Home Blog Page 2980

Jokowi Imbau Masyarakat Waspadai Varian Omicron, Gejala tak Biasa tapi Ringan

ANTRE: Penumpang mengantre di Bandara Internasional Tambo, Johannesburg, Afsel. Sejumlah negara melarang penerbangan dari Afsel setelah ditemukan varian Omicron di negara tersebut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Varian baru virus corona kembali ditemukan dan telah dikonfirmasi oleh WHO di beberapa negara. Varian itu dikenal dengan nama Omicron atau juga disebut B.1.1.529. Virus ini digolongkan ke dalam kategori variant of concern, karena dianggap lebih menular. Karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap varian baru Covid-19 yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan tersebut.

ANTRE: Penumpang mengantre di Bandara Internasional Tambo, Johannesburg, Afsel. Sejumlah negara melarang penerbangan dari Afsel setelah ditemukan varian Omicron di negara tersebut.

“Selain varian lama di beberapa negara, telah muncul varian baru varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita,” kata Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/11).

Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap Covid-19 ini. Pasalnya adanya pandemi penularan virus Corona di Tanah Air dan di dunia belumlah berakhir. “Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir,” katanya.

Jokowi menuturkan, menjelang tahun 2022 ini virus Corona masih menjadi ancaman bagi Indonesia dan juga dunia. Sehingga masyarakat jangan lengah terhadap ancaman yang selalu ada ini. “Dan di tahun 2022, pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman dunia dan juga menjadi ancaman bagi negara kita Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, varian baru Covid-19 ini belum terindentifikasi masuk ke Indonesia. Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencegah masuknya varian asal Afrika Selatan ini.  “Hingga saat ini belum ada identifkasi varian omicron ini,” ujar Budi. 

Budi menjelaskan, dunia dan Indonesia saat ini sudah jauh lebih cepat dan canggih dalam mengindentifikasi varian baru. Hal ini sangat penting dalam mengantisipasi penyebaran kasus. Selama ini, munculnya varian baru selalu memicu lonjakan kasus. “Saat ini Indonesia dan berbagai negara di dunia memiliki kapasitas lab yang baik sehngga dapat dengan cepat mengantisipasi varian baru,” kata Budi. 

Budi mengatakan, kebijakan saat ini juga selalu diambil berdasarkan data. Ia mencatat kasus konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron terdeteksi di sembilan negara sebanyak 128 kasus. Sementara empat negara mendeteksi kemungkinan kasus serupa.  “Total ada 13 negara, sembilan negara sudah pasti ada, empat negara masih kemungkinan ada. Kita tidak perlu terlalu panik dan terburu-buru, kebijakan harus diambil berbasis data,” kata dia. 

Berbekal data, menurut dia, pemerintah juga melihat bagaimana risiko varian ini masuk ke Indonesia. Dari sembilan negara yang terindentifikasi memiliki kasus varian Omicron, menurut Budi, penerbangan paling banyak adalah dari tujuan Hong Kong, Italia, Inggris dan Afrika Selatan.

Sementara dari empat negara yang masih kemungkinan memiliki kasus Omicron, penerbangan paling banyak berasal dari Belanda dan Jerman. Adapun untuk mengantisipasi masuknya varian Covid-19, menurut dia, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap perjalanan luar negeri melalui jalur udara, laut, dan darat.

Ia memastikan, semua kantor karantina pelabuhan laut, udara, dan darat bekerja dengan keras.  “Kalau ada kasus positif Covid-19 dari luar negeri itu harus di-genome sequencing, seluruhnya. Ini untuk melihat apakah ada varian-varian baru,” kata dia. 

Gejala tak Biasa

Dr Angelique Coetzee merupakan dokter pertama di Afrika Selatan (Afsel) yang melaporkan adanya gejala dari varian baru corona B.1.1.529 atau Omicron. Menurutnya, gejala yang tidak biasa tetapi termasuk ringan muncul pada beberapa pasien yang dirawat di kliniknya, yang berada di ibu kota Pretoria. Ini terjadi sejak awal November lalu.

Dalam sebuah wawancara, Coetzee memaparkan jika para pasien muncul dengan gejala Covid-19 yang “tidak langsung masuk di akal”. Para pasien termasuk orang-orang muda dari berbagai latar belakang dan etnis datang dengan kelelahan hebat, bahkan ada seorang anak berusia enam tahun dengan denyut nadi yang sangat tinggi.

Namun tidak ada satupun yang menderita kehilangan rasa atau bau alias anosmia. Padahal ini gejala biasa Covid-19. “Gejala mereka sangat berbeda dan sangat ringan dari yang pernah saya tangani sebelumnya,” kata Coetzee, dokter umum selama 33 tahun yang juga memimpin Asosiasi Medis Afrika Selatan, dikutip dari The Telegraph, dikutip Senin (29/11).

“Kami memiliki satu kasus yang sangat menarik, seorang anak, sekitar enam tahun, dengan suhu dan denyut nadi yang sangat tinggi, dan saya bertanya-tanya apakah saya harus menerimanya. Tetapi ketika saya menindaklanjuti dua hari kemudian, dia jauh lebih baik,” tambahnya.

Pada 18 November, ia menemukan bahwa empat anggota keluarga yang berobat ternyata dinyatakan positif Covid-19 dengan kelelahan total. Ini diumumkan oleh Institut Nasional Penyakit Menular (NICD) Afsel dari sampel yang diambil dari laboratorium dari 14 November hingga 16 November.

Ia mengatakan, secara total, sekitar dua lusin pasiennya dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala varian baru. Mereka kebanyakan adalah pria sehat yang merasa sangat lelah dengan sekitar setengah dari mereka tidak divaksinasi.

Coetzee menjelaskan, pasiennya semua sehat, tetapi dia khawatir jika varian baru ini menyerang kelompok tua. Apalagi jika mereka yang memiliki penyakit penyerta seperti diabetes, jantung, atau dengan tingkat keparahan lain. “Yang harus kita khawatirkan sekarang adalah ketika orang yang lebih tua dan tidak divaksinasi terinfeksi dengan varian baru, dan jika mereka tidak divaksinasi, kita akan melihat banyak orang dengan penyakit yang parah,” katanya.

Demografi Afsel sangat berbeda dari negara lain. Hanya sekitar 6% dari populasi yang berusia di atas 65 tahun. Ini berarti bahwa individu yang lebih tua, kelompok lebih rentan terhadap Covid-19, mungkin memerlukan beberapa waktu untuk muncul.

Di sisi lain, berita varian baru yang muncul dari Afsel memicu reaksi cepat dari beberapa negara, termasuk Inggris, yang memberlakukan larangan perjalanan di beberapa negara Afrika Pagina selatan dengan segera. Sejak Jumat lalu, banyak negara juga telah melarang perjalanan udara ke dan dari Afsel, termasuk Amerika Serikat (AS), negara-negara Eropa lainnya, dan beberapa negara Asia, termasuk Indonesia.

Tangguhkan Visa WNA dari Afrika

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

SE ini dikeluarkan berdasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. “Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ujar Wiku.

Untuk memperkuat penyesuaian ini, berbagai Kementerian dan Lembaga juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan internasional. Terutama dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga.

Satgas Penanganan Covid-19, menurut Wiku, juga telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait. Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif Covid-19.

Pemerintah Indonesia juga memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke tanah dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan. Meliputi Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20. “Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1 x 24 jam ke depan,” imbuh Wiku.

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke tanah air dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7 x 24 jam.

Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam. (jpc/cnbc/kps)

APBD Sumut 2022 Disahkan, Pendapatan Rp12,1 T, Belanja Rp12,4 T

PENGESAHAN: Gubsu Edy Rahmyadi bersama Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan pimpinan DPRD Sumut lainnya usai penandatanganan berita acara pengesahan SPBD Sumut Tahun 2022 di gedung dewan, Senin (29/11).istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama DPRD Sumatera Utara mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 dalam paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/11). Adapun rincian APBD 2022 itu, yakni pendapatan daerah kurang lebih Rp12,1 triliun, sedangkan belanja daerah kurang lebih Rp12,4 triliun.

PENGESAHAN: Gubsu Edy Rahmyadi bersama Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan pimpinan DPRD Sumut lainnya usai penandatanganan berita acara pengesahan SPBD Sumut Tahun 2022 di gedung dewan, Senin (29/11).istimewa/sumutpos.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam sambutannya meyakinkan kepada seluruh anggota DPRD Sumut, pertumbuhan ekonomi pada 2022 mendatang akan naik sebesar 2,4 persen. Prediksi ini dilihat telah pulihnya beberapa sektor ekonomi yang didukung telah melandainya pandemi Covid-19 di daerah ini.

“Sebelum rapat ini, saya juga telah rapat dengan pakar ekonomi di Sumut, di antaranya Perwakilan Bank Indonesia Sumut, OJK, pengamat, pendidik serta lainnya, yang menyampaikan angin segar untuk mencapai target pada tahun 2022. Ekonomi kita diprediksi akan segera pulih diiringi semakin terkendalinya Covid-19,” ucap Edy.

Ia pun menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan partisipasi DPRD Sumut, sehingga APBD Sumut TA 2022 bisa disahkan. “Dengan disahkannya APBD Sumut 2022 ini, selanjutnya Pemprovsu segera mempersiapkan dan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD Sumut Tahun Anggaran 2022 kepada Mendagri,” katanya.

Edy mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh OPD, Pemprovsu sehingga kegiatan penyusunan APBD 2022 dapat dituntaskan. “Saya minta kepada OPD agar nantinya dalam melaksanakan seluruh program yang direncanakan dalam APBD 2022 didasarkan atas prinsip taat aturan, tertib, efesien, efektif dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah hal. Melalui juru bicara Ahmad Hadian, Fraksi PKS mengingatkan Pemprovsu bahwa tahun anggaran 2022 menjadi penentu keberhasilan pembangunan di Sumut. PKS meminta agar Pemprovsu gigih menambah pendapatan daerah. “PKS juga mengapresiasi Pemprovsu yang kembali menampung anggaran jaminan kesehatan masyarakat untuk 420.000 orang dan ditampungnya anggaran untuk pengangkatan guru tidak tetap sebanyak 900 orang,” kata Hadian.

Juru Bicara Fraksi Golkar, Samsul Qomar mengatakan, pihaknya menyoroti prioritas anggaran dengan mengedepankan penanggulangan dan meminimalisir bencana di Sumut. Kemudian mengenai permasalahan tingkat pengangguran, apalagi semakin banyak pekerja di luar negeri yang kembali ke tanah air akibat pendemi Covid-19 turut menjadi catatan mereka. Fraksi Golkar DPRD Sumut mendukung Pemprov untuk melakukan pembelian lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan demi perluasan Kantor Gubernur Sumut.

Setelah pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi, Sekretaris Dewan Afifi Lubis membacakan konsep keputusan bersama terhadap Ranperda APBD 2022 dengan rincian Pendapatan Daerah Rp12,1 triliun lebih dan Belanja Daerah Rp12,4 triliun lebih, deficit Rp268 miliar. Kemudian, penerimaan pembiayaan daerah Rp400 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan daerah Rp132 miliar, jumlah pembiayaan netto Rp268 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) Rp0. 

Serapan APBD 2021 Meningkat 72,9 Persen

Sebelumnya, pada acara Asistensi Pengelolaan Keuangan Terkait Percepatan Penyerapan Anggaran dan Evaluasi PPKM di Santika Premiere Dyandra Hotel, Senin (29/11), Gubsu mengungkapkan, jelang akhir tahun, serapan APBD 2021 meningkat hingga 72,9 persen. Sementara serapan anggaran pada tahun 2020 lalu, berkisar 50 persen.

Dengan itu, kata Edy, ada peningkatan sekitar 22 persen.Peningkatan serapan anggaran ini menurut Gubsu, berhasil dicapai setelah Pemprov Sumut mendorong kabupaten/kota menggenjot serapan anggarannya. Dan Pemprov Sumut, akan terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mendongkrak serapan anggarannya.

“Tahun lalu kita di posisi 20-an di akhir tahun dengan serapan 50 persen. Sekarang kita meningkat ke posisi delapan dengan 72,9 persen. Ini sisa 1 bulan lagi, karena itu kita berkumpul di sini bersama Forkopimda dan kepala daerah, membahas bagaimana cara mempercepat serapan anggaran,” ucap Edy.

Dari data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut, ada beberapa daerah yang serapan anggarannya masih di angka sekitar 50 persen. Namun rata-rata, serapan anggaran 33 pemerintah kabupaten/kota di Sumut sebesar 62,12 persen. “Masih ada yang kepala 50 (persen), yang 70 persen itu masih dua. Targetnya Tahun Anggaran (TA) ini bisa tercapai 90 persen, kalau bisa 100 persen. Dari acara ini harus ada peningkatan yang signifikan agar pemulihan ekonomi kita lebih cepat lagi,” pungkasnya.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penyerapan anggaran Pemda tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, perlu memperkuat peran satuan tugas (Satgas) Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdiri dari inspektorat, APH, dan BPKP untuk akselerasi penyerapan anggaran serta mencegah terjadinya penyimpangan.

“Bupati/wali kota perlu berperan aktif dalam akselerasi anggaran, kita akan dorong itu karena tahun anggaran 2021 tinggal satu bulan lagi. Dengan begitu kita harapkan tidak terjadi penyimpangan karena kita mengerjakannya bersama-sama,” kata Kapolda.

Di kesempatan yang sama, Kepala BI Perwakilan Provinsi Sumut Soekowardojo serapan anggaran akan membantu pertumbuhan ekonomi Sumut. Triwulan III 2021 ekonomi Sumut tumbuh 3,67 persen (yoy), lebih tinggi dari nasional yang sebesar 3,51 persen, tetapi lebih rendah dari Pulau Sumatera (3,78 persen). “Ekonomi kita tumbuh cukup baik, serapan anggaran akan mendorong pertumbuhan ekonomi, karena itu penting kiranya Pemda terus mengakselerasi percepatan anggarannya,” kata Soekowardojo.

Turut hadir langsung pada acara tersebut Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu dan Kepala Perwakilan BPKP Sumut Kwinhatmaka. Hadir juga secara langsung Bupati/walikota se-Sumut, Sekda se-Sumut secara virtual bersama OPD terkait.(gus)

Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru, Tak Ada Pos Penyekatan, Cuma Pospam

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3. Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, tidak akan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan atau jalur keluar-masuk wilayah Sumut saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti.

LARANG: Gubsu Edy Rahmayadi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprovsu untuk cuti dan berpergian keluar daerah, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pada PPKM level 3 saat Nataru tidak ada pos penyekatan, tapi yang ada hanya pos pengamanan (Pospam).

“Yang ada pos pengamanan, bukan pos penyekatan. Namun di pos itu, tetap memberlakukan mekanisme aturan saat PPKM. Seperti cek tubuh, swab antigen dan rapid itu pasti ada,” ujar Hadi kepada wartawan, Senin (29/11).

Dikatakannya, pihaknya sudah siap melaksanakan penerapan PPKM Level 3 saat liburan Nataru di Sumut dan terus menyosialiasasikannya. Penerapan PPKM Level 3 Nataru, lanjutnya, berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Adapun aturan PPKM level 3 saat liburan Nataru yang dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021, yakni dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Dilarang pulang kampung dengan tujuan tidak priemer. Dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru. Menutup fasilitas umum seeprti alun-alun dan lapangan terbuka.

Selanjutnya, pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal vaksin Covid-19 tahap pertama. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Nataru selama PPKM level 3 bagi ASN, Polri, TNI dan karyawan swasta. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen. Pembatasan jumlah pengunjung bioskop hingga 50 persen.

Kemudian, pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan, minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dan pembatasan jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Hadi mengaku, pada penerapan PPKM Level 3 saat liburan Nataru ini, pihaknya lebih melakukan pengetatan terhadap aturan yang berlaku. “Tidak ada penyekatan, yang ada itu pengetatan,” tegasnya lagi.

Hadi menambahkan, pengetatan itu sasarannya pada lokasi hiburan, wisata, perbelanjaan, restoran dan angkutan umum. “Jam operasional, kapasitas pengunjung harus 50 persen, begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan mobil dan angkutan umum lainnya,” imbuhnya.

Dia mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menjalankan penerapatan Prokes yang ketat. “Seperti, tempat duduknya tiga harus dikosongkan satu,” pungkasnya.

Gubsu Larang ASN Cuti dan Bepergian

Guna mencegah gelombang ketiga kasus aktif penyebaran Covid-19 saat liburan dan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumut untuk cuti. Edy juga melarang anak buahnya untuk berpergian keluar daerah, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

“Iya sudah pasti dilarang,” kata Edy kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin (29/11) sore.

Edy menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti dan bepergian keluar daerah tersebut. “Keluar dulu SE-nya. Nanti itu sebagai dasar untuk melarang soal itu,” kata mantan Pangkostrad itu.

Diketahui MenPANRB telah mengeluarkan SE Nomor 26 tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di masa pandemi Covid-19. Peraturan tersebut dibuat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Di mana, berdasarkan SE MenPANRB tersebut, pengecualian cuti tidak berlaku bagi ASN yang melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Begitu juga dengan cuti dengan alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No 17/2020 dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Untuk larangan bepergian keluar daerah, pengecualian di antaranya bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi. Wilayah aglomerasi seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsuper, Gerbangkertosusilo maupun Maminasata.(dwi/gus)

Mantan Bendahara JKN Puskesmas Glugur Darat Dituntut 7,5 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (29/11).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari dituntut pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Warga Flamboyan I Perumahan Golden State, Medan Tuntungan ini, dinilai terbukti melakukan korupsi dana Kapitasi JKN sebesar Rp2,4 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11).

TUNTUTAN: Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (29/11).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undng Undang (UU) No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyenangkan, menuntut terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, subsidar 6 bulan kurungan,” katanya.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar lebih, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.

Menurut JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Usai mendengar tuntutan, Majelis hakim yang diketuai As’ad Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula ketika terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019, mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.

Adapun didalam cek yang dibuat terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam cek tidak dituliskan oleh terdakwa.

Lalu, terdakwa membawa cek yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan terdakwa menulis huruf.

Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan terdakwa guna kepentingan pribadi. Berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp3.496.229.000.

Atas perbuatan terdakwa Esthi, dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp2.789.533.186. (man/azw)

Didakwa Korupsi Pupuk Curah, Kebag Pergudangan PT BGR Rugikan Negara Rp7,2 M

DAKWAAN: Kabag Pergudangan PT BGR Persero, Satria Saputra menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Senin (29/11). agusman/Sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, Satria Saputra (53) menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11). Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi pupuk curah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar.

DAKWAAN: Kabag Pergudangan PT BGR Persero, Satria Saputra menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Senin (29/11). agusman/Sumutpos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan.

Jaksa menguraikan, pada tahun 2017 terdakwa menghubungi Sofyan selaku Kepala gudang memerintahkan untuk mengeluarkan pupuk sebanyak 325 ton dari gudang tanpa menggunakan DO yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur.

Selain itu, pada bulan Januari 2018 Syahrial selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT BGR Cabang Utama Medan, menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton.

Selain itu juga, pada tahun 2018 terdakwa ada memerintahkan Panji Agung selaku kepala gudang untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kalimantan Timur di gudang Exbass Tembung, yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih milik PT Pupuk Kalimantan Timur sekitar 97,750 ton.

“Terdakwa juga pernah memerintahkan beberapa kepala gudang untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO, yaitu M Jalil pupuk sebanyak 126 ton, yaitu Aji Setiawan pupuk sebanyak 210 ton dan pupuk sebanyak 160 ton, dan Imam Pamuji mengambil pupuk sebanyak 126 ton dari gudang M Jalil,” ungkap JPU.

Lebih lanjut kata JPU, atas perbuatannya yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.280.359.129.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan depan. (man/azw)

Polisi Amankan 10 Pelajar Hendak Tawuran

TANJUNGMORAWA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 10 orang pelajar dari berbagai sekolah di Kecamatan Tanjungmorawa,Deliserdang, Sumatera Utara, diamankan polisi. Mereka diduga hendak tawuran. Pelajar tersebut diamankan Sabtu 27 November 2021.

Pelajar yang diamankan berinisial EP (15), RAS (16), A (16), AM (16), JH (16), DS (16), RL (16), SHP (16), MDR (16), dan AFH (16).

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 10 pelajar sedang berkumpul di Desa Wonosari hendak tawuran. Oleh karenanya kami amankan,” kata Kapolsek Tanjungmorawa AKP Firdaus Kemit, melansir Antara, Minggu (28/11).

Selain para pelajar, petugas menyita enam unit dan sembilan senjata tajam.”Senjata tajam ditemukan dari para pelajar yang diduga untuk aksi tawuran,” kata.

Pelajar yang diamankan dilakukan pembinaan dan orangtua serta kepala sekolahnya dipanggil. (ssd/azw)

Tangkap Pelaku Begal Berkedok Driver Taksi Online, Keluarga Korban Grecella Candra Apresiasi Polisi

KELUARGA KORBAN: Korban berkedok driver taksi online, Grecella Candra saat terbaring di Rumah Sakit (RS), Minggu (28/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Team Khusus Anti Bandit Kepolisian Sektor (Tekab Polsek) Patumbak menangkap pelaku begal, Nico Lesmana Tarigan, berkedok driver taksi online yang melakukan penyekapan kepada seorang wanita anak bernama Grecella Candra (19) warga Jalan Brigjend Katamso Medan, beberapa waktu lalu.

KELUARGA KORBAN: Korban berkedok driver taksi online, Grecella Candra saat terbaring di Rumah Sakit (RS), Minggu (28/11).

Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga besar korban mengapresiasi atas kinerja Polsek Patumbak yang dipimpin Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago bersama Kanit Reskrim Iptu Ridwan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya bersama Istri dan seluruh keluarga besar Grecella Candra mengapresiasi kinerja personel Polsek Patumbak yang telah berhasil menangkap seorang pelaku begal yang melakukan penyekapan dan merampok ponsel milik anak kami. Bersyukur anak kamu berhasil kabur dari mobil pelaku bernama,” kata Ayah korban, Candra, Minggu (28/11).

Selain itu, lanjutnya, pihak keluarga besar korban Grecella Candra tak lupa mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan terkhusus kepada Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago dan Kanit Reskrim Iptu Ridwan serta personelnya yang sudah sangat cepat dan berjasa telah menyelamatkan korban dan membantu dengan baik membawa korban ke Rumah Sakit (RS) terdekat guna memberikan pertolongan pertama terhadap korban.”Terkhusus kepada Unit Reskrim

Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ridwan, saya selaku orangtua dari korban Grecella Candra mengucapkan terima kasih banyak yang telah menyelamatkan nyawa anak saya sekaligus menangkap pelakunya,” tambahnya.

Untuk selanjutnya, sebutnya lagi, korban Grecella Candra ia sangat mempercayakan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku. “Kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian dan kita berharap pelaku dihukum secara adil sesuai dengan tindakannya yang telah dilakukan pelaku dengan penyekapan dan merampok ponsel milik anak kami. Ya menghukum pelaku sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya.

Diketahui sebelumnya, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus dan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11) mengatakan, pelaku melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya saat pelaksanaan pemaparan. (dwi/azw)

Serapan Anggaran Langkat 57,36 Persen

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat mengikuti asistensi pengelolaan keuangan terkait percepatan penyerapan angaran dan PPKM di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Senin (29/11).

Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin menyampaikan, bahwa Pemkab Langkat menempati urutan ke-25 tingkat Provinsi Sumatera Utara pada penyerapan capaian APBD. Besaran anggaran belanja Rp2.326.773.615.16.00 belanja yang  terealisasi Rp1.338.557.583.36.99.

“Kabupaten Langkat mendapatkan capaian penyerapan anggaran sebesar 57,36%,”ungkap Syah Afandin pada rapat percepatan realisasi APBD dan evaluasi PPKM Kabupaten/Kota se Sumatera Utara yang dipimpin Gubsu H. Edy Rahmayadi. 

Sementara Provinsi Sumatera Utara menduduki urutan nomor 8 se-Indonesia.  Edy Rahmayadi menjelaskan, Sumut sebelumnya berada pada nomor 28, tentang penyerapan pengunaan anggaran APBD dan APBN.

Ia berharap tahun depan Sumut dapat meraih Award tentang penyelenggaraan pembelanjaan negara.  “Saya harap Sumut dapat nomor satu, kalau tidak bisa minimal  di 3 besar,” harapnya. 

Edy Rahmayadi juga berpesan kepala daerah benar-benar menyelenggarakan penyerapan anggaran. Kepada Kajari, Kapolres dan Dandim juga berperan aktif dalam penyerapan penggunaan anggaran di daerahnya.

“Di akhir tahun ini harus habis anggaran untuk digunakan dan jangan di simpan saja di Bank,” katanya. 

Sembari menginginkan kedepannya satu tahun tiga kali menyelenggarakan acara seperti ini, demi meningkatkan  asistensi pengelolaan keuangan antara Forkopimda Daerah dan Forkopimda Provsu. Turut menyelenggarakan secara bergantian Kajati SU, Pangdam I BB dan Kapoldasu.

Selanjutnya Kepala BPKAD Provsu, Ismael P.Sinaga mengatakan Sumut mencapai 73% tentang realisasi belanja. Ia meyakini di akhir tahun 2021 Sumut mampu mencapai 90% atau bahkan maksimal 100 persen.(mag-6)

Peringatan HUT ke-50 Korpri, 219 ASN Deliserdang Terima Tanda Kehormatan

HUT: Waki Bupati Deliserdang, HMA Yusuf Siregar saat memimpin upacara peringatan HUT ke-50 KORPRI.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 219 Aparatur Sipil Negara (ASN)Pemkab Deliserdang menerima tanda penghormatan yang diberikan langsung oleh akil Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar pada peringatan HUT ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (29/11).

HUT: Waki Bupati Deliserdang, HMA Yusuf Siregar saat memimpin upacara peringatan HUT ke-50 KORPRI.

Tanda kehormatan tersebut berupa Satyalancana Karya Satya X, XX, XXX Tahun, yang terdiri Satyalancana Karya Satya X Tahun diberikan kepada 132 orang, XX Tahun 50 orang dan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun kepada 37 orang. Selain itu juga penyerahan Dana Sosial kepada ahli waris dan anggota KORPRI yang memasuki masa pensiun.

Sebelumnya, Wakil Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar membacakan pidato Ketua Umum Korpri yang menyampaikan beberapa pesan dan harapan kepada pengurus dan anggota KORPRI yakni, memperkuat soliditas dan solidaritas korps dan memperkuat kerja sama dengan segenap komponen bangsa dalam rangka menegakkan fungsi sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjaga netralitas di tengah-tengah pusaran dinamika politik saat ini.

Selanjutnya, mencari terobosan-terobosan positif dan cara kerja yang lebih cepat dan lebih murah serta birokrasi yang lebih singkat, transparan, dan akuntabel. Jadikan pelaksanaan tugas sebagai bagian dari ibadah terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Perkokoh integritas aparatur dengan, kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerja tuntas. Berikan keteladanan saudara-saudara di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara.

Usai Upacara HUT KORPRI, Wakil Bupati HMA Yusuf Siregar bersama Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos melakukan pemotongan nasi tumpeng dan diserahkan kepada ASN tertua Jentralim Purba SH, MH, dan termuda M Aditiya Sabani serta ASN yang memasuki masa purna bhakti Jesman Sihotang SSos. (mag-1/btr/han)

ASN Karo Ikuti Ujian Kenaikan Pangkat

UJIAN: Sekdakab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba MSi membuka ujian kenaikan pangkat bagi ASN.

KARO, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, MSi, membuka kegiatan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2021, Senin (29/11).

UJIAN: Sekdakab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba MSi membuka ujian kenaikan pangkat bagi ASN.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Bupati Karo dan berlangsung selama 2 hari, 29 s/d 30 November 2021 yang diikuti oleh PNS Pemerintah Kabupaten Karo. Sekda menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai dasar pengembangan karir bagi seorang PNS, yakni kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah.

“Persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan asas kompetensi yaitu melalui ujian dinas maupun ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah,” ungkapnya.

Sekda berharap kiranya setelah terlaksananya ujian ini akan terwujud sumber daya manusia yang lebih handal dan professional dalam member pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah lulus ujian nantinya, diharapkan kepada saudara agar dapat bekerja dan mengimplementasikan kompetensi yang saudara miliki dilingkungan masing-masing, dan bekerjalah secara profesional sesuai dengan aturan yang ditentukan serta tetap meningkatkan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural,” katanya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan/ hand sanitizer serta menjaga jarak.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKD Kab Karo Tommy Heriko, Kepala kesbangpol Tetap Ginting, dan dari pihak BKN Kanreg VI Medan Renyasari, Westerling Siregar dan Melati Dumasari Pohan. (deo/han)