25 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 3134

Bank Mestika Raih Penghargaan Sebagai The Best Bank 2021

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Bank Mestika Dharma Tbk, kembali raih penghargaan Bank Umum Terbaik tahun 2021 pada ajang Awards Best Bank 2021 versi majalah Investor dengan kategori ”Modal Inti antara Rp1 Trilliun-Rp 5 Trilliun”.

Presiden Direktur Bank Mestika, Achmad S. Kartasasmita.(ist).

Penghargaan itu, berlangsung Selasa (24/8) kemarin. Bank Mestika berhasil menjadi salah satu yang terbaik dalam pemeringkatan berdasarkan pengelompokan modal inti.

Dimana, Penghargaan ini telah diterima Perseroan dua kali berturut-turut, dimulai dari penilaian kinerja 2019 dan 2020.

Presiden Direktur Bank Mestika, Achmad S. Kartasasmita mengungkapkan penghargaan diraih tidak lepas dukungan dari stakeholder dan shareholder yang telah memberikan kepercayaan kepada Bank Mestika.

“Penghargaan yang diterima ini dipersembahkan kepada seluruh stakeholder dan shareholder yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada perseroan untuk terus berkembang dan dapat bertahan di masa pandemi,” sebut Achmad dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).

Penghargaan ini memiliki 12 kriteria pemeringkatan digunakan meliputi CAR 2020 (capital adequacy ratio), NPL 2020 (non performing loan), ROA 2020 (return on asset), ROE 2020 (return on equity), NIM 2020 (net interest margin).

Kemudian, BOPO 2020 (perbandingan beban operasional dengan pendapatan operasional), LDR 2020 (loan to deposit ratio), pertumbuhan pendapatan bunga bersih, pertumbuhan pendapatan operasional selain bunga, pertumbuhan laba operasional, pertumbuhan kredit, dan rasio cost to asset.

Bank Mestika terus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. Tidak lepas semangat untuk mengukir prestasi yang lebih baik di dunia perbankan di Indonesia ini.

“Kami berharap dengan adanya penghargaan ini memacu semangat mengukir prestasi dan membantu semua pihak dalam melewati krisis ini bersama -sama,” tutur Achmad.(gus)

PD IWO Deliserdang dan Tebingtinggi Dikukuhkan

PATAKA: Ketua PW IWO Sumut Yudhistira, menyerahkan pataka kepada pengurus daerah pada pengukuhan PD IWO Deliserdang dan Tebingtinggi di Aula Kantor Camat Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Selasa (24/8).

BATANGKUIS, SUMUTPOS.CO – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sumut, di bawah kepemimpinan Yudhistira, terus mengembangkan sayapnya ke sejumlah daerah di Provinsi Sumut.

PATAKA: Ketua PW IWO Sumut Yudhistira, menyerahkan pataka kepada pengurus daerah pada pengukuhan PD IWO Deliserdang dan Tebingtinggi di Aula Kantor Camat Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Selasa (24/8).

Selasa (24/8) lalu, IWO Sumut mengukuhkan Pengurus Daerah (PD) IWO Deliserdang dan Tebingtinggi di Aula Kantor Camat Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Selain dihadiri Ketua PW IWO Sumut Yudhistira, dan Sekretaris Andi Yusri, turut hadir Ketua Umum PP IWO Jodhi Yudono. Menurut Yudhistira, penggabungan pelantikan PD IWO Deliserdang dan Tebingtinggi ini, dilakukan mengingat keterbatasan keadaan akibat kebijakan PPKM di tengah pandemi Covid-19.

“Kendati saat ini kita diatur dengan berbagai kebijakan pemerintah akibat pandemi, kami berharap, hal itu tidak mengurangi semangat kawan-kawan dari PD IWO Deliserdang dan Tebingtinggi yang dilantik, untuk menjalankan amanah yang telah diberikan. Dan mampu berbuat yang terbaik di tengah masyarakat,” ungkap Yudhistira.

Pria yang karib disapa Yudis ini, juga menjelaskan, ke depan dunia jurnalistik dengan segala dinamikanya dan kemajuan teknologi yang begitu pesat, memiliki tantangan yang begitu besar.

“Satu kuncinya, keberadaan media yang tergabung dalam IWO, tetap mampu menjalankan amanah untuk menyuarakan suara rakyat. Dan terus mengedukasi masyarakat dengan segala pemberitaan tanpa kebohongan atau hoax,” tuturnya.

Dia juga berpesan, agar seluruh wartawan yang tergabung di IWO, tidak terlibat dalam hal-hal ilegal, membacking bisnis ilegal, dan melanggar hukum.

“Seperti diketahui, beberapa kasus tindak kekerasan yang menimpa rekan-rekan kita di lapangan, ada karena berlatar belakang hal-hal yang tidak semestinya dilakukan. Kami berharap kawan-kawan IWO bisa memahami itu,” tegas Yudhistira.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum PP IWO Jodhi Yudono, yang berharap, seluruh pengurus Deliserdang dan Tebingtinggi, selalu memegang komitmen seperti Ikrar IWO yang dibacakan dalam pelantikan.

“Jaga amanah yang diberikan, dan tetap jaga nama baik IWO yang saat ini sebagai satu organisasi wartawan yang cukup diperhitungkan. Pesan saya, terus suarakan kebenaran demi kepentingan masyarakat,” harapnya.

Untuk diketahui, kepemimpinan PD IWO Deliserdang dipercayakan kepada Feri Afrizal. Dan Ketua PD IWO Tebingtinggi dipercayakan kepada Ridwan Siahaan.

Sementara itu, masih dalam suasana ulang tahun IWO kesembilan tahun, turut pula dilakukan pemotongan tumpeng yang dilakukan Ketua PW IWO Sumut, sekaligus sebagai penutup kegiatan. (rel/adz/saz)

Zona Merah di Sumut Tinggal 3 Daerah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19 di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai berkurang. Jika pada pekan lalu ada delapan daerah, pada pekan ini zona merah tinggal tiga daerah, yaitu Kota Medan, Kabupaten Toba, dan Simalungun. Hal ini berdasarkan hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah seluruh Indonesia yang disampaikan pada website https://covid19.go.id/peta-risiko per 22 Agustus 2021.

Untuk daerah zona oranye (risiko sedang), otomatis saat ini jumlahnya meningkat menjadi 24 kabupaten/kota dari minggu sebelumnya 21 kabupaten/kota. Daerah zona oranye tersebut, antara lain Pakpak Bharatn

Samosir, Nias Barat, Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Batu Bara, Padang Lawas. Selanjutnya, Deli Serdang, Dairi, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Sibolga, Karo, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Binjai, Padangsidimpuan, Tapanuli Utara, Langkat, Asahan, dan Pematangsiantar.

Sementara, untuk zona kuning (risiko rendah) jumlahnya meningkat menjadi enam daerah dibanding minggu lalu yang berjumlah empat daerah. Enam daerah zona kuning tersebut, yakni Gunungsitoli, Tapanuli Tengah, Nias, Tapanuli Selatan, Nias Utara, dan Nias Selatan. Untuk daerah zona hijau masih sama seperti minggu lalu, nihil.

Terpisah, berdasarkan update perkembangan kasus Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes melalui BNPB, Sumut mencatatkan penambahan kasus sembuh 2.030 orang, sehingga totalnya naik dari 6.3752 menjadi 65.782 orang. Secara nasional, jumlah itu menempatkan Sumut menjadi provinsi tertinggi ketiga dalam menyumbangkan 33.703 kasus sembuh di Indonesia.

Terkait penambahan kasus baru positif, Sumut tercatat memperoleh 1.020 kasus sehingga totalnya naik dari 90.717 menjadi 91.737 orang. Dengan jumlah itu, Sumut juga menjadi daerah tertinggi ketiga dalam menyumbangkan 18.671 kasus baru nasional.

Kemudian, untuk kasus kematian, Sumut mencatatkan penambahan 28 orang, sehingga kasusnya naik dari 2.166 menjadi 2.194 orang. Dari jumlah itu, Sumut menjadi Provinsi tertinggi ke-10 menyumbangkan 1.041 kasus kematian di Tanah Air. Oleh karena itu, dengan data tersebut membuat kasus aktif Covid-19 Sumut turun sebesar 1.038 poin dari 24.799 menjadi 23.761 orang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, menurunnya zona merah kabupaten/kota di Sumut, salah satunya karena faktor kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. “Masyarakat mulai sadar akan pentingnya prokes. Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan hindari kerumunan, semakin melekat dalam setiap aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, sambung Aris, menurunnya zona merah di Sumut juga dipengaruhi 3T yaitu testing, tracing, treatment, terutama di wilayah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di samping itu, juga vaksinasi. “Kami juga terus fokus melakukan 3T, untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Di sisi lain, vaksinasi terus berjalan,” katanya singkat melalui sambungan seluler. (ris)

Syarat Vaksin Untuk Masuk Mal, Bobby: Masih Kita Kaji

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap orang yang akan berkunjung ke mal harus sudah divaksin, ternyata tidak ada di dalam surat edaran (SE) Wali Kota Medan No.443.2/7469 tentang perpanjangn PPKM Level IV yang berlaku hingga 6 September. Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, pihaknya saat ini masih mengkaji syarat vaksin untuk masuk mal tersebut.

Bobby beralasan, hingga saat ini baru sekitar 400 ribu warga Kota Medan yang sudah divaksinasi Covid-19, baik tahap I maupun tahap II. “Kalau yang boleh masuk mal itu yang sudah divaksin saja, berarti hanya 400-an ribu orang yang bisa masuk. Untuk itu, sekarang masih kita kaji, apakah syarat masuk mal itu yang sudah divaksin atau tidak, mengingat masih sedikit cakupan vaksin kita,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu (25/8).

Dikatakan Bobby, dalam SE perpanjangan PPKM yang dikeluarkannya, memang tidak ada dituliskan bahwa pihak mal harus mewajibkan pengunjung untuk menunjukkan bukti Vaksinasi berupa sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk bisa masuk mal.

Namun sampai kemarin, Bobby menegaskan, jika pihaknya belum mengkaji hal tersebut. “Belum kita kaji. Yang paling penting adalah pengawasan, itu internal dari mal dulu seperti Satgas Covid-nya dulu. Mereka dulu yang harus dikasih pemahaman dengan benar. Jangan tidak pakai masker boleh masuk, jangan hanya cek-cek suhu karena sekarang banyak OTG dan kerumunan. Dari setiap tenant itu harus diberi pemahaman, seperti tempat makan harus berjarak,” tegasnya.

Terkait masalah stok vaksin, Bobby mengaku, jika saat ini stok di Kota Medan masih terbatas. Saat ini, sisa stok vaksin di Kota Medan hanya tinggal 13 ribu dosis. “Sisa vaksin kita hari ini tersisa ada sekitar 13 ribu dosis. Vaksinasi kalau target kita masih sangat baik produktivitasnya. Namun masih terbatas karena harus berjalan dengan stok vaksin yang ada,” ungkapnya.

Meski begitu, dalam waktu dekat stok vaksin sebanyak 100 ribu dosis dijadwalkan akan masuk ke Kota Medan. Menurutnya, dari 100 ribu dosis vaksin yang akan dikirim itu, 50 ribu dosis untuk Pemko Medan. Sementara sisanya 50 ribu dosis lagi untuk BUMN. “Mudah-mudahan vaksin ini akan segera dikirim,” kata saat diwawancarai wartawan baru-baru ini.

Menurut Bobby, target vaksinasi di Kota Medan masih terus berjalan. Bahkan, berjalan sangat baik sesuai dengan stok vaksin yang ada. “Kalau kita diberikan stok yang lebih, pastinya akan bisa lebih produktif lagi dalam menggelar vaksinasi. Karena, saat ini yang menjadi kendala kita adalah stok yang terbatas,” ujarnya.

Bobby mengaku, cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 23 persen. Sedangkan cakupan untuk dosis kedua masih sekitar 15-16 persen. “Cakupan dosis kedua masih rendah, karena yang kita kejar terus dalam satu minggu ini khusus vaksinasi dosis kedua. Sebelumnya sempat saya bilang 120 ribu lagi yang belum divaksin dosis kedua, sekarang sudah tinggal 60 ribu lagi dan akan kita kejar terus,” akunya.

Bobby menuturkan, ada banyak sumber penerimaan vaksin. Artinya, bukan hanya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saja, tapi ada dari TNI, Polri, Badan Intelejen Negara hingga BUMN, yang akan terus dilakukan koordinasi. “Hingga saat ini sudah tidak ada kendala dalam pelaksanaan vaksin. Bahkan sudah banyak masyarakat yang meminta untuk suntikan vaksin dosis pertama. Buktinya, di akun media sosial saya sudah banyak yang bertanya mengenai vaksin dosis pertama. Ini artinya masyarakat banyak yang ingin divaksin,” tuturnya.

Dia menambahkan, dengan divaksin diharapkan bisa memutus mata rantai Covid-19. Selain itu, juga ke depannya banyak menjadi indikator syarat dalam melakukan kegiatan, sehingga menjadi salah satu strategi untuk mengajak masyarakat untuk divaksin.

Dijelaskan Bobby, jika nantinya stok vaksin lebih stabil, maka pelaksanaan vaksinasi akan lebih baik. Dengan demikian, angka penambahan jumlah warga yang menerima vaksin akan meningkat lebih cepat. “Kalau kita diberikan stok yang lebih, kami pastinya bisa lebih produktif lagi. Ini yang menjadi salah satu kendala dalam produktivitas, yakni stok vaksin nya,” jelasnya.

Bobby menuturkan,saat ini Pemko Medan menargetkan 16 ribu dosis vaksin untuk disuntikkan setiap harinya. Namun hal itu belum bisa terwujud karena kondisi stok vaksin yang belum memadai. “Di faskes saja hanya puskesmas dan pustu data real yang kami hitung kurang lebih bisa 16 ribu. Baru dari puskesmas dan pustu belum dari TNI dan Polri. Belum dari sentra BUMN, belum dari faskes swasta, dan belum lagi yang melakukan vaksinasi massal. Ini sudah di atas 25 ribu per hari seharusnya,” pungkasnya.

Sementara, Vaksin Sinovac tiba di Sumut melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang, Selasa (24/8) sore. Vaksin yang diproduksi perusahaan farmasi asal Tiongkok, Sinovac Biotech Ltd, tiba sebanyak 102.475 vial, menggunakan pesawat Garuda GA- 118 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK). Vaksin ini dikemas dalam 52 koli (kotak) oleh Bio Farma, di Jalan Pasteur Bandung yang dikirim TSA (Trijaya Semesta Abadi) Cargo selaku pihak ekspedisi ke Sumut, di antaranya 51 kotak masing-masing berisi 2.000 vial ditambah satu kotak lagi berisi 475 vial. Diduga, sejumlah vaksin adalah untuk kebutuhan 204.950 dosis.

Vaksin tersebut tiba di Terminal Cargo dengan pengamanan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bandara Kualanamu, Deliserdang. Setelah diverifikasi dengan menscan barcode yang ada di luar kemasan kotak, selanjutnya 52 kotak vaksin Sinovac dibawa dengan pengamanan dan pengawalan Sat Gegana Brimob Polda Sumut, Satlantas dan Sat Sabhara Polresta Deliserdang ke gudang vaksin Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut, di Jalan Prof HM Yamin Medan.

Plt Kapolsek Bandara Kualanamu Polresta Deliserdang, Iptu Jonni H Damanik ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya kedatangan 102.475 vial vaksin Covid-19 merek Sinavac, tiba di Bandara Internasional Kualanamu. “Iya benar, vaksin Covid-19 sudah tiba di Bandara Kualanamu,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, kebijakan wajib vaksinasi agar bisa masuk Mal adalah kebijakan yang baik. Namun, kebijakan tersebut memang belum memungkinkan untuk bisa diterapkan saat ini, apalagi mengingat jumlah warga Medan yang divaksinasi masih cukup terbatas. “Sebenarnya baik sekali aturan itu, tapi saya rasa belum siap untuk saat ini. Memang betul kalau Pemko harus mengkaji kebijakan itu dulu, karena kalau itu betul-betul diterapkan, hanya berapa persen lah warga Medan yang bisa masuk Mal. Apalagi belum tentu semua yang sudah di vaksinasi pasti pergi ke Mal,” kata Afif kepada Sumut Pos, Rabu (25/8).

Namun bila nantinya jumlah masyarakat Kota Medan yang sudah divaksinasi sudah lebih dari 50 persen, maka sangat memungkinkan untuk kebijakan tersebut betul-betul diterapkan. Untuk itu, kata Afif, Komisi II DPRD Medan sangat mendorong agar Pemko Medan terus meningkatkan proses vaksinasi kepada masyarakat. Dengan begitu, geliat ekonomi dapat bertumbuh jauh lebih cepat dan Kota Medan bisa segera keluar dari situasi pandemi ini.

“Memang kita akui itu tidak mudah, apalagi saat ini stok vaksin sedang terbatas. Makanya sementara ini, yang paling penting untuk difokuskan di Mal adalah soal penerapan prokesnya, dengan begitu kita bisa menekan penyebaran Covid-19 ini secara maksimal, khususnya mencegah terjadinya klaster mal,” pungkasnya.

Keringanan bagi Pedagang di Malam Hari

Sebelumnya, Wali Kota Medan telah mengeluarkan surat edaran No.443.2/7469 tentang PPKM Level IV Covid-19 di Kota Medan. Menurut Plt Asisten Pemerintah dan Sosial (Aspemsos) Kota Medan, Muhammad Sofyan, berdasarkan SE itu, pasar tradisional, toko kelontong dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB. Begitu juga dengan pusat-pusat perbelanjaan modern seperti mal, swalayan, dan sejenisnya juga diperbolehkan beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB.

“Tentunya harus dengan prokes yang ketat, harus ada pembatasan kapasitas pengunjung, maksimal 50 persen. Mal hanya boleh beroperasi dari Pukul 10.00 sampai Pukul 20.00 WIB, tentunya dengan prokes yang ketat. Tapi khusus untuk Apotik, itu boleh beroperasi 24 jam,” ujar Sofyan kepada Sumut Pos, Rabu (25/8).

Sedangkan khusus untuk usaha kuliner yang menyediakan layanan makan/minum di tempat seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha UMKM sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB. Namun untuk rumah makan, kafe, restoran, baik berskala kecil, sedang, hingga menengah, hanya diizinkan beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB atau sampai jam 8 malam. “Kapasitasnya diperbolehkan hanya 25 persen, teknisnya per meja maksimal 2 orang. Itu wajib prokes, jaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker bila sudah selesai makan/minum. Dan kita sarankan untuk tidak lagi nongkrong-nongkrong setelah makan,” katanya.

Khusus untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, Pemko Medan masih melarangnya untuk dilakukan selama masa PPKM Level IV. Menanggapi hal ini, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan meminta Pemko Medan memberi keringanan kepada para pelaku usaha yang buka pada sore hingga malam hari untuk bisa leluasa menjual barang dagangannya dengan tetap menjalankan dan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan. “Kita menerima sejumlah masukan, saran dan keluhan di masyarakat, salah satunya terkait pedagang yang berjualan dari sore hingga malam. Mereka mengeluh karena jam operasional mereka hanya tiga jam,” ucap Syaiful.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mengatakan, banyak diantaranya pedagang yang menjajakan jualannya pada pukul 17.00 WIB, kemudian terpaksa harus menutup usahanya pada pukul 20.00 WOB karena adanya ketentuan PPKM Level IV. “Mereka mengeluh dengan pendeknya operasional. Mereka bilang, masak baru buka langsung disuruh tutup. Yang laku juga baru sedikit, bahkan ada yang dagangannya belum ada yang laku,” kata Syaiful.

Syaiful mengaku mendukung upaya pemko Medan untuk menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan yang juga berlaku kepada para pedagang. “Bagi pedagang sepertinya tidak ada masalah, sebenarnya penerapan agar tidak makan di tempat juga masih bisa diterima dengan harapan jam operasionalnya bisa diperpanjang,” jelas Politisi Muda PKS ini.

Syaiful menilai, persoalan ini menjadi dilema, dimana masyarakat yang selama ini bergantung kehidupannya dari berjualan di malam hari harus berbenturan dengan penegakan aturan pembatasan aktifitas warga. “Bagi kita memang ini dilema, tapi kita yakin ada kebijaksanaan dimana masyarakat bisa tetap menghidupi keluarganya dan program pemerintah dalam upaya melawan virus corona juga bisa sukses dilaksanakan,” katanya.

Syaiful menjelaskan, salah satu sektor yang kini paling terpukul adalah para pelaku UMKM, khususnya yang mengais rejeki di malam hari. “Kami juga sudah meminta Pemko Medan agar meningkatkan upaya-upaya penanggulangan dengan melahirkan program-program perekonomian yang bisa membantu masyarakat,” pungkasnya. (map/ris/dwi)

KPPU Temukan Harga PCR di Atas Rp525 Ribu

TES PCR: Petugas tenaga kesehatan (Nakes) melakukan tes PCR kepada seorang warga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi untuk tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp525 ribu. Namun ternyata, masih ada pihak yang mematok harga di atas harga itu.

TES PCR: Petugas tenaga kesehatan (Nakes) melakukan tes PCR kepada seorang warga.

Hal ini terungkap dari hasil pemantauan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap harga tes PCR di Kota Medan, Sumatera Utara. Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas mengingatkan seluruh penyedia layanan tes Swab PCR mengikuti HET yang sudah ditetapkan Pemerintah. “Kalau dari pantauan kitan

banyak yang turun. Tapi masih ada di atas HET Rp525 ribu,” ucap Ridho kepada wartawan, Rabu (25/8).

Ridho mengatakan, untuk penyedia layanan swab PCR yang masih memberlakukan harga di atas HET akan menjadi fokus pemantauan dan pengawasan dari KPPU. Kemudian, untuk secepatnya melakukan penyesuaian harga yang sudah ditetapkan Pemerintah. “Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu, ada servis tambahan diberikan,” jelas Ridho.

Kemudian, apakah harga swab di atas HET melihat kecepatan hasil tes keluar. Ridho mengatakan harga Rp525 ribu hasil keluar 1 x 24 jam dan hasil keluar 4 jam harga dibandrol mencapai Rp 1 juta. “Ini menjadi pengawasan dan KPPU melakukan pengawasan dimasing-masing wilayah kerja,” tutur Ridho.

Lanjut, Ridho mengatakan, terkait dengan kecepatan keluarnya hasil Swab PCR itu, merupakan pelayanan ekstra. Tapi, menurutnya harganya harus sesuai dengan HET, tidak boleh menetapkan harga sendiri. “Penyedia layanan ini (harga di atas HET) akan kita panggil dalam waktu dekat. Kita KPPU mau mempertanyakan kenapa harga masih di atas HET,” jelas Ridho.

Ridho mengakui ada dagang atau bisnis dalam penyediaan layanan swab PCR. Apa lagi, tes ini bukan saja untuk kepentingan medis saja. Tapi, menjadi syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang, yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Jangan bermain-main harga dan memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan berlebih,” tutur Ridho.

Ridho tidak mempermasalahkan soal ‘perang harga’ murah atau promo diberikan maskapai penerbangan untuk swab PCR bagi calon penumpang. Selama tidak merugikan masyarakat tidak jadi masalah. “Ada keuntungan berlebih menjadi pengawasan kita. Kalau kami memandang tidak ada masalah (harga swab PCR diberikan maskapai penerbangan). Apa lagi, promo dipaketkan dengan harga tiket pesawat. Kecuali perang harga, untuk menyingkirkan pesaing, itu yang tidak boleh,” kata Ridho.

Selain itu, Ridho mengungkapkan, KPPU bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut melakukan pengawasan terhadap obat Covid-19 di Kota Medan maupun di Sumut ini. “Obat Covid-19, memang mekanisme diperuntukan kondisinya kritis sudah di rumah sakit. Bila dijual bebas di apotik harus pake resep dokter dan permintaan,” jelasnya.

Ridho menambahkan untuk pengawasan obat COVID-19, harga dijual kepada masyarakat masih sesuai dengan HET ditetapkan oleh Pemerintah.”Untuk saat ini, aman,” pungkas Ridho.(gus)

Usai Bertanding, Petinju Langkat Meninggal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tinju Sumatera Utara berduka. Rina Diastari (21), petinju putri asal Langkat, Rabu (25/8) sore WIB meninggal dunia di RS Adam Malik Medan.

RUMAH DUKA: Suasana di rumah duka, Desa Pembangunan Langkat, Kecamatan Salapan, Rabu (25/8) malam. (IST).

Informasi dikumpulkan, Rina meninggal setelah sebelumnya sempat dirawat dan menjalani operasi di RS Adam Malik.

Rina dibawa ke RS Adam Malik sejak Senin (16/8), usai kalah RSC di laga final Selekda Tinju Sumut di Medan yang dilaksanakan Pengprov Pertina Sumut untuk menjaring atlet persiapan PON XXI/2024 Aceh- Sumut.

Di laga final, Rina yang bertanding di Kelas 54 Kg, berhadapan dengan Tiara (Medan). Laga di partai pamungkas ini dihentikan di ronde kedua, karena wasit menilai, Rina tidak layak lagi melanjutkan pertandingan.

Selanjutnya karena diduga mengalami pendaharahan di bagian kepala, Rina yang sebelumnya mantan karateka ini, pada Sabtu (21/8) menjalani operasi di bagian kepala.

“Kita sangat berduka atas kejadian ini. Tapi kita tidak bisa menolak ketentuan Yang Maha Kuasa. Rina meninggal setelah empat hari menjalani operasi di bagian kepala,” ujar Ketua Pengprov Pertina Sumut Romein Manalu ketika dikomfirmasi, Rabu (25/8) malam.

Romein menjelaskan, perangkat pertandingan sesungguhnya sudah menjalankan ketentuan sesuai aturan. Karenanya, ketika Rina mendapat tiga pukulan beruntun, wasit langsung menghentikan laga.

Ketua KONI Langkat HT Paris melalui Wakil Ketua Idris ketika dihubungi membenarkan, petinju putri kebanggaan Langkat Rina Diastari meninggal dunia di RS Adam Malik. ”Ini kami baru nyampai di rumah duka bang, di Desa Pembangunan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian , mengantarkan jenazah almarhumah,” jelas Idris.

Kepergian Rina meninggalkan duka mendalam khusus bagi Pertina dan KONI Langkat. Sebab pada Kejurda Tinju Elite yang juga Selekda atlet untuk Pelatda PON 2024 yang digelar 13 hingga 16 Agustus lalu, Petina Langkat tampil di peringkat kedua dengan torehan empat medali emas, tiga perak dan dua perunggu.

Satu dari tiga medali perak tersebut adalah persembahan almarhumah Rina Diastari. Selamat Jalan Rina. (dek)

Penipuan Berkedok Investasi, Warga Simalingkar Divonis 33 Bulan

PUTUSAN: Naikta Revina Sembiring, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (25/8).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menghukum Naikta Revina Sembiring dengan pidana selama 2 tahun 9 bulan (33 bulan) penjara. Warga Jalan Sawit Raya, Simalingkar, Medan Tuntungan ini terbukti bersalah melakukan penipuan ratusan juta berkedok investasi.

PUTUSAN: Naikta Revina Sembiring, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (25/8).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa Naikta dinilai telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 378 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Naikta Revina Sembiring oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan penjara,” ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/8).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan untuk menyatakan terima atau banding. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Kasus ini diketahui bermula rentang waktu 2018 hingga 2019. Sekitar bulan Januari 2019 saksi Tio Rista Purba bertemu saksi Lusianna Br Ginting yang mengatakan bahwa ia ikut dalam kegiatan Titip Trading Usaha Bersama yang dipegang oleh terdakwa Naikta Revina Sembiring, selanjunya saksi Lusianna Br Ginting mengajak saksi Tio Rista Purba untuk bergabung dan akan mempertemukan saksi Tio Rista Purba dengan terdakwa.

Setelah berkenalan, kemudian terdakwa menawarkan jenis paket-paket TTUB dengan mengatakan ada backup dananya senilai Rp2.000.000.000. Karena percaya dan yakin dengan perkataan terdakwa, pada bulan Februari 2019, saksi Tio Rista Purba menghubungi terdakwa untuk meminta nomor rekening milik terdakwa.

Kemudian, terdakwa mengirimkan nomor rekening milik terdakwa melalui WhatsApp dan saksi Tio Rista Purba mengirimkan uang ke rekening terdakwa beberapa tahapan dari puluhan hingga ratusan juta.

Setelah mendapat kwitansi pembayaran Titip Trading Usaha Bersama dan jangka waktu kontraknya, saksi Tio Rista Purba kembali mengirimkan uang ke rekening terdakwa. Namun pada pertengahan bulan Mei 2019 saksi Tio Rista Purba tidak menerima lagi uang dari terdakwa sesuai dengan modal dan profit yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi Tio Rista Purba menghubungi terdakwa untuk menanyakan kenapa tidak ada pembayaran modal dan pofit.

Tetapi, terdakwa mencoba meyakinkan saksi bahwa dana tersebut aman dan ia bertanggung jawab. Namun, saat saksi bertemu terdakwa di rumah saksi Lusianna Br Giting, terdakwa menjelaskan bahwa perusahaannya sudah scame (kalah trading) dan sudah tutup dan pemilik perusahaan sudah lari.

Selanjutnya, sekitar bulan Juni 2019 saksi Tio Rista Purba dan saksi Lusianna Br Ginting, Feli Ginting, dan anaknya Indah Tiara pergi ke rumah terdakwa yang di Jalan Sei Ular Baru untuk menanyakan kegiatan Titip Trading Usaha Bersama tersebut. Namun, secara mengejutkan, dari pengakuan terdakwa bahwa backup dana senilai Rp2.000.000.000 tersebut, tidak ada dan kegiatan TTUB yang diciptakan terdakwa untuk melakukan kegiatan mengumpulkan dana. Investasi dana tersebut ternyata bodong. (man/azw)

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tio Rista Purba mengalami kerugian sekitar Rp171.648.000. Dalam perkara ini, selain saksi Tio Rista Purba, masih banyak korban lain dari investasi bodong yang dikelola oleh terdakwa, dengan kerugian rata-rata ratusan juta rupiah. (man)

Ditangkap, Pengendara Motor Buang Sabu ke Jalan

PAPARKAN: Dua tersangka pemilik saat sabu-sabu dipaparkan Polsek Medan Baru, Rabu (25/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda yang berboncengan mengendarai sepeda motor Mio warna biru tanpa plat, tertangkap basah petugas Polsek Medan Baru membuang sabu-sabu ke jalan di Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung. Akibatnya, mereka diboyong ke kantor polisi untuk proses hukum.

PAPARKAN: Dua tersangka pemilik saat sabu-sabu dipaparkan Polsek Medan Baru, Rabu (25/8).

Adapun kedua pengendara sepeda motor yang berboncengan tersebut, M Harun Alrasid Pasaribu (48) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung Gang Raja, Kecamatan Percut Seituan. Sedangkan rekannya yang duduk diboncengan adalah Rahmaddani (31) warga Jalan Perjuangan Gang Perjuangan 4, Bintang Meria, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang.

“Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas kita karena kepergok membuang 1 paket sabu saat melintas di Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung. Keduanya memang menjadi target penangkapan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu I Sitorus, Rabu (25/8).

Disebutkannya, kedua pemuda yang kini berstatus tersangka ini gerak-geriknya mencurigakan dan juga ciri-cirinya sesuai dari informasi masyarakat. “Petugas kita menghentikan laju sepeda motor tersangka. Saat akan digeledah, seorang tersangka berinisial R terus membuang suatu benda dari genggaman tangannya. Setelah diperiksa, ternyata diduga kuat narkoba jenis sabu,” sebut I Sitorus. (rus/azw)

Dia menuturkan, pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibelinya secara patungan dari seseorang di Jalan Jermal XV tanah garapan, Percut Seituan, seharga Rp 50 ribu dan akan dipakai bersama. “Tersangka sudah ditahan dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ris)

Dituntut Mati Kasus Pengendalian Sabu 52 Kg, Lapas Tanjunggusta Pindahkan Napi ke Nusakambangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Medan, Erwedi Supriyatno berencana memindahkan terpidana hukuman mati yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) ke Lapas Nusakambangan. Hal itu dikatakannya, terkait tuntutan mati Khalif Raja bin Sudasri, narapidana pengendali sabu seberat 52 kilogram.

“Terkait tuntutan pidana mati yang diberikan JPU dari Kejari Medan kepada narapidana Khalif Raja, kita sangat setuju sekali atas hukuman yang diberikan kepada warga binaan yang masih melakukan tindak pidana narkoba,” kata Erwedi kepada wartawan, Rabu (25/8).

Dia menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada tahun 2020, pada saat itu dirinya baru serah terima dengan pejabat lama dan sudah ada komunikasi dengan Mabes Polri.

“Yang bersangkutan kami serahkan ke Mabes Polri, karna terlibat dalam peradaran narkotika pada Desember 2019. Saat itu Mabes Polri datang menjemput yang bersangkutan ke Lapas,” terangnya.

Erwedi mengatakan, hal ini bentuk sebagai bentuk kerjasama dengan Mabes Polri dalam mengungkap perkara tersebut. Hingga akhirnya proses narapidana tersebut sampai ke tingkat penuntutan di PN Medan Selasa (24/8) kemarin.

“Jadi, kami sangat setuju sekali dengan tuntutan pidana mati untuk yang bersangkutan dan kami sangat mengapresiasi atas hukuman tersebut apabila yang bersangkutan terbukti melakukan peredaran narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait untuk pengamanan ke depannya, para narapidana yang ada di Lapas Klas I Medan akan mendapatkan pengawalan lebih ekstra dari petugas lapas.

“Untuk narapidana yang dihukum mati, apabila putusan sudah inkrah, kita akan secepatnya memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Nusakambangan,” tegasnya. Diketahui, Khalif Raja merupakan terpidana kasus yang sama yang telah dihukum selama 20 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Nurhayati Ulfia menuntut mati Khalif Raja, seorang napi yang mendekam di Lapas Klas I Medan. Khalif Raja bin Sudasri dituntut pidana mati oleh JPU di PN Medan, Selasa, (24/8)

Warga Jalan Menteng Indah, Kecamatan Medan Area itu dinilai terbukti menjadi pengendali sabu seberat 52 kg dari Lapas Klas I Medan.

Dalam nota tuntutan JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 52 kg. (man/azw)

Tempa Mental dan Pupuk Kebersamaan, Peserta INJI Warrior Camp Terjang Jeram Sungai Bingai

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Peserta INJI Warrior Camp Angkatan I menjajal olahraga ekstrim arung jeram di Namo Sira-sira, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (25/8).

Para peserta terlihat antusias dan menikmati olahraga tersebut.

Menurut Direktur Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) Rahmad Suryadi, arung jeram merupakan satu dari sekian agenda dalam pelatihan jurnalistik lingkungan ini.

Tujuannya untuk memupuk kebersamaan serta menempa mental para peserta. Selain itu, mereka juga diharap memahami teknik pemanfaatan jasa lingkungan berkelanjutan melalui kegiatan ini.

“Kita tahu bahwa seorang jurnalis yang ideal mesti tangguh serta bermental baja. Di sisi lain, pekerja pers juga dikenal punya ikatan solidaritas yang erat antar sesama. Jadi kita harap arung jeram ini mampu membentuk mereka,” ujar Rahmad.

Selepas arung jeram, peserta INJI Warrior Camp lanjut mengikuti outbound. Maksud dari kegiatan ini juga sama. Yakni membentuk karakter serta memupuk kebersamaan.

“Sebab visi konservasi hanya bisa terwujud dengan kebersamaan, tidak bisa sendiri-sendiri,” kata Rahmad.

Seperti diketahui, STFJ bersama sejumlah lembaga menggelar INJI Warrior Camp Angkatan I.

Kegiatan ini berlangsung selama sepekan, yakni mulai Senin (23/8) hingga Sabtu (28/8), di Explore Sumatra, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Terdapat 30 mahasiswa-mahasiswi asal kampus di Sumatera Utara dan Aceh yang berhasil jadi peserta kegiatan usai melalui seleksi ketat.

Setiba di lokasi, peserta dan panitia melalui tes antigen dan menerapkan protokol kesehatan. Seperti menyediakan hand sanitizer dan masker.

Kegiatan ini terselenggara berkat dukungan BBTNGL, TFCA, LCP, OIC, FKL, PFI Medan, WCS, Yayasan PETAI, Vesswic, CRU Aceh dan Explore Sumatra. (rel)