25 C
Medan
Monday, February 2, 2026
Home Blog Page 2779

Nomor Telkomsel Prabayar yang Hangus dapat Diaktifkan Melalui UMB *888*89#

Telkomsel memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengaktifkan kembali (reaktivasi) nomor Telkomsel Prabayar yang telah hangus/expired atau melewati akhir masa tenggang isi pulsa cukup melalui UMB *888*89#. Layanan reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar juga dapat diakses melalui direct message e-care akun media sosial Twitter @telkomsel dan layanan walk-in GraPARI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seiring semakin cepatnya adopsi teknologi digital di masa pandemi, pemanfaatan akses layanan seluler menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat untuk mendapatkan pengalaman konektivitas digital yang lengkap dan prima. Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan keterbatasan mobilitas di masa pandemi dan harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk beraktivitas dari rumah, kini layanan reaktivasi (mengaktifkan kembali) nomor Telkomsel Prabayar yang telah hangus/expired dapat dilakukan pelanggan dengan memanfaatkan layanan self-service melalui akses UMB *888*89#, dari mana saja dan kapan pun.

Telkomsel juga memahami, nomor ponsel saat ini bukan hanya digunakan sebagai identitas kontak pengguna, namun juga pemanfaatannya sudah semakin berkembang untuk kebutuhan integrasi berbagai layanan digital, seperti verifikasi registrasi/login pengguna hingga autentikasi transaksi layanan teknologi finansial. Oleh karenanya, penting bagi Telkomsel untuk dapat memberikan nilai tambah bagi pengalaman akses layanan purna jual yang memudahkan pelanggan, seperti layanan self-service melalui UMB yang bisa dilakukan oleh pelanggan langsung dari ponselnya, dengan proses verifikasi yang cepat dan mengurangi potensi mobilitas pelanggan.

Direktur Sales Telkomsel Adiwinahyu Basuki Sigit mengatakan “Mendengarkan masukan pelanggan selalu menjadi prioritas Telkomsel dalam menerapkan prinsip customer-centric di setiap inovasi layanan. Solusi bagi pelanggan untuk dapat mengaktifkan kembali nomor Telkomsel Prabayar-nya yang hangus/expired menjadi salah satu wujud nyata kami kebutuhan pelanggan yang kian dinamis. Menghadirkan kemudahan akses self-service UMB *888*89# untuk layanan reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar juga merupakan upaya kami untuk selalu memahami dan mendekatkan diri dengan kondisi pelanggan di tiap fase kehidupan, terutama di masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.”

Layanan reaktivasi nomor ini dapat dinikmati oleh pelanggan Telkomsel Prabayar yang nomornya hangus/expired karena  tidak melakukan isi pulsa atau pembelian paket pada masa tenggang, dan melewati maksimal 60 hari dari tanggal terakhir masa tenggang. Beberapa hal yang perlu disiapkan pelanggan untuk proses reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar antara lain nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga yang sebelumnya didaftarkan pada nomor prabayar pelanggan, serta kartu SIM fisik Telkomsel Prabayar yang ingin diaktifkan kembali.

Selain memanfaatkan layanan self-service UMB *888*89#, bagi pelanggan Telkomsel Prabayar yang ingin lebih lanjut mendapatkan solusi bantuan reaktivasi nomor, juga dapat menghubungi melalui fitur direct message (DM) layanan e-care akun media sosial twitter @telkomsel, atau berkunjung langsung ke layanan GraPARI terdekat di seluruh Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai mekainsime layanan reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar yang hangus/expired ini dapat diakses melalui tsel.me/pr.

Solusi layanan reaktivasi nomor yang sudah hangus/expired ini juga merupakan wujud nyata perusahaan untuk mengapresiasi loyalitas lebih dari 168 juta pelanggan setia layanan Telkomsel Prabayar. Kami juga mencatat aktivitas digital pelanggan Telkomsel Prabayar menjadi semakin produktif. Hal tersebut didorong dengan peningkatan penggunaan layanan data pelanggan Telkomsel Prabayar sekira 53 persen, setelah melakukan reaktivasi nomor yang hangus/expired. Telkomsel akan terus menghadirkan inovasi produk maupun solusi layanan purna jual yang prima, yang lebih relevan dengan kebutuhan pelanggan yang semakin dinamis, agar dapat semakin membuka lebih banyak peluang kemajuan bagi masyarakat untuk bangkit dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi terkini dalam setiap aktivitas digital di keseharian,” pungkas Sigit.

Sekjen: Golkar Kawal Tahapan Pemilu 2024

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus mengapresiasi kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang antara KPU, DPR, dan pemerintah.

Keputusan ini menegaskan kepastian pelaksanaan Pemilu 2024. Lodewijk meminta kader Golkar mengawal proses penyusunan tahapan pemilu untuk menghindari tragedi gugurnya petugas pemungutan seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

“Kita tentu tidak mengharapkan tragedi gugurnya petugas pemungutan suara Pemilu 2019 terulang. Saya minta kader Golkar di DPR mengawal proses penyusunan tahapan untuk mengantisipasi hal itu,” tutur Lodewijk dalam keterangan, Rabu (26/1/2022).

Menurut Lodewijk, Golkar ingin pesta demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan dengan suka cita. Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, Pemilu merupakan hajatan seluruh rakyat Indonesia, semua pihak harus bersuka cita dan mengedepankan semangat persatuan.

Ia juga menyarankan agar durasi kampanye bisa disesuaikan untuk mencegah polarisasi terjadi di masyarakat.

“Jangan sampai, karena pesta demokrasi, rakyat menjadi kian terbelah, karena hal itu jauh dari tujuan pesta demokrasi itu sendiri. Semua pihak harus bisa bergotong-royong menyukseskan Pemilu 2024,” ujar Lodewijk.

Mantan Danjen Kopassus ini juga menegaskan, sampai saat ini Indonesia masih belum bebas dari pandemi Covid-19. Hal itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait pelaksanaan pemilu kedepan.

Ia menyatakan, Golkar akan menjadi garda terdepan untuk memastikan Pemilu 2024 aman dari Covid-19 untuk masyarakat.

“Sekali lagi, Golkar akan mengawal penyusunan tahapan dan teknis pemungutan agar tragedi Pemilu 2019 tidak terulang pada Pemilu 2024 mendatang,” tegas Lodewijk.

Sebelumnya, DPR, pemerintah, dan KPU bersepakat pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Jadwal ini menjadi upaya agar ada jeda antara pelaksanaan Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.

Kesepakatan jadwal ini mempertimbangkan berbagai masukan agar tidak terjadi penumpukan beban tugas penyelenggara pemilu. (adv/*)

RUPS LB Bank Sumut : Arieta Aryanti Jabat Direktur Keuangan dan TI

KETERANGAN: Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan, saat menyampaikan keterangan usai gelaran RUPS LB di Kantor Pusat Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Sumut yang digelar secara langsung dan virtual di Kantor Pusat Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/1) lalu, menetapkan Brata Kesuma sebagai Komisaris Utama (Komut) Independen Bank Sumut.

Pria kelahiran Labuhandeli 1972 ini, sebelumnya menjabat Komisaris Independen Bank Sumut, berdasarkan keputusan RUPS, sejak September 2012.
Pada rapat yang dipimpin oleh Gubernur Sumut selaku pemegang saham, yang diwakili Sekda Provinsi Sumut Afifi Lubis ini, juga mengesahkan beberapa agenda, yakni pengangkatan dan penetapan Arieta Aryanti sebagai Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Bank Sumut. Serta menyetujui mengangkat dan menetapkan Prof Hasballah Thaib, sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Sumut, yang efektif berlaku setelah mendapatkan persetujuan OJK, pasca wafatnya Prof Abdullah Syah, pada11 Desember 2021 lalu.

Direktur Utama Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan mengatakan, dengan terpilihnya Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi yang baru, tentunya diharapkan dapat meningkatkan kinerja Bank Sumut sejalan dengan telah lengkapnya jajaran Manajemen Bank Sumut. Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi yang baru, pun diharapkan dapat mempercepat digitalisasi Bank Sumut serta penguatan kinerja keuangan, terutama menjelang IPO Bank Sumut.

Pada kesempatan itu, Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Bank Sumut, Arieta Aryanti mengatakan, ke depan dia akan fokus pada percepatan pencapaian visi misi dan rencana bisnis Bank Sumut, serta persiapan penawaran perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Sumut.

Dia juga mengaku, ingin mengajak seluruh SDM di Bank Sumut untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai hasil kinerja terbaik bagi Bank Sumut.
Sementara itu, Komut Independen Bank Sumut, Brata Kesuma menyampaikan, dia akan melanjutkan dan memaksimalkan tugas-tugas Dewan Komisaris sebelumnya yang telah berjalan baik. Selain itu, dia juga menyampaikan, jajaran Dewan Komisaris akan memastikan Direksi Bank Sumut bisa melaksanakan IPO, karena telah menjadi amanah dalam RUPS.

“Bank Sumut juga harus mempertahankan kinerja 2021 yang sudah baik menjadi lebih baik lagi di 2022 ini,” harapnya.
Turut hadir secara langsung pada pelaksanaan RUPS LB, Wali Kota Medan diwakili Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zuniadi Hasibuan, Wali Kota Binjai diwakili Wakil Wali Kota Rizky Yunanda Sitepu, Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, dan Bupati Deliserdang diwakili Wakil Bupati M Ali Yusuf Siregar.

Dari Bank Sumut, Komisaris Bank Sumut Syahruddin Siregar dan Syaiful Azhar, Direktur Bisnis dan Syariah Irwan, Direktur Pemasaran Hadi Sucipto, dan Direktur Kepatuhan Eksir. (rel/saz)

Bank Sumut Gelar FGD Penyetoran Pajak Negara MPN G3 Bersama Kemenkeu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka monitoring transaksi kanal Internet Banking Pajak Belanja Pemda pada PT Bank Sumut selaku Bank Persepsi, Pengelola RKUD, Bank Sumut menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyetoran Pajak Negara melalui kanal bayar MPN G3 Internet Banking Pajak Belanja Pemda SP2D Online (kode kanal 7020) di Gedung Bank Sumut, akhir tahun lalu.

Hadir pada acara tersebut Plt Kepala Kanwil DJPB Sumut, yang diwakili Hemidon, Kepala Kanwil DJP Sumut diwakili Benny Parlaungan Sialagan, Plt Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Pemimpin Pemasaran Ritel dan Prioritas Bank Sumut Rini Maulisa, Kepala Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan Subdit MPPK Direktorat PKN DJPB Kementerian Keuangan Suhendi, Pelaksana Direktorat SITP DJPB Kementerian Keuangan Hendi Hendaris, dan Pelaksana Seksi PRP Subdit MPPK Direktorat PKN DJPB Kementerian Keuangan Fajar Cipta Nuramaja.

Dalam sambutannya, perwakilan Plt Kepala Kanwil DJPB Sumut, Hemidon memaparkan berbagai inovasi digitalisasi pengelolaan keuangan negara yang telah digulirkan, di antaranya dalam bentuk aplikasi Sistem Perberdaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3), digitalisasi sistem pembayaran melalui Cash Management System (CMS), virtual account, dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

“MPN G3 merupakan digitalisasi sistem penerimaan negara secara elektronik yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. MPN G3 menyediakan berbagai kanal pembayaran penerimaan negara yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak, wajib bayar, dan wajib setor, dalam menunaikan kewajiban penyetoran pajak, bea cukai, dan PNBP,” ungkap Hemidon.

Lebih lanjut Hemidon menjelaskan, satu kanal bayar MPN G3 yang dikembangkan adalah Internet Banking Pajak Belanja Pemda dengan kode kanal 7020.
“Ini merupakan solusi masalah perpajakan dalam pembayaran pajak pusat atas belanja daerah,” katanya.

“Adapun yang melatarbelakangi integrasi Penyetoran Pajak Belanja Pemda/SP2D Online (kanal bayar 7020), yakni pengendapan dana pajak pusat yang tidak langsung disetor ke kas negara, keterlambatan penyetoran pajak pusat, terutama pada akhir tahun anggaran, dan pembayaran pajak atas belanja daerah yang masih melalui teller/tunai tidak sesuai dengan pengembangan kanal layanan elektronik,” tutur Hemidon.

Dengan pengembangan kanal bayar 7020, lanjut Hemidon, diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajibannya dalam proses rekonsiliasi penyetoran pajak setiap semester secara transparan dan akuntabel.

Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Keuangan dengan sejumlah bank persepsi pengelola RKUD, yang di antaranya adalah Bank Sumut. Melalui MPN G3 ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara secara elektronik melalui single sign on (sso), agar dapat memperoleh kode billing untuk semua jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan dengan proses penyetoran.

Menurut Hemidon, ini merupakan satu kemudahan bagi penyetor, dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda. Modernisasi sistem penerimaan negara secara elektronik dan pengelolaan APBN untuk memenuhi 3 tuntutan, yakni meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.

“Dengan kanal bayar 7020 saya berharap Bank Sumut dapat memfasilitasi program tersebut agar rekonsiliasi laporan keuangan daerah dan penyetoran pajak pusat ke kas negara dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Serta meningkatkan transaksi non tunai, proses terotomasi, dan mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP),” harapnya.

“Apresiasi kami sampaikan kepada jajaran Direksi Bank Sumut dan Pemprov Sumut, yang terus berkomitmen berupaya untuk mengawal uji coba pembayaran pajak pusat yang terintegrasi dengan pencairan dana belanja daerah,” pungkas Hemidon. (rel/saz)

Pencuri Kabel Tembaga di Pasar Aksara Ditangkap

DITANGKAP: Tersangka pencuri kabel tembaga ditangkap dan diserahkan ke Polsek Percut Seituan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi pencurian di area Pasar Aksara di Jalan Mesjid, Medan Estate digagalkan oleh karyawan PUD Pasar Medan, Senin (24/1). Belakangan diketahui, pelaku pencurian dilakukan oleh Agus Soleh yang merupakan warga Jalan Ampera II, Gang Amal, Kelurahan Bantan, Medan Tembung. Agus diciduk dengan barang bukti lima gulungan tembaga dari kabel yang telah dikupas.

Dari keterangan yang diperoleh, selama ini Agus bekerja sebagai penjaga malam yang diperbantukan di pasar tersebut. Ketika itu, gerak-gerik Agus yang mengendap-endap di areal pasar terlihat oleh dua orang karyawan PUD Pasar. Menyadari dilihat orang PUD Pasar, Agus pun melarikan diri.

Karyawan PUD Pasar yang makin curiga lantas mengejar dan menangkap Agus. Selanjutnya, Agus pun dibawa ke kantor Pasar Aksara.

Beberapa saat kemudian, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno tiba di lokasi. Setelah menanyai Agus mengenai sepak terjangnya, Suwarno pun berkordinasi dengan pihak Polsek Percut Seituan.

Tak lama kemudian, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang Nurminono bersama anggota Bripka Hadi Ekwan, langsung membawa pelaku ke Polsek Percut Seituan. Sebelum dibawa, Kanit terlebih dulu membawa Agus ke seputaran gedung. Sebab kepada petugas, Agus mengaku tinggal di satu kios.

Diungkapkan Suwarno, penyerahan pelaku ke petugas kepolisian merupakan langkah tegas PUD Pasar Medan agar ke depannya tak ada lagi aksi pencurian di Pasar Aksara. Suwarno menambahkan, saat ini laporan pengaduan terkait pencurian itu telah dibuat ke Polsek Percut Seituan.

“Kami terus berupaya meningkatkan sistem pengamanan di pasar-pasar, sebagai upaya menciptakan pasar yang tertib dan aman. Dengan begitu akan membuat pasar makin nyaman bagi pedagang dan pengunjung,” ucap Suwarno.

Sementara itu, Kapolsek Percut Seituan Kompol Muhammad Agustiawan kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari PUD Pasar Medan.

“Sepanjang kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kita akan cepat bertindak. Seperti laporan dari PUD Pasar Medan, ada aksi pencurian di Gedung Pasar Aksara dan kita langsung mengamankan pelaku. Kami akan melakukan pendalaman perihal tindak tanduk pelaku di Pasar Aksara,” katanya. (map/azw)

Kurir Sabu Dituntut 11 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Dhiauddin Asyad alias Arsyad terdakwa kurir sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual, Selasa (25/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dhiauddin Asyad alias Arsyad (25) dituntut jaksa selama 11 tahun penjara. Warga Dusun Teungoh Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 954 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Riski Dermawan dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Dhiauddin Asyad alias Arsyad dengan pidana selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Saidin Bagariang.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, berawal pada 20 Agustus 2021, terdakwa bertemu Tengku Alan (DPO) di Cafe Dulu Binjai. Lalu terdakwa meminjam uang kepada Tengku, dengan syarat terdakwa mengantarkan sabu dengan upah Rp10 juta.

Nantinya sabu itu akan diantarkan kepada orang suruhan kepada terdakwa di Jalan Gagak Hitam, Medan. Terdakwa menerima tawaran itu dengan upah awal Rp2 juta, yang akan diserahkan kepada seseorang.

Selanjutnya, terdakwa dihubungi Denis bahwa sabu-sabu tersebut sudah dikemas kedalam solat sendal. Kemudian, terdakwa dihubungi oleh Tengku Alan untuk mengambil sabu di Jalan Rajawali. Lalu terdakwa bertemu dengan seseorang yang membawa tas, dan mengambil tas merah itu dan membawanya ke rumah makan Anisa.

Pada saat terdakwa menunggu seseorang untuk mengambil sabu tersebut, Tiba-tiba datang dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut dan menanyakan sabu yang akan diserahkan kepada pembeli. Setelah petugas mendapatkan sabu seberat 954 gram dalam solat sendal, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Sumut. (man/azw)

Dua Pencuri Kucing Divonis 2 Tahun Penjara

VONIS: Majelis Hakim membacakan vonis terhadap kedua terdakwa pencurian kucing secara virtual, Selasa (25/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Hudiman Harahap dan Albar Sembiring dihukum masing-masing selama 2 tahun penjara. Keduanya dihukum karena nekat mencuri kucing temannya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/1).

Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

“Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” katanya.

Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan keduanya dinilai meresahkan masyarakat. “Yang merigankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” urai hakim.

Diketahui, perkara ini terjadi pada 20 Maret 2021 di jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur. Saat itu, keduanya sedang melintas hendak pulang ke rumah kemudian melihat 1 ekor kucing Persia Warna Abu-abu putih jenis kelamin Jantan melintas berlari masuk ke dalam sebuah gudang.

Terdakwa sepakat untuk mengambil kucing tersebut kemudian membawanya pulang, dimana pada saat melintas di depan Gudang KMC yang terletak dijalan Krakatau Ujung para terdakwa bertemu dengan Saksi Pargaulan Silaen.

Lalu pada 31 Agustus 2021, saksi korban Muhammad Ikhsan, bersama dengan saksi Pargaulan Silaen datang menemui terdakwa Budiman Harahap dan menanyakan kucing tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa kucing tersebut dibawa terdakwa Albar Sembiring.

Kemudian pada 31 Agustus 2021, para terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Metal Kecamatan Medan Deli kemudian dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses hukum lebih lanjut. Akibat dari perbuatan para Terdakwa dimana saksi korban Muhammad Ikhsan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. (man/azw)

8 Truk Muatan Barang Ilegal Asal Malaysia Ditangkap

DIAMANKAN: Truk bawa barang ilegal dari Malaysia diamankan Polda Sumut, Selasa (25/1).

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Direktort Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) bersama Satuan Reskrim Polres Batubara mengamankan delapan unit truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin, di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, diamankannya delapan truk itu atas laporan dari masyarakat adanya kegiatan bongkar muat dibekas Pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, pada Minggu (23/1) lalu.

“Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Batubara langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat,” papar Hadi, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (25/1).

Perwira pangkat tiga melati ini mengungkapkan, para sopir saat diinterogasi mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari Kapal Motor Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kualatanjung. Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Impor.

“Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara ‘Al’ selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kualatanjung, atas petunjuk saudara ‘An’, yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang, red),” ungkapnya.

Dijelaskannya, ke delapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen, yakni berisikan asesoris patung, mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, dan daging sapi.

“Dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral di antaranya Bea Pelindo I Medan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan itu, tambah Hadi, pihak Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor ‘An’.

“Dalam kasus itu diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” pungkasnya. (dwi/azw)