Home Blog Page 2851

Kemenpan RB Tinjau Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi

TINJAU : Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Natalisa saat meninjau MPP Kota Tebingtinggi.sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dr Diah Natalisa melakukan peninjauan pelaksanaan Mall Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi di Gedung Balai Kartini, Jalan Gunung Lauser, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (1/2).

Kunjungan Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB ini disambut Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan, Mall Pelayanan Publik (MPP) dibentuk atas instruksi dari Menpan RB dimana pada tanggal 30 Desember 2021 telah dilakukan kegiatan Soft Launching dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemko Tebingtinggi dengan Peserta Mal Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi yang dihadiri oleh Jeffrey Erlan Muller.

“Kami akan menunggu gren Launching Mall Pelayanan Publiknya saja. Mall Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi mengintegrasikan pelayanan dari 40 organisasi penyelenggara pelayanan publik,” papar Umar Zunaidi.

Disampaikan Umar Zunaidi, Mall Pelayan Publik ini telah mendapat dukungan dari semua pihak elemen instansi, karena MPP terintergarasi dengan semua unit pelayanan masyarakat yang ada di Kota Tebingtinggi.

“Sampai sekarang ini pengunjung yang memang proses perizinan yang dilakukan ada yang disampaikan. Mall Pelayanan Publik ini digemari masyarakat juga karena tempatnya mudah terjangkau berada di jalur lintas yang gampang dilalui. Sedangkan keterbatasan kami di Mall Pelayanan Publik ini masih leletnya jaringan internet atau jaringan internet dan memang memerlukan dukungan dari semua instansi,” bilang Umar Zunaidi.

Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Natalisa mengatakan, terbentuknya Mall Pelayanan Publik ada beberapa hal sebagai pembina yang tugasnya melakukan evaluasi atas kinerja penyelenggara pelayanan publik seperti yang diketahui bersama bahwa hingga saat ini masih ada pelayanan publik yang berjalan secara konvensional, dan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masih adanya ditemukan pengaduan dari masyakarat yang menyatakan rumit dalam pengurusan yang berbelit-belit dan praktik diskriminasi atau mungkin juga petugas yang masih dianggap kurang profesional bekerja dengan tidak mengacu pada standar pelayanan. Hal tersebut harus kita lakukan perbaikan dan juga diharapkan secara berkelanjutan terhadap produk-produk layanan agar diterima oleh masyarakat,” pintanya.

Dikatakan Diah Natalisa, apabila hal tersebut sudah berhasil diterapkan dan dilakukan secara kontinue maka tercipta lah kepuasan masyarakat. Setiap pengemban ASN yang sifatnya pelayanan harus memiliki orientasi yang sama, yaitu memberikan pelayanan yang terbaik . “Saat ini di Indonesia berada pada peringkat 73 dari 189 negara tahun yang telah memdirikan Mall Pelayanan Publik. Kunci penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) adalah komitmen kepala daerah, kerjasama semua penyelenggara pelayanan, integritas pelayanan pusat dan daerah dan kerja dan kualitas pada menekankan pada kualitas pelayanan secara profesionalliras,” tegas Diah Natalisa.(ian/han)

Patroli Sepeda Polres Asahan Imbau Warga Taat Prokes

PATROLI: Patroli sepeda personel Sat Samapta Polres Asahan mengimbau masyarakat agar tetap taat Prokes Covid-19. dermawan/sumut pos.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, personel Sat Samapta Polres Asahan menggelar patroli sepeda di tempat rawan Kamtibmas, Rabu(2/2).

Patroli bersepeda ini dipimpin KBO Sat Samapta Polres Asahan, Ipda Boris Regen Pardosi SH bersama 7 orang personel dengan menyasar sejumlah pasar di pusat Kota Kisaran.

Dalam kesempatan ini, personel Sat Samapta Polres Asahan memberikan pesan-pesan kamtibmas secara humanis kepada masyarakat, dan juga mengimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).

“Patroli bersepeda ini kita lakukan menindaklanjuti perintah arahan dari Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIk MH dalam meningkatkan pelayanan Polisi untuk menjaga keamanan dan kertetiban ditengah-tengah masyarakat, serta memudahkan petugas agar lebih leluasa langsung menyapa warga yang ditemui di pasar pusat keramaian kota Kisaran,”kata Ipda Boris Regen Pardosi SH.

Selain berpatroli bersepeda, pihaknya juga berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk menerapkan protokol kesehatan di pasar guna mencegah penyebaran Covid-19.

Di tempat berbeda Ketua Satgas Covid-19 Asahan, Surya B.Sc melalui Juru Bicara Satgas Covid-19, Syamsuddin kepada awak media mengatakan tak bosan-bosannya terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat asahan agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Mari kita jaga dan tetap mempertahankan Prokes dengan tetap memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujarnya. (dat/han)

Perayaan Natal dan Tahun Baru di Balige, Membanggakan DPD I Partai Golkar

HADIR: Ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah saat menghadiri Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru yang digelar DPD I Partai Golkar Sumatera Utara di Balige, Kabupaten Toba.

BALIGE, SUMUTPOS.CO – Puncak Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru yang digelar DPD I Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) di Balige, Kabupaten Toba, pada 30 hingga 31 Januari 2022 diapresiasi oleh Ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah.

“Saya bangga dengan perayaan  Natal ini yang begitu luar biasa ini. Tak kalah dengan perayaan Natal DPP. Terimakasih kepada panitia yang sudah membuat kegiatan yang membanggakan ini,” ujar Musa Rajekshah saat memberikan kata sambutannya.

Acara yang digelar di Lapangan Mini Soposurung itu dihadiri oleh sekitar 3000 orang yang tidak hanya berasal dari Balige, Kabupaten Toba, tapi juga dari Porsea, Tarutung, Simalungun, Siantar, Sibolga, Tapanuli Tengah, Medan, Nias dan lainnya.

Ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Musa Rajekshah pun mengapresiasi acara tersebut. Walau antusias warga cukup tinggi, namun acara itu berlangsung dengan khidmat dan tetap menerapkan protokol kesehatan.  “Kegiatan ini merupakan hal yang sangat membanggakan kita. Warga yang hadir cukup ramai. Bahkan tak kalah ramainya dengan perataan Natal dan Tahun Baru yang digelar DPP Partai Golkar Pusat di Kediri, Jawa Tengah 29 Januari kemarin,” papar Musa Rajekshah.

Saking salutnya dengan acara itu, Musa Rajekshah pun menyempatkan diri mengambil beberapa foto Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru 2022 DPD I Partai Golkar Sumut itu. Musa Rajekshah pun langsung mengirim foto- foto itu kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

“Pak Airlangga Hartarto pun salut setelah melihat foto- foto acara yang berlangsung sangat meriah ini. Pak Airlangga pun kirim salam kepada kita semua. Begitu juga dengan Pak Luhut, juga kirim salam dan memohon maaf tak bisa hadir ke acara ini,” ujarnya.

Musa Rajekshah menambahkan Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru ini menandakan bahwa Partai Golkar merupakan partai nasionalis. Partai Golkar tetap merayakan semua perayaan hari besar keagamaan. Mengingat, seluruh umat beragama, semua suku dan adat ada di Partai Golkar. ”Semoga acara ini dapat meningkatkan kerukunan umat beragama, meningkatkan cinta kasih kita terhadap sesama dan dapat meningkatkan iman kita,” pungkasnya.

Sementara itu, mewakili Gubernur Sumut, Kaiman Turnip mengapresiasi digelarnya Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru DPD I Partai Golkar Sumut tersebut.

“Natal, mengingatkan kita untuk saling mengasihi. Semoga toleransi kehidupan beragama sesama kita tetap terjaga,” ujarnya.

Mengingat, toleransi umat beragama perlu dijaga. Terlebih lagi demi mewujudkan Sumut yang bermartabat.

“Kepada seluruh umat Kristiani, mari kita menjaga toleransi beragama demi mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di Sumut,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perayaan Natal dan Syukuran Tahun Baru DPD I Partai Golkar Sumut, Dr Maruli Siahaan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang menghadiri acara itu. (ila)

Dugaan Penelantaran 2 Anak, JPU Banding Putusan Hakim

BANDING: JPU, Elly Harahap menyatakan banding atas putusan majelis hakim, yang menjatuhkan vonis atau hukuman kepada terdakwa dugaan penelantaran anak dengan kurungan penjara 3 bulan.Teddy Akbari/Sumut Pos .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra atas kasus dugaan penelantaran 2 anaknya, merasa tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Karena itu, Elly Harahap yang merupakan JPU dari Kejaksaan Negeri Binjai ini, menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Ya benar banding. Coba langsung konfirmasi ke JPU ya,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib, Rabu (2/2).

Elly Harahap juga mengakui, adanya banding atas vonis yang dijatuhi majelis hakim.

“Ya, alasan kami banding karena putusan dari majelis hakim kurang dari 2 per 3 dari tuntutan JPU,” tutur Elly.

Sementara itu, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa mengakui, adanya permohonan banding dari JPU. Bahkan menurutnya, tak hanya JPU yang banding. Terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan banding, atas vonis yang dijatuhi majelis hakim.

“Nanti berkas putusannya dikirim untuk diperiksa hakim tinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Binjai menjatuhi hukuman 3 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra (44), warga Jalan Gunung Semeru, Lingkungan 5, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan. Vonis yang dijatuhi majelis hakim jauh dari tuntutan JPU, yakni 7 bulan kurungan penjara.

Terdakwa berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021. Oleh majelis hakim, telah memperpanjang masa tahanan kota terdakwa sejak 8 November sampai 7 Desember 2021, dan perpanjangan pertama oleh Ketua PN Binjai sejak 8 Desember 2021 hingga 5 Februari 2022.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penelentaran sebagaimana dakwaan tunggal JPU, Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002, tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini telah memintai keterangan saksi-saksi, korban, terdakwa, hingga saksi yang meringankan terdakwa.

Dalam keterangan mantan istri terdakwa, Diana Amelia menyatakan, kelimpungan cari kerja setelah dinyatakan bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai. Langkah cari kerja dilakukan oleh wanita yang karib disapa Lia ini, demi memberi nafkah kepada sepasang anaknya.

Kasus ini sampai ke meja hijau persidangan, karena laporan mantan istri terdakwa, Diana. Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai. Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa, dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai. Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini. (ted/saz)

Wakil Bupati Karo Kunker, Warga 2 Kecamatan Minta Tingkatkan Pembangunan

KUNJUNGAN: Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, diabadikan bersama warga, saat melakukan kunjungan kerja.

KARO, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke 4 desa di satu dusun pada 2 kecamatan Kabupaten Karo, Senin (31/1) lalu.

Adapun kunker ini, dilakukan di Dusun Tanjung Bale, Desa Lau Peradap, dan Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng. Serta Desa Rambah Tampu, Desa Mardinding, dan Desa Bukit Makmur, Kecamatan Mardinding.

Kunjungan ini, pun dimaksudkan untuk membangun potensi-potensi yang ada di desa-desa, serta meninjau langsung lokasi pembangunan jalan desa yang sudah terealisasikan.

“Dengan adanya gotong royong, tercipta desa bersih. Kerja sama antara masyarakat dan perangkat desa, sangat diperlukan untuk membangun kemajuan desa,” ungkap Theopilus.

Pada kesempatan itu, masyarakat Desa Lau Pardep meminta kepada Theopilus agar pembangunan di desa mereka, khususnya infrastruktur, terus ditingkatkan. Selain itu, masyarakat juga meminta seperti pembangunan gereja, lampu penerangan jalan, serta pertanian seperti penyediaan bibit unggul, dan penyediaan lahan pertanian.

Theopilus pun mengaku akan mambahas usulan-usulan tersebut. “Segala bantuan mempunyai aturan dan semua memiliki mekanisme,” jelasnya. (deo/saz)

Masuk 2 Besar KDI, Ali Yusuf: Mari Dukung Kayla di Grand Final

NONTON BARENG: Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, bersama istri Sri Pepeni, dan jajaran, saat nonton bareng penampilan Kayla di Kopi Sadis, Jalan Nusantara, Kecamatan Percut Seituan.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang dan jajaran, menunjukkan keseriusannya dalam memberikan dukungan kepada Kayla Sabrina Zahra, satu-satunya kontestan babak 3 besar Kontes Dangdut Indonesia (KDI), asal Kabupaten Deliserdang, yang tampil live di MNC TV, Senin (31/1) malam lalu.

Dukungan yang diberikan adalah saat Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, bersama istri Sri Pepeni, menghadiri nonton bareng penampilan Kayla di Kopi Sadis, Jalan Nusantara, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan.

Bentuk keseriusan Pemkab Deliserdang lainnya dalam mendukung Kayla, yakni Ali Yusuf dan istri juga membawa rombongan, di antaranya Kepala Dinas KominfoStan Hj Miska Gewasari, Kepala Dinas Budporapar H Khoirum Rijal, Camat Percut Seituan Ismail, Anggota DPRD Deliserdang H Ismayadi, yang juga pemilik Kopi Sadis, dan seluruh kepala desa (kades), serta lurah se-Kecamatan Percut Seituan.

Tampak, Ali Yusuf bersama istri dan rombongan, tekun dan begitu menikmati penampilan Kayla, penyanyi yang masih berusia 15 tahun, asal Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan itu.

Di sela-sela nonton bareng, Ali Yusuf pun mengharapkan kepada seluruh warga Kabupaten Deliserdang, dan masyarakat Sumatera Utara (Sumut), pada umumnya, untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kayla.

“Mari kita dukung Kayla yang merupakan puteri Deliserdang. Saat ini Kayla sedang berjuang untuk mengukir prestasi membawa nama Deliserdang khususnya, dan Sumut pada umumnya, di puncak prestasi ajang nasional KDI yang diselenggarakan MNC TV,” imbau Ali Yusuf.

Dengan dukungan yang diberikan itu, sambungnya, mudah-mudahan Kayla bisa lolos ke grand final.

“Kita berharap dan berdoa, semoga Kayla lolos ke babak grand final atau 2 besar. Dan saya mengajak semua jajaran Pemkab Deliserdang juga memberi dukungan, dengan mengirimkan SMS serta doa, semoga Kayla sukses,” harapnya lagi.

Ali Yusuf bersama istri dan rombongan, baru meninggalkan lokasi nonton bareng setelah polling SMS dibacakan, dan ditutup, sekaligus menjadikan Kayla lolos menuju grand final. (btr/saz)

Rutan Kabanjahe Sidang TPP 22 Warga Binaan

SIDANG: Rutan Kelas IIB Kabanjahe, saat menggelar Sidang TPP terhadap 22 warga binaan.SOLIDEO/SUMUT POS.

KARO, SUMUTPOS.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut, menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lantai 2 Kantor Pelayanan Tahanan, awal pekan lalu.

Sidang TPP ini, bertujuan memastikan pemenuhan hak asimilasi dan integritas terhadap WBP, agar dapat terlaksana dengan baik dan maksimal. Selain itu, sidang TPP sendiri merupakan pelaksanaan pembinaan terkait percepatan asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi WBP.

Sidang TPP yang digelar tetap berdasarkan standar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta berkolaborasi bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Medan. Adapun pengusulan Asilmilasi di rumah (11 orang), Integrasi PB (4 orang), Integrasi CB ( 3 orang), Tamping Kebersihan Halaman dalam Rutan (4 orang) dan Tamping Dapur (1 orang).

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti di sela Sidang TPP, didampingi Tim Humas. Dia pun menjelaskan, Sidang TPP dilaksanakan sesuai dengan Permenkumham No 24 Tahun 2021, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.

“Kegiatan ini guna memenuhi hak-hak warga binaan dalam rangka peningkatan pembinaan berupa reintegrasi sosial,” tutur Sangapta.

Sidang ini juga dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. “Dalam program asimilasi dan integrasi ini, semua proses dalam pemenuhan persyaratan tidak dipungut biaya apapun (gratis). Maka dari itu, kami mengharapkan sikap baik dari WBP dapat terus ditingkatkan, baik di dalam rutan maupun ketika berada di lingkungan masyarakat nantinya,” harap Sangapta. (deo/saz)

Korban Kesetrum di Bank Sumut Batubara, Vendor akan Koorperatif Bantu Korban

DEPAN: Kantor Bank Sumut Lima Puluh, Batubara, tampak dari depan. Di gedung ini terjadi kecelakaan yang membuat pekerja tersetrum arus listrik.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Pemimpin Seksi Operasional KC Bank Sumut, Boy Ananda Sembiring (38) mengatakan, bahwa selaku Vendor akan membantu serta bertanggungjawab atas biaya perobatan korban Ruslan Bonang akibat kesetrum arus listrik.

“Kami sudah berkoordinasi kepada Vendor selaku pengawas CV. Mitra Jaya Perkasa yang memiliki ikatan kontrak kerja kepada Bank Sumut. Jadi soal biaya korban di Rumah Sakit, itu diserahkan kepada pengawas,” ujar Boy Ananda dalam keterangan persnya kepada Sumut Pos di ruang kerjanya KC Bank Sumut Lima Puluh, Batubara, Rabu (2/2).

Pensi Operasional KC Bank Sumut, Boy Ananda menceritakan, pada Selasa (1/2) sekitar pukul 11.15 WIB, pengawas dari CV Mitra Jaya Perkasa, Ismail (53) melaporkan kepada saya, bahwa Bonang kesetrum arus listrik.

“Kebetulan saya sedang berada di dalam kantor, seketika itu saya langsung bergegas mendatangi petugas Damkar Batubara untuk meminta bantuan. Setelahnya, petugas Damkar bersama warga setempat berhasil mengevakuasi korban dari lantai atas gedung Bank Sumut. Setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan pertolongan pertama,” ungkapnya.

Selanjutnya, dari Puskesmas Lima Puluh, korban dirujuk ke RS Chevani Tebingtinggi. Berikutnya dari RS Chevani, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Mitra Sejati Medan untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

Intinya, sambung Ananda, selaku pengawas yang terilbat mempekerjakan anggota pekerja dalam hal proyek di Bank Sumut ini, harus dibantu, seperti kecelakaan kerja akibat kesetrum arus listrik yang dialami Bonang yang pada saat itu sedang mengerjakan pengecatan di lantai atas.

“Sampai saat ini, yang kami tau, Pak Ismail tetap mendampingi korban di Rumah Sakit tersebut,” ucap Ananda.

Sementara, pihak keluarga korban, Jimmy menjelaskan, korban masih berada di ruang ICU RS Mitra Sejati Medan. Diketahuinya, korban saat ini masih terbujur kaku dan belum bisa banyak bergerak. Dari hasil keterangan pihak dokter RS tersebut, jantungnya dalam kondisi normal. “Hanya saja tampak dibagian lengan tangan, wajah dan tubuhnya mengelupas seperti luka bakar,” katanya. (aci/ram)

Eddy KA Berutu Dilantik Jadi Ketua Golkar Dairi Masa Bakti 2020-2025

PATAKA: Ketua DPD I Golkar Sumut, Musa Rajekshah menyerahkan Pataka kepada Ketua DPD II Golkar Dairi, Eddy KA Berutu usai dilantik di GOR Sidikalang, Rabu (2/2).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara, Musa Rajekshah, melantik Eddy Keleng Ate Berutu menjadi Ketua DPD II Golkar Dairi masa bakti 2020-2025. Pelantikan Pengurus DPD II Golkar Dairi dirangkai dengan Rakerda 1 dan Rapimda 1 di gedung olahraga (GOR) Sidikalang, Rabu (2/2).

Ketua DPD I Golkar Sumut, Musa Rajekshah mengatakan, pelantikan ini agak terlambat disebabkan pandemi Covid-19. Ia berharap, kepada semua pengurus harus menjaga kekompakan. Jangan kerja sendiri-sendiri tetapi harus kerja bersama untuk meraih kemenangan.

“Ormas harus dilibatkan dalam semua kegiatan. Baik ormas yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar, dan harus sampai ke akar rumput/desa. Karena hasil audit kita lakukan, ada pengurus hanya diatas kertas, tetapi pas diaudit kepengurusan tidak ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar hal ini tidak terjadi di Dairi. Bahkan, pria yang akrab disapa Ijeck ini mengatakan DPD yang terbaik, akan diberikan reward berupa mobil ambulans.

“Kita punya kerja berat di tahun 2024, bahkan mungkin semua partai politik (Parpol). Ini merupakan kerja yang harus dipersiapkan dari sekarang. Tidak bisa kerja mendadak, jangan karena partai sudah tua kita merasa nyaman. Kita harus banyak melakukan kegiatan sosial. Banyak masyarakat sangat membutuhkan bantuan. Kegiatan penyerahan sembako, peresmian klinik dan vaksinasi yang kita lakukan tadi sangat baik,” ungkapnya.

Ketua DPD II Golkar Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan, pelantikan ini sebagai semangat baru Partai Golkar Dairi menyongsong kemenangan pada setiap event politik yang akan dilaksanakan di Dairi.

“Bagi pengurus yang baru dilantik, besar harapan saya bahwa setelah pelantikan hari ini banyak agenda yang harus kita laksanakan. Kita harus bergerak bersama untuk membenahi partai kita, mulai dari tingkat kabupaten hingga akar rumput,” ujarnya.

Eddy KA Berutu yang juga Bupati Dairi itu menyebutkan, Golkar Dairi, selama ini sudah bagus tetapi harus terus ditingkatkan lagi untuk meraih simpati rakyat, sehingga dapat memenangkan Partai Golkar di Dairi.

“Kita wajib membentuk kelompok-kelompok Partai Golkar desa secara karakteristik dan terukur, untuk meraih simpati rakyat untuk mewujudkan 2 juta kader Partai Golkar di Sumatera Utara,” pungkasnya.

Ketua Panitia, Pana Akbar Simatupang mengatakan pelantikan Ketua DPD II Golkar Dairi dihadiri 300 orang, dan kegiatan tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes). “Dalam kegiatan ini, Musa Rajekshah dan istri disematkan pakaian adat Pakpak oleh oleh masyarakat Pakpak,” ujarnya.

Hadir Dewan pakar Golkar Sumut dan Dairi, anggota fraksi Golkar DPRD Sumut, dan anggora fraksi Golkar DPRD Dairi, Ketua Ikatan Istri Partai Golkar Dairi, Romy Mariani Simarmata dan undangan lainya. (rud/ram)

Buntut Penetapan 7 Komisioner KPID Sumut, Ketua Komisi A Dilapor ke BKD

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kuatnya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam fit and proper test Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 pada 20-21 Januari 2022 lalu, menjadi alasan melaporkan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut.

Laporan ini dilakukan sejumlah calon komisioner KPID Sumut, yang tergabung dalam Gerakan Penolakan Penetapan 7 Nama Komisioner KPID Sumut, Rabu (2/2/2022) siang. Mereka mendatangi dan mengirimkan surat laporan secara langsung ke ruang BKD yang berada di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

“Benar tadi saya dan kawan-kawan calon KPID Sumut sudah menyerahkan surat laporan kita kepada BKD. Ini bukan soal sakit hati karen tidak terpilih. Tapi, ini soal mekanisme yang tidak benar. Kalau dibiarkan, percayalah sampai kapanpun pemilihan lembaga adhoc pasti akan rusak juga mekanismenya, kami mau ini dibenahi,” ungkap M Lutdfan Nasution, salah satu calon Komisioner KPID Sumut yang berasal dari Madina.

Ada beberapa persoalan yang mereka uraikan dalam surat laporan itu. Pertama, adanya pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.

“Pernyataan Saudara Hendro Susanto di media yang menegaskan bahwa 7 komisioner yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat untuk memperbaiki dunia penyiaran di Sumatera Utara adalah sangat absurd dan melukai hati calon-calon Komisioner yang lain karena sebagian calon komisioner datang dari luar Kota Medan yang dengan semangat mengikuti Fit and Proper Test di Komisi A DPRD Sumut pada Kamis 20 Januari 2022 dan Jumat 21 Januari 2022,” tegas koordinator aksi, Valdesz Junianto Nainggolan S.Sos, MSP.

Kedua, sikap dari Hendro Susanto yang dinilai arogan dan viral di media sosial menjelang saat pengumuman 7 nama terpilih tanpa mengindahkan hak interupsi dari anggota Komisi A yang lain. Padahal, saat pengumuman yang berlangsung 22 Januari 2022 dini hari itu, terdapat dua anggota Komisi A bernama Meryl Saragih dan Rudy Hermanto menyampaikan keberatan mereka.

“Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan 7 nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara,” papar Valdesz.

Ketiga, mereka yang merupakan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan melanjutkan rasa keberatan atas penetapan 7 nama itu dengan mengirimkan surat penolakan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 perihal Penolakan Hasil KPID yang diteken Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba SE dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara Drs H Syahrul Ependi Siregar MEi.

Keempat, adanya dugaan manipulasi skoring peserta oleh Komisi A. Hal ini dapat dilihat dari mekanisme skoring yang hanya dilakukan oleh beberapa orang saja saat uji kelayakan berupa angka. Puncaknya para dewan yang tidak menilai sebelumnya pun ikut berkumpul dan dibacakanlah penetapan skoring para komisioner terpilih dengan perolehan skoring berupa angka.

Kelima, foto hasil skoring calon Komisioner kemudian beredar luas di media sosial. Hal ini berpotensi melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena termasuk dalam informasi pribadi yang dikecualikan.

Keenam, tidak ditanggapinya permohonan dari calon Komisioner KPID Sumut untuk beraudiensi dan mengkonfirmasi perihal kericuhan dan dugaan-dugaan kecurangan dalam seleksi yang telah digelar oleh Komisi A. Padahal, permintaan tersebut telah mereka layangkan melalui surat resmi pada 26 Januari 2022 lalu.

Disampaikan pula oleh calon Anggota KPID Sumut yang lain, Robinson Simbolon, sikap dari alat kelengkapan DPRD Sumut yang dipimpin oleh Hendro Susanto ini jelas telah melanggar UU No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 343.

“Regulasi itu menyebut bahwa anggota DPRD provinsi berkewajiban menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menaati tata tertib dan kode etik, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat,” cecar Robinson.

Ada 9 anggota KPID Sumut yang sepakat dengan langkah melaporkan Ketua Komisi A Hendro Susanto ini ke BKD DPRD Sumut, mereka adalah Valdesz Junianto Nainggolan S.Sos, MSP, Muhammad Lutfan S.Sos, T.Prasetiyo M.I.Kom, Dr. Topan Bilardo Marpaung, Robinson Simbolon, Edi Irawan, Drs. Tua Abel Sirait, Viona Sekar Bayu dan Ahmad Zainal Lubis. (adz)