Home Blog Page 2672

Jaksa Terima SPDP Kasus Narkoba Pho Sie Dong Cs

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan perkara narkotika Pho Sie Dong kepada kejaksaan negeri setempat. “Ada dua SPDP yang kami terima dari penyidik kepolisian,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib, Rabu (18/5).

Menurut dia, pihaknya sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Binjai. Dua SPDP tersebut dipisah dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Adapun ketiga tersangka dimaksud yakni, Abdul Gunawan (41), Riki Hamdani (37) warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak dan Pho Sie Dong (39) warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara. “SPDP pertama untuk tersangka Abdul Gunawan dan Pho Sie Dong,” sambung Fatah.

Abdul Gunawan dan Pho Sie Dong, kata Fatah, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1). “Belum tahu (siapa pemilik narkoba), karena berkas belum masuk,” lanjut dia.

Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring. “Karena beda barang bukti dan kasus posisinya. Barang buktinya (Riki) ganja,” tandasnya.

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5). Mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak.

Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi keresahan dari masyarakat ini, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran.

Saat polisi menyamar sebagai pembeli, bertemu dengan Abdul dan memesan sabu seharga Rp100 ribu. Oleh Abdul kemudian menyerahkan satu paket diduga sabu. Polisi langsung menangkap mereka. (ted/azw)

Bunuh Teman Kencan Sejenis, Terdakwa Lolos Vonis Hukuman Seumur Hidup

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Agung Sumarna Sarumaha, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual, Rabu (18/5). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus pembunuhan bermotif asmara sesama jenis, Agung Sumarna Sarumaha (23) lolos dari hukuman pidana seumur hidup. Dia divonis 20 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5).

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Benny Mangihut Parulian Sinambela, sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha oleh karenanya pidana penjara selama 20 tahun, dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” ujarnya.

Menurut mejelis hakim, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, peristiwa bermula pada Oktober 2021 di Hotel Hawai. Awalnya pada 8 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa bertemu dengan korban Benny Mangihut Parulian Sinambela di dekat Diskotik Sky Garden dan bermain dadu. Kemudian mereka pergi ke kos terdakwa dengan tujuan mengambil baju

Setibanya di kos, terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar dan memasukkan 1 bilah pisau parang ke paper bag. Selanjutnya, terdakwa dan korban pergi menuju ke sebuah hotel, dan memesan kamar.

Lalu, sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dan korban berhubungan sesama jenis. Setelah itu, terdakwa lalu menagih uang yang dijanjikan Rp300 ribu oleh korban.

Namun, korban tidak memberikannya. Kemudian sekira pukul 12.15 Wib, korban tidur di sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan satu bilah parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan terdakwa lalu menusukkan parang tersebut ke perut korban.

Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel lalu sekira pukul 16.30, terdakwa sampai di daerah Binjai kemudian memarkirkan mobil korban di kebun Sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.

Terdakwa lalu kabur menuju Provinsi Aceh, tempat paman pacar terdakwa untuk melarikan diri dan sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil.

Selanjutnya, pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan dan ditemukan dari terdakwa barang bukti berupa satu bilah parang dan satu potong baju selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk, memegang perut terdakwa di depan umum. (man/azw)

Curi Motor Bos, Pekerja Bengkel Ditangkap Polisi

TERSANGKA: Pekerja bengkel yang nekat mencuri sepeda motor bosnya sendiri saat diamankan di Kantor Polsek Medan Kota.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pekerja bengkel bubut di Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, diciduk petugas Polsek Medan Kota karena diduga mencuri sepeda motor bosnya sendiri,. Akibatnya, tersangka yang berinisial SS (42) ini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, tersangka SS mencuri sepeda motor milik bosnya jenis Honda Supra X warna hitam BK 4471 KN pada Senin (9/5) pagi. “Pelapornya (pemilik sepeda motor) bernama Jonny, saat itu datang ke tempat usahanya. Kemudian, petugas sekuriti memberitahu kepada pelapor bahwa sepeda motor dibawa SS tanpa sepengetahuan pelapor,” kata Rikki, Selasa (17/5).

Pelapor lalu memastikan kebenaran informasi dari petugas sekuriti tempat usahanya. Setelah mengetahui memang benar, pelapor selanjutnya mendatangi Kantor Polsek Medan Kota untuk membuat pengaduan.

“Berdasarkan laporan korban (pelapor), petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka hingga berhasil mengamankannya,” sambung Rikki.

Ia menyatakan, tersangka SS beserta barang bukti sepeda motor milik korban sudah ditahan untuk proses hukum. “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Rikki. (ris/dwi/azw)

Paparkan Kasus Sabu, Tersangka Ngaku Beli Sabu dari Lapas Tebingtinggi

PAPARKAN: Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Pra-wira saat menggelar konferensi kasus narkoba, di Halaman Polres Asahan, Rabu (18/5

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Peredaran narkoba yang dikendalikan oleh oknum narapindana (napi) di lapas Tebingtinggi diungkap pihak Polres Asahan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Dandim 0208 Asahan Letkol Infantri Frengky Susanto SE, di Halaman Polres Asahan, Rabu (18/5).

Dalam penjelasannya Kapolres mengatakan, ada dua kasus yang diungkap pihaknya. Kasus pertama tersangka berinisial Ip alis Buntut warga Tanjungbalai yang di tangkap, Kamis (14/4) sekira pukul 18.00

Tersangka ditangkap di Jalan Anwar Idris, di Kota Tanjungbalai Sumatra Utara dengan barang bukti 2 plastik besar yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 gram serta 280 butir pil estasi, satu hp samsung, serta uang tunai Rp100.000.000 juta dan tas sandang warna hitam.

Selanjutnya setelah diinterogasi, Buntut mengaku bahwa narkoba itu ternyata milik HS yang kebetulan saat itu tersangka HS berada di Hotel Madani Jalan Sisingamangaraja Medan. IP juga mengaku menjual sabu sebanyak satu ons seharga Rp30.000. 000 juta.

Terhadap pelaku IP dan dikenakan pasal 114 Subs pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kemudian kapolres menerangkan pengukapan peredaran Narkoba dengan barang bukti di duga Narkotika jenis sabu seberat 513,94 gram.

Kapolres menjelaskan kasus ini terungkap dengan cara menyamar sebagai pembeli. Di mana tersangka atas nama AN ditangkap pada hari Kamis 12 Mei 2022. Tersangka ditangkap setelah di pastikan membawa diduga sabu di Hotel Amanda Tebingtinggi.

Setelah pengembangan kasus dan interogasi terhadap AN, ternyata barang terlarang tersebut dipesan dari DSP alias NEO.yang ternyata masih menjalani proses hukum di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kls II B Tebingtinggi.

AN mengaku setiap 1 ons ia jual seharga Rp47.000.000 juta. Atas pelanggaran hukum yang di langgar oleh AN dan NEO, Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dat/azw)

Dua Kurir Heroin 3,1 Kg Dihukum Seumur Hidup

VONIS: Majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus heroin secara virtual di PN Medan, Rabu (18/5). agusman/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kurir narkotika jenis heroin seberat 3,1 kilogram, Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) divonis pidana penjara seumur hidup. Putusan dibacakan Hakim Ketua Safril Batubara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” tegas Hakim yang diketuai Safril Batubara, di Ruang Cakra, IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5). Menurut hakim, perbuatan kedua tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap hakim.

Diketahui vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra Nasution, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 15 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” katanya.(man/azw)

Salurkan CSR, Pertagas Tanam 1.103 Mangrove di Pesisir Tambakrejo

SEMARANG, SUMUTPOS.CO – Subholding Gas Pertamina melalui afiliasi PT Pertamina Gas (Pertagas) mewujudkan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berkelanjutan melalui penanaman 1.103 bibit Mangrove di pesisir Tambakrejo, Semarang, Jawa Tengah (17/05).

Penanaman bibit mangrove berdampingan dengan pemukiman warga, tepatnya di sekitar lokasi Offshore Receiving Facility Porong – Tambakrejo Pertamina Gas Operation East Java Area (ORF Porong – Tambakrejo Pertamina OEJA).

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu mencegah intrusi air laut ke pemukiman masyarakat di pesisir Tambakrejo yang terjadi akibat daratan terkikis ombak air laut. Bibit pohon mangrove yang ditanam kali ini merupakan donasi dari 149 Pekerja atau Perwira Pertagas.

Penanaman mangrove ini juga merupakan rangkaian dari kampanye Hari Bumi Tahun 2022 Pertagas yang telah dimulai sejak 22 April 2022. Selama periode kampanye Hari Bumi, seluruh pekerja maupun mitra kerja Pertagas diberikan edukasi terkait pemanasan global dan berbagai upaya untuk penyelamatkan bumi dari efek Gas Rumah Kaca (GRK) dan kerusakan lingkungan lainnya.

Sesuai dengan tema Hari Bumi Tahun 2022 yakni Invest in Our Planet, pohon Mangrove dapat menjadi modal bagi masing-masing Perwira yang berpartisipasi untuk mengimbangi emisi gas rumah kaca, karena 1 Pohon Mangrove dapat menyerap 4,7 kg CO2e/tahun. Sehingga dengan total pohon terkumpul, sebesar 5 ton gas rumah kaca dapat diserap setiap tahunnya.

Penanaman pohon mangrove dilaksanakan oleh jajaran Managemen Pertagas dan perwakilan Perwira bekerjasama dengan lindungihutan.com dan tentunya masyarakat Tambakrejo sebagai penerima manfaat langsung dari upaya penghijauan ini.

Di tempat berbeda, Manager Communication Relation & CSR Pertagas, Elok Riani Ariza menyampaikan harapan Perusahaan untuk dapat memberikan manfaat bagi lingkungan.

“Sejalan dengan semangat invest in our planet, Pertamina Gas ingin berperan aktif menciptakan masa depan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” tutur Elok.

Sukiyah, perwakilan dari Kelompok Tani CAMAR – Tambakrejo menyampaikan ucapan terimakasih atas upaya yang dilakukan Pertagas. “Kami menyambut baik inisiatif Pertamina Gas, semoga ini menjadi amal jariah pekerja dan memberikan manfaat untuk masyarakat Tambakrejo,” tutupnya. (rel/ram)