31 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 3030

Jembatan Gantung Limau Sundai dalam Perbaikan

PERBAIKAN JEMBATAN: Jembatan Gantung Limau Sundai saat dalam perbaikan Dinas PUPR Binjai.Teddy Akbari/sumut pos .

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) merespon jembatan gantung yang menjadi penghubung antar-Kecamatan Binjai Barat dengan Binjai Kota. Kini, Dinas PUPR sudah melakukan perbaikan terhadap jembatan gantung yang akrab dipanggil masyarakat Kota Binjai dengan sebutan Titi Gantung Limau Sundai.

PERBAIKAN JEMBATAN: Jembatan Gantung Limau Sundai saat dalam perbaikan Dinas PUPR Binjai.Teddy Akbari/sumut pos .

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Binjai, Ridho Indah Purnama mengamini, pihaknya tengah melakukan perbaikan terhadap jembatan gantung tersebut. “Ya sedang diperbaiki hari ini (kemarin),” kata Ridho dari sambungan telepon selular, Rabu (3/11). 

Ridho saat ini tengah berada di Jakarta. Perbaikan dilakukan setelah Dinas PUPR meninjau keberadaan jembatan gantung tersebut. 

Menurut dia, Dinas PUPR Binjai memperbaiki jembatan gantung tersebut dengan anggaran pemeliharaan rutin. Sayang, wanita berhijab yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai ini tidak membeberkan secara rinci berapa besaran anggaran yang dikucurkan untuk perbaikan tersebut. 

“Pemeliharaan rutin saja, ya sepeti ngelas dan memperbaiki seling-seling yang longgar,” serunya. 

Disinggung kenapa tidak diperbaiki secara keseluruhan seperti mengganti bentuk tidak lagi bergantung, menurut dia, Pemko Binjai tidak memiliki anggaran. “Belum ada duitnya. Nanti kalau enggak diperbaiki gimana. Kan disuruh diperbaiki, ya kita kerjakan lah. Dua minggu mudah-mudahan segera keluar,” ujarnya. 

Pantauan wartawan Selasa (2/11) malam, Pemko Binjai belum menutup akses jembatan gantung tersebut. Dinas PUPR mulai menutup akses Jembatan Gantung Limau Sudai pada Rabu (2/11) pagi. 

Diketahui, kondisi Jembatan Gantung Limau Sundai agaknya butuh perhatian dan perbaikan dari Pemerintah Kota Binjai. Akses alternatif yang menghubungkan Kelurahan Limausundai, Binjai Barat dengan Kelurahan Pekanbinjai ini adalah bangunan bersejarah. 

Panjangnya lebih dari 70 meter, menjadi salah satu ikon Kota Binjai. Namun belakangan, kondisinya makin mengkhawatirkan. 

Adalah, kondisi kabel bajanya semakin menua. Bahkan, mulai lapuk karena korosi. 

Beberapa baut dan paku serta baja penahan jembatan, pun sudah terlepas dari konstruksi bangunan. Keadaan ini tentu saja membuat Jembatan Gantung Limau Sundai relatif berbahaya untuk dilalui warga. 

Bahkan rawan roboh secara tiba-tiba. Sebab, daya tahan jembatan yang semakin rendah dikhawatirkan tidak akan mampu menahan beban yang besar.

Karenanya, Pemko Binjai diminta untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap konstruksi Jembatan Gantung Limau Sundai. Terlebih, jembatan yang didirikan dalam bentuk bangunan permanen pada 1971 silam ini merupakan salah satu landmark kebanggaan masyarakat Kota Binjai. 

Jembatan ini dahulunya menjadi akses penting dalam mendukung aktivitas perniagaan dari dan menuju Pasar Tavip. Pramita Grup Medan pun dikabarkan mau memperbaiki Jembatan Limau Sundai, tapi belum terealisasi. 

Kepling IV Kelurahan Limau Sundai, Amri Adi Harahap menilai, rusaknya konstruksi jembatan gantung sudah terjadi sejak setahun belakangan. Namun, kondisinya semakin parah sejak sebulan terakhir. 

Ini terjadi akibat terlepas beberapa baja penahan dan bantalan kayu di sisi kiri dan tengah jembatan. “Sebenarnya kita masih tunggu perbaikannya. Sebab laporannya sendiri kita sampaikan ke Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kota Binjai,” ujar Amri didampingi dua tokoh masyarakat setempat, Aminullah dan Guntur.

Sebagai langkah pencegahan, dia mengaku upaya yang dilakukan hanya berupa penyampaian imbauan secara lisan agar warga dan pengendara sepeda motor lebih berhati-hati saat melintasi Jembatan Gantung Limausundai. “Kalau kira-kira kondisi kerusakan jembatan semakin parah, ya terpaksa nanti kita tutup sementara untuk mencegah kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” pungkas Amri. (ted/azw) 

APBD Humbahas 2021 Tersedot Bayar Insentif Nakes 2020

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2021 senilai Rp1,6 miliar, ternyata salah satunya untuk membayar insentif jasa tenaga kesehatan RSUD Dolok Sanggul pada Bulan September-Desember tahun anggaran 2020 lalu. 

Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Netty Simanjuntak melalui Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr Heppy Suranta Depari didampingi Ketua Tim Verifikator Jasa Insentif Nakes Penanganan Covid-19 dr Hendri Manalu mengatakan kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/11) di RSUD Dolok Sanggul.

“Uang sebesar Rp1,6 miliar itu yang diambil dari APBD 2021 ini disalurkan, salah satunya untuk membayar kekurangan jasa insentif tenaga kesehatan kita mulai bulan September sampai Desember 2020 lalu yang ada di sini,” kata Heppy.

Heppy menjelaskan, terjadinya pembayaran kekurangan jasa tenaga kesehatan tadi dikarenakan kelalaian petugas.

Heppy menyebut, petugas masing-masing disetiap ruangan tidak menginput data pasien Covid 19 ke RS online. Padahal, seyogianya jasa insentif tenaga kesehatan itu dapat diklaim dari APBN Kementerian Kesehatan.

“Keteledorannya ada di petugas. Mungkin, karena kesibukan petugas sehingga lupa melaporkan ke sistim RS online. Dan lagi, pemahaman terhadap penggunaan aplikasi digital masih lemah. Cemanalah, karena masih baru-baru itu,” jelas Heppy.

Lebih lanjut Heppy mengatakan, akibat keterlambatan penyampaian laporan tadi, insentif jasa nakes yang telah disiapkan melalui APBN kementerian Kesehatan tidak dapat diklaim lagi. 

Sehingga pemerintah dalam hal ini berutang kepada para Nakes Covid-19. Oleh karena itu, pihak rumah sakit mengajukan usulan pembayaran Insentif dengan membebankan APBD 2021 yang dimasukan dalam rekening DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) dengan nomenklatur Insentif Nakes. 

Lebih jauh dia mengatakan, jasa insentif tenaga kesehatan pada bulan April sampai Agustus 2020 dapat diklaim senilai Rp247 juta. Dan itu sudah disalurkan kepada petugas tenaga kesehatan. 

“Jadi, mengingat untuk tahun 2021 ini tidak ada lagi bantuan anggaran untuk jasa insentif tenaga kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Maka untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19, kita meminta ke kabupaten agar menampung anggaran insentif jasa tenaga kesehatan, sebesar Rp 2, 9 miliar yang didalam nya inklude tunggakan pembayaran insentif untuk September sampai Desember 2020,” tambah Heppy menjelaskan.

Menurut dia, setelah ditampungnya anggaran itu, sebanyak Rp 1,6 miliar sudah terbayarkan, mulai September hingga Juni 2021. Untuk pembayaran insentif nakes bulan Juli sampai Agustus 2021 juga sudah tersalurkan senilai kurang lebih Rp 500 juta.

Sehingga sisa dana insentif saat ini untuk pembayaran, bulan September 2021 sampai Desember 2021 sebesar Rp. 800 juta. “ Jadi, sisanya Rp 800 juta lagi,” terang Heppy.

Terpisah, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan drg Hasudungan Silaban melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat Hendrika Simamora membenarkan tahun 2020 jasa tenaga kesehatan dibayar oleh Kementerian Kesehatan. 

Dijelaskannya, bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan sudah menyampaikan kententuan tentang tatacara dan batas waktu pengajuan klaim dana insentif. 

“Dalam artian, bila melewati batas waktu yang ditoleransikan, laporan pertanggungjawaban sebagian dasar klaim belum juga diajukan sesuai batas yang ditentukan. Maka, dengan sendirinya dana tersebut tidak dapat dicairkan atau menjadi sisa lebih perhitungan Anggaran (silpa) 2020,” jelasnya.

“Jadi, kami tidak tahu apa yang menjadi kendala pihak rumah sakit sehingga terlambat mengajukan klaim dana insentif nakes September hingga Desember tahun 2020 lalu. Namun pada dasarnya, Pemerintah pusat telah menyediakan dana tersebut, seberapa besar pun kebutuhan nya. Karena proses penganggaran nya telah ditetapkan melalui APBN Kemenkes tahun 2020. Apabila dana tersebut tidak terealisasi sepenuhnya, maka dengan sendiri nya akan menjadi silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) APBN 2020. Dan kenyataan nya tidak dianggarkan lagi di tahun 2021, sehingga menjadi tanggung jawab Pemda masing-masing,” katanya menutup. (des/ram)

Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2022, Tingkatkan Pelayanan Berobat Gratis dan Beasiswa

SERAHKAN: Bupati Asahan H. Surya BSc menyerahkan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Asahan tahun 2022 untuk disahkan menjadi Perda oleh DPRD Asahan.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan salah satu prioritas pembangunan pada tahun 2022 adalah pelayanan berobat gratis pada masyarakat miskin, dan peningkatan kualitas pendidikan dengan memberikan beasiswa kepada pelajar/ mahasiswa miskin dan berprestasi.

SERAHKAN: Bupati Asahan H. Surya BSc menyerahkan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Asahan tahun 2022 untuk disahkan menjadi Perda oleh DPRD Asahan.

Hal itu disampaikan Bupati Asahan pada sidang paripurna bersama anggota DPRD Asahan dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 di di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (3/11).

Disebutkan Bupati Asahan, prioritas pembangunan lainnya adalah Percepatan pemulihan ekonomi melalui peningkatan Sumber Daya Manusia dan infrastruktur publik, Transformasi birokrasi dan pelayanan digital antara lain melalui pengadaan perpustakaan digital dan sistem informasi pelayanan publik. Kemudian, peningkatan kesejahteraan guru honorer yang sebelumnya sebanyak 1.400 orang menjadi 3.502 orang serta Rektrukrisasi kelembaan Organisasi Perangkat Daerah dan penyederhaaan birokrasi melalui pembentukan jabatan fungsional. “Untuk pelayanan berobat gratis pada masyarakat miskin mengalami peningkatan dari 11.647 jiwa menjadi 12.614 jiwa. Sedangkan pemberian beasiswa bagi pelajar/ mahasiswa miskin dan berprestasi sebanyak 100 orang,”papar Surya.

Di hadapan wakil rakyat tersebut, Bupati Asahan juga menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda APBD Asahan 2022, sebagai berikut, Pendapatan Daerah pada tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp1.629.553.867.729,00. Dimana, Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dalam APBD Tahun Aggaran 2022, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah bersumber dari pencatatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Kemudian, Alokasi Belanja Daerah sebesar Rp.1.644.553.867.729,00, belanja tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga.

Selanjutnya, tentang Pembiayaan Daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Berdasarkan hasil target pendapatan dengan Rencana Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 diketahui terdapat defisit anggaran sebesar 0,9 % atau Rp15 miliar. “Oleh karenanya perlu ditetapkan Pembiayaan Daerah guna menutup defisit anggaran dimaksud,”sebutnya.

Adapun defisit anggaran tersebut rencananya akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan, berupa Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen pada BUMD. 

Mengakhiri pidatonya, Bupati Asahan berharap DPRD Asahan segera melakukan pembahasan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan. 

Dikesempatan ini Bupati Asahan menyerahkan Nota Keuangan dan RAPBD Tahun Anggaran 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Ilham Harahap, S. Ag disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, OPD, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (dat/han) 

Nias Selatan Diguncang Gempa Tektonik 5,4 SR

Nias Selatan Diguncang Gempa Tektonik 5,4 SR.

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Gempa bumi tektonik berkekuatan 5,4 SR, mengguncang Wilayah Nias Selatan, Rabu (3/11). Gempa terjadi sekitar pukul 07:50:36 WIB.

Nias Selatan Diguncang Gempa Tektonik 5,4 SR.

Analisis hasil BMKG menunjukkan bahwa gempa bumi berkekuatan M=5,4 terjadi dengan koordinat episenter pada 0,92 LU dan 98,49 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 84 km Arah Timur KabupatenLaut Nias Selatan, Sumut.

BMKG juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, dan tidak terpengaruh oleh isu isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Masyarakat juga diminta agar menghindar dari bangunan yang retak atau rusak yang diakibatkan oleh gempa.

Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang dapat membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali kedalam rumah.

Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi. (mag-10/ram)

Polres Tebingtinggi Vaksinasi Tahap II kepada Lansia dan Pelajar

TINJAU: Kompol Burju Siahaan didampingi Kasi Humas Polres Tebingtinggi meninjau pelaksanaan vaksinasi tahap II bagi lansia dan pelajar.SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya percepatan vaksinasi Nasional, Polres Tebingtinggi Koramil melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap II kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) dan pelajar Kota Tebingtinggi.

TINJAU: Kompol Burju Siahaan didampingi Kasi Humas Polres Tebingtinggi meninjau pelaksanaan vaksinasi tahap II bagi lansia dan pelajar.SOPIAN/SUMUT POS.

Kabag Ops Polres Tebingtinggi Kompol Burju Siahaandan Komandan Koramil Kapten PM Simanjuntak mengatakan, penyuntikan vaksin tahap dua diberikan kepada 2.000 orang, dimana peruntukannya sebanyak 1.200 orang kepada lansia dan 800 orang pelajar.

“Ini merupakan upaya kejar target vaksinasi tahap II, agar masyarakat mendapatkan herd imunity sehingga tidak akan mudah terserang Covid-19,”ujar Kompol Burju saat meninjau vaksinasi di Pasar Kain Modern, Jalan MT Haryono Kota Tebingtinggi, Rabu (3/11).

Kompol Burju mengharapkan agar masyarakat lansia dan pelajar yang sudah mendapatkan vaksin tahap dua, agar tetap terus menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas warga.

“Kita harus mendukung program pemerintah, kami mengajak masayarakat Kota Tebingtinggi untuk melakukan vaksinasi, baik tahap I dan tahap II. Dengan terkerjanya target vaksinasi, tentunya kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Tebingtinggi agar benar benar menjadi zona hijau,” papar Kompol Burju

Adapun vaksinasi tahap II yang dilaksanakan di beberapa tempat di Kota Tebingtinggi di antaranya Pasar Kain Jalan MT Haryono Kota Tebingtinggi, SMP Negeri 2 Jalan Imam Bonjol, SMP Negeri 4 Jalan DI Panjaitan, SMP Negeri 7 Jalan Syech Beringin, SMP Negeri 9 Jalan Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi dan di beberapa Kantor Kelurahan. (ian/han)

PTPN III Membang Muda Vaksin 1.024 Karyawan

VAKSINASI: Manajemen PTPN III Mambang Muda menggelar pelaksanaan vaksinasi tahap II kepada karyawan. ist/SUMUT POS.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Manajemen PTPN III Mambang Muda bekerjasama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menggelar pelaksanaan vaksinasi vaksin AstraZeneca khusus karyawan PTPN III Membang Muda, Perkebunan Labuhan Haji, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (2/11).

VAKSINASI: Manajemen PTPN III Mambang Muda menggelar pelaksanaan vaksinasi tahap II kepada karyawan. ist/SUMUT POS.

Melalui Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama (FKTP) PTPN III Mambang Muda di bantu tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura), menyiapkan 1.024 dosis vaksin AstraZeneca pada vaksinasi tahap dua kepada karyawan. 

Bendahara panitia pelaksana Vaksinasi PTPN III, Rustami kepada wartawan mengatakan, pihaknya mempersiapkan sekitar 1.024 dosis vaksin AstraZeneca yang dipersiapkan untuk Perkebunan PTPN III, Labuhan Haji, JSA dan Perkebunan PTPN IV Berangir.

“Ini adalah kerja sama PTPN III dan Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI),” ucapnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dalam hal ini Dinas Kesehatan menyediakan tenaga vaksinator, 20 orang tenaga kesehatan yang diambil dari tiga Puskesmas, yakni Puskesmas Gunting Saga, Puskesmas Aek Kanopan dan Puskesmas Tanjung Pasir.

“Selanjutnya dari kami (FKTP) 10 orang jadi seluruhnya berjumlah 30 vaksinator, vaksin yang digunakan vaksin AstraZeneca untuk dosis kedua dan terkait pelaksanaan vaksin satu hari harus selesai, “ katanya.

Penanggung jawab pelaksana kegiatan vaksinasi yakni dr, Elisyah Gunawan, Ketua Panitia dr Fitri Rahmadayani Hutagaol, dan bendahara /kepala kerja Rustami, yang dilaksanakan oleh PTPN III yang bekerja sama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia. (fdh/han)

BKKBN Sumut Sosialisasi Pendataan Keluarga di Tanjung Gading

SOSIALISASI: Ketua Komisi IX DPR RI, H. Ansory Siregar, Lc pada kegiatan sosialisasi pendataan keluarga di Desa Tanjung Gading, Batubara.DEDI/SUMUT POS.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Tingkat stunting sebagai dampak kurang gizi pada balita di Indonesia, telah melampaui batas yang ditetapkan WHO. Kasus stunting banyak ditemukan di daerah dengan kemiskinan tinggi dan tingkat pendidikan yang rendah.

SOSIALISASI: Ketua Komisi IX DPR RI, H. Ansory Siregar, Lc pada kegiatan sosialisasi pendataan keluarga di Desa Tanjung Gading, Batubara.DEDI/SUMUT POS.

BKKBN mendapat mandat dalam program Nasional percepatan penurunan angka stunting di Indonesia. Sebagai langkah awal, melakukan sosialisasi pendataan keluarga di setiap daerah. Seperti yang dilaksanakan BKKBN Sumut di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, baru baru ini.

“Kami berupaya mewujudkan pemulihan kesehatan dan pemerataan yang berkelanjutan dengan cara pendataan yang dilakukan dari rumah ke rumah”,ujar Kabid Latbang Perwakilan Sumutera Utara, Dra. Tengku Lafalinda, Mpd.

Dikatakannya, sosialisasi dilakukan juga untuk membangkitkan kesadaran semua pihak akan pentingnya pencegahan stunting. Di akhir kegiatan, mitra kerja BKKBN yakni Wakil Ketua KOMISI IX DPRRI, H. Ansory Siregar, Lc mengajak semua pihak mulai dari pemerintah pusat maupun daerah, lembaga, dunia usaha, masyarakat, dan media massa untuk bersinergi demi pemenuhan gizi anak yang tepat, serta pemenuhan hak anak untuk menekan angka stunting di Indonesia.(rel/han) 

Pemkab Asahan Sosialisasikan SIMPEG 2021

SOSIALISASI: Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. H. John Hardi Nasution, M.Si yang mewakili Bupati Asahan membuka kegiatan sosialisasi SIMPEG 2021.dermawan/SUMUT POS .

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Hotel Marina Kisaran, Selasa (2/11).

SOSIALISASI: Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. H. John Hardi Nasution, M.Si yang mewakili Bupati Asahan membuka kegiatan sosialisasi SIMPEG 2021.dermawan/SUMUT POS .

Kegiataan sosialisasi tersebut diikuti 119 peserta yang terdiri Sekretaris, Kasubbag Umum dan yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Acara sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. H. John Hardi Nasution, M.Si yang mewakili Bupati Asahan, serta dilanjutkan oleh Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, S.H. Turut hadir pula PLT Kepala Sub Bidang Data dan Informasi, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Toba, Swandi Pangaribuan, S.Tr.Kom sebagai salah satu narasumber pada Sosialisasi ini.

Sekdakab Asahan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tujuan sosialisasi SIMPEG untuk mendukung Sistem Manajemen Pegawai yang rasional dan pengembangan sumber daya manusia, mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi serta dapat menyediakan informasi yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian pegawai.

Dengan adanya sosialisasi ini, lanjut Jhon Hardi Nasution, diharapkan setiap ASN dapat melakukan peremajaan data ASN setiap ada perubahan guna mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi.

Sementara Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, S.H. berharap SIMPEG berjalan dengan baik, dan akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kepegawaian, sehingga ASN di lingkungan Kabupaten Asahan nantinya dapat mengurus semua urusan kepegawaian secara online. (dat/han) 

Mangapul Pimpin Pengadilan Negeri Tebingtinggi

DIABADIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama Forkompinda diabadikan dengan Ketua PN Tebingtinggi, Mangapul SH.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Menyambut Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang baru, Mangapul SH, Pemerintah Kota Tebingtinggi menggelar malam temu ramah di  Lim s Hotel dan Cafe Jalan  Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono Kota Tebingtinggi.

DIABADIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama Forkompinda diabadikan dengan Ketua PN Tebingtinggi, Mangapul SH.

Kegiatan terse but dihadiri Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, Kabag Ren Kompol Adjie mewakili Kapolres, Kajari Sundoro Adi, Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Budiono mewakili Dandim 0204 DS, Dansub Denpom 1/I Kapten CPM Hendra Yuwono dan Ketua Pengadilan Agama (PA) Dr Devi Oktari.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan rasa syukur atas dilantiknya Mangapul menjadi Ketua PN Tebingtinggi dan kiranya dapat bekerjasama dalam rangka mewujudkan Kota Tebingtinggi taat hukum.

“Simbol dari Pengadilan Negeri dengan timbangan dan wanita dengan mata tertutup, bahwa hukum tidak memandang siapa juga. Kami yakin Insya Allah Ketua Pengadilan Negeri yang baru dan jajaran dapat mewujudkan itu di Kota Tebingtinggi,” bilang Umar Zunaidi, Selasa (2/11).

Ditambahkan Umar Zunaidi, Pemerintah Kota Tebingtinggi bersama DPRD siap bekerjasama dengan Pengadilan Negeri dalam rangka mewujudkan kota taat hukum.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Mangapul bersama istri menyampaikan terimakasih atas sambutan yang diberikan dan akan dilantik pada 12 Nopember mendatang.

Disebutkan Magapul, sebelumnya telah menjabat Plt. Ketua PN Tebingtinggi pada Juni 2021, dikarenakan Ketua PN yang lama dilantik menjadi Ketua PN Medan. 

Mangapul pun berharap nantinya dapat bersinergi dan kompak membangun Kota Tebingtinggi yang lebih tentram, aman dan nyaman. (ian/han)

Direktur PT TS Divonis Bebas Kasus Korupsi Kebun, Kejati Sumut Ajukan Kasasi

SIDANG: Dua terdakwa korupsi jual beli kebun, saat menjalani persidangan secara virtual dari PN Medan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, pasca vonis bebas Direktur PT Tanjung Siram, Memet Soilangon Siregar, terdakwa korupsi jual beli kebun senilai Rp32 miliar di Kabupaten Simalungun, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/11) kemarin.

SIDANG: Dua terdakwa korupsi jual beli kebun, saat menjalani persidangan secara virtual dari PN Medan, kemarin.

“Kami akan melakukan upaya hukum Kasasi untuk putusan bebas tersebut. Sebelum kami Kasasi tentunya kami akan melakukan kajian terhadap Putusan hakim tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (3/11). 

“Dan untuk Kasasi ini Kejaksaan oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya Nomor 114/PUU-X/2012. Putusan ini “mempertegas” alasan yuridis Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan terdakwa Memet tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiair penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Memet Soilangon Siregar oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujarnya.

Berbeda dengan Memet, majelis hakim yang sama menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa Dhanny Surya Satrya, selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan.

Dia juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94.850.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda atau asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Dhanny terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tebtang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing selama 14 tahun penjara oleh JPU Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian.

Diketahui, dugaan korupsi terjadi pada November 2009 sampai dengan April 2016 terdakwa Dhanny Surya Satrya bersama-sama dengan terdakwa Memet Soilangon Siregar (berkas terpisah), menerima permohonan investasi dari PT Tanjung Siram.

Kemudian terdakwa Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram. 

Lebih lanjut, penyimpangan berikutnya, adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp48.051.826.000.

Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT Tanjung Siram (TS) memiliki kemampuan membayar. Dan pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.

Selanjutnya, terdakwa Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Kelurahan Babura, Medan, sebagai peminjam mempunyai peran aktif dalam penyimpangan tersebut. Sesuai laporan hasil audit BPK RI atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32.565.870.000. (man/azw)