25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Edarkan 2 Ons Sabu, Warga Helvetia Dituntut 13 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Wira Adi Sukma Surbakti (35) dituntut jaksa selama 13 tahun penjara. Warga Jalan Beringin Raya, Medan Helvetia ini, dinilai terbukti mengedarkan sabu seberat 200 gram (2 ons), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/10). 

Palu Hakim-Ilustrasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati br Ginting menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2)UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ”Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya, dihadapan Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution. 

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Mengutip surat dakwaan, pada Maret 2021 terdakwa dihubungi oleh Kuding (DPO) untuk menyediakan sabu seberat 200 gram. Kemudian, pada 11 April 2021 terdakwa kembali Kuding menanyakan tentang pesanan sabu tersebut. 

Selanjutnya, terdakwa menghubungi Pendi (DPO) meminta menyediakan sabu seberat 200 gram seharga Rp45 juta/100 gram. Kemudian, Pendi menyuruh terdakwa ke SPBU Jalan Setiabudi, Medan, untuk melakukan transaksi. 

Setelah barang haram tersebut diterima, terdakwa menghubungi Kuding dan menyuruh terdakwa untuk bertemu di Jalan Pasundan Medan. Lalu, terdakwa diajak Kuding ke Jalan Ayahanda tepatnya di rumah kost, yang ternyata sudah menunggu seorang petugas dari Polsek Helvetia, yang menyamar sebagai pembeli. 

Setelah terdakwa meletakkan 2 bungkus plastik besar diatas meja, lalu Kuding pergi dengan alasan mengambil alat hisap (bong) sabu. Tak berapa lama, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (man/ila) 

Foto: Wira Adi Sukma Surbakti, terdakwa kasus sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual, Jumat (8/10). 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Wira Adi Sukma Surbakti (35) dituntut jaksa selama 13 tahun penjara. Warga Jalan Beringin Raya, Medan Helvetia ini, dinilai terbukti mengedarkan sabu seberat 200 gram (2 ons), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/10). 

Palu Hakim-Ilustrasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati br Ginting menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2)UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ”Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya, dihadapan Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution. 

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Mengutip surat dakwaan, pada Maret 2021 terdakwa dihubungi oleh Kuding (DPO) untuk menyediakan sabu seberat 200 gram. Kemudian, pada 11 April 2021 terdakwa kembali Kuding menanyakan tentang pesanan sabu tersebut. 

Selanjutnya, terdakwa menghubungi Pendi (DPO) meminta menyediakan sabu seberat 200 gram seharga Rp45 juta/100 gram. Kemudian, Pendi menyuruh terdakwa ke SPBU Jalan Setiabudi, Medan, untuk melakukan transaksi. 

Setelah barang haram tersebut diterima, terdakwa menghubungi Kuding dan menyuruh terdakwa untuk bertemu di Jalan Pasundan Medan. Lalu, terdakwa diajak Kuding ke Jalan Ayahanda tepatnya di rumah kost, yang ternyata sudah menunggu seorang petugas dari Polsek Helvetia, yang menyamar sebagai pembeli. 

Setelah terdakwa meletakkan 2 bungkus plastik besar diatas meja, lalu Kuding pergi dengan alasan mengambil alat hisap (bong) sabu. Tak berapa lama, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (man/ila) 

Foto: Wira Adi Sukma Surbakti, terdakwa kasus sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual, Jumat (8/10). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/