RAKOR: Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochammad Kunto bersama Kadis Pendidikan Idham Khalid dalam percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.SOPIAN/SUMUT POS.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono bersama Kadis Kesehatan dr Henny Sri Hartati dan Kadis Pendidikan Idham Khalid mantargetkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun selama dua pekan mencapai 17.000 dosis. Hal itu terungkap dalam rapat kordinasi di Sri Mersing Lapangan Merdeka, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (5/1).
RAKOR: Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochammad Kunto bersama Kadis Pendidikan Idham Khalid dalam percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.SOPIAN/SUMUT POS.
Dalam hasil rapat tersebut, AKBP Mochammad Kunto Wibisono mengatakan sesuai dengan penyampaian dari Bapak Kapolda Sumut Ke Bapak Kapolri dalam giat zoom metting tersebut untuk percepatan vaksinasi merdeka anak di tuntaskan dalam waktu 2 minggu kedepan.
“Kegiatan vaksinasi merdeka anak mulai usia 6-11 tahun akan dilaksanakan di setiap sekolah masing masing,” jelasnya.
Dijelaskan, di Kota Tebingtinggi terdapat 5 Kecamanan dan setiap masing masing kecamatan dalam pelaksanaan vaksin sebanyak 4 sekolah perhari dengan target sebanyak 2.300 dosis.
Menurutnya, kegiatan percepatan vaksinasi merdeka anak di Kota Tebingtinggi selama 2 minggu ke depan harus mencapai 17.000 dosis. “Kegiatan vaksinasi anak merdeka yang menjadi tim vaksinator dari Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi,” papar AKBP M Kunto.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi, Idham Khalid mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi akan membentuk tim dan bekarjasama dengan Dinas Kesehatan dan Polsek jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap giat vaksinasi merdeka anak. “Dalam percepatan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun, kita akan menggandeng semua lintas sektoral,”pungkasnya. (ian/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad alias Ahmad (40) diadili secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/1). Warga Aceh ini didakwa karena membawa sabu 1 kilogram.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra, bermula pada Juli 2021, saat petugas dari Polsek Pancurbatu melakukan patroli sekira pukul 21.00 WIB.
“Ketika itu, petugas menerima laporan dari warga akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di halaman parkir Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan,” katanya di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Dari informasi itu, terdakwa membawa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan di perjual belikan dibawa dengan menggunakan mobil. Kemudian tiga petugas kepolisian segera menuju ke lokasi parkiran Supermarket Berastagi mencari terdakwa.
JPU melanjutkan, saat itu terlihat terdakwa seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mengemudikan mobil hendak keluar dari areal parkir, tetap dengan cepat dicegat oleh ketiga petugas Polisi.
Terdakwa lalu diminta untuk ke luar, dan terdakwa ke luar dari mobilnya melalui pintu depan bagian kanan di mana ketika itu terdakwa hanya sendirian.
“Lalu saksi polisi melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang terlarang dan dilanjutkan penggeledahan di dalam mobil, dari bawahjok kemudi ditemukan satu bugkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyiwang yang setelah diperiksa ternyata berisikan narkotika sabu seberat 1 kg,” ujar JPU.
Atas temuan tersebut terdakwa mengakui, dirinya hanya diperintah oleh seseorang yang dikenalnya bernama Jon dan atas temuan tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk ditindak lanjuti.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas JPU. Usai mendengar dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. (man/han)
Foto: AGUSMAN/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Saksi polisi memberikan keterangan terkait penangkapan terdakwa Ahmad, Selasa (4/1).
DIAMANKAN: Pelaku curanmor (duduk) saat diamankan di Polsek Simpang Empat.
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Reskrim Polsek Simpang Empat jajaran Polres Asahan meringkus seorang pelaku curanmor berinisial B.R alias Bembeng (26), Warga Dusun IV, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
DIAMANKAN: Pelaku curanmor (duduk) saat diamankan di Polsek Simpang Empat.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BM 3893 ZO serta 1 Lembar STNK. Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandin SH, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan pengaduan masyarakat dengan LP / 113 / XII / 2021 / SU / Res Ash / Polsek Simpang Empat, tanggal 22 Desember 2021.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi pada Jumat (26/11) pukul 00.31 WIB. Korban bernama Hamzah Hanafiah (32) warga Dusun XV Desa Sei Paham, Kec. Sei Kepayang, Kab Asahan.
“Pelaku diciduk setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi. Pelaku diciduk
saat berada di Dusun IV Desa Hessa Air Genting.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban sudah diamankan,” sambung Kapolsek AKP Cahyandi. (dat/han)
SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) kembali menangkap dua tersangka lagi kasus kapal tenggelam yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal perairan Sekinchan, Selangor Malaysia, Sabtu (25/12). Dengan demikian, sudah 6 tersangka diringkus dalam kasus ini.
Ilustrasi.
Dua tersangka yang baru diamankan berinisial MP (penyedia tempat penampungan) dan R (agen dan koordinator). Keduanya diringkus di tempat berbeda, Selasa (4/1).
Sedangkan 4 tersangka yang sebelumnya diringkus adalah IA (pengawas), SB (pemilik gudang), R (agen) dan DS (penjemput).
Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan ada tiga tersangka lain yang masih dalam pengejaran.
Ketiganya masing-masing, I, C dan AH yang merupakan nahkoda. “Sudah kita amankan 6 orang tersangka. Sementara tiga tersangka lagi masih kita kejar ini,” kata Tatan diwawancarai saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan, Rabu (5/1) siang.
Tatan menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. “Sudah 24 saksi kita mintai keterangan. Kasus ini terus didalami lebih lanjut,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, para tersangka merupakan sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut yang diberangkatkan dari Kabupaten Batu Bara.
“(Tersangka) ada yang merekrut, menyiapkan kapal, mengumpulkan dana dan sebagainya. Satu sindikat semuanya itu,” jelas Hadi kepada wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Selasa (4/1) siang.
Hadi mengatakan, para tersangka sudah melakukan pengiriman TKI Ilegal beberapa kali. Hal itu akan terus didalami oleh petugas kepolisian. “Kalau dari pemeriksaan yang ada, mereka sudah melakukan beberapa kali. Kepastiannya berapa kita belum memastikan, tetapi dari keterangan beberapa saksi ada juga seperti itu, dan nanti kita dalami lagi,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81, Pasal 83, UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ris/han)
KETERANGAN: Empat saksi ASN KPU Sergai, memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, Rabu (5/1).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdangbedagai (Sergai), kompak mengaku tak pernah dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa.
KETERANGAN: Empat saksi ASN KPU Sergai, memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, Rabu (5/1).
Hal itu disampaikan mereka sebagai saksi, kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Sergai, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/1).
Keempat saksi yakni, Dahliana Saragih selaku pejabat pengadaan barang dan jasa, Meysari, Affandi dan Marah Hasian Nasution selaku Ketua Tim Penerima Pekerjaan. Keempatnya merupakan ASN KPU Sergai, yang bersaksi untuk ketiga terdakwa, Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai, Chairul Miftah Nasution selaku PPK dan Rahmansyah selaku bendahara pengeluaran KPU Sergai.
Mulanya, tim penuntut umum dari Kejari Sergai, menanyakan kepada saksi Dahliana tentang berapa item pengadaan barang dan jasa yang dilakukan para terdakwa.
“Kurang lebih 40-an yang nilainya dibawah Rp200 juta. Saat itu yang melaksanakan (pengadaan barang dan jasa) PPK, bapak Chairul Miftah Nasution,” ungkap Dahlia, dihadapan Hakim Ketua Eliwarti.
Selama bertugas kurun waktu 2020 sampai tahun 2021, kata Dahlia, dalam pengadaan barang dan jasa senilai yang disebutkannya, ia tidak pernah dilibatkan selaku pejabat pengadaan barang dan jasa oleh terdakwa Chairul. Pada hal, dia diangkat melalui surat keputusan (SK) oleh terdakwa Dharma Eka.
“Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan mulai dari perencanaan persiapan pemilihan maupun perencanaan,” katanya.
Disinggung jaksa, apa pernah menanyakan kepada terdakwa, kenapa tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut jaksa, saksi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa seharusnya mengetahui dan turut menandatangi dokumen.
“Pernah saya tanya, tetapi kata pak Chairul untuk ditokoh-tokohi. Saya hanya diminta tanda tangan saja, tanpa pernah mengeluarkan pengadaan barang dan jasa,” benernya. Karena tak pernah dilibatkan, lanjutnya, ia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri pada Juni 2021.
Selain itu, selama bertugas di KPU Sergai dari tahun 2020 sampai 2021, ia pernah mendapat surat perintah perjalanan dinas (SPPD), yang nominalnya sebesar Rp22 juta. Hal itu turut dipertanyakan jaksa.
“Dari SPPD saya menerima Rp22 juta. Saya menerima karena memang berhak. Ternyata setelah diperiksa di kejaksaan, kami tidak berhak (menerima),” jelasnya.
Hal yang sama juga dikatakan saksi Marah Hasian Nasution. Dia selaku ketua tim, membenarkan ada 40 pekerjaan, yang menurutnya tidak semua dilaksanakan.
“Diambil alih oleh Chairul selaku PPK. Seharusnya itu tugas PPHP (panitia pemeriksa hasil pekerjaan),” katanya, yang diamini ketiga saksi lainnya. (man/han)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat. Karena itu Pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Arahan Presiden tersebut ditujukan untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01).
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.
Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.
Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.
Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, Pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar. “Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern. Hari ini sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan,” ucap Menteri Lutfi.
Dalam acara press briefing tersebut, turut hadir juga Direktur Utama BPDP KS Eddy Abdurrachman. (dep2/ag/fsr/hls/*)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengecek tagihan listrik secara mandiri. Khususnya bagi pelanggan postpaid atau pascabayar awal bulan menjadi waktu yang tepat untuk mengecek dan melakukan pembayaran tagihan listrik pemakaian bulan sebelumnya.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menjelaskan pembayaran di awal bulan memudahkan pelanggan untuk bisa menikmati fasilitas kelistrikan. Sebab, jika sampai terlambat membayar, maka pelanggan akan dikenakan denda dan dapat dilakukan pemutusan sambungan listrik. Lalu bagaimana cara cek tagihan listrik bagi pelanggan postpaid?
“Para pelanggan kini tak perlu lagi menunggu petugas PLN mengirimkan tagihan secara manual. Para pelanggan bisa langsung mengakses PLN Mobile untuk mengecek tagihan listrik yang harus dibayar,” ujar Agung.
Pertama, pelanggan perlu mengunduh aplikasi PLN Mobile di smartphone. Setelah berhasil menginstall aplikasi PLN Mobile lalu lakukan login. Apabila belum memiliki akun, pilih “Daftar” lalu isi nama lengkap, ID Pelanggan atau nomor meter, lokasi, nomor ponsel, email aktif, dan password.
Setelah masuk ke dashboard akun, pilih tab “Informasi” yang berada di halaman depan. Klik “Informasi Tagihan dan Token Listrik” dan sistem akan menampilkan tagihan listrik dan jumlah pemakaiannya serta riwayat tagihan.
Sementara untuk melakukan pembayaran Agung menjelaskan, setidaknya ada tiga pilihan menu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran tagihan atau membeli token listrik.
Opsi Pertama
Pilih menu “Kelistrikan”
Pilih ID Pel yang akan dilakukan proses pembayaran rekening listrik, atau
Menuju pada menu “Pemberitahuan” (untuk ID pelanggan pascabayar yang telah didaftarkan pada akun PLN Mobile).
Opsi Kedua
Pilih Menu “Token dan Pembayaran”
Masukkan Nomor ID pelanggan yang akan dilakukan pembayaran (apabila belum terdaftar pada akun PLN Mobile), atau
Pilih ID pelanggan yang akan dilakukan pembayaran (apabila sudah terdaftar pada akun PLN Mobile)
Opsi Ketiga Menuju pada fitur “Pemberitahuan”, apabila pelanggan telah mendaftarkan ID Pelanggan pada PLN Mobile akan tertampil pemberitahuan antara lain salah satunya Tagihan Listrik (Pasca Bayar). Setelah itu, pelanggan akan ditujukan untuk melakukan pembayaran. Berikut caranya:
Akan tampil daftar tagihan, pilih tagihan yang terbit, pilih “PILIH TAGIHAN”
Akan muncul detil tagihan pilih “LANJUTKAN PEMBAYARAN”
Muncul halaman pembayaran, Pelanggan dapat memilih metode pembayaran dengan pilih “GANTI METODE PEMBAYARAN”. Apabila sudah memilih metode pembayaran, pilih “BAYAR”
Akan tampil Batas Waktu Pembayaran, selesaikan pembayaran, apabila telah selesai, pilih “LIHAT TRANSAKSI SAYA”, akan terhubung ke halamat riwayat transaksi. -Pelanggan akan menerima notifikasi di HP-nya seperti gambar di atas.
Agung mengatakan, PLN terus melakukan inovasi agar memberikan kemudahan bagi pelanggan mendapatkan fasilitas kelistrikan. “Maka dari itu, bagi pelanggan PLN yang belum memiliki PLN Mobile dapat segera mengunduh secara gratis melalui PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan informasi dan layanan kelistrikan terkini,” tambah Agung.
Untuk mengetahui tagihan listrik pelanggan bisa langsung menghubungi Contact Centre PLN. Caranya, pelanggan hanya perlu menekan nomor 123 di menu panggilan telepon. Setelah tersambung, ikuti instruksi yang diberikan operator hingga sampai pada pilihan cek tagihan listrik PLN. Pelanggan nantinya akan ditanya tentang nomor ID langganan PLN untuk validasi data. Baru setelah itu operator Contact Center PLN akan menyebutkan informasi tentang tagihan listrik bulanan. (Ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (KMPSU) menyoroti polemik yang muncul melibatkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan seorang pelatih atlet sebagai bagian dari proses pembinaan yang sifatnya internal, antara pimpinan dan pegiat olahraga yang difasilitasi anggaran pemerintah daerah (APBD).
Ketua KMPSU Ahmad Rizky Hasibuan.(ist).
Ketua KMPSU Ahmad Rizky Hasibuan menilai bahwa sikap Gubernur memberikan teguran kepada pelatih biliar Coki Aritonang adalah sesuatu yang tidak perlu dijadikan polemic berkepanjangan. Sebab pada intinya, wajar saja Edy Rahmayadi menyampaikan kalimat yang sifatnya evaluasi kepada siapapun yang terlibat pada pelaksanaan PON XX (2021) Papua, dimana Sumut berada di peringkat 13.
“Saat itu kan Gubernur bicara soal bagaimana meningkatkan prestasi olahraga setelah kita melewati PON Papua, tanpa bisa masuk 10 besar. Makanya Gubernur sering menyebutkan, jumlah penduduk Sumut banyak, empat besar. Harusnya kita bisa punya banyak potensi atlet yang bagus dan prestasi yang luar biasa. Pelatih juga kan digaji dari APBD untuk mengukir prestasi olahraga kita,” kata Rizky, Rabu (5/1).
Selanjutnya menurut Rizky Hasibuan, apa yang disampaikan dan yang terjadi saat itu lebih bersifat internal, koordinatif antar Gubernur dengan penyelenggara olahraga, termasuk pelatih yang bertanggung bertanggungjawab melatih atlet. Sehingga pernyataan Edy Rahmayadi yang menyebutkan kata ‘jewer sayang’ (tanda sayang), masih masuk akal.
“Saya kira jika ada perkumpulan antara pelatih dan para atlet, evaluasi dengan cara menegur hingga peringatan fisik itu biasa saja. Tujuannya kan agar atlet bisa lebih serius dan memacu semangat agar berlatih lebih keras lagi. Intinya untuk menggenjot prestasi kan. Sama halnya dengan pelatih, mungkin Gubernur merasa perlu memberikan motivasi,” katanya.
“Setahu saya, pelatih juga kan dibiayai APBD. Terus, yang terakhir kali, pelatih dan atlet yang berhasil menyabet mendali (di PON Papua), diberikan bonus sampai Rp11,1 Miliar waktu itu,” sebutnya lagi.
Karena itu lanjut Rizky, lebih baik polemik seperti ini tidak diperpanjang, terutama di ruang publik. Karena mengejar prestasi olahraga di masa mendatang jauh lebih penting, termasuk bagaimana menyandingkannya dengan fasilitas sarana olahraga (Sport Center) yang kini tengah dipersiapkan, dimana Sumut menjadi tuan rumah bersama Provinsi Aceh pada PON XXI/2024 mendatang.
Sebelumnya Pengamat sosial politik, Shohibul Anshor Siregar menilai pentingnya Sumatera Utara sukses dalam pelaksanaan, sukses dalam prestasi, serta sukses dalam mendatangkan investasi karena PON. Bagaiman itu harus dipersiapkan oleh Gubernur Edy bersama pihak-pihak terkait.
Sebab tugas kepala daerah, kewenangan, tanggung jawab dan kewajibannya adalah bagaimana memberikan yang terbaik bagi provinsi ini di sepanjang kepemimpinannya.
“Kalaupun ada yang membawa persoalan dinamika ini ke renah hukum, silakan. Jangan terganggu dengan itu. Irama (program pembangunan olahraga) besar ini harus jalan terus, jangan terganggu konsentrasi, tugasmu besar, tugasmu memilki sejarah,” ujar Shohibul.
Menurut Shohibul, semua pihak punya persepsi berbeda terhadap dinamika yang terjadi. Termasuk jika satu persoalan kemudian dibawa ke ranah hukum, tidak masalah.
“Tetapi saya ingin bergerak melangkah dari situ, dan tidak ingin berlama-lama. Saya ingin memberi pesan kepada Sumatera Utara untuk melihat beberapa hal yang harus kita tandai sebagai legacy (peninggalan/warisan) yang nanti terkait nama seseorang untuk dikenang oleh masyarakat di masa depan, saat jabatannya berakhir,” ujar Shohibul.(gus)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah ulama, habib, tokoh Islam di Sumatera Utara yang tergabung dalam forum Ijtima Ulama mendeklarasikan dukungan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Mereka mendorong Sandiaga Uno maju sebagai calon presiden (Capres) di 2024.
Said Alwi yang berasal dari Majelis Talim An-Nur Taman Permata Deli Serdang menilai Sandiaga sebagai sosok yang bisa diterima berbagai kalangan masyarakat. Sebab, Sandiaga memiliki sifat yang religius dan nasionalis.
“Kami melihat Sandiaga Uno juga dekat dengan para ulama, tokoh-tokoh agama, dan tokoh suku adat. Harapannya nanti bisa menjadi perekat bangsa yang sangat kita butuhkan,” ujar Said Alwi, di Santika Premiere Dyandra Hotel and Convention, Medan, Rabu (5/1).
Said Alwi menyebut deklarasi ini sebagai luapan aspirasi masyarakat. Dia juga berbicara ihwal tuduhan deklarasi ini direkayasa.
“Jika ada yang bilang settingan sah-sah saja karena hak mereka, tapi nyatanya kami akan terus berlanjut ke seluruh Nusantara. Karena melihat antusiasme yang ada dari berbagai kalangan, mulai dari habib, ulama, hingga organisasi Islam semuanya mendukung Sandiaga,” ucapnya.
Selain para ulama, deklarasi dukungan juga datang dari Pemuda Islam Indonesia (PII) Sumut. Perwakilan PII Sumut, Wizdan Fauran Lubis menganggap Sandiaga mampu menyelesaikan permasalahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita memilih tokoh terbaik diantara banyaknya tokoh anak bangsa yang baik. Pilihannya Bang Sandi (Sandiaga Uno) karena mampu menyelesaikan permasalahan bangsa seperti ekonomi dan kesejahteraan,” kata Wizdan.
Sebelumnya, forum Ijtima Ulama juga menggelar deklarasi dukungan serupa terhadap Sandiaga Uno. Deklarasi dilakukan di Jakarta pada Selasa (9/11) dan di Jawa Barat pada Rabu (15/12) lalu. (ris)
BAYAR: Seorang pengendara pengguna jasa perparkiran saat membayar retribusi parkir menggunakan layanan e-parking, balum lama ini.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi 4 DPRD Medan, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk melakukan percepatan penerapan parkir non tunai atau parkir elektronik (e-parking) secara menyeluruh di Kota Medan.
BAYAR: Seorang pengendara pengguna jasa perparkiran saat membayar retribusi parkir menggunakan layanan e-parking, balum lama ini.
Pasalnya, penerapan e-parking yang telah dilakukan di puluhan titik Kota Medan, terbukti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi parkir.
Tak tanggung-tanggung, penambahan PAD dari puluhan titik parkir di Kota Medan mampu meningkatkan retribusi parkir hingga mencapai 150 persen.
“Kami dukung percepatan penerapan e-parking di seluruh titik Kota Medan guna memaksimalkan perolehan PAD. Kami dukung program Pemko Medan, sebagai langkah peningkatan pembangunan Kota Medan,” ungkap Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Daniel Pinem, Selasa (4/1).
Nantinya, lanjut Daniel, pihak ketiga yang akan menjadi pengelola titik-titik e-parking di Kota Medan harus mampu menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai dengan lebih baik. Minimal, sama baiknya dengan sistem atau teknologi pembayaran parkir non tunai yang sudah digunakan oleh pihak ketiga maupun Dishub Kota Medan secara langsung di titik-titik parkir yang sudah menerapkan parkir non tunai.
“Sistem e-parking di Medan harus mampu mengakomodir semua sistem pembayaran non tunai. Saat ini sudah baik, mulai dari sistem (QR) barcode, e-money, hingga kartu debit dan sistem lainnya. Nantinya, pihak ketiga yang lainnya harus bisa sama baiknya atau bahkan lebih baik,” harapnya.
Dia juga mengingatkan, agar nantinya pemberlakuan e-parking di seluruh Kota Medan dapat tetap memberdayakan juru parkir (jukir) yang telah ada, selama jukir tersebut mau menjalankan metode pengutipan retribusi parkir secara non tunai.
“Kami berharap, juru parkir yang bekerja selama ini tetap diberdayakan. Begitu juga soal penggajian, pihak ketiga harus bisa menggajinya sesuai dengan upah standar. Apalagi soal kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, seluruh petugas parkir harus mendapatkan fasilitas itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, penerapan e-parking pada 22 titik di Kota Medan yang dikerjasamakan dan dikelola pihak ketiga, terbukti mampu meningkatkan PAD hingga 150 persen.
Sebagai contoh, selama 24 hari penerapan e-parking di 22 titik itu, tepatnya sejak 18 Oktober hingga 10 November 2021, perolehan PAD retribusi parkir mencapai Rp200 juta. Padahal, sebelum penerapan e-parking, perolehan retribusi parkir di 22 titik itu selama 24 hari hanya berkisar Rp80 juta.
“Ada peningkatan pendapatan lebih dari 150 persen dari 22 titik lokasi parkir elektronik,” ungkap Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, belum lama ini.
Bobby juga menuturkan, selain meningkatkan PAD, penerapan e-parking juga bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal dan kenyamanan kepada para pengguna jasa parkir.
“Tarif dalam parkir elektronik di tepi jalan ini bersifat flat, tidak tergantung waktu,” pungkasnya. (map/saz)