25 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 3191

Harapan DPRD Medan, Pemko Segera Wujudkan Iuran Retribusi Sampah Gratis

SOSPER: Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, saat menggelar Sosper Kota Medan No 6 Tahun 2015, Sabtu (28/8).istimewa/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta dan diharapkan untuk segera mewujudkan rencana penggratisan iuran retribusi sampah kepada seluruh masyarakat Kota Medan. Apalagi saat ini, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution tengah serius dalam membahas regulasi terkait dihapuskannya pengutipan iuran retribusi sampah di Kota Medan.

SOSPER: Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, saat menggelar Sosper Kota Medan No 6 Tahun 2015, Sabtu (28/8).istimewa/sumu tpos.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution, saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Balai Desa (Simpang), Lingkungan 7, Kelurahan Timbangdeli, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (28/8) lalu.

“Saat ini, Pak Wali Kota sedang merencanakan pengutipan sampah ini ke depannya akan digratiskan, dan ini dalam penggodokan,” ungkap Dedy.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan ini, pun mengatakan, selama ini penanganan sampah di Kota Medan belum maksimal, sehingga selalu menjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, setiap kecamatan yang menjadi penanggung jawab masalah persampahan di Kota Medan, dituntut untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam hal pengelolaan persampahan.

“Namun, masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan,” jelas Dedy.

Setiap rumah, lanjut Dedy, nantinya akan disiapkan tempat sampahnya oleh Pemko Medan, agar masyarakat dapat menjaga kebersihan lingkungannya. Selain itu, dia juga meminta kepada setiap kepala lingkungan agar lebih aktif untuk menangani masalah sampah di lingkungannya masing-masing.

“Saat ini sumber keuangan Pemko Medan masih terbatas untuk penanggulangan sampah ini, jadi masih belum maksimal penanganannya. Dengan adanya sosialisasi ini, saya mengharapkan bapak ibu menyampaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi,” katanya.

Persoalan sampah, sembungnya, tidak hanya berdampak pada masalah kebersihan lingkungan. Tapi, masalah sampah juga seringkali merusak fungsi drainase dan sungai sehingga kerap mengakibatkan banjir di Kota Medan.

“Saat ini, Wali Kota Medan memiliki program Medan Tanpa Banjir (Tajir). Mari kita dukung program itu, masalah kebersihan lingkungan merupakan bagian penting dari kesehatan kita semua, mohon tidak membuang sampah sembarangan. Saya mengharapkan kepada bapak ibu semua, marilah kita menjaga kebersihan lingkungan dengan baik dan benar,” imbau Dedy.

Dalam kesempatan itu, warga Jalan Pertahanan Gang Garuda 2, Lingkungan 3, Kelurahan Timbangdeli, Dewi Maisyarah menyampaikan keluhannya, terkait kondisi lingkungannya yang kerap mengalami banjir ketika hujan turun.

“Hujan sebentar, banjir semuanya. Sudah lama begini kondisinya,” tuturnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda yang menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat itu, cukup banyak masyarakat yang menyampaikan berbagai keluhannya, seperti masalah BPJS Kesehatan gratis, kepengurusan KIP, KTP, PKH, dan vaksinasi Covid-19.

Seperti yang disampaikan Umul Husna, warga Jalan Sisingamangaraja ini, mengaku kesulitan membayar premi BPJS Kesehatan. Dia berharap, bisa mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan gratis atau BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

“Sebelum pandemi saya kerja, tapi sekarang tidak lagi, karena di-PHK. Saya sekeluarga ada 5 orang, kami tidak sanggup lagi membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 3, bagaimana kami supaya bisa ditanggung pemerintah,” keluhnya.

Sementara Rahmadani, warga Jalan Pertahanan, Gang Sentosa Ujung, berharap, agar keluarganya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Apalagi, ibu rumahtangga ini, mengaku, seorang diri untuk menghidupi keluarganya.

Menanggapi keluhan-keluhan itu, Dedy mengaku, akan turun langsung ke lapangan. Terkait banjir, bersama kepala lingkungan, dia akan meninjau titik rusaknya fungsi drainase. Sedangkan untuk keluhan lainnya, Dedy berjanji akan menyampaikannya kepada OPD terkait.

“Saya juga akan masukkan keluhan-keluhan bapak ibu dalam pokok-pokok pikiran agar menjadi prioritas untuk ditanggulangi sesuai dengan anggaran yang ada,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Sumut ini, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar mau mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal itu harus dilakukan, agar pandemi Covid-19 di Kota Medan bisa segera berakhir.

“Saya berharap masyarakat di sini sudah divaksin, sebab dalam waktu dekat vaksinasi akan dilakukan di setiap lingkungan. Saat ini kepala lingkungan sedang mendata warganya yang belum divaksin. Saya berharap, masyakarat turut serta membantu pemerintah untuk menyukseskan program vaksinasi ini,” pungkas Dedy. (map/saz)

Dampak Pandemi Covid-19, Warga Pulobrayan Minta Keringanan PBB

SOSIALISASI: Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus saat gelaran Sosper Kota Medan No 3/2011, Sabtu (28/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dampak ekonomi karena pandemi Covid-19, benar-benar dirasakan warga Kota Medan. Untuk itu, masyarakat pun meminta perhatian Pemko Medan, supaya memberikan berbagai keringanan, satu di antaranya memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SOSIALISASI: Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus saat gelaran Sosper Kota Medan No 3/2011, Sabtu (28/8).

Masyarakat mengakui, pajak adalah sumber pendapatan negara yang tidak dapat dipungkiri fungsi pentingnya dalam membantu percepatan sektor pembangunan. Namun di masa pandemi ini, jangankan untuk membayar PBB yang dinilai mahal, untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari saja masyarakat mengaku mengalami kesulitan.

Hal ini disampaikan para warga yang bermukim di Jalan Budi Pembangunan, Kelurahan Pulobrayan Kota, Kecamatan Medan Barat, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011, tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, yang digelar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus di Lingkungan 23, Jalan Budi Pembangunan, Sabtu (28/8) lalu.

“Saya harap ada keringanan pembayaran PBB, khususnya kepada warga tak mampu. Apalagi saat ini masa pandemi, sangat berdampak pada kesulitan ekonomi kami. Mohon keringanan nilai pembayaran PBB,” keluh sejumlah kaum ibu dalam kegiatan itu.

Masyarakat berharap, DPRD Medan sebagai perwakilan rakyat dapat menyampaikan dan memperjuangkan keinginan masyarakat tersebut kepada Pemko Media untuk disetujui dan diterapkan di tahun ini.

“Bukan minta gratis, tapi kalau bisa diberikan potongan harga, 50 persen saja kan sudah terbantu kami ibu-ibu ini untuk belanja dapur. Sekarang jangankan bayar PBB, beli beras saja pun kadang berat kali rasanya. Mohon disampaikan pak permintaan kami ini,” tutur para ibu tersebut kepada Robi.

Menyikapi keluhan tersebut, Robi mengimbau kepada setiap warga yang ingin mendapatkan keringanan pembayaran PBB, agar meminta surat pengantar dari lurah sebagai dasar pengajuan pengurusan keringanan di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

“Bagi warga yang merasa kesulitan membayar PBB dan ingin ada keringanan pembayaran, silakan buat pengajuan ke BPPRD Medan, dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, nanti akan diarahkan,” jelas Anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Sebelumnya, dalam kegiatan Sosialisasi Perda No 3/2011, tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan itu, Robi menjelaskan, setiap warga Kota Medan wajib untuk membayar PBB agar pembangunan kota dapat terus berjalan.

“Saat ini pembayaran PBB agak menurun, karena dampak pandemi Covid-19 yang berimbas kepada perekonomian masyarakat. Namun sebagai warga yang baik, kita harus tetap memiliki kesadaran membayar pajak agar pembangunan berjalan maksimal,” ujarnya.

Disebutkan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan itu, APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor pajak, baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat, Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprovsu, dan sumber lainnya. Sedangkan untuk sumber pajak Kota Medan berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran, dan lain-lain.

“Karena itu, bila warga tidak membayar PBB, maka akan berdampak terhadap pembangunan kota kita ini. Jadi marilah kita taat membayar PBB,” imbau Robi.

Seperti diketahui, Perda PBB Perdesaan dan Perkotaan Kota Medan terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam Perda ini diatur tentang kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip Pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.

Pantauan Sumut Pos, kegiatan sosialisasi tersebut menerapkan aturan prokotol kesehatan (prokes) sesuai dengan SE Wali Kota Medan No 443.2/7469, tentang PPKM Level 4 Covid-19 Kota Medan. Saat itu, kehadiran warga hanya dibatasi untuk 50-an warga dan diakhiri dengan pemberian sovernir kepada masyarakat yang hadir.

“Tetap jaga prokes, jaga diri dan keluarga dari pandemi ini. Semoga Allah Subhanahu wa Taala segera mengangkat pandemi ini dari negeri kita, khususnya dari Medan yang kita cintai,” pungkas Robi. (map/saz)

Kota Medan Diharap Kembali Raih Adipura

PERDA: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis saat gelaran Sosper Kota Medan No 6/2015.istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis berharap, Pemko Medan dapat kembali meraih Piala Adipura yang telah lama tak didapatkan Kota Medan. Menurutnya, untuk mendapatkan piala penghargaan di bidang kebersihan dan lingkungan hidup itu, Pemko Medan harus memaksimalkan kebersihan kota melalui pengelolaan persampahan.

PERDA: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis saat gelaran Sosper Kota Medan No 6/2015.istimewa/sumut pos.

Hal ini diungkapkan Rizki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Bakti (Lapangan Al Fadli), Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (28/8) lalu.

“Saya berharap Pemko Medan kembali mendapatkan Piala Adipura yang sudah lama tidak berhasil diraih,” ungkap Rizki di hadapan aparatur pemerintahan setempat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang hadir dalam kegiatan itu.

Ketua Komisi 3 DPRD Medan ini, mengatakan, selama ini pengelolaan persampahan yang dilakukan di Kota Medan terbilang belum maksimal. Ke depannya, Rizki berhadap, Pemko Medan dapat menerapkan Perda No 6/2015 ini dengan sebaik-baiknya.

“Padahal kita sudah punya Perda Pengelolaan Persampahan yang menjadi aturan untuk menciptakan kebersihan kota. Saya berharap, Pemko Medan bisa menerapkan perda ini secara maksimal agar Medan bersih dan sehat,” tutur Rizki di acara sosialisasi yang menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat itu.

Selain itu, Rizki juga berharap, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, agar memantau langsung masalah kebersihan di setiap wilayah di Kota Medan, termasuk Kecamatan Medan Johor.

“Kita minta Wali Kota Medan berkenan mengunjungi dan memantau langsung masalah kebersihan di Medan Johor, agar wilayah ini menjadi bersih dan sehat,” harapnya.

Meski begitu, dia tetap mengimbau masyarakat Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Johor, untuk turut menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah secara sembarangan.

“Kita harus berkolaborasi. Pemerintah, masyarakat, semua pihak, harus sama-sama merasa bertanggung jawab untuk menuntaskan masalah sampah di Medan,” pungkas Rizki.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari 17 Bab dan 37 Pasal itu, bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (map/saz)

Beredar di Flayer Melalui Medsos, Info Vaksinasi Covid-19 di RSUP H Adam Malik Hoaks

BEREDAR: Flayer terkait RSUP H Adam Malik bakal menggelar vaksinasi Covid-19 pada 30 Agustus-3 September 2021 beredar di medsos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beredar informasi flayer melalui media sosial (medsos), terkait Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik bakal menggelar vaksinasi Covid-19 pada 30 Agustus-3 September 2021. Namun, ternyata informasi yang telah beredar luas itu, hanya hoaks alias berita bohong. Perlu diketahui, flayer adalah media promosi barang dan jasa yang dilakukan pada selembar kertas.

BEREDAR: Flayer terkait RSUP H Adam Malik bakal menggelar vaksinasi Covid-19 pada 30 Agustus-3 September 2021 beredar di medsos.

Adapun flayer tersebut berisi keterangan, RSUP H Adam Malik menggelar vaksinasi di Gedung Paviliun RSUP H Adam Malik. Syaratnya, peserta berusia 18 tahun ke atas tanpa syarat domisili. Kemudian, peserta akan menerima vaksinasi pertama dan kedua. Untuk vaksinasi kedua, diterima juga peserta vaksinasi pertama dari luar RSUP H Adam Malik. Untuk peserta vaksinasi kedua yang vaksinasi pertama di RSUP H Adam Malik, dipersilakan datang langsung sesuai jadwal yang telah diberikan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama RSUP H Adam Malik, dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) mengatakan, flayer yang mengatasnamakan pihaknya akan menggelar vaksinasi Covid-19, tidak benar.

“Hoaks itu. Saya sudah konfirmasi kepada yang bertanggung jawab memberikan informasi ke masyarakat dan juga kepada PIC vaksinasi,” ungkap Zainal, Minggu (29/8).

Zainal mengaku, dia akan mengecek dari mana keluar pengumuman vaksinasi tersebut.

“Baru pertama kejadian hal seperti ini. Saya akan cek besok (hari ini, red) dari mana keluar pengumuman seperti ini,” imbuhnya.

Sementara, Sub Koordinator Hukormas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan hal sama. Menurutnya, pihaknya tidak pernah membuat informasi tersebut.

“Hoaks, tidak benar flayer itu,” ujarnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat, agar bijak menerima informasi dari media sosial, khususnya terkait dengan RSUP H Adam Malik.

“Informasi yang akurat bisa dilihat langsung dari akun media sosial resmi RSUP H Adam Malik. Kalau ada vaksinasi, sudah pasti kami posting di media sosial,” pungkas Rosario. (ris/saz)

Pemko Medan Masih Segel PT API, Takkan Dibuka Sebelum Penuhi Semua Syarat

BANGKAI: Bangkai dan darah ayam yang ditemukan Pemko Medan saat sidak ke PT API, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pabrik yang bergerak dibidang pengolahan bulu ayam menjadi pakan ternak tersebut, terpaksa harus ditutup 13 Agustus 2021 lalu, karena mengeluarkan aroma yang sangat busuk dan menyengat, sehingga mencemari udara yang meresahkan masyarakat sekitar.

BANGKAI: Bangkai dan darah ayam yang ditemukan Pemko Medan saat sidak ke PT API, belum lama ini.

“PT API masih disegel sampai saat ini,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, S Armansyah Lubis, Minggu (29/8).

Armansyah menegaskan, pihaknya tidak akan pernah membuka segel tersebut atau mengizinkan PT API untuk kembali beroperasi, jika belum memenuhi semua persyaratan untuk dapat beroperasi kembali.

“Pertama, harus dilakukan uji analisis dulu di pabrik itu, ada kajian analisisnya dulu. Ada uji kualitas udara, pemakaian cerobong, dan lainnya. Lalu setelah ada uji analisis, dilengkapilah semua dokumen yang ada. Kalau sudah begitu, pabrik pasti tidak akan mengeluarkan bau busuk lagi. Intinya, selama itu belum dilakukan, maka akan terus disegel,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, sebelum penyegelan, DLH Kota Medan telah 2 kali memberikan surat peringatan kepada PT API. Pertama, Pemko Medan meminta PT API agar melengkapi dokumen untuk beroperasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, janji pihak PT API untuk melengkapi dokumen, tidak juga direalisasikan.

“Saat itu kami juga meminta agar pabrik mereka tidak boleh mengeluarkan bau. Tapi faktanya tetap mengeluarkan bau, dan sangat menggangu masyarakat sekitar. Akhirnya disegel,” tutur Bob, sapaan karib Armansyah.

Parahnya lagi, lanjut Bob, PT API mengaku hanya mengolah bulu ayam sebagai bahan baku untuk dijadikan pakan ternak. Artinya, tidak ada bangkai ayam di pabrik tersebut, sebab bahan baku yang masuk ke pabrik hanya dalam bentuk bulu ayam. Namun nyatanya, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik tersebut, pihaknya justru menemukan banyak bangkai dan darah ayam di pabrik tersebut.

“Kan sudah dibilang, jangan ada darah ayam, mereka bilang tidak ada. Faktanya saat kami sidak ke sana, bukan cuma darah ayam, tapi juga menemukan bangkai ayam bergoni-goni di sana, itu makanya bau sekali walaupun saat itu kami memakai masker. Makanya sekali lagi ditegaskan, selama masalah itu belum mereka selesaikan, pabrik tetap akan disegel,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari mengaku, mendukung langkah tegas Pemko Medan yang tidak mau membuka segel PT API, selama pabrik belum melengkapi semua dokumennya, hingga tidak lagi menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat.

“Bagus sekali memang kalau segelannya tidak dibuka, dan memang jangan pernah dibuka, sebelum memenuhi semua persyaratan,” katanya, Minggu (29/8).

Menurutnya, masyarakat sekitar sudah terlalu lama merasa sengsara akibat bau yang dikeluarkan pabrik tersebut. Namun, sebagai pabrik yang berada tak jauh dari pemukiman warga, PT API tidak berbenah untuk menghilangkan bau busuk dan menyengat yang keluar dari pabriknya.

“Jadi memang sudah saatnya tindakan tegas itu dilakukan. Dan memang tidak mungkin lagi ditoleransi, masyarakat sudah terlalu lama merana, terganggu bahkan resah dengan bau yang pabrik mereka keluarkan,” tegas Sudari.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini, juga turut memperingatkan PT API, agar tidak beroperasi selama pabrik tersebut dalam penyegelan Pemko Medan, serta menjadikan penyegelan ini perhatian serius PT API, agar mau berbenah ke depannya.

“Ini juga harus jadi pelajaran bagi perusahaan lainnya, supaya setiap pabrik di Medan tidak merugikan masyarakat sekitar,” imbau Sudari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman bersama Kepala DLH Kota Medan Armansyah Lubis, turun langsung untuk menyegel PT API, 13 Agustus 2021 lalu.

“Sesuai dengan intruksi Pak Wali Kota, hari ini (13/8), PT API disegel. Berdasarkan hasil kajian, pabrik ini sudah menyalahi aturan dan harus ditutup, karena warga resah akibat bau menyengat yang ditimbulkan,” kata Aulia.

Aulia menegaskan, Pemko Medan melalui dinas terkait, juga sudah mencoba memperingatkan PT API agar mau memperhatikan dan mengkaji kembali dampak polusi udara dan bau busuk yang dihasilkan oleh pabrik tersebut, setiap kali beroperasi. Namun sayang, peringatan tersebut tidak diindahkan, PT API justru tetap beroperasi dan mengeluarkan bau busuk.

“Sudah berulang kali diperingatkan, namun pihak manajemen pabrik tetap saja membandel, dan tak ada respon. Kami tidak melarang orang untuk berusaha, tapi perhatikan lingkungan sekitar. Baunya luar biasa, pakai masker juga tembus ini,” bebernya.

Dia pun menegaskan, setiap perusahaan atau pabrik di Kota Medan harus memiliki penelitian kajian hasil dan analisis dari konsultan. Dari hasil analisis itu, setiap perusahaan atau pabrik, wajib mengelola limbah secara baik, sehingga tidak menimbulkan polusi ataupun pencemaran lingkungan.

“Jadi kalau perusahaan mau buka, harus ada penelitian kajian hasil dan analisis dari konsultan. Kalau melanggar aturan, izinnya akan dicabut,” pungkas Aulia. (map/saz)

Peringati HUT ke-52 IPK Asahan, DPD IPK Asahan Santuni Anak Yatim

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Asahan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 yang jatuh pada tanggal 28 Agustus setiap tahunnya, Sabtu (28/8).

Meski disituasi pandemi Covid-19, kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Acara dimulai dari pemotongan tumpeng oleh Ketua DPD IPK Asahan, Hazhar Efendi Ray didampingi Sekretaris Oman Lukmanul Hakim Simangunsong, Bendahara Heri Tanu, serta disaksikan perwakilan pengurus IPK se-Kabupaten Asahan.

Selain itu DPD IPK Asahan juga memberikan santunan kepada anak yatim dan pemberian nasi kotak untuk para penarik becak, pembagian masker dan pemberian Helm ke Satlantas Polres Asahan yang diterima oleh Kanit Patroli, Ipda Syamsul.

“Disituasi saat ini, negara kita sedang dalam musibah wabah Covid-19. Maka dari itu, kita sebagai organisasi harus tetap satu komando untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Efendi Ray dalam sambutannya.

Ketua IPK Asahan memaparkan bahwa organisasi kita memiliki sejarah panjang dalam membantu dan bekerja sama dengan Pemerintah maupun Aparatur Penegak Hukum serta rekan-rekan Organisasi yang lain.

“Kita tentunya ingin bersama-sama membesarkan organisasi ini dan apa yang kita rasakan sekarang adalah hasil kerja keras dari kawan-kawan semua,” ujar Ketua DPD Asahan. (dat/han)

200 Penyandang Disabilitas, Tuna Netra dan Tuna Daksa Divaksin

Ilustrasi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Warga penyandang disabilitas Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, UPT Pelayanan Sosial Tuna Netra dan Tuna Daksa menjadi objek program serbuan vaksinasi yang diselenggarakan oleh Kodim 0204 Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi di Bina Guna Bala Dewa, Jalan Soekarno Hatta Kota Tebingtinggi, Sabtu (28/8).

Ilustrasi.

Program serbuan vaksinasi ini menargetkan 200 dosis pertama untuk pegawai pajak 60 orang, Darma wanita 30 orang, ASN Inspektorat 14 orang, ASN BKD 12 orang, ASN Samsat 12 orang, PPM 10 orang, Bawaslu 20 orang, 20 orang warga penyandang disabilitas yang ada di Bina Guna Tebingtinggi dan 22 lagi akan di laksanakan di hari minggu di Kantor Koramil 13 Tebingtinggi Jalan KF Tan dean.

Kodim 0204 Deliserdang melalui Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Budiono mengharapkan, agar seluruh warga Bina Guna agar mengikuti kegiatan vaskinasi Covid-19.

“Dengan kegiatan Serbuan Vaksinasi Kodim 0204 DS ini, kita berharap agar penyebaran Pandemi Covid-19 dapat dicegah. Jangan takut divaksin, vaksin dapat membentuk imun tubuh dari virus, khususnya Covid-19. Dengan vaksinasi kita lebih sehat. Tetap waspada Covid-19 dan tetap terapkan Protokol Kesehatan,” tegas Budiono. Pada kegiatan tersebut, Ketua Dharma Wanita Kota Tebingtinggi Harliaminda Dimiyathi mengapresiasi kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan oleh Kodim 0204 DS, dan mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M.

Ditempat yang sama, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi, dr Henny Sri Hartati menjelaskan, vaksinasi yang telah dilakukan hingga hari ini sekitar 47.687 dosis. Bagi warga yang belum mendapatkan vaksin, dr Henny menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Sumut. (ian/han)

Bilal Jenazah Berharap jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bilal jenazah di Kota Medan berharap, mereka mendapat jaminan kesehatan dari Pemko Medan berupa BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Rina, warga Lingkungan 5 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, dalam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di Jalan Pancing, Kelurahan Mabar Hilir, Sabtu (28/8).

Dalam kesempatan itu, Rina menanyakan bagaimana caranya masyarakat bisa mendapatkan BPJS gratis dari pemerintah? Karena masih banyak masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir yang belum dicover oleh BPJS Kesehatan. Rina yang berkerja sebagai bilal jenazah ini sangat mengharapkan agar seluruh bilal jenazah di Kota Medan bisa menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, sehingga jaminan kesehatan para bilal jenazah dapat lebih terjamin. “Kesehatan kami sebagai bilal jenazah sangat rawan, karena kami bersentuhan langsung dengan jenazah. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Rina.

Sementara Kasran, warga lingkungan 4 Mabar Hilir bertanya, apakah dalam Perda Nomor 4/2012 juga memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan yang mengalami gangguan jiwa. “Kalau belum diatur, kami berharap agar Pemko Medan dapat memberikan jaminan kesehatan jiwa tersebut, karena ada lapisan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Menyikapi ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan menyampaikan, sesuai Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Pemko Medan berkewajiban memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan melalui BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Menyahuti harapan Rina, politisi muda Partai Demokrat ini berjanji akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan dinas kesehatan serta kelurahan, agar masyarakat yang belum memperoleh BPJS Kesehatan gratis, khususnya para bilal jenazah bisa dilakukan pendataan dan dicover oleh Pemko Medan.(adz)

DPRD Desak Perbaikan Jalan di Kabupaten Simalungun, Dinas BMBK: Sudah Masuk Program 2022

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara mengungkapkan, perbaikan ruas-ruas jalan di Kabupaten Simalungun sudah masuk dalam mata anggaran tahun 2022 guna dilakukan penanganan.

Ilustrasi

“Ya, sudah masuk rencana program TA.2022,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Dinas BMBK Sumut, Iswahyudi menjawab Sumut Pos, Minggu (29/8).

Hanya saja, dirinya tidak ingat berapa nilai anggaran yang telah diproyeksikan untuk perbaikan ruas-ruas jalan tersebut. “Gak ingat saya,” katanya.

Iswahyudi mengamini, sejumlah jalan provinsi yang mengalami rusak parah di Kabupaten Simalungun saat ini, antara lain Jalan Perdagangan-Pematangsiantar, Jalan lintas Pematangsiantar-Saribudolok, jalan lintas Simpang Raya ke Tiga Ras, serta Jalan lintas Raya–Raya Kahean.

“Ya, rusaknya bervariasi. Khususnya Pematangsiantar-Perdagangan memang rusak. Ada yang sedang dan berat,” pungkasnya.

DPRD Sumut sebelumnya mendesak Gubernur Edy Rahmayadi melalui Dinas BMBK Sumut untuk memprioritaskan pengalokasian anggaran perbaikan ruas jalan provinsi di Kabupaten Simalungun di APBD Sumut TA.2022, karena hampir seluruh ruas jalan itu sudah ‘kupak-kapik’ alias hancur lebur, sehingga menimbulkan reaksi protes dari masyarakat.

“Memang pada tahun 2020, Dinas BMBK Sumut ada mengalokasikan anggaran perbaikan jalan provinsi di APBD Sumut ke Kabupaten Simalungun, tapi nilainya sangat sedikit, mengigat hampir seluruh mata anggaran di-refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19, sehingga ruas jalan provinsi di daerah itu banyak yang hancur,” kata Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting kepada wartawan, Jumat (27/8).

Pernyataan ini sekaligus untuk menanggapi aksi unjuk rasa Aliansi Simalungun Bersatu (ASB) di Panei Tongah dan ke PTPN IV Unit Marjandi, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Kamis (26/8) yang memprotes langkah Pemprovsu dan DPRD Sumut yang kurang peduli terhadap kerusakan jalan provinsi di Simalungun.

Ia bersama anggota dewan Dapil Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, siap mengawal proses penganggaran perbaikan jalan provinsi tersebut, guna ditampung di R-APBD Sumut TA 2022 atau jika memungkinkan dialokasikan juga di P-APBD 2021, yang saat ini sedang dibahas eksekutif-legislatif tapi tentu anggarannya tidak besar.

“Pada intinya lembaga legislatif tetap berprinsip merata dalam pembagian kue pembangunan dari APBD Sumut ke seluruh kabupaten/kota, tapi mengingat keuangan daerah untuk pembangunan infrastruktur saat ini sangat minim, tentu porsinya juga kecil. Apalagi mata anggaran dua tahun terakhir ini difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Pihaknya meminta masyarakat Simalungun yang tergabung dalam ASB bisa memahami kondisi keuangan di APBD Sumut, sehingga sejumlah ruas jalan provinsi di Simalungun ‘hancur lebur’ dan sangat mengganggu aktivitas perhubungan warga “habonaran do bona” tersebut. Diakui Baskami, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat diperlukan infrastruktur yang baik, terlebih mayoritas masyarakat Simalungun kegiatannya bertani guna memudahkan pendistribusian hasil pertanian mereka.

Karenanya ia mengingatkan Dinas BMBK Sumut, agar jangan lagi membiarkan jalan provinsi di Simalungun rusak parah dan besar harapan masyarakat pada APBD Sumut 2022 dialokasikan anggaran perbaikannya, guna menghindari keresahan para pengguna jalan melintasi jalan yang penuh lobang-lobang besar. (prn)

Jalan Kawasan Wisata Silalahi Tidak Terawat

TERTUTUP: Terlihat rerumputan di bahu jalan kawasan wisata Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi menghubungkan Silalahi-Binangara, sudah menutupi badan jalan sehingga mengganggu pandangan pengemudi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Jalan lingkar dalam kawasan pariwisata Danau Toba tepatnya di Desa Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, tidak terawat. Ruas jalan tidak terawat dimaksud, menghubungkan Desa Silalahi 2-Binangara, Kabupaten Samosir.

TERTUTUP: Terlihat rerumputan di bahu jalan kawasan wisata Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi menghubungkan Silalahi-Binangara, sudah menutupi badan jalan sehingga mengganggu pandangan pengemudi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Amatan wartawan, akhir pekan lalu saat melintas.. Pada kiri-kanan bahu jalan, telah ditumbuhi rumput sangat lebat. Kelopak rumput pada bahu jalan, sangat mengganggu pemandangan pengemudi. Sehingga, kondisi itu sangat mengancam keselamatan pengendara.

Pasalnya, kenderaan yang datang dari arah berlawan, rawan terjadi tabrakan. Karena, pemandangan supir/pengemudi terganggu oleh lebatnya rerumputan pada bahu badan jalan. Kondisi terparah sudah terdapat sejak lokasi turbin PLTA Renun.

Sejumlah warga Desa Silalahi 2 seperti diungkapkan Sahat Sidebang (45) serta Paulus Pintubatu (50) mengatakan, sejak dibangun/diaspal hotmix beberapa tahun lalu, ruas jalan itu jarang mendapat perawatan. Kami berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Dairi, segera membersihkan bahu jalan itu, ungkapnya. (rud/han).