MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam mendukung penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera Utara, Telkomsel mendukung program Telemedicine yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan dan Ikatan Dokter Indonesia Sumatera Utara melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang memberikan dukungan berupa penyediaan sarana komunikasi dan paket layanan data untuk 400 Dokter dalam menunjang layanan telemedicine atau konsultasi online COVID-19.
Dekan Fakultas Kedokteran Prof. Dr. dr. Aldy Safruddin Rambe, Sp.S(K) (Tiga dari kanan), Penanggung Jawab program Telemedicine USU dr. Inke Nadia Diniyanti Lubis M.Ked(Ped).,Sp.A, Ph.D (Kanan) bersama Manajer Branch Central Medan Achdiat Suryana (Tengah) dan Manager Corporate Communication Sumatera Hanny Hairany (tiga dari kiri) saat melakukan penyerahan simbolis bantuan CSR penyediaan sarana komunikasi dan paket layanan data untuk 400 Dokter dalam menunjang layanan telemedicine atau konsultasi online COVID-19.
General Manager Consumer Sales Regional Sumbagut Telkomsel Muharlis mengatakan, “Sebagai digital telco company terdepan di Indonesia, partisipasi Telkomsel dalam program telemedicine COVID-19 yang di inisiasi oleh FK USU merupakan salah satu upaya nyata kami dalam mendukung penanganan COVID-19 di Indonesia, melalui program CSR penyediaan sarana komunikasi dan paket layanan data ini di harapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan konsultasi online terkait COVID-19 dan membantu akselerasi penerapan layanan telemedicine di wilayah Sumatera sebagai alternatif layanan Kesehatan berbasis digital.”
Penanggung Jawab program Telemedicine USU dr. Inke Nadia Diniyanti Lubis M.Ked(Ped).,Sp.A, Ph.D mengatakan, “Layanan telemedicine ini dapat diakses melalui www.rawatcovid-sumut.usu.ac.id yang terbuka untuk masyarakat umum Kota Medan maupun diluar Kota Medan. Melalui telemedicine ini pasien dapat mengakses layanan COVID-19 bebas biaya termasuk pengiriman obat – obatan, paket pemantauan (thermometer, pulse oxymeter), dan akan dipantau oleh dokter selama 10 – 13 hari masa perawatan.”
Telkomsel memberikan paket layanan komunikasi berupa simcard Telkomsel 4G dan paket data dengan kuota sebesar 6GB kepada 400 Dokter dan tenaga medis yang tergabung dalam program Telemedicine FK USU. Nantinya masyarakat yang terdampak COVID-19 dapat melakukan konsultasi medis secara online dan gratis bersama para dokter serta tenaga medis USU. Program ini diharapkan telah menjadi alternatif layanan penanganan COVID-19 bagi masyarakat yang berada di rumah, termasuk menjadi pusat informasi pengobatan, isolasi serta pendampingan bagi masyatakat yang terpapar COVID-19.
“Telkomsel sangat berterimakasih dan mengapresiasi kepada FK USU dan para petugas medis yang telah berjuang digaris terdepan dalam mengatasi pandemi COVID-19. Partisipasi kami dalam mendukung program telemedicine ini merupakan wujud lanjutan atas upaya Telkomsel dalam membantu seluruh elemen masyarakat menghadapi pandemi. Kami yakin dengan bergerak bersama dan saling membantu sebagai bangsa yang satu, kita akan mampu melawan pandemi ini. Telkomsel juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan yang ketat agar terhindar dari paparan COVID-19.” Pungkas Muharlis.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan pemalsuan akta dalam penggelapan aset harta warisan dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong kembali berlanjut di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/10).
Antoni, cucu dari almarhum Jong Tjin Boen memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan pemalsuan akta, Selasa (12/10).
Kali ini, Antoni salah seorang cucu almarhum Jong Tjin Boen, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangannya. Antoni mengaku mengetahui adanya persoalan mengenai akta nomor 8 tentang perjanjian kesepakatan itu baru setelah diproses hukum di kepolisian.
“Sebelumnya saya tidak tau pak, tapi belakangan setelah di polisi baru saya tau. Beberapa kali saya juga dipanggil ditanya-tanya soal masalah itu,” katanya dihadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Namum anehnya, kesaksian yang disampaikan saksi Antoni seolah serupa dengan kesaksian saksi lain yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Saksi mengaku bahwa para pihak termasuk almarhum kakeknya Jong Tjin Boen hadir saat penandatanganan akta tersebut.
“Waktu itu posisi saya tidak di dalam ruangan mereka berkumpul. Tapi saya dengar isi akta itu dibacakan, ada tentang persentase jumlah yang dibagi-bagikan,” sebutnya.
Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho mengatakan, saksi Antoni mengaku hadir di rumah almarhum Jong Tjin Boen di Jalan Juanda Medan dan mengaku mendengar notaris dan pegawainya membacakan akta tersebut.
“Saksi mengaku hadir di rumah almarhum di Jalan Juanda tapi berada di luar ruangan dan mendengar akta itu dibacakan notaris. Saya katakan, bahwa keterangannya itu palsu, keadaan itu palsu,” katanya.
Dijelaskannya, setiap pembuatan akta para pihak harus hadir dan berada di kantor notaris untuk menghindari hal-hal tak di inginkan. “Terlebih sesuai alat bukti pada tanggal akta itu dibuat para pihak berada di Singapura mendampingi almarhum Jong Tjin Boen yang sakit dan dirawat di rumah sakit,” bebernya.
Sementara itu, Longser Sihombing selaku kuasa hukum para korban mengatakan, fakta menurut alat bukti yang ada bertentangan dan keterangan saksi. Karena itu menurutnya perlu dilakukan rekontruksi pembuatan akta tersebut.
“Saudara Antoni mengatakan dia hadir di Rumah Juanda, dan yang membacakan notaris dan pegawainya dan dia mengatakan kalau ia berada di luar. Saya katakan, kalau keterangannya itu palsu, keadaan itu palsu,” pungkasnya.
Diketahui dalam kasus ini, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHP dan/pasal 372 KUHP. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketokohan Armyn Simatupang yang mengayomi dan merakyat diyakini mampu menjaga soliditas dan mengembalikan kejayaan Partai Demokrat di Sumatera Utara (Sumut). Karenanya, wajar jika Armyn mendapat dukungan dari 25 DPC Partai Demokrat se-Sumut yang merupakan pemilik suara sah dalam Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD Partai Demokrat Sumut yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Dukungan DPC kepada Pak Armyn semakin tak terbendung, karena beliau dengan ketokohan yang dimiliki serta dikenal merakyat dan sigap turun ke bawah, diyakini mampu mengembalikan kejayaan Partai Demokrat di Sumut,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Toba, Robinson Tampubolon ketika ditanya wartawan alasannya memberikan dukungannya kepada Armyn Simatupang, Selasa (12/10).
Robinson menyebut, saat ini sudah 25 DPC dan akan menyusul DPC lainnya untuk menyerahkan surat dukungan kepada Armyn, sebagai syarat untuk maju dalam pemilihan calon ketua DPD Demokrat Sumut di musda nanti. Menurutnya, salah satu program yang akan dijalankan Armyn dan mendapat sambutan positif dari DPC adalah mensinergikan kegiatan DPD dengan DPP serta DPC.
“Ini sangat tepat sekali sehingga soliditas Partai Demokrat betul-betul tercipta, sehingga pada Pemilu 2024 kita betul-betul siap untuk kembali meraih kejayaan Partai Demokrat,” tandasnya.
Armyn Simatupang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Sumut. Ketokohannya tidak terlepas dengan aktivitasnya sebagai pemilik serta pengelola sejumlah yayasan sekolah, perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren modern di beberapa daerah di Sumatera Utara. Salah satunya Yayasan Sekolah Islamic Center di Jalan Willem Iskandar yang memiliki siswa mencapai ribuan orang dan bertaraf internasional.
Selain itu, ia juga ketua yayasan dan pengelola Institut Agama Islam Darul Ulum di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang memiliki mahasiswa mencapai ribuan orang. Ia juga kini tengah membangun sekolah tinggi pendidikan umum di Kisaran, Kabupaten Asahan..
Armyn juga memiliki trah pemimpin karena orang tuanya alm Kol (Purn) Abdul Manan Simatupang, mantan Bupati Asahan dan sempat menjadi Sekda Propinsi Sumatera Utara saat Gubernur EWP Tambunan. Adik kandungnya, Alm Taufan Gama Simatupang juga mantan Bupati Asahan 2 periode yakni periode 2010–2015 dan 2016–2019. (adz)
PROKES: Pemerintah mengizinkan belajar tatap muka di daerah yang menerapkan PPKM Level1-3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.dewi/sumu tpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PELAKSANA tugas (Plt) Kadis Pendidikan Kota Medan, Topan OP Ginting mengakui, meski PTM telah dimulai di Kota Medan, namun masih cukup banyak siswa yang belum mengikuti PTM Terbatas. Dikatakannya, salah satu alasannya adalah karena banyak orangtua atau wali siswa yang belum memberikan izin.
Ilustrasi.
“Iya, info yang kami dapat dari sekolah-sekolah, memang masih ada bahkan cukup banyak orangtua yang belum mengizinkan anaknya PTM di sekolah. Walaupun sudah Level 2, masih banyak juga orangtua yang khawatir anaknya terpapar Covid-19 di sekolah,” kata Topan kepada Sumut Pos, Selasa (12/10).
Meski begitu, kata Topan, pihaknya belum mendapatkan data akurat dari setiap sekolah tentang berapa banyak jumlah atau persentase siswa SMP di Kota Medan yang belum mendapatkan izin dari orangtua/wali siswa untuk ikut menggelar PTM Terbatas di sekolah. “Soal berapa jumlah siswa yang belum dapat izin dari orangtua untuk PTM, itu kita belum ada (datanya). Tapi saya sudah minta agar setiap sekolah, baik negeri maupun swasta untuk segera mendatanya. Nanti akan kita ambil sample juga dari sekolah-sekolah. Karena per hari ini baru berjalan 2 hari, maka belum bisa kita data, kita tunggu dulu 1 minggu ini, baru kelihatan nanti berapa banyak yang belum dapat izin itu,” ujarnya. Dijelaskan Topan, cukup banyaknya siswa yang belum diizinkan untuk PTM di sekolah oleh orangtua siswa bukanlah sebuah masalah. Pasalnya saat ini, setiap sekolah memang wajib menggelar sistem belajar Hybrid. Teknisnya, guru menerangkan secara langsung bagi 1/3 siswa PTM di sekolah sekaligus 2/3 siswa lainnya yang mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.
“Jadi yang orangtuanya belum mengizinkan anaknya untuk PTM, ya ikut daring yang dari rumah. Itu pilihan, dan setiap sekolah memang wajib memfasilitasinya. Yang tidak boleh itu, siswa nya tidak ikut PTM dan juga tidak ikut daring. Kalau salah satunya tidak diikuti, maka ya tidak sekolah namanya,” jelasnya.
Terkait bahwa hanya ada 220 siswa dari 1.136 siswa yang ikut PTM di SMP Negeri 1 Medan pada hari pertama sekolah, Senin (11/9) kemarin, Topan mengakuinya. Dikatakan Topan, seharusnya ada sekitar 380 siswa yang ikut PTM di hari pertama sekolah tersebut, mengingat kapasitas maksimal siswa yang boleh ikut PTM dalam satu hari adalah 30 persen atau 1/3 dari total siswa yang ada di sekolah tersebut.
“Berarti di SMP 1 kemarin, ada sekitar 150 sampai 160 siswa yang tidak ikut PTM di hari pertama. Memang tak semua, karena tidak dapat izin dari orangtua, ada juga yang karena belum divaksin. Tapi di hari kedua dan ketiga besok (hari ini), itu kita belum tahu. Karena mereka dibagi 3 kelompok, maksimal 30 persen yang masuk sekolah. Biasanya yang datang itu sambil membawa surat izin dari orangtua,” kata Topan.
Topan juga menjelaskan, hingga saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan yang berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan terus menggenjot vaksinasi Covid-19 untuk tingkat SMP di Kota Medan. Per Selasa (12/10) kemarin, setidaknya sudah ada 70 ribu dari 105 ribu siswa SMP di Kota Medan yang sudah divaksinasi Covid-19. “Per hari ini (kemarin) ada 70 ribu siswa yang sudah divaksin. Artinya sudah sekitar 66 persen, karena jumlah siswa SMP kita ada sekitar 105 ribu lebih. Ini terus kita kejar, intruksi Pak Wali, setiap harinya minimal 5.000 siswa harus divaksin,” jelasnya.
Lantas, kapan PTM untuk siswa SD akan digelar? Topan mengatakan, Pemko Medan belum dapat memastikannnya. Apalagi untuk PTM siswa SMP yang digelar saat ini saja, masih akan dievaluasi lagi dalam waktu 1 sampai 2 minggu ke depan.
“Kalau tidak ada gejolak, tidak ada muncul klaster-klaster penularan di sekolah, disitu baru mungkin akan dibahas soal PTM untuk SD. Kalau saat ini saya fikir gak kesana dulu arah pembahasannya, tapi lebih ke pengawasan evaluasi PTM tingkat SMP dulu. Apalagi kita tahu siswa SD itu di bawah usia 12 tahun, dan tentu belum bisa divaksin,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada hari pertama pelaksanaan PTMT pada Senin (11/10) lalu, hanya ada 220 siswa yang mengikuti PTMT di SMPN 1 Kota Medan. Menurut Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Medan Lisnawati, di hari pertama PTMT itu, masih banyak orangtua siswa SMPN 1 yang belum mengizinkan anaknya melakukan PTMT.
Diterangkan Lisnawati, dari 1136 siswa yang ada di SMPN 1 Kota Medan, hanya 220 siswa yang mendapatkan izin dari wali murid untuk melaksanakan PTMT di hari pertama sekolah tersebut. Padahal hari pertama PTM kemarin, bersamaan dengan jadwal Ujian Tengah Semester (UTS) di SMPN 1 Medan. “Jadi pelaksanaan ujiannya pun berbarengan dengan yang melaksanakan pembelajaran daring di rumah. Semua serempak,” terangnya.
Lisna pun mengakui, bahwa masih sedikitnya siswa yang melaksanakan PTMT tersebut disebabkan oleh beberapa hal. “Ada banyak macam alasan orangtua yang tidak mengizinkan anaknya PTM, diantaranya karena masih takut anak tertular covid-19. Ada juga yang orangtua mengizinkan, tapi anaknya belum divaksin, jadi tidak kita izinkan,” tutupnya.
Sebelumnya, saat meninjau hari pertama PTM terbatas di SMP Negeri 3 Medan, Senin (11/10), Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, orangtua siswa diberikan pilihan untuk memberikan izin kepada anaknya mengikuti PTM atau tidak. Bagi siswa yang tidak ikut PTM, diminta untuk mengikuti pembelajaran seca online. ”Ini kami kasih pilihan, hari ini juga yang sekolah membawa surat izin dari sekolah, kalau orang tua tidak berkenan sekolah tatap muka silahkan. Kami akan laksanakan secara hybrid,” kata Bobby.
Skema hybrid ini, diakuinya menjadi solusi yang diberikan apabila orangtua masih belum berkenan anaknya mengikuti PTM. Apalagi, jumlah murid dibatasi maksimal 10 orang per kelas dan telah divaksin.
Bobby mengatakan, seluruh sekolah SMP se-Kota Medan baik negeri ataupun swasta diperolehkan melakukan PTM. Namun, dia mengingatkan agar mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Medan. “Kelas 2 dan 3 SMP sudah divaksin, 12 tahun ke atas sudah divaksin. Kami menganjurkan yang bisa tatap muka yang sudah mendapatkan vaksin. Secara aturan inmendagri, ingub, tidak ada larangan kepada adik-adik divaksin untuk mengikuti tatap muka, tetap diperbolehkan,” ucapnya. (map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah masuknya narkoba di lingkungan Kampus USU. Pasca penggerebekan dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Sabtu (9/10).
Penyalahgunaan narkoba-ilustrasi.
“Setelah itu kita akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) jam malam aktivitas mahasiswa di kampus,” ucap Muryanto, Selasa (12/10) siang.
Muryanto juga menyiapkan sanksi dan akan menindak tegas terhadap mahasiswa yang menyalahgunakan narkoba. Ia pun, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Mahasiswa Anti Narkoba.
“Terkait penangkapan sejumlah mahasiswa, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak BNN dan menerapkan sanksi sesuai dengan porsinya. Bila pemakai sanksinya skorsing, bila pengedar sanksinya tentu lebih berat, yakni drop out,” kata Muryanto.
Rektor menjelaskan, penggunaan ruang kelas di malam hari pada saat pertemuan tatap muka akan dibatasi. Namun, bila ada mahasiswa yang ingin berkegiatan positif bisa meminta izin ke pihak terkait untuk menggunakan fasilitas yang ada.
Khusus terkait pengaktifan satgas dan mahasiswa anti narkoba, Rektor menjelaskan, bahwa sebenarnya dahulu sempat ada namun saat ini vakum. Kejadian beberapa hari lalu jadi momentum USU untuk kembali mengaktifkan kembali satgas di level universitas, sementara untuk di fakultas kita buat mahasiswa anti narkoba.
“Pembentukan satgas dipusatkan di tempat-tempat yang rawan penyalahgunaan narkoba, jadi kita memang harus serius memberantas narkoba di kampus. Jangan ada toleransi lagi, mahasiswa yang berkeliaran di malam hari harus dilarang, kecuali melakukan aktivitas produktif yang positif,” katanya.
Mendukung pembentukan mahasiswa anti narkoba, Rektor USU juga akan melibatkan seluruh elemen kemahasiswaan seperti pemerintahan mahasiswa, unit kegiatan mahasiswa, mahasiswa berprestasi dan lain sebagainya.
“Mahasiswa-mahasiswa ini lah yang nantinya akan mengkampanyekan anti narkoba, melibatkan alumni dalam aktivitasnya dan melarang serta mengantisipasi alumni-alumni yang membawa narkoba ke kampus,” katanya.
Sementara terkait dengan Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Muryanto menegaskan bahwa bangunan-bangunan yang tidak berpenghuni akan diratakan. Seperti bangunan di belakang yang dekat lapangan, pihak rektorat akan merobohkan dan membangun panggung teater terbuka yang bisa dikontrol oleh banyak orang.
Sementara itu, Wakil Rektor I Dr Edy Ikhsan dan Kepala Humas Amalia Meutia, menegaskan bahwa pengaktifan kembali satgas dan mahasiswa anti narkoba adalah upaya USU untuk melakukan pencegahan dan membersihkan peredaran narkoba di kampus.(gus/han)
DIAPIT: Bactiar saat diapit petugas bersama barang bukti kabel tower.ist/Sumut Pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bachtiar Effendi Hutabarat (39) warga Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Medan Petisah, diciduk petugas Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Sei Putih Tengah. Pasalnya, pria pengangguran ini kedapatan mencuri kabel tower.
DIAPIT: Bactiar saat diapit petugas bersama barang bukti kabel tower.ist/Sumut Pos.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis menjelaskan, aksi pencurian kabel tower di Jalan Abdul Hamid tersebut dilakukan pelaku pada Jumat (8/10) pagi sekira pukul 05.10 WIB. Pelaku memotong kabel berukuran besar dengan menggunakan parang. “Pelaku beraksi seorang diri. Setelah memotong kabel, pelaku kemudian berusaha kabur,” terang Ully, Selasa (12/10).
Namun sial, aksi pencurian pelaku tersebut ternyata ketahuan oleh petugas tower. Sebab alarm tower berbunyi. “Petugas pengawas tower menerima sinyal alarm adanya kejadian. Selanjutnya, mengecek tower dan mendapati kabel tower sudah raib karena dicuri dengan cara dipotong,” sambung Ully.
Disebutkan Ully, petugas pengawas tower kemudian melaporkan kejadian pencurian kabel tersebut kepada personel Polsek Medan Baru. Dari laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi. “Pelaku pencurian itu akhirnya ditangkap setelah beberapa jam kemudian. Dari pelaku, disita barang bukti kabel tower yang dicurinya,” sebut dia.
Ully mengaku, pelaku pencurian tersebut sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. “Perbuatan pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ris/han)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Narkoba Polres Asahan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu saat menunggu calon pembeli di Jalan Paria Lingkungan 4, Desa Siumbut umbut, Kabupaten Asahan.
Tersangka berinisial HR (34), warga Pasar III Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. “Tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan cirri-ciri yang dilaporkan,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Iptu Mulyoto SH., MH, Senin (11/10) sore.
Dijelaskan Kapolres, tersangka ditangkap pada Rabu (6/10) sekira pukul 15.00 WIB. Dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari rekannya berinisial A, warga Pangkal Titi Kisaran. “Tersangka A berhasil kabur saat dilakukan pengembangan, dan sudah dimasukkan dalam daftar DPO,”sebut Putu Yudha Prawira.
AKBP Putu Yudha Prawira menambagkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 0,3 gram sabu, satu unit hp 1 pak plastik klip dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp150 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4(empat) tahun penjara. (dat/han)
DIAMANKAN: Dua pelaku Curanmor (tengah) saat diamankan di Mapolsek Patumbak, Selasa (12/10). ist/Sumut Pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seminggu buron, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Aulia Ilham Ginting (19), warga Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, akhirnya dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Patumbak tanpa perlawanan, pada Minggu (10/10).
DIAMANKAN: Dua pelaku Curanmor (tengah) saat diamankan di Mapolsek Patumbak, Selasa (12/10). ist/Sumut Pos.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan penampung barang curian tersebut (penadah), Khairul Anwar Batubara (25), warga Jalan Sedap Malam Pasar IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Purwanto Siwi (52), warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak dengan Nomor: LP/B/576/X/2021/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR PATUMBAK.
Saat itu, korban kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di Kantin SMP Plus Kasih Ibu Jalan Pertahanan Pasar II, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Senin (4/10.
“Dari laporan korban langsung kita lidik. Selanjutnya kita mendapat informasi jika sepeda motor korban sudah dijual pada tersangka Khairul dan langsung kita lakukan penangkapan dikediamannya,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Ridwan, Selasa (12/10).
Dikatakan Ridwan, dari pemeriksaan tersangka Khairul mengaku jika dirinya membeli sepeda motor tersebut seharga Rp1,5 juta dari tersangka Fikri dan Aulia. Lalu dirinya kembali mejual sepeda motor tersebut melalui Market Place seharga Rp2,5 juta.
“Dari pengakuan tersangka kita kembangkan lagi dan mengamankan tersangka Aulia dikediamannya. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan kini rekannya Fikri (DPO) masih kita kejar,” terangnya.
Dikatakannya, jika dari tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti sisa uang penjualan hasil curian sebesar 200 ribu, spion sepeda motor, spackboard, besi bracket, rumah kunci kontak sepeda motor, baju dan celana.
“Tersangka Khairul kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan tersangka Aulia kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (dwi/han)
JALANI SIDANG: Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob, terdakwa kurir sabu menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual, Selasa (13/10).agusman/sumut pos.
MEDAN, SUMUPOS.CO – Terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob (46) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), karena dinilai terbukti menjadi kurir seberat 52 kg sabu pada sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/10).
JALANI SIDANG: Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob, terdakwa kurir sabu menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual, Selasa (13/10).agusman/sumut pos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob dengan pidana mati,” tegasnya, dihadapan Hakim Ketua Immanuel Tarigan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” katanya.
Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, kasus yang menjerat pria tamatan SD ini dilakukannya bersama Zulkifli (telah divonis mati), Alwi, Mursal alias Marsel (DPO), pada tahun 2019 lalu.
Berawal terdakwa Hamidi, bekenalan dengan Mursal pada tahun 2012 di warung mie Aceh Medan. Kemudian pada bulan Nopember 2019, terdakwa Hamidi dihubungi Mursal dan menyuruh terdakwa Hamidi untukmenyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan.
Kemudian, Mursal kembali menghubungi terdakwa Hamidi untuk menjemput barang haram itu di Tanjungbalai Asahan, dan menyerahkannya kepada Zulkifli di daerah Asrama Haji Medan.
Terdakwa Hamidi dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp100 juta oleh Mursal. Setelah itu, Zulkifli membawa barang tersebut dengan becak motor ke rumahnya di Jalan Pertiwi, Medan Tembung.
Barang haram tersebut dikemas di dalam goni berisi 10 bungkus plastik teh kemasan China. Selanjutnya, pada pukul 19.30 Wib di sekitar Jalan Pancing Medan Zulkifli menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disuruh menyimpan uang sebanyak Rp60 juta.
Kemudian, pada 10 Desember 2019, sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa Hamidi kembali menghubungi Zulkifli dengan maksud untuk serah terima barang kembali dan saat itu terdakwa Hamidi bersepakat dan untuk bertemudi depan Asrama Haji Medan.
Tidak berapa lama, terdakwa lain juga dihubungi oleh Hamidi dengan maksud untuk membantu mengangkat sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di kolong tempat tidur, dari lemari pakaian dan belakang rumah. Mereka kemudian menaikkannya ke becak motor.
Akan tetapi sebelum Zulkifli menyerahkan narkotika tersebut kepada Alwi (DPO) petugas Tim BNN RI menangkapnya. Dari penangkapan itu, diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di masa pandemi dengan Stakeholder Perhajian di sebuah hotel Kota Medan, Selasa (12/10).
HAJI: BPKH menggelar Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di masa pandemi dengan Stakeholder Perhajian di sebuah hotel Kota Medan, Selasa (12/10). (IST)
Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua orang narasumber utama yakni, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra HM Husni Mustafa SE MM dan Anggota Dewan Pengawas BPKH H Ir Suhaji Lestiadi ME. Selain itu, ada dua narasumber pembahas. Masing-masing, drs H Muslim MM dan H Muslim Guree Harun.
Anggota Komisi VIII DPR RI, HM Husni Mustafa SE MM mengatakan tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan peran pengawasan BPKH kepada masyarakat di Sumatera Utara.
“DPR RI memiliki fungsi untuk mengawasi setiap apa saja kegiatan yang dilakukan oleh BPKH, dan akan berlanjut terus hingga semua yang diharapkan, tentunya dana nilai manfaat bisa digunakan pada waktu di musim haji,” katanya.
Diakui Husni saat ini banyak pertanyaan kepada pemerintah, mengapa haji tahun ini ditiadakan. Lalu, ada pula berita hoaks (bohong) tentang haji, seperti uang yang dikelola BPKH tinggal Rp18 miliar, kemudian bahwa sebahagian uang haji itu dipakai untuk pembangunan infrastruktur.
“Ada pula hutang-hutang pemerintah Indonesia kepada penyelenggara haji di Arab Saudi, berupa katering dan hotel. Kembali saya tegaskan, hal itu semuanya bohong,” tambah Husni.
Dirinya juga berharap, dengan digelarnya kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengetahui pengelolaan dana haji oleh BPKH yang digunakan sesuai peruntukannya. Intinya memang uang jemaah haji Indonesia yang dikelola BPKH sangat aman.
“Kegiatan ini juga dimaksudkan agar masyarakat memahamai pengelolaan dana haji. Hal itu supaya tidak ada persepsi di masyarakat macam-macam tentang pengelolaan dana haji itu sendiri,” harapnya. (dek)