27 C
Medan
Friday, January 16, 2026
Home Blog Page 3031

Seminar Literasi Kebangsaan Moderasi & Toleransi Beragama, Wagubsu: Cegah Radikalisme dengan Moderasi Beragama

PEMATERI: Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck) menjadi pemateri pada seminar nasional Literasi Kebangsaan Moderasi dan Toleransi Beragama’ di Hotel Santika, Sabtu (9/10). DISKOMINFO SUMUT FOR SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengingatkan tentang  pentingnya sikap moderasi dalam beragama. Karena dengan paham moderat ini, umat Islam dapat mencegah berkembangnya paham radikalisme, sehingga toleransi antarsesama umat beragama bisa terus terjaga.

PEMATERI: Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah (Ijeck) menjadi pemateri pada seminar nasional Literasi Kebangsaan Moderasi dan Toleransi Beragama’ di Hotel Santika, Sabtu (9/10). DISKOMINFO SUMUT FOR SUMUT POS.

“Moderasi beragama ini penting agar kita menyadari ada perbedaan dan keanekaragaman. Kita juga tau negara kita adalah negara Pancasila yang dalam sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya bangsa kita ini adalah bangsa yang beragama,” ujar pria yang akrabn

disapa Ijeck saat menjadi pemateri pada seminar nasional ‘Literasi Kebangsaan Moderasi dan Toleransi Beragama’ di Hotel Santika, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Sabtu (9/10).

 Ijeck menjelaskan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) moderasi berarti pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstriman. Karena itu, menjadi moderat adalah menjadi orang yang tidak ekstrim dan selalu mengambil posisi di tengah, adil dan tidak ekstrim kanan atau kiri. ”Karenanya jika moderasi beragama ini dikelola dengan baik, maka tentu bisa menjaga kerukunan umat beragama,” terangnya. 

 Ijeck melanjutkan, dalam moderasi ini atau menjadi seorang moderat, memiliki tiga syarat penting. Pertama ialah harus memiliki pengetahuan yang luas, kedua pintar mengendalikan emosi diri dan ketiga selalu bersikap hati-hati.

“Kita lihat di Indonesia ini banyak memiliki adat istiadat yang berbeda. Karenanya kita tentunya tidak mengharapkan lagi ada daerah yang sampai terjadi konflik,” ujarnya. 

 Sedangkan radikalisme, kata Ijeck, terdapat beberapa ciri-ciri identik yang ketap terjadi. Pertama selalu mengklaim kebenaran tunggal, kemudian mengutamakan ibadah secara penampilan, menggunakan cara kekerasan, mudah mengkafirkan orang lain, tertutup kepada masyarakat, dan apolitik atau tidak mau mengikuti kebijakan pemerintah.

“Untuk itu kita selalu menekankan masalah toleransi umat beragama ini. Kami berharap di Sumut kerukunan umat beragamanya bisa tetap berjalan dengan baik dan jangan sampai terjadi pemahaman yang tidak baik, hingga merugikan kita dan anak cucu keturunan kita,” ujarnya.

 Ijeck mengambil data index nasional kerukunan umat beragama pada 2019, berdasarkan survei Puslitbang, yakni indeks hasil kerukunan beragama di Indonesia memiliki tiga dimensi yang dapat diukur, yaitu toleransi, kesetaraan dan kerjasama di antara umat beragama.

 Dari data indeks ini, sambung dia, Papua Barat adalah daerah yang paling tinggi tingkat kerukunan umat beragamanya. Sedangkan Provinsi Sumut berada pada rangking 10 dengan penilaian indeks 76,3.

 Karenanya kepada mahasiswa yang menjadi peserta seminar tersebut, Ijeck meminta agar dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan baik. Kemudian ilmu yang didapat bisa bermanfaat bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk agama dan seluruh nusa dan bangsa. 

Disampaikan juga, dengan kerukunan umat beragama, Ijeck yakin bangsa dan negara ini dapat maju dan umat Islam juga bisa hidup berdampingan dengan ekonomi yang juga baik. ”Untuk itu kepada adik-adik mahasiswa jangan berpikir hanya sesaat atau untuk kepentingan pribadi dan kelompok saja, tapi berpikirlah untuk yang lebih besar, untuk bangsa dan negara ini,” ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Arso mengatakan, kehadiran Wagubsu sebagai pemateri seminar membuat kegiatan menjadi semakin berbobot. Karena dengan kehadiran ini, katanya, maka berarti kerjasama ulama dan umara masih berjalan dengan langkah yang sama untuk perbaikan masyarakat dan bangsa, khususnya Provinsi Sumut ke depannya.

“Melihat kondisi sekarang, seminar ini sangat penting agar akhlakul karimah tetap terjaga, khususnya di kalangan umat Islam yang turut serta mendayakan untuk Sumut bermartabat,” ucapnya. (prn/ila) 

Dedy Aksyari Nasution ST: Warga Sudirejo II Diimbau Sukseskan Vaksinasi

SOSIALISASI: Dedy Aksyari saat sosialisasi Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.markus/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Turunnya status Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan dari Level 3 ke Level 2, dinilai tidak terlepas dari masif nya pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

SOSIALISASI: Dedy Aksyari saat sosialisasi Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.markus/sumutpos.

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Kemiri II No.36, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (8/10).

“Alhamdulillah saat ini kita sudah berada di Level 2, sudah turun dari Level 3 dan dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.443.2/9421. Harus kita akui, masif nya Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Pemko Medan adalah salah satu kunci keberhasilan Kota Medan turun ke Level 2 dan bentuk keseriusan Wali Kota Medan dalam meningkatkan vaksinasi ini,” ucap Dedy, Sabtu (8/10) siang.

Dikatakan Dedy dalam kegiatan Sosialisasi Perda yang turut dihadiri Lurah Sudirejo II Irawadi SH tersebut, turunnya angka Covid-19 di Kota Medan dapat dibuktikan dari sepinya pasien Covid-19 di Kota Medan, khususnya di sejumlah RS yang menangani pasien Covid-19.

“Terakhir kemarin saya tanya, hanya tinggal 5 orang pasien Covid-19 di RS Pirngadi. Padahal sebelumnya, pasien Covid-19 di RS Pirngadi itu paling sedikit puluhan orang, bahkan lebih. Begitu juga di RS-RS swasta yang menangani pasien Covid, itu bahkan ada yang sudah kosong pasien Covid nya,” ujarnya dihadapan para warga yang hadir dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) tersebut.

Meski begitu, terang Dedy, masyarakat diminta untuk tidak lengah. Masyarakat tetap diminta untuk menerapkan prokes secara ketat dan tetap diimbau untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19 dengan bersedia divaksin guna memutus Pandemi Covid-19.

“Sekali lagi sudah terbukti, setelah banyak masyarakat yang divaksin, angka penyebaran Covid-19 di Medan menurun. Untuk itu, saya menganjurkan agar bapak/ibu bersedia untuk di vaksinasi, tetap prokes, ayo sama-sama kita putus penyebaran pandemi yang sudah berlangsung lebih kurang satu tahun setengah di negara kita ini,” ajaknya.

Dijelaskan Dedy, Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sangat penting untuk disosialisasikan sekaligus diketahui masyarakat Kota Medan, khususnya dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti saat ini. Sebab pada situasi seperti saat ini, seluruh masyarakat harus memiliki jaminan kesehatan agar bisa tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sekalipun dalam ekonomi yang sedang sulit.

“Perda ini juga mengatur bahwa Warga Kota Medan yang berhak, harus diberikan jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan kelas III secara gratis berupa BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah. Dan kita telah meminta, agar setiap kepala lingkungan mendata warganya yang berhak untuk mendapatkannya,” jelasnya.

Selain itu, masalah kesehatan juga tidak terlepas dari kebersihan lingkungan. Untuk itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan itu meminta kepada perangkat pemerintahan di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga Lingkungan untuk turut memperhatikan fungsi drainase di wilayahnya masing-masing agar mencegah terjadinya banjir yang dapat menimbulkan penyakit.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga turut menyampaikan aspirasinya kepada Dedy, khususnya dibidang kesehatan. Salah satunya, Elfrida Simamora.

Kepada Dedy, Elfrida mengaku memiliki suami dan 3 orang anak. Anehnya, mereka yang berjumlah 5 orang dalam satu keluarga tidak dicover BPJS Kesehatan PBI secara keseluruhan, sebab anak bungsu Elfrida justru tidak bisa menjadi peserta BPJS PBI.

“Sudah kami tanya ke BPJS di Jalan Karya, alasannya aneh pak, masak katanya BPJS anak kami dipergunakan oleh orang lain yang kepala keluarganya bernama Raja, padahal Kepala Keluarga kami namanya Anggiat Pane. Ini kan aneh, anak saya gak ada BPJS nya, tapi malah dibilang dipakai orang lain. Kok bisa gitu pak? Apa solusinya. Mohon dibantu pak,” pintanya.

Mendengar aspirasi para warga, Dedy Aksyari berjanji akan memfasilitasi keluhan-keluhan tersebut dengan meneruskannya kepada pihak terkait.”Nanti akan kami sampaikan ke Dinas Sosial dan pihak BPJS, kita akan cari solusinya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Dedy Aksyari juga menggelar Sosialisasi Perda No.4/2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Gg Tapanuli, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, pada hari yang sama, tepatnya pada Sabtu (9/10/2021) sore.

Sosialisasi Perda sengaja dilakukan di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama, guna menjaga kapasitas warga yang datang pada kegiatan Sosialisasi Perda agar tidak terjadi kerumunan dan tetap menjaga protokol kesehatan. (map/ila)

Angka Kemiskinan Jadi Parameter Kesuksesan Daerah

SOSIALISASI:Rudiawan Sitorus saat sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan.markus/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Parameter sukses atau tidaknya pemerintahan di satu daerah, tidak hanya diukur dari tinggi atau rendahnya tingkat pembangunan atau Pendapatan Asli Daerah yang ada pada daerah tersebut.

SOSIALISASI:Rudiawan Sitorus saat sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan.markus/sumutpos.

Akan tetapi lebih dari itu, tinggi rendahnya angka kemiskinan di satu daerah juga menjadi parameter kesuksesan daerah tersebut.

Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rudiawan Sitorus S.Fil.I, M.Pem.I saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (9/10).

“Kesuksesan pemerintahan di satu daerah bisa diukur salah satunya dengan berkurangnya angka kemiskinan. Kalau angka kemiskinan turun, pemerintahannya bisa dibilang sukses. Sebaliknya, kalau angka kemiskinan nya naik, berarti gagal,” tegas Rudiawan di hadapan para warga yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda tersebut.

Politisi Dapil I Kota Medan ini mengatakan, Perda yang sudah disahkan sejak 2015 lalu itu seharusnya bisa memberikan dampak yang signifikan pada masyarakat berupa menurunnya angka kemiskinan di Kota Medan. “Perda ini jika kita lihat umurnya sudah enam tahun, seharusnya Perda ini sudah berjalan. Mayarakat Medan seharusnya semakin hari semakin sejahtera,” ucapnya.

Untuk itu, Anggota Komisi III ini menilai, dalam mengoptimalkan peran Perda No.5/2015 ini di masyarakat, pemerintah harus memberikan porsi anggaran yang memadai. Di antaranya terkait pemenuhan kesehatan, penyediaan lapangan pekerjaan/pelatihan, serta ketersediaan pangan yang memadai.

“Kita menekankan agar masyarakat jangan sampai ada yang tidak bisa berobat, karena ini amanah dalam perda ini. Perda ini juga mendorong agak Pemko Medan menyediakan lapangan-lapangan kerja, khusunya untuk anak muda,” jelasnya.

Jika belum bisa memenuhi ketersediaan lapangan pekerjaan, Rudiawan menyarankan agar Pemko Medan bisa memberikan pemenuhan keterampilan kepada generasi muda. Sebab dengan memberikan pelatihan keterampilan, Pemko Medan bisa meningkatkan mutu dan daya saing generasi muda. “Selain itu, Pemko Medan juga harus bisa menghadirkan investor yang mampu menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)

Pemortalan Jalan Nippon, Dewan Sarankan Musyawarah Mufakat

Sugianto Makmur.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemortalan Jalan Nippon dan Takenaka di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan oleh sekelompok warga yang mengakibatkan aktivitas pergudangan dan angkutan jadi terganggu, harus diselesaikan secara holistik bukan hanya keinginan segelintir orang saja.

Sugianto Makmur.

“Tentu tidak tepat juga, ketika masyarakat yang belakangan datang malahan menolak aktivitas yang sudah ada sejak dulu. Apalagi dalam situasi pandemi, di mana banyak kelompok masyarakat yang kesulitan keuangan,” kata Anggota Komisi B DPRD Sumut, Sugianto Makmur kepada wartawan, Senin (11/10).

Di dalam lokasi, kata dia, ada PT Jaya Beton yang sudah memulai gudang sejak 1989, ketika area ini masih semak-belukar tanpa seorang pun warga. Seiring dengan berkembang zaman, masyarakat mulai bermukim karena semakin banyak juga perusahaan angkutan membuka pool kendaraannya.

Selanjutnya, kata Sugianto, ketika ada 14 kepala keluarga (KK) yang menolak aktivitas pergudangan dan angkutan, sementara ada ribuan warga yang secara langsung dan tidak langsung mendapatkan manfaat ekonomi.

“Apalagi alasan penolakan tidak masuk akal. Pertama, adanya anak sekolah. Sejak dulu sampai sekarang, tidak pernah ada kecelakaan antara trado dan anak sekolah, lagi pula sekarang sedang sekolah offline. Kedua, dikatakan ada rumah yang retak, tetapi sampai sekarang tidak bisa ditunjuk rumah mana yang dindingnya retak akibat keluar masuknya truk,” katanya.

Penegasan ini diakui dia, disampaikannya ketika menerima 11 pengusaha angkutan trucking dan warga Siombak Belakang yang terdampak dari pemortalan Jalan Nippon dan Takenaka oleh segelintir masyarakat, Sabtu (9/10).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRDSU itu juga sangat menyesalkan, dalam situasi yang begitu sulit, masih ada segelintir orang tanpa alasan jelas, malahan mempersulit orang lain. “Jangan ada kelompok masyarakat yang menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendak. Kita harus mengutamakan musyawarah mufakat sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan kita,” ujar dia.

Sejumlah masyarakat dan pengusaha trucking sebelumnya mengaku alami kerugian ratusan juta rupiah akibat segelintir warga memportal akses jalan masuk ke gudang trucking di Jalan Nippon dan Jalan Takenaka.

“Sejak diportalnya Jalan Nippon dan Jalan Takenaka itu kami warga Siombak Belakang yang selama ini hidup dari bongkar muat usaha trucking itu menjadi terganggu,” kata Koordinator Warga Siombak Belakang, M Syanip.

Koordinator pekerja bongkar muat ini menyebutkan, sejak diportalnya Jalan Takenaka dan Nippon itu pendapatan mereka menjadi terganggu, sebab muatan ditaruh diluar bukan di gudang yang biasa dilakukan. “Selain kami sebagai buruh bongkar muat banyak lagi masyarakat yang bergantung dari aktivitas gudang seperti warung makan dan lainnya,” ungkapnya.

Pengusaha trucking, Endang Wijaya menambahkan, sejak ditutupnya akses jalan menuju gudang, mereka mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kontainer mereka terpaksa diletakkan di bahu jalan dan ini mengeluarkan pembiayaan tidak sedikit. Bayangkan sudah hampir dua minggu kami seperti ini, kami berharap ada solusi terbaik sehingga kami bisa berusaha kembali dengan normal. Upaya itikad baik sudah kami lakukan kepada warga namun belum menemukan hasil. Bahkan pihak Muspika Kecamatan Medan Marelan sudah memfasilitasi pertemuan namun belum juga ada titik temu,” papar Endang.

Ia menceritakan persoalan ini juga sudah dilaporkan ke DPRD Medan dan pernah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), tapi belum membuahkan hasil yang sama-sama tidak merugikan mereka.

“Kami juga masyarakat Medan yang butuh perlindungan hukum untuk melakukan usaha ekonomi menghidupi keluarga kami. Kalau aspirasi kami tidak ditanggapi lalu anak dan keluarga kami mau dikasih makan apa. Kami ada 11 pengusaha yang memiliki gudang di wilayah Siombak Belakang itu dengan jumlah 73 trucking. Kami mengharapkan perhatian Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik artinya sama-sama tidak dirugikan antara kami dan masyarakat,” pungkasnya. (prn/ila)

Bunuh 2 Wanita, Aipda RS Divonis Mati

DIVONIS MATI: Aipda RS, divonis mati oleh majelis hakim pada virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aipda RS (45), oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan akhirnya divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10) sore. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 2 orang wanita sekaligus.

DIVONIS MATI: Aipda RS, divonis mati oleh majelis hakim pada virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10).agusman/sumut pos.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sotardodo sependapat dengan penuntut umum, yang menilai terdakwa Aipda RS terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karenanya dengan pidana mati,”ujar Hendra membacakan putusannya pada sidang virtual

di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/10).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penagak hukum. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” katanya.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Bastian dan Julita Rismayadi Purba untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut dengan pidana mati.

Diketahui, pada 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.

Terdakwa dan korban Riska lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan korban Riska, ditemani oleh tetangganya Aprila Cinta (13) yang juga menjadi korban dalam perkara ini.

Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Korban Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh Riska, maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska lalu menolaknya. Sementara terdakwa tetap memaksa korban dan memeluk serta meremas buah dada Riska. Saat itu, Riska kembali berontak dan temannya Aprila langsung berteriak namun terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.

Kemudian tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa korban Riska terlebih dahulu.

Namun, karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga dengan kesal terdakwa kembali memakaikan celana Riska. Dikarenakan nafsu birahi terdakwa belum tersalurkan, maka terdakwa melampiaskannya kepada korban Aprila.

Puas melakukan perkosaan, terdakwa lalu membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban. Sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit. Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya. Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.

Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk diatas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia.

Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan mayat Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. (man/han)

Diduga Rampas 15 Unit Mobil dan Peralatan, Kok Chung Dipolisikan ke Polda Sumut

LAPORAN: Donny Alexander Butarbutar (kanan) usai membuat laporan di Mapolda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kurnia Putra Maduma sebagai anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Maju Maduma, mengadukan pria berinisial HWM alias Kok Chung, pimpinan PT Maju Abadi Jaya Utama ke Polda Sumut, Rabu (6/10). Pengaduan dilakukan karena  HWM diduga telah merampas sejumlah aset milik KSO Maju Maduma yang ada di beberapa kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN sekitar tanggal 30 September sampai 1 Oktober 2021.

LAPORAN: Donny Alexander Butarbutar (kanan) usai membuat laporan di Mapolda Sumut.

Pelapor adalah, Donny Alexander Butarbutar, warga Jalan Jaya II Nomor 23-A, Kecamatan Medan Kota. Pengaduan diterima AKBP Drs Benma Sembiring, dengan nomor STTLP/B/1548/X/2021/SPKT/Polda Sumut. Terlapor dinilai melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 jo 374.

Donny kepada wartawan  mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti saat terjadinya dugaan perampasan mobil dan aset lainnya milik PT Kurnia Putra Maduma yang berada di ULP PLN Medan Denai, ULP PLN Lubukpakam Kota, ULP PLN Tanjungmorawa, ULP PLN Delitua, ULP PLN Galang, ULP PLN Sei Rampah dan ULP PLN Perbaungan.

Donny menceritakan, PT Maju Abadi Jaya Utama yang dipimpin HWM masih tergabung dalam KSO Maju Maduma sebagai leader dengan komposisi modal (sharing) sebanyak 5 persen. Sementara PT Kurnia Putra Maduma memiliki modal (sharing) sebanyak 95 persen sesuai akte Perjanjian KSO terbaru.

“Aset-aset berupa mobil sebanyak 15 unit atas nama KSO dan peralatan penunjang kerja atas nama PT. KPM dibeli dan dilunasi oleh perusahaan kami. Namun, ketika Dirut PT Kurnia Putra Maduma Alm J Sirait meninggal dunia 30 Maret lalu, di sinilah HWM mengambil kesempatan untuk mempersulit semua proses pekerjaan dan pada puncaknya di Tanggal 01 Oktober disitulah Kok Chung diduga merampas aset milik kami,” terang Donny yang sekarang memimpin PT Kurnia Putra Maduma.

Menurut Donny, semua aset berupa mobil yang diduga telah dirampas HWM sudah dilleasingkan ke salah satu Perusahaan Pembiayaan Multiguna yang berada di Jalan Adam Malik Medan tanpa sepengetahuan Donny. Sementara aset yang berupa mobil tersebut masih atas nama KSO Maju Maduma, namun HWM berani mengambil alih / menguasai sepihak dan merampas aset tersebut tanpa meminta persetujuan dan atau konfirmasi terlebih dahulu kepada kami selaku anggota KSO.

Donny juga menuturkan, pihak PT Kurnia Putra Maduma sudah melayangkan surat somasi kepada HWM perihal aset-aset tersebut, namun HWM tidak mengindahkan dan merespon somasi tersebut, sehingga Donny menempuh jalur hukum dengan membuat LP di Polda Sumut.

“Cara HWM sangat tidak baik dan tidak beretika, merampas aset yang bukan miliknya. Walaupun aset itu digunakan untuk menunjang kinerja KSO, tapi aset tersebut adalah milik PT Kurnia Putra Maduma, bukan milik HWM, makanya kami melaporkannya ke Polda Sumut, semoga pengaduan kami segera diproses dan pelakunya cepat ditangkap,” tegas Donny. (adz)

Guru SD Ditemukan Tewas di Kontrakan, Kapolsek: Pelaku Ngaku Mau Disodomi

Khamarul Fattah alias De’Gam .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Delitua akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang guru SD, Muhammad ILyas (32) di kamar kontrakannya.

Khamarul Fattah alias De’Gam .

Pelaku adalah Khamarul Fattah alias De’Gam (33) warga jalan Eka Warni Gang KUD, Medan Johor. Polisi meringkusnya di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, Sabtu (9/10).

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan martil. Berawal saat pelaku datang ke rumah kontrakan korban untuk membantu merapikan barang-barang milik temannya itu.

Pelaku yang mengaku kelelahan, memutuskan untuk menginap di kamar rumah kontrakan korban. Namun sekira pukul 04.00 WIB, pelaku yang tidur dengan posisi telungkup, tersentak bangun. Pasalnya, korban hendak berbuat tak senonoh. Mengetahui hal itu, pelaku yang kesal dan merasa geram, mengambil martil yang terletak di lantai dan memukul kepala korban berkali kali hingga tewas.

“Tersangka sudah kita tahan, dan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”ujar Zulkifli, Senin (11/10).

Diungkapkan Kapolsek Delitua, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/9) sekira pukul 13.15 WIB. Korban diketahui telah tewas, karena rekan korban sesame guru curiga. Sebab, Korban sudah 3 hari tidak masuk kerja.

Saat teman seprofesinya ke rumah korban, mencium aroma busuk. Rekan korban kemudian memanggil pemilik kontrakan. Selanjutnya, mereka mendobrak pintu kamar kontrakan tersebut. Setelah didobrak, keduanya pun kaget karena melihat korban sudah tak bernyawa dengan tubuh mulai membusuk.

Petugas yang mendapat informasi itu, melakukan olah TKP. Dan disimpulkan bahwa korban tewas karena dibunuh. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk otopsi.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, kata Zulkifli, polisi kemudian menyimpulkan bahwa korban tewas karena dibunuh. Hasil penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku pembunuhan ternyata teman korban sendiri.

Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus. Namun saat akan dibawa mencari barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan 2 butir timah panas pada kedua kaki pelaku.(ris/han)

BNNP Sumut Gerebek Pesta Ganja di USU, 47 Orang Diamankan, 3 Ditetapkan jadi Tersangka

PESTA GANJA: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan memaparkan hasil penggerebekan pesta ganja di seputaran kampus Ilmu Budaya USU, Senin (11/10).M IDRIS/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek pesta ganja di seputaran Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara, Sabtu (9/10) malam. Sebanyak 47 orang diamankan berstatus mahasiswa USU, Alumni, mahasiswa Non USU dan masyarakat biasa.

PESTA GANJA: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan memaparkan hasil penggerebekan pesta ganja di seputaran kampus Ilmu Budaya USU, Senin (11/10).M IDRIS/sumut pos.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan dalam siaran persnya, dari 47 orang yang diamankan dan dilakukan tes urine, sebanyak 31 orang positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Sedangkan 16 orang lagi negatif dan dipulangkan.

Masih keterangan Toga Panjaitan, dari 31 orang positif narkoba, sebanyak 14 orang di antaranya merupakan mahasiswa USU yang rata-rata kuliah di atas semester IV. Kemudian, 6 orang adalah alumni USU. Selebihnya, 11 orang lagi yaitu mahasiswa dari universitas lain dan masyarakat biasa. “Barang bukti yang ditemukan yakni 118 paket kecil ganja kering siap pakai. Ada juga beberapa paket besar. Apabila ditotal, jumlahnya mencapai 508,6 gram ganja. Selain itu, ada juga barang bukti lain, seperti handphone dan sebagainya,” ujar dia.

Dijelaskan Toga, dari keterangan mahasiswa yang diamankan, sebanyak 265 gram ganja merupakan milik salah seorang yang diamankan dengan inisial JHS, alumni Fakultas Ilmu Budaya USU. JHS ditetapkan sebagai tersangka. “Pengakuan JHS, ganja diperolehnya dari seorang wanita berinisial DM. Kemudian petugas meringkus DM di Jalan Cemara Ujung, Medan Kota, pada Minggu (10/10) pagi. Saat ditangkap bersama teman prianya berinisial FAY,”ungkap Toga.

Disebutkan mantan Dir Narkoba Poldasu ini lagi, dari 31 orang yang positif nakorba, menetapkan 3 orang (JHS, DM, dan FAY) sebagai tersangka mengedar narkoba. Sisanya, 28 orang merupakan korban penyalahgunaan narkoba dan dilakukan rehabilitasi.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kampus USU. Selanjutnya, petugas bekerja sama dengan pihak kampus melakukan razia di Fakultas Ilmu Budaya pada sekira pukul 23.00 WIB,”terang Toga.

Menurut Toga, aktivitas penyalahgunaan narkoba sudah berlangsung sekitar 4 bulan. “Jadi selama ini tersangka JHS yang mengedarkan narkoba di Fakultas Ilmu Budaya USU. Tersangka menjualnya kepada mahasiswa,” tandasnya.

Toga menambahkan, 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 114, 111, dan 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan selebihnya (28 orang) dikenakan pasal 127. “Kami berharap pihak universitas lain dapat bekerja sama dengan BNNP Sumut, jika ada mahasiswanya yang terindikasi atau bahkan terlibat narkoba. Dengan begitu, bisa diambil langkah selanjutnya sebagai upaya penyelamatan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan mengatakan pengerebekan narkoba di lingkungan USU tidak lepas memberantas narkoba dan persiapan USU menggelar perkuliahan tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” sebut Edy.

Edy menjelaskan, pihak USU sudah lama mencurigai aktivitas mahasiswa dan pihak luar di FIB USU berdasarkan pemantauan dari pihak keamanan kampus USU sendiri. Kemudian, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.

“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU,” sebut Edy.

Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di Drop Out (DO). “Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.

Wakil Rektor V, Ir Luhut Sihombing, MP menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih di lakukan di USU.

Sementara Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia mengungkapkan mahasiswa menjalani rehabilitasi, orangtuanya akan diminta datang ke Fakultas untuk menandatangani Surat Perjanjian . Bila bersangkutan melanggar perjanjian, maka akan di DO. “Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa tersebut,” sebut Amalia. (ris/gus/dwi/han)

Ketua Kwarcab Pramuka Deliserdang Lantik dan Kukuhkan 9 Pengurus Kwartir Ranting

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Deliserdang, yang juga Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, melantik dan mengukuhkan Kepengurusan Kwartir Ranting (Kwarran) Masa Bakti 2021-2024 di 9 kecamatan.

Kukuhkan:ketua kwarcab Pramuka Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar,saat Melantik Kepengurusan Kwarran Masa Bakti 2021-2024 di Green Hiil Sibolangit,Sabtu(10/10).

Adapun lokasi pelantikan digelar di Green Hill Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Sabtu (10/10) sore.
Adapun 9 kecamatan yang dilantik, yakni Sibolangit, Beringin, Galang, Patumbak, Delitua, Labuhandeli, Namorambe, Sibiru-biru, dan Kutalimbaru.

Pada pelantikan tersebut, Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar, mengucapkan syukur, karena Kabupaten Deliserdang berada di Zona PPKM Level 1 untuk Sumut. Menurutnya, semua itu terjadi berkat kerja sama semua elemen masyarakat, terkhusus gerakan Pramuka yang turut membantu pencegahan penyebaran Covid-19.

“Dengan status PPKM Level 1 tersebut, Pengurus Kwartirran dan gugus depan masing-masing, sudah dapat merencanakan kegiatan Pramuka yang sempat tertunda. Namun demikian, protokol kesehatan (prokes) diharapkan tetap dijalankan tanpa ditinggalkan,” ungkap Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan, pada momen ini disampaikan kepada kakak-kakak pengurus Mabiran dan Kwarran yang dilantik, agar dapat melaksanakan tanggung jawab dalam membina dan membangun anak bangsa secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan, sesuai hasil musyawarah ranting yang telah dilaksanakan.

“Selamat kepada kakak-kakak Mabiran dan Kwarran yang telah dilantik. Kami berharap tetap memiliki semangat dan jiwa muda agar dapat melakukan inovasi dalam membina kaum muda. Serta menjadi yang terdepan dalam mengembangkan pembinaan gerakan Pramuka di daerah masing-masing, agar berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya.

Selaku Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Deliserdang, Ali mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada kakak-kakak yang masih setia membina kaum muda melalui kegiatan kepramukaan, dengan mengemban amanah sebagai Pengurus Majelis Pembimbing Ranting dan Pengurus Kwartir Ranting.

“Selamat mengabdi dan berkarya di masa bakti 2021-2024. Kami tunggu bakti kakak-kakak pengurus yang telah dilantik sesuai dengan motto ‘Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan’,” harap Ali.

Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua TP PKK Deliserdang Hj Sri Pepeni Yusuf Siregar, Pengurus Mabicab dan Kwarcab Pramuka Kabupaten Deliserdang, para camat yang juga Ketua Mabiran dari 9 kecamatan, beserta Ketua Kwarran dan pengurus, serta adik-adik Pramuka Penegak dan Pandega Kabupaten Deliserdang. (rel/saz)

Peduli Pendidikan, PT Inalum Serahkan Bantuan Meubiler Sekolah

TAPUT, SUMUTPOS.CO – Melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungannya, PT Inalum (Persero) menyalurkan bantuan ke SD Negeri 173159 Torhonas di Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara.

Adapun bantuan yang diberikan adalah berupa meja dan kursi siswa sebanyak 75 set, 6 set meja dan kursi guru, 6 unit lemari dan 6 papan tulis. Acara penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan pada Rabu 29 September 2021 di Kantor Bupati Tapanuli Utara yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Tapanuli Utara, Indra Simaremare, SE, M.Si.

Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Zainuddin Iqbal Sidabutar Vice President CSR & PKBL PLTA Inalum bersama A. Iqbal Hrp, Vice President Public Relations PLTA Inalum turut hadir dalam acara serah terima tersebut Anggota DPRD Taput, Royal Simanjuntak, Kabag Ekon Pemkab Tapanuli Utara, Fajar Gultom, Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Bontor A. Hutasoit dan undangan lainnya.

“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian PT INALUM (Persero) atas realisasi bantuan yang telah dilakukan terhadap permohonan ini. Semoga bantuan yang diterima dapat bermanfaat dan memotivasi semangat belajar siswa-siswi SD Torhonas.” ucap Indra selaku Sekda Tapanuli Utara dalam sambutannya.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa kondisi Meubiler yang ada saat ini di SD Torhonas (sudah ada sejak tahun 1979) sudah tidak layak untuk digunakan sehingga mengganggu kenyamanan guru, siswa dan siswi dalam proses belajar mengajar.

Dalam sambutannya Royal Simanjuntak mengapresiasi PT Inalum yang cepat dalam merespon permohonan bantuan yang diajukan oleh Pemkab Taput bersama DPRD Taput sebagai penyalur aspirasi masyarakat.

Sebagai informasi bantuan meubiler ini telah diserahkan langsung ke SD Negeri 173159 Torhonas pada Jumat 17 September 2021 lalu.(rel).