26 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 3168

Anggota Paskibra Dapat Sepatu Rusak, Wali Kota Binjai Diminta Bertindak

RUSAK: Seorang anggota paskibra Binjai 2021 menunjukkan sepatunya yang rusak.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadaan sepatu rusak oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Binjai yang diperuntukan kepada anggota pasukan pengibar bendera masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Bahkan, mantan anggota paskibra kecewa mendengar adanya pengadaan sepatu rusak tersebut.

RUSAK: Seorang anggota paskibra Binjai 2021 menunjukkan sepatunya yang rusak.

“Ya, saya kecewa sekali melihat sepatu yang diberikan oleh Dispora kepada adik-adik paskibra dengan kondisi lekang seperti itu. Saya menyesalkan adanya seperti ini,” ujar Anggota Paskibra Binjai tahun 1994, Maruli Malau ketika dimintai tanggapannya, Rabu (4/8).

Terlebih, uang untuk membeli sepatu olahraga demi menunjang latihan anak-anak paskibra ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai. “Kita kecewa atas tindakan Dispora yang memberikan atribut kepada anggota calon paskibra yang tidak standart. Sepatu yang dipakai sehari sudah jebol,” beber mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai ini.

Maruli mulanya sempat tak yakin mendengar kabar tersebut. Karenanya, dia turun ke lapangan melihat langsung kondisi tersebut. Bahkan, dia juga menanyakan kepada anggota paskibra terkait sepatu yang rusak dari Dispora Kota Binjai tersebut.

“Saya menduga kualitasnya tidak standart. Hasil saya turun ke lapangan, ada 16 orang yang mendapat sepatu rusak,” kata dia.

Menurut Maruli, zamannya saat Wali Kota Binjai Abadi Barus, juga mendapat sepatu. Namun, bukan sepatu olahraga untuk dipakai latihan.

“Zaman saya waktu itu sepatu yang dipakai untuk pas upacara hari kemerdekaan Indonesia, waktu mengibarkan bendera,” ujar dia.

Karenanya, dia meminta agar Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah menindak tegas oknum panitia pengadaan hingga pucuk pimpinan di Dispora terkait sepatu rusak tersebut.

“Bahkan, aparat penegak hukum juga harus menelusuri dugaan penyelewengan dalam pengadaan ini agar tidak terulang kembali peristiwa memalukan seperti ini. Kepada Wali Kota Binjai, sekiranya dapat menindak tegas Kadispora yang diduga menyepelekan adik-adik paskibra,” tandasnya.

Diketahui, pasca mencuat berita pengadaan sepatu rusak ke permukaan, Kadispora Binjai, Nani Sundari memerintahkan Kabid Pemuda, Sri Mustika untuk menyerahkan uang Rp30 ribu kepada anak-anak paskibra. Tujuannya, agar uang tersebut digunakan untuk memperbaiki atau menjahit ulang sol sepatu yang lekang dari lemnya.

Sebelumnya, Dispora Kota Binjai diduga tak teliti dalam hal pengadaan 100 buah pasang sepatu olahraga bagi anggota Paskibra tahun 2021. Bahkan diduga, sepatu merek Adidas warna merah tersebut tak sesuai spesifikasi.

Selain itu, terdapat kerusakan berupa terlepasnya punggung sepatu dari tapak. Ironisnya, seluruh sepatu yang mengalami kerusakan. Harga sepatu sepasangnya dianggarkan Rp320.700, termasuk pajak. (ted)

Biaya Pendaftaran dan Pencairan BPUM Tidak Dipungut Biaya

Kadis Koperasi Langkat, TM AUZAI.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Isu pengutipan biaya pendaftaran bantuan Covid-19 untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yakni BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) oleh oknum di Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, tidak benar.

Kadis Koperasi Langkat, TM AUZAI.

Hal ini ditegaskan oleh Lurah Batang Serangan, Sardi dan Kepling Pajak Kelurahan Batang Serangan, M. Necis Erlandani. Mereka menyatakan tidak ada melakukan intruksi, dan melakukan pengutipan uang pendaftaran bantuan BPUM. Begitu juga menjanjikan setiap yang terdaftar harus mendapat bantuan BPUM. Pernyataan itu dibuat secara tertulis, sebagai surat pernyataan yang dilengkapi materai Rp10.000.

Selain itu, ada sekitar kurang lebih 31 warga mengaku dan menandatangani surat pernyataan, yang menyatakan tidak pernah dikutip uang pada proses pendaftaran permohonan bantuan pelaku usaha mikro.

Hal tersebut disampaikan Kadis Koperasi Langkat T. M Auzai, di Ruang Kerjanya, Kantor Dinas Koperasi Langkat, Stabat Selasa (3/8)

“Benar Lurah Batang Serangan, Kepling Pajak dan sejumlah masyarakatnya telah membuat surat pernyataan, tidak ada pengutipan dan dikutip biaya pendaftaran BPUM,” terang Auzai.

Auzai mengetahui hal itu, sebab pihaknya telah turun langsung ke lapangan. Yakni mengunjungi Lingkungan Pajak Kelurahan Barang Serangan, untuk menemui Lurah, Kepling dan masyarakat yang bersangkutan disana.

Hasilnya diketahui, pihak Kelurahan mengaku tidak pernah meminta dan masyarakat tidak pernah diminta biaya pendaftaran permohon dimaksud. (yas/han)

DPRD Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dairi 2020

VIRTUAL: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu (pakai peci) didampingi sejumlah pimpinan OPD mengikuti Sidang Paripurna DPRD pengesahan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi tahun anggaran 2020.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Enam fraksi DPRD Kabupaten Dairi menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah (Perda).

VIRTUAL: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu (pakai peci) didampingi sejumlah pimpinan OPD mengikuti Sidang Paripurna DPRD pengesahan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi tahun anggaran 2020.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Pemandangan akhir fraksi DPRD disampaikan pada Sidang Paripurna Dewan yang digelar secara virtual, dengan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi dipimpin Ketua DPRD, Sabam Sibarani, Selasa (3/7).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmatsyah Munthe menerangkan, sebelum pembacaan pandangan akhir fraksi, Sekretaris Badan Anggaran (Banggar), Nasib Marudur Sihombing membacakan rekomendasi banggar.

Dalam rekomendasi itu, Banggar menyarankan agar Pemkab Dairi benar-benar melakukan penelitian dan evaluasi terkait dana desa, agar pengalokasiannya tepat sasaran. DPRD juga meminta Bupati supaya menginstruksikan managemen RSU Sidikalang segera membagikan jasa pelayanan tenaga kesehatan.

DPRD juga menyoroti masalah penataan aset daerah supaya diperbaiki. Dan paling penting lagi lanjut Nasib, terkait penanganan masyarakat/pasien terkonfirmasi Covid-19, supaya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dairi bekerja lebih maksimal.

Karena dewan menilai, penanganan masyarakat terkonfirmasi atau yang kontak erat belum maksimal, sehingga penularan masih tinggi dan kabupaten Dairi sampai saat ini, masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Rahmatsyah mengatakan, keenam fraksi yang menerima Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi tahun 2020 itu yakni fraksi Hanura, Gerindra, Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar serta Pertaki. Sedangkan fraksi Demokrat, menyatakan tidak dapat menerima Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

Keenam fraksi memyampaikan saran dan masukan untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19, serta sektor lain seperti pertanian, pendidikan dan lainya.

Sementara pandangan akhir fraksi Demokrat yang dibacakan Ketua fraksi Demokrat, Mardaulat Girsang menyoroti berbagai program dilakukan tahun anggaran 2020 lalu, tidak berjalan sesuai diharapkan. Mardaulat mengatakan, banyak aspirasi masyarakat yang ditampung dewan saat reses belum diakomodir pemerintah.

Fraksi Demokrat juga menyoroti managemen RSUD Sidikalang, agar dapat menjalin koordinasi yang baik dengan para tenaga kesehatan sehingga tercipta suasana yang kondusif.

Bupati Dairi, Eddy Kelemg Ate Berutu menyampaikan apresiasi kepada dewan karena Sidang Paripurna bisa berjalan baik meskipun lewat virtual. Eddy mengatakan, perbedaan pendapat merupakan dinamika berdemokrasi. Ia mengatakan, semua saran dan masukan disampaikan dewan sangat berharga untuk evaluasi dan perbaikan kami ke depan.

Semua masukan itu akan kami tindaklanjuti melalui semua organisasi perangkat daerah (OPD). Eddy menambahkan, hasil kesepakatan ini akan kami sampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi. (rud/han)

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2017, Mantan Kades Batu Gungun Ditetapkan Jadi Tersangka

TERANGKAN: Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh (kanan) dan Kanit Tipikor, Ipda Tobok Panggabean menerangkan penetapan tersangka korupsi DD terhadap mantan Kades Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Unit Tipikor Polres Dairi menetapkan mantan Kepala Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Mahadi Parningotan Siregar MPS (45) sebagai tersangka korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 sebesar Rp400 juta lebih.

TERANGKAN: Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh (kanan) dan Kanit Tipikor, Ipda Tobok Panggabean menerangkan penetapan tersangka korupsi DD terhadap mantan Kades Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh bersama Kanit Tipikor, Ipda Tobok Panggabean kepada wartawan, memaparkan, mantan Kades Batu Gungun periode 2012-2018, diperiksa Sebagai tersangka, Senin (2/7).

Tobok Panggabean menerangkan, penetapan tersangka MPS, setelah dilakukan gelar perkara di Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut akhir bulan Juni 2021. Ia menyebut, dalam panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.

Lalu, dilakukan pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir, Senin (2/7), namun tersangka minta pemdampingan kuasa hukum. Dan pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Kamis(5/7).

Tobok menjelaskan, kasus itu bergulir berdasaarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dairi, mengindikasikan ada kerugian negara. Tobok menyebut, penyidikan kasus korupsi itu dilakukan tahun 2019.

Dalam kasus ini, pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga. Padahal setiap kegiatan sudah bentuk tim, yakni tim pelaksana kegiatan (TPK) dan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) yang semuanya dari masyarakat.

Tetapi tim yang dibentuk tersebut, tidak dilibatkan Kades malah memberikan pekerjaan ke pihak ketiga (rekanan), tidak dikerjakan ditahun berjalan, tidak sesuai volume pekerjaan serta bahan yang dipergunakan tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).

Kegiatan tersebut untuk pembangunan kegiatan perpipaan dan penambahan MCK dengan sumber dana dari Dana Desa Batu Gungun tahun 2017 sebesar Rp451.827.700.

Untuk kasus itu lanjut Tobok, penyidik sudah memeriksa pihak yang terlibat dengan kegiatan, Kadis Pemdes, Kepala BKAD, dan telah meminta keterangan sakdi ahli dari LKPP Sumut untuk teknis pengandaan barang jasa.

Dan telah meminta keterangan ahli teknik dari USU dan telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Dari hasil perhitungan BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih,”ujar Tobok. (rud/han)

IDI Sesalkan Kerumunan Vaksinasi Massal

ANTRE: Antrean masyarakat menunggu giliran untuk divaksin Covid-19 menimbulkan kerumunan di GOR Serbaguna Jalan Pancing Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Antusias masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 terbilang cukup tinggi. Semua kegiatan vaksinasi massal yang dilakukan pemerintah di seluruh Indonesia, selalu ramai dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

ANTRE: Antrean masyarakat menunggu giliran untuk divaksin Covid-19 menimbulkan kerumunan di GOR Serbaguna Jalan Pancing Medan.

Seperti vaksinasi yang dilakukan di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut Jalan Willem Iskandar pada Selasa (3/8), terjadi kerumunan saat masyarakat antri untuk mendapatkan vaksin. Bahkan karena antrean terlalu lama, warga nekat menerobos pagar agar masuk ke dalam gedung.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sumatera Utara (Sumut), dr Ramlan Sitompul SpTHT-KL (K) menyesalkan cara pemerintah yang melakukan vaksinasi massal. “Kok vaksinasi dilakukan secara massal? Kita menyesalkan cara seperti itu,” ujar Ramlan menanggapi saat dihubungi wartawan, Rabu (4/8).

Dikatakan Ramlan, vaksinasi yang dilakukan secara massal sudah pasti bepotensi menimbulkan kerumunan. Adanya kerumunan, maka berpotensi terjadinya penularan Covid-19. “Nanti vaksinnya yang difitnah lagi, dibilang setelah vaksin kena Covid-19. Padahal, Covid-19 itu karena ada kerumunan, bukan karena vaksinnya. Mulai sekarang, dikelola dengan baik kegiatan vaksinasi itu,” kata mantan Ketua IDI Medan ini.

Menurut Ramlan, pemerintah daerah semestinya memberdayakan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1, baik klinik swasta, Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Posyandu dalam melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Cara ini dinilai lebih profesional dan efektif mencegah kerumunan saat dilakukannya vaksinasi. “Perlu profesional mengelola ini semua, dan seharusnya tak boleh begitu (vaksinasi massal). Kita kan punya perangkat, ada puskesmas, puskesmas pembantu, klinik swasta. Jadi lokasi vaksinasi itu menyebar, bukan dibuat menumpuk seperti itu, massal, massal, massal, akhirnya timbul kerumunan,” ungkapnya.

Ramlan memastikan, vaksinasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan lebih baik dan efektif. Jika ada efek samping setelah vaksinasi, maka bisa ditangani secara cepat. “Berdayakan faskes, jangan dibuat massal lagi. Kalau terus seperti itu, nanti target mulia kita mau menurunkan Covid-19 malah menjadi menambah Covid-19 dengan cara seperti itu,” cetusnya.

Dia menambahkan, sudah semestinya mengembalikan kemuliaan masyarakat Indonesia mendapat layanan kesehatan lebih baik, tanpa menambah korban berjatuhan. “Berlinang air mata kita melihat keadaan ini, sedih melihat masyarakat seperti itu. Kita harus memuliakan masyarakat kita dan menjaga kesehatannya serta memastikan tidak tertular Covid-19,” tandasnya.

Evaluasi Teknis Pelaksanaan

Penasehat Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap memberi masukan terhadap pelaksanaan vaksinasi massal di Gedung Olahraga (GOR) Jalan Pancing Medan, yang sempat menuai banyak kritikan karena menciptakan kerumunan pada Selasa (3/8). Menurutnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak dan jajarannya, mesti mengatur ulang tata cara pemberian vaksin tersebut kepada masyarakat yang antusias ingin mendapat suntik vaksin Covid-19.

“Pelaksanaan vaksin massal seperti itu harus betul-betul diatur manajemennya secara rapi, tidak sekadar gagah-gagahan bikin vaksin massal tapi pengelolaannya amburadul,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (4/8).

Menurutnya, Polres Batubara dapat dijadikan role model bagi penyelenggara vaksinasi massal. “Polres Batubara pernah bikin vaksin massal sampai 3.000-an orang dalam rangka Hari Bhayangkara yang lalu di Komplek Perumahan Tanjung Gading, tapi bisa berjalan dengan baik dan lancar. Manajemen vaksin massal yang baik menurut saya harus dimulai dari bawah, tingkat lingkungan, kelurahan dan diatur sebaik dan serapi mungkin,” tuturnya.

Antara lain caranya, sebut mantan Wakil Bupati Asahan itu, panitia penyelenggara harus koordinasi dengan pemerintahan setempat, mulai dari kadus, kepling, RT/RW, kades/lurah, dan camat untuk melakukan pendataan sekaligus registrasi. Jumlah peserta dan distribusinya per kelurahan, mesti disesuaikan dengan jumlah vaksin yang tersedia.

Kemudian, peserta dimobilisasi atau bila perlu disediakan kenderaan seperti truk atau pakai mobil milik polisi, berdasarkan sikwen waktu (jam yang berbeda), sehingga massa tidak bertumpuk di jam yang sama, sehingga antrean tidak menimbulkan kerumunan secara membludak. “Harus ada petugas khusus yang mengatur. Dari tribun, sesuai giliran atau nomor antrean, diarahkan secara bergelombang sesuai kelompoknya, diarahkan ke kursi-kursi yang telah disediakan di arena screening sebelum vaksin. Dari arena screening, masuk ke arena pemaksinan dengan jumlah kursi berbanjar sebanyak jalur screening, tetap sesuai kelompoknya. Semua tahapan proses tersebut diatur dan dijaga oleh petugas secara ketat. Semua proses berjalan sesuai nomor antrean sekali lagi sesuai dengan nomor antrean,” urai Yahdi.

Setelah divaksin, lanjut dia, peserta diarahkan ke meja penyerahan surat sertifikat vaksin atau formulir untuk jadwal vaksin kedua. Meja pelayanan juga dibuat beberapa jalur. Setelah itu peserta yang sudah menerima sertifikat atau surat jadwal vaksin kedua langsung ke pintu keluar yang berbeda dan langsung diarahkan pulang ke rumah agar tidak berkerumunan di luar.

Sementara untuk vaksin kedua, lanjut Yahdi, sebaiknya dilakukan di Puskesmas tanpa lagi harus datang ke GOR, sehingga lebih terarah dan lebih tertib dan tidak menumpuk di satu tempat. “Saya sangat prihatin atas kejadian ini karena rawan sekali dan sangat berpotensi terjadinya penularan yang dapat menimbulkan klaster baru. Siapa yang bisa jamin kalau diantara ribuan orang itu tidak ada carrier/orang yang bawa virus,” katanya.

Hemat dia, di masa sulit ini, semua pihak mesti menahan diri agar tidak dengan cepat menjustifikasi orang atau instansi manapun, yang sudah bergerak nyata ingin membantu memutus rantai penularan Covid-19, yakni salah satu caranya melalui percepatan program vaksinasi. “Karena bagaimanapun upaya Kapolda kita untuk mempercepat vaksinasi perlu dihargai dan diapresiasi. Cuma mungkin pengelolaannya yang perlu diperbaiki. Kita harus saling menahan diri agar tidak memperkeruh situasi,” pungkasnya.

Apresiasi Warga Medan

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Gebyar Vaksin Presisi yang digelar di GOR Serbaguna Pancing, pada Selasa (3/8) kemarin, berjalan lancar dan tertib. “Vaksinasi berjalan tertib. Ada masyarakat, pelajar, difabel, yang mengikuti vaksinasi di GOR Pancing,” ujarnya.

Apresiasi pun disampaikan warga Medan yang telah mengikuti Gebyar Vaksin Presisi tersebut. Seperti yang disampaikan seorang peserta vaksin, P Sembiring Milala (47), warga Dusun III Ujung Jawi, Kecamatan Pancurbatu. Dia mengaku senang mendapat vaksinasi secara gratis itu. ‘’Saya sangat berterima kasih kepada Polda Sumut. Mudah-mudahan dengan vaksinasi ini sistem kekebalan tubuh saya terjaga,’’ ujarnya.

Hal Senada juga dikatakan Debby Anggrainy (21), mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Methodist Indonesia (UMI). Menurutnya, vaksinasi ini penting di masa pandemi Covid-19. ‘’Saya mengapresiasi dan terima masih atas kebijakan Polri menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal untuk masyarakat umum,’’ pungkasnya. (ris/prn/mag-1)

Kadisperindag Sumut, Riadil Akhir Lubis Wafat Melawan Covid-19, Gubsu: Kita Kehilangan Sosok Terbaik

SALAT JENAZAH: Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah didampingi Pj Sekdaprovsu, Afifi Lubis turut melaksanakan Salat Jenazah dan memimpin pelepasan jenazah Alm Riadil Akhir Lubis di RS Royal Prima Medan, Rabu (4/8). DINAS KOMINFO SUMUT.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut tengah berkabung. Seorang pejabat terasnya, Riadil Akhir Lubis, meninggal dunia, Rabu (4/8) siang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut wafat dalam perawatan di RS Royal Prima, Medan, untuk berjuang sembuh dari Covid-19.

SALAT JENAZAH: Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah didampingi Pj Sekdaprovsu, Afifi Lubis turut melaksanakan Salat Jenazah dan memimpin pelepasan jenazah Alm Riadil Akhir Lubis di RS Royal Prima Medan, Rabu (4/8). DINAS KOMINFO SUMUT.

“Ya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah singkat, saat menjawab Sumut Pos, mengenai status positif Covid-19 Riadil Lubis.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi langsung menyampaikan rasa dukacita atas meninggalnya Riadil Lubis. Segenap jajaran Pemprov Sumut turut berbelasungkawa atas kehilangan sosok pejabat yang humble dan cerdas tersebut.

“Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un kita kehilangan salah satu sosok terbaik di Sumatera Utara,” kata Edy dalam salah satu kegiatan di Asrama Haji Kabupaten Labuhan Batu.

“Saya bersama Wakil Gubernur Sumut beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sumut menyampaikan dukacita yang mendalam dan merasa kehilangan. Semoga amal baik almarhum diterima di sisi Allah SWT, dengan sebaik-baik tempat. Kepada keluarga dan sanak saudara yang ditinggalkan, semoga bersabar dan tabah menghadapi musibah ini,” sambung Gubsu.

Riadil Lubis sempat dirawat di RS Royal Prima dan menjalani perawatan intensif beberapa hari. Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut ini tutup usia 54 tahun. Riadil sendiri sudah malang melintang menjabat di sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkup Pemprov Sumut.

Sebelum diamanahkan Gubsu Edy sebagai Kadisperindag dan Kepala BPBD, ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumut, dan Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Ekonomi, SDA dan Keuangan.

Alumni S-3 Perencanaan Wilayah Universitas Sumatera Utara (USU) kelahiran 17 Juli 1967 Kota Medan ini, juga pernah dipercaya mengemban berbagai jabatan lain di Pemprov Sumut, antara lain Penjabat (Pj) Wali Kota Binjai. Bahkan di awal pandemi, Riadil sempat menjabat Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumut, sebelum akhirnya berubah nama menjadi Satgas Covid-19 di mana tampuk pimpinannya ikut beralih kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur.

Di kalangan pers, Riadil sangat terbuka akan setiap informasi publik. Terlebih informasi seputar perkembangan Covid-19, selama ia menjabat sebagai ketua gugus tugas.

Usai pelaksanaan Salat Jenazah, Wagubsu Musa Rajekshah didampingi Pj Sekdaprovsu, Afifi Lubis memimpin pelepasan jenazah di RS Royal Prima Medan, untuk selanjutnya dimakamkan di pemakaman yang ada di wilayah Perumnas Mandala. “Beliau adalah orang baik, semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT. Aamiin,” ucap Musa Rajekshah. (prn)

Terpidana Pembunuhan Kembali Didakwa Kasus Perjudian

SIDANG: Majelis hakim menyidangkan perkara Edy Suwanto alias Ko Ahuat, terdakwa kasus perjudian, di PN Medan, Rabu (4/8).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahuat Tango, terpidana yang telah divonis 5 bulan 3 hari penjara atas kasus penculikan berujung pembunuhan, kini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus kejahatan perjudian. Setelah ditunda 8 kali dengan alasan terpapar Covid-19, Ko Ahuat menjalan sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (4/8).

SIDANG: Majelis hakim menyidangkan perkara Edy Suwanto alias Ko Ahuat, terdakwa kasus perjudian, di PN Medan, Rabu (4/8).gusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani menguraikan dalam dakwaannya, bahwa Ko Ahuat merupakan seorang bandar atau pemilik website judi online di website www.kompas hoki.com, yang beralamat di sebuah kamar Nomor A86 Villa Green Hill Jalan Jamin Ginting Km 45, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.

Dikatakan Jaksa, bisnis judi online yang menjerat Ko Ahuat, bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu dari pelaku pembunuhan korban Jefri Wijaya Alias Asiong, yakni Handi Alias Ahan berada di lokasi tersebut.

“Selanjutnya, pada 20 September 2020 sekitar pukul.05.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penggerebekan diduga pelaku pembunuhan bernama Handi, yang mana pada saat melakukan penggerebekan ditemukan alat-alat atau barang yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian online,” kata jaksa di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara.

Selain itu, kata Jaksa, didapati 3 orang karyawan yaitu Nurul Aini Alias Nurul Binti Harun Sulaiman, Reza Santoso Parlindungan Alis Reza Bin Dedy Nasution, dan Muhammad Dandi Saputra Alias Dandi Bin Samsul Akmar.

Setelah dilakukan interogasi ternyata benar bahwa di tempat tersebut digunakan, sebagai kantor untuk menyelenggarakan perjudian online, yang mana Nurul bersama dengan Reza, Muhammad Dandi sebagai karyawan judi online.

“Sementara itu terdakwa Edy Suwanto berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online diwebsite www.kompashoki.com, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB datang menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Sumut kemudian dilakukan penangkapan,” urainya.

Dikatakannya, terdakwa mengakui ada menyelenggarakan perjudian online di website www.kompashoki.com yang mana peran dari terdakwa Edy sebagai Bandar pemilik website, Handi Alias Ahan sebagai Supervisor atau pengawas, Nurul sebagai sebagai karyawan dan bertugas membayar gaji, Muhammad Dandi dan Reza

“Nurul digaji Rp7 juta per bulan, sementara itu Reza yang bertugas melayani live chat para member atau nasabah perjudian online mendapatkan gaji Rp4 juta bulan, dan Muhammad Dandi melayani live chat para member atau nasabah perjudian online dengan gaji Rp3,5 juta per bulan,” ucap Jaksa.

Sementara itu, disebutkan pula dalam berperan sebagai Bandar atau pemilik website perjudian online, Ko Ahuat mendapatkan omset setiap putaran sebesar Rp18 – 30 juta, yang mana perbuatan tersebut sudah dilakukannya sejak bulan Febuari 2020 silam.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUH Pidana atau ketiga Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Jaksa.(man/azw)

Pensiunan PNS Didakwa Palsukan Surat Tanah

DAKWAAN: Ir Bonard TF Pakpahan terdakwa kasus pemalsuan surat tanah, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (4/8).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ir Bonard TF Pakpahan (75) warga Jakarta Timur yang menetap di Jalan Pabrik Tenun, Medan menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/8). Terdakwa pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) ini, didakwa penuntut umum atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

DAKWAAN: Ir Bonard TF Pakpahan terdakwa kasus pemalsuan surat tanah, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (4/8).gusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menguraikan dalam dakwaannya, berawal pada tahun 1992 terdakwa Bonard bersama dengan saksi Tjoen Pin alias Toni Lukman, akan melakukan jual beli tanah di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 7,5 seluas 3.377 M2.

Karena Tjoen Pin ingin mengurus surat-surat tanah tersebut, maka saksi meminta terdakwa untuk memberikan surat-surat yang diperlukan guna pengurusan surat-surat tanah tersebut. Terdakwa pun memberikan satu bundel surat-surat tanah tersebut.

“Akan tetapi, pada saat diberikan satu bundel surat-surat tanah, saksi tidak mengecek lagi surat-surat yang diberikan oleh terdakwa,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Safril Batubara.

Lebih lanjut, kata JPU, pada saat akan dilakukan cek bersih oleh pihak Kecamatan, diketahui ada beberapa surat yang tidak asli (hanya berupa fotokopi). Diantaranya, Surat Keterangan Tanda Ganti Kerugian tanggal 25 September 1954 yang ditandatangani oleh Penghulu Kampung Timbang Deli; Salinan Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor : SK/303/H/M/DA/72 tanggal 10 Februari 1972;

“Dan Salinan Surat Mahkamah Agung RI Nomor : 1207K/Sip/1979 tanggal 30 Agustus 1980,” sebutnya.

Atas hal itu, Tjoen Pin segera memberitahukan kepada terdakwa tentang kejadian tersebut. Namun terdakwa meminta saksi bertanggung jawab terhadap surat yang hilang. Kemudian, Tjoen Pin memberikan kuasa kepada Herman Kojaya Siregar, untuk mengurus surat-surat yang hilang guna kelengkapan jual beli tanah tersebut.

Singkat cerita, pada 24 Juni 1993, saksi Tjoen Pin menjual tanah yang berada di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 7,5 seluas 3.377 M2 kepada saksi Kustandy Tani sesuai dengan Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor 593.83/26/SPPH-GR/MA/VI/1993 tanggal 24 Juni 1993.

“Surat itu ditandatangani oleh saksi Tjoen Pin, Kustandy Tani dihadapan Chandra Ansari selaku Camat Medan Amplas, Sutikno selaku Lurah Harjosari II, Abdullah Siregar selaku Kepling VI dan Kriswan selaku Sekwilcam Medan Amplas,” sebut JPU.

Kemudian, pada 9 Februari 1995, saksi Kustandy Tani membeli tanah yang berada di Lingkungan VIII Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas seluas 930 m2, dari saksi Ahmad Sofyan, sesuai dengan Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 593.83/24/SPPH-GR/MA/1995 tanggal 09 Februari 1995, yang mana tanah ini bersebelahan dengan tanah yang telah dibeli sebelumnya oleh Kustandy.

Pada 17 Agustus 2010, terdakwa Bonard memberikan kuasa kepada saksi Henry Tarigan, untuk mengurus Sertifikat Hak Milik tanah yang berada di Jalan SM Raja seluas 6.725 M2. Pada 20 April 2011 terdakwa melalui kuasanya, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik tanah yang berada di Jalan SM Raja seluas 6.725 M2 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.

Ternyata, SHM No : 3389 milik terdakwa sebagian dari tanah tersebut adalah milik saksi Kustandy yang telah dibeli dari saksi Tjoen Pin dan saksi Ahmad Sofyan. Atas kejadian yang di alami oleh saksi Kustandy, selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Medan.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 378 KUHP,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada sidang pekan depan. (man/azw)

Bobol Rumah Warga, BAM Dibekuk Polisi

PEMAPARAN: Petugas Polsek Sunggal saat memaparkan tersangka pelaku pencurian dan barang bukti, di Mapolsek Sunggal, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Reskrim Polsek Sunggal membekuk tersangka kasus pencurian, berinisial BAM (25). Tersangka warga Desa Helvetia Kecamatan Medan Sunggal ini ditangkap, Jumat (30/7), sekira pukul 10.30 WIB.

PEMAPARAN: Petugas Polsek Sunggal saat memaparkan tersangka pelaku pencurian dan barang bukti, di Mapolsek Sunggal, kemarin.

Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (3/8), mengatakan, sebelumnya pada Kamis (29/7), korban Sri (27), warga Jalan Karya 2 Kecamatan Medan Sunggal membuat pengaduan ke Polsek Sunggal berkaitan dengan pencurian barang elektronik berupa laptop dan Handphone (Hp) di rumah korban. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah korban, lalu masuk dari pintu belakang rumah.

Kemudian, lanjutnya, tersangka jalan ke ruang tamu dan melihat laptop yang berada di atas kursi. Selanjutnya tersangka mencuri 7 buah laptop dengan berbagai merek beserta charger, mouse wireless, flasdisk, 1 unit ponsel merek Xiomi, dan sepasang sepatu. Setelah menggasak barang korban, pelaku kabur dari pintu belakang rumah korban.

“Usai melakukan olah TKP dan menerima pengaduan tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan atas kasus tersebut guna mengungkap sekaligus mencari pelaku pencurian di rumah korban,” ujarnya.

Tidak perlu waktu lama, keesokan harinya Jumat, (30/7) tim menangkap tersangkanya serta menyita barang bukti. (mag-1/azw)

mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang bermaksud menjual laptop di Desa Helvetia Kecamatan Medan Sunggal, sehingga tim langsung meluncur ke lapangan guna memastikan kebenarannya. Saat petugas tiba di lokasi ternyata pelaku telah diamankan warga berikut barang bukti laptop yang hendak dijualnya yang merupakan laptop milik korban.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya serta menunjukkan barang lain yang diambilnya dari rumah korban yang disimpan pelaku di dalam rumahnya.

“Tersangka telah kita tahan dan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan tersangka juga sudah kita sita. Terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Honda Beat Karyawan Gudang Disikat Maling, Dua Pelaku Terekam Kamera Pemantau

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apes dialami Muhammad Rifki Hamdani (23) karyawan gudang penyalur bahan-bahan pembuatan ice cream di Komplek CBD Polonia. Sepeda motor Honda Beat BK 3475 AHK miliknya yang tinggal tiga bulan lagi lunas ternyata digasak maling saat diparkir di tempat kerjanya.

Diceritakan Rifki, kejadian apes itu terjadi pada Senin (2/8) pukul 15.57 WIB. Padahal, warga Jalan Makmur Gang Tanjung 15, Pasar 7 Tembung ini baru beberapa menit memarkirkan kendaraan roda duanya.

“Saya baru pulang mengantar barang pakai mobil. Lalu, saya menyimpan barang ke bagasi sepeda motor dan masuk ke gudang untuk salat Ashar. Tapi, sebelum salat saya teringat kunci sepeda motor tertinggal di bagasi. Makanya, saya keluar lagi dan mengambil kunci. Kemudian, masuk ke dalam gudang dan salat di lantai dua,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/8).

Setelah selesai salat, kata Rifki, tak berapa lama terdengar suara seperti sepeda motornya. Karena curiga, dia kemudian keluar dari gudang dan melihat motornya sudah tidak ada lagi.

“Saya cek CCTV, terlihat 2 orang pria saat itu berkeliling tanpa menggunakan masker dan helm. Kemudian, baru beberapa saat kembali lagi tapi udah pakai helm dan masker mencuri sepeda motor ku dengan merusak kunci stang,” terang sembari menyebut tinggal tiga bulan lagi cicilan sepeda motornya lunas.

Rifki mengaku, kasus pencurian kendaraan bermotor yang dialaminya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia berharap pelaku datang ditangkap dan diproses hukum.

“Awalnya saya datang ke Polsek Medan Kota untuk buat laporan. Tapi, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Medan Baru, sehingga saya diarahkan untuk membuat laporan pengaduan ke sana.

Harapan saya semoga pelaku dapat ditangkap, karena ciri-cirinya bisa diketahui dari rekaman kamera CCTV,” pungkasnya. (ris/azw)