27 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 3172

Karyawan PD Pasar Horas Jaya Pematangsiantar Enam Bulan tak Gajian, DPRD Sumut Minta Wali Kota Hefriansyah Bertanggung Jawab

SEPI: Suasana Pasar Horas Jaya Siantar tampak sepi dikunjungi pembeli.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar, terhitung sudah enam bulan tidak menerima gaji. Sehingga para pekerja PD Pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tersebut menuntut haknya untuk dibayarkan. Menurut salah seorang karyawan, masalah tuntutan gaji yang belum dibayar kepada pegawai PD Pasar Horas Jaya Pematangsiantar, hingga kini belum membuahkan hasil. Dia menyesalkan, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan gaji mereka akan dibayarkan. ‘’Karyawan butuh kepastian, kapan bisa dibayar gaji kami,’’ujar karyawan yang tak ingin disebut namanya tersebut.

SEPI: Suasana Pasar Horas Jaya Siantar tampak sepi dikunjungi pembeli.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, turut bersuara. Menurut wakil rakyat daerah pemilihan Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun ini, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor harus turun tangan dalam masalah ini sehingga kondisinya tidak menjadi berlarut-larut.

“Ya pastilah. Sebagai kepala daerah (Hefriansyah, Red) harus bisa menginstruksikan kepada jajaran PD Pasar Horas supaya hal ini tidak jadi masalah,” tegasnya menjawab Sumut Pos, Selasa (3/8).

Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, menurut dia, PD Pasar Horas Jaya mesti memiliki sense of crisis terhadap para karyawannya. Terlebih Wali Kota Hefriansyah Noor, mesti mendorong percepatan serapan anggaran termasuk untuk gaji para karyawan PD Pasar Horas Jaya tersebut. Sebab menurut informasi yang diperolehnya, keterlambatan pembayaran hak karyawan di pasar itu, dampak dari pergeseran sejumlah direksi yang terjadi pada BUMD Pemko Pematangsiantar tersebut.

Begitupun pada prinsipnya, imbuh Mangapul, yang namanya hak karyawan mestilah dibayarkan oleh pihak perusahaan daerah. “Kita berharap agar apa yang menjadi hak para karyawan supaya dibayarkan sesuai dengan ketentuan, apalagi dalam pendemi seperti ini kasihan mereka,” pungkasnya.

Masalah ini juga mendapat sorotan Ombudsman Perwakilan Sumut. Hal ini, dinilainya sebagai bentuk kegagalan direksi mengelola pasar milik Pemkot Pematangsiantar itu.

“Kalau saya saran, kalau nggak mampu membiayai operasionalnya, ngapain badan usaha (PD PHJ) ini dipertahankan. Ditutup saja,” sebut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, kemarin.

Abyadi juga menjelaskan Perusahaan Daerah, artinya disini harus ada keuntungan atau Pendapat Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemkot Pematangsiantar. ‘’Jangankan keuntungan, untuk membayar gaji karyawan saja tidak sanggup. Kalau tidak sanggup, serahkan pasar ini agar dikelola swasta,” sebut Abyadi Siregar dengan tegas.

Sementara itu, Direktur Umum (Dirum) PD PHJ Kota Pematangsiantar, Toga Sihite mengatakan tunggakan gaji ini lagi proses pembayaran. ‘’Lagi proses (pembayaran), silakan tanya sama Direktur Keuangan untuk data yang jelas dan akurat,” sebut Toga saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (3/8) sore.

Dia mengatakan, gaji yang belum dibayarkan paling banyak pada masa direksi PD PHJ sebelumnya. Yakni tunggakan pada tahun 2017. Sedangkan tunggakan di tahun 2020 dan 2021 hanya 2 bulan.

“Jadinya, jangan lah gaji yang belum dibayarkan pada periodesasi sebelumnya. dibebankan kepada direksi sekarang,” kata Toga.

Perjalanan pada direksi saat ini, Toga menjelaskan perbaikan dilakukan di Pasar Horas mulai 2019. Kondisi terus membaik, namun siapa menyangka pasar ini kembali terpuruk pada tahun 2020, terkena imbas pandemi COVID-19.

“Tahun 2021, 1 bulan (tidak gajian). Malah direksi, 4 dan 5 bulan gak gajian. Dibanding, karyawan,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan karyawan PD PHJ Kota Pematangsiantar kembali menggelar unjuk rasa karena upah mereka tak kunjung dibayarkan. Unjuk rasa digelar di Gedung Pasar Horas. Mereka minta Wali Kota Pematangsiantar agar tidak mengabaikan hati nuraninya terhadap nasib para karyawan. (prn/gus)

Kemas Sabu dalam Sepatu, Tiga Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim Ketua Dahlia Panjaitan menghukum terdakwa Sayed Akbar, Syahrul Muazi dan Zulfadli masing-masing selama 15 tahun penjara. Para terdakwa terbukti bersalah, menjadi kurir sabu dari Aceh ke Jakarta yang dikemas dalam sepatu, pada Desember 2020.

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Dahlia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/8).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali dan bersikap sopan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rehulina Sembiring, yang semula dituntut masing-masing terdakwa dengan hukman 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kasus ini berawal pada Desember 2020. Sekira pukul 12.00 Wib, seseorang bernama Bodrek (DPO) datang menemui terdakwa Sayed dan menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta dan terdakwa menyetujuinya.

Lalu Bodrek menyerahkan ke terdakwa satu pasang sepatu merk Sevenray warna hitam yang di dalamnya berisi 4 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 652,2 gram dan uang Rp1 juta sebagai uang jalan terdakwa sampai ke Jakarta.

Dalam rencana perjalanan ke Jakarta, Bodrek kemudian menghubungi temannya Roji (buron), agar membawa orang yang ikut serta ke Jakarta, yakni terdakwa Zulfadli dan Syahrul Muazi. Mereka juga dititipkan masing-masing sabu yang dimasukkan ke dalam sepatu merek Adidas warna putih seberat 652,2 gram.

Kemudian, para terdakwa berangkat menuju Jalan Cunda Lhokseumawe, untuk diberangkatkan dengan menaiki bus penumpang umum tujuan Langsa. Pada saat diperjalanan, terdakwa mendengar Zulfadli Alias Fadli menghubungi seseorang yang tidak dikenal dan menyuruh terdakwa, Syahrul Mauzi dan Zulfadli untuk turun di depan SPBU jalan lintas Binjai Medan.

Sekira pukul 00.10 Wib, di jalan lintas Medan Km 13,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang, para terdakwa turun dari bus penumpang dan pada saat itu anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut, melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan para terdakwa dan ditemukan satu pasang sepatu merk Sevenray warna hitam yang di dalamnya berisi 4 bungkus sabu.

Sedangkan dari Syahrul Mauzi, juga ditemukan sepatu merk Adidas warna putih yang di dalamnya berisi bungkus 4 sabu. Begitu juga dari tangan terdakwa Zulfadli. Total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 8 bungkus. Dari pengakuan para terdakwa, mereka dijanjikan Rp10 juta bila berhasil mengantarkan sabu itu ke Jakarta. (man/azw)

Oknum Humas Pemborong Aniaya LSM dan Wartawan

MENGAMUK: Humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli mengamuk dan berupaya melempar korban.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Oknum yang bertugas sebagai hubungan masyarakat (humas) pemborong dan pekerja proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli menganiaya petugas dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan. Akibat insiden ini, tiga korban dari LSM wartawan mengalami luka kepala. Kini ketiganya dirawat di RSU Sibolga.

MENGAMUK: Humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli mengamuk dan berupaya melempar korban.

Seorang saksi, Imran Steven Pasaribu mengaku, mereka saat itu mendatangi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli menanyakan proses lelang hasil bongkaran besi bangunan pasar Sibolga Nauli. “Kamikan mau klarifikasi tentang siapa pemenang tender bongkaran besi pasar. Tapi humas malah membentak, dan akhirnya terjadi insiden dorong dorongan, saat itu tiba-tiba pelaku (Eduar, Red) langsung ambil batu dan melempar, hingga kepala kawan kami kena,” bebernya.

Steven membeberkan, dalam insiden ini ada 3 orang korban pemukulan oleh oknum humas pemborong dan para pekerja proyek.

“Yang kena lempar adalah Amin Tanjung Ketua Harian LSM Foal Independent dan Infus Hutapea selaku penggiat pembangunan mereka kena lempar batu dibagian kepala, dan Helman Tambunan selaku wartawan harian kena lempar juga dibagian pelipis mata,” bebernya.

Dalam pemukulan ini, Steven meminta pihak kepolisian segera turun tangan menindak dan menangkap pelaku penganiayaan ini.

“Kami mendatangi proyek dengan menjalankan profesi kami sebagai LSM, tapi dengan arogan pekerja dan oknum humas malah membentak serta melempar batu,” ujarnya. (mag-8/azw)

Sidang Korupsi Pembangunan SLB Negeri di Nias Barat, Ketua Komite Sekolah Divonis 7 Tahun Penjara

VONIS: Sidang vonis terdakwa yang terlibat dalam korupsi pembangunan SLB Negeri, Kabupaten Nias Barat di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/8). gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum Edison Daeli alias Ama Berta dengan pidana penjara selama 7 tahun. Kepala desa (kades) merangkap ketua komite sekolah ini terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun 2016.

VONIS: Sidang vonis terdakwa yang terlibat dalam korupsi pembangunan SLB Negeri, Kabupaten Nias Barat di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/8). gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan terdakwa Edison Daeli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/8).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. “Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.

Selain Edison, terdakwa lainnya yakni Sekretaris Komite Pembangunan Unit Sekolah Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Bendahara Komite Marlina Daeli alias Ina Indri juga dijatuhi hukuman yang sama. Usai membacakan vonis, terdakwa amaupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Fatizaro Zai, yang semula menutut supaya ketiga terdakwa dihukum selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsidar 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa juga menuntut Edison membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Diketahui, terdakwa Edison dalam perkara ini, ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak sendirian tetapi melibatkan saksi Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.

Jaksa menjelaskan, perkiraan di bulan April 2016 hingga Mei 2017 pembangunan sekolah itu dilaksanakan. Namun ternyata, pembangunan sekolah tidak melibatkan pihak-pihak terkait. Yaitu tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan Pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016.

Tak hanya itu, ternyata penentuan lokasi pembangunan sekolah, ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis dan terdakwa tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.

Kemudian, dari surat perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Ketua Komite Pembangunan USB SLB Negeri Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Meubelair untuk Pembangunan USB SLB tahun 2016 Nomor: 038/D6.3/KU/2016 tanggal 13 Mei 2016, telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sehingga atas temuan-temuan itu, terdakwa telah terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Hal itu, katanya diperkuat berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.083.708.934,00. (man/azw)

Dugaan Pelecehan Seksual di Pemkab Dairi, Oknum Kadis Dilaporkan ke Polisi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum kepala dinas (kadis) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi dilaporkan ke Polres Dairi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya. Oknum pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Dairi itu dilaporkan bawahanya yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), Senin (3/7).

Suami korban yang tidak bersedia namanya dipublikasi kepada wartawan di Mapolres Dairi, Senin (3/7) menerangkan, dia dan istri serta didampingi keluarga datang ke Polres Dairi melaporkan pelecehan seksual diduga dilakukan pimpinan istrinya.

Suami korban mengatakan, istrinya mendapat pelecehan seksual dari pimpinanya dengan cara memeluk istrinya dari depan. Diterangkanya, dugaan pelecehan seksual berawal dari oknum kadis memanggil istrinya yang merupakan kepala bidang, bersama rekannya usai melaksanakan apel pagi pada 10 Mei 2021 lalu.

Keduanya dipanggil kadis terkait seorang aparatur sipil negara (ASN) yang jarang masuk kantor. Namun, teman korban keluar dari ruangan kadis setelah selesai memberikan keterangan terkait ASN yang jarang masuk tersebut.

Selanjutnya, istrinya menanyakan soal pengusulan cuti kepada kadis. Lalu, kadis mengatakan, bagaimana pekerjaanmu jika cuti. Dan korban menjawab, pekerjaan akan dibereskan meskipun cuti.

Pada saat itu, pintu ruangan kadis keadaan tertutup. Oknum kadis itu bangkit berdiri dari tempat duduknya dan mengajak korban cas/tos tangan serta memegangi kepala korban. Saat itu, istrinya bingung dan tiba-tiba oknum pimpinan OPD itu memeluk korban.

Korban berontak dan mendorong pelaku, dan istrinya kabur dari ruangan kadis dimaksud. Atas kejadian itu, ia dan keluarga tidak terima atas perlakuan pelecehan seksual dilakukan oknum Kadis itu.

Suami korban mengaku, sudah melaporkan kejadian itu ke sekretaris daerah (sekda). Kedua belah pihak dipanggil pada 28 Mei. Pada saat pertemuan itu, turut dihadiri sekda, inspektorat dan kepala badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).

“Oknum Kadis itu sempat tidak mengaku. Korban menceritakan kembali kronologis tersebut, dan kemudian oknum kadis minta maaf,” katanya.

Setelah oknum Kadis diminta pergi, katanya, sekda menanyakan keinginan korban. Korban bersama keluarga hanya meminta korban dipindahkan dari dinas tersebut, dan oknum kadis dinonjobkan. Namun, sampai sekarang hal itu tidak ada. Ia mengaku istrinya trauma tetap bekerja di kantor tersebut.

“Kita minta istri dipindahkan dari dinas itu. Dan yang bersangkutan dinonjobkan,” kata sumber. Setelah tidak ada tindaklanjut, katanya, keluarga dan korban sepakat buat pengaduan ke Mapolres Dairi.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Dapot Hasudungan Tamba dikonfirmasi, terkait hal itu, tidak bersedia membetikan komentar.

Dapot mengatakan, kasus itu sudah ditangani pihak berwajib. Kita tunggu saja prosesnya ya, kata Dapot.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh dikonfirmasi, membenarkan korban serta keluarga sedang buat laporan. Mereka masih diambil keterangan sekarang, ujar Donny Saleh. (rud/azw)

Sabet Mendali Emas, Grab Berikan Hadiah Rp 1 Miliar Kepada Greysia dan Apriyani

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perolehan mendali emas yang dipersembahkan Greysia Polii dan Apriyani Rahayu di kejuaran bulu tangkis Olimpiade Tokyo 2021. Sebagai kado terindah bagi Indonesia. Prestasi terbaik ini, mendapat apresiasi dari Grab Indonesia. Kemudian, Grab memberikan hadiah kepada ganda putri tanah air ini, hadiah Rp 1 miliar.

Keduanya dinilai membuat Indonesia bangga di mata dunia, bersorak, dan bersyukur. Kemudian, sejenak melupakan kesulitan dan mengingatkan akan harapan yang selalu ada ketika bersatu dan terus berjuang melawan pandemi Covid-19 dihadapi tanah air ini.

“Setidaknya, inilah yang dirasakan oleh keluarga besar Grab Indonesia, dan sebagai bagian dari masyarakat, kami ingin bisa
memberikan sedikit penghargaan dan penghormatan,” ucap Country Managing Director of Grab Indonesia, Neneng Goenadi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8).

Neneng mengungkapkan sebagai ungkapan terima kasih Grab Indonesia kepada Greysia Polii dan Apriyani Rahayu yang menorehkan sejarah baru dengan memenangkan medali emas Ganda Putri cabang olahraga bulu tangkis di Olimpiade Tokyo 2020.

“Dengan segala kerendahan hati Grab Indonesia hendak memberikan penghargaan berupa masing-masing sebesar Rp500.000.000 dan Rp100.000.000 kepada Pak Eng Hian, sang pelatih,” jelas Neneng.

Kepada ketiganya dan seluruh atlet peraih perak dan perunggu di Olimpiade Tokyo 2020, Neneng mengungkapkan bahwa Grab juga akan memberikan apresiasi untuk belanja di GrabFood selama setahun, masing-masing senilai Rp42.000.000.

“Selamat dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Greysia Polii dan Apriyani Rahayu atas medali emas hasil perjuangannya yang berhasil menorehkan sejarah baru Indonesia di Olimpiade,” sebut Neneng.

Neneng mengatakan prestasi ini, hadiah kejutan luar biasa bagi semua rakyat Indonesia di tengah duka dan masa sulit. Tentunya, kebanggaan yang diberikan untuk bangsa Indonesia tak terukur dengan angka.

“Tak terkecuali dari semua atlet di cabang olahraga lainnya, yang terus menginspirasi dan memotivasi kita semua, akan pentingnya Bersatu untuk Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengungkapkan hormat Grab kepada semua atlet yang berjuang untuk Indonesia, mengharumkan nama bangsa di dunia.

“Kemenangan ini menjadi hadiah spesial untuk negara kita yang akan memperingati Hari Kemerdekaan. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, keluarga besar Grab sangat bangga dan kami sudah tidak sabar menantikan kehadiran mereka kembali di tanah air,” kata Ridzki.(gus)

Teks foto : Neneng Goenadi berbincang secara virtual dengan Greysia Polii dan Apriyani Rahayu.(ist)

PLN Dukung Program 1.000 Hari Kehidupan Untuk Menciptakan Generasi Emas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara diwakili Plt Manager Komunikasi dan TJSL menghadiri Kelas Makan Pendamping ASI yg diselengarakan oleh Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Sumatera Utara dan atas bantuan dana CSR PLN Peduli di Aula Balai Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Stunting merupakan masalah gizi utama di Indonesia, dimana kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama di 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Penyebab utama stunting dikarenakan berbagai hal seperti kondisi ekonomi dan sosial, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan asupan gizinya,” ujar Plt Manager Komunikasi dan TJSL Yasmir Lukman.

Dikatannya, sasaran program ini adalah 100 ibu hamil melalui kelas edukasi dampingan ibu hamil sehat dan kelas ibu menyusui bahagia.
Selain itu, 120 ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun melalui intervensi gizi berupa dukungan pemberian makanan tambahan balita dan peningkatan pelayanan di posyandu.
Selain itu, lanjutnya, juga pendampingan melalui kelas ayah dukung ASI serta peningkatan kapasitas kader – kader kesehatan masyarakat.

“Harapannya program ini dapat mencegah stunting dengan adanya pendampingan kesehatan anak dibawah usia 2 tahun terutama mendampingi 1.000 hari pertama kehidupan,” ujarnya.
Dia berharap, melalui kehamilan yang sehat, pemberian ASI (Air Susu Ibu) eksklusif dan ASI hingga dua tahun, dan intervensi gizi dengan pemberian MPASI (Makanan Pendamping ASI) yang berkualitas. (ila)

Lonjakan Covid-19 AS, Picu Penguatan Rupiah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Analis Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Nikolas Prasetia mengatakan kekhawatiran pasar atas meningkatnya kasus harian Covid-19 di Amerika Serikat (AS) memicu penguatan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap USD Senin (2/8).

Rupiah pagi ini menguat 4 poin atau 0,02 persen ke posisi Rp 14.459 per USD dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp 14.463 per USD.

“Ini bisa jadi pemicu kekhawatiran pertumbuhan AS dan menekan USD,” kata Nikolas di Jakarta, Senin.

Pada akhir pekan lalu, rupiah ditutup menguat seiring dengan semakin turunnya jumlah kasus harian Covid-19 di Indonesia terutama di DKI Jakarta. Pada Minggu (1/8) kemarin, terjadi penambahan 30.738 kasus baru Covid-19 di tanah air sehingga total jumlah kasus terkonfirmasi mencapai 3,44 juta kasus. Jumlah kasus meninggal akibat terpapar Covid-19 pun masih tinggi yaitu bertambah 1.604 kasus sehingga totalnya mencapai 95.723 kasus.

Meski demikian, sebanyak 2,81 juta orang telah dinyatakan sembuh sehingga total kasus aktif Covid-19 sehingga total kasus aktif mencapai 535.135 kasus. “Ini agak menarik karena sentimen lokal dan internasional menunjuk ke satu arah yaitu penguatan rupiah, dari lokal ada tren penurunan kasus Covid-19 terutama di Jakarta,” ujar Nikolas.

Sementara itu, dari internasional sentimen datang dari pelemahan USD akibat pertemuan The Fed yang masih mempertahankan tingkat stimulus bulanannya serta tingkat suku bunga yang juga masih dipertahankan. “Sedangkan rencana pengurangan stimulus AS masih menunggu perkembangan kondisi AS terutama dari sektor tenaga kerjanya,” ujar Nikolas. Nikolas memprediksi rupiah hari ini akan menguat dan bergerak di kisaran Rp 14.390 per USD hingga Rp 14.550 per USD. Pada Jumat (30/7) lalu, rupiah ditutup menguat 20 poin atau 0,14 persen ke posisi Rp 14.463 per USD dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp 14.483 per USD. (jpnn)

Penduduk Miskin Sumut Bertambah 60.570 Jiwa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Imbas terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia, jumlah penduduk miskin di Sumatera Utara (Sumut) bertambah sebanyak 60.570 jiwa. Hal ini sesuai hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada bulan Maret 2021.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Syech Suhaimi dalam pemaparannya, umlah penduduk miskin tahun 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2020.

“Tercatat jumlah penduduk miskin sebanyak 1.283,29 ribu jiwa atau sebesar 8,75 persen pada Maret 2020. Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk miskin sebanyak 60.570 jiwa selama periode Maret 2020-Maret 2021, maka peningkatan persentase penduduk miskin sebesar 0,26 poin di Sumut,”terang Syech Suhaimi pada pemaparannya, Senin (2/8).

Menurut Syech Suhaimi, penambahan jumlah penduduk miskin tersebut terjadi tidak terlepas akibat pandemi Covid-19. Masih kata Syech, bila dibandingkan dengan keadaan semester lalu pada September 2020. Dimana jumlah penduduk miskin sebanyak 1.356.720 jiwa dengan persentase 9,14 persen, terjadi penurunan jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 sebanyak 12.860 jiwa dan penurunan persentase penduduk miskin sebesar 0,13 poin.

“Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode September 2020-Maret 2021. Jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun sebanyak 0,43 jiwa. Sedangkan di pedesaan turun sebanyak 12.430 jiwa,” kata Syech.

Kemudian persentase penduduk miskin di perkotaan turun dari 9,25 persen menjadi 9,15 persen. “Demikian pula di perdesaaan, turun dari 9,02 persen menjadi 8,84 persen,” jelas Syech.

Syech menjelaskan, garis kemiskinan sangat dipengaruhi oleh faktor harga pasar komoditas yang dibeli dan dikonsumsi, yang cenderung naik dari waktu ke waktu, sehingga garis kemiskinan cenderung selalu meningkat.

“Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan,” ucap Syech.

Pada Maret 2021, garis kemiskinan di Sumut sebesar Rp525.756,- per kapita per bulan. Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp543.085- per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp504.685, per kapita per bulan. Dibandingkan dengan September 2020, garis kemiskinan Sumatera Utara pada Maret 2021 naik 4,06 persen yaitu dari Rp 505.236,- perkapita per bulan menjadi Rp525.756,- perkapita per bulan. Garis kemiskinan di perkotaan naik 4,33 persen, yaitu dari Rp. 520.529,- perkapita per bulan menjadi Rp. 543.085,- per kapita per bulan.

“Sedangkan garis kemiskinan di perdesaan naik 3,71 persen dari Rp. 486.642,- perkapita per bulan menjadi Rp. 504.685,- per kapita per bulan,” tandasnya. (gus)

Buruh di Sumut Tuntut Subsidi Upah

Wawancara: Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo didampingi para buruh FSPMI Sumut saat sedang diwawancarai sejumlah media di Medan. dewi/ istimewa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buruh di Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada pemerintah agar menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta bagi buruh terdampak PPKM Level 3 dan 4. Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut), Willy Agus Utomo.

Wawancara: Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo didampingi para buruh FSPMI Sumut saat sedang diwawancarai sejumlah media di Medan. dewi/ istimewa.

Menurut Willy, BSU tersebut ternyata tidak hanya untuk pekerja/buruh kota Medan yang terdampak PPKM Level 4, akan tetapi dalam peraturannya pekerja yang terdampak PPKM level 3 juga berhak atas bantuan tersebutn

“Saya sudah komunikasi langsung dengan Kadisnaker Sumut Pak Baharuddin Siagian, beliau menyatakan pekerja terdampak PPKM Level 3 di Sumut juga berhak atas BSU tersebut. Itu berarti buruh di 22 kabupaten/ kota di Sumut juga harus dapat bantuan itu,” kata Willy kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (2/8).

Dikatakan Willy, sesuai surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi terkait 22 daerah yang menerapkan PPKM Level 3, yakni Asahan, Dairi, Deliserdang, Humbanghasundutan (Humbahas), Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, dan Sibolga. Selanjutnya, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpakbharat, Samosir, Serdangbedagai, Simalungun, Tapanuliselatan (Tapsel), Tapanulitengah (Tapteng), Tapanuliutara (Taput), serta Tobasamosir (Tobasa).

“Jadi kita imbau, kepada pekerja/ buruh di 22 daerah tersebut, agar segera mempertanyakan kepada HRD (pihak Personalia) perusahaan agar segera didaftarkan sebagai penerima BSU di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat,” imbaunya.

Sedangkan 10 daerah lain yang masuk dalam PPKM Level 2, lanjutnya, yaitu Batubara, Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu Utara (Labura), Kabupaten Langkat, Mandailingnatal (Madina), Niasbarat, Nias Selatan (Nisel), Padanglawas (Palas) dan Padanglawas Utara (Paluta). “Terkait daerah yang belum dapat, kita akan perjuangkan juga ke depannya. Harap bersabar,” pungkas Willy.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah mengumumkan, nantinya bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Bantuan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Bantuan juga sudah mulai dikrimkan secara bertahap terhadap sekitar 8 jutaan pkerja/buruh yang terdampak pada Juli-Agustus 2021. (mag-1/ila)