27 C
Medan
Friday, January 30, 2026
Home Blog Page 2810

Pengamat Sebut Helicopter Eye DPP Demokrat Tajam, tak Mungkin PO Dicederai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Demokrat Sumut telah selesai digelar, Senin (10/1/2022) lalu. Kini, proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, berada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Ada tiga nama yang memenuhi syarat yakni H Armyn Simatupang, Lokot Nasution dan Tondi Roni Tua menjadi calon ketua dan akan mengikuti fit and proper test yang akan dilakukan Tim 3 DPP Partai Demokrat, terdiri dari Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal T Riefky Harsya, dan Ketua BPOKK Herman Khaeron.

Siapa dari ketiga nama itu yang akan menjadi Ketua DPD Demokrat Sumut, Tim 3 lah yang akan memutuskan. Hal itu sesuai Peraturan Organisasi (PO) Nomor PO/02/DPP-PD/V/2021 yang secara substantif juga menggariskan ketentuan pelaksanaan musyawarah yang teratur, tertib, dan santun, sesuai etika Partai Demokrat yang bersih, cerdas, dan santun.

Namun, sebelum tahapan fit and proper test itu berjalan, ada salah satu kubu calon yang telah mengklaim kemenangan dan bereuforia. Ini terlihat dari video yang sempat beredar di media sosial. Bahkan dalam kegiatan tersebut, terlihat keberadaan sejumlah pengurus DPP.

Memang, saat Musda digelar, cukup banyak pengurus DPP yang hadir. Di antaranya, Sekretaris Majelis Tinggi Andi Alfian Mallarangeng beserta istri, Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan, Ketua BPOKK Herman Khaeron, Wasekjend Andi Timo Pangeran, Waskjend Renanda Bachtiar, Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution, dan lain-lainnya.

Menurut informasi, setidaknya ada 50 orang pengurus DPP yang hadir. Sampai-sampai AHY dalam sambutan pembukaan Musda menyebutkan, kantor DPP Partai Demokrat sepi, karena banyak pengurus yang turun ke Medan untuk menghadiri Musda Demokrat Sumut.

Pengamat sosial politik Shohibul Anshor Siregar yang dimintai wartawan tanggapannya atas dinamika yang terjadi pada Musda DPD Partai Demokrat Sumut, menyebut klaim kemenangan dan euforia kemenangan yang ditunjukkan salah satu kubu tidak lebih dari sekedar sebuah pressure kepada Tim 3 DPP, dan dua calon pesaingnya.

“Bisa jadi itu sebuah pressure agar tim 3 DPP untuk memprioritaskan dirinya ditetapkan sebagai Ketua DPD. Sementara dua kandidat pesaingnya, menjadi teropini sudah kalah dan tak lagi optimal berjuang di tahapan fit and proper test. Persoalannya, ini Sumut Pak. Di sini tidak laku tekanan-tekanan seperti itu,” kata Shohibul, Rabu (12/1).

Namun terlepas dari dinamika yang muncul itu, Shohibul sangat yakin DPP Partai Demokrat dipastikan dapat benar-benar menegakkan prosedural dalam pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut. “Jangan sampai prosedural dicederai. Momentum yang ada saat ini jangan disia-siakan. AHY sebagai Ketum harus bening melihat dinamika yang terjadi di Musda Demokrat Sumut,” ujarnya lagi.

Menurut Shohibul, sebenarnya berbagai situasi dan kondisi internal maupun eksternal yang telah dihadapi Partai Demokrat akhir-akhir ini, telah menyadarkan partai berlambang Mercy ini untuk mengantisipasi masalah-masalah yang potensial terjadi ke depan. “Hal itu sangat masuk akal, karena setelah berhasil lolos dari ancaman serius dari kekuatan politik yang melekat pada tubuh rezim, Demokrat ingin kuat dan memenuhi syarat teknis dan moral untuk beroleh apa yang seharusnya diraihnya pada pemilu 2024 mendatang. Partai Demokrat pun tak ingin beroleh kesan publik sebagai tak mampu menegakkan disiplin dan demokrasi yang luhur secara internal,” ujar Shohibul.

Dia memberi contoh, penerbitan peraturan organisasi (PO) yang baru tentang penyelenggaraan musyawarah pergantian pengurus provinsi, kabupaten/kota dan penunjukan ketua dewan pimpinan anak cabang, ranting dan anak ranting. Diketahui, musyawarah organisasi dan bahkan kongres atau muktamar kerap melahirkan konflik serius dalam semua partai. Karenanya, dengan penerbitan PO Nomor PO/02/DPP-PD/V/2021 secara substantif menggariskan ketentuan pelaksanaan musyawarah yang teratur, tertib dan santun sesuai etika PD yang bersih, cerdas dan santun.

Shohibul menilai, adanya ketentuan tentang otoritas DPP untuk menentukan ketua terpilih di antara tiga calon yang dihasilkan dalam Musda Demokrat Sumut melalui fit and proper test yang dilakukan ketua umum, Sekjen, dan Kepala BPOKK, kemungkinan menunjukkan antisipasi atas terjadinya dua hal.

Pertama, bahwa “helicopter eye” DPP tentu lebih tajam dan luas sehingga putusannya bisa berbeda dengan aspirasi formal yang lahir dalam musda. Kedua, untuk mengatasi kemungkinan terjadinya berbagai praktik penyimpangan dalam prosedur dan ketentuan yang sejatinya tak boleh dilanggar.

“Meski pun tercatat ada konflik yang mendorong insiden pembakaran atribut partai sebagai rentetan ketidakpuasan keputusan tentang pemenang Musda di sebuah daerah, namun secara keseluruhan PO ini dengan jelas memiliki cara jitu menghindari konflik berkepanjangan di daerah yang disebabkan pro dan kontra tentang pelaksanaan prosedur dan hasil Musda dengan memboyong penyelesaiannya ke DPP,” sebut Shohibul.

Dosen UMSU inipun mengingatkan, Partai Demokrat pernah mencatat prestasi dalam Pemilu yang dianggap sebagai fenomena tsunami politik di Indonesia. Karenanya, Demokrat harus bertekad untuk me-rewind prestasi itu. Tetapi jika masyarakat ragu atas penghayatan dan praktik demokrasi yang dijalankan secara internal dalam partai ini, tentu saja itu akan sulit dan memunculkan resistensi.

Dikatakannya, gangguan serius seperti KLB Deliserdang dan rentetan kejadian yang mengikutinya telah menghasilkan kesan simpatik kepada kepemimpinan Ketum AHY dan seluruh kader yang menunjukkan kesetiaan, militansi dan cara perlawanannya yang santun.
Dengan latar belakang itu, Shohibul yang juga dikenal sebagai kolumnis di salah satu media besar di Kota Medan tak yakin seorang AHY membiarkan di dalam partainya terjadi pencederaan nilai-nilai demokrasi yang diagungkan oleh masyarakat luas di tengah praktik oligarki yang melahirkan kecemasan publik seperti saat ini. (adz)

Kurir Narkoba Divonis 12,5 Tahun Penjara

vonis: Iswadi terdakwa kurir kasus narkotika menjalani sidang vonis secara virtual, Selasa (11/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Iswadi (39) warga Jalan H Deni Kesuma III, Medan Sunggal ini dihukum 12 tahun 6 bulan penjara.

Buruh bangunan ini, terbukti bersalah menjadi kurir 93 butir ekstasi dan ganja seberat 3,4 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1).

Majelis hakim diketuai Deni Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Iswadi dengan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” katanya.

Adapun yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa mapun jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren kompak menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, bermula pada 26 Juni 2021 saat saksi Ardi Fidarta meminta terdakwa untuk menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari Aceh melalui Tiki dengan upah sebesar Rp500 ribu.

Pada saat terdakwa menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari saksi kurir ekspedisi, kemudian dua petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti 1 unit sepeda motor, paket yang berisikan 93 butir pil ekstasi dengan berat netto 25,3053 gram dikemas plastik transparan. (man/azw)

Tiga Terdakwa Pembunuhan Terancam Hukuman Berat

SIDANG: Para terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang eksepsi secara virtual di PN Medan, Selasa (11/1). istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus pembunuhan terancam mendapatkan hukuman berat. Ketiganya menjalani sidang eksepsi, atas dakwaan menghilangkan nyawa Joel Hamdani, dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1).

Ketiga terdakwa yakni, Abdul Latif (36) warga Desa Tanjung Lenggang Dusun Sejagat, Bohorok, Langkat, Boy Anju Oppunsunggu (21) warga Desa Barumun Agro Sentosa, Simangambat Kabupaten Torganda dan Suprapto Hariono (48) warga Pasar V Marelan Raya, Medan Labuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy C dalam dakwaannya, kasus bermula pada 5 Juli 2021, korban Joel Hamdani meminjam sepeda motor milik Arman (buron). Namun sepeda motor itu telah digadaikan oleh korban seharga Rp2 juta. Arman yang merasa keberatan, bersama teman-temannya mencari keberadaan korban.

Esok harinya, Arman bertemu korban di Simpang Pemda, Medan dan membawa korban ke Jalan Seroja, Tanjung Selamat, Medan.

“Arman memaksa korban untuk membayar tebusan gadai sepeda motor, namun saksi korban tidak mau membayar sehingga terjadi cekcok hingga para terdakwa dan beberapa orang lainnya Dayat (buron), Marpaung (buron) dan Maraden Silaban (berkas terpisah) yang berada di lokasi terlibat dalam keributan ikut melakukan pemukulan,” jelasnya di hadapan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha.

Kemudian, lanjutnya, ketiga buron melakukan pemukulan menggunakan rantai kalung besi dan menendang berkali-kali yang mengenai kepala, kaki, dan perut korban.

Terdakwa Suprapto Hariono dan Boy Oppunsunggu yang merasa emosi juga memukul korban dengan cara meninju berkali-kali dengan yang mengenai punggung serta lengan kiri korban, lalu menendang sebanyak tiga kali dan mengenai wajah korban.

Sementara, terdakwa Abdul Latif memukul sebanyak dua kali menggunakan pipa dan mengenai kepala bagian belakang korban.

Maraden Silaban (berkas penuntutan terpisah) memukul dan menendang korban berulang-ulang dan mengenai bagian punggung dan kaki, hingga korban lemas.

Selanjutnya, datanglah beberapa warga sekitar mengamankan dan pagi harinya, kakak kandung korban, Novita Sari mendapat kabar bahwa adiknya ditemukan meninggal.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338, 170 ayat (2) ke-3 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkas JPU. (man/azw)

Polres Asahan Tangkap Pengedar Narkoba

Tersangka: tersangka pengedar pil ekstasi berinisial MZ (27) dan pelaku S alias Kuncet.istimewa/sumut pos.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan menangkap seorang tersangka pengedar pil ekstasi berinisial MZ (27).

Pria yang merupakan warga Simpang Gambus Kelurahan Airputih Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara ini ditangkap dari salah satu rumah yang tak jauh dari kediamannya, Selasa (4/1).

“Pelaku MZ diamankan petugas berdasarkan pengembangan terhadap pelaku S alias Kuncet yang sebelumnya telah ditangkap petugas dan mengaku pil ekstasi yang diperoleh dari seseorang yang berinisial MZ warga Batubara,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (11/1).

Dalam penangkapan MZ ini petugas menyita empat butir pil ekstasi daslam bungkus kotak rokok.

Sementara, di tempat terpisah, Polres Asahan juga menangkap tersangka pengedar sabu-sabu berinisial MIM alias Inal (34) warga Jalan Budi Utomo Perumahan Indah Permai Kisaran Timur Asahan, Senin (3/1)

Dalam penagkapan tersangka ini petugas menyita barang bukti 0.86 gram sabu-sabu yang dikemas dalam plastic kecil. (dat/azw)

Aksi Viral di Medsos, Polantas Panggil Sopir Angkot Ugal-ugalan

ACUNG: Potong video sopir angkot sedang mengacungkan kunci roda, di Jalan Flamboyan, beberapa waktu lalu.istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa sopir angkutan kota (angkot) yang videonya viral di media sosial (medsos) dipanggil pihak penyidik Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Medan, Selasa (11/1).

Pemanggilan itu terkait aksi nekatnya saat membawa angkot dengan ugal-ugalan sambil mengacungkan sebuah benda, yang diduga kunci roda mengejar sebuah mobil di depannya.

“Ya, supir angkot rencananya dipanggil oleh penyidik Satlantas Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan,” kata Hadi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Medan, perihal video viral tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diperoleh, sopir tersebut berinisial RS. Setelah video viral itu, pelaku sudah tidak ada lagi dipangkalan. “Sejak kejadian, sopir itu sudah tidak membawa angkot itu lagi,” jelasnya.

Disinggung terkait benda yang diacungkan sopir angkot, Hadi menegaskan, bahwa benda itu bukan senjata tajam, melainkan kunci roda. “Dari keterangan rekan-rekannya itu kunci roda,” tegasnya.

Sebelumnya, diduga tak terima diklakson mobil lainnya, seorang sopir angkot mengejar mobil di depannya, sambil membawa benda seperti besi, di Jalan Flamboyan, tak jauh dari Pasar Simpang Melati, Tanjungselamat, Medan Tuntungan, Senin (10/1) kemarin.

Dalam video terlihat angkot melaju kencang dan mengejar kendaraan lain yang berada di depannya, sesekali kunci roda itu dipukul-pukulkan ke angkotnya sembari mengeluarkan kepala dari jendela angkot.

Sopir itu juga sempat turun dari angkotnya dan mengejar mobil yang diincarnya, namun akhirnya kembali naik ke angkotnya. Video itu pun viral di medsos. (dwi/azw)

Muspika Patumbak Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

DIABADIKAN : Camat Patumbak, Drs Syahdin Setia Budi Pane diabadikan bersama unsur Muspika dan peserta vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

DELI SERDANG, SUMUTPOS.CO – Muspika Kecamatan Patumbak perdana menggelar kegiatan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun. Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Patumbak masih menunggu data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang untuk jumlah target vaksinasi anak. Rencana kegiatan selanjutnya akan digelar di 8 Desa yang ada di Kecamatan Patumbak dan beberapa Sekolah Dasar baik negeri maupun swasta.

Kegiatan pertama vaksinasi anak usia 6-11 tahun di gelar pada tempat lokasi Dusun Kreatif Jalan Kongsi Desa Marindal I, Selasa (11/1/2022) dengan melakukan vaksin terhadap 2 orang anak. Tampak hadir pada kesempatan itu Camat Patumbak, Drs Syahdin Setia Budi Pane, Korwilcam Dinas Pendidikan Kecamatan Patumbak Kosmaida Samosir MPd, Ketua MUI Kecamatan Patumbak, Ketua PKK Kecamatan Patumbak, Kades Marindal I Ir Ardianto Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kecamatan Patumbak Hotman Aisyah Putra Simbolon SH MH.

Camat Patumbak, Drs Syahdin Setia Budi Pane menjelaskan bahwa anak-anak merupakan salah satu kelompok rentan yang harus dilindungi. Apalagi anak-anak adalah aset masa depan. Selain itu untuk mengamankan mereka saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Seperti diketahui, rencana PTM sudah digulirkan sejak beberapa hari terakhir. Namun, karena muncul kasus baru varian COVID-19 Omicron maka rencana ini harus dikaji ulang oleh pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi Pane menambahkan pihaknya menggandeng puskesmas setempat guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi. Menurut dia, perlu gotong royong banyak pihak untuk mengatasi meluaskan varian Covid-19 Omicron tersebut. Selain itu juga kita harus bersinergi dengan semua pihak dalam mensukseskan vaksinasi pada anak. Harus saling gotong royong supaya pelaksanaannya cepat,” katanya.(rel)

Satu-satunya Raih Predikat WBK, Asdatun Kejati Sumut Apresiasi Kejari Binjai

BERSAMA: Asdatun Kejati Sumut Prima Idwan Mariza (tengah), diabadikan bersama Wali Kota Binjai H Amir Hamzah (4 kanan) dan Kajari Binjai M Husein Admaja (3 kiri) di Ruang JPN Corner, Balai Kota Binjai.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Prima Idwan Mariza berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Selasa (11/1).

Kedatangan ini dalam rangka memberi dukungan kepada jajaran Kejari Kota Binjai agar dapat meraih penghargaan maupun predikat lebih baik lagi di 2022. Pasalnya, Kejari Kota Binjai menjadi satu-satunya satuan kerja di Sumut yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Prima menjelaskan, kedatangannya untuk mengapresiasi Datun Kejari Kota Binjai yang sukses mendapatkan rangking 2 se-Sumut, atas keberhasilannya dalam penanganan masalah dengan baik.

“Datun Kejati Sumut atas nama Bapak Kajati, mengapresiasi atas kinerja dari Bidang Datun Kejari Binjai. Untuk 2021, Datun Kejari Binjai rangking 2 dari seluruh kejaksaan negeri di Sumut,” ungkap Prima.

Prima pun menjelaskan, piagam penghargaan terbaik kedua sudah diserahkan secara virtual oleh Kajati Sumut pada kesempatan rapat kerja daerah. Sementara itu, kedatangannya ke Kejari Binjai untuk melihat langsung bagaimana kinerja dari jajaran datun. Bahkan, dia juga berencana meresmikan Sudut Jaksa Pengacara Negara atau Ruang JPN di Balai Kota Binjai. Namun terhalang pandemi.

“Maksud kedatangan kami ke sini, juga untuk memberi spirit (semangat), mengapresiasi, dan mengucapkan selamat, karena Kejari Binjai untuk 2021, menjadi satu-satunya yang bisa meraih predikat WBK dari KemenPAN-RB,” beber Prima.

Ada sejumlah poin hingga Datun Kejari Binjai meraih penghargaan terbaik kedua dari Kejati Sumut.

“Kami ada namanya aplikasi Si Abang Datun, (dari situ) ada poin-poin nilainya, ada skor-skornya. Bagaimana kecepatan laporan, produk yang dihasilkan, ketepatannya, dan variasinya, karena dari situ dinilai berapa efektifnya MoU dengan tindak lanjut surat kuasa khusus, atau perjanjian kerja sama yang menjadi LO misalnya, atau LA (legal asisten). Itu yang menjadi penilaian. Jadi by sistem itu sebetulnya. Nanti juga untuk 2022 ini, kami mengharapkan Kejari Binjai, kalau bisa rangking pertama, dari segi kecepatan laporan, ketepatan laporan, inovasinya, dan lain sebagainya,” harapnya.

Diketahui, Datun Kejari Kota Binjai terus memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum sepanjang 2021. Ada 83 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk bantuan hukum non litigasi. Kemudian memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum, pelayanan hukum, hingga menandatangani kerja sama atau MoU. Bahkan, Datun Kejari Kota Binjai juga berhasil memulihkan keuangan negara non litigasi sebesar Rp931.727.888. (ted/saz)

Pemkab Deliserdang Imbau Legiun Veteran Jadi Sumber Daya Pembangunan

TUMPENG: Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, bersama Ketua LVRI Kabupaten Deliserdang, Soetimin, usai pemotongan tumpeng di Kantor LVRI Kabupaten Deliserdang, Lubukpakam.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) bersama kekuatan nasional lainnya, siap mendukung pembangunan nasional, terutama dalam menanggulangi Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua LVRI Kabupaten Deliserdang, Soetimin, saat membacakan sambutan Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LVRI, Mayjen TNI (Purn) Syaiful Sulun, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 LVRI Kabupaten Deliserdang di Kantor LVRI Kabupaten Deliserdang, Lubukpakam, belum lama ini.

“Kita harus tetap mendukung upaya pemerintah dalam membasmi Covid-19 hingga tuntas. Kita tetap harus awas dan tidak boleh lengah,” ungkap Soetimin di acara yang turut dihadiri Dandim 0204/Deliserdang Letkol Kav Jackie Yudhantara, Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, Dan Brigif 7/RR Letkol Inf Gede Setiawan, Kepala Kanminvetcad Dam I/13 DS Mayor Inf Porgel Rajagukguk, perwakilan Danyon 121/MK, unsur LVRI Kabupaten Deliserdang, Staf Ahli Ridwan Said Siregar, Kaban Kesbangpol Haris Binar Ginting, Kabag Kesra Mukti Ali Harahap, dan tamu lainnya.

Lebih lanjut Soetimin mengatakan, disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) harus selalu melekat pada diri setiap anggota LVRI, agar menjadi teladan bagi orang lain. Apa yang dilakukan bangsa saat ini, menurutnya, sama dengan para pendahulu dalam merebut kemerdekaan. Semangat dan nilai-nilai kejuangan adalah ruh dan nafas para pejuang. Semangat cinta Tanah Air, rela berkorban, percaya kemampuan diri, dan pantang menyerah.

Pada kesempatan itu, Dandim 0204/Deliserdang, Letkol Kav Jackie Yudhantara menyampaikan, kemerdekaan Indonesia tidak diraih secara instan.

“Kami menyadari betul, kemerdekaan yang diraih dan rasakan ini, tidak didapat secara instan, tapi butuh proses sangat panjang. Dan semua proses itu tak lepas dari peran para pejuang, dari tenaga, harta, dan waktu tanpa pamrih untuk meraih kemerdekaan,” tegasnya.

“Saya mengingatkan, perjuangan kita semakin berat ke depan melawan Covid-19 yang tidak kunjung selesai,” imbuhnya.

Di tempat sama, Wakil Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar menyampaikan, LVRI adalah organisasi yang menghimpun veteran, yang telah menyumbangkan tenaga secara aktif dalam ikatan kesatuan bersenjata, baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya atas nama Pemkab Deliserdang dan mewakili masyarakat, mengucapkan selamat ulang tahun ke-65 kepada keluarga besar LVRI Deliserdang,” ujarnya.

Dia juga berharap, ke depannya LVRI Kabupaten Deliserdang dapat meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan daerah di berbagai bidang. Mengamankan pembangunan nasional, terutama dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

“Mari jadikan diri kita sebagai sumber daya pembangunan yang memiliki semangat kerja, demi terciptanya semangat bersama dalam membangun negeri. Terlebih dalam memerangi Covid-19. Di tahun yang baru ini, kita tak boleh lengah. Tetap terapkan prokes agar pandemi segera tuntas 2022 ini,” imbau Ali Yusuf.

Pada acara HUT ke-65 LVRI Kabupaten Deliserdang itu, turut dirangkai dengan pemberian tali asih kepada para pengurus dan anggota LVRI Kabupaten Deliserdang. (mag-1/saz)

Gelar Konsultasi Publik, Umar Ingin Wilayah Kota Tebingtinggi Diperluas

PEMBUKAAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan ketika membuka kegiatan Gelar Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023 dan RPD Tahun 2023-2026.SOPIAN/SUMUT POS.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bapedda) melaksanakan gelar kosultasi publik Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023 dan Rencana Penarikan Dana (RPD) tahun 2023-2026 yang dilaksanakan di Gedung Hi Sawiyah Nasution Jalan Sutumo Kota Tebingtinggi, Selasa (11/1). Kegiatan ini, mengambil tema ‘Akselerasi Pencapaian Target Pembangunan Kota Tebingtinggi Melalui SDM yang Berkualitas, Peningkatan Infrastruktur dan Pembangunan Ekonomi.’ Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tebingtinggi sudah berakhir. Artinya, tidak ada RPJMD Kota Tebingtinggi lagi. “Oleh karena itu, RPJMD Kota Tebingtinggi telah habis, dan RPJP kita pun akan berakhir sementara pemerintah pusat menghendaki rencana kerja menengah sampai Tahun 2026,” papar Umar. Terkait itu, kata Umar, Pemko Tebingtinggi harus melakukan sinergitas untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). “Saya menyampaikan program ini adalah program masyarakat kota Tebingtinggi bukan hanya program Pemerintah Kota Tebingtinggi,” paparnya. Kata umar lagi, bahwa Kota Tebingtinggi sudah memiliki industri yang relatif di Kota Tebingtinggi. Kelemahannya, adalah luas kota terbatas. “Areal Kota Tebingtinggi ini terbatas, mudah mudahan wali kota yang selanjutnya bisa memperluaskan lagi. “Tantangan ke depan kapan Covid-19 ini akan berakhir, Omicron saja kita sudah kalang kabut, apalagi ada muncul varian baru dan belum kita ketahui namanya,” bebernya. Disampaikan Umar, Kota Tebingtinggi masuk dalam Kota Smart City dalam 50 Kota di Sumatera Utara dan diakui oleh Pemerintah Pusat. Umar akan segera menandatangani program pembangunan itu. “Jadi kreativitas dan inovasi itu harus kita kembangkan ke depan, masalah pembiayaan bukanlah masalah, yang terpenting sekarang kita akan melakukan edukasi dan pembinaan terlebih dahulu,” terangnya. Umar juga menginginkan bisnis dan industri harus dikedepankan. Apalagi menurutnya, bisnis dan industri tidak membutuhkan kantor yang besar. “Menawarkan produk produk bisa dilakukan dari ponsel. Kami yakin dengan kebersamaan kita mudah mudahan apa yang kita laksanakan hari ini dengan kontribusi yang kita lakukan Insya Allah Kota Tebingtinggi ini dapat memberikan kenyamanan kesejahteraan kepada masyarakatnya,” tutur Umar. Kepala Bappeda Kota Tebingtinggi Erwin Damanik mengatakan bahwa peraturan baru tentang perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ, Nomor 3 Tahun 2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang Penyelerasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. “Substansinya , pemerintah daerah diharuskan melakukan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas daerah dengan RPJMN,” ujarnya. Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tanggal 18 Oktober 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan substansinya adalah pemerintah daerah diharuskan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. “Ini juga yang kita kenal dengan istilah cocokologi. Turunan dari peraturan ini adalah terbitnya Kepmendagri 050-3708 tahun 2020 Tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. “Inti dari Kepmendagri ini adalah penambahan Kodefikasi dan Nomenklatur Daerah ke Aplikasi SIPD,” papar Erwin.(ian/azw) Kaitan dengan perencanaan Tahun 2023, masih bersifat antisipatif dan bersifat dinamis sampai penanganan Pandemi Covid-19 berakhir dan juga sampai adanya kejelasan tentang Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah. “Untuk Kota Tebingtinggi, Perencanaan Tahun 2023 mengacu kepada RPJMD Tahun 2019-2023 Provinsi Sumatera Utara dan RPJMN 2020-2024, namun tetap berpedoman pada RPJPD Tahun 2006-2025 Kota Tebingtinggi, sehingga prioritas pembangunan yang akan kita laksanakan haruslah sesuai dengan arah Kebijakan,” pungkasnya. (ian/azw)