24 C
Medan
Monday, February 9, 2026
Home Blog Page 2656

PPATK Blokir 275 Rekening Investasi Ilegal

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.

“Per tanggal 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar. Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,” ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Ivan menjelaskan bahwa PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, serta penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari Negara lain guna menelusuri aliran dan para pelaku investasi ilegal.

“PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal,” katanya.

Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor terhadap penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan phak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

Dalam Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, disebutkan secara tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya. Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan atau agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan atau logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang.

Menurut Ivan ke depan, PPATK juga fokus terhadap pencegahan dan pemberantasan TPPU dari hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC).

Pasalnya menurut Ivan, berdasarkan data FATF yang dirilis Juli 2021, dari data Interpol dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), kejahatan lingkungan disebutkan menjadi salah satu tindak kriminal utama internasional yang nilainya bisa mencapai USD 281 miliar atau Rp 1.540 triliun setiap tahun. (jpc/han)

Nakhoda Kapal asal Thailand Didakwa Curi Ikan

DAKWAAN: WN Thailand Suriyon Jannok, terdakwa kasus pencurian akan menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Kamis (24/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Negara (WN) Thailand, Suriyon Jannok diadili di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/3). Nakhoda kapal KM KHF 1746 GT 69,82 ini, didakwa atas kasus pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa izin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Pane dari Kejaksaan Negeri Belawan, dalam dakwaannya menuturkan, bahwa lelaki kelahiran Chiang May Thailand itu, ditangkap oleh petugas saat kedapatan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen yang jelas.

“Bahwa terdakwa Suriyon selaku Nakhoda kapal KM KHF 1746 GT 9,82 pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira Pukul 06.30 WIB pada posisi 04”08.115’ N -099″33.715’ E diperairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1),” ungkap JPU.

Tidak hanya itu, JPU juga mendakwa Suriyon sebagai Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 3.

“Dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Terdakwa juga menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang di wilayah perairan Indonesia,” ucap JPU.

Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap bernama Yusman.

Menurut keterangan Yusman pihaknya menangkap terdakwa karena kedapatan menangkap di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi surat-surat apapun.

“Terdakwa ditangkap saat mengambil ikan di perairan Indonesia, setelah kita periksa tidak ada surat-surat sama sekali. Saat diinterogasi mereka tidak bisa menunjukkan dokumen,” ucap saksi.

Anehnya kata saksi, kapal yang dibawa Suriyon memasang bendera Malaysia. Selain itu kata saksi pihaknya juga mendapati ikan hasil tangkapan kurang lebih sebanyak 750 kilo.

Selain itu saksi mengatakan kalau terdakwa menangkap ikan dengan alat yang dilarang di perairan Indonesia. “Ada bendera negara Malaysia, hasil tangkapan kurang lebih 750 kilo,” ujar saksi.

Setelah memeriksa saksi-saksi Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (man/azw)

Korban Maafkan Pencuri Buah Sawit, Cabut Laporan di Polsek Airjoman

istimewa PERDAMAIAN: M Vikram Luis (dua kiri), pelaku pencurian buah sawit menunjukkan surat perdamaian antara korban yang disetujui Polsek Airjoman, Rabu (23/3).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Airjoman melakukan mediasi (restorative justice) kasus pencurian buah kelapa sawit, Rabu (23/3). Mediasi yang dilakukan di Balai Musyawarah Polsek Airjoman Kecamatan Airjoman Asahan itu diwakili kepada Kanit Reskrim Polsek Airjoman Ipda Adis Abeba SH.

Hadir juga dalam pertemuan itu kepala desa (Kades) Silolama, serta korban dan terlapor maupun dan orangtua/wali.

Kanit Reskrim Polsek Air Joman Ipda Adis Abeba SH mengatakan kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dilakukan oleh terlapor M Vikram Luis (25) warga Dusun VII Desa Silolama Kecamatan Silaulaut Kabupaten Asahan dengan barang bukti 8 tandan buah kelapa sawit dan 1 goni buluh warna coklat.

“Hasil dari kesepakatan dalam mediasi, pihak korban memaafkan terlapor dan bersedia untuk mencabut laporan polisi yang telah dilaporkan di Polsek Airjoman serta bersepakat tidak melanjutkannya ke Peradilan yang dituangkan dalam surat pernyataan. Sedangkan kepada pihak terlapor berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Airjoman. (dat/azw)

Tiga Pengedar Sabu 1,02 Kg Ditangkap

PAPARKAN: Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat memaparkan kasus pengungkapan peredaran sabu dengan barang bukti 1,02 kg sabu dan tiga tersangka di Mapolres Asahan. Kamis (24/3).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 1,02 kilogram (kg) di Jalan Tengku Amir Hamza Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan menangkap tiga tersangka berinisial FAR (41) warga Jalan Belibis Perumaha Graha Raysa Kelurahan Bakaran Baru Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, FL (44) warga Jalan Multatuli Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan MN (34) warga Jalan Siringoringo Aekmatio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pemaparannya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan bahwa pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas pada pertengahan bulan Februari 2022 dengan melaporkan ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhan Batu Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.

Bermodal informasi itu, Kapolres Asahan langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

“Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 pukul 16.30 WIB, petugas melakukan under cover buy dan disepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (24/3).

Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas kemudian melakukan pengintaian yang dimana pada saat itu juga petugas melihat 2 orang laki laki yang mencurigakan.

“Ketika diamankan, dua orang laki laki tersebut berinisial FAR dan FL dengan barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.

Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi dan pelaku FAR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut pesanan laki laki (personel yang melakukan penyamaran melalui pelaku FL yang dimana narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisal MN.

“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku MN yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah bengkel Jalan Rantau Lama Gang Arjuna Kelurahan Seoldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu,” sebut Kapolres.

Kepada petugas, pelaku MN menjelaskan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF dan pelaku MN diperintahkan HF untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pelaku FAR.

“Sementara pelaku FAR kepada petugas menerangkan awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seorang laki laki dengan inisial (IS) seharga Rp480 Juta dan apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah oleh seorang laki laki inisial IS yang belum diketahui berapa jumlahnya,”beber Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan satu diantara ketiga tersangka adalah buron terhadap seorang perempuan bernama Winda. Pelaku yang diketahui berinisial FL membuang mayat korban di Bandar Pulau Kabupaten Asahan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku FAR, FL dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur didup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 serta denda pidana maksimun 10.000.000. 000 ditambah 1/3. Untuk para pelaku lainnya masih dalam pengembangan petugas dilapangan,”ungkap Kapolres.

Di akhir paparannya, Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Asahan telah memberikan informasi terkait dengan peredaran narkotika.

“Saya selalu Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada Polres Asahan sehingga Polres Asahan dapat melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kasus tindak pidana lainnya di Asahan,” pungkasnya. (dat/azw)

Kapal Karam Pembawa PMI Ilegal, Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka

KONFERENSI PERS: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menggelar konferensi pers terakit kasus karamnya kapal, di perairan Tanjungapi, Asahan, pengangkut PMI ilegal ke Malaysia, di Mapolda Sumut, Kamis (24/3). dwi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus karamnya kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjungapi, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3) lalu. Kelimanya yakni H alias S yang berperan sebagai nakhoda, RD berperan sebagai ABK, S berperan sebagai mekanik, RD berperan sebagai juru masak dan RR berperan sebagai penampung.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengaku, saat ini masih mengejar tiga orang tersangka lainnya. Ketiganya adalah R yang mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan, ST koordinator dan SF pemilik kapal.

“Ini akan kita kejar tiga orang lagi, termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI). Jadi kita nanti akan bekerjasama dengan Polda-Polda dari daerah asalnya,” ungkapnya dalam konferensi pers, di Mapolda Sumut, Kamis (24/3).

Selain itu, Panca juga mengaku, dalam mencegah upaya pengiriman PMI ilegal kembali terulang, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Tak hanya jtu, dia juga menyampaikan, bersama Kajati Sumut akan menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pelaku kejahatannya.

“Kejadian pengiriman WNI (Warga Negara Indonesia) selaku PMI ilegal khususnya di daerah pesisir barat sudah beberapa kali terjadi, kedepan ini tidak boleh lagi. Jadi kita akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut Panca memaparkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima atas kecelakaan kapal di Asahan. Dalam kejadian itu sebanyak 84 PMI ilegal yang diangkut dalam kapal dapat diselamatkan, sedangkan dua lainnya meninggal dunia.

“Dari dua korban meninggal ini, satu jenazah sudah dikirim kembali ke Sulawesi Selatan, sedangkan satu jenazah lagi sedang diproses untuk dikirim ke NTT,” terangnya.

Panca menuturkan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada 84 PMI ilegal yang selamat, diketahui bahwa mereka direkrut oleh agen di wilayah mereka masing-masing, dan dimintai uang mulai dari Rp4,8 juta hingga Rp6 juta untuk keberangkatan mereka ke Malaysia. Dari keterangan mereka juga, diketahui bahwa mereka diberangkatkan pada Kamis (17/3) pada pukul 15.00 WIB, dengan kapal mesin dari Tanjungbalai oleh Nakhoda H alias S dan tersangka lainnya.

Namun dalam perjalanan, kapal terpaksa berhenti karena air laut sedang surut. Kemudian pada pukul 03.00 WIB kapal kembali berlayar.

“Setelah dekat di wilayah Malaysia mereka kembali menunggu di tengah perairan karena takut tertangkap. Selang waktu setelah itu, kapal tersebut pun karam,” terangnya. Panca menyebutkan, dari keterangan tersebut, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut. Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, pihaknya yakin ada tindak pidana sebagaimana UU RI Tahun 2017 Pasal 81 subsider 83, dengan ancaman 10 tahun.

Panca menambahkan, dari hasil pendalaman dan penyidikan, bahwa diketahui penumpang yang berhasil diselamatkan sebanyak 84 orang, dan meninggal 2 orang. (dwi/azw)

Mereka berasal dari 8 provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 27 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang, Jawa Barat (Jabar) 6 orang, Jawa Timur (Jatim) 19 orang, Lampung 1 orang, Sulawesi Selatan (Sulsel) 11 orang dan Banten 2 orang, Sumut 3 orang, Jawa Tengah (Jateng) 6 orang dan Jambi 1 orang.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Siti Rolijah menjelaskan, sejak Januari-Maret 2022 pihaknya sudah mengamankan 613 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Dari jumlah itu lebih 300 orang lebih sudah dipulangkan ke daerah asal. “Jumlah ini sudah termasuk 84 pekerja migran yang diamankan di Poldasu, baru-baru ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Siti menyebutkan, seluruh PMI yang diamankan tersebut memang segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing, namun dilakukan secara bertahap, mengingat anggaran pemerintah yang terbatas. “Pemulangannya dibiayai pemerintah, tetapi dilakukan bertahap karena anggaran juga terbatas,” sebutnya. Namun, sambungnya, sebagian PMI, ada juga yang memilih pulang menggunakan dana pribadi karena tidak mau menunggu lama. “Mereka yang mempunyai dana sendiri, biasanya pulang dengan anggaran sendiri. Jika menunggu pemerintah, tentu agak lama karena memang harus menunggu prosedur,” pungkasnya. (dwi/azw)

Bobby Nasution Akan Jadikan Stadion Teladan Sebagai Icon Baru di Kota Medan

Walikota Medan Bobby Nasution akan menjadikan Stadion Teladan sebagai ikon baru Kota Medan. kominfo medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution berkeinginan menjadikan Stadion Teladan sebagai icon baru di Kota Medan. Tidak tanggung-tanggung Bobby Nasution berencana akan merenovasi Stadion Teladan sesuai dengan standart international. Dengan begitu Stadion Teladan nantinya dapat digunakan sebagai tempat berlangsungnya ajang pertandingan international.

Yang lebih menariknya lagi, dengan di renovasinya Stadion Teladan tersebut Bobby Nasution ingin mendorong terbangunya ekosistem olahraga dan juga ekonomi kreatif. Artinya Stadion Teladan nantinya tidak hanya menjadi tempat masyarakat untuk berolahraga saja tetapi juga menjadi tempat tumbuhnya ekonomi kreatif.

Keinginan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk membenahi fasilitas olahraga di kota Medan agar semakin baik dan layak ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Medan Pulungan Harahap.

Saat dikonfirmasi Pulungan Harahap mengatakan Wali Kota Medan sangat berkeinginan membangun fasilitas olahraga yang baik untuk masyarakat Kota Medan. Bahkan Wali Kota Medan telah bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora), Zainudin Amali untuk membahas renovasi Stadion Teladan tersebut.

“Baru-baru ini Pak Wali sudah bertemu dengan Menpora untuk menyampaikan rencana renovasi Stadion Teladan dan juga Stadion Kebun Bunga, Pak Wali ingin agar Kota Medan memiliki fasilitas olahraga yang baik,”kata Pulungan Harahap.

Pulungan Harahap juga menyampaikan bahwa Wali Kota Medan tidak hanya ingin merenovasi Stadion Teladan agar berstandar international dengan melakukan sejumlah pembenahan seperti penambahan kapasitas kursi penonton, namun Wali Kota Medan juga ingin agar venue yang ada di sekitaran Stadion nantinya akan dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi kreatif dengan bekerjasama dengan pihak swasta seperti dijadikan restoran, cafe ataupun gedung yang dapat disewakan.

“Seperti di Gelora Bung Karno ada fasilitas olahraga yang berdekatan dengan hotel dan pusat perbelanjaan, kita juga ingin membuat seperti itu apakah restauran, cafe ataupun gedung yang dapat disewakan, jadi tidak hanya sebagai pusat olahraga saja tetapi juga ada kegiatan usahanya yang dapat menambah PAD kota Medan,”jelasnya.(rel)

Telkomsel Ajak UMKM Lokal Melesat Dengan Digital Bersama 150 Peserta

Telkomsel menggelar Digital Creative Entrepreneurs (DCE) Virtual Exhibition yang menampilkan produk-produk dari 150 UMKM binaan Telkomsel di bidang makanan, kerajinan, dan busana selama satu bulan di virtualexhibition.dce.co.id mulai 24 Maret – 20 April 2022. VP Corcomm Telkomsel : Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H. Bramono berharap Digital Creative Entrepreneurs (DCE) memberikan manfaat yang terbaik bagi para UMKM untuk mempertahankan dan melesatkan kelancaran bisnis secara digital, sekaligus memperkuat peran Telkomsel dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Telkomsel menegaskan komitmennya sebagai Digital Ecosystem Enabler dengan menggelar Digital Creative Entrepreneurs (DCE) Virtual Exhibition. Sebagai bagian akhir dari pengembangan kapasitas dan kompetensi digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam program DCE #UnlockingOpportunities yang diadakan sejak November 2021, DCE Virtual Exhibition menjadi referensi akselerasi transformasi digital pada sektor UMKM di Indonesia.

DCE Virtual Exhibition menampilkan produk-produk dari 150 UMKM binaan Telkomsel di bidang makanankerajinan, dan busana selama satu bulan di virtualexhibition.dce.co.id mulai dari tanggal 24 Maret 2022 hingga 20 April 2022.

Vice President Corporate Communications Saki H. Bramono mengatakan, “Telkomsel paham bahwa pertumbuhan UMKM di Indonesia saat ini penuh dengan tantangan, terutama dalam kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Namun di balik hal tersebut, terdapat peluang dan momentum yang baik bagi para UMKM untuk #MelesatDenganDigital.

Melalui Virtual Exhibition ini, pengunjung dapat melihat showcase dari 150 peserta DCE yang sudah melakukan transformasi digital. Para UMKM binaan Telkomsel di bidang makanan, kerajinan, dan busana ini sudah melalui berbagai proses pengembangan di program DCE, dan siap untuk menjadi teladan bagaimana UMKM bisa #UnlockingOpportunities bersama Telkomsel.”

Melalui program DCE, Telkomsel membuka peluang dan kesempatan lebih luas, #UnlockingOpportunities bagi para pelaku UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas digital melalui rangkaian kegiatan seminar daring (webinar), lokakarya (workshop) dan pendampingan (mentoring). Program ini mendorong pertumbuhan UMKM lokal di bidang makanan, kerajinan, dan busana dalam rangka meningkatkan daya saing para entrepreneur dan brand owner di tingkat nasional maupun global.

Telkomsel memulai rangkaian program DCE sejak November 2021 dengan tiga webinar Entrepreneurship Class yang telah disaksikan oleh lebih dari 50 ribu penonton melalui platform Maxstream dan Vidio.com. Sebagai inisiatif Talent Sourcing, DCE membuka pendaftaran di dce.co.id dan menjaring hingga lebih dari 900 UMKM calon peserta. Berdasarkan penilaian terhadap aspek produk, legalitas, finansial, digital, dan kreativitas, DCE memilih 150 UMKM untuk berkembang bersama Telkomsel. Setelah melalui beberapa proses pengembangan kapabilitas di Intimate Session, Mentoring Session, hingga Workshop, Telkomsel telah memilih 9 peserta terbaik untuk menjadi showcase utama pada DCE Virtual Exhibition.

“Besar harapan kami, para peserta mendapatkan manfaat yang terbaik dari rangkaian program DCE. Semoga dengan adanya program DCE, UMKM dapat mempertahankan dan melesatkan kelancaran bisnis mereka melalui digital, sekaligus memperkuat peran kita semua dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Saki.

Informasi lebih lanjut mengenai program DCE #UnlockingOpportunities dan DCE Virtual Exhibition dapat diakses melalui virtualexhibition.dce.co.id.

Lokot Nasution Sampaikan Salam AHY dan SBY Untuk Warga Pujakesuma

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Muhammad Lokot Nasution, menyampaikan salam dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Ydhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada masyarakat Sumut, khususnya Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma).

Hal itu disampaikan Lokot Nasution saat bersilaturahmi dengan Satgas Joko Tingkir Sumut di salah satu rumah makan kawasan Ringroad, Medan, Kamis (24/3/2022) malam. Sesuai arahan Ketum AHY, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut wajib melaksanakan silaturahmi 360 derajat kepada seluruh elemen masyarakat di Sumut. “Sampaikan salam saya untuk masyarakat di Sumatera Utara. Mintakan doa juga kepada masyarakat Sumut untuk kesehatan Bapak SBY. Begitu pesan Ketua Umum AHY kepada saya,” ungkap Lokot Nasution.

Sejak ditetapkan sebagai Ketua DPD Sumut terpilih, Lokot Nasution telah berkunjung ke PW Al-Washliyah Sumut, PW Nahdhatul Ulama Sumut, PD Muhammadiyah Sumut, HKBP Distrik Medan Utara dan Binjai-Langkat, Persadaan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut, serta ke sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

“Selaku partai tengah, Partai Demokrat akan merangkul semua elemen. Tanpa membedakan sekat suku, ras dan agama. Semua punya kesempatan yang sama dan Partai Demokrat akan berjuang untuk kebaikan Indonesia di masa akan datang. Titik nol perbaikannya akan kita mulai dari Sumut. Itu tekad saya. Kita tunjukkan bahwa Sumut adalah gerbang kebhinnekaan di Indonesia sesungguhnya,” jelas alumni SMA 3 Medan itu.

Lokot Nasution menyitir pernyataan Ketum AHY yang selalu menegaskan bahwa kondisi negara saat ini sedang tidak baik-baik saja. Keterbelahan sangat nyata, seolah-olah ada yang menikmati terciptanya kondisi tersebut. Karena itu, kemajemukan yang terjaga dengan baik di Sumut ini harus menjadi contoh untuk Indonesia sesuai amanah founding fathers di negeri ini.

Ketua Satgas Joko Tingkir Sumut, Sukirmanto, didampingi sejumlah pengurus Sumut dan cabang membuka ruang dan kesempatan kepada anggota Jokotingkir di 26 Kabupaten dan Kota untuk masuk dalam kepengurusan Partai Demokrat. “Termasuk maju untuk duduk di lembaga legislatif maupun eksekutif pada Pemilu dan Pilkada 2024 yang akan datang,” kata Sukirmanto.

Ikut mendampingi Lokot Nasution, Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, Mantan Walikota Medan Akhyar Nasution, Ketua DPC Binjai HM Sajali, Yudha Johansyah, Pangeran, Chairil Hudha, Anggi Maysarah Tanjung serta Anggota DPRD Kabupaten Nias yang juga musisi Nias, Vantos Waruwu.

Sukirmanto mengatakan, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Terpilih adalah anak muda. Memiliki pengalaman bekerja dan memimpin, sehingga dia yakin Partai Demokrat Sumut akan maju di bawah kepemimpinan Lokot Nasution. “Kami akan kirimkan kader-kader muda kami dari Satgas Joko Tingkir untuk masuk dan turut berjuang di Partai Demokrat. Kami yakin, di tangan anak muda ada semangat kemenangan. Kami yang sudah tua akan memberikan support dengan membagi pengalaman,” tegasnya. (adz)

Tak Respon Kisruh KPID Sumut, Gubsu Dikirimi Somasi Kedua

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali disomasi oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Somasi kedua ini dilayangkan setelah somasi pertama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024 pada 11 Maret 2022 tidak direspon.

Diterangkan Kuasa Hukum Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani SH, somasi kedua diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto. “Kami dari tim kuasa hukum delapan orang calon komisioner KPID hari ini sudah menyampaikan somasi kedua terkait dengan legalitas atau kebasahan perpanjangan komisioner penyiaran daerah Sumut periode 2016-2019,” ujar Ranto, Jumat (25/3/2022) siang.

Disampaikannya lagi, somasi yang mereka kirimkan mempertanyakan kepada Gubernur Sumut mengenai surat perpanjangan yang diterbitkan oleh yang ditandatangani oleh sekretaris daerah pada tanggal 12 Agustus 2019 yang isinya hanya surat perpanjangan, bukan surat keputusan lain.

Bahkan, dicontohkan pula perihal surat keputusan perpanjangan anggota Komisi Informasi Publik (KIP). Dimana surat perpanjangan merek berbentuk SK yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut. “Tapi dalam hal surat perpanjangan komisioner penyiaran ini dia modelnya hanya perpanjangan masa jabatan bukan dalam sebuah SK itu hanya ditujukan ke ketua komisi,” sebutnya.

Kesalahan dalam hal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut, menurutnya, berimplikasi terhadap hal lain. Salah satunya penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp3,6 miliar KPID Sumut yang komisionernya tidak memiliki landasan hukum.

Selain itu, adanya kerugian kliennya karena ada dua calon yang dianggap petahana langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumut tanpa harus melalui mekanisme seleksi dari awal.

Ranto memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menanggapi somasi yang mereka layangkan. Kalau dalam tujuh hari tidak direspon, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Dwi Aries Sudarto belum bisa bicara banyak perihal somasi yang diterimanya. Sebab, hal ini akan dilaporkan kepada pimpinannya terlebih dahulu. Namun dia mengakui somasi yang diterimanya ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Saya menerima somasi dari bapak Ranto Sibarani. Perihal somasi kedua yang ditujukan kepada bapak Gubernur. Sekilas yang dibaca dalam somasi ini karena ada keberatan adanya perpanjangan KPID Sumut periode 2016-2019,” ujarnya.

“Apa materi selanjutnya kita akan pelajari bagaimana kemudian, tentu akan kita sikapi dan koordinasi kemudian dengan instansi yang memiliki koordinasi dengan KPID ini yakni Kominfo,” tuturnya.(adz)

Mitsubishi Fuso Akhirnya Mengungkap Total 29 Varian Canter dan Fighter X dengan Standar EURO 4

Mr. Kei Kubota - Sales and Marketing Director of PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) di Indonesia, secara resmi meluncurkan jajaran produk terbarunya; 15 varian Canter dan 14 varian Fighter X.

Dengan mewarisi DNA “COLT Diesel”, kendaraan niaga terlarisnya di Indonesia, Colt Diesel akan berganti nama menjadi Canter. Fighter akan berubah nama menjadi Fighter X dengan warna kabin baru. Atas kebutuhan pelanggan, kedua kendaraan ini telah ditingkatkan di sisi teknis menjadi lebih KUAT.

Hadir dengan standar EURO4, mesin 4V21 untuk Canter dan mesin 6M60 untuk Fighter X dengan teknologi Common Rail dapat menghasilkan tenaga mesin yang maksimal, torsi yang lebih tinggi di range RPM yang lebih panjang sehingga performanya lebih optimal. Selain itu, teknologi Exhaust Gas Recirculation, Positive Crankcase Ventilation, dan Diesel Oxidation Catalyst Muffler mampu menurunkan kadar emisi NOx (Nitrogen Oxide) sehingga emisi gas buang kendaraan lebih ramah lingkungan. Fitur teknis lebih lanjut dijelaskan di akhir artikel ini.

Mitsubishi FUSO akan terus menjaga layanan purna jualnya yang terbaik dengan dukungan jaringan dealer terluas di Indonesia. Dalam acara tersebut, Nobukazu Tanaka, Presiden Direktur PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors mengatakan, “kami berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan dukungan layanan kepada pelanggan di seluruh Indonesia.”

Mitsubishi FUSO juga akan mempertahankan layanan Free Service yang selama ini diapresiasi konsumen hingga setelah peluncuran kendaraan baru ini. Selain itu, tahun ini Mitsubishi Fuso akan menambah fasilitas Parts Depo untuk menjamin ketersediaan pasokan suku cadang. Mitsubishi Fuso juga akan meningkatkan fungsi Mobile Workshop Service yang dilengkapi dengan peralatan berteknologi tinggi untuk memeriksa kinerja mesin EURO 4 dan menyediakan mekanik profesional untuk melakukan perawatan unit-unit kendaraan yang ada di on-site atau di lokasi operasional konsumen. Dukungan Runner Telematics juga ditingkatkan dengan fitur-fitur yang lebih lengkap.

Dengan line-up baru ini, tentunya Mitsubishi Fuso akan memberikan produk dan layanan
dengan kualitas terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menerapkan standar EURO4
sesuai regulasi pemerintah. Untuk informasi lebih lengkap, konsumen dapat menghubungi
dealer resmi Mitsubishi Fuso terdekat.

Detail Teknis Lebih Lanjut tentang Canter dan Fighter X:
KTB mengadaptasi berbagai peningkatan antara lain daya tahan, kenyamanan, keamanan
dan tenaga seperti:
• Varian yang lebih beragam untuk segala jenis bisnis
Atas permintaan dan kebutuhan konsumen, Mitsubishi Fuso meluncurkan 3 varian
baru yang belum ada di line-up sebelumnya yaitu Canter FE 74 HDS untuk kebutuhan
heavy duty yang juga mengutamakan kecepatan, Canter FE 84 SHDX dengan volume
kargo yang lebih besar, dan Canter FE 84 GS untuk kebutuhan logistik yang
membutuhkan tenaga lebih besar.
• Performa mesin yang lebih bertenaga
Mulai dari 108PS – 150PS pada Canter serta penyesuaian pada Final Gear Ratio
untuk performa optimal.
• Peningkatan dimensi kendaraan sesuai dengan kebutuhan konsumen
Penambahan panjang chassis (Cab to End) pada varian 6×4 FN26FL HD menjadi
9,8m untuk meningkatkan volume angkut serta peningkatan GVW (Gross Vehicle
Weight) & ROH (Rear Over Hang) untuk mengangkut muatan lebih banyak.
• Fitur keselamatan yang lebih aman
Penggunaan Full Air Brake System dan penambahan Anti-lock Braking System pada
seluruh varian Fighter X yang menjadikan kendaraan benar-benar aman.
• Kurang lebih 80% suku cadang Canter dan Fighter X memiliki kesamaan dengan
yang ada di line up sebelumnya.(rel)