31 C
Medan
Tuesday, April 7, 2026
Home Blog Page 3167

Mahasiswi Tewas di Pelaruga Sei Bingai, Sempat Disuruh Putar Balik oleh Petugas Penyekatan

EVAKUASI: Petugas Basarnas saat mengevakuasi jasad korban di Pelaruga, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Minggu (12/9).TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kota Binjai dan Kabupaten Langkat pada sepekan belakangan diterpa cuaca buruk, hujan deras disertai angin kencang. Namun, Pemandian Alam Rumah Galuh (Pelaruga), yang menjual kejernihan aliran air Sungai Lau Berte di Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, tetap menerima wisatawan lokal yang ingin menikmati wisata alam.

EVAKUASI: Petugas Basarnas saat mengevakuasi jasad korban di Pelaruga, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Minggu (12/9).TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

Nahas bagi mahasiswi satu perguruan tinggi negeri di Kota Medan, KAH (21), hanyut terseret arus derasi sungai dan menghilang, Sabtu (11/9) lalu.

KAH bersama 3 temannya, NH (21), SAS (21), dan DL (21) adalah warga asal Kabupaten Asahan, yang merupakan mahasiswi sedang memasuki semester akhir, serta menuntaskan kesempatan penelitian dan pengabdian ke masyarakat.

Bermaksud liburan di tengah pandemi, mereka pun mengunjungi Pelaruga, Sei Bingai, Langkat. Sabtu (11/9) sekira pukul 11.00 WIB, mereka berangkat dari kost di Medan Sunggal. Mereka berempat mengendarai 2 sepeda motor.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan, rombongan sudah diminta putar arah oleh petugas penyekatan wisata di Desa Emplasemen, Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat. Pasalnya, Pemkab Langkat melarang tempat wisata beroperasi selama dinyatakan PPKM Level 3. Juga melarang adanya gelaran resepsi pernikahan.

“Korban dan kawan-kawan sudah disuruh pulang,” ungkap Siswanto, Minggu (12/9).

Namun, rombongan korban tak kehabisan akal. Mereka yang mengetahui keindahan alam Pelaruga dari media sosial, juga berkenalan dengan seorang pemandu wisata, TP (20). Singkat cerita, TP mendapat kabar dari rombongan korban yang sudah berada di sekitaran Sei Bingai. TP pun menjemputnya, seraya menyamar sebagai warga lokal, dan akhirnya lolos dari pos penyekatan. Rombongan pun tiba di pos objek wisata Paradise of Jungle, dan membayar Rp50 ribu kepada TP.

“Sekitar pukul 13.30 WIB, korban dan kawan-kawan tiba di Kolam Abadi, Sungai Lau Bertu, Dusun 1, Desa Rumah Galuh. Dan menikmati pemandian alam dengan mengenakan jaket pelampung didampingi TP. Namun sekira pukul 15.00 WIB, hujan mulai turun, dan air sungai naik, yang mengakibatkan korban bersama rekannya terbawa arus sungai,” tutur Siswanto.

TP pun berusaha menolong. Nahas bagi korban. Sementara 3 temannya yang selamat, dibawa naik ke pos objek wisata Paradise of Jungle.

“Korban yang hanyut, dilakukan pencarian, dibantu warga sekitar. Dan juga menghubungi Polsek Sei Bingai, mengabarkan peristiwa tersebut,” imbuhnya.

Kanit Reskrim Polres Binjai Ipda M Ketaren, dan anggota, tiba di lokasi pos objek wisata Paradise of Jungle.

“Setibanya Polsek Sei Bingai di lokasi, proses pencarian masih dilakukan, dan kondisi korban belum juga diketahui. Cuaca saat itu sedang hujan dan waktu jelang gelap (malam), proses pencarian akhirnya dilanjutkan besok paginya,” kata Siswanto lagi.

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Medan, pun ikut turun membantu proses pencarian korban pada pagi harinya. Akhirnya, jasad korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, berjarak lebih kurang 200 meter dari lokasi pertama korban hanyut, atau Kolam Teroh-teroh, Minggu (12/9) sekira pukul 08.00 WIB.

Menurut Siswanto, korban ditemukan tersangkut di batang pohon yang tumbang membentang di sungai. Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Namu Ukur, menggunakan ambulans, dan pengawalan mobil patroli Polsek Sei Bingai, untuk dilakukan visum luar.

Atas kejadian tersebut, Polsek Sei Bingai telah melakukan koordinasi kepada pihak keluarga. Oleh pihak keluarga korban, menolak dilakukan otopsi dan membuat surat pernyataan.

“Pihak keluarga telah menyatakan ikhlas atas kejadian tersebut, yakni meninggal karena hanyut, bukan karena kriminal, dan tidak akan menuntut di kemudian hari. Kemudian jasad korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan,” jelas Siswanto.

Sementara itu, Dodi Riswanda Sitorus yang merupakan sahabat orangtua korban, menjelaskan, jenazah korban ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian.

“Korban seorang tahfidz, dan jenazahnya telah berhasil ditemukan tadi pagi (Minggu), sekitar jam 7.30 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian,” katanya.

Dodi juga menjelaskan, mahasiswi asal Kabupaten Asahan itu, merupakan putri Ustad Hadira Fitra Hasibuan, warga Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. (ted/dat/saz)

Naik KA Bandara Kualanamu Wajib Sudah Vaksin, Berlaku Mulai 14 September 2021

MUDIK: Calon penumpang bersiap memasuki Kereta Api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Lebaran tahun ini, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak menerapkan kebijakan pelarangan mudik seperti tahun lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh layanan Kereta Api (KA) mewajibkan penumpang telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk penumpang KA jarak jauh, KA lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

Ilustrasi.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokaln

kommuter, atau perkotaan,” kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/9). Pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai 14 September 2021. Bukti vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Dia mengatakan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. “Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujarnya.

Joni mengatakan, syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA jarak jauh. Bedanya, pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Joni menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA. Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

“KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” tegas Joni.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menambahkan, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta. Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital. “Pada layanan perjalanan KRL pada masa pandemi ini, KAI Commuter tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh penggunanya,” kata Anne.

Selanjutnya VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani menyampaikan, pada 13 September akan dilaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada 14 September nanti.

Fitri juga mengimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan KA Bandara, menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas, dan melakukan pengecekan suhu. KAI Bandara juga secara rutin melaksanakan disinfeksi sarana baik sebelum maupun sesudah beroperasi, tempat duduk dilengkapi dengan divider atau sekat antarpenumpang, semua pegawai maupun customer service telah melaksanakan vaksinasi dua kali, dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di stasiun maupun sarana. Selain itu untuk mengurangi kontak fisik, antrean dan waktu tunggu di masa pandemi, KAI Bandara juga menyediakan alternatif bagi pelanggan untuk membeli tiket secara online melalui aplikasi, website atau mitra Railink. “Saat ini KAI Bandara juga menyediakan sistem Tap and Go dengan hanya tap menggunakan kartu uang elektronik bank serta Kartu Multi Trip. Diharapkan hal ini dapat memberi kemudahan serta kenyamanan bagi pelanggan KA Bandara Railink,” kata Fitri. (ant/jpnn)

Erik-Ellya Dilantik Hari Ini

DILANTIK: Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, hari ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih pada Pilkada serentak 2020, Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar bakal dilantik hari ini, Senin (13/9). Pelantikan bakal dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, pukul 10.00 WIB.

DILANTIK: Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, hari ini.

“Iya benar, untuk Labuhanbatu dilantik hari Senin (13/9),” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu menjawab Sumut Pos, Minggu (12/9).

Sebagai leading sector pelantikan, Biro Administrasi Pimpinan Setdaprovsu juga telah mempersiapkan prosesi pelantikann

pasangan ERA. “Sudah kita laporkan kepada Gubernur Sumut, beliau melantiknya hari Senin,” ujar Kabiro Administrasi Pimpinan Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung.

Seperti diketahui, Erik Adtrada-Elly Rossa keluar sebagai pemenang Pilkada serentak 2020 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 30 Juli 2021. Pasangan ERA berhasil menumbangkan pasangan calon petahana, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, sampai pada tahapan dua kali pemungutan suara ulang atau PSU.

Kemenangan pasangan ERA juga telah diplenokan oleh KPU Labuhanbatu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 123/PL.03.7-Kpt/1210/KPU-Kab/VIII/2021 tertanggal 1 Agustus 2021.

Guna menjaga stagnansi pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu, Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya menunjuk sekaligua memberi amanah kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Mulyadi Simatupang sebagai penjabat bupati. (prn)

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Digelar Hari Ini

SELEKSI: Sejumlah peserta seleksi ASN mendengarkan pengarahan sebelum melaksanakan ujian. Mulai hari ini, seleksi kompetensi PPPK Guru digelar.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021  akan dilaksanakan mulai hari ini, Senin (13/9) hingga Jumat (17/9) mendatang. Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyampaikan harapannya agar pelaksanaan seleksi berlangsung dengan aman dan nyaman sesuai protokol kesehatan (prokes).

SELEKSI: Sejumlah peserta seleksi ASN mendengarkan pengarahan sebelum melaksanakan ujian. Mulai hari ini, seleksi kompetensi PPPK Guru digelar.

“Semoga pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar dan aman. Mari sama-sama kita terus dukung dan berikan restu kepada guru-guru kita yang akan mengikuti proses seleksi ASN P3K ini dengan penuh optimisme karena di pundak bapak dan ibu guru inilah masa depan generasi penerus bangsa akan kita titipkan,” tutur dia, Minggu (12/9).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 secara umum di Indonesia terus membaik. Namun begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi prokes untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.

“Untuk panitia seleksi, harus melakukan koordinasi dengan satgas dan institusi setempat, menyiapkan ruangan khusus, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi, serta melakukan pengukuran suhu tubuh. Selain itu, untuk peserta, harus memiliki sertifikat vaksin minimal satu kali, melakukan swab PCR atau Antigen minimal H-1, menjaga jarak, dan membawa alat tulis pribadi,” jelasnya.

Apabila saat tes ada peserta yang positif Covid-19, maka langsung diisolasi secara terpusat. Selanjutnya, panitia berkoordinasi dengan satgas atau pemda setempat, guna menyiapkan sarana screening dan testing. “Pastikan lokasi seleksi telah melalui proses disinfeksi, dan perlu adanya koordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) setempat untuk penyediaan mobil ambulans sebagai upaya antisipasi dan mitigasi risiko,” urainya.

Jadwal SKD CPNS Sudah Diumumkan

Sementara, Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) VI Medan meminta calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 untuk melihat langsung jadwal ujian pada masing-masing website di seluruh pemerintah daerah yang melaksanakan rekrutmen tersebut.

“Sudah diumumkan di website masing-masing instansi, beserta nama masing-masing peserta dan jadwal per sesi. Artinya, peserta bisa langsung melihat jadwal dan namanya melalui website pemda sesuai instansi yang dilamar, karena penyelenggara sudah mengumumkannya,” kata Kakanreg BKN VI Medan, Aidu Tauhid menjawab Sumut Pos, Minggu (12/9).

Pihaknya meminta seluruh pemda bersama panitia pelaksana ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana dengan baik sehingga dalam pelaksanaan ujian nanti tidak ada permasalahan berarti. “Kalau yang tanggal 2-13 September sudah berjalan untuk instansi dari luar wilker (wilayah kerja) kami,” katanya.

BKN mengungkapkan, sedikitnya ada 10 kabupaten dan kota di Sumatera Utara yang tidak membuka rekrutmen CASN tahun ini. “Yang tidak ada (rekrutmen) CPNS antara lain Pemko Gunung Sitoli, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Dairi, Pemkab Labuhanbatu Utara, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemko Sibolga, Pemko Tanjung Balai, Pemkab Simalungun, Pemkab Serdang Bedagai, dan Pemko Padangsidimpuan,” ujar Aidu.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tentang pengadaan calon aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional (jafung) serta PPPK untuk tenaga guru tahun anggaran 2021, sudah diedarkan ke seluruh daerah yang membuka rekrutmen tersebut.

Adapun salah satu syaratnya, yakni mengenai umur maksimal pelamar pada tiga skema rekrutmen tersebut. Untuk CASN, maksimal usia pelamar dibatasi hingga 35 tahun. PPPK untuk guru maksimal 59 tahun dan paling rendah 20 tahun saat pendaftaran. Sedangkan pelamar PPPK jafung maksimal usia 21 tahun pada saat pendaftaran.

Masing-masing persyaratan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; Permen PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021; dan Permen PANRB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Faisal Arif Nasution, sebelumnya menyebutkan, adapun kegiatan tempat uji kompetensi (TUK) akan ditentukan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dan skema pendanaannya melalui biaya operasional sekolah. (jpg/prn)

Disdik Medan Belum Buat Formula dan Teknis Pelaksanaan, Pemko Medan Belum Bisa Pastikan Kapan PTM Digelar

SIMULASI: Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi Kadis Pendidikan Medan Adlan saat meninjau simulasi PTM di SMPN 1 Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan tampaknya belum siap jika pembelajaran tatap muka (PTM) digelar di Kota Medan. Pasalnya, hingga saat ini Disdik Medan belum membuat formula dan teknis pelaksanaan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

SIMULASI: Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi Kadis Pendidikan Medan Adlan saat meninjau simulasi PTM di SMPN 1 Medan, beberapa waktu lalu.

Padahal, formulasi dan teknis pelaksanaan ini sangat penting ketika Kota Medan telah diizinkan untuk menggelar PTM.

“Jadi kalau kita mulai PTM, formula yang harus dibuat harus betul-betul jeli. Terkait kondisi imun anak-anak ini kan fluktuatif. Jangan sampai, Pemko Medan disalahkan apabila ada anak-anak yang terserang Covid-19 karena sekolah,” kata Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman kepada Sumut Pos, Minggu (12/9).

Untuk itu, kata Aulia, Disdik Medan harus sudah bisa memastikan, seluruh sarana dan prasarana untuk menunjang digelarnya PTM memang sudah siap, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Disdik juga harus memikirkan sistem

PTM di tengah aturan usia minimal vaksinasi. Sebab usia vaksin minimal hanya diizinkan untuk anak berusia 12 tahun ke atas, sedangkan untuk anak usia 12 tahun ke bawah, belum diizinkan untuk divaksinasi Covid-19.

“Disdik Medan inikan ranahnya SMP ke bawah, termasuk SD, TK, PAUD. Hingga saat ini pemerintah baru mengizinkan vaksinasi untuk usia 12 tahun ke atas, berarti untuk anak SMP. Sedangkan yang di bawah 12 tahun, belum diizinkan untuk vaksin. Artinya, SD dan yang di bawahnya belum boleh vaksin. Disdik harus persiapkan teknisnya,” ujarnya.

Ditegaskan mantan Ketua Komisi II DPRD Medan itu, Dinas Pendidikan harus bisa menjamin keselamatan siswa dari pandemi Covid-19 jika masih dalam ruang lingkup sekolah. Untuk itu, Pemko Medan memang belum dapat memastikan, kapan PTM di Kota Medan bakal digelar. “Itu poin pertama yang menjadi pertimbangan kita jika dilakukan PTM dalam waktu dekat ini. Metode yang diterapkan Pemko jika PTM diberlakukan adalah 25 persen dari jumlah rombel (rombongan belajar) atau kelas. Kemudian kita lihat dalam satu rombel itu berapa jumlah siswanya, itu harus dibuat berjarak. Nah, di sini apakah sudah ada persiapan dari sekolah? Ini Disdik harus bisa memastikannya, dan kami beluk terima laporam itu dari Disdik,” tegasnya.

Dijelaskan Aulia, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan, juga harus bisa memastikan, apakah para kepala sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Medan sudah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk persiapan PTM atau belum. “Ini kan harus kita telaah, apakah meja di sekolah itu sudah dibuat sekatan/pembatas sebagai prokes menjaga jarak? Apakah sekolah siap untuk itu? Harusnya siap, karena ini sudah tri wulan ketiga pencairan dana BOS. Tapi itu juga kita belum terima laporan dari Disdik,” jelasnya.

Diterangkan Aulia, sebelum diberlakukannya PTM di Kota Medan, Dinas Pendidikan Medan harus menyiapkan perangkat terlebih dahulu. Lalu, seluruh guru juga harus dipastikan sudah divaksin berikut siswa yang telah masuk kategori penerima vaksin. Disdik juga harus mengatur teknis, berapa jam siwa mengikuti PTM dalam sekali pertemuan.

“Kalau kapasitas maksimal hanya 25 persen, berarti satu hari itu bisa dibagi empat gelombang. Apakah 2 jam per gelombang, ini kan harus ada dijelaskan. Sampai saat ini Dinas Pendidikan Medan belum ada buat formula untuk prepare kegiatan PTM, termasuk apa yang sudah dibuat mereka. Masak kami Kepala Daerah ini yang harus memikirkannya, kami ini menentukan kebijakan, teknisnya mereka. Buat apa juga ada perangkat kita di bawah kalau kita semua yang mengerjakan teknisnya,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala menuntut Disdik Kota Medan untuk bergerak cepat dalam mengatur formulir dam teknik terkait penerapan PTM di Kota Medan.

“Sangat kita sayangkan memang kalau Disdik Medan belum melaporkan teknis pelaksanaan PTM kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Ini bentuk ketidakseriusan Disdik Medan dalam mempersiapkan PTM,” kata Rajuddin Sagala kepada Sumut Pos, Minggu (12/9).

Menurut Politisi PKS ini, meskipun belum dapat dipastikan kapan PTM akan digelar di Kota Medan, namun sudah menjadi kewajiban Disdik Medan untuk membuat teknis pelaksanaan PTM di Kota Medan. “Jadi kapan pun Kota Medan diizinkan untuk menggelar PTM, Disdik Medan sudah siap melaksanakannya, itu intinya. Karena sebelum teknis itu dilaksanakan, Disdik Medan harus melaporkannya terlebih dahulu kepada wali kota dan wakil wali kota,” sebutnya.

Pasalnya, lanjut Rajuddin, Pemko Medan melalui para OPD nya, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan para OPD lainnya akan bertanggungjawab tentang pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. “Disdik harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Disdik harus atur teknisnya, mereka harus bertanggungjawab atas pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, jangan sampai sekolah menjadi klaster penularan,” pungkasnya. (map)

Berdasarkan Data yang Dirangkum Pemko Medan, Seharusnya Medan PPKM Level 3

TINJAU ICU COVID-19: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau ruangan ICU Covid-19 di RSUD dr Pirngadi Medan yang memiliki fasilitas kesehatan cukup lengkap. Pemko Medan mengklaim, saat ini kasus Covid-19 di Kota Medan terus menurun, bahkan sudah layak turun status dari PPKM Level 4 menjadi level 3.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengaku optimistis Kota Medan segera turun dari status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 menjadi Level 3. Bahkan Bobby mengklaim, berdasarkan data yang dirangkum Pemko Medan, saat ini seharusnya Kota Medan sudah berada di level 3.

TINJAU ICU COVID-19: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau ruangan ICU Covid-19 di RSUD dr Pirngadi Medan yang memiliki fasilitas kesehatan cukup lengkap. Pemko Medan mengklaim, saat ini kasus Covid-19 di Kota Medan terus menurun, bahkan sudah layak turun status dari PPKM Level 4 menjadi level 3.

Menurut Bobby, hal itu dikuatkan dengan tidak adanya penambahan zona merah di Kota Medan saat ini. Namun begitu, dia mengimbau masyarakat harus terus menjaga protokol kesehatan (Prokes) agar keadaan terus membaik dan kasus Covid-19 di Medan tidak kembali melonjak.

“Level PPKM sudah turun, jangan terus lengah, masker tak dipakai lagi, jarak tak dijaga lagi, jangan begitu. Harus tetap disiplin,” kata Bobby saat bergotong-royong membersihkan lingkungan bersama warga dan Komunitas Satu Hati di Komplek Asia Mega Mas, Medan Area, Minggu (12/9).

Pasalnya, langkah itu adalah strategi yang dapat mempercepat menurunkan status level PPKM di Kota Medan yang saat ini masih level 4. “Kembali saya imbau, kita dalam upaya menanggulangi Covid-19 tak bisa hanya pemerintah, hanya TNI-Polri, tapi harus semua lapisan masyarakat ikut serta,” ucap Bobby.

Saat ini, terang Bobby, kasus aktif Covid-19 di Kota Medan hanya tinggal di angka 2.000-an. Padahal sebelumnya, kasus aktif Covid-19 di Kota Medan mencapai 7.000-an kasus. “Data per hari ini, kasus aktif ada 2.000-an, tapi kita terus perbaiki data kita ya. PPKM itukan untuk mengajari disiplin, hingga kita bisa hidup berdampingan. Dengan terus menjaga prokes dan kedisiplinan masyarakat, kita juga terus perbaiki data. Mudah-mudahan kita bisa turun ke level III atau II,” harapnya.

Sebelumnya, Bobby menegaskan, pihaknya terus berupaya secara serius dalam menanggulangi Covid-19 dengan menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo soal maksimalisasi penanganan Covid-19. Bobby justru menilai, upaya dan keseriusan Pemko Medan tersebut harus terhambat akibat buruknya koordinasi pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, utamanya soal pendataan Covid-19. Alhasil, Pemko Medan harus melakukan pendataan ulang dengan cara manual.

Bobby pun menjelaskan, terkait pendataan pasien Covid-19 di Kota Medan yang disebut kacau oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, hal itu bukanlah kesalahan Pemko Medan. Menurutnya, selama ini Pemko Medan mengalami masalah pendataan yang bersumber dari RS atau klinik swasta di Kota Medan. Pasalnya, data pasien Covid-19 dari rumah sakit atau klinik milik swasta di Medan justru langsung dilaporkan ke Pemprov Sumut, bukan ke Pemko Medan.

“Klinik-klinik dan rumah sakit swasta melapor ke Provinsi Sumut, termasuk hasil tes PCR. Kalau hasilnya positif ataupun negatif, mereka melapornya ke Pemprov Sumut, bukan ke Pemko Medan,” ucap Bobby saat meninjau lokasi banjir di Jalan Intisari, Medan Tembung, Sabtu (11/9).

Sayangnya, saat data sudah ada di Pemprov Sumut, Pemko Medan mengaku kesulitan saat meminta data tersebut. Alhasil, hal itulah yang akhirnya membuat data pasien Covid-19 yang dirilis Pemko Medan sering tidak sesuai dengan kondisi riil. “Memang kita akui belum semua data bisa kita input, karena memang terkendala dengan data yang langsung masuk ke Pemprovsu. Ketika kami minta data itu, sulitnya minta ampun. Pemprov juga saya rasa pahamlah, saya bukan menyalahkan siapa-siapa. Tapi ini persoalannya,” ujarnya.

Akibatnya, kata Bobby, Data Covid-19 di Kota Medan belum bisa dilaporkan kepada Kementerian. Sembari terus diperbaiki, Pemko Medan terpaksa harus mendata lagi secara langsung ke lapangan. Caranya, Bobby memerintahkan setiap Kecamatan untuk mendata hingga ke rumah-rumah warga.

“Data kita sudah diperbaiki, belum dilaporkan karena kita minta data di Pemprovsu tidak ada. Kalau pakai data all record tak bisa, karena langsung masuk ke Pemprovsu. Itu harusnya data kami di-share jugalah. Itu yang kami juga perlukan, jadi kami sekarang langsung datang ke kecamatan, kelurahan cek satu-satu rumah warga,” ujarnya.

Bobby menegaskan, Pemko Medan sejauh ini sudah gencar dalam melakukan pendataan. Dan dari data yang sudah dirangkum, Pemko Medan mengklaim jika sebenarnya saat ini Kota Medan sudah berada dalam status zona orange dan tidak ada penambahan zona merah.

Dengan upaya keras Pemko Medan dalam menurunkan angka Positif Covid-19, terang Bobby, hingga per Sabtu (11/9) kemarin, Pemko Medan mengklaim jika angka aktif Covid-19 di Kota Medan telah turun ke angka 2.000, dari sebelumnya tembus 7.000-an kasus aktif. “Kabarnya Senin nanti (hari ini), mau dipanggil Gubsu lagi soal pendataan ini. Dulu pernah juga dipanggil, itu untuk apa coba ditanya. Padahal kita sudah berkali-kali minta untuk sinkronisasi datanya. Sekali lagi kami minta agar datanya diinput ke kami juga, nanti kami kumpulkan dan kami laporkan ke kementerian,” katanya.

Menurut Bobby, dengan koordinasi yang selama ini coba dibangun Pemko Medan kepada Pemprov Sumut, Bobby menyebut sempat mendengar adanya ungkapan dari pihak Pemprov Sumut bahwa Pemko Medan tidak baik dalam pengelolaan data. “Padahal kami berkali-kali minta data, tapi sejauh ini tak pernah pas. Ya saya kurang paham juga apa masalahnya, yang jelas ini harus diperbaiki antara Dinkes Sumut dan Medan. Dinkes Sumut selama ini banyak minta data, kita sudah berikan,” tegasnya.

Kasus Positif Terus Turun

Tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan terus menunjukkan angka penurunan yang signifikan. Saat ini, kasus hariannya sudah tidak sampai 200 kasus per hari. Kendati demikian, masyarakat diminta tidak kendor protokol kesehatan (prokes) meski kasus sudah menurun.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Mardohar Tambunan mengatakan, berdasarkan pantauannya kini tingkat ketaatan masyarakat dalam menjalankan prokes mulai kendor. Bahkan, bukan hanya masyarakat di pinggiran kota tetapi di perkantoran juga mulai tak taat lagi dengan prokes. “Palingan yang tampak taat itu di mal atau kawasan yang memang ketat aturan prokes. Misalnya, tidak bisa masuk jika belum vaksin, tidak menggunakan masker dan lengkap dengan pengecekan suhu tubuh,” kata Mardohar kepada wartawan belum lama ini.

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar terus memperketat prokes. Dengan begitu, angka penularan virus corona di Kota Medan dapat menurun terus sehingga kegiatan-kegiatan masyarakat dapat kembali normal. “Ini yang menjadi masalahnya, jika dibilang turun langsung kendor prokes. Ayolah taat prokes, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan hindari kerumunan. Kita ini (Kota Medan) tinggal sedikit laginya kasusnya, jadi masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam hal ini,” ujar dia.

Terpisah, Dosen Fakultas Kedokteran USU dr M Fauzi Siregar SpOnk Rad mengingatkan, agar penurunan yang terjadi jangan langsung membuat berpuas diri masyarakat. Maka dari itu, harus ditingkatkan lagi karena pandemi belum selesai.

“Terus tingkatkan lagi, jangan sampai muncul varian baru. Saya kira langkah-langkah yang perlu diintensifkan lagi kedepannya, termasuk terus melakukan sosialisasi prokes. Dengan demikian, masyarakat mengetahui bagaimana supaya menghindari terinfeksi virus. Selain itu, cakupan dan laju vaksinasi harus dipercepat supaya terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok dengan harapan dapat cepat berakhirnya pandemi ini,” kata Fauzi dihubungi wartawan.

Dia menuturkan, dalam menekan angka penyebaran corona ini, agar banyak elemen masyarakat yang dilibatkan seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama. “Dengan melibatkan tokoh-tokoh tersebut, diharapkan masyarakat patuh dan mau aktif menjalankan prokes serta mengikuti vaksinasi,” tandasnya. (map/ris)

Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Terdakwa, Hukuman Pemilik 2 Ribu Butir Ekstasi Dikurang 3 Tahun

SIDANG: Gimin Simatupang (49) terdakwa kepemilikan 2 ribu butir pil ekstasi logo monyet saat menjalani sidang secara virtual di PN Medan, kemarin.agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hukuman Gimin Simatupang (49) terdakwa kepemilikan 2 ribu butir pil ekstasi logo monyet berkurang 3 tahun. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara, menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang semula menghukum selama 10 tahun penjara.

SIDANG: Gimin Simatupang (49) terdakwa kepemilikan 2 ribu butir pil ekstasi logo monyet saat menjalani sidang secara virtual di PN Medan, kemarin.agusman/sumut pos.

Majelis hakim banding yang diketuai Ronius SH menyatakan dalam amar putusannya, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 20 Mei 2021.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gimin Simatupang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (12/9).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.

Sebelumnya di PN Medan, terdakwa divonis selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara, pada 20 Mei 2021. Sedangkan pada tuntutan jaksa, terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, pada 16 April 2021. Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, pada 15 Oktober 2020, bermula saat dua anggota kepolisian yang menyamar menghubungi Ahmad Dhairobi, untuk membeli 1000 butir ekstasi. Robi kemudian bertemu dengan kedua polisi yang menyamar tersebut.

Saat itu, petugas meminta agar terdakwa Robi menyiapkan 2 ribu butir ekstasi dengan uang cas. Tergiur dengan uang cas, terdakwa kemudian setuju dan ekstasi dijanjikan esok harinya.

Setelah itu, Robi menghubungi Mukmin Mulyadi (buron) mengatakan ada calon pembeli yang memesan 2 ribu ekstasi. Robi menemui Mukmin di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai. Dari hasil pembicaraan, 2 ribu butir ekstasi ternyata milik terdakwa Gimin Simatupang. Setelah itu, Gimin menyerahkan 2 ribu butir ekstasi itu kepada Mukmin disebuah gudang.

Petugas yang menyamar kemudian bergarak cepat lalu menngkap Gimin dan menyita barang bukti dua ribu pil ekstasi. Sedangkan Mukmin berhasil kabur. (man/azw)

kembali menghubungi Robi dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Batutujuh. Setelah bertemu, Mulyadi yang memegang barang haram tersebut meminta agar Robi membawa calon pembeli itu ke sebuah tempat pembuangan akhir (TPA).

Setelah tiba dilokasi, Robi lantas menemui calon pembeli yang berada didalam mobil. Sementata Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menyerahkan plastik berisikan ekstasi, petugas langsung menangkap Robi. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin dan berhasil menangkap Gimin sementara Mukmin berhasil kabur. (man/azw)

Beli Sabu, Pedagang dan Jukir Ditangkap Polisi

PAPARKAN: Wijay Arjuna (44) dan Togi Panggabean (49) saat dipaparkan petugas Polsek Medan Baru, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wijay Arjuna (44) yang berprofesi sebagai pedagang dan Togi Panggabean (49) sebagai juru parkir (jukir), diciduk petugas Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Mapilindo, Glugur Darat II, Medan Timur, baru-baru ini. Dari warga Jalan Dahlia, Sidorejo Hilir, Medan Tembung dan warga Jalan Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan ini, polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.

PAPARKAN: Wijay Arjuna (44) dan Togi Panggabean (49) saat dipaparkan petugas Polsek Medan Baru, kemarin.

Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang diterima. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan ke lokasi. “Personel kita turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, personel melihat gerak-gerik keduanya mencurigakan dan sesuai ciri-cirinya dari informasi yang disampaikan,” kata Parulian, Minggu (12/9).

Petugas kemudian mendekati mereka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut. “Barang bukti itu ditemukan dari genggaman tangan salah satu tersangka saat digeledah anggota,” ujar Parulian.

Dia menyebutkan, keduanya lalu diamankan dan diboyong petugas bersama barang bukti. Mereka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang yang berada di Jalan Durian seharga Rp40.000 dan rencananya akan mereka gunakan bersama. Saat ini, kasusnya masih didalami dan pengedar narkobanya sedang ditelusuri,” pungkas Parulian. (ris/azw)

Tiga Rumah Terbakar di Marindal

KEBAKARAN: Rumah warga yang dilalap api, di Jalan Karang Anyer, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Minggu (12/9) sore. Tidak ada korban jiwa dalam kebekaran ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebakaran menghanguskan tiga rumah di Jalan Karang Anyer, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Minggu (12/9), sekira pukul 16.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran rumah itu.

KEBAKARAN: Rumah warga yang dilalap api, di Jalan Karang Anyer, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Minggu (12/9) sore. Tidak ada korban jiwa dalam kebekaran ini.

Informasi diproleh dari saksi mata, yang merupakan warga, yakni Sugeng mengatakan, kebakaran diduga berawal dari api kompor menyambar saat pemilik rumah bernama Ngadi mengisi bahan bakar minyak bensin ke dalam botol .

“Ketika itu Ngadi yang kesehariannya berjualan minyak bensin eceran, mau mengisi minyak dari jerigen ke dalam botol, tiba-tiba api kompor menyambar saat mengisi minyak bensin tersebut,” kata Sugeng.

Sontak, warga memberi pertolongan menyiram kobaran api dengan alat seadanya agar tidak merembet ke rumah warga yang lain, yang rumahnya saling berdekatan.

Tak lama kemudian, mobul petugas pemadam kebaran tiba, namun ketiga rumah beserta isinya sudah hangus terbakar. “Api cepat sekali membakar rumah dan isinya, apalagi ketiga rumah yang terbakar itu semi permanen,” sebut Sugeng yang mengaku ikut berjibaku untuk memadamkan api bersama warga lainnya.

Sementara Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran Delitua, Misman membenarkan kalau api berasal dari kompor yang menyambar saat pemilik rumah mengisi bahan bakar minyak premium ke dalam botol. “Tiga rumah yang terbakar, yakni milik Sarimen, Poniso dan Ngadi. Sedangkan api berasal dari rumah Ngadi,” jelas Misman.

Adapun, api berhasil dipadamkan 30 menit kemudian, setelah mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi, yakni sekira pukul 17.00 WIB. Dalam insiden itu tidak ada korban jiwa, maupun luka-luka, hanya kerugian materiil. Namun, belum diketahui berapa total kerugian tersebut.

“Tidak ada korban jiwa, maupun luka-luka, baik itu luka ringan maupun parah, sedangkan kerugian belum diketahui,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Dinas Penanggulangan Kebakaran Delitua bersama Dinas Kebakaran Deliserdang maupun Dinas Kebakaran Kota Medan ikut serta memadamkan api.

“Ada delapan unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan,” pungkasnya.

Terpisah Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti saat di konfirmasi membenarkan peristiwa kebakaran itu. Kebakaran terjadi di wilayah hukum (wilkum). “Petugas sudah berada di lokasi untuk ikut mengatasi kebakarsn tersebut,” pungkasnya. (dwi/azw)

Dua Wanita Tertangkap Miliki Sabu, Pengakuannya Dipakai Untuk Enjoy

DUA TERSANGKA: Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua orang wanita atas kepemilikan narkotika jenis sabu. sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi menangkap dua wanita, JH alias KJ (43) dan W alias Wati (33) karena memiliki sabu-sabu di Jalan Sumbawa, Tebingtinggi, kemarin. Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu 4,24 gram dan 0,14 gram.

DUA TERSANGKA: Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua orang wanita atas kepemilikan narkotika jenis sabu. sopian/sumut pos.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi Aiptu Agus Arianto, Minggu (12/9) mengatakan dari penangkapan JH alias KJ (43) warga Jalan Pulau Seribu Kelurahan Persiakan Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi disita sabu sabu 4,24 gram, sedangkan dari W alias Wati (33) warga Jalan Masjid Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi disita sabu 0,14 gram.

Penangkapa kedua tersangka kata Aiptu Agus Arianto, berawal laporan warga di Jalan Sumbawa yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Mendapat informasi tersebut Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan kepada dua pelaku. Saat penggerebekan di Jalan Sumbawa, petugas menemukan kedua sedang asyik duduk santai.

“Saat diperiksa dari dua pelaku wanita itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pengakuan mereka membeli sabu dipakai untuk menghilangkan stres,” jelas Arianto.(ian/azw)