25 C
Medan
Monday, February 2, 2026
Home Blog Page 2778

Terkait OTT Bupati Langkat, Warga Dukung Proses Hukum

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Seorang warga Kabupaten Langkat, Sugito mengaku, sebagai masyarakat Negeri Bertuah, sangat mendukung proses hukum terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Langkat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek PUPR Tahun Anggaran 2021-2022.

Lanjutnya, “Saya berharap KPK jangan tebang pilih, dalam pengembangan proses hukum tersebut. Usut juga oknum pimpinan DPRD Langkat yang ikut menandatangani APBD Langkat Tahun Anggaran 2020/2021 dan 2021/2022,” ungkap Sugito di Stabat, Senin (24/1) lalu.

Karena menurutnya, diduga oknum tersebut ada menerima gratifikasi proyek yang pagunya senilai Rp2 sampai dengan Rp3 miliar tersebut. Dan diduga dengan uang proyek tersebut, oknum pimpinan DPRD Langkat itu, mau menandatangani APBD yang diusulkan Pemkab Langkat.

“Saya minta Bupati Langkat mau buka suara, beserta Dinas PUPR mau membeberkan sejelas-jelasnya, tentang siapa-siapa saja yang menerima proyek dari Dinas PUPR Langkat,” harap mantan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Secanggang itu.

Ketia dikonfirmasi, via sambungan telpon seluler, pimpinan DPRD Langkat dari Fraksi PDI Perjuangan, RS, tak mau berkomentar.

“Hal itu masih dilakukan pendalaman. Kami pun belum tahu,” pungkasnya. (mag-6/saz)

Pemko Binjai Gelar Silaturahim dengan Santri Pesantren Asal Aceh

TERIMA: Sekda Kota Binjai H Irwansyah Nasution, saat menerima cenderamata.DISKOMINFO KOTA BINJAI.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kota Binjai, H Irwansyah Nasution, menghadiri ramah tamah dan silaturahim dengan Santri Akhir Pesantren Modern, Aceh Besar, Teungku Chiek Oemar Diyan, dengan Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor Cabang Sumut, Senin (24/1) lalu.

Pada kesempatan itu, Irwansyah menyatakan, dalam menghadapi globalisasi saat ini, dibutuhkan sosok yang mampu mengingatkan pada agama Islam agar tidak lalai. Dan dalam hal inilah, peran ulama dan santri dibutuhkan.

“Saya berharap agar kita semua senantiasa melakukan gerakan perubahan dan inovasi untuk kemaslahatan umat,” ungkap Irwansyah. “Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk ikut berpartisipasi dalam membangun karakter generasi yang tangguh dan berakhlak,” imbuhnya.

Dia pun mengingatkan, tanggung jawab ini bukan semata terletak pada para guru, dan para ulama saja. Melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan stakeholder lainnya.

Ketua Umum Yayasan Baitul Mal (YBM) BRI Kantor Wilayah Medan, Varia Maradona mengatakan, kepada seluruh santri yang hadir untuk tetap semangat menata masa depan. Sebab menurutnya, lulusan pesantren nantinya tidak perlu bingung dan tidak harus menjadi ustad ke depannya. Hal ini karena ilmu dari pesantren bisa digunakan di mana saja.

“Ilmu pesantren itu ilmu terapan, bisa diterapkan dan diterima di lingkungan mana saja,” jelasnya.

Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Sofyan Siregar, pun berbagi pengalaman dan motivasi pada seluruh santri. Jebolan IPDN ini, bercerita, kehidupan di pesantren dan IPDN tak jauh berbeda. Menurutnya, untuk melahirkan sosok yang berkualitas, perlu usaha yang relatif besar dan tekad yang kuat.

“Harus tahan banting dengan semua pendidikan di dalamnya, karena itu semua nantinya akan bermanfaat untuk kehidupan ke depan. Nelayan yang hebat, lahir dari ombak yang besar,” pungkasnya. (ted/saz)

Satgas Kebersihan DLH Binjai Pungut Sampah dari Pagi hingga Sore

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai memiliki pemimpin baru, yang dilantik Wali Kota Binjai H Amir Hamzah, beberapa hari lalu. Orang nomor satu di Pemko Binjai ini, memberi peringatan kepada pucuk pimpinan baru yang diamanahkan kepada Amas Mansyur Siregar.

Adapun peringatan tersebut, yakni bakal melakukan evaluasi terhadap Amas jika dalam tempo 6 bulan tidak melakukan perubahan apapun. Terlebih, Kota Binjai dikenal dalam kancah nasional sebagai kota yang bersih.

Atas dasar hal itu, Amas pun bergerak cepat membuat sejumlah program untuk mewujudkan Kota Binjai bebas sampah. Satu di antaranya Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan, untuk memungut sampah di inti kota.

Menurut Amas, Satgas Kebersihan dari DLH Kota Binjai ini, akan bekerja memungut sampah di inti kota, yang bertugas pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Rute Satgas Kebesihan dari Jalan Sudirman sampai depan BSM, dan Jalan Imam Bonjol,” ungkap Amas, Rabu (26/1).

Ada sejumlah inovasi lainnya yang bakal dilakukan Alek, sapaan karib Amas Mansyur Siregar. Satu di antaranya akan berencana menambah tempat sampah di seputaran Lapangan Merdeka Binjai.

Tujuannya, agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. Langkah ini diambil berdasarkan keberhasilan daerah-daerah lain. Artinya, DLH Kota Binjai meniru daerah lain dalam hal kebersihan sampah di tempat terbuka atau fasilitas publik.

“Soal sampah ini, kami mau galakkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah di tempat sampah. Karena bersih itu dari kesadaran, bukan karena ada petugas kebersihan,” tegasnya.

Strategi pengelolaannya, masih mengunakan metode semi sanitary landfill. Secara konvensional, para pemulung memilah sampah yang memiliki nilai ekonomis.

Berdasarkan data DLH Kota Binjai, sebanyak 90 ton sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.

“Pengangkutannya dilakukan mulai jam 6 pagi sampai 10 malam oleh para petugas kebersihan,” pungkas Amas.(ted/saz)

Polres Asahan Amankan Pengedar Ganja

Ganja Kering-ilustrasi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria di Komplek BTN Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kab Batubara yang diduga sebagai pengedar daun ganja kering.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, pria tersebut berinisial J.S (61).

JS diamankan hasil dari pengembangan pelaku berinisial AAL (55) yang telah diamankan di Pasar Kisaran, Jalan Cipto Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan.

“Pelaku diamankan personel operasional Unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit Idik 1 Iptu Mulyoto SH MH dari kediaman rumahnya pada hari Selasa 18 Januari 2022 pukul 16.30 wib,”kata Kapolres AKBP Putu, Selasa (25/1).

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres Asahan, petugas menemukan barang bukti daun ganja ganja sebanyak 6 amp yang disimpan di kamar tidur rumah pelaku beserta 1 unit handphone.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak diketahuinya identitasnya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (dat/han)

Pengedar Ganja ‘Jualan’ di Pasar Kisaran

DIAMANKAN: Pengedar ganja saat diamankan di Satnarkoba Polres Asahan.DERMAWAN/SUMUT POS .

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial AAL (55) menjajahkan daun ganja kering di Pasar Kisaran, Jalan Cipto, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, tersangka AAL diamankan pada Selasa (18/1) pukul 13.00 WIB.

“Awalnya personel operasional unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Iptu Mulyoto SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Pasar Kisaran Jalan Cipto Kec Kisaran Barat Kab. Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja,”kata Kapolres AKBP Putu, Selasa (25/1).

Bermodal informasi yang diterima, personel kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, personel melihat pelaku yang mencurigakan kemudian dilakukan penangkapan dan di lakukan penggeledahan yang di temukan barang bukti 1 (satu) amp diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,06 gram dan uang hasil penjualan Narkotika Ganja Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah),”ungkap Kapolres.

Dari hasil interogasi, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki berinisial J.S warga penduduk BTN Desa Durian Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (dat/han)

Lima Terdakwa Kasus Sabu Diadili

BERI KETERANGAN: Saksi polisi memberikan keterangan dalam kasus sabu dengan lima terdakwa, Rabu (26/1). AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa kasus sabu seberat 7 kilogram (kg) menjalani sidang dakwaan secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/1). Atas perbuatannya, para terdakwa kini terancam mendapat hukuman berat.

Kelima terdakwa, yakni Hadi Syahrial, bersama dengan Dedek Faisal Marpaung, Zunaidi Sitorus Alias Ucok, Asrul Abdul Gani Alias Acun, Muhammad Anand Khan (berkas terpisah).

Jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih dalam berkas dakwaan menjelaskan, kelima terdakwa ditangkap di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, pada 8 September 2021.

Saat itu, terdakwa Hadi Syahrial, berada di rumahnya di Jalan Sei Bian Lingkungan I Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, dihubungi Zunaidi Sitorus Alias Ucok untuk mencarikan mobil disewaan.

Lebih lanjut, kata JPU, saat itu terdakwa Hadi Syahrial kepada Zunaidi mengatakan tidak dapat menyediakan mobil sewaan. Lalu, Zunaidi kembali lagi menghubungi terdakwa Hadi Syahrial, dari seberang telepon genggamnya Zunaidi mengatakan mobil yang mau disewa sudah dapat dan telah ada di rumahnya.

Setibanya di rumah Zunaidi, terdakwa Hadi Syahrial langsung diajak untuk menjemput Asrul Abdul Gani Alias Acun dan Dedek Faisal Marpaung di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai

“Zunaidi kemudian mengeluarkan 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna putih dari dalam rumahnya dan lalu berangkat menjemput Asrul Abdul Gani Alias Acun dan Dedek Faisal Marpaung di Jalan ke D,I Panjaitan Kelurahan. Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai,” kata JPU.

Dikatakan JPU, mereka langsung tancap gas, meninggalkan kota Tanjungbalai menuju ke kota Medan. Saat di perjalanan di dalam mobil Asrul Abdul Gani Alias Acun, kepada tiga temannya menjelaskan, kalau ia ada membawa narkotika jenis sabu yang akan diantarkan ke Kota Medan tepatnya di Jalan Setiabudi.

Sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan Zunaidi Sitorus Alias Ucok, Asrul Abdul Gani Alias Acun dan Dedek Faisal Marpaung tiba di Kota Medan yakni ditempat yang dituju di Jalan Setia Budi Medan.

Namun naas, ternyata mereka sudah dikuti anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, saat menuju ke tempat seorang yang mau menjemput barang haram tersebut, tanpa disangka, sekira pukul 16.30 Wib, tiba-tiba laju mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh saksi Ferry Setiawan Ramadhan SH, Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahydi.

Mengetahui yang menghentikan laju mobil mereka itu adalah polisi, keempat terdakwa yang ada di dalam mobil pasrah. Polisi pun melakukan penggeledahan di dalam mobil mereka.

“Dari dalam mobil yang tumpangi para terdakwa, polisi menemukan 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 7 bungkusan plastik kemasan teh warna hijau merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” beber JPU.

Dari pengakuan mereka, narkotika jenis sabu itu milik Asrul Abdul Gani Alias Acun, yang akan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan.

Singkat cerita setelah Muhammad Anand Khan dihubungi oleh Asrul Abdul Gani Alias Acun, Muhammad Anand Khan sepakati untuk bertemu di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan. Tanjung Sari Kecamatan Selayang Kota Medan tepatnya di depan sebuah SPBU.

Tak berapa lama kemudian Muhammad Anand Khan datang dengan mengendarai 1unit sepeda motor Yamaha Vega ZR. Dalam hitungan menit polisi Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap Muhammad Anand Khan. Dari hasil pemeriksaan Muhammad Anand Khan mengaku kalau dirinya di suruh oleh Iyek (dalam lidik) untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam Pidana pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai membacaaan dakwaannya, Majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo kembali melanjutkan sidang dengan aganda kerangan saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut. (man/han)

Pensiunan TNI Bunuh Diri di Pohon Rambutan

EVAKUASI: Tim Inafis Polres Tebingtinggi bersama Polsek Padang Hilir ketika melakukan pemeriksaan dan evakuasi kepada korban tewas gantung diri.SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tak kuat menahankan penyakit lambungnya yang akut, pensiunan TNI berpangkat Peltu, Waktu Barus (58) warga Jalan Kasatria Kelurahan Satria, Asrama Kodim 0204 DS Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di pohon Rambutan belakang rumahnya, Rabu (26/1).

Kali pertama yang menemukan korban tewas gantung diri adalah istrinya, Marainta Uli (54). Berawal saat Marainta Uli mencari tahu keberadaan istrinya yang pagi-pagi tidak keliatan.

Bagaikan disambar petir di siang bolong, Marainta melihat suaminya dengan leher dibelit kabel listrik tergantung di pohon rambutan. Spontan Marainta histeris minta tolong kepada warga sekitar.

Sedangkan tetangga korban, Juliana Boru Tarigan (46) menuturkan bahwa korban meninggal diduga strees karena penyakit yang diderita puluhan tahun tidak kunjung sembuh, dan bertambah parah walaupun sudah melakukan perobatan ke rumah sakit.

“Mungkin karena penyakitnya itu korban gantung diri, karena istri korban sering cerita kepada kami kalau suaminya menderita penyakit lambung dan tak kunjung sembuh,” cetus Juliana.

Diakui Juliana, istrinya pagi tadi terdengar memanggil manggil suaminya dan sempat bertanya kepada saya apa melihat suaminya pergi kemana, tetapi karena tidak melihat, saya berkabar, bahwa tidak melihat suaminya pergi kemana.

“Istrinya sempat mencari keberadaan suaminya, tetapi selang beberapa menit, kami mendengar istri korban menjerit dibelakang rumahnya, setelah kami periksa, rupanya suaminya sudah tergantung diri dibelakang rumah tepatnya dipohon rambutan,” bilang Juliana.

Mendapat ada warga gantung diri dan laporan dari masyarakat, Tim Inafis Polres Tebingtinggi bersama jajaran Polsek Padang Hilir langsung turun kelokasi penemuan mayat gantung diri, untuk memudahkan penyelidikan dan evakuasi korban, pihak kepolisian melakukan pemasangan police line untuk menghindarkan warga melihat dari dekat.

Kapolsek Padang Hilir AKP S Sigalingging membenarkan adanya penemuan orang tewas gantung diri diwiliyah hukumnya, terkait hasil laporan sementara dari petugas kepolisian disana dari tubuh korban tidak ditemukan bekas bekas penganiayaan dan korban meninggal akibat gantung diri.

“Motif tewasnya korban sementara karena gantung diri, dari beberapa keterangan saksi dan istrinya, korban mengalami depresi karena mengalami penyakit lambung yang cukup lama dan tak kunjung sembuh,” pqparnya sembari menjelaskan bahwa janazah korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkari Kota Tebingtinggi untuk divisum. (ian/han)