26 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 3129

Usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Mabes Polri, Ustadz Yahya Waloni, Kini Dirawat di RS Polri

TERSANGKA: Penceramah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penceramah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah mengenakan penahanan kepadanya.

TERSANGKA: Penceramah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

“Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfimasi, Jumat (27/8).

Kendati semikian, Ustdaz Yahya semalam mengeluhkan sesak nafas sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah diperiksa, Yahya mengalami pembengkakan jantung.

“Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada sore tadi. Penangkapan ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen.

“Ditangkap di rumahnya di Cibubur,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Penangkapan kepada Yahya Waloni buntut dari laporan polisi yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/4) lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Laporan polisi ini dibuat karena pelapor menilai Yahya Waloni telah melakukan penghinaan kepada agama Kristen. Yakni dengan menyebut kitab suci injil palsu atau fiktif dalam salah satu ceramahnya.

Diketahui, Yahya yang kini sudah berstatus tersangka itu terpaksa dibantarkan dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dibantarkan ke sana karena mengeluh sakit di bagian dada.

“Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, Insha Allah,” kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Asep Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menambahkan, Yahya mengalami masalah di jantung. Sehingga semalam harus dibawa ke Rumah Sakit Polri.

“Pembekakan jantung,” jelas Argo.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada sore tadi. Penangkapan ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen. (jpnn/azw)

Komisioner KPU Diminta Fokus Susun Regulasi Pemilu

KPU RI: Gedung kantor KPU RI di Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007- 2012 Endang Sulastri berharap anggota KPU yang akan dilantik April 2022 fokus pada persiapan regulasi Pemilu serentak 2024.

KPU RI: Gedung kantor KPU RI di Jakarta.

“Jadi fokusnya itu adalah bagaimana membuat peraturan KPU yang bisa mensiasati terhadap peraturan perundang-perundangan. Karena tidak adanya perubahan Undang-Undang Pemilunya, itu bisa dilakukan secepat mungkin dengan melibatkan sebanyak (mungkin) stakeholder,” kata Endang dalam diskusi daring, Jumat (27/8).

Ia mengatakan, selama ini regulasi, terutama peraturan KPU terkait penyelenggaran pemilu, sering kali baru dibuat menjelang pelaksanaan. Padahal, lanjut dia, regulasi perlu disiapkan sejak jauh hari agar waktu sosialisasi peraturan itu menjadi maksimal.

“Harapannya itu adalah ke depan KPU hasil seleksi ini yang akan bekerja pada mulai April 2022 itu, dia sudah me-list daftar peraturan yang harus dibuat sehingga kemudian peraturan itu benar-benar sudah selesai,” ujarnya. “Misalnya ditargetkan pada bulan misalnya selama enam bulan, April berarti itu sampai bulan 10, bulan Oktober itu selesai,” ucap dia.

Adapun masa jabatan anggota KPU periode 2017-2022 akan berakhir pada April 2022 mendatang. Sementara itu, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati hari pemungutan suara pemilu 2024 (pemilu presiden dan legislatif) Rabu (28/2/2024). Sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11). (kdc/azw)

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Lelang Jabatan, Sekda Kota Tanjungbalai Ditahan KPK

DITAHAN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, Jumat (27/8)

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada Jumat (27/8).

DITAHAN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, Jumat (27/8)

Sebelumnya, Yusmada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

“Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM (Yusmada) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat. “Sedangkan tersangka MSA (M Syahrial) tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” ucapnya.

Karyoto mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp100 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, M Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Adapun wali kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Perkara ini melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara bernama Maskur Husain. (kdc/azw)

Regulasi Transportasi Udara Kerap Berubah, Pemerintah Diminta Kaji Ulang

SEPI: Aktivitas di bandara KNIA terlihat sepi sejak PPKM Darurat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemeritah diharapkan dapat mengkaji ulang kebijakan atau regulasi terkait pergerakan masyarakat, khususnya pengguna transportasi udara dalam masa Pandemi Covid-19. Di mana, sejak mewabahnya Covid-19 di Tanah Air, regulasi yang mengatur persyaratan bagi masyarakat pengguna transportasi udara khususnya penerbangan domestik sangat cepat berubah.

SEPI: Aktivitas di bandara KNIA terlihat sepi sejak PPKM Darurat.

Hal itu terungkap dalam Diskusi Panel Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II atau Sekarpura II, pada Kamis, (26/8) kemarin, bertajuk ‘Saturasi Oksigen Aviasi Indonesia’.n

Diskusi panel yang digelar bertepatan di Hari Ulang Tahun (HUT) Sekarpura II ke-22 ini, menghadirkan dua narasumber, Alvin Lie selaku pengamat Penerbangan dan Tulus Abadi selaku ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dalam diskusi tersebut, dibahas terkait pada awal pandemi, penumpang pesawat diminta menyertakan hasil negatif Covid-19 dengan metode Rapid Tes Antibody. Tidak lama kemudian menjadi Swab Antigen. Namun, setelah vaksinasi digencarkan, kini penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR sebagai salah satu syarat selain vaksinasi.

Hal ini pun disoroti oleh Pengamat Penerbangan Alvin Lie. Dia mengatakan, bahwa ada aturan yang terkesan diskriminatif terhadap transportasi udara. Salah satunya adalah persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan metode PCR Test dan wajib vaksin bagi penumpang pesawat. “Saya kira yang pertama harusnya syarat untuk perjalanan udara disamakan dengan moda transportasi lain. Moda tranportasi yang paling banyak yang digunakan itu kan (tranportasi) darat, tapi justru paling longgar, tidak disiplin,” katanya.

Dia juga meminta agar Pemerintah juga seharusnya mengapresiasi, bahwa transportasi udara selama ini paling ketat dan paling disiplin. “Juga alat angkutnya ini, sebelum pandemi juga sudah dilengkapi HEPA filter kemudian ada peraturannya penerbangan di bawah 2 jam tidak boleh makan, tidak boleh bicara, harus pakai masker. Ini kok masih ditambahin PCR lagi,” tegasnya.

Alvin menuturkan, selain menyamakan persyaratan bagi pengguna transportasi udara, Pemerintah juga diharapkan untuk mengampanyekan bahwa terbang itu aman. Karena, dengan adanya sejumlah persyaratan untuk penumpang transportasi udara terkesan bahwa terbang tidak aman.”Dengan regulasi yang diskriminatif ini justru menambah kesan publik bahwa terbang itu tidak aman. Percuma saja Menteri Pariwisata mempromosikan daerah wisata tapi tidak mempromosikan penerbangan. Padahal daerah-daerah wisata itu membutuhkan tranportasi udara,” bebernya.

Senada dengan Alvin Lie, Ketua YLKI Tulus Abadi menambahkan, bahwa Pemerintah terkesan diskriminatif terhadap sektor transportasi udara yang sangat merugikan konsumen.”Seharusnya memang Pemerintah tidak seharusnya memberikan satu kebijakan yang diskriminatif pada sektor udara. Karena toh, ketika sektor udara dibatasi dengan ketat khususnya dengan tes PCR dan segala macam kemudian sektor lainnya tidak, mobilitas juga sama saja,” ujarnya.

Tulus mengungkapkan, adanya kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan melakukan pembatasan penerbangan tidak mempengaruhi atau tidak membatasi mobilitas masyarakat lain karena pengawasannya berbeda.

“Mobilitas jadi tidak terkendali dan akhirnya di satu sisi ingin membatasi penerbangan untuk membatasi mobilitas tapi mobilitas lain tetap jalan. Dengan adanya kebijakan yang sangat dinamis atau dalam bahasa terangnya adalah berubah-ubah, itu jelas sangat merisaukan konsumen dan sangat merugikan konsumen,” jelasnya.

Sementara Ketua Umum Sekarpura II Trisna Wijaya menjelaskan, selama pemberlakuan PCR bagi penumpang pesawat, banyak masyarakat yang urgent dikarenakan kemalangan, keluarga sakit kritis atau urgensi lainnya tidak dapat langsung menggunakan transportasi udara dan harus menunggu beberapa hari.

“Ada 2 hal yang disoroti oleh kami, yang pertama keluhan penumpang terhadap persyaratan penerbangan yang sangat sering berubah. Terlalu mahal, terlalu lama hasilnya, terlalu membingungkan dan keluhan lainnya. Selain diwajibkan vaksinasi, namun juga harus PCR,” kata Trisna Wijaya.

Oleh karenanya, lanjut Trisna Wijaya, kebijakan terkait persyaratan wajib PCR tersebut ditinjau ulang dan diberlakukan sama antara Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Di mana dapat menggunakan Rapid Antigen dan Gnose bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi.”Karena kenyataannya, selain teknologi HEPA Filter yang ada di pesawat, penumpang tidak diperbolehkan makan minum dan harus menggunakan selalu masker saat di pesawat,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Bandar udara salah satunya Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola AP II, telah mendapatkan banyak sertifikat terbaik penanganan Covid-19 oleh asosiasi internasional seperti dari ACI dan Skytrax.”Ada begitu banyak memperoleh penghargaan dari lembaga Internasional, meski di situasi yang sulit dan penuh keterbatasan, sudah seharusnya Pemerintah memberikan perhatian,” imbuhnya.

Misalnya, kata Trisna, meminta Bank Himbara untuk mau memberikan pinjaman, memberikan insentif PSC kembali seperti yang dilakukan di Q4 2020 yang lalu. “Kemudian juga memberikan PMN misalnya, agar saturasi oksigen kami masih bisa terjaga dengan baik, dan yang terpenting adalah memastikan operasional Bandar udara tetap terlaksana dengan baik,” harapnya. (dwi/ila)

Sun Plaza Izinkan Pengunjung Masuk Meski Belum Divaksin

SUN PLAZA: Pengunjung mencuci tangan dan wajib mengenakan masker sebelum masuk ke Sun Plaza Medan. Mal ini tak mewajibkan pengunjungnya menyertakan bukti vaksinasi untuk masuk ke dalam mal.bagus/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manajemen Sun Plaza tidak memberlakukan syarat bagi pengunjung untuk menunjukan surat keterangan sudah divaksin Covid-19 atau mendownload aplikasi pedulilindungi untuk bisa masuk ke mal yang terletak di Jalan Zainul Arifin Medan ini.

SUN PLAZA: Pengunjung mencuci tangan dan wajib mengenakan masker sebelum masuk ke Sun Plaza Medan. Mal ini tak mewajibkan pengunjungnya menyertakan bukti vaksinasi untuk masuk ke dalam mal.bagus/sumut pos.

Pihak pengelola Sun Plaza lebih memilih melakukan sosialisasi kepada pengunjung untuk melakukan vaksinasi dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Saat ini setiap pengunjung yang masuk diberikan sosialisasi agar melakukan vaksin. Jadi kami belum tahu sampai kapan akan menerapkan ini. Pada pengunjung kami berikan sosialisasi untuk segera vaksin dan mendownload aplikasi PeduliLindungi bila sudah vaksin,” ujar Marcomm Manager Sun Plaza, Yokie, Jumat (27/8).

Sosialisasi ini juga ikut mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan mensosialisasikan pengunjung yang masuk untuk segera vaksin.”Terlebih aturan dari Wali Kota Medan tidak mewajibkan masyarakat yang sudah vaksin untuk bisa masuk mal. Namun sesuai instruksi Presiden kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat segera vaksin,” jelas Yokie.

Yokie mengungkapkan, setelah kembali beroperasional untuk tingkat kunjungan ke mal yang tepat di sebelah Kantor Gubernur Sumatera Utara ini cukup ada peningkatan. “Memang belum tahu seberapa banyak ya. Karena masih buka kemarin. Tapi kalau kita lihat sudah ada peningkatan yang bagus dibanding PPKM kemarin. Begitupun kita berharap masyarakat yang berkunjung untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.

Dikatakannya, untuk tenant atau toko di mal tersebut belum 100% seluruhnya buka. Mengingat sekitar 1 bulan lebih tutup sebagian toko masih mempersiapkan atau menata kembali tokonya. “Mayoritas memang semua sudah siap buka tapi mereka masih menunggu untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu,” pungkas Yokie.

Amatan di lapangan pengunjung yang masuk diarahkan untuk melakukan cuci tangan terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan dan diukur suhu tubuhnya sebelum masuk. Bahkan dua orang petugas tampak sigap memberikan sosialisasi pada pengunjung yang masuk untuk vaksin dan bila sudah vaksin untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi.(gus/ila)

Teks foto: Aktivitas di Sun Plaza Medan.(BAGUS/Sumut Pos)

Dinas PU Fokus Tuntaskan 59 Paket Perbaikan Drainase

PANTAU: Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan mengendarai sepedamotor, memantau salah satu pengerjaaan drainase, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan siap menggelontorkan dana sebesar Rp45 miliar untuk penanganan banjir di Kota Medan, salah satunya untuk perbaikan drainase di Kota Medan. Rinciannya, senilai Rp25 miliar dianggarkan Pemko Medan untuk normalisasi 4 Sungai dan perbaikan drainase di Kota Medan, sedangkan Rp20 miliar lainnya untuk normalisasi parit sulang-saling.

PANTAU: Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan mengendarai sepedamotor, memantau salah satu pengerjaaan drainase, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Kadis PU Kota Medan Zulfansyah Ali Saputra ST M.Eng, saat ini Dinas PU Kota Medan tengah bekerja keras dalam melakukan perbaikan jalan dan drainase di Kota Medan. Bahkan di tahun ini, sedikitnya ada 59 paket perbaikan drainase yang akan dikerjakan.

“Ini kita sedang kerja keras untuk perbaikan drainase di tahun ini, Pak Wali mau masalah banjir di Kota Medan dapat teratasi sesegera mungkin. Tahun ini saja, itu total ada 59 paket yang akan kita kerjakan, dalam minggu-minggu ini sudah mulai kita kerjakan. Beberapa contohnya, di Jalan Bunga Asoka, Jalan H.M Yamin, Jalan Karya Wisata, Jalan Sei Belutu, dan masih banyak lagi,” ucap Zulfansyah kepada Sumut Pos, Jumat (27/8).

Dikatakan Zul, pekerjaan perbaikan drainase tersebut tidak hanya dilakukan dengan sistem tender, akan tetapi juga dilakukan secara swakelola dengan menggunakan material yang di miliki Dinas PU Kota Medan dan bahkan dikerjakan oleh petugas Dinas PU sendiri.”Ada yang tender, ada yang tidak. Yang pekerjaannya terbilang tidak begitu besar, sebisa mungkin kita kerjakan secara swakelola. Kebetulan kita ada material, ada juga petugas kita yang bisa mengerjakannya,” ujarnya.

Selain perbaikan drainase, kata Zulfansyah, pihaknya juga masih melakukan pengorekan drainase. Hal ini terus dilakukan oleh petugas di Dinas PU untuk mengurangi terjadinya sendimentasi drainase yang membuat volume air yang tertampung drainase semakin sedikit. Dengan demikian, aliran air di drainase pun tidak lagi dangkal sehingga tidak lagi menyebabkan terjadinya banjir.

“Pembersihan dilakukan di setiap Kecamatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing UPT. Secara rutin kita juga melakukan pembersihan untuk menghilangkan sendimentasinya agar air yang tersumbat mengalir dengan lancar,” terangnya.

Sementara itu, untuk perbaikan jalan di Kota Medan, Zulfansyah menjelaskan bahwa terdapat beberapa ruas jalan di Kota Medan yang akan segera diperbaiki dalam waktu dekat ini, baik yang dilakukan melalui proses tender, maupun proyek pengerjaan yang menggunakan e-Katalog Daerah ataupun yang dilakukan secara swakelola.”Sudah ada beberapa jalan yang kita perbaiki seperti di Jalan Bunga Asoka, lalu jalan menuju Pasar Laucih juga sudah selesai kita perbaiki. Dalam waktu dekat ini kita juga akan memperbaiki jalan Pancing 1, Jalan Bakti Abri, dan Jalan Amal,” jelasnya.

Zulfansyah juga menerangkan, dalam P-APBD Tahun 2021, Dinas PU Kota Medan telah menganggarkan dana untuk perbaikan jalan yang lebih banyak lagi di Kota Medan, terutama dijalan-jalan besar seperti di Jalan Sunggal, Jalan A.R. Hakim, dan sejumlah ruas jalan besar lainya.”Di P-APBD Tahun 2021 ini akan lebih banyak lagi jalan yang kita perbaiki, kita lakukan secara masif, khususnya di jalan-jalan besar,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku telah menyiapkan anggaran sebesar Rp45 Miliar untuk penanganan banjir di Kota Medan yang diambil dari P-APBD Kota Medan 2021. Nantinya, penanganan banjir tersebut akan dimulai dari pembenahan fungsi empat aliran sungai yang ada di Kota Medan. Adapun ke empat sungai yang dimaksud, yakni Sungai Babura, Sungai Bedera, Sungai Deli dan Sungai Sulang Saling. (map/ila)

Buntut 4 Mobil Mewah Diamankan karena Berplat Konsulat Rusia, Pemilik Mobil akan Gugat Polisi

DIAMANKAN: Mobil milik seorang dokter yang menggunakan plat palsu Konsulat Rusia. idris/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum dr M Fauzi Nasution, Ali Piliang menyatakan, tindakan polisi terlalu tergesa-gesa dan membuat frame di beberapa media massa, media online maupun media elektronik karena dr M Fauzi Nasution sebagai perwakilan Konsulat Rusia ditangkap. “Secara hukum ini sudah mencemarkan harkat dan martabat klien kami. Jadi, yang sebenarnya terjadi yaitu klien kami datang ke kantor polisi karena tahu ada mobil miliknya diamankan,” ujar Ali didampingi dr M Fauzi Nasution saat diwawancarai, Jumat (27/8).

DIAMANKAN: Mobil milik seorang dokter yang menggunakan plat palsu Konsulat Rusia. idris/sumutpos.

Ali mengatakan, sangat disayangkan tindakan polisi terhadap kliennya. Padahal, kliennya tersebut merupakan Perwakilan Konsulat Rusia yang resmi untuk Sumatera Utara, bukan abal-abal. Selain itu, plat kendaraan Konsulat Rusia juga asli. “Plat kendaraan itu didapat dari Kantor Konsulat Rusia, bukan dibuat sendiri. Hanya saja, plat kendaraan tersebut sudah lama mati sehingga tidak terdata lagi,” kata Ali.

Menurut dia, polisi seharusnya kroscek lebih jauh lagi untuk melakukan tindakan terhadap kliennya. “Jangan sampai gara-gara tindakan beberapa oknum yang salah, nantinya berdampak kemana-mana,” ucap Ali.

Karena itu, kata Ali, pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait tindakan kepolisian tersebut. Apalagi, kapasitas kliennya bukan sebatas seorang dokter tetapi juga Perwakilan Konsulat Rusia di Sumut. “Kita akan kaji upaya hukum yang akan dilakukan nantinya, misalnya praperadilan terkait proses diamankannya mobil klien kami karena telah merugikan harkat dan martabatnya,” ujar dia.

Tak hanya itu, sambung Ali, pihaknya juga segera menyurati berbagai instansi terkait mengenai kasus tersebut. “Kami berharap kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak agar selektif lagi menempatkan anggotanya dalam mengemban jabatan. Jangan pula menegakkan hukum tapi melanggar hukum. Apalagi, kalau tindakan anggotanya dapat merugikan instansi Polri,” tandas Ali.

Sementara itu, dr M Fauzi Nasution mengaku, dia akan melakukan koordinasi secepatnya dengan Kementerian Luar Negeri terkait persoalan yang dialaminya. “Saya sangat keberatan sekali, ini mempermalukan Kedubes Rusia, juga pribadi saya, dan ini sudah kelewatan. Kawan-kawan saya di seluruh Indonesia kaget dan tidak percaya kalau saya ditangkap polisi. Kemudian, saya jawab bahwa berita saya ditangkap tersebut tidak benar. Jadi, yang benar adalah saya datang ke kantor polisi untuk membebaskan sopir saya yang diamankan bersama mobil saya,” ungkap Fauzi.

Ia menjelaskan, mobil mewah dengan plat kendaraan Konsulat Rusia digunakannya untuk kepentingan mendampingi orang dari Kedubes Rusia. Artinya, bukan digunakan untuk kepentingan lain apalagi yang melanggar hukum. “Tugas saya untuk kepentingan Kedubes Rusia di Medan atau Sumatera Utara terkait aspek pendidikan, perdagangan dan sebagainya,” terangnya.

Fauzi juga mengaku, menjadi Perwakilan Konsulat Rusia di Sumut sudah cukup lama, mulai dari tahun 2013 dan bahkan sebelum itu. “Saya ini resmi Perwakilan Kedubes Rusia dan ada surat kuasanya, tapi di wilayah Sumut dan sekitarnya. Kantor konsulatnya pun masih ada di Jalan Karim MS, Medan. Namun, memang aktivitasnya sudah berkurang karena sudah sempat vakum cukup lama. Akan tetapi, saat ini masih dalam proses pembukaan kembali, jika diizinkan oleh Pemerintah Indonesia,” pungkas Fauzi.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan empat mobil mewah yang diduga menggunakan plat kendaraan palsu Konsulat Rusia. Adapun keempat mobil mewah yang diamankan, yaitu Hyundai warna hitam plat CC 37 02, Mercedes Benz plat CC 37 01, Pajero Sport hitam plat CC 37 07 dan mobil sport jenis sedan warna oranye BK 119 FZ dengan tambahan tempelan plat CC.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan di Ditlantas Polda Sumut, plat kendaraan mobil mewah itu tidak terdaftar. Di sisi lain, setelah ditelusuri ternyata tidak ada Konsulat Rusia di Medan maupun Indonesia. “Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, mobil Pajero Sport ada dugaan unsur pidana. Sementara tiga kendaraan lainnya dikenakan tilang,” ujar Hadi, Kamis (26/8). (ris/ila)

Teks foto : dr M Fauzi Nasution (kemeja batik) didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai wartawan terkait mobil mewah miliknya berplat Konsulat Rusia yang diamankan polisi, Jumat (27/8). (M IDRIS)

Polisi Selidiki Identitas Motor Pelaku Perampokan Bersenpi di Simpang Limun Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan hingga menyelidiki identitas dua sepeda motor yang dikendarai pelaku perampokan pada dua toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun Medan pada Kamis (26/8) siang.

Sebagaimana diketahui, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebut sudah menemukan tiga butir selongsong peluru di tempat kejadian perkara (TKP). 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan identitas dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk merampok “Identitas sepeda motor yang digunakan pelaku masih dalam penyelidikan,” ujarnya, Jumat (27/8).

Dikatakannya, plat kendaraan bermotor, jenis dan warnanya menjadi petunjuk penyelidikan, bekerjasama dengan pihak Dit Lantas Polda Sumut (Samsat)n

Namun, penyelidikan itu membutuhkan waktu dan tidak mudah karena pelaku menyamarkan kendaraannya. “Sebab, biasanya pelaku kejahatan seperti perampokan itu menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi,” sebut Hadi. Mengenai barang bukti berupa tiga butir selongsong peluru di TKP, saat ini masih dilakukan uji balistik. “Update-nya, ya masih normatif. Kita masih penyelidikan. Akan segera kita kabari. Selongsong lagi dilakukan uji balistik,” katanya. 

Ketika ditanyakan mengenai kondisi korban tertembak, menurutnya saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. 

Sementara itu, Juru Parkir (Jukir) Pasar Simpang Limun, Medan, Julius Sardi Simanungkalit atau yang akrab disapa Erwin (47), masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Poldasu, Jalan KH Wahid Hasyim Medan, pasca insiden yang membuat dirinya menjadi korban.

Korban ditembak kawanan perampok, karena berupaya menghentikan kawanan perampok emas yang kabur. Usai tertembak, dia pun tergeletak di jalan dalam keadaan bersimbah darah, dengan luka di leher. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian langsung mengerumuninya, lalu korban pun dibawa menggunakan becak dayung ke rumah sakit dalam keadaan tak sadarkan diri.

Saat ini, pria tiga anak, kelahiran Medan, 10 Juli 1974 itu masih terbaring lemah. Dia sudah menjalani perawatan intensif. Peluru yang bersarang dikabarkan sudah dikeluarkan. Namun beban berat sudah menanti pria yang bergantung hidup dari uang parkir itu. Biaya perobatan yang mencapai puluhan juta rupiah harus segera dibayarkan.”Saya berharap abang mendapat penanganan maksimal meski harus harus meminjam uang kepada para kerabat,” ujar Sri Rezeki, Istri korban.

Sebelumnya, empat kawanan perampok dengan menggunakan Senpi menggasak dua toko emas, yakni Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sudirejo ll, Medan, Kamis (26/8) kemarin, sekira pukul 14.30 WIB. Kawanan rampok itu langsung kabur, usai menggasak emas sedikitnya 7 Kg di dua toko tersebut dan sempat menembak seorang jukir.

Melanjutkan Program Green Booster, PLN UPK Nagan Raya Tandatangani Kontrak Jual Beli Biomassa

BERSAMA: Pihak PLN UPK Nagan Raya, foto bersama usai melakukan penandatangan kontrak jual beli biomassas.istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN UPK Nagan Raya telah melakukan penandatangan kontrak jual beli biomassa dimana biomassa tersebut digunakan sebagai bahan bakar campuran batubara atau Co-Firing Biomassa. 

BERSAMA: Pihak PLN UPK Nagan Raya, foto bersama usai melakukan penandatangan kontrak jual beli biomassas.istimewa/sumut pos.

Manager Nagan Raya, Zulfan Idris Kaban mengatakan, Co-firing yang dilakukan PLN UPK Nagan Raya bertujuan untuk mendukung Program Transformasi yang salah satu fokus utamanya adalah Green dengan sasaran meningkatkan kapasitas pembangkit energi terbarukan menjadi 16 GW pada Tahun 2024. Dimana pada tahun 2021 ini target kapasitas energi Green yang dihasilkan PLTU Nagan Raya sebesar 4,6 MW dan akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya. 

Pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan dan sejalan dengan Paris Agreement yaitu upaya penurunan emisikan Gas Rumah Kaca (GRK) serta penurunan jumlah polutan seperti SO2, NOx, CO2, particulate matter, dan merkuri. Penelitian ilmiah membuktikan bahwa GRK berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim, sedangkan polutan dari hasil pembakaran bahan bakar fosil berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Berdasarkan data pengujian yang dilakukan PLN UPK Nagan Raya dimana saat dilakukan Co-Firing dengan kapasitas 5% PLTU Nagan Raya berhasil menurunkan emisi CO2 dari 14,95% menjadi 14,52% atau terjadi penurunan sebesar 2,87% CO2 IR. 

Dalam upaya meningkatkan penggunaan EBT, Co-firing dicanangkan sebagai salah satu Green Booster. Co-Firing merupakan proses penambahan biomassa sebagai bahan bakar pengganti parsial atau bahan campuran batubara di PLTU. Pada tahun 2024, PLN menargetkan penerapan Co-firing pada 52 lokasi PLTU Batubara eksisting, dimana PLTU Nagan Raya ditargetkan Implementasi co-firing pada tahun ini. 

Implementasi Co-firing di PLTU Nagan Raya direncakan akan Go-Live pada Minggu ke-2 bulan September dengan target Co-Firing sebesar 5%. Bahan bakar biomasa yang digunakan untuk Co-Fring PLTU Nagan Raya saat ini adalah cangkang sawit (Palm Kernell Shell) dimana cangkang sawit tersebut bersumber dari daerah sekitar PLTU Nagan Raya yaitu di Kab. Nagan Raya dan Kab. Aceh Barat. 

Harapannya setelah implementasi Co-Firing ini, kedepannya PLTU Nagan Raya dapat menurunkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan mengurangi emisi GRK, sehingga dapat mendukung secara penuh Program Transformasi PLN dalam aspek Green. (rel/ila)

Tangani Konflik dan Pemberantasan Narkoba, Pemkab Langkat Gelar Rakor Tim Terpadu

ARAHAN: Wakil Bupati Langkat Syah Afandin saat menyampaikan arahan dalam Rakor di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.ILYAS EFFENDY/SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (25/8) lalu.

ARAHAN: Wakil Bupati Langkat Syah Afandin saat menyampaikan arahan dalam Rakor di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.ILYAS EFFENDY/SUMUT POS.

Rakor ini dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana Peranging-angin, diwakili Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin.

Dalam Kesempatan itu, Afandin mengatakan, keberadaan tim terpadu jadi satu kekuatan untuk menjaga daerah dari berbagai tindakan atau prilaku yang mengancam keutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dia Berharap, tim terpadu ini, mampu menyelesaikan dan mengantisipasi munculnya masalah hingga pada kemungkinan terkecil. Sekaligus menutup hadirnya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengambil kesempatan di tengah konflik untuk kepentingan kelompok dan pribadi.

“Terus jalin serta berbagi informasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, agar sumber konflik yang timbul dapat dicegah,” harap Afandin.

Sementara Kepala Kantor Kesbangpol Langkat, Faisal Badawi menjelaskan, rakor tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi dengan pihak/lembaga terkait, dalam penanganan konflik sosial secara terpadu. Juga upaya mendeteksi dini permasalahan yang mengakibatkan terjadinya konflik di masyarakat. Sekaligus, pengupayaan pemulihan pasca konflik bila terjadi permasalahan.

Faisal juga menjelaskan, rakor ini berdasarkan PP RI No 2 Tahun 2015, tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 7 Tahun 2012, tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Permendagri No 42 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial. Serta Keputusan Bupati Langkat No 200.05-01/K/2021, tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat 2021.

Karena itu, Faisal menegaskan, rakor antar seluruh pihak terkait ini, dianggap perlu sebagai aksi nyata dalam menyamakan frekuensi dan persepsi terhadap sekelompok orang yang memiliki tujuan, untuk penanganan dan pencegahan konflik.

Turut mengikuti rakor, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Danramil 07 Stabat Kapten Arh Iroma Harahap mewakili Dandim 0203/Lkt, Kapolsek Sei Bingai AKP Rismanto Purba mewakili Kapolres Binjai, Jaksa Funsional Obrika Simbolon mewakili Kajari Stabat, Ketua FKUB Langkat Panjang Harahap, dan seluruh anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, Afandin membuka Rakor Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN), di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (25/8). (yas/saz)