24 C
Medan
Sunday, February 8, 2026
Home Blog Page 2671

Sidang Korupsi Peningkatan Jalan di Kisaran, Terdakwa Rugikan Negara Rp232 Juta

Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Direktur (Wadir) CV Dewi Karya, Ferry Syahputra Nasution menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/3). Warga Asahan ini, didakwa terkait korupsi pengerjaan peningkatan jalan di Kisaran dengan kerugian negara Rp232.212.385,37.

Jaksa penuntut umum (JPU) Roi Baringin Tambunan dalam dakwaan menjelaskan, terdakwa Ferry tahun 2013 ditunjuk sebagai penyedia jasa, dalam pekerjaan Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV Ruas Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dana dari APBD & DAK TA 2013.

Dalam pekerjaan itu, turut bersamanya, Sofian selaku Pengawas Lapangan Bukhori (almarhum), M Wasit Musa selaku PPTK (penuntutan terpisah) dan Suparno selaku PPK.

“Tahun 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Asahan terdapat salah satu kegiatan jasa konstruksi berupa Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV No. Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dana dari APBD&DAK TA 2013 sebesar Rp700.000.000,” kata JPU.

JPU melanjutkan, untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV Nomor Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur tanggal 8 Juli 2013 dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp690.800.000.

Terdakwa dalam hal ini, kata JPU, memiliki tanggungjawab memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha dan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang jasa.

Namun, berdasarkan surat Berita Acara Kemajuan Kegiatan Nomor: 369/BAKK/PPK-APBD&DAK/DPU-AS/2013 19 September 2013 menyatakan bahwa presentase pekerjaan CV Dewi Karya masih 0 persen dan pihak CV Dewi Karya melalui terdakwa, selaku kontraktor berhak menerima pembayaran 30 persen dari harga kontrak yaitu sebesar Rp207.240.000.

Namun, terdakwa sebagai penyedia jasa konstruksi dalam pekerjaan Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV No Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur TA 2013 tidak segera melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana termuat dalam kontrak.

“Dimana hal tersebut merupakan tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Wakil Direktur CV Dewi Karya sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 66.3/SP/PPK-APBD&DAK/DPU-AS/2013 tanggal 10 Juli 2013, di mana sampai dengan waktu berakhirnya pekerjaan yaitu tanggal 7 November 2013 pihak CV Dewi Karya belum melaksanakan pekerjaan sehingga oleh PPK, CV Dewi Karya dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pekerjaan,” kata JPU.

Dikatakan JPU, atas keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan CV Dewi Karya melalui terdakwa dan terdakwa lainnya, ditemukan kerugian keuangan negara Rp232.212.385,37. (man/azw)

Tersangka Jambret dan Penadah Dibekuk Polisi

DIPAPARKAN: Tersanka jambret (kiri) dan penadahnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal, Rabu (9/3) sore lalu diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Selain itu, polisi juga membekuk penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Adapun pelaku jambret yang diringkus yaitu Mhd Fadil (24) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia. Sedangkan penadahnya merupakan wanita berinisial ET (40).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, aksi jambret bermula ketika korbannya berinisial JG sedang jogging di seputaran Asrama Sunggal. Saat itu juga, korban membeli air mineral di kedai. “Ketika keluar dari kedai dan memegang 1 unit handphone Poco M3, tiba-tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor matic warna silver berboncengan mendekati korban dari belakang,” kata Firdaus, Senin (21/3).

Pelaku yang duduk diboncengan langsung merampas ponsel korban dan melarikan diri. Korban sempat berteriak jambret, namun usahanya sia-sia karena pelaku sudah pergi jauh. Korban lalu memberitahu keluarganya dan kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menerima informasi keberadaan pelaku sedang berada di kawasan Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Rajawali (SPBU) pada Sabtu (19/3) malam. Petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” sambung Firdaus.

Dia menyebutkan, setelah pelaku berhasil diamankan, dilakukan interogasi terhadapnya dan yang bersangkutan mengakui telah menjambret korban bersama temannya Muhammad Hidayat Siregar yang saat ini masuk buron.

“Dari hasil interogasi pelaku juga, handphone korban dijual di konter ponsel Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia seharga Rp1,2 juta. Selanjutnya, personel bergerak ke konter ponsel tersebut dan mengamankan ET berikut ponsel milik korban,” sebutnya.

Firdaus mengaku, petugas melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan rekan pelaku yang DPO. Akan tetapi, pelaku Mhd Fadil melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa ditindak tegas dan terukur atau ditembak kakinya. “Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu, pelaku diboyong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku Fadil merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 di Polsek Medan Helvetia. “Motif pelaku jambret yaitu mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba,” imbuhnya. (ris/azw)

Polisi Tangkap Pencuri Ban Mobil

PEMAPARAN: Personel Polsek Medan Kota saat memaparkan tersangka pencurian ban mobil beserta barang bukti di Mapolsek Medan Kota, Minggu (20/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Medan Kota menangkap pelaku pencurian ban mobil yang kerap beraksi di Kota Medan. Pelaku berinisial TS tersebut sempat berusaha kabur dengan cara memanjat loteng rumah warga saat akan ditangkap petugas di Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Meda Kota.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu A Rambe mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari patroli rutin yang digelar personel Polsek Medan Kota di wilayah hukumnya.

Saat melintas di Jalan DR GM Panggabean, Nomor 15-C, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (16/3), petugas melihat gerik-gerik mencurigakan seorang pemuda di sebuah rumah kosong.

“Tersangka TS tertangkap basah hendak menurunkan ban mobil dari rumah kosong milik Erlina Dalimunthe,” kata A Rambe, Senin (21/3).

Petugas kemudian bergerak cepat untuk mengamankan tersangka. Namun, tersangka sempat berusaha kabur dan kejaran petugas dengan cara memanjat loteng rumah warga.

”Namun petugas kami lebih sigap dan berhasil menangkapnya saat turun dari loteng,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti ban mobil yang hendak dicuri diamankan petugas ke Mapolsek Medan Kota. Selain itu, petugas juga mengamankan tape recorder compo yang merupakan barang hasil curian. “Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana,” ujarnya. (dwi/azw)

Eddy Berutu Berangkatkan Kafilah Dairi Ikuti MTQ Tingkat Provinsi

FOTO BERSAMA. Bupati Dairi, Eddy KA Berutu foto bersama dengan kontingen MTQ Dairi yang akan bertanding tingkat provinsi.SUMUT POS.CO/Komimfo Dairi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu berangkatkan kafilah Dairi yang akan bertanding pada pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Pemberangkatan di Pendopo Bupati, Minggu (20/3/2022). Kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dairi, Aryanto Tinambunan melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik, Iswan Togatorop, Senin (21/3/2022).

Iswan mengatakan, dalam arahanya, Bupati Dairi, Eddy KA Berutu menyampaikan, agar kontingen menjaga nama baik Kabupaten Dairi. “Saya bangga pada kalian, sangat luar biasa menjadi perwakilan Kabupaten Dairi. Saya berharap, kalian semua tetap semangat berkompetisi nanti, tetap jaga ke kompakan”, ucap Eddy

Selamat berjuang dan semoga bisa menjadi juara, ungkapnya. Sementara itu, Ketua LPTQ Dairi, Jono Pasi meminta doa dan dukungan agar Dairi dapat meraih juara di tingkat provinsi. LPTQ menyampaikan terimakasih kepada Bupati Dairi atas dukungan dan perhatian.

Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama, Saidup Kudadiri, Ketua MUI, Wahlin Munthe serta Kepala Kesbangpol, Mahadi Kudadiri. (rud).