Home Blog Page 2806

Pemkab Langkat Siapkan Rp6,5 M untuk Pilkades Serentak

RAPAT: Pemkab Langkat dan instansi terkait menggelar RDP besrama Komisi A DPRD Langkat di Gedung DPRD Langkat, Rabu (2/3).fandi/sumut pos.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 dilaksanakan pada 12 Juni 2022 mendatang. Hal ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A Dewan Pimpinan Rakyar Daerah (DPRD) Langkat dan instansi terkait di Gedung DPRD Langkat, Rabu (2/3).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Dedek Pradesa dan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Langkat Sutrisuanto, Kadis Catatan Sipil (Catpil) Langkat Faisal Matondang, 23 camat, Pengurus Apdesi Langkat, serta Pengurus Abpednas Langkat, diungkapkan sebanyak 165 desa dari 240 desa se Kabupaten Langkat.

Adapun dana yang digelontorkan untuk pesta enam tahunan ini, sebasar Rp6,5 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022.

Anggaran tersebut, rencananya akan digunakan untuk biaya pencoblosan suara di 880 TPS, seperti tenda, surat suara, kotak suara dan lain sebagainya. “Namun, dari semua yang dianggarkan tersebut, belum termasuk anggaran pengamanan untuk petugas TNI/Polri dan Satpol PP,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sutrisuanto.

Ditambahkan dia, selain biaya pengamanan, jadwal tetap untuk pencoblosan Pilkades serentak juga belum diputuskan.

“Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Plt Bupati Langkat terkait pelaksanaan Pilkades serentak pada 29 Juni 2022 mendatang. Namun pihaknya juga menunggu kesepakatan bersama dalam RDP hari ini,” sambungnya.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Langkat Zulhijar S.Pd, sebaiknya Dinas PMD Langkat mempercepat tahapan Pilkades, sehingga penggunaan waktu dan anggaran menjadi efisien.

Selain itu, dirinya juga meminta agar pencoblosan di laksanakan serentak pada hari libur guna meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Kita minta Pilkades serentak ini dilaksanakan pada hari libur yaitu Minggu 12 Juni 2022, agar tak ada lagi alasan warga yang bekerja, sehingga partisipasi masyarakat meningkat saat pencoblosan,” sarannya.

Dia juga menambahkan, sebulan setelah selesai perhitungan suara dan penetapan pemenang Pilkades, alangkah baiknya langsung dilakukan pelantikan.

“Hal ini demi penghematan masa jabatan Pjs Kades serta penghematan anggaran untuk panitia penyelenggara,” ucapnya.

Setelah beberapa jam melaksanakan diskusi, akhirnya disepakati jadwal Pilkades Serentak 12 Juni 2022 dengan biaya Rp6,5 M, serta penangguhan biaya pengamanan. (mag-2/azw)

Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Boleh Diambil Sebelum Usia 56 Tahun

LAYANAN: Peserta BPJS Ketenagarkerjaan berkomunikasi dengan customer service melalui video call dari komputer.bagus/sumut pos.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. Bahkan, Kemenaker akan mempermudah proses dan tata cara pencairan JHT.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, proses dan tata cara pencairan JHT tersebut akan dituangkan dalam aturan baru hasil revisi Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. “Mempermudah dalam tata cara atau prosedur dalam pencairannya,” kata Anwar, Kamis (3/3).

Anwar mencontohkan, kemudahan itu bisa saja mengenai pengurangan persyaratan pencairan JHT yang berlaku di peraturan sebelumnya, yakni Permenaker 19 Tahun 2015. Seperti surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja bisa saja tidak akan diperlukan lagi nantinya. “Seperti kalau dalam Permenaker 19/2015 ada persyaratan pencairan dengan surat dari perusahaan, Permenaker 2/2022 cukup identitas diri dan kartu BPJS,” kata Anwar.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan revisi Permenaker 2/2022 tersebut. “Kami akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sesegera mungkin dan secepat mungkin,” ujar Chairul.

Dia mengeklaim, rumusannya tengah digodok dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait serta aspirasi asosiasi pekerja, asosiasi pengusaha, pengamat, peneliti, ilmuwan, dan pemerhati bidan ketenagakerjaan. Dia juga menjanjikan dalam aturan itu Kemenaker akan mempermudah tata cara pencairan JHT.

Salah satu kemudahannya, dia mencontohkan, pencairan dana JHT dapat dilayani secara online melalui aplikasi. Namun, Chairul belum memastikan nasib poin krusial di Permenaker 2/2022 yang mendapat sorotan publik terkait ketentuan pencairan JHT baru bisa dilakukan saat penerima manfaat berusia 56 tahun. Dia hanya mengatakan, perubahan Permenaker 2/2022 sebagian besar mengadopsi ketentuan sebelumnya di Permenaker 19/2015.

Untuk diketahui, dalam Permenaker 19/2015, pencairan JHT bisa dilakukan penerima manfaat sebelum berusia 56 tahun atau sebulan setelah pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak, atau mengundurkan diri. “Yang sedang kita lagi finalkan itu tata cara termasuk usia dan tata cara mengeklaimnya juga dan bagaimana dengan hal-hal lainnya,” kata Chairul.

Saat ini, kata dia, sesuai pernyataan Menaker Ida Fauziyah, tata cara pencairan JHT berdasarkan aturan Permenaker 19/2015. Artinya, dana JHT bisa diklaim pekerja sebelum berumur 56 tahun.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan. “Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3).

Ia juga mengatakan, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. “Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. “Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” ungkap Ida.

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyambut baik pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan secara prinsip revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. “Hari ini (Kemarin 2/3) ada pernyataan Ibu Menteri Ketenagakerjaan bahwa pencairan JHT dipermudah, bahkan lebih mudah dari Permenaker 19/2015, itu juga kita sambut baik, tetapi kita kan belum membaca seperti apa bunyinya,” ujar Elly.

Lebih lanjut Elly menyatakan, KSBSI masih akan menunggu hasil resmi revisi Permenaker 2/2022. Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan menepati janjinya sesuai pernyataan yang telah disampaikan ke masyarakat. “Seperti apa bunyinya, jangan-jangan bercabang. Jadi walaupun sudah ada pernyataan itu, tapi kita kan belum bisa puas sebelum melihat utuh pasal mana saja,” ucap Elly.

Lebih lanjut Elly menyebut, KSBSI telah melakukan diskusi internal untuk menyampaikan usulan revisi Permenaker 2/2022 pada Jumat 4 Maret 2022. Hasilnya, KSBSI meminta agar Permenaker 2/2022 dicabut dan pengaturan pencairan JHT dikembalikan pada Permenaker nomor 19 tahun 2015. (cnn/ktn/tmp)

Kembalikan Fasum, Ketua DPD AMPI Sumut Bongkar Pos AMPI di Medan Polonia

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Guna mendukung program pembangunan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mengembalikan fasilitas umum (fasum) di Kota Medan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara David Luther Lubis membersihkan/
membongkar pos AMPI di Jalan Cit Ditiro Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kamis (3/3/2022).

“Hari ini kami hadir disini untuk membersihkan pos yang menjadi kebanggan sekaligus sejarah bagi AMPI Kota Medan, khususnya di Kecamatan Polonia,” ujar David kepada wartawan.

Tujuannya, lanjut David untuk mendukung program pembangunan Pemko Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Didampingi Ketua DPD AMPI Kota Medan M.Rizki Nugraha SE dan ratusan kader AMPI lainnya, David berharap dengan pembongkaran Pos AMPI yang usianya sudah lebih dari 10 tahun ini, kebersihan tetap akan terjaga, sekaligus terhindar dari banjir.

Pembongkar Pos AMPI di Kecamatan Medan Polonia ini adalah perwujuda AMPI siap berkolaborasi dengan Pemko Medan dan Pemprovsu.

Pembongkaran pos pun dilakukan kader AMPI secara suka rela. “Hari ini AMPI sadar akan pentingnya sebuah pembangun. Maka dari itu hal yang sama juga berlaku untuk setiap pos AMPI yang berdiri di atas parit di tiap kecamatan akan dilakukan pembongkaran,” pungkasnya.(rel/tri)

Mantan PPK Proyek HT Medan Segera Disidang

TITIPAN TAHANAN: Mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan, A Guntur Siregar sesaat akan dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Dia bersama Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes bakal disidangkan terkait dugaan korupsi Handy Talky (HT) TA 2014 yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar lebih.

“Pelimpahan dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan Bondan Subrata, Rabu (2/3).

Dia menjelaskan, kasus ini berawal pada Tahun Anggaran 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran pengadaan HT sebesar Rp7.163.580.000.

Lalu pada 13 November 2014, Asber Silitonga mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka Nomor 053/SP/PT Asrijes/XI/2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan, yang selanjutnya A Guntur Siregar mengajukan pembayaran kepada Badan Keuangan Daerah Kota Medan. Selanjutnya, Badan Keuangan Daerah Kota Medan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 2 Desember 2014.

Kemudian, dana sebesar Rp1.423.561.400, atau 20 persen dari nilai kontrak Rp7 miliar lebih itu, ditransfer dari rekening Pemko Medan ke rekening atas nama PT Asrijes. Bahwa HT tersebut tiba di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, pada 15 Desember 2014.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2014, AGS mengirimkan surat Nomor : 845 / KSD-KM / 2014 perihal pemeriksaan keaslian merk dan originalitas HT Motorola GP 328, dan juga mengundang pihak PT Motorola Solution Indonesia untuk hadir di Kantor Sandi Daerah Kota Medan sekaligus mencantumkan 11 serial number HT.

Kemudian, pihak PT Motorola Solutions Indonesia yang diwakili oleh saksi Johannes datang ke Kantor Sandi Daerah Kota Medan memberikan 2 unit sampel yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyesuaian serial number dan part numbernya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 2 unit HT dan 11 serial number yang tercantum dalam surat tersebut yang dicek dengan cara memasukkan serial number ke dalam sistem/data base Motorola Global.

Namun hasilnya, sambung Bondan, ternyata tidak valid atau tidak terdaftar sehingga HT yang diterima oleh Kantor Sandi Daerah Kota Medan tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola

Lalu juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian HT tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel HT tersebut, dan setelah disesuaikan dengan katalog radio HT Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola.(man/azw)

Tujuh Tersangka Pemerkosa Siswi SMA Ditangkap

TERSANGKA: Ketujuh tersangka pelaku dugaan pemerkosaan ditangkap di Polres Langkat, Rabu (3/3).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tujuh tersangka pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA ditangkap Polres Langkat, Rabu (2/3). Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing tersangka di Kecamatan Padangtualang Langkat, setalah adanya laporan keluarga korban ke Satreskrim Polres Langkat, Sabtu (26/2)

Adapun identitas ke tujuh tersangka yakni berinisial, FLG (16), warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

DP (17), warga Dusun IV Tambak Rejo Desa Tanjungselamat, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

MFA (15), warga Dusun Pasar X AFD VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

AP (17), warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat. YP (17), warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat. DDL (16), warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

WM (35), warga Dusun Betengsari Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Herman F Sinaga, ketika dikonfirmasi, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (26/2) sekira pukul 22. 00 WIB, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang tidak melihat korban duduk di teras rumahnya.

Lalu pelapor melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga namun tidak ada melihat keberadaan korban. Kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban namun tidak diangkat sama sekali.

Selanjutnya pada Minggu pagi sekira pukul 07. 00 WIB, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di pasar X Desa Sukaramai, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.

Mendapat informasi tersebut, pelapor menyuruh saksi bernama Sherina Boru Manalu agar menjemput korban, dan sesampainya di rumah lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya malam tadi.

Saat itu, jelas Herman, korban menjawab sembari menangis bahwa korban dijemput oleh N dan A dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke areal ladang persawitan. Di tempat tersebut, jelasnya, korban diperkosa oleh tujuh orang secara bergantian.

Akibat peristiwa yang menimpa anak malang tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Langkat dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / II / 2022 / SPKT /POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT /tanggal 27 Februari 2022. “Diduga tersangka yang menjemput korban sudah berencana dan menghubungi teman-temannya untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban,” sebut Herman Sinaga.

Dari ketujuh tersangka, lanjut Herman, disita barang bukti berupa lima unit HP androit, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis biru BK 5596 PAG, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam BK 5846 PAT.

Seluruh tersangka berikut seluruh barang bukti milik tersangka untuk membantu melakukan kejahatan telah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Herman Sinaga

“Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3), Subs Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang pemerkosaan,” pungkas Herman. (fan/azw)

Atasi Genangan Seputaran Lapangan Merdeka, Bobby Minta Sub Drain Jalan Balai Kota – Jalan Putri Hijau Dibongkar

Walikota Medan Bobby Nasution meninjau kondisi drainase. kominfo medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tingginya genangan air yang terjadi di seputaran Lapangan Merdeka, Minggu (27/2/2022) malam, langsung menjadi perhatian serius Wali kota Medan Bobby Nasution. Guna memastikan apa yang menjadi pemicunya, orang nomor satu di Pemko Medan pun meninjau drainase di seputaran Jalan Balai Kota Medan, Selasa (1/3/2022) malam.
Bobby Nasution melakukan peninjauan didampingi Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Topan OP Ginting. Untuk mengecek kondisi drainase, suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu itu minta kepada petugas Dinas PU untuk membuka penutup drainase (bak kontrol).
Setelah terbuka, Bobby Nasution dengan menggunakan senter melihat kondisi drainase. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada beberapa titik saluran drainase yang bermasalah. Kondisi itu lah yang menyebabkan seputaran Lapangan Merdeka tergenang air.
Menyikapi hal itu, menantu Presiden Joko Widodo langsung memerintahkan Kadis PU segera membongkar sub drain di sepanjang Jalan Balai Kota hingga Putri Hijau. Selain itu Kadis PU juga diminta untuk membuat ulang peta drainase yang ada di seputaran Lapangan Merdeka.
Selanjutnya sebagai solusi mengatasi genangan air yang terjadi, Bobby Nasution merasa perlu dibuat saluran baru. “Pembuatan saluran baru sangat juga sangat diperlukan jika debit air yang di seputaran Lapangan Merdeka tidak lagi tertampung salurn eksiting,” kata Bobby Nasution.
Seperti diketahui, tingginya intesitas hujan yang mengguyur Kota Medan sejak siang hingga malam, Minggu (27/2), menyebabkan 15 kelurahan dari 14 kecamatan terdampak banjir, termasuk seputaran Lapangan Merdeka. Kondisi itu menyebabkan Bobby Nasution selama dua hari turun meninjau banjir di sejumlah wilayah. Selain  mengidentifikasi penyebab banjir, juga untuk memastikan masyarakat korban banjir dilayani dengan baik oleh OPD terkait, baik  tempat penampungan, makanan, minuman, obat-obatan dan selimut. (rel)