30 C
Medan
Thursday, January 15, 2026
Home Blog Page 3038

Rumah Sakit di Medan tak Bisa Tangani Bayi Penderita Atresia Bilier, Aiyla Bakal Dibawa ke Rumah Sakit di Jakarta

JENGUK: Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menjenguk Aiyla Adisty Hidayah, bayi perempuan yang menderita Atresia Bilier di RSUP Haji Adam Malik Medan, Kamis (7/10) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aiyla Adisty Hidayah, bayi perempuan yang menderita Atresia Bilier yang diboyong Wali Kota Medan Bobby Nasution ke RSUP Haji Adam Malik Medan, mulai menjalani perawatan. Namun, untuk penanganan lebih lanjut, Aiyla bakal dibawa ke rumah sakit di Jakarta.

JENGUK: Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menjenguk Aiyla Adisty Hidayah, bayi perempuan yang menderita Atresia Bilier di RSUP Haji Adam Malik Medan, Kamis (7/10) malam.

SUB Koordinator Hukormas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, bayi tersebut mulai dirawat sejak Kamis (7/10) malam. “Pasien atas nama Aiyla Adisty Hidayah dengan usia 7 bulan masuk pada pukul 20.34 WIB. Bayi tersebut memiliki keluhan utama yaitu perut membesar dan kuning seluruh tubuh,” kata perempuan yang akrab disapa Rosa ini kepada wartawan, Jumat (8/10).

Rosa menyebutkan, setelah dilakukan screening Covid-19 seperti foto thorax dan swab antigen, pasien selanjutnya dirawat oleh dokter spesialis anak. “Saat ini pasien sedang dirawat di Ruang RB4 Anak untuk perawatan lebih lanjut. Pada pasien, dilakukan serangkaian pemeriksaan seperti pemeriksaan fisik, cek laboratorium dan juga dikonsultasikan ke bagian bedah,” ujarnya singkat.

Terpisah, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyebut, tidak ada rumah sakit di Kota Medan yang bisa menangani Aiyla Adisty Hidayah, bayi berusia tujuh bulan penderita atresia bilier atau gangguan saluran empedu. Menurut Bobby, penyakit atresia bilier yang dialami Aiyla terlambat ditangani. Sehingga muncul opsi membawa Aiyla untuk ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan lebih jauh. Hanya saja, kata dia, hal itu masih akan didiskusikan dengan pihak keluarga.

“Memang itu awalnya dari empedu, karena penanganannya atau pun dari pihak keluarga lama membawa ke rumah sakit, sudah naik sampai ke hati, fungsi hatinya oleh karena itu fungsi hatinya,” ujar Bobby, Jumat (8/10).

Karena itu, penanganan yang harus dilakukan adalah transplantasi hati. Hanya saja rumah sakit di Medan diakuinya belum dapat melakukan itu. “Satu-satunya (cara)adalah transplantasi. Memang di Medan, Sumut di Adam Malik belum bisa melaksanakan itu. Namun, kita sudah berdiskusi dengan keluarga bagaimana solusi, kami serahkan kepada keluarga bagaimana kondisi anak kita, adik kita. Baru ke depannya keputusan orang tuanya kami akan support,” bilangnya.

Menantu Presiden Jokowi itu mengaku, biaya perobatan Aiyla selama di RS Adam Malik ditanggung Pemko Medan. “Kita gunakan unregister Kota Medan, tentunya nanti kalau keluarganya sudah mengambil keputusan (bersedia ditangani lebih jauh) akan kita diskusikan lagi,” ungkapnya.

aSeperti diberitakan sebelumnya, Aiyla merupakan anak dari pasangan Rahmat Hidayat (31) dan Olivia Saridah (27), warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Mulia, Medan. Kondisinya terlihat memprihatinkan, lantaran raut matanya yang lesu dengan bola mata menguning dan sesak saat bernafas membuatnya hanya mampu merengek kesakitan.

Sang ibu bayi, Olivia Saridah mengatakan, awalnya kelahiran bayinya itu terlihat normal seperti bayi sehat pada umumnya. Namun sekitar dua minggu kemudian, mata anaknya mulai terlihat menguning.

Olivia mengaku, sempat membawa anaknya itu ke bidan. Namun oleh bidan menyatakan, yang membuat kondisi anaknya seperti itu karena belum makan nasi. “Tapi setelah kami tunggu enam bulan, ternyata tidak juga ada perubahan,” ungkapnya.

Karena merasa ada yang tidak beres, lanjut Olivia, pihak keluarga lalu membawa Aiyla ke dokter spesialis anak. Dari situ, awal mulanya diketahui bahwasanya Aiyla mengalami kelainan hati.

Mengetahui kondisi buruk yang menimpa anaknya, Olivia menjelaskan, keluarga lalu mengurus BPJS Kesehatan dengan harapan bayinya bisa mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Namun, BPJS yang diurus belum kunjung siap. “Akhirnya kami dapat bantuan dari Dinas Sosial dibawa ke Rumah Sakit Pirngadi, dari situlah kami tahu anak kami tidak ada saluran empedunya,” terangnya.

Olivia menyebutkan, selama seminggu sejak Kamis (30/9), Aiyla mendapatkan perawatan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. Selanjutnya, oleh pihak Pirngadi, Aiyla pun disarankan untuk dirujuk ke RSUP Haji Adam Malik. Akan tetapi, karena BPJS Kesehatan mereka belum siap, Aiyla terpaksa kembali dibawa pulang ke rumah. “Karena di Adam Malik cuma terima umum dan BPJS Kesehatan,” kata dia.

Untuk melakukan pembiayaan perawatan secara umum, Olivia mengaku keluarganya tidak mampu, apalagi suaminya yang bekerja sebagai pemasangan kamera CCTV dan terdampak PPKM. “Kami dengar biaya bedahnya mencapai Rp 1 miliar. Untuk susunya saja yang khusus harga 200 gram mencapai Rp400 ribu, dan itu habis dalam tiga hari,” keluhnya.

Karena itu, dia mengaku sangat membutuhkan uluran tangan dari pemerintah dan dermawan agar bisa mengobati bayinya. “Harapan kami bayi kami lekas sembuh, bisa berkumpul bersama kami, bisa mendapatkan dokter yang bagus yang bisa menangani dia. Kami juga berharap pemerintah membantu, Pak Edy dan Pak Bobby, tolong bantu,” harapnya.

Kahiyang Ayu Menangis

Wali Kota Medan Bobby Nasution ternyata mendengar harapan Olivia tersebut. Begitu mendapat laporan, Bobby bereaksi cepat. Dia langsung memerintahkan Dinas Kesehatan dan Camat Medan Area untuk membawa pasien kembali ke RSUP Haji Adam Malik Medan. 

Kamis (7/10) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, bayi malang itu beserta ibunya diboyong menggunakan ambulan menuju RS Adam Malik Medan. ”Saya dapat laporan ada bayi sakit gangguan hati. Masalahnya BPJS-nya belum siap jadi terkendala administrasi. Saya sudah minta Dinkes membantu. Alhamdulillah sudah dibawa ke Adam Malik tadi. Mudah-mudahan bisa segera dirawat dan adik bayi Aiyla bisa sembuh,” kata Bobby Nasution. 

Hal itu dibenarkan Camat Medan Area Hendra Asmilan. Sekitar pukul 20.39 bayi Aiyla dan keluarga telah tiba di RS Adam Malik. ”Iya atas perintah pak Wali kami langsung bawa pasien ke Adam Malik. Ini kami baru sampai,” kata Hendra yang ikut menemani keluarga ke RS Adam Malik. 

Malam itu juga, Bobby bersama istrinya Kahiyang Ayu menjenguk bayi penderita Astresia Bilier itu di RSUP Haji Adam Malik. Ketika menjenguk bayi Aiyla, Bobby dan Kahiyang mendengarkan dengan penuh perhatian keterangan dari Olivia Saridah, sang ibu bayi. 

Kata Olivia, berdasarkan penjelasan pihak RS Pirngadi di mana awalnya putrinya itu dirawat, Aiyla mengalami kelainan sejak lahir dengan kondisi tidak adanya saluran empedu. Saat usia empat bulan sudah mulai terlihat bagian perut yang terus membesar diawali dengan mata yang menguning. 

“Harusnya dioperasi pada usia 2 bulan, saat ini usia Aiyla sudah 7 bulan katanya sudah telat,” kata Olivia yang tak mampu menahan tangisnya. 

Sejumlah opsi pun dibicarakan antara tenaga medis yang menangani dengan keluarga pasien. Di antaranya opsi transplantasi hati di Jakarta. Namun kesulitannya adalah menemukan pendonor. Mendengar penjelasan yang mengharukan dan melihat langsung kondisi bayi Aiyla, Kahiyang Ayu pun tak kuasa menahan tangisnya. Air matapun menetes dipipi putri Presiden Joko Widodo itu.

Setelah menjenguk Aiyla, Bobby bilang bahwa biaya perawatan Aiyla ditanggung oleh Pemko Medan. ”Saat ini yang terus kita lakukan adalah mendoakan agar Aiyla diberi kesehatan, keluarganya diberikan kekuatan. Pembiayaan kita register ke Kota Medan,” kata Bobby. (ris/map)

Masuk THM Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi

LANGGAR PROKES: Para pengunjung melanggar protokol kesehatan karena tanpa menjaga jarak, di salah satu tempat hiburan malam saat dirazia Komisi I DPRD Kota Medan, Minggu (20/12) dinihari.
LANGGAR PROKES: Para pengunjung melanggar protokol kesehatan karena tanpa menjaga jarak, di salah satu tempat hiburan malam saat dirazia Komisi I DPRD Kota Medan, Minggu (20/12) dinihari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan bisa bernapas lega. Pasalnya, sejak status PPKM di Kota Medan turun menjadi level 2, usaha mereka sudah diizinkan beroperasi kembali. Hal itu dikuatkan dengan adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 443.2/9055 yang menyatakan THM sudah boleh beroperasi kembali, namun dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

LANGGAR PROKES: Para pengunjung melanggar protokol kesehatan karena tanpa menjaga jarak, di salah satu tempat hiburan malam saat dirazia Komisi I DPRD Kota Medan, Minggu (20/12) dinihari.
Ilustrasi.

KEPALA Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos mengatakan, sebenarnya THM di Kota Medan sudah boleh buka sejak status PPKM di Kota Medan pada level 3. Tak ubahnya dengan THM, bioskop-bioskop di Kota Medan juga sudah kembali dibuka. Namun, pengunjung THM tidak harus menunjukkan bukti vaksinasi dengan aplikasi lindungi layaknya pengunjung bioskop.

“Untuk masuk THM tak harus menunjukkan aplikasi Pedulilindungi, kalau masuk bioskop memang harus. Bukan membedakan, tapi berdasarkan Inmendagri kan memang tertera kalau masuk bioskop harus dengan aplikasi Pedulilindungi,” ujar Agus, Jumat (8/10).

Begitu pun, kata Agus, pihaknya terus melakukan kontrol secara ketat kepada tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan. Hal ini dilakukan, agar THM tetap dapat mematuhi prokes dengan menjaga 5M dan tidak beroperasi di atas jam operasional yang ditetapkan. “Kalau ada yang beroperasi di atas jam 9, maka akan kita bubarkan dan kita beri teguran. Tapi sampai saat ini kita belum ada menemukan adanya pelanggaran,” katanya.

Selain itu, hingga saat ini belum semua THM di Kota Medan beroperasi. Sebab, masih ada beberapa THM yang memilih belum beroperasi karena batas waktu jam operasional tersebut. Sedangkan untuk bioskop, terang Agus, pihaknya dari Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata mengaku terus melakukan pengawasan pada setiap bioskop yang ada di Kota Medan. 

“Sesuai Inmendagri dan Ingub serta SE Wali Kota Medan, diatur ketentuan untuk pembukaan bioskop tidak dibenarkan menjual makanan dan minuman. Yang bawa makanan dari luar juga dilarang,” terangnya.

Sama dengan Tempat Hiburan Malam, dalam SE tersebut juga tidak hanya mengatur soal operasional THM, namun juga membatasi jam operasional bioskop hingga Pukul 21.00 WIB. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi. “Untuk saat ini kami tetap imbau agar tempat hiburan tutup jam 21.00 WIB. Mulai jam 21.00 WIB, tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP akan melakukan imbauan-imbauan pelaksanaan prokes sesuai ketentuan berlaku,” terangnya.

Terhadap kedua tempat hiburan itu, Agus menyebut, akan terus dilakukan pengawasan yang cukup ketat. Sebab pada Level II sekarang ini, dikhawatirkan masyarakat menjadi lengah untuk menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jaramengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Ditambahkan Agus, saat ini Dinas Pariwisata Kota Medan juga tengah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut agar setiap kegiatan MICE (Meeting, Incentives, Converencing, dan Exhibitions) dapat diterapkan dengan prokes yang ketat. “Itu sudah kita sampaikan ke PHRI, mereka bilang mereka siap untuk menerapkan prokes secara ketat dalam setiap kegiatan MICE di Kota Medan,” pungkasnya.

Fokus Razia Masker

Terpisah, Plt KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, turunnya status PPKM Kota Medan dari Level 3 ke Level 2, tak membuat Pemko Medan menjadi abai terhadap pengawasan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Pihaknya terus melakukan operasi yustisi berupa razia masker, khususnya bagi para pengguna jalan.

“Sejak kita turun ke Level 2, kita kembali melakukan razia masker di jalan-jalan. Kalau level 3 dan 4 dulu kita fokus ke pelaku-pelaku usaha, saat ini kita tambah fokusnya ke jalan dengan melakukan razia masker kepada para pengguna jalan,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Jumat (8/10).

Dikatakan Rakhmat, razia itu dilakukan agar masyarakat tidak lengah dan menganggap bahwa situasi Pandemi Covid-19 sudah aman sehingga tidak lagi perlu menerapkan prokes. Sebaliknya, masyarakat justru harus memperketat prokes agar status PPKM Level 2 di Kota Medan tetap bertahan bahkan mampu turun ke Level 1. “Instruksi Pak Wali kita jangan euforia, sebagian usaha memang diperlonggar untuk pertumbuhan ekonomi. Tapi bukan berarti boleh lalai, prokes juga tetap harus diperketat dalam keseharian. Yang diperlonggar itu usahanya, bukan prokesnya,” ujarnya.

Setiap harinya, kata Rakhmat, Satgas Covid-19 Kota Medan, khususnya SatPol PP Kota Medan yang dibantu Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan razia masker di 7 Kecamatan. “Jadi 21 kecamatan itu tiga hari selesai kita razia masker, lalu diputar terus secara random,” katanya.

Adapun 7 lokasi kecamatan yang di razia berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54./43/INST/Tahun 2021, Peraturan Walikota Medan Nomor 27 Tahun 2020 dan SE Walikota Medan Nomor 443.2/9421 pada Jumat kemarin, sambung Rakhmat, yakni di Jl. Gatot Subroto Kec. Medan Sunggal, Jl. T. Amir Hamzah Kec. Medan Helvetia, Simpang RSUP H Adam Malik Kec. Medan Tuntungan, Jl. Dr. Manshur Kec. Medan Baru, Jl. Gatot Subroto Kec. Medan Petisah, Jl. DC Barito Kec. Medan Polonia, dan Jl. Gagak Hitam Kec. Medan Selayang. “Kami juga dibantu tim dari Dinkes, Brimob, Polresta Medan, Kodim, Kecamatan dan Kelurahan,” sebutnya.

Dari hasil razia kemarin, lanjut Rakhmat, pihaknya memberikan imbauan dan tindakan berupa penahanan KTP dan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan berupa hukuman fisik. Dirincikan Rakhmat, di jalan Gatot Subroto pihaknya menahan 2 KTP yang melanggar prokes, dan ada tindakan sosial kepada 11 orang. Di Jl. T. Amir Hamzah tidak ada KTP yang ditahan, tapi ada 14 orang yang diberi tindakan sosial. Di Simpang RSU Adam Malik ada 10 KTP yang ditahan, dan 10 lagi diberi tindakan sosial.

Di Jl Dr Manshur ada 5 KTP yang ditahan, diberi tindakan sosial ada 18 orang. Di Jl. Gatot Subroto ada 5 KTP yang ditahan, diberi tindakan sosial ada 6 orang. Di Jl DC Barito ada 1 KTP yang ditahan, diberi tindakan sosial 11 orang, dan di Swab antigen 2 orang. Terakhir di Jl. Gagak Hitam/Ring Road, tidak ada KTP yang di tahan namun ada 19 orang yang diberi tindakan sosial. “Jadi total keseluruhan KTP yang ditahan ada 23 orang, diberi tindakan sosial ada 89 orang, dan di Swab Antigen 2 orang. Jadi total pelanggar dari Operasi Yustisi ada 114 orang. Kita harapkan kedepannya, semua pihak bisa lebih disiplin dalam menerapkan prokes,” pungkasnya. (map)

Ombudsman Ingatkan Polrestabes Medan, Objektif Tangani Konflik Lahan di Sari Rejo

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengingatkan Polrestabes Medan dalam menangani persoalan konflik lahan milik keluarga di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.

Ilustrasi

Dalam konflik ini, seorang adik bernama Tambi, melaporkan dua orang abang kandungnya bernama Rajin dan Sami ke polisi dengan tuduhan melakukan pengrusakan bangunan miliknya. Laporan ini disinyalir sebagai upaya Tambi untuk menguasai lahan keluarga.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta Polrestabes Medan untuk bersikap objektif melihat persoalan ini. “Jangan Polrestabes Medan turut andil dalam permainan hukum dengan menakut-nakuti warga yang tak bersalah,” kata Abyadi kepada wartawan, Jumat (8/10).

Abyadi mengatakan, berdasarkan keterangan Sami bahwa sejak 2019 dia telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan atas laporan pengrusakan yang disampaikan oleh Tambi, sang adik. Terakhir kali, panggilan dilayangkan pada 5 Oktober lalu.

Rajin dan Sami dilaporkan melakukan pengrusakan bangunan adiknya. Padahal, mereka tidak melakukan pengrusakan melainkan memperbaiki saluran parit rumah ibunya yang ditutup oleh bangunan sang adik yang menguasai lahan keluarga di belakang rumah sang ibu.

Lahan tersebut sejatinya saat ini masih berkonflik karena serah terima lahan seluas 472 meter persegi itu tidak ditandatangani oleh seluruh anggota keluarga. “Coba bayangkan bagaimana jika Abyadi Siregar membangun pagar di halaman Polrestabes Medan. Apakah Kapolrestabes marah atau tidak” katanya.

Sementara itu, Sami mengungkapkan, pada 29 Mei 2019 lalu, ibunya almarhum Kogilembal meminta tolong kepadanya memanggil tukang untuk membuka jalur parit yang ditutup oleh Tambi. Ia melihat rumah ibunya sudah dihimpit oleh bangunan sang adik. Bahkan, pintu belakang rumah sudah ditutup oleh sang adik. Dia lalu memanggil tukang, yang kemudian membuka jalur parit.

Beberapa hari kemudian, ternyata Rajin dan Sami dilaporkan sang adik ke polisi dengan tuduhan pengrusakan bangunan. Laporan itu diketahui tertuang dalam Nomor LP/1187/VI/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 1 Juni 2019 atas nama pelapor Tambi. “Bangunan apa yang kami rusak? Tidak ada. Tukang yang kami suruh hanya memperbaiki jalur parit di lahan rumah ibu kami,” kata Sami.

Laporan ke polisi ini menurutnya merupakan rentetan konflik antara ia dan adiknya. Rajin dan Sami adalah yang tidak menandatangani surat waris dari ibu ke Tambi. “Dia (Tambi) ingin menguasai lahan itu seluruhnya, makanya dia takut-takuti kami dengan laporan polisi supaya mau menuruti ambisinya untuk menguasai,” pungkasnya. (ris/ila)

Tinjau Pelayanan Kantor ATR/BPN Kota Medan, Wagubsu Terkesan Situasi Santai Layaknya Cafe

TINJAU: Wagubsu Musa Rajekshah melakukan meninjau pelayanan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Medan di Jalan STM, Medan, Jumat (8/10). DISKOMINFO SUMUT.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah melakukan peninjauan terhadap pelayanan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Medan yang berada di Jalan STM, Medan, Jumat (8/10).

TINJAU: Wagubsu Musa Rajekshah melakukan meninjau pelayanan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Medan di Jalan STM, Medan, Jumat (8/10). DISKOMINFO SUMUT.

Wagub Musa Rajekshah mengatakan, peninjauan ini dilakukannya atas undangan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Medan Yuliandi Djalil untuk melihat suasana pelayanan yang ada di kantor tersebut.

  Dalam kunjungannya itu, Wagub mengaku merasa sangat kagum dengan konsep kantor yang disajikan. Sebab kesan birokrasi kantor sama sekali tidak lagi terasa, lantaran telah diubah dengan konsep yang begitu santai layaknya cafe.”Terus terang saya surprise. Karena belum pernah (ada) saya lihat kantor pemerintahan di wilayah Sumut yang seperti ini,” ungkap n

Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck.

  Karena itu, menurut Ijeck, apa yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Medan merupakan suatu terobosan yang luar biasa. Dengan hal ini, bukan hanya kantornya tetapi sistem elektronik yang dibangun menunjukkan ATR/BPN Medan berani membuka diri.

 ”Artinya masyarakat bisa langsung melihat dan langsung berinteraksi. Ini salah satu contoh yang baik untuk memotong dan memangkas jalur birokrasi yang terlampau panjang, kedua menghilangkan calo-calo dan ketiga transparansi artinya tidak ada biaya-biaya yang di luar kewajiban yang sudah ditentukan oleh negara,” jelasnya.

  Ijeck berharap apa yang dilakukan Kantor ATR/BPN Medan ini bisa menjadi role model untuk kantor-kantor pelayanan termasuk bagi kantor-kantor Pemerintah Provinsi Sumut berbenah. “Atinya melayani tamu kalau di ruang kantor kan sudah biasa dan formil, tapi kalau di sini suasana lebih santai dan lebih terbuka. Ini sangat baik,” ungkapnya.

  Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Medan Yuliandi Djalil mengaku, konsep ini mereka berikan karena sebagai pelayan publik, tentunya harus bisa memahami apa yang dibutuhkan masyarakat.

 ”Maka dari itu harus kita lakukan. Yang pasti semua ini kita laksanakan sebagaimana perintah dari Kementrian ATR/BPN, yakni untuk melayani, profesional dan terpercaya, kita pegang pada itu,” terangnya. (prn/ila)

Bobby Perkuat Citra Positif Kampung Sejahtera Melalui Program Kawasan Bersih

ARUNG SUNGAI DELI: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama rombongan, saat mengarungi Sungai Deli untuk melihat kondisi sungai, belum lama ini. istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Melalui program kawasan bersih, Wali Kota Medan Bobby Nasution ingin mengubah citra Kampung Sejahtera, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah menjadi lebih baik lagi. Selama ini, Kampung Sejahtera kerap dicitrakan negatif karena dianggap sebagai lokasi peredaran narkotika. Oleh karenanya melalui program kawasan bersih ini, orang nomor satu di Pemko Medan itu tidak hanya ingin menjadikan Kampung Sejahtera bebas dari sampah, tapi juga mampu berbenah dan mampu menghadirkan nilai positif melalui kebersamaan masyarakatnya.

ARUNG SUNGAI DELI: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama rombongan, saat mengarungi Sungai Deli untuk melihat kondisi sungai, belum lama ini. istimewa/sumutpos.

Penetapan Kampung Sejahtera dalam program kawasan bersih telah dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan No. 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah di Kota Medan Tahun 2021.  Selain Kampung Sejahtera, tepatnya  di Lingkungan 1 dan 3, ada 4 titik lagi menjadi lokasi percontohan kawasan bebas sampah yakni Lingkungan 4 dan 5 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli serta  Lingkungan 22 dan 23 Kelurahan Pekan labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

 ”Berkat kerja keras dan kemauan para pemuda pemudi dan seluruh masyarakat yang dulunya dikenal sebagai Kampung Kubur dan kerap dicitrakan buruk karena menjadi lokasi peredaran narkotika ini, alhamdulillah sekarang telah berubah dan berbenah. Saat ini Kampung Sejahtera telah menjadi tempat dilakukannya berbagai kegiatan positif yang melibatkan langsung peran serta masyarakat. Kita sangat apresiasi,” kata Bobby Nasution, baru-baru ini.

Demi mendukung perubahan dan pembenahan Kampung Sejahtera, Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan pun menyerahkan sarana dan prasarana yang dapat digunakan masyarakat sekitar. Seperti, becak motor pengangkut sampah, tong sampah dengan roda (portable) dan keranjang sampah yang diperuntukan di setiap rumah masyarakat. Dengan demikian  masyarakat diharapkan dapat menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke Sungai Babura yang melintasi Kampung Sejahtera. (map/ila)

Pejabat BUMD Kota Medan Belum Serahkan Visi dan Misi ke Komisi III, 12 Direksi Dinilai Tak Punya Rencana Kerja

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan selaku counterpart ketiga BUMD Kota Medan menilai kalau 12 Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan, yakni Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar, PUD Pembangunan, dan PUD Rumah Potong Hewan (RPH), tak punya rencana kerja.

Sebab, sejak Wali Kota Medan Bobby Nasution melantik mereka pada 22 September 2021 lalu, ke-12 direksi hingga saat ini belum juga menyerahkan visi dan misinya ke Komisi III DPRD Medan. Padahal, Komisi III telah meminta visi dan misi ketiga BUMD tersebut untuk dapat diserahkan guna dipelajari.

“Mereka dilantik tanggal 22 September, lalu kami di Komisi III sudah mengundang mereka untuk rapat di DPRD, itu sekitar tanggal 25 atau 26 September, 3 atau 4 hari setelah mereka dilantik. Waktu rapat saya sudah minta agar mereka menyampaikan visi dan misi mereka ke kami, termasuk soal rencana kerja yang akan mereka lakukan, tapi gak ada juga kami terima sampai sekarang,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin kepada Sumut Pos, Jumat (8/10).

Padahal, kata Duin, tanpa diminta pun, seharusnya saat ke-12 direksi itu hadir di DPRD Medan, para direksi sudah harus membawa visi dan misi serta rencana kerja mereka dalam rapat dengan Komisi III. “Saat kemarin perkenalan itulah seharusnya mereka bawa visi misi itu, jadi kita tahu kalau mereka serius ingin membenahi PUD-PUD ini. Bukannya malah diminta dulu, itu pun belum dikasih-kasih juga sama kami di Komisi III sampai sekarang,” ujarnya.

Visi dan misi itu, kata Duin, sangat penting untuk melihat rencana kerja dan prospek ke-12 direksi pada ke-3 PUD milik Kota Medan. Nantinya, Komisi III dapat melihat dan menilai serta memberikan koreksi tentang rencana kerja tersebut guna bersama-sama membangun BUMD Kota Medan.

“Tapi kalau rencana kerjanya saja kita gak tahu, kan sudah gawat itu. Seperti tak punya rencana kerja jadinya. Coba kalau mereka sampaikan lalu kita bahas sama-sama, kan kita jadi sama-sama tahu apa saja yang harus dibenahi, apa mereka gak mau lagi dengar masukan dari Komisi III?” terangnya.

Soal adanya usulan rekannya di Komisi III DPRD Medan untuk melebur 3 PUD milik Pemko Medan menjadi satu, Hendri Duin mengaku tidak sepakat. Pasalnya saat ini, tidak ada satu pun PUD di Kota Medan yang telah berhasil menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.

“Kalau salah satu ada yang PAD nya besar, mungkin masih bisa lah dilebur jadi satu. Ini lihat lah, PUD Pasar profitnya jauh dari harapan, sedangkan 2 PUD yang lainnya tak profit-profit sampai sekarang, bahkan rugi. Kalau dilebur ini, makin kacaulah, siapa yang subsidi siapa? Lalu kalau ini dilebur dan ternyata kacau, semua pasti akan saling tuding kalau yang buat kacau itu adalah pihak yang lain,” tuturnya.

Selain itu, menurut politisi PDIP ini, Wali Kota Medan baru saja melantik 12 direksi di 3 PUD tersebut. Bila dilebur, artinya harus ada perampingan direksi. 

“Kalau ternyata direksinya dirampingkan, ngapain kemarin dilantik yang 12 orang itu. Harusnya dirampingkan dulu, baru di b uka seleksi direksi dan melantiknya. Saya gak setuju adanya perampingan, tetapi Badan Pengawas (Banwas) BUMD harus dapat memastikan kalau ke-3 PUD ini fokus dalam mengerjakan tugas-tugasnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Medan Rudiawan Sitorus, mengusulkan agar ketiga PUD Kota Medan dapat dilebur menjadi satu. Alasan penyatuan ketiga PUD tersebut, didasari karena terus meruginya BUMD milik Pemko Medan. Sehingga, disinyalir membebani keuangan pemerintah daerah itu sendiri.

Rudiawan menyebutkan, Komisi III sudah berulang kali memberi masukan ke Pemko Medan untuk menyatukan ketiga PUD ini. Sebab, pihaknya tidak ingin melihat pengeluaran yang begitu besar dan tidak sebanding dengan PAD yang didapatkan setiap bulannya. (map/ila)

Pemprovsu Perbaiki Jalan TB Simatupang Medan

PERBAIKI: Kondisi Jalan TB Simatupang dan Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Kota Medan, sesudah diperbaiki Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Jumat (8/10). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) mulai memperbaiki jalan rusak di Jalan TB Simatupang/Pinang Baris Medan, yang telah lama kupak kapik. 

PERBAIKI: Kondisi Jalan TB Simatupang dan Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Kota Medan, sesudah diperbaiki Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Jumat (8/10). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

Amatan di lapangan, bahkan Jalan Bunga Raya Asam Kumbang sampai ke Pasar Melati pun, terlihat sudah dikerjakan oleh instansi fisik tersebut. Informasi yang diperoleh, nilai pekerjaannya Rp10,118 miliar bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2021. Nama pekerjaannya yakni; Peningkatan Struktur Pada Ruas Jalan Provinsi Jalan Sp Ngumban Surbakti – Flamboyan – Sp Gatot Subroto Medan.

Adapun yang mengerjakannya adalah CV Citra Perdana Nusantara dengan pengawas CV Pemeta International. Perbaikannya mulai dikerjakan sejak 10 September 2021 yang lalu. Lama pengerjaan 105 hari kalender.

 Kepala Dinas BMBK Sumut, Bambang Pardede, saat dikonfirmasi mengatakan harapannya agar kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan itu bekerja profesional sesuai ketentuan. ”Itulah harapan kita dan harapan masyarakat juga begitu. Tolong sebagus mungkin dikerjakan karena masyarakat juga menunggu itu ya,” ujarnya, Jumat (8/10). 

Ia mengatakan perbaikan jalan itu sekaligus untuk merespon permintaan Pemko Medan, atas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Medan, belum lama ini. 

“Nah ini juga jadi atensi pimpinan kepada kami ya, pak gubernur. Dengan anggaran yang terbatas karena pandemi, kita membuat skala prioritas, salah satunya ruas jalan yang di Sunggal ke arah Pajak Melati ini,” ungkapnya. (prn/ila) 

Edarkan 2 Ons Sabu, Warga Helvetia Dituntut 13 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Wira Adi Sukma Surbakti (35) dituntut jaksa selama 13 tahun penjara. Warga Jalan Beringin Raya, Medan Helvetia ini, dinilai terbukti mengedarkan sabu seberat 200 gram (2 ons), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/10). 

Palu Hakim-Ilustrasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati br Ginting menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2)UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ”Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya, dihadapan Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution. 

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Mengutip surat dakwaan, pada Maret 2021 terdakwa dihubungi oleh Kuding (DPO) untuk menyediakan sabu seberat 200 gram. Kemudian, pada 11 April 2021 terdakwa kembali Kuding menanyakan tentang pesanan sabu tersebut. 

Selanjutnya, terdakwa menghubungi Pendi (DPO) meminta menyediakan sabu seberat 200 gram seharga Rp45 juta/100 gram. Kemudian, Pendi menyuruh terdakwa ke SPBU Jalan Setiabudi, Medan, untuk melakukan transaksi. 

Setelah barang haram tersebut diterima, terdakwa menghubungi Kuding dan menyuruh terdakwa untuk bertemu di Jalan Pasundan Medan. Lalu, terdakwa diajak Kuding ke Jalan Ayahanda tepatnya di rumah kost, yang ternyata sudah menunggu seorang petugas dari Polsek Helvetia, yang menyamar sebagai pembeli. 

Setelah terdakwa meletakkan 2 bungkus plastik besar diatas meja, lalu Kuding pergi dengan alasan mengambil alat hisap (bong) sabu. Tak berapa lama, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (man/ila) 

Foto: Wira Adi Sukma Surbakti, terdakwa kasus sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual, Jumat (8/10). 

Rutan Kelas I Medan Gelar Donor Darah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan menggelar donor darah, dalam rangka memperingati hari Dharma Karyadhika Tahun 2021. Hal ini sekaligus menjawab menipisnya stok donor darah di Palang Merah Indonesia, dimasa pandemi. 

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Medan, Theo Andrianus Purba melakukan koordinasi dengan PMI dan menggelar donor darah di Aula Serbaguna Rutan Kelas I Medan, Kamis (6/10).

“Terhadap stok darah yang sangat minim pada PMI Kota Medan, jajaran Rutan Kelas I Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut siap untuk mengisi kekosongan stok darah yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat,” katanya, Jumat (8/10).

“Kegiatan donor darah yang diawali dengan kegiatan pendaftaran, pengukuran tensi tubuh dan skrining darah yang menentukan HB darah tinggi atau rendah serta golongan darah. Selanjutnya pendonor yang dinyatakan layak untuk mendonorkan darahnya maka akan dilakukan transfusi darah,” ujarnya.

Theo menyatakan siap mendukung penuh kegiatan kemanusiaan khususnya kegiatan donor darah yang akan rutin dilaksanakan di Rutan Kelas I Medan dan dijadwalkan pada Januari 2022 mendatang. Rutan Kelas I Medan akan kembali melaksanakan donor darah secara rutin setiap 3 bulan sekali.

“Semoga donor darah dari Rutan Keas I Medan dapat mengisi kekosongan stok darah pada Palang Merah Indonesia Kota Medan dan dipergunakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (man/ila)

Kapoldasu Beri Pengarahan kepada Bintara Noken, Diminta Cepat Beradaptasi dengan Kebudayaan Sumut

Bersama: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Wakapoldasu, PJU Poldasu dan Bintara Noken, di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut, Kemarin. dewi/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan pengarahan kepada Bintara Noken, di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut, Kamis (7/10).

Bersama: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Wakapoldasu, PJU Poldasu dan Bintara Noken, di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut, Kemarin. dewi/Sumut Pos.

Panca yang didampingi PJU Polda Sumut mengatakan, para Bintara Noken dibagi menjadi 7 kelompok yang akan melaksanakan kegiatan Bhabinkamtibmas di Sumut, untuk menguasai suku budaya dan karakteristik tempat bertugas masing-masing. “Jumat (hari ini, red) Bintara Noken sudah berangkat ke-12 Polres yang sudah dibagi dan akan dirotasi selama tiga bulan untuk memahami semua budaya dan karakteristik masyarakat Sumatera Utara,” jelasnya.

Bintara Noken adalah personel kepolisian yang notabene merupakan Orang Asli Papua (OAP). Selama dua bulan Bintara Noken telah diberikan pelatihan oleh Ditbinmas Polda Sumut dan akan didistribusikan 12 Polres jajaran Polda Sumut. Antara lain, Polrestabes Medan, Polresta Deliserdang, Polres Serdang Bedagai, Polres Tebingtinggi, Polres Simalaungun, Polres Humbahas, Polres Tapteng, Polres Tanjung Balai, Polres Binjai, Polres Langkat, Polres Tanah karo dan Polres Dairi.

Menurutnya, ini merupakan kesempatan bagi Bintara Noken untuk menambah wawasan. Istilah Noken adalah yang bisa memberi manfaat banyak bagi masyarakat Papua maka dari Bintara Noken harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polisi itu baik, memelihara Harkamtibmas, menyelesaikan masalah atau keluhan masyarakat serta mengajak masyarakat tertib dan membuat masyarakat pintar.

Panca mengungkapkan, selama tiga bulan ini agar para Bhabinkamtibmas memberi pemahaman dan karakteristik wilayahnya masing-masing kepada Bintara Noken. “Saya titip adik-adik ajari mereka dengan benar berikan pemahaman yang bagus. Yang membuat nama baik Polisi adalah para Bhabinkamtibmas maka Bhabinkamtibmas itu adalah ‘The Real Police Man’ pungkasnya. (dwi/ila)