25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

8 Truk Muatan Barang Ilegal Asal Malaysia Ditangkap

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Direktort Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) bersama Satuan Reskrim Polres Batubara mengamankan delapan unit truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin, di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, diamankannya delapan truk itu atas laporan dari masyarakat adanya kegiatan bongkar muat dibekas Pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, pada Minggu (23/1) lalu.

“Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Batubara langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat,” papar Hadi, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (25/1).

Perwira pangkat tiga melati ini mengungkapkan, para sopir saat diinterogasi mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari Kapal Motor Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kualatanjung. Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Impor.

“Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara ‘Al’ selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kualatanjung, atas petunjuk saudara ‘An’, yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang, red),” ungkapnya.

Dijelaskannya, ke delapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen, yakni berisikan asesoris patung, mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, dan daging sapi.

“Dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral di antaranya Bea Pelindo I Medan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan itu, tambah Hadi, pihak Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor ‘An’.

“Dalam kasus itu diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” pungkasnya. (dwi/azw)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Direktort Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) bersama Satuan Reskrim Polres Batubara mengamankan delapan unit truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin, di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, diamankannya delapan truk itu atas laporan dari masyarakat adanya kegiatan bongkar muat dibekas Pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, pada Minggu (23/1) lalu.

“Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Batubara langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat,” papar Hadi, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (25/1).

Perwira pangkat tiga melati ini mengungkapkan, para sopir saat diinterogasi mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari Kapal Motor Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kualatanjung. Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Impor.

“Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara ‘Al’ selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kualatanjung, atas petunjuk saudara ‘An’, yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang, red),” ungkapnya.

Dijelaskannya, ke delapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen, yakni berisikan asesoris patung, mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, dan daging sapi.

“Dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral di antaranya Bea Pelindo I Medan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan itu, tambah Hadi, pihak Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor ‘An’.

“Dalam kasus itu diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/