Home Blog Page 2880

Bobby Diminta Bantu PSMS

Rafriandi Nasution.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kegagalan PSMS Medan lolos ke Liga 1 menjadi pelajaran berharga bagi sepak bola Kota Medan. Semua pihak diharapkan duduk bersama memikirkan bagaimana kemajuan klub yang dijuluki Ayam Kinantan ini ke depan.

Hal itu dikatakan Pemerhati Sepak Bola Sumatera Utara, Rafriandi Nasution kepada wartawan, Selasa (18/1). “Jangan saling menyalahkan. Sekarang kita fokus bagaimana PSMS ke depan,” ujar Rafriandi.

Rafriandi menambahkan, Liga 2 musim 2021 menjadi pelajaran, dimana tiga tim yang lolos memang baik secara finansial. Persis Solo dan Rans Cilegon disebut layak menjadi contoh PSMS, karena dikelola dengan manajemen professional.

“PSMS harus mencontoh kedua klub itu. Mereka benar-benar ditangani dengan manajemen profesional. Mereka benar-benar paham dengan industri sepak bola,” paparnya.

Kaesang Pangareb dan Raffi Ahmad dinilai mampu menjadikan sepakbola sebagai industri, sehingga mengundang pasar dan promosinya bisa menghasilkan dukungan iklan produk dan investasi keuangan.

“Kalau tak salah, kedua klub itu menghabiskan anggaran sekitar Rp80 miliar hingga Rp90 miliar semusim. Itu semua berasal dari sponsor. Jadi wajar mereka promosi ke Liga 1,” sebut Rafriandi.

Sedangkan untuk PSMS, Rafriandi menilai kekuatan modalnya pada Liga 2 musim 2021 masih jauh dari target kisaran Rp25 miliar hingga Rp30 miliar. Dengan modal minim, tentu manajemen kesulitan mendatangkan pemain dan pelatih berkualitas.

Mantan Ketua Badan Liga Instansi (BLI) Sumatera Utara ini percaya PSMS bisa mengikuti langkah mereka. Namun dengan syarat dilakukan perbaikan di manajemen dan memberikan kesempatan kepada investor.

“Berikan kesempatan kepada investor. Saya menilai masih banyak pengusaha muda di Kota Medan ini yang peduli dengan PSMS. Berikan kesempatan kepada mereka,” harapnya.

Rafriandi menyarankan agar Wali Kota Medan, Bobby Nasution ikut membantu PSMS. Sebagai sosok muda, Bobby dinilai sangat tepat untuk membantu PSMS.

“Saya kira Pak Bobby Nasution juga bisa membantu PSMS. Saya yakin, kalau tepat komunukasi dan ketemu formulanya, Bobby Nasution bisa menemukan figur yang tepat mengelola PSMS, sehingga kembali menjadi kebanggaan warga Medan,” paparnya.

Selain itu, Bobby disebutkan memiliki daya tarik tersendiri. Dia yakin, bila Bobby mengambil peran, maka banyak investor yang datang. “Saya kira, Pak Bobby sudah bisa duduk bersama dengan Pak Edy Rahmayadi dan Pak Kodrat Shah untuk membicarakan kemajuan PSMS itu,” harapnya.

Rafriandi menambahkan, dengan keterlibatan Bobby Nasution, maka Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara bisa fokus mempersiapkan tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024. Masih benyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait tuan rumah PON 2024 nanti.

“Persiapan tuan rumah PON 2024 itu cukup banyak, mulai dari venue, atlet, pemberdayaan ekonomi dan lainnya. Saya kira, sudah saatnya Gubsu kita fokus ke sana,” pungkasnya. (dek)

Bimtek Penyusunan SKP Tebingtinggi, Sekdako Janji Perbaiki Kinerja ASN

BIMTEK: Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemko Tebingtinggi mengikuti Bimtek dengan sasaran kinerja ASN.sopian/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi membuka Bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN di lingkungan Pemko Tebingtinggi di gedung Laboratorium Terpadu, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Selasa (18/1)

Dimiyathi menyampaikan, pemerintah sampai saat ini terus melakukan pernyempurnaan pada berbagai bidang untuk para ASN yang berdinas di pemerintahan.

Perbaikan yang dilakukan Pemerintah diawali dengan rekrutmen ASN yang semakin tahun terus membaik, dan dilanjutkan salah satunya lewat penyusunan SKP ini.

“Image yang menyebutkan “Kojo tak kojo seribu lima ratus”, artinya ASN kerja gak kerja dapat gaji. Dengan penilaian SKP inilah image tersebut dapat dihilangkan,” ujar Dimiyathi.

Disampaikan Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, melalui SKP inilah dapat dinilai prestasi kerja seorang ASN yang nantinya dapat ikut berkompetisi, untuk meningkatkan karirnya secara terbuka dimana saja. “Saat ini ASN mutasi antar departemen atau daerah dibolehkan, asal mampu bersaing, jangan berpikir masuk pegawai sampai pensiun di Tebingtinggi aja,” tambahnya. Untuk itu, Dimiyathi kembali berpesan kepada peserta Bimtek agar mengikuti kegiatan ini dengan serius dan dapat manfaatkannya dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tebingtinggi, Syaiful Fahri dalam laporanya menyampaikan kegiatan Bimtek diikuti 89 peserta ASN di lingkungan Pemkot Tebingtinggi dan berlangsung selama 2 hari tinggal 17-18 Januari dengan menghadirkan narasumber dari BKN VI Medan.

Turut hadir pada kegiatan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tebingtinggi Saiful Fahri, Narasumber dari Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Eni Nurani dan Desi Ariyanti dan peserta Bimtek Penyusunan SKP ASN Pemkot Tebingtinggi. (ian/han)

Bupati Asahan Divaksin Booster

VAKSIN: Bupati Asahan H. Surya, BSc mendapat suntikan vaksin dosis lanjutan (booster).DERMAWAN/SUMUT POS.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster) yang diprioritaskan kepada lansia dan petugas pelayan publik, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (18/1).

Demikian disampaika Bupati Asahan H. Surya, BSc setelah selesai mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lanjutan (booster) yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD dan Ketua TP PKK Kabupaten Asahan beserta pengurus.

Bupati Asahan juga mengatakan, masyarakat Kabupaten Asahan yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 booster dapat melakukannya di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Asahan, RSUD HAMS Kisaran, Rumah Sakit Setia Husodo, Rumah Sakit Bunda Mulia, Klinik Polres Asahan, Klinik Rumkitban 01.08.01 Kisaran dan Klinik PTPN IV Pulau Raja.

Selanjutnya, Bupati Asahan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes Covid-19 (memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas), karena Prokes Covid-19 yang paling ampuh dalam mencegah penyebaran wabah covid-19.

Diakhir sambutannya, Bupati Asahan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang mengikuti vaksinasi Covid-19 Booster, yang bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan tubuh dari penyebaran wabah virus Covid-19. (dat/han)

Kumpulkan PJU dan Kapolsek, Kapolres Asahan Ingatkan Personel Serius Bertugas

ARAHAN: Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakapolres Kompol Sri Juliani memberikan arahan kepada para PJU dan Kapolsek.dermawan/sumut pos.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memberikan arahan kepada para PJU dan Kapolsek sejajaran Polres Asahan, Senin (17/1) sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam arahannya, Kapolres Asahan didampingi Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar SH menyampaikan, batas akhir vaksinasi sampai tanggal 19 Januari 2022 dengan target harian 11.000 orang guna mengejar target yang sudah ditentukan, dan Bag Ops sudah mengeluarkan Renlak dengan 75 sekolah setiap harinya.

“Kepada personel Polres Asahan wajib melaksanakan penyuntikan Booster beserta keluarganya dan anak usia minimal 18 tahun,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. Kapolres mengimbau kepada personel untuk melakukan pendekatan kepada Kepsek, Guru, Murid dan orangtua siswa/i serta gandeng Forkopincam dalam rangka meningkatkan Vaksin.

“Diharapakan kepada para PJU dan Kapolsek sejajaran dan personel agar serius dalam melaksanakan tugas, sosialisasikan kepada keluarga murid/guru, arahkan anggota untuk sopan, jangan marah marah dan emosi, serta sampaikan bahwa vaksin aman karena sudah banyak anak-anak yang sudah di vaksin, dan Dokter Anak juga sudah disiapkan jika ada anak-anak yang divaksin bermasalah,”ujarnya sembari mengingatkan bahwa waktu 3 hari agar di maksimalkan, guna mencapai target vaksinasi.

Berkaitan dengan kasus tindak pidana judi, Kapolres Asahan menegaskan dirinya sudah mengeluarkan perintah yang terdiri dari Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasi Propam, agar para Kapolsek menindak lanjuti arahan dari pimpinan. “Saya minta agar jangan ada lagi segala bentuk permainan judi di wilayah hukum Kab. Asahan,”tegas Kapolres. (dat/han)

Pengemudi Datsun Luka-luka Ditabrak Truk

EVAKUASI: Petugas Polantas Polres Tebingtinggi melakukan evakuasi terhadap mobil Datshun GO BK 1635 YQ dalam kondisi ringsek.SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sopir dan penumpang Datshun Go BK 1635 YQ terpaksa dilarikan ke rumah sakit, setelah mobil yang mereka tumpangi ditabrak truk di Jalan Umum Tebingtinggi Kisaran Km 89-90 tepatnya di dekat Gapura perbatasan Batubara di Dusun.II Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai, Senin(17/1) malam.

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Doraria membenarkan kejadiaan lakalantas tabrak lari oleh mobil truk yang nomor polisi tidak diketahui tersebut. Dua orang mengalami luka serius, Tumpak Malau (52) supir warga Jalan Luku Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor, dan Sadar Malau (40) penumpang warga Jalan Bukit Dalam, Kelurahan Kota Bangun Medan.

“Kini kedua orang korban lakalantas sudah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sedangkan pengemudi truk masih dalam pengejaran pihak kepolisian karena kabur setelah menghantam mobil mini bus,” paparnya.

Menurutnya, dimana truk yang jenis dan nomor polisi tidak diketahui datang dari arah Kisaran menuju Tebingtinggi, pengemudi mobil Dathsun juga dari arah yang sama dan hendak mendahului mobil yang ada di depannya. Karena tidak melihat ke kanan, pada saat bersamaan juga truk fuso mencoba memotong dari sisi kanan menuju Tebingtinggi.

“Karena tidak memiliki ruang untuk kembali ke posisi semula, akhirnya mobil Datshun terjepit dan pengemudi mobil truk kabur dengan menancap gas karena kondisi malam lalulintas mulai sepi,” paparnya.

Sambung AKP Doraria Simanjuntak, akibat kejadiaan lakalantas itu, pengemudi dan penumpang mobil Datshun mengalami luka serius dan kerugian materi puluhan juta rupian. Kini mobil yang kotra tersebut sudah diamankan ke Unit Laka Tebingtinggi sebagai barang bukti. (ian/han)

Pemko Gunungsitoli dan DPRD Sepakat Perubahan Dua Ranperda

PANDANGAN UMUM: Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli SE MSi sampaikan tanggapan atau jawaban Wali Kota Gunungsitoli terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas dua Ranperda.ist/Sumut Pos.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli SE MSi sampaikan tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Gunungsitoli terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda perubahan kedua peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, melalui sidang paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (17/1).

“Atas nama Pemerintah Kota Gunungsitoli kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas pemandangan umum terhadap kedua rancangan peraturan daerah Kota Gunungsitoli,” ujar Sowa’a.

“Hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Gunungsitoli dalam membangun dan memajukan Kota Gunungsitoli ke arah yang lebih baik,”sambungnya.

Terkait Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Pemerintah Kota Gunungsitoli sependapat bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 dilakukan secara cermat,efesien dan rasional dengan tetap mempedomani ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tujuan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah.

Untuk rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kota Gunungsitoli juga sepakat dengan pandangan umum fraksi-fraksi terkait sasaran pengelolaan barang milik daerah. Dengan harapan terwujudnya tertib administrasi, pengamanan aset daerah serta tersedianya data dan informasi kekayaan/aset daerah.

“Selanjutnya kami informasikan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah melaksanakan konsultasi publik pengelolaan barang milik daerah yang dihadiri oleh pemangku kepentingan,”ungkap Sowa’a.

Sementara, terkait inventarisasi dan peruntukkan barang milik daerah, Wakil Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan dengan tahapan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, monitoring dan evaluasi.

“Secara teknis tahapan pengelolaan BMD dimaksud akan berproses sesuai dengan perolehan BMD, baik melalui P3D, hibah, maupun perolehan BMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli,”jelasnya.

Selanjutnya, sesuai tahapan penyusunan peraturan produk hukum daerah, akan dilakukan konsultasi dan fasilitasi di Kementrian teknis terkait yang akan menjadi bahan rujukan penyempurnaan subtansi rancangan peraturan daerah, termasuk kajian dan analisa teknis.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Drs. Oimonaha Waruwu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia MSi , Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Deslawati Zega SH MSi, Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, SE Msi dan Pj Kepala Bagian Hukum Rahmat Kasih Zebua SH MSi.(adl)

Pemalsuan Data Prakerja, Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 M

Saksi Head of Legal Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Gabriel Christo Mukuan dan saksi ahli UU ITE dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, Denden Imadudin Soleh, SH. MH. CLA, memberikan keterangan di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara pemalsuan data otentik dengam modus menggunakan NIK identitas orang lain demi meraup keuntungan dari program kartu Prakerja, kembali digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/1).

Pada persidangan kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JUP), Zamachsyari menghadirkan dua orang saksi diantaranya Head of Legal Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Gabriel Christo Mukuan dan seorang saksi ahli UU ITE dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, Denden Imadudin Soleh, SH. MH. CLA.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hamim diketuai Jarihat Simarmata, saksi Gabriel Mukuan mengungkapkan, pihaknya mengetahui bahwa identitas yang digunakan para terdakwa dalam pengajuan data prakerja tersebut palsu setelah kasus itu diselidiki pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Identitas yang digunakan bukan dari pemiliknya, jadi mereka (para terdakwa) menggunakan NIK milik orang lain dalam pengajuan data program prakerja.
Mereka mengambil identitas itu dari data penduduk dari website : id.scribd.com dengan Link https://id.scribd.com/home,” sebut Gabriel.

Mendengar penjelasan itu anggota majelis hakim, Lucas Sahabat Duha kemudian mempertanyakan tentang kompensasi pemilik NIK yang digunakan jika nantinya akan mengikuti program prakerja. “Jadi kalau sudah begitu bagaimana nantinya pemilik identitas itu kalau mau menggunakan NIK nya di program prakerja, apa bisa?,” tanya anggota majelis.

Sayangnya menurut Gabriel, regulasi maupun aturan dalam program prakerja berkaitan persoalan demikian belum ada ketentuannya. “Pada dasarnya NIK yang sudah ter verivikasi hanya bisa digunakan untuk satu identitas pemiliknya, masalah ini yang memang kita masih menunggu kebijakan pemerintah,” sebutnya.

Sementara itu saksi ahli UU ITE dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, Denden Imadudin Soleh, SH. MH. CLA dalam kesaksiannya sebagai ahli menyebutkan, esensi persoalan dalam perkara tersebut adalah adanya penggunaan NIK orang lain pada pengajuan data program prakerja yang dilakukan pihak lain dalam hal ini para terdakwa.

“Jadi dalam perkara ini ada dua pihak yang dirugikan, yang pertama pemilik identitas NIK yang digunakan. Kedua tentunya pemerintah karena penyaluran bantuan yang diberikan dalam program itu ternyata tidak kepada yang seharusnya,” sebutnya.

Karena itu Denden mengusulkan agar adanya pembuktian penggunaan NIK palsu tersebut nantinya bisa memulihkan hak-hak pemilik identitas NIK tersebut sehingga nantinya masih memiliki kesempatan mengikuti program prakerja.

Sebagaimana diketahui sebelumnya tiga terdakwa yakni Ali alias Tiam Li, Samuel alias Akun dan Ridwan diadili di Pengadilan Negeri Medan atas penggunaan NIK palsu dalam pengajuan data prakerja, Selasa (4/1). Sementara seorang pelaku lainnya yang bernama Predi Susanto, berkasnya belum dilimpahkan ke PN Medan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari menuturkan perkara ini mulai terbongkar pada 23 Agustus 2021 lalu, saat petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi manipulasi data otentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian pihaknya pun melakukan penyidikan dan melakukan hunting dan profiling di Apartemen Sentra Land Lantai 15 Nomor 1532 yang berlokasi di Jalan Nikel Kecamatan Medan Area.

Dari hasil profiling tersebut, kemudian kepolisian menangkap para terdakwa. Usai diintrogasi para terdakwa ditemukan fakta mencengangkan.

“Ridwan dan Predi Susanto melakukan manipulasi data berawal dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara mengambil data penduduk melalui website : id.scribd.com dengan Link https://id.scribd.com/home kemudian membuat KTP dengan menggunakan photoshop,” kata JPU.

Kemudian para terdakwa, memasukkan data penduduk tersebut ke KTP, setelah KTP tersebut jadi dengan sempurna, KTP palsu tersebut digunakan untuk mendaftar di Program Kartu Prakerja dan masuk ke website : www.prakerja.go.id.

Lalu, kata JPU para terdakwa mendaftarkan data-data kependudukan yang fiktif program prakerja dan meregistrasi Kartu Perdana dan mengerjakan semua persyaratan untuk mendapat kartu Prakerja. “Apabila akun prakerja diterima dilayar akun Prakerja muncul saldo pelatihan sebesar Rp 1 juta,” kata JPU.

Selanjutnya para terdakwa pun menjalani semua pelatihan yang telah tercantum. Yang mana peran terdakwa Ali alias Tiam Li adalah membeli kartu perdana Axis dan Tri, menyediakan tempat yang terkoneksi dengan Jaringan Internet, meregristrasi email dan aktifasi lalu memberikan email yang sudah di aktifasi tersebut kepada Samuel Alias Akun dan Ridwan alias Acien, dan beberapa tugas lainnya.

“Peran terdakwa Samuel mendaftarkan nomor KTP di Prakerja, Log in ke tiap tiap akun yang sudah terdaftar di Prakerja dengan beda identitas, mengecek akun yang lolos verifikasi di Prakerja, membuat E/Walet untuk tiap tiap akun yang sudah terverifikasi di Prakerja sekaligus mentransfer uang dari E/Walet ke rekening yang sudah disediakan,” urai JPU.

Dikatakan JPU, perbuatan para terdakwa, tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap orang yang identitasnya digunakan, dan juga terhadap anggaran program prakerja yang tidak tepat sasaran karena diberikan kepada orang yang tidak berhak.

Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian disita sejumlah barang berupa hp, laptop, 1500 Kartu/simcard Tri yang sudah terpakai, 3900 kartu/simcard Axis yang sudah terpakai.

Lantas, para terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar,” pungkas JPU. (man)

Rencana: Negeri Bertuah Selamanya Bumi Melayu

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Langkat adalah negeri Melayu. Tak akan mengubah tatanan yang ada. Negeri Bertuah selamanya terus menjadi bumi Melayu.

Hal ini ditegaskan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada pidato paripurna Peringatan HUT ke-272 Kabupaten Langkat dengan tema ‘Langkat Tumbuh Langkat Tangguh’ di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (17/1) lalu.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, sementara Rencana didampingi Wakil Bupati Syah Afandin, dan Sekdakab Indra Salahuddin.

Pada kesempatan itu, Rencana mengucapkan selamat hari jadi Kabupaten Langkat ke-272 tahun bagi seluruh masyarakat Negeri Bertuah. Dia pun menyatakan, di kepemimpinannya bersama Syah Afandin, tidak pernah sedikit pun terbesit mengubah tatanan Kabupaten Langkat yang sudah terbangun. “Langkat akan terus menjadi negeri Melayu,” ungkap Rencana.

Untuk itu, Rencana pun berharap, momentum hari jadi ke-272 Kabupaten Langkat ini, mampu memperkokoh kebersamaan, dan memperkuat sulaturahim antar etnis, suku, dan agama.

Serta meningkatkan kepedulian untuk saling memberikan kebaikan dan belajar dari setiap kekurangan.

Dia pun mengaku, ada keterbatasan dari sejumlah program yang dilakukan maupun konsentrasi anggaran, karena saat ini pihaknya masih fokus pada pemulihan kesehatan masyarakat.

“Sehingga untuk porsi pembangunan yang lain agak melambat pergerakannya,” jelas Rencana.

Namun, untuk upaya menggairahkan sektor pariwisata, meliputi Bukitlawang dan Tangkahan, terus dilaksanakan guna pemulihan ekonomi kerakyatan.

“Sejumlah kebijakan maupun koordinasi baik ke Pemprov Sumut serta pemerintah pusat, tetap menjadi prioritas untuk kemajuan wisata,” imbuhnya.

Sementara Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif memelihara pembangunan yang berkesinambungan. Sehingga tujuan masyarakat Kabupaten Langkat yang aman, adil, damai, dan sejahtera dapat terwujud.

Di akhir acara, Bupati Langkat menyerahkan cenderamata kepada Pencipta Mars Langkat Berseri, Nyonya Fuad, dan Penulis Sejarah Langkat Nyonya HM Nuh.

Serta kepada pada bupati, wakil bupati, dan sekdakab terdahulu, juga kepada putra putri Kabupaten Langkat berpartisipasi di event nasional serta internasional.

Usai paripurna, dilanjutkan penyantunan anak yatim dan pemotongan nasi tumpeng di halaman belakang Kantor DPRD Langkat. Pemotongan dilakukan pertama kali oleh Bupati Langkat diikuti oleh Wakil Bupati Langkat. (mag-6/saz)

Pemko Binjai Diketahui Bakal Revisi 2 Perda, Asisten 2 Sebut Revisi Perwal

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemko Binjai menyatakan tidak ada melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan Asisten 2 Sekretariat Daerah Kota Binjai, Affan Siregar, saat dikonfirmasi di Balai Kota Binjai, Selasa (18/1). “Perda tidak direvisi, Perwalnya saja,” ungkap Affan.

Affan yang juga merupakan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, menjelaskan, Perwal tentang retribusi yang direvisi. “Yang direvisi kemarin Perwal,” ujarnya lagi.

Disinggung mengenai poin revisi pada Perwal, menurutnya, untuk menentukan OPD mana yang mau melakukan pengutipan retribusi.

Misalnya, retribusi dikutip oleh OPD A, dan begitu seterusnya.

“Untuk menentukan OPD yang bertanggung jawab dalam pengutipan retribusi. Kalau nilainya (retribusi) belum. Karena Undang-Undang tentang Pajak Daerah masih akan direvisi. Hanya saja belum turun ke kami,” kata Affan.

“Maksud saya, akan ada penyesuaian saat turun UU Perpajakan baru. Kalau sekarang, nanti jadi 2 kali kerja. Maka, lebih bagus ditunggu,” ujarnya.

Disoal Perwal nomor berapa yang direvisi, dia mengaku tak ingat. “Coba ke sana saja, saya enggak ingat nomor berapa,” pungkas Affan.

Sebelumnya, ada 2 Perda yang bakal direvisi oleh Pemko Binjai. Yakni Perda Nomor 4 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perda No 5 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kedua Perda ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah 2022 oleh DPRD Binjai.(ted/saz)

Lapas Binjai dan Rutan Kabanjahe Gelar Deklarasi Janji Kinerja 2022

istimewa BERSAMA: Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, diabadikan bersama jajaran, Kepala Lapas dan Rutan Binjai-Langkat, usai Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas 2022.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Binjai menjadi tuan rumah Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas 2022. Pada kesempatan itu, hadir Kepala Lapas Narkotika Kelas 2A Langkat, Kepala Lapas Pemuda Kelas 3 Langkat, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Tanjungpura, dan Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalanbrandan.

Dalam hal ini, terpancar semangat berkinerja yang terus digelorakan UPT Pemasyarakatan dari Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Binjai-Langkat. Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, pun hadir saat mendeklarasikan Janji Kinerja 2022. Dia hadir bersama jajarannya ke Lapas Kelas 2A Binjai, Senin (17/1) lalu.

Untuk semakin meningkatkan semangat ini, Imam menyerukan, agar para pegawai yang hadir dalam melaksanakan tugas dan fungsi di 2022 dapat sukses terselesaikan. Satu yang menjadi perhatian khusus Imam, yakni mengenai pelaporan dan penyampaian informasi kepada pimpinan.

“Ke depannya, saya berharap semua informasi atau laporan yang membutuhkan atensi pimpinan dapat dilaporkan. Tidak perlu sulit-sulit, cukup melalui WhatsApp saja. Saya harus mengetahui (laporan dan informasi tersebut) agar jika terjadi kesalahan, dapat dicari solusi yang terbaik bersama-sama,” ungkap Imam.

Sinergitas itu tidak terbatas pelaporan kepada pimpinan semata. Imam juga secara spesifik mengimbau kepada seluruh pegawai, untuk terus berkoordinasi dengan stakeholder dan media, sehingga publikasi terkait kinerja yang telah dilaksanakan oleh satuan kerja dapat terekspos dengan baik.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 2B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sangapta Surbakti, bersama seluruh pejabat struktural menandatangani Deklarasi Janji Kinerja 2022. Meski sempat terhambat karena hujan deras, gelora semangat berkinerja tetap hangat terasa di diri para pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, yang hadir secara langsung untuk mengikuti Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas 2022.

Kegiatan ini diikuti 4 satker, Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, Lapas Kelas IIB Lubukpakam, dan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Senin (17/1) lalu. Penandatanganan deklarasi tersebut, disaksikan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi.

Pada kesempatan itu, Imam mengatakan, Deklarasi Janji Kinerja 2022 merupakan tindak lanjut janji kinerja yang digelar Kemenkumham Sumut beberapa hari sebelumnya. Dalam sambutannya, dia menyampaikan, ada 3 poin dalam Deklarasi Janji Kinerja 2022, yang telah diucapkan secara bersama, dan jadi tanggung jawab bersama, yang perlu dijalankan oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali.

“Deklarasi Janji Kinerja 2022 perlu dilaksanakan oleh semua pegawai secara sinergis untuk menggelorakan semangat dalam menjalankan kontrak kerja. Sehingga seluruh pelaksanaan kegiatan di 2022 ini, dapat terimplementasi dengan baik dan terlaksana dengan sukses,” pungkas Imam. (ted/deo/saz)