24.4 C
Medan
Tuesday, January 20, 2026
Home Blog Page 2981

Pedagang Pasar Petisah Divaksinasi Dosis II

VAKSINASI: Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno menyaksikan vaksinasi dosis II yang diterima pedagang Pasar Petisah di halaman Kantor PUD Pasar Kota Medan, Jumat (29/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan berkolaborasi dengan Polsek Medan Baru dalam melaksanaan vaksinasi dosis II kepada para pedagang Pasar Petisah yang digelar di halaman Kantor PUD Pasar Kota Medan, Jumat (29/10).

VAKSINASI: Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno menyaksikan vaksinasi dosis II yang diterima pedagang Pasar Petisah di halaman Kantor PUD Pasar Kota Medan, Jumat (29/10).

Saat pelaksanaan vaksinasi, Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno didampingi Dirops Ismail Pardede, Dirkeu/Adm Fernando Napitupuli, Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi, dan Kepala Cabang 2 Budi F Putra, bersama Plt Kapolsek Medan AKP Ully Lubis dan Bhabinkamtibas Petisah Tengah Aiptu I Silitonga, tampak datang meninjau para peserta vaksin.

Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno mengatakan, pelaksanaan vaksinasi ini merupakan tindaklanjut program pemerintah yang berupaya mempercepat kekebalan komunal (herd immunity).”Kesehatan merupakan program prioritas dari Pak Wali, vaksinasi Covid-19 termasuk dalam program kesehatan itu,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kali ini, kata Suwarno, diberikan 200 dosis vaksin ke-II kepada 200 pedagang. Sebelumnya pada 1 Oktober yang lalu, 200 pedagang yang sama telah menerima vaksin dosis pertama.”Vaksinasi kedua ini merupakan tindaklanjut dari vaksinasi dosis tahap I yang sudah digelar 1 Oktober lalu. Alhamdulillah, semua hadir dan turut menyukseskan vaksinasi ini,” ujarnya.

Suwarno pun berpesan kepada para pedagang yang telah menerima vaksin, supaya tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), terutama ketika berjualan pada lapaknya masing-masing.”Mari sama-sama kita terapkan prokes di pasar. Pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan, supaya kenyamanan berbelanja bagi pengunjung maupun pedagang bisa tercipta,” pungkasnya. (map/ila)

Pangdam I/BB Lepas Pasukan Pengamanan Perbatasan RI-PNG

BERSAMA: Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, foto bersama pasukan prajurit Satgas Yonif 126/KC.dermawan/sumut pos.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Taufik Zainal Abidin, SSos, MSi menghadiri upacara pelepasan Satgas Yonif 126/KC dalam rangka Operasi Pengamanan Perbatasan RI-PNG di lapangan Mako Yonif 126/KC Kecamatan Sei Balai, Kamis (28/10).

BERSAMA: Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, foto bersama pasukan prajurit Satgas Yonif 126/KC.dermawan/sumut pos.

Upacara pelepasan pasukan tersebut dihadiri langsung oleh Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, para prajurit Satgas Yonif 126/KC telah melewati tahapan latihan. Dan telah siap melaksanakan tugas pengamanan di perbatasan RI-PNG. “Kita ketahui bersama, wilayah perbatasan merupakan daerah rawan, dikaitkan dengan perkembangan terakhir situasi keamanan di Papua khususnya daerah perbatasan, masih sering terjadi aksi dari kelompok bersenjata yang ingin memisahkan diri dari NKRI,”kata Pangdam I/BB.

Untuk itu, lanjut Mayjen Hasunuddin, diperlukan kewaspadaan dan kesungguhan dari seluruh prajurit di perbatasan untuk dapat melaksanakan tugas pengamanan di wilayah perbatasan dengan baik. “Saya perintahkan kepada seluruh prajurit, agar selalu waspada dan jangan pernah ragu dalam melaksanakan tugas, guna menegakkan integritas dan menjaga kedaulatan NKRI sesuai dengan prosedur yang berlaku,”pungkasnya. 

Diakhir amanatnya Pangdam I/BB memberikan beberapa penekanan untuk dipedomani oleh seluruh prajurit Satgas Yonif 126/KC dalam melaksanakan tugas operasi pengamanan perbatasan RI-Papua Nugini antara lain, pelihara keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa sebagai landasan moral dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas dimanapun berada.

“Serta laksanakan tugas ini dengan memadukan operasi teritorial dan operasi intelijen serta operasi tempur secara profesional dan proporsional sesuai prosedur yang berlaku. Hormati adat istiadat masyarakat setempat, serta rebut simpati dan hati rakyat sehingga terjalin kemanunggalan TNI-Rakyat, sehingga kehadiran kalian dapat diterima masyarakat”, pungkas Pangdam I/BB. (dat/han) 

perbatasan dengan penuh rasa kekeluargaan, tanpa melupakan kewaspadaan serta tidak mudah terpancing oleh segala bentuk provokasi”, pungkas Pangdam I/BB.

Turut hadir dalam acara tersebut Danrem 022/PT Kolonel. Inf. Parlindungam Hutagalung, para PJU Kodam I/BB,Dansat BS Kodam I/BB, Kapolres Tanjung Balai, Kapolres Batubara serta Danyonif 126/KC. (dat/han) 

Polres Binjai Ajak Masyarakat Ikut Program Relaksasi PKB

Ilustrasi Pajak

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Lalu Lintas Polres Binjai mengajak dan menyerukan masyarakat untuk mengikuti program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program dimaksud sudah berjalan sejak 25 Oktober 2021 hingga 23 Desember 2021 mendatang. 

Ilustrasi Pajak

Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Djoko Lelono menjelaskan, program pemutihan denda pajak ini dapat dimanfaatkan masyarakat. “Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini,” kata dia, Jumat (29/10). 

Menurut dia, untuk saat ini sudah ada warga Kota Binjai yang datang mengikuti program tersebut ke Satlantas. “Sudah ada, sejak dimulainya kemarin itu,” katanya. 

Program relaksasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebelum mengikuti Program Relaksasi 2021, para wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran.

Pendaftaran dibuka pada tanggal 25 Oktober 2021-23 Desember 2021. Mereka yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai tanggal 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran.

Adapun program Relaksasi PKB, yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB Tahun Ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. 

Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak. Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh, termasuk sanksi administrasi/denda pajak progresif.

Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan sanksi administrasi/denda BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.

Lalu, penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki Badan Hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sementara itu, pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan 100 persen atau menyeluruh.

Pembebasan BBNKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi. Terakhir pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu Surat Ketentuan Fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021. (ted/han)

Polres Langkat Vaksin 84 Orang Lanjut Usia

VAKSINASI: Tim vaksinator Polres Langkat foto bersama usai memberikan vaksinasi kepada para lansia di Kecamatan Sawit Seberang.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sebagai upaya menyukseskan program vaksinasi Nasional, Polres Langkat menggelar vaksinasi terhadap para lanjut usia (Lansia) secara door to door di Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kamis (28/10).

VAKSINASI: Tim vaksinator Polres Langkat foto bersama usai memberikan vaksinasi kepada para lansia di Kecamatan Sawit Seberang.

Kegiatan vaksinasi tersebut langsung dihadiri Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH,  Wakapolsek IPTU Oscar Purba,  Kanit Sabhara IPDA K Napitupulu,  Kanit Provost Aiptu R Siagian Kasi Humas M Surbakti serta Bhabinkamtibmas Aipda Herman Amd, 

Kapolsek Padang Tualang menjelaskan, vaksinasi terhadap lansia merupakan upaya Polres Langkat dalam menyuskeskan program vaksinasi Nasional.  “Warga lansia tidak perlu repot – repot lagi untuk datang mengantri, karena kami langsung datang ke rumah,”kata Tarmizi.

Dijelaskan Tarmizi, kegiatan vaksinasi tersebut dibantu tim vaksinator Polres Langkat yakni Dr Lesly Sitorus,  Bripka Frengky Tarigan, Nanang dan Rizky serta perangkat desa Kantor Mekar Sawit. Selama kegiatan, tim vaksinator telah melakukan vaksin kepada 84 orang lansia.

“Kami berharap dukungan dari semua pihak termasuk pemerintah desa dengan mendata lansia yang akan divaksin,”kata Tarmizi. (mag-6/han)

Gilir ABG, 5 Remaja Diamankan

DIAMANKAN: Kelima remaja (duduk) yang diamankan di Polres Karo. SOLIDEO/SUMUT POS.

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Polres Karo mengamankan 5 remaja yang diduga menggilir anak di bawah umur. LG (15), GAP (13), MI (14), HPG (16), FHG (15) ditangkap dari rumah masing-masing di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.  Kasus ini bermula pada hari Sabtu (16/10) sekira pukul 00.00 WIB.

DIAMANKAN: Kelima remaja (duduk) yang diamankan di Polres Karo. SOLIDEO/SUMUT POS.

Bunga (15), bukan nama sebenarnya  dichating oleh LG melalui Whatsapp dengan mengajak korban ke Kabanjahe untuk minum kopi.

 Sekira pukul 00.45 WIB, Bunga keluar dari pintu rumah saat ibunya masih tidur. Selanjutnya korban menuju simpang Rumah Kabanjahe menunggu jemputan LG menggunakan sepeda motor.

 Setelah diboncengan, LG membawa Bunga ke arah Simpang Empat,  Ndokum Siroga tepatnya di rumah FHG. Sesampainya di sana korban mendapati empat orang teman LG yakni, GAP, MI, HPG, FHG, sehingga lima orang laki-laki di dalam rumah tersebut.

 Saat berada di rumah itu, LG mengajak korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya. Setelah LG keluar, giliran FHG, HPG, GAP dan MI yang bergantian menyetubuhi korban.  Usai melampiaskan nafsunya, korban lalu diantar pulang kenrumahnya. Sang ibu yang curiga langsung menginterogasi Bunga. Mendengar pengakuan itu, sang ibu yang keberatan membuat laporan  ke Polres Tanah Karo.

  Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo yang disampaikan melalui penyidik mengatakan, mengamankan kelima pelaku karena melanggar  UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012. (deo/han)

Lomba Inovasi OPD Tingkat Provsu, Dinas Pertanian Karo Juara II

TERIMA: Bupati Karo Cory S Sebayang saat menerima penghargaan dari Gubsu edy Rahmayadi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Cory  S Sebayang menerima piala dan piagam penghargaan atas prestasi Pemkab Karo yang meraih juara II dalam perlombaan Inovasi Perangkat Daerah Sumatera Utara tahun 2021 kategori OPD Kabupaten/Kota se Sumatera Utara yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Rabu (27/10). 

TERIMA: Bupati Karo Cory S Sebayang saat menerima penghargaan dari Gubsu edy Rahmayadi.

 Penyerahan piala dan piagam ini diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kepada Bupati Karo Cory S Sebayang atas inovasi, Budidaya Kentang Bertingkat  melalui dinas Pertanian Kabupaten Karo. 

 Inovasi ini  berhasil meraih juara II dalam perlombaan Inovasi Perangkat Daerah Sumatera Utara tahun 2021 kategori OPD Kabupaten/Kota se Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara.

 Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebutkan salut dan bangga atas inovasi budidaya kentang bertingkat dari Kabupaten Karo yang dapat memberikan solusi bagi permasalahan bibit kentang yang berkualitas di Kabupaten Karo.

 Selanjutnya, Gubernur Sumatera Utara menambahkan bahwa beliau sudah datang mengunjungi dan melihat langsung proses budidaya kentang bertingkat ke Kelompok Tani Taruna Bina Tani di Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo.

 Sementara itu, Bupati Karo Cory S Sebayang mengutarakan bahwa tanaman kentang bertingkat ini dapat menghasilkan buah dari akar dalam tanah dan buah diatas plastik/mulsa penutup tanaman.

“Dengan inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Karo berharap mampu menjadi penyedia bibit kentang yang berkualitas,” ungkap Bupati Karo.(deo/han)

Kajati Sumut Tinjau Vaksinasi 500 Pelajar Tebingtinggi

TINJAU: Kajatisu Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dan Kajari Tebingtinggi Sundoro Adi meninjau pelaksanaan vaksinasi pelajar.SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu meninjau pelaksanaan vaksinasi tahap pertama kepada 500 pelajar yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Kamis (28/10).

TINJAU: Kajatisu Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dan Kajari Tebingtinggi Sundoro Adi meninjau pelaksanaan vaksinasi pelajar.SOPIAN/SUMUT POS.

Kunjungan Kajati Sumut ini disambut Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Kajari Tebingtinggi Sundoro Adi, Kabag Ren Kompol. Adjie mewakili Kapolres Tebingtinggi, Pasie Ops Kodim 0204/DS Kapt Inf Saidun Gultom mewakili Dandim 0204/DS, Dansub Denpom I/1 Tebingtinggi Kapt CPM Hendra Yuwono dan Forkompinda lainnya.

Disampaikan Umar Zunaidi Hasibuan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas telah dimulai di Kota Tebingtinggi pada akhir bulan Agustus. Untuk itu perlu kontrol kepada pelajar. Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat harus terus dijaga dan tim kesehatan akan mengambil sampling setiap minggu dari pelajar.

“InsyaAllah, dari pertemuan yang lalu dengan Mendikbud dan Gubernur Sumut, proses belajar mengajar bisa kita tingkatkan, dengan protokol kesehatan harus dijaga terus menerus, jangan lengah dan jangan bepergian, kalau tidak perlu,”ujar Umar Zunaidi Hasibuan.

Sementara itu, Kajatisu Ida Bagus Nyoman Wiswantanu dalam sambutannya menyampaikan dengan dimulainya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maka semakin di push vaksinasi bagi pelajar untuk melindungi dan memberi imunitas bagi pelajar.

“Pembelajaran Tatap Muka sudah dimulai. Vaksinasi melindungi kita semua, dalam memberi imunitas (kekebalan) tubuh. Saya harap meski pelajar semua sudah divaksin, tapi tetap menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, jangan sering bepergian dan jangan berkerumun. Tetap lakukan protokol kesehatan, penting untuk tetap dijaga dan dilaksanakan,” imbaunya.

Ida Bagus berharap dengan vaksinasi ini kiranya tidak ada keraguan untuk bersekolah. Walaupun dengan jumlah vaksinasi bagi pelajar telah mencapai 70 persen di Kota Tebingtinggi, diharapkan memiliki kekebalan kelompok. 

“Para pelajar ini nanti pengganti kami semua. Kami semua menginginkan adik adik semua sehat. Dengan divaksin sudah 70 persen anak pelajar, harapan kami sudah melebihi, sehingga ada kekebalan kelompok dan adik adik bisa terlindungi. Saya harapkan tetap belajar untuk menjadi anak yang pintar, anak yang soleh mengganti generasi kedepan,” harapnya. (ian)

Warga Keluhkan Jalan Desa Kuta Baru yang Kupak Kapik

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Warga Dusun 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mengeluhkan perbaikan jalan. Pasalnya, badan jalan kupak kapik dan banyak lubang.

Menurut warga Budi (36), badan jalan menuju desa mereka sudah lima tahun tak pernah diperbaiki. Parahnya, banyak lubang hingga berkedalaman 30 sampai 50 centimeter. Dikala musim penghujan, badan jalan berlumpur hingga warga yang mengendarai kendaraan sering terjatuh.

“Cemana sampai sekarang tidak ada kunjung diperbaiki. Memang ada diaspal keling, itupun di Desa Kuta Baru bukan diaspal keling semuanya, ada yang sama sekali belum pernah diaspal, masih jalan tanah,”ungkap Budi.

Disampaikannya, hendaknya dalam kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati sekarang, pembangunan jalan sesuai janji kampanye sampai kepolosok desa yang ada di Desa Kuta Baru. “Karena kondisi jalan rusak, angkutan menuju ke desa kami menjadi naik dan mahal, alasannya karena kondisi jalan susah dilintasi dan harus ada butuh biaya tambahan untuk perbaikan jalan,” bilangnya.

Hal senada disamaikan warga lainnya Pak Adi (46) warga Dusun 4 Desa Kuta Baru. Dikatakannya, “Mau keluar rumah malas, jalannya rusak parah, mau menuju keluar saja harus memakan waktu lama. Warga di sini tagih janji politik Bupati Sergai dan Wakil Bupati untuk melakukan perbaikan jalan di kampung kami,”tandasnya.

Mengapa warga menuntut perbaikan jalan, lanjut Adi, dikarenakan adanya informasi bahwa Pemkab Sergai sudah memperbaiki jalan di daerah daerah yang ada di Perbaungan dan Sei Rampah.

“Kami merasa cemburu dengan daerah lain di Kabupaten Sergai, yang fasilitas jalan sudah diaspal hotmix, mengapa daerah kami kok belum diaspal. Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Sergai langsung turun untuk meninjau sesuai dengan keluhan warga yang meminta jalan jalan di Desa Kuta Baru diperbaiki, sehingga warga saat panen padi di kampung tidak susah menjual hasil panennya,” paparnya.

Menanggapi keluh kesah masyarakat itu, Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga menyampaikan bahwa Bupati sudah mengetahuinya saat acara peresmian Jalan di Dusun 4 Desa Lombang Kecamatan Tebingtinggi.

“Bahwa ruas jalan Tebingtinggi menuju Desa Kuta Baru sudah masuk program pembangunan melalui dana alokasi khusus (Dak) tahun 2022 sepajang 4 km dengan anggaran Rp 9,2 miliar. Jadi perlu kami sampaikan, bahwa saat ini kami lagi konsen dengan Bapenas di Bogor dalam rangka penetapan usulan depenitif ruas jalan tersebut,” papar Johan. (ian/han)

TP PKK Sergai Sinkronkan Program Kerja

RAKERDA: Sekdakab Sergai, Faisal Hasrimy didampingi Ketua TP PKK Sergai Rosmaida Saragih Darma Surya membuka kegiatan Rakerda.SOPIAN/SUMUT POS.

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Faisal Hasrimy mengajak seluruh perangkat daerah dan komponen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif membantu gerakan kesejahteraan keluarga melalui program program yang bersentuhan langsung dengan mensejahterakan masyarakat.

RAKERDA: Sekdakab Sergai, Faisal Hasrimy didampingi Ketua TP PKK Sergai Rosmaida Saragih Darma Surya membuka kegiatan Rakerda.SOPIAN/SUMUT POS.

Hal itu disampaikan Failsa Hasrimy pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sergai, di Aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati Sergai Sei Rampah, Jumat (29/10).

Faisal Hasrimy menyampaikan, jika kondisi keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai arti yang besar dalam proses pembangunan, karena hal tersebut dapat menjadi barometer bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya. 

Dia meyakini, untuk membina keluarga secara langsung dan menjangkau sasaran sebanyak mungkin, maka peran gerakan PKK yang dikelola dan dilaksanakan TP PKK di setiap jenjang sangatlah penting.

Dengan begitu, lanjut Faisal, terlihat peranan PKK dalam mewujudkan visi kabupaten Sergai. Dengan peran strategis yang dimiliki, diharapkan PKK dapat memberikan kontribusi yang nyata terhadap pembangunan di Kabupaten Sergai. “Melalui kader yang tersebar sampai ke tingkat desa, PKK akan dapat menjadi corong pemerintah dalam menyampaikan program-program yang dilaksanakan,” sebutnya dihadapan Ketua TP PKK Sergai, Hj Rosmaida Saragih.

Sebagai pembina, Faisal berpesan untuk mewujudkan seluruh tujuan PKK yang sangat mulia . “Harapan saya, sesuai kondisi yang ada pada saat ini TP PKK dapat merumuskan kegiatan kegiatan yang berdampak langsung kepada kesejahteraan keluarga,” tandasnya.

Sedangkan Ketua TP PKK Kabupaten Sergai Nyonya Rosmaida Darma Wijaya menyampaikan, sebagai mitra Pemkab Sergai, maka TP PKK Kabupaten Sergai perlu melakukan penyelarasan kebijakan, agar dapat berperan aktif dalam menyukseskan program program pemerintah.

“Upaya penyelarasan tersebut diimplementasikan dalam penyelenggaraan Rakerda pada hari ini. Rakerda merupakan wadah bagi segenap kader PKK untuk melakukan evaluasi dan perencanaan terkait keberhasilan dan harapan dari pelaksanaan 10 program PKK,” ucapnya. (ian/han)

2 Kurir Sabu Dituntut 30 Tahun Penjara

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus narkotika, Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) dituntut masing-masing selama 15 tahun penjara. Kedua pria asal Aceh ini dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram yang diantar ke tiga provinsi.

Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Mulia Hutagaol dalam nota tuntutannya pada sidang virtual di ruang Cakra Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/10), kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, denda Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” ujarnya, dihadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Muhammad Joni dan Irwan Sahputra, ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan pada 10 April 2021.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dinding kiri mobil, dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu ditemukan di dinding kanan mobil serta bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu ditemukan di kap depan mesin mobil.

Awalnya terdakwa Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (DPO) menyuruh terdakwa Joni untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg. Dimana saat itu, kedua terdakwa harus mengantarkan sabu sebanyak 3 kg itu ketiga provinsi yakni sebanyak 1 kg ke Jambi, 1 kg ke Pekanbaru dan 1 kg ke Padang. 

Menurut pengakuan terdakwa, pemilik narkoba (Rusli) akan memberikan upah sebesar Rp10 juta per kg, sehingga total upah seluruhnya sebesar Rp30 juta. Dari pernjanjian itu, terdakwa Muhammad Joni pun menyetujuinya. Selanjutnya, terdakwa Joni mengajak terdakwa Irwan Saputra untuk mengantarkan sabu tersebut.

Setelah itu, kedua terdakwa pergi ke Jalan Gagak Hitam Medan, untuk mengambil 1 unit mobil sebagai alat transportasi, lalu pada 9 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib, kedua terdakwa datang ke Jalan Bireun Aceh mengambil 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3 kg. 

Namun, ketika kedua terdakwa melintas di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Polri Polrestabes Medan. (man/han)