27 C
Medan
Sunday, December 28, 2025
Home Blog Page 3160

Kampung Matfa Darussalam Kirim Lidi Perdana ke Pakistan

SUSUN: Pekerja sedang menyusun lidi untuk pengiriman ke Pakistan dari Kampungan Mafta Darussalam, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Minggu (8/8).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kampung Matfa Darussalam, Dusun 3, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, menembus pasar internasional, guna melakukan pengiriman perdana sebanyak 25 ton komoditas lidi ke Pakistan.

SUSUN: Pekerja sedang menyusun lidi untuk pengiriman ke Pakistan dari Kampungan Mafta Darussalam, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Minggu (8/8).

Pemimpin Kampung Matfa Darussalam, Tuwan Imam mengatakan, pelepasan ekspor ini mulanya dari relasi mereka yang menemukan jalan ke luar negeri.

“Usaha lidi ini baru perdana dilakukan oleh anak muda kami yang memiliki relasi dalam bidang usaha ekspor lidi. Kami bekerja sama dengan mereka,” ungkap Imam, Minggu (8/8).

Sementara itu, hasil lidi diperoleh dari para petani sawit, sebab kebun sawit menjadi satu andalan desa mereka untuk peningkatan ekonomi.

“Komoditi lidi dari Kampung Matfa sebanyak 25 ton, akan dikirim ke Pakistan. Ini kami packing setiap bal sebanyak 50 kilogram per goni,” imbuh Pembina Unit Usaha Kampung Matfa Darussalam, Muhammad Aldi Nasution.

Aldi juga menyampaikan, Kampung Matfa Darussalam telah melahirkan anak-anak muda yang berkarya dari hasil komoditi lidi. Keberhasilan ini, lanjutnya, tak terlepas dari peranan CV Mulia Karya (MK), dalam bentuk kerja sama usaha dengan perusahaan eksportir tersebut.

“Ini kerja sama usaha dengan ibu angkat kami di Medan, dengan CV MK. Nah, kami yang mencari komoditasnya di sejumlah desa. Dan kebetulan yang ada di Sei Lepan dan sekitarnya,” bebernya.

Dalam mengoptimalkan penyerapan dari petani, gudang desa memberikan harga sekitar Rp2.500 sampai Rp3.000 per kilogramya. Sebanyak 20 pemuda ikut terlibat dalam prosesnya, mulai penjemuran, penyortitan, dan lulus kualifikasi ekspor. (ant/saz)

Penyekatan di Perbatasan Kabupaten/Kota Diperketat, Gubsu Minta Pesta Nikah Ditiadakan

AKRAB: Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI T Hasanuddin, dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berbincang akrab usai rakor perkembangan PPKM di Sumut, Sabtu (7/8) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) masih cukup tinggi. Bahkan, tingkat penggunaan rata-rata tempat tidur di rumah sakit (RS) atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Sumut mencapai 64 persen, bahkan di Kota Medan angkanya berada di 73 persen. Untuk itu, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta penyekatan di perbatasan antar kabupaten/kota terus diperketat.

AKRAB: Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI T Hasanuddin, dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berbincang akrab usai rakor perkembangan PPKM di Sumut, Sabtu (7/8) malam.

“Saya berharap kepada Kapolda dan Pangdam agar kita bisa melakukan pembatasan dan penyekatan di setiap kabupaten/kota. Apalagi di beberapa daerah, tingkat penularannya (Covid-19) cukup tinggi. Untuk itu saya minta posko (PPKM) diaktifkan,” kata Gubsu Edy Rahmayadi, saat rapat koordinasi terkait perkembangan kondisi PPKM di Sumut, khususnya Kota Medan, bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin bersama jajaran di Mapolda Sumut, Sabtu (7/8) malam.

Sebagai tindak lanjut atas meningkatnya angka positif Covid-19 tersebut, kata Gubernur harus ada upaya bersama antara pemerintah dan unsur Forkopimda, terutama TNI/Polri, dalam hal menegakkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat. “Untuk pesta apapun itu, harus ditiadakan, seperti pesta pernikahan. Nanti akan kita bahas lagi bagaimana teknis pengaturan selanjutnya,” tambah Gubernur.

Begitu juga terkait disiplin menggunakan masker sebagai bagian dari protokol kesehatan. Seharusnya bahan pelindung pernapasan itu menjadi hal wajib digunakan oleh seluruh mayarakat, terutama yang beraktivitas di luar rumah. “Saya kira kita semua harus pakai masker. Bagaimana masyarakat bisa sadar dan memakai masker,” tegasnya.

Dengan kebijakan PPKM sesuai instruksi Pemerintah Pusat ini, diakui Edy, ada penurunan tingkat perekonomian. Karena masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan, dibatasi geraknya, bahkan tidak sedikit yang me-rumah-kan karyawannya akibat aturan pembatasan jam operasional serta jumlah orang. “Penanganan ini, saya mohon tiga hal kepada kita semua. Pertama loyalitas, dimana kita harus mengikuti instruksi dari atas. Kedua, kita harus punya harga diri bersama. Agar jangan terus-terusan Sumut ini jadi bahan pembicaraan hingga tingkat Menteri dan Presiden. Jadi mari kita jaga nama baik kita, jangan buat yang jelek,” sebut Edy Rahmayadi.

Kemudian yang ketiga, lanjut Edy, bagaimana kerja sama antara pemerintah daerah dengan TNI/Polri. Di tingkat provinsi, ada Pemprov, Kodam I/BB dan Polda Sumut. Kemudian ada Pemkab/Pemko bersama Kodim dan Polres, hingga ke tingkat bawah, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama perangkat Desa.

Senada dengan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin menyampaikan komitmen bersama untuk bisa menjalankan instuksi pemerintah guna menangani pandemi Covid-19 yang masih memprihatinkan. “Kita tentu yakin bisa bekerja sama, dan terus dilakukan evaluasi. Kepada Pemkab dan Pemko, untuk terus gencarkan gerakan penggunaan masker dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya alat pelindung tersebut,” sebut Panca.

Begitu juga dengan TNI, Pangdam I/BB Hassanudin menyatakan akan menyiapkan personel untuk upaya penegakan disiplin protokol kesehatan hingga tingkat Babinsa. Sehingga tidak hanya pemerintah yang bertanggung jawab atas langkah penanganan dimaksud.

Sementara, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumut masih terus bertambah. Sempat menembus angka 2.000 orang lebih perhari, kemarin angka itu mulai turun di bawah 1.500 orang.

Berdasarkan data Kemenkes RI yang disampaikan BNPB pada Minggu (8/8), Sumut memperoleh penambahan kasus baru positif sebanyak 1.406 orang. Dengan penambahan tersebut, akumulasinya naik dari 70.443 menjadi 71.849 orang.

Untuk kasus kesembuhan, Sumut bertambah 505 orang. Kini, akumulasi kasus sembuh meningkat dari 44.957 menjadi 45.462 orang. Sedangkan, kasus kematian akibat terpapar Covid-19 bertambah sebanyak 35 orang. Dengan demikian, akumulasinya naik dari 1.628 menjadi 1.663 orang. Dari data-data tersebut, kasus aktif Covid-19 Sumut menjadi 24.724 orang.

Stok Obat Mulai Terbatas

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi juga menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Level IV secara virtual dengan Presiden Joko Widodo dari kediaman pribadinya, Sabtu (7/8). Dalam rapat itu, Edy melaporkan penanganan Covid-19 di Sumut.

Disebut Edy, Pemprov Sumut terus berupaya melakukan isolasi terpusat (Isoter) sebagai langkah penanganan pasien Covid-19. Bahkan, seluruh kabupaten/kota juga dimintanya menyiapkan tempat untuk isoter tersebut. “Saya sudah mengunjungi kabupaten/kota dan memerintahkan penyediaan isolasi terpusat ini. Kami terus berusaha dan berbuat, kami telah berbuat maksimal walaupun hasil belum maksimal, dan kami tidak mau rakyat kami sakit,” kata Edy yang saat itu dismapingi Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumut, Abdul Haris Lubis, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setdaprovsu, Ismael Parenus Sinaga. 

Edy juga melaporkan, Sumut saat ini mengalami kendala ketersediaan obat-obatan yang sudah sangat terbatas. Karena itu, di berharap ada bantuan dan dukungan dari pemerintah pusat terkait ketersediaan obat-obatan tersebut.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kepala daerah di luar Pulau Jawa dan Bali untuk mengambil langkah serta respon yang cepat terkait penanganan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat. Saat ini sudah mencapai 54 persen kenaikan kasus aktif dan mengingatkan lonjakan terjadi pada dua minggu ke depan. ”Kebutuhan saat ini adalah respons cepat, karena pergerakan naik terus terjadi di luar Jawa dan Bali. Lima provinsi yang tinggi yakni Kaltim, Sumut, Papua, Sumbar, dan Riau,” ucap Jokowi saat memberikan arahan   secara virtual pada menteri, TNI, Polri serta gubernur 5 provinsi luar Jawa dan Bali.

Jokowi mengingatkan ada tiga langkah yang harus diambil Forkopimda, terkait kenaikan kasus Covid-19 yang terus terjadi, yakni menghentikan mobilitas masyarakat paling tidak selama dua minggu ke depan. Kemudian mempercepat testing dan tracing, serta menyiapkan isolasi terpusat. ”Kecepatan vaksinasi juga harus didukung, jangan biarkan berhenti, jangan sampai stok bertumpuk di daerah. Saat ini kita sudah menyiapkan 70 juta dosis vaksin,” katanya. 

 Sementara Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini Forkopimda harus dapat menekan jumlah masyarakat yang terpapar untuk tidak sampai masuk ke rumah sakit. Hal ini dengan menekan mobilitas masyarakat agar yang terpapar tidak terus meningkat. (prn/ris)

Hari Ini, Arab Saudi Buka Ibadah Umroh, Jamaah Indonesia Belum Diizinkan

RENGGANG: Jamaah haji melaksanakan tawaf dengan menjaga jarak. Tidak ada yang diizinkan menyentuh atau mencium Kakbah semenjak pandemi Covid-19.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan membuka pintu bagi jamaah umroh asal luar negeri yang sudah divaksin Covid-19. Penerimaan jamaah umroh dimulai hari ini, Senin (9/8). Lalu bagaimana dengan jamaah dari Indonesia?

ilustrasi.

Seperti dikutip Kantor Berita Resmi Saudi Press Agency (SPA) pada Minggu (8/7), penerimaan jamaah umroh akan diberlakukan mulai Senin (9/8). Kapasitas jamaah umroh akan dibatasi maksimal 2 juta orang per bulan. Seorang pejabat di Kementerian Haji dan Umrah mengatakan, jamaah haji domestik dan luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 resmi bersama dengan permintaan umrah mereka. “Jamaah wajib sudah divaksinasi, termasuk dari negara Arab Saudi. Dilanjutkan proses karantina pada saat kedatangan,” tambah laporan itu.

Bagaimana dengan jamaah Umroh Asal Indonesia? Penerbangan langsung untuk jamaah umroh asal Indonesia dan 8 negara lainnya belum mendapatkan izin dari pemerintah Arab Saudi. Kabar tersebut disampaikan Haramain Sharifain, pihak swasta yang tidak terafiliasi dengan pemerintah Arab Saudi, tapi memberitakan soal Mekkah dan Madinah, yang merupakan dua kota suci umat Islam.

Pada Minggu (25/7) lalu, Haramain Sharifain menyampaikan lewat Twitter dan akun media sosialnya yang lain informasi sebagai berikut: Arab Saudi mengumumkan pembukaan kembali Umroh untuk jamaah Internasional mulai 1 Muharram 1443 Hijriah. Semua negara diperbolehkan mengirimkan penerbangan langsung kecuali untuk sembilan negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon yang membutuhkan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum datang ke Kerajaan Arab Saudi.

Syarat wajib yakni sudah divaksinasi Covid-19 dengan dosis komplet Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau J&J. Dosis komplet dari vaksin China dengan suntikan booster Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau J&J. Berusia 18 dan di atasnya diperbolehkan. Syarat kedatangan lewat agen umrah yang terakreditasi oleh Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama, Khoirizi, menjelaskan surat edaran yang diterimanya dari Saudi tidak seeksplisit informasi dari Haramain Sharifain di atas. “Mereka (Saudi) menyampaikan bahwa ada sembilan negara yang belum diizinkan untuk melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi, termasuk Indonesia, tidak saja umroh, tetapi semua penerbangan,” kata Khoirizi, Rabu (28/7) lalu.

Lebih lanjut, vaksin Sinovac yang umum disuntikkan di Indonesia tidak diakui Arab Saudi, kecuali ditambah booster vaksin Barat. Khoirizi mengonfirmasi aturan ini juga tercantum dalam edaran yang dia terima dari Saudi.

“Yang kedua, edaran tersebut mengatakan bagi orang yang mau berkunjung ke Arab Saudi wajib melengkapi dosis vaksinasi virus Corona yang diakui Arab Saudi atau dapat melampirkan sertifikat resmi yang dilegalisasi oleh Kementerian Kesehatan negara asal jemaah datang,” kata Khoirizi.

Saat ini, Kemenag masih menantikan kejelasan lebih lanjut soal edaran dari Saudi tersebut. Kemenag menyatakan akan melobi otoritas Arab Saudi agar jamaah umroh RI tidak diwajibkan melakukan karantina dan terkait syarat vaksinasi yang tertulis dalam surat edaran tersebut.

“Maka untuk kejelasan atas edaran tersebut, kami sudah menugaskan perwakilan kita di Arab Saudi dalam hal ini Konjen dan Konsul kita untuk mendapat penjelasan lebih detil sekaligus meminta untuk mendapatkan kemudahan kemudahan bagi jemaah umrah Indonesia,” kata dia. (dtc/ila)

La Pulga Segera ke PSG

PERGI: Lionel Messi akhirnya pergi dari Barcelona setelah kontraknya tak diperpanjang. Messi mengakui kemungkinan dirinya akan bergabung ke PSG.

SUMUTPOS.CO – Paris Saint-Germain disebut bakal mengumumkan kedatangan Lionel Messi di Parc Des Princess, Selasa (10/8) besok. Sebelumnya, kabar super mengejutkan datang dari Camp Nou. Barcelona dan Messi sudah memutuskan untuk berpisah.

PERGI: Lionel Messi akhirnya pergi dari Barcelona setelah kontraknya tak diperpanjang. Messi mengakui kemungkinan dirinya akan bergabung ke PSG.

Barca sudah berusaha untuk mempertahankan Messi. Mereka sudah meramu kontrak baru bagi pemain asal Argentina tersebut. Di sisi lain, Messi juga disebut rela potong gaji, agar bisa bertahan Barcelona.

Namun regulasi finansial, membuat La Pulga dan Blaugrana tak bisa bersatu lagi.

Setelah dipastikan hengkang dari Camp Nou, yang menjadi tanda tanya besar adalah ke mana Messi akan melangkah? Dari kabar yang beredar, PSG dan Manchester City, siap menampungnya.

Dan kabar terbaru, Messi lebih condong gabung ke PSG. Bahkan dia segera diresmikan sebagai pemain baru Les Parisiens. Kabar itu dilansir Le Parisien. Mereka mengklaim, PSG bakal mengumumkan perekrutan Messi pada Selasa (10/8), besok.

Kabarnya, PSG memberikan kontrak berdurasi 2 tahun kepada La Pulga. Gajinya, 34 juta Pounds per tahun. Jika ditotal, dia akan menerima pemasukan 68 juta Pounds dalam 2 tahun. Dan itu kemungkinan belum termasuk bonus.

Sementara itu, Pelatih PSG Mauricio Pochettino, memanaskan spekulasi kepindahan Messi ke Parc des Princes. Dia mengaku, melatih pemain sekelas Messi merupakan impiannya. “Messi adalah seorang pemain terbaik dalam sejarah, dan setiap pelatih bermimpi melatih yang terbaik,” ungkap Pochettino, seperti dilansir Goal.

PSG baru saja melakoni laga perdananya di Ligue 1. Mereka bertanding melawan Troyes, dan menang dengan skor 2-1.

Pochettino kemudian menegaskan, anak-anak asuhnya tak terpengaruh oleh kabar merapatnya Messi. Dia mengatakan, Neymar dan kawan-kawan tetap bersikap profesional. “Para pemain adalah profesional. Saat ini, dengan jejaring sosial, setiap orang memiliki akses ke informasi dan melihat Lionel (Messi) tidak akan melanjutkan (karirnya) di Barcelona,” tuturnya.

“Namanya telah dikaitkan dengan klub yang berbeda. Tapi saya percaya, tim ini profesional dan telah mengabaikannya untuk pertandingan ini. Dan mereka akan tetap fokus hingga akhir jendela transfer,” imbuh Pochettino.

Lionel Messi  pun tak memungkiri sedang melakukan negosiasi dengan PSG dalam konferensi pers perpisahan bersama Barcelona di Stadion Camp Nou, Minggu (8/8). Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang tercapai dengan klub raksasa Prancis itu. “Ya ada kemungkinan saya ke PSG, tapi saat ini belum ada keputusan. Saat ini saya belum mencapai kesepakatan dengan siapapun,” ujar Messi dikutip dari Sport.

“Ketika pengumuman (Barcelona) dibuat, saya mendapat banyak telepon, sejumlah klub sudah menyatakan tertarik, tapi belum ada keputusan. Tapi tentu kami (dengan PSG) sedang dalam pembicaraan,” ucap Messi.

Messi juga membantah sudah memastikan pindah ke PSG sebelum Barcelona mengumumkan tidak memperpanjang kontraknya. Rumor itu muncul setelah Messi foto bersama empat pemain PSG: Angel Di Maria, Leandro Paredes, Neymar, dan Marco Verratti. “Kabar mengenai foto di Ibiza bersama pemain PSG itu omong kosong. Saya kebetulan sedang bersama Di Maria dan Paredes (usai juara Copa America 2021). Neymar kemudian menghubungi saya, dia bilang juga sedang di Ibiza, akhirnya kami bertemu. Di sana juga ada Verratti. Kemudian orang-orang bilang saya akan ke PSG, itu gurauan, sebuah kebetulan,” ucap Messi.

Messi menangis dalam konferensi pers perpisahan dengan Barcelona. Dalam pernyataannya, pemain asal Argentina itu tidak mau meninggalkan Camp Nou. “Semua (perpanjangan kontrak) sudah diatur dengan Laporta dan klub namun pada akhirnya hal itu tidak memungkinkan. Banyak hal yang dikatakan namun dari sisi saya, saya juga ingin bertahan. Namun hal itu tidak bisa terjadi karena ada hal-hal yang harus dipenuhi terkait [aturan] La Liga,” ucap Messi.

Jika bergabung dengan PSG, Messi akan berada satu tim dengan Sergio Ramos, mantan kapten Real Madrid yang notabene rival Barcelona di Liga Spanyol. (bbs)

Tejaring Razia PPKM di Karaoke Hotel Antariksa Asahan, 5 Anggota DPRD Labura Positif Narkoba

Penyalahgunaan narkoba-ilustrasi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Lima anggota DPRD Kabuhanbatu Utara (Labura) bersama 12 orang lainnya, terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Room Karaoke Antariksa Kisaran Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8) malam. Saat diperiksa, tim gabungan menemukan pil ekstasi, sehingga penyidikan dilakukan Satuan Narkoba Polres Asahan.

Penyalahgunaan narkoba-ilustrasi.

Adapun kelima oknum DPRD Labura tersebut yakni, Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labuhanbatu Utara), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (PAN), dan Febrianto Gultom (Partai Hanura).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, membenarkan kelima anggota dewan itu terjaring razia PPKM. Saat diamankan, polisi menemukan sisa pecahan ekstasi dalam ruangan karaoke tersebut. “Saat tim menyisir karaoke di Hotel Antariksa, kita menemukan aktivitas dugem dan diduga mengkonsumsi Narkoba di salah satu room di Karaoke tersebut,” kata AKP Nasri Ginting.

Menurut Nasri, dari 17 orang yang diamankan, 14 di antaranya dinyatakan positif mengunakan narkoba. “Setelah dilakukan tes urine, 14 di antaranya positif narkoba,” kata dia.

Menurut Nasri, kelima anggota DPRD tersebut hanya sebagai pengguna atau mengonsumsi. “Peran cuma pengguna saja, kelimanya positif melalui tes urine,” terangnya lagi.

Menurut kabar yang beredar, saat dirazia, kelima orang anggota DPRD itu tengah bersama tujuh orang wanita di ruangan karaoke tersebut. Dari amatan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, terlihat tujuh wanita itu ikut menjalani pemeriksaan. Kemudian mereka digiring menuju tahanan kecil di Satnarkoba. Dengan tertunduk, ketujuh wanita itu berjalan cepat memasuki sel.

Ditangkapnya kelima oknum anggota DPRD Labura ini diperkuat dengan kedatangan Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, Indra Surya Bakti bersama beberapa orang lainnya ke Mapolres Asahan. Saat diadang wartawan saat keluar dari ruang Satnarkoba Polres Asahan, Indra membenarkan diamankannya lima anggota DPRD Labura tersebut. “Kami prihatin dan kami juga memberikan semangat kepada mereka. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jadi kita tunggu saja,” kata Indra.

Ditanya adakah Indra bertemu dengan rekannya tersebut usai keluar dari Satuan Narkoba, ia turut membenarkan. “Ada (bertemu). Pokoknya kita prihatin dan mereka mengaku bersalah,” ucapnya.

Tetangkap Lagi

Satu dari lima anggota DPRD Labura yang diamankan, yakni Pebrianto Gultom ternyata pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di Medan, dengan barang bukti pil ekstasi pada November 2020. Bahkan, PN Medan sempat menghukumnya 6 bulan menjalani rehabilitasi di Yayasan untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI), Jalan Pemasyarakatan, Tanjunggusta, Sunggal Deliserdang. 

Perkara ini terus berlanjut hingga sidang di pengadilan. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (8/8), majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menjatuhkan hukuman 6 bulan rehabilitasi terhadap Pebrianto Gultom bersama dua rekannya yakni Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda.

Adapun isi putusan yang dibacakan pada 15 Februari 2021 oleh majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang didampingi Denny Lumbantobing dan Mery Donna Tiur Pasaribu masing-masing hakim anggota yakni: Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut di jalani di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) Jalan Pemasyarakatan Gang Sagu No 1 Kampunglalang, Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) masing-masing selama 6 bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 gram, dimusnahkan, 1 unit Mobil Avanza warna hitam BK 1124Y, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Evi Yanti. “Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu,” ujar majelis hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan Fauzan Arif Nasution yang sebelumnya menuntut Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sementara untuk, terdakwa Lidia Rinanda dituntut pidana penjara selama 8 bulan.

Dipecat

DPP PPP langsung memecat Ketua DPC Labuhanbatu Utara (Labura) Ali Borkat yang dinyatakan positif narkoba usai tertangkap dalam razia PPKM di Asahan. “PPP akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, yakni diberhentikan dari PPP. Karena sesuai dengan AD/ART, setiap kader yang terlibat kasus narkoba langsung dinonaktifkan dari keanggotaan partai. PPP tidak main-main terhadap narkoba dengan dalih apa pun,” kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (8/8).

Ali Borkat merupakan salah seorang dari 5 anggota DPRD Labura yang dinyatakan positif narkoba usai terjaring di salah satu ruangan karaoke sebuah hotel di Kisaran, Asahan. Ali juga mengemban jabatan sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Labura. DPP PPP menyayangkan peristiwa tersebut.

Seharusnya anggota DPRD bisa memberikan contoh baik untuk masyarakat, apalagi penerapan PPKM di sejumlah wilayah. “DPP PPP menyesalkan kejadian ini. Seharusnya anggota DPRD memberikan contoh kepada masyarakat di tengah PPKM. Harusnya berdiam diri di rumah, bukan malah bersenang-senang dan melanggar,” sesal Baidowi.

DPP PPP berkomitmen mencegah peristiwa seperti yang terjadi di Labura terulang. DPP partai berlambang ka’bah itu berencana mengumpulkan seluruh kadernya yang menjadi anggota Dewan untuk diberikan pembinaan. “Untuk menghindari hal serupa terulang, dalam minggu ini Fraksi PPP se-Indonesia akan dikumpulkan di ruang virtual untuk mendapatkan pembinaan. Untuk proses PAW (pergantian antarwaktu) tentu menunggu prosedur kelembagaan kedewanan (DPRD Labura),” pungkasnya.

DPW PAN Sumut juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kadernya, Giat Kurniawan. Bagi DPW PAN, perbuatan tersebut dan menyebut bahwa hal itu merupakan suatu pelanggaran berat. ”Bagi PAN, siapapun yang terjerat kasus narkoba tidak ada kata toleransi. Apalagi bagi kader partai yang duduk sebagai anggota DPRD. Seharusnya dia bisa memberi teladan yang baik bagi masyarakat, di saat situasi pandemi dan status PPKM ini harusnya menghindari tempat yang dilarang untuk didatangi,” kata Sekretaris DPW PAN Sumut, Hendra Cipta, saat dimintai tanggapan oleh Sumut Pos, Minggu (8/8). 

 Menurutnya, Ketua DPW PAN Sumut, Ahmad Fauzan, sudah memberikan arahan terkait kasus tersebut dan sudah menugaskan tim khusus untuk turun ke Kabupaten Labura guna mengambil langkah-langkah internal yang dianggap perlu. Adakah bantuan hukum ataupun sanksi terhadap oknum tersebut? Hendra menegaskan, sejauh ini PAN tidak ada memberikan bantuan hukum atas kasus ini. 

“Kami berpandangan bahwa narkoba adalah musuh bagi kita semua dan sudah meresahkan masyarakat di Sumut. Tentunya terkait kasus ini kami belum memikirkan untuk memberikan bantuan hukum, malah kemungkinan besar partai akan memberikan sanksi yang sepadan kepada yang bersangkutan, PAN tidak pernah berkompromi kalau terkait kasus narkoba,” tegas ketua Fraksi PAN DPRD Sumut itu. “Kami juga mohon maaf kepada masyarakat atas perilaku kader kami yang tidak pantas ini,” pungkas Hendra. 

 Sayang, DPD Partai Golkar Sumut dan Hanura Sumut ogah merespon kabar tak terpuji tersebut. Baik Ketua Partai Hanura Sumut, Kodratnya Shah maupun sekretarisnya, Edison Sianturi, enggan memberi keterangan kepada Sumut Pos. Kodrat Shah hanya tampak membaca saja pesan singkat via Whatsapp yang dilayangkan padanya, sedangkan Edison berulangkali dihubungi ke nomor selulernya, ogah menjawab. 

Ketua Koordinator Kepartaian Partai Golkar Sumut, M Hanafiah Harahap, dan Sekretaris Ilhamsyah, urung merespon konfirmasi Sumut Pos ihwal ini. Padahal diketahui sebelumnya, sosok Hanafiah sangat terbuka akan informasi publik jika ditanya wartawan. (mag-9/man/prn)

Penegakan Hukum Disiplin Prokes di Daerah, Wagubsu: Petugas Dilematis

RAKOR: Wagubsu Musa Rajekshah memimpin Rakor penanganan Covid-19 bersama Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dan jajarannya, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Jumat (6/8). Diskominfo Sumut for Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO — Provinsi Sumatera Utara sudah memiliki regulasi tegas soal pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara yang sudah berlaku sejak 3 Juni 2021. 

RAKOR: Wagubsu Musa Rajekshah memimpin Rakor penanganan Covid-19 bersama Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito dan jajarannya, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Jumat (6/8). Diskominfo Sumut for Sumut Pos.

Dalam perda tersebut, ada diatur sanksi bagi siapapun pelanggar Prokes Covid-19. Untuk perseorangan misalnya, akan didenda Rp100 ribu. Untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, dapat dihentikan sementara tempat usahanya dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta, hingga pencabutan izin usaha. 

Adapun ketentuan pidananya; setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa ancaman kurungan paling lama 6 bulan, dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. Kemudian sanksi pidana dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan, tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Terakhir, setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi di fasilitas kesehatan, dipidana sesuai aturan UU.

Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah mengaku, ada kondisi yang dilematis bagi petugas di kabupaten/kota yang ingin menerapkan regulasi tersebut kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang melanggar aturan prokes Covid-19. ”Memang pertama, sosialisasi maupun edukasi dari kita (pemerintah kepada masyarakat) masih perlu ditingkatkan mengenai aturan yang sudah ada ini. Hal kedua, ketegasan dari aparat. Satu sisi ada dilema kita dengan masyarakat terutama di daerah-daerah,” katanya menjawab wartawan, akhir pekan kemarin. 

Bahwa di satu sisi, kata pria yang akrab disapa Ijeck ini, masyarakat memiliki kebutuhan hidup yang mesti dipenuhi setiap hari. Namun di sisi lain, sebutnya, masyarakat justru melihat tidak adanya penindakan terhadap masyarakat lain yang enggan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. ”Dan akhirnya yang tadinya dia pakai masker, akhirnya buka (masker). Makanya kita mau selain disiplin, juga ada ketegasan. Tapi ketegasan pun akhirnya dilema (bagi petugas). Sebab kita tau sendiri bagaimana menghadapi masyarakat kita,” ujarnya. 

Begitupun, sambung Ijeck, hal terpenting saat ini adalah kesadaran bahwa jika semua komponen masyarakat patuh akan prokes Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, senantiasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari terutama di masa pandemi. ”Jika kita semua tidak patuh, maka bukan hanya kita semua yang akan terpapar, pandemi ini juga tidak akan selesai-selesai. Selain pandemi tak selesai, ekonomi kita juga akan terdampak apalagi PPKM ini terus berlanjut,” tegasnya. 

PPKM mau tak mau, lanjut Ijeck, juga mesti diperpanjang oleh pemerintah mengingat masih tingginya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumut. Sebab menurutnya, sektor ekonomi bisa kian parah akibat sisi kesehatan tak berhasil untuk diredam, yakni dengan memutus rantai penularan virus Corona. 

Ijeck menambahkan, adapun bantuan dari pemerintah pusat selama dampak penerapan PPKM Level IV, Level III maupun Level II, sudah berjalan. Baik bantuan subsidi upah kerja, beras, diskon listrik dan internet, ataupun bentuk lainnya yang akan dikucurkan terus oleh pemerintah sampai akhir tahun ini.

Kepatuhan Warga Medan Meningkat

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengklaim jika tingkat kepatuhan warga Kota Medan dalam mematuhi prokes terus meningkat. Sebab sebelumnya, Kepala BNPB Ganip Warsito menilai, tingkat kepatuhan masyarakat Kota Medan terkait prokes masuk dalam zona hijau dengan tingkat kepatuhan sebesar 91 persen.

Atas penilaian BNPB itulah, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, saat ini tingkat kesadaran masyarakat sudah semakin baik dalam menjalankan prokes. “Dengan kata lain, masyarakat Kota Medan telah berhasil beradaptasi dalam menerapkan prokes yang diterapkan selama PPKM Darurat dan level IV,” kata Bobby, Sabtu (7/8).

Tak cuma itu, Bobby juga menyinggung jika sejumlah penyekatan di dalam Kota Medan telah dilonggarkan. Namun dalam proses pelonggaran penyekatan itu, Bobby berharap agar semangat masyarakat Kota Medan dalam mematuhi prokes tetap diperketat, bahkan terus ditingkatkan. “Ini pertanda baik bagi kita. Artinya masyarakat kita telah berhasil beradaptasi menjalankan prokes selama PPKM berlangsung,” ujarnya.

Saat ini Pemko Medan juga terus meningkatkan 3T, yakni Testing (pemeriksaan dini), Tracing (pelacakan), dan Treatment (perawatan) dalam memutus penyebaran covid-19 di Kota Medan. Dikatakan Bobby, pihaknya juga akan menggunakan strategi berlapis sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. “Oleh sebab itu saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menyukseskan penerapan strategis berlapis guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” katanya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ganip Warsito saat berkunjung ke Kota Medan, menjelaskan bahwa penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara sudah sesuai dengan yang diinstruksikan Pemerintah Pusat. “Pandemi Covid-19 ini memiliki masalah yang sangat kompleks, sehingga membutuhkan pemecahan masalah mulai dari hulu hingga ke hilir,” tuturnya.

Untuk itu, kata Ganip, jika masalah di hulu tidak bisa diselesaikan, maka akan masalah Covid-19 akan terus berdampak hingga ke hilir. Itu sebabnya, penanganan Covid-19 baik di hulu maupun di hilir harus bisa diselesaikan dengan cara saling berkolaborasi. “Dalam melakukan penanganan Covid-19 ini haruslah mengedepankan koordinasi dan kolaborasi dari berbagai pihak seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, media, berbagai organisasi dan masyarakat. Sebab pandemi ini dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Ganip.

Selain itu, jenderal bintang tiga ini juga menjelaskan tentang strategi yang akan dilakukan dalam penanganan Covid-19, di antaranya mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, khususnya wajib menggunakan masker. “Penggunaan masker adalah bentuk proteksi yang utama,” ujarnya.

Selanjutnya terang Ganip, pemerintah akan meningkatkan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai immunity herd (kekebalan komunal). Setelahnya, pemerintah juga akan meningkatkan pelaksanaan 3T dengan memperkuat fungsi Satgas di lapangan hingga ke tingkat Kelurahan. “Ini pilar yang kita lakukan untuk mengendalikan Covid-19. Pemerintah Daerah juga harus memperkuat satgas baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan,” pungkasnya. (prn/map)

Kasus Tahanan Meninggal Dalam Sel Dihentikan Polda Sumut, LBH Medan Minta Mabes Polri Ambil Alih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Mabes Polri mengambil alih dugaan penganiayan terhadap Joko Dedi Kurniawan tahanan Polsek Sunggal yang meninggal di dalam sel, pada 2 Oktober 2020 lalu. Hal itu setelah Ditreskrimum Polda Sumut, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) No:SPP Lidik/994.a/VIII/2021/Ditreskrimum Poldasu tertanggal 4 Agustus 2021.

“Keluarnya surat SP3 ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membuat klien kami Sunarseh dan keluarga besar Joko kecewa,” ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Syahputra dalam pesan siaran Minggu, (8/8).

Menurut Irvan, bahwa pertimbangan SP3 yang tertulis dari hasil penyelidikan atau berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti, bukan merupakan tindak pidana atau hal sebagaimana yang diatur dalam UU.

Atas dasar itulah menurutnya, penghentian penyelidikan tersebut sangat mengecewakan dan melukai hati Sunarseh yang dalam hal ini mengharapkan keadilan dan kepastian hukum kepada Polda Sumut, guna mengungkap penyebab kematian suaminya yang diduga kuat merupakan korban penyiksaan di Polsek Sunggal.

LBH Medan selaku Penasihat Hukum Sunarseh meminta laporan perkara a quo harus diambil alih Mabes Polri dalam proses penegakan hukumnya agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap sunarseh atas kematian alm Joko Dedi Kurniawan.

LBH menduga kasus kematian tahanan ini ada pelanggaran.

pihak Polda Sumut dan Polsek Sunggal telah melanggar UUD 1945 Pasal 28D, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Anti Penyiksaan, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 7 “menyatakan setiap orang berhak memperoleh jaminan hukum, Perlindungan Hukum, Persamaan dihadapan hukum, Keadilan, dan Kepastian Hukum”. 

Kemudian, UU No 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam,Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). (man/azw)

Congkel Jok Sepeda Motor, Pencuri Babak Belur Dihajar Massa

BABAK BELUR: Tersangka pencuri yang babak belur dihajar masa di Jalan Roso, Delitua, Jumat (6/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudi Renaldi Lubis alias Renaldi, warga Jalan Selamat Pulau, Patumbak, babak belur dihajar massa di Jalan Roso, Kedai Durian, Delitua, Jumat (6/8) malam sekira pukul 19.30 WIB. Pasalnya, pria berusia 42 tahun ini terciduk mencongkel jok sepeda motor milik Alpin (30), warga Gang Pinang, Kedai Durian, Delitua, yang terparkir di depan warung di Jalan Roso.

BABAK BELUR: Tersangka pencuri yang babak belur dihajar masa di Jalan Roso, Delitua, Jumat (6/8).

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik menjelaskan, saat itu Alpin memarkirkan sepeda motornya di depan warung Roso lalu karena hendak belanja di warung tersebut. Ketika Alpin sedang sibuk berbelanja, pelaku ternyata memanfaatkan situasi dan mencongkel jok sepeda motor milik Alpin untuk mencari barang berharga.

Sial bagi pelaku, ternyata saat itu Alpin keluar dari warung dan melihat. Spontan, Alpin berteriak maling. “Korban melihat tersangka sedang mencongkel jok sepeda motornya. Kemudian, korban berteriak maling,” kata Martua Manik, Minggu (8/8).

Teriakan Alpin didengar warga sekitar dan langsung berdasarkan ke warung mengejar pelaku. Meski berupaya menyelamatkan diri untuk kabur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga. Tak pelak, pelaku dihujani pukulan oleh warga bertubi-tubi. Usai melampiaskan emosi, warga bersama Alpin membawa pelaku tersenut ke kantor Polsek Delitua. “Korban dan warga membawa tersangka ke Mapolsek Delitua dalam keadaan tubuh bekas kekerasan,” ujarnya. (ris/azw)

Selanjutnya, oleh personil, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan perawatan. Setelah itu, diboyong ke komando,” jelas Martua.

Disebutkan Martua, pihaknya masih mendalami kasus pencurian dengan modus congkel jok sepeda motor tersebut. Karena , mungkin saja pelaku sudah beraksi berulang kali. “Masih didalami kasusnya dan pelaku sudah ditahan,” pungkasnya. (ris/azw)

Terkait Narkoba dan Wanita Tewas OD, Polda Sumut Gerebek Diskotek Champions Langkat

Korban OD: Petugas sedang mengidentifikasi jenazah korban OD yang tewas di Diskotek Champions, di Langkat, kemarin.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polres Binjai menggerebek Diskotik Champions dan lokasi judi yang berlokasi di Kampung Kloneng Dusun Binangun Desa Kwala Mencirim, Kabupaten Langkat. Penggerebekan yang dilakukan usai tewasnya seorang pengunjung wanita berinisial S (47) warga Dusun Bangun rejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat karena overdosis obat terlarang.

Korban OD: Petugas sedang mengidentifikasi jenazah korban OD yang tewas di Diskotek Champions, di Langkat, kemarin.

Menurut informasi, sebelumnya, korban S datang bersama temannya berinisial R (42) warga Percut Seituan, Deliserdang, Rabu (4/8) malam. Keduanya menikmati dentuman musik sembari makan dan minum yang telah dibeli. Namun tiba-tiba, seseorang yang tidak dikenal muncul. orang tak dikenal (OTK) tersebut menawari obat berbentuk pil diduga ekstasi.

“Sekira pukul 03.30 WIB, tiba-tiba korban jatuh pingsan. Spontan saja R berteriak meminta pertolongan kepada pelayan kafe. Mereka pun bergegas memberikan korban minuman susu kaleng, meskipun saat itu kondisi korban sudah tidak sadarkan diri,” jelas Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting.

Hingga kini Polres Binjai masih menyelidiki dugaan OD korban. “Sejauh ini, kasus kematian korban masih dalam penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Binjai. Kini lokasi sudah dipolice line,” pungkasnya

Perlu diketahui dalam penggerebekan itu dipimpin Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, serta anggotra Kasatreskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Riyan Pramana dan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, serta melibatkan personel Sat Sabhara Polres Binjai, Provost Polres Binjai, dan Satnarkoba Polres Binjai serta Satreskrim Polres Binjai.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis (5/8) sekira pukul 12.00 WIB. Adapun yang menjadi objek lokasinya, yakni perjudian dan barak narkoba serta Diskotek Champions.

Dari hasil penggerebekan itu, penertiban judi dan barak narkoba serta Diskotek Champions yang berada di Wilayah Hukum Polres Binjai, berhasil mengamankan, 1 orang penjaga barak yang diketahui bernama Siswanta Purba (43), warga Pasar IV Dusun VI Namoterasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, 22 unit mesin Jakcpot, dan 2 unit Mesin judi tembak ikan.

Direktorat Narkoba Poldasu, Kombes Pol. Wisnu Cornelius, ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/8) mengatakan, agar meminta konfirmasi penggerebekan itu ke Polres Binjai. “Silahkan konfirmasi ke Kapolres Binjai aja,” ujarnya. (mag-1/wdc/azw)

Aksi Pencuri di Toko Terekam CCTV di Binjai Viral

TEREKAM: Pelaku yang terekam CCTV berusaha memutuskan tali plastik sebagai pengikat loudspeaker di toko elektornik. teddy/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebuah rekaman video CCTV atau kamera pengintai berdurasi 26 detik memperlihatkan seorang pria berperawakan kurus sukses melarikan satu unit pengeras suara atau loudspeaker. Barang hasil curian yang dilarikan pelaku dari toko elektronik di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota.

TEREKAM: Pelaku yang terekam CCTV berusaha memutuskan tali plastik sebagai pengikat loudspeaker di toko elektornik. teddy/sumut pos.

Aksi pelaku yang terekam kamera pengintai beredar di media sosial. Informasi diperoleh, terduga pelaku bermukim di salah satu kelurahan, Kecamatan Binjai Kota. Pelaku berpakaian kaus warna merah dipadu celana jins pendek hitam dan menggunakan topi cokelat. Pelaku juga sambil merokok.

Hasil curian yang dilarikannya terikat tali plastik. Oleh terduga pelaku, memutuskan tali plastik dengan sebatang rokok yang diisapnya. Setelahnya, pelaku meninggalkan toko dengan hasil curian yang dilarikannya. Kapolsek Binjai Kota, Kompol Aris Fianto sudah mengetahui adanya video yang beredar di media sosial.

“Ya sudah lihat saya,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (8/8).

Mantan Kasatres Narkoba Polres Binjai ini bilang, pihaknya belum melakukan penyelidikan. Alasannya, korban belum ada melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Binjai Kota.

“Korban belum membuat laporan makanya kita belum bisa melakukan penyelidikan. Kepada korban disarankan melapor,” seru dia. Walau demikian, menurut Kapolsek, pihaknya sudah mengantongi indentias dari terduga pelaku yang viral tersebut. “Kalau identitasnya, sudah diketahui. Kejadiannya ini sekitar tiga hari yang lalu,” pungkasnya. (ted/azw)