada tambaknya.

“Keempat, melakukan berbagai kajian mulai dari penelitian dasar, peneltian terapan sampai penelitian pengembangan, dan kelima meningkatkan promosi pemanfaatan mangrove yang berkelanjutan,” pungkas Onrizal. (rel/adz)

8 Provinsi Terpapar 14 Kasus Diduga Hepatitis Misterius

DIRAWAT: Seorang anak dirawat di rumah sakit diduga mengalami hepatitis misterius.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan 14 kasus yang diduga merupakan kasus infeksi hepatitis akut alias hepatitis misterius. Belasan kasus yang masih belum jelas penyebabnya itu dilaporkan terjadi di delapan provinsi di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menambahkan, hingga saat ini pemerintah masih terus melakukan investigasi dan pemeriksaan dari dugaan infeksi hepatitis misterius yang telah merenggut nyawa enam anak di Indonesia.

“Per tanggal 22 Mei itu ada 14 dugaan kasus hepatitis akut, satu di antaranya probable. Yang 13 adalah pending klasifikasi, ini satu kasus dugaan yang kita masih menunggu hasil pemeriksaan yang akan mengarah ke sana,” kata Syahril dalam acara daring, Senin (23/5).

Adapun rincian delapan provinsi dengan satu kasus probable terjadi di DKI Jakarta. Sementara 13 pending klasifikasi tersebar di DKI Jakarta, Sumatera Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Syahril juga membeberkan berdasarkan data per 22 Mei itu total 33 orang sempat dan masih dicurigai sebagai suspek hepatitis akut. Rinciannya satu probable, 13 pending klasifikasi dan 19 lainnya discarded. “Update global terjadi di 33 negara dengan 614 kasus,” kata dia.

Syahril kemudian menjelaskan, sejauh ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengkategorikan empat definisi atau status dalam hepatitis akut misterius ini per 23 April 2022.

Pertama, kasus konfirmasi yang belum tersedia saat ini lantaran belum diketahui penyebabnya. Kedua, status probable, bagi mereka yang terpapar hepatitis akut (virus non-hepatitis A-E) dengan AST atau ALT lebih dari 500 U/L, berusia kurang dari 16 tahun, ditemukan sejak 1 Oktober 2021.

Ketiga, Epi-linked. Yakni seseorang dengan hepatitis akut (virus non-hepatitis A-E) dari segala usia yang merupakan kontak dekat dari kasus yang dikonfirmasi sejak 1 Oktober 2021.

Keempat, pending klasifikasi, yakni apabila hasil serologi hepatitis A-E belum ada, namun karena kriteria terpenuhi. Serta discarded yang berarti kasus dengan presentasi klinis yang dapat dijelaskan karena penyebab penyakit lainnya. (cnn/ila)

Sepekan, Polrestabes Medan Amankan 25 Curanmor

DIAMANKAN: Para tersangka curanmor yang diringkus polisi selama sepekan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam tempo sepekan, Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek jajaran mengamankan sebanyak 25 pelaku curanmor dari berbagai lokasi. Para pelaku kriminal yang ditangkap tersebut, terdiri dari 16 kasus yang terjadi selama bulan Mei 2022.

Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, motif rata-rata para tersangka melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kebutuhan narkoba. “Sebagian besar para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengambil di parkiran rumah atau toko. Masuk ke rumah, merusak pintu yang kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” ungkap Fathir, Senin, (23/5).

Dijabarkan Fathir, para tersangka curanmor semuanya laki-laki. Antara lain, Surya Darma alias Gebres, Mulyadi alias Unying, Sugandi alias Gandul, ketiganya warga Medan Sunggal. Kemudian, Hendro Ricardo Situmeang (31) warga Medan Denai, Samuel Simarmata alias Kopral (25) warga Percut Seituan.

Selanjutnya, Agus Salim alias Abeh (46) warga Medan Denai, Rifky Saprinal (20), Aditya Pratama (24), dan M Fadly (20), ketiganya warga Percut Seituan. Berikutnya, R alias Dani (18) warga Kelurahan Tegal Rejo, Andri Gunawan Panggabean alias Borju (35) warga Jalan Pelita VI Pasar II, dan Rudi (34) warga Medan barat. Lalu, Dedi Asrul Sani Tanjung (32) warga Medan Johor, Nurhidayat Simanjuntak (42) warga Medan Marelan, Hendri Sitorus alias Andre (32) dan Prastiyo (39), keduanya warga Medan Tembung.

Kemudian, M Chairil Iqbal Lubis alias Iqbal (27), Dandi Ruslandi (21) dan RIB (15), ketiganya warga Namorambe. Selanjutnya, AN warga Medan Tembung, Sud alias Acil (20) warga Sunggal Deli Serdang, Bangkit Mangatur Sembiring (50) warga Keramat Jati Jakarta Timur, J warga Jalan Muara Gg Bayur, Dusun Selambo. Terakhir, AG warga Medan Selayang, dan Ageng Wahyu Irawan (21) warga Sunggal. “Dari para tersangka, disita berbagai barang bukti seperti kunci letter T, sejumlah sepeda motor dan handphone berbagai merk, hingga obeng. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman 7 tahun penjara,” jabarnya.

Fathir menyatakan, pihaknya dan Polsek jajaran tidak akan segan menindak tegas para pelaku kejahatan. “Polrestabes Medan dan Polsek jajaran akan memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan. Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan,” ujarnya.(ris/han)

Tilep Dana Desa, Mantan Kades Sei Siur Dihukum 2 Tahun Penjara

SIDANG PUTUSAN: Mantan Kades Sei Siur Langkat, Rakidi terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (23/5). AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Rakidi, dihukum 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa (DD), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/5).

Majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring dalam amar putusannya mengtakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan terdakwa Rakidi oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp392.394.287. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU.

“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” kata hakim.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), merugikan keuangan negara serta mencederai perasaan masyarakat terhadap program pembangunan sarana dan kesejahteraan masyarakat.

“Keadaan meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya,” ujar hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, yang semula menuntut terdakwa 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, desa yang dipimpin terdakwa Rakidi TA 2019 mendapatkan DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat di TA yang sama sebesar Rp1.038.635.000.

Laporan keuangan penggunaan dananya disebut-sebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp392.394.287.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Tahun Anggara (TA) 2019 hingga 2020 terhadap penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD). (man/han)

Antisipasi Geng Motor dan Tawuran, 10 Remaja Diamankan Polsek Patumbak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 10 remaja diduga akan melakukan aksi tawuran diamankan personel Polsek Patumbak dari Kawasan Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (22/5) malam. Wakapolsek Patumbak AKP H Pasaribu mengatakan, diamankannya 10 remaja tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya segerombolan anak muda sedang nongkrong di Jalan Sisingamangaraja Medan.

Puluhan anak remaja ini dikabarkan akan melakukan aksi tawuran di lokasi tersebut.

“Mendapat laporan ini, tim gabungan dari Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak yang melakukan patroli kemudian turun ke lokasi,” ujarnya, Senin (23/5).

Begitu tiba di lokasi, polisi melihat puluhan remaja sedang nongkrong. Para remaja itu masih di lokasi dan hendak melakukan tawuran, sesuai apa yang diinformasikan warga.

Melihat petugas datang, para remaja itu berusaha melarikan diri ke Jalan Turi dan masuk ke gang-gang kecil. “Ketika melihat polisi datang, mereka langsung melarikan diri ke gang-gang kecil yang gelap,” ungkap AKP H Pasaribu.

Polisi melakukan pengejaran terhadap para remaja itu. Alhasil, 10 orang berhasil diamankan petugas. Saat diamankan, tidak ada ditemukan barang bukti berupa apapun dari para remaja yang diamankan tersebut.

Selanjutnya, mereka diboyong ke Mako Polsek Patumbak untuk dimintai keterangan.

Para remaja itu kemudian didata dan dimintai keterangan lebih lanjut dan memberikan pembinaan guna mengantisipasi aksi tawuran.

“Selain itu, Polsek Patumbak juga memanggil orangtua para remaja tersebut untuk membuat surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran, geng motor dan tindak kejahatan jalanan lainnya, pihaknya terus mengintensifkan patroli di sejumlah lokasi-lokasi rawan yang ada di wilayah hukum Polsek Patumbak. (ris/han)