30 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 3193

Bilal Jenazah Berharap jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bilal jenazah di Kota Medan berharap, mereka mendapat jaminan kesehatan dari Pemko Medan berupa BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Rina, warga Lingkungan 5 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, dalam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di Jalan Pancing, Kelurahan Mabar Hilir, Sabtu (28/8).

Dalam kesempatan itu, Rina menanyakan bagaimana caranya masyarakat bisa mendapatkan BPJS gratis dari pemerintah? Karena masih banyak masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir yang belum dicover oleh BPJS Kesehatan. Rina yang berkerja sebagai bilal jenazah ini sangat mengharapkan agar seluruh bilal jenazah di Kota Medan bisa menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, sehingga jaminan kesehatan para bilal jenazah dapat lebih terjamin. “Kesehatan kami sebagai bilal jenazah sangat rawan, karena kami bersentuhan langsung dengan jenazah. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Rina.

Sementara Kasran, warga lingkungan 4 Mabar Hilir bertanya, apakah dalam Perda Nomor 4/2012 juga memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan yang mengalami gangguan jiwa. “Kalau belum diatur, kami berharap agar Pemko Medan dapat memberikan jaminan kesehatan jiwa tersebut, karena ada lapisan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Menyikapi ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan menyampaikan, sesuai Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Pemko Medan berkewajiban memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan melalui BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Menyahuti harapan Rina, politisi muda Partai Demokrat ini berjanji akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan dinas kesehatan serta kelurahan, agar masyarakat yang belum memperoleh BPJS Kesehatan gratis, khususnya para bilal jenazah bisa dilakukan pendataan dan dicover oleh Pemko Medan.(adz)

DPRD Desak Perbaikan Jalan di Kabupaten Simalungun, Dinas BMBK: Sudah Masuk Program 2022

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara mengungkapkan, perbaikan ruas-ruas jalan di Kabupaten Simalungun sudah masuk dalam mata anggaran tahun 2022 guna dilakukan penanganan.

Ilustrasi

“Ya, sudah masuk rencana program TA.2022,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Dinas BMBK Sumut, Iswahyudi menjawab Sumut Pos, Minggu (29/8).

Hanya saja, dirinya tidak ingat berapa nilai anggaran yang telah diproyeksikan untuk perbaikan ruas-ruas jalan tersebut. “Gak ingat saya,” katanya.

Iswahyudi mengamini, sejumlah jalan provinsi yang mengalami rusak parah di Kabupaten Simalungun saat ini, antara lain Jalan Perdagangan-Pematangsiantar, Jalan lintas Pematangsiantar-Saribudolok, jalan lintas Simpang Raya ke Tiga Ras, serta Jalan lintas Raya–Raya Kahean.

“Ya, rusaknya bervariasi. Khususnya Pematangsiantar-Perdagangan memang rusak. Ada yang sedang dan berat,” pungkasnya.

DPRD Sumut sebelumnya mendesak Gubernur Edy Rahmayadi melalui Dinas BMBK Sumut untuk memprioritaskan pengalokasian anggaran perbaikan ruas jalan provinsi di Kabupaten Simalungun di APBD Sumut TA.2022, karena hampir seluruh ruas jalan itu sudah ‘kupak-kapik’ alias hancur lebur, sehingga menimbulkan reaksi protes dari masyarakat.

“Memang pada tahun 2020, Dinas BMBK Sumut ada mengalokasikan anggaran perbaikan jalan provinsi di APBD Sumut ke Kabupaten Simalungun, tapi nilainya sangat sedikit, mengigat hampir seluruh mata anggaran di-refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19, sehingga ruas jalan provinsi di daerah itu banyak yang hancur,” kata Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting kepada wartawan, Jumat (27/8).

Pernyataan ini sekaligus untuk menanggapi aksi unjuk rasa Aliansi Simalungun Bersatu (ASB) di Panei Tongah dan ke PTPN IV Unit Marjandi, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Kamis (26/8) yang memprotes langkah Pemprovsu dan DPRD Sumut yang kurang peduli terhadap kerusakan jalan provinsi di Simalungun.

Ia bersama anggota dewan Dapil Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, siap mengawal proses penganggaran perbaikan jalan provinsi tersebut, guna ditampung di R-APBD Sumut TA 2022 atau jika memungkinkan dialokasikan juga di P-APBD 2021, yang saat ini sedang dibahas eksekutif-legislatif tapi tentu anggarannya tidak besar.

“Pada intinya lembaga legislatif tetap berprinsip merata dalam pembagian kue pembangunan dari APBD Sumut ke seluruh kabupaten/kota, tapi mengingat keuangan daerah untuk pembangunan infrastruktur saat ini sangat minim, tentu porsinya juga kecil. Apalagi mata anggaran dua tahun terakhir ini difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Pihaknya meminta masyarakat Simalungun yang tergabung dalam ASB bisa memahami kondisi keuangan di APBD Sumut, sehingga sejumlah ruas jalan provinsi di Simalungun ‘hancur lebur’ dan sangat mengganggu aktivitas perhubungan warga “habonaran do bona” tersebut. Diakui Baskami, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat diperlukan infrastruktur yang baik, terlebih mayoritas masyarakat Simalungun kegiatannya bertani guna memudahkan pendistribusian hasil pertanian mereka.

Karenanya ia mengingatkan Dinas BMBK Sumut, agar jangan lagi membiarkan jalan provinsi di Simalungun rusak parah dan besar harapan masyarakat pada APBD Sumut 2022 dialokasikan anggaran perbaikannya, guna menghindari keresahan para pengguna jalan melintasi jalan yang penuh lobang-lobang besar. (prn)

Jalan Kawasan Wisata Silalahi Tidak Terawat

TERTUTUP: Terlihat rerumputan di bahu jalan kawasan wisata Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi menghubungkan Silalahi-Binangara, sudah menutupi badan jalan sehingga mengganggu pandangan pengemudi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Jalan lingkar dalam kawasan pariwisata Danau Toba tepatnya di Desa Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, tidak terawat. Ruas jalan tidak terawat dimaksud, menghubungkan Desa Silalahi 2-Binangara, Kabupaten Samosir.

TERTUTUP: Terlihat rerumputan di bahu jalan kawasan wisata Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi menghubungkan Silalahi-Binangara, sudah menutupi badan jalan sehingga mengganggu pandangan pengemudi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Amatan wartawan, akhir pekan lalu saat melintas.. Pada kiri-kanan bahu jalan, telah ditumbuhi rumput sangat lebat. Kelopak rumput pada bahu jalan, sangat mengganggu pemandangan pengemudi. Sehingga, kondisi itu sangat mengancam keselamatan pengendara.

Pasalnya, kenderaan yang datang dari arah berlawan, rawan terjadi tabrakan. Karena, pemandangan supir/pengemudi terganggu oleh lebatnya rerumputan pada bahu badan jalan. Kondisi terparah sudah terdapat sejak lokasi turbin PLTA Renun.

Sejumlah warga Desa Silalahi 2 seperti diungkapkan Sahat Sidebang (45) serta Paulus Pintubatu (50) mengatakan, sejak dibangun/diaspal hotmix beberapa tahun lalu, ruas jalan itu jarang mendapat perawatan. Kami berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Dairi, segera membersihkan bahu jalan itu, ungkapnya. (rud/han).

Kemenhub Bangun Pelabuhan Penyeberangan di Silalahi Dairi

BANGUN PELABUHAN: Kemenhub membangun pelabuhan penyeberangan di kawasan Danau Toba, tepatnya di Desa Sialalhi, Kecamatan Silahisbaungan. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wiayah II Provinsi Sumatera Utara, membangunan pelabuhan penyeberangan di Desa Silalahi 3, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.

BANGUN PELABUHAN: Kemenhub membangun pelabuhan penyeberangan di kawasan Danau Toba, tepatnya di Desa Sialalhi, Kecamatan Silahisbaungan. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Amatan wartawan akhir pekan lalu, pada papan proyek tertera dana pembangunan pelabuhan penyeberangan itu bersumber dari APBN tahun 2021 sebesar Rp13 miliar lebih. Kontraktor pelaksana PT Rilen Pratama Jaya, konsultasi supervisi CV Rancang Bangun Consultan dengan masa pelaksanaan 204 hari kalender yang sudah dimulai sejak, 11 Juni 2021.

Camat Silahisabungan, Hamaska Silalahi saat dimintai tanggapanya terkait pembangunan pelabuhan dimaksud, mengatakan informasi diperoleh bahwa pelabuhan/dermaga itu nantinya, untuk penumpang dan angkutan barang. “Kita lihat, mereka sudah mulai bekerja,”kata Hamaska.

Dijelaskan Hamaska, para pekerja sedang mengerjakan fisik yang di darat, dan akan dimungkinkan berlanjut ke darat masuk ke bagian danau/air. Hamaska menyebutkan, pembangunan pelabuhan tersebut berrahap atau multiyears.

Camat menambahkan, dengan pembangunan pelabuhan itu, diharapkan akan meningkatkan ekonomi masyarakat di kawasan Danau Toba. Sebab, dengan adanya dermaga kapal ini, kapal wisata dari kawasan Danau Toba seperti dari Samosir, Parapat, Balige dan lainya sudah bisa bersandar di Silalahi sehingga meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Silalahi. (rud/han)

BPEK PDI Perjuangan Kembali Inisiasi Kontes Durian Unggul, Dua Wanita Tunanetra Ikut Ambil Bagian

KONTES DURIAN: Ketua BPEK PDI Perjuangan Sumut, Sugianto Makmur tampak senang melihat antusias peserta dalam kontes durian unggul Sumut, yang digelar di Kota Padangsidimpuan, Sabtu (28/8).

PADANGSIDEMPUAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) PDI Perjuangan Sumut kembali menginisiasi lomba durian unggul. Kali ini, pelaksanaan digelar di Kota Padangsidimpuan pada 28 -29 Agustus 2021.

KONTES DURIAN: Ketua BPEK PDI Perjuangan Sumut, Sugianto Makmur tampak senang melihat antusias peserta dalam kontes durian unggul Sumut, yang digelar di Kota Padangsidimpuan, Sabtu (28/8).

Masyarakat Padangsidimpuan dan lingkar Tapanuli umumnya, diketahui sangat antusias mengikuti lomba durian unggul tersebut.

“Bahkan ada dua orang ibu tunanetra mendaftarkan durian unggul miliknya, membuat seluruh panitia dan juri tersentuh dan simpati,” ujar Kepala BPEK PDI Perjuangan Sumut, Sugianto Makmur kepada wartawan di Medan, Minggu (29/8).

Perlombaan durian unggul lokal dilaksanakan di Jalan Lian Kosong samping Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dilatarbelakangi adanya keprihatinan atas anjloknya harga durian dan keprihatinan melihat kurangnya organisir durian, sehingga durian kualitas bagus dipasarkan secara tidak laik.

“Perlombaan durian unggul ini even yang ditunggu-tunggu para pemilik pohon durian, guna mendapat pengakuan dari beberapa ahli dan pecinta durian. Masyarakat juga harus sadar, jika pohon durian unggul lebih diekspos lagi dan dikembangbiakkan secara modern atau tradisional, akan menjadi sumber ekonomi yang besar bagi pemilik pohon,” kata anggota Komisi B DPRD Sumut itu.

Karenanya, BPEK PDI Perjuangan Sumut, akan berjuang untuk durian lokal Sumut agar mendapat tempat di pasar ekspor dunia dan mematahkan dominasi durian dari Thailand dan Malaysia semisal Musang King, Anyao, Monthong dan lainnya.

Ia menambahkan, kegiatan lomba itu juga untuk membangkitkan kembali gairah bertani masyarakat terkhusus generasi muda, sebab Sumut salah satu daerah banyak lahan tidur yang bisa dimanfaatkan untuk menanam pohon durian unggul.

“Sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan generasi kita ke depan, apalagi Sumut sangat berpotensi menyaingi durian di pasar ekspor karena memiliki berbagai jenis durian,” pungkasnya didampingi ketua panitia lokal, Friska EK Harahap.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Rudy Hermanto, menyambut baik perlombaan tersebut terlebih mendapat antusias tinggi dari para peserta.

“Sebab sudah saatnya buah-buahan dari daerah diperhatikan kualitas dan rasanya, agar nilai jualnya meningkat,” ujar mantan DPRD Padangsidimpuan itu.

Terdapat sekitar 20 spesies durian yang didaftarkan untuk selanjutnya dilakukan penilaian. Kemudian masing-masing pemenang diberikan hadiah tepat di bawah pohon durian. Pemenang I menerima hadiah Rp3 juta, pemenang II Rp2 juta, pemenang III Rp1,5 juta dan ada hadiah bagi pemenang harapan I, II, III masing masing Rp1 juta. Untuk hadiah penyemangat diberikan Rp500 ribubdan Rp2 juta bagi durian sangat spesial.

Para pemenang akan didaftar di kementrian dan BPEK PDI Perjuangan juga akan membantu pupuk durian dan diberi penyuluhan gratis untuk menanam durian dengan baik. (prn/azw)

Keluhan Tagihan Pajak Restoran dan Rumah Makan, DPRD Tunggu Surat Pengaduan PKL

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai siap menampung aspirasi dari sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat soal penagihan pajak restoran dan rumah makan. Namun hingga kini, wakil rakyat di Kota Binjai masih menunggu surat resmi yang dilayangkan dari PKL.

Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra mengajak kepada seluruh PKL yang keberatan untuk menyatukan suara terkait adanya penagihan pajak kekurangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Terlebih selama ini, PKL tidak pernah ada dikutip pajak sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Menurut dia, menyatukan suara untuk mengirimkan surat ke kalangan legislatif. Setelah menerima surat keberatan PKL, pihaknya yang menerima masukan dan keluhan dari PKL secara resmi akan menindaklanjutinya.

Ditambah lagi, penagihan pajak dari PKL dibebankan di tengah Kota Binjai ditetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3.

“Bilamana ada pedagang keberatan, buat surat dan ajukan kepada DPRD dan kami akan membahasnya bagaimana ke depan,” kata dia melalui sambungan telepon genggam, akhir pekan lalu.

Karenanya, pria yang akrab disapa Haji Kires ini berharap, seluruh PKL yang keberatan dapat mengajukan surat. Tidak hanya setengah PKL saja.

“Kalau bisa seluruhnya, jangan pula nanti ada yang mendukung ada yang tidak. Kalau bisa semuanya, biar kita bahas bersama,” serunya. Jika sudah dapat surat, menurut dia, pertemuan akan digelar guna menyerap aspirasi dari masyarakat. Namun karena belum ada masuk surat, dia belum mengetahui apa usulan yang mau diminta kepada Pemerintah Kota Binjai.

Apakah tagihan pajak tetap diberlakukan selama pandemi, atau dibatalkan hingga diturunkan besaran tagihannya. “Bagaimana nanti pembahasan, apakah nanti habis pandemi dibahas atau dikurangi persennya,” jelasnya. Dia mengakui, pajak adalah sektor penunjang pembangunan di setiap kota. Seperti pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kami bagian dari pemerintah, setiap langkah pemerintah kami mendukung sepanjang untuk kepentingan masyarakat. Masalah pajak, untuk pembangunan kota setiap daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, PKL mendadak mendapat tagihan pajak restoran dan rumah makan. Mereka yang resah atas tagihan ini mengumbarnya di media sosial.

Pedagang bakso, Handoko salah satunya yang ditagih pajak per hari sebesar Rp200 ribu dan selama sebulan menjadi Rp6 juta. Ironisnya, penagihan pajak dilakukan Pemko Binjai tanpa ada sosialisasi.

Penagihan pajak restoran dan rumah makan memang belakangan gencar dilakukan BPKAD Kota Binjai. Bahkan, BPKAD Kota Binjai menggandeng Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Binjai melalui surat kuasa khusus untuk menagih pajak dalam upaya pemko menggenjot pendapatan asli daerah.(ted/azw)

Sayang, langkah BPKAD Kota Binjai dinilai tidak tepat sasaran. (ted/azw)

Bupati Karo Tinjau Lokasi Longsor Laubawang

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Cory S Sebayang dan Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting meninjau bencana tanah longsor di Laubawang, Kelurahan Padangmas, Kecamatan Kabanjahe. Bencana tanah longsor tersebut terjadi pada hari Kamis, 26 Agustus 2021, sekitar pukul 22.00 wib yang memakan korban meninggal dunia sebanyak 5 orang. “Atas nama pemerintah Kabupaten Karo kami mengucapkan turut berduka cita atas kejadian bencana tanah longsor yang terjadi di Laubawang ini,”ungkap Bupati Karo.

Cory juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam membantu mencari jenazah korban. Selain itu, Bupati Karo juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan siaga terhadap segala bencana terlebih dimusim penghujan ini.

Turut hadir dalam peninjauan lokasi bencana tersebut Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP. Yustinus Setyo. Setelah melaksanakan peninjauan di lokasi tanah longsor, Bupati dan Wakil Bupati Karo melepas jenazah korban tanah longsor untuk diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Kabanjahe.

Kepada keluarga yang tertimpa bencana kami harapkan agar untuk tetap sabar karena ini adalah bencana dan bukan kehendak kita, karena Tuhan lah yang mengatur semua kehidupan kita dan tetaplah berserah pada Tuhan,tambahnya.

Sementara, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono bersama Forkopimda Karo mengunjungi Jembatan Sabodam di sekitar Desa Suka Tendel, Kecamatan Tiga Nderket, Karo, Jumat (27/8) sore.

Tingginya curah hujan di kawasan puncak Sinabung mengakibatkan banjir lahar dingin menghanyutkan material lumpur, pasir, bebatuan dan bongkahan kayu dan menyumbat jembatan Sabodam simpang Desa Sukatendel, sejak Kamis (26/8) malam.

Dampak laharan sempat melumpuhkan akses jalan Tiganderket Kecamatan Kuta Buluh akibat sumbatnya material laharan di jembatan Sabodam. Jalan

tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua dan roda empat, sehingga untuk menuju beberapa Desa yang ada di Kec. Tigananderket maupun menuju Desa di Kec. Kutabuluh dialihkan melalui Desa Batukarang -Jandi Meriah. Banjir lahar sinabung tampak meluber hingga ke badan jalan.

Mengakibatkan 1 (unit) Rumah beserta Bengkel Kereta milik Feri Suhenta Ginting, (40) warga Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket Karo rusak. Berapa lahan pertanian milik warga juga rusak. Sementara total kerugian materil akibat bencana ditaksir sekira Rp500 juta.

Kunjungan Kapolres Tanah Karo bersama Forkopimda ke lokasi laharan, memastikan kegiatan pembersihan material dampak bencana alam luapan lahar dingin di wilayah hukum Polsek Payung berjalan maksimal.

Sebelumnya Kapolsek Payung bersama Forkopimca Payung, beserta masyarakat setempat, bersama-sama dengan personil TNI/Polri membersihkan material dampak lahar dingin. Pelaksanaan pembersihan material kayu dan batu akibat lahar dingin dilakukan dengan alat berat dan 1 unit Damkar dari Pemda Karo. (deo/azw)

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuki Eko Hemdiyanto, personel Damkar Pemda Karo dan Relawan Larsi Binaan BPBD Karo. Hinga pukul 18.00 WIB, kegiatan pembersihan material dampak bencana lahar dingin dihentikan karna banyaknya material lahar yang tersumbat. Sementara akses jalan simpang Desa Sukatendel belum dapat dilalui oleh kendaraan, dan masih dialihkan melalui jalur dari Desa Batukarang. (deo/azw)

Dipecat Sepihak, Guru SDN Ngadu ke Ombudsman

MENGADU: Farida Chairani, guru SD Negeri 100070 Sayurmatinggi saat mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) karena merasa dipecat sepihak, akhir pekan lalu (27/8). M IDRIS/sumut pos.

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Farida Chairani, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 100070 Sayurmatinggi, Kecamatan Batangonang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) akhir pekan lalu (27/8). Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mengadukan nasibnya karena merasa dipecat sepihak.

MENGADU: Farida Chairani, guru SD Negeri 100070 Sayurmatinggi saat mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) karena merasa dipecat sepihak, akhir pekan lalu (27/8). M IDRIS/sumut pos.

Menurut Farida, dia sangat kecewa dengan tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta yang memberhentikannya sepihak tanpa ada surat peringatan 1, 2 dan 3. Bahkan, surat permintaan klarifikasi dan sanggahannya ke Bupati Paluta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta terkait persoalan ini yang disampaikan pada 26 Maret 2021 lalu, hingga kini belum ada jawaban yang pasti.

“Sampai hari ini saya juga tidak ada jawaban pasti tentang alasan pertimbangan yuridis sosiologis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan tersebut. Alasan yang saya dapatkan adalah melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, yang dikaitkan dengan Pelanggaran Pasal 7 ayat 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau memang saya tidak masuk kerja, seharusnya ada surat peringatan dan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait tidak masuk kerja dan permasalahannya,” kata Farida.

Diceritakan Farida, sebelumnya dia sudah mengurus perpindahan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Autis Jalan Pancing Medan dan sudah diberikan rekomendasi dari sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan BKD Provinsi Sumut pada 4 Maret 2021. Selanjutnya, meminta pelepasan dari Pemkab Paluta untuk kemudian bisa menjalankan tugas di SLB Autis Jalan Pancing Medan.

“Alasan utama meminta perpindahan ke Medan agar bisa merawat dan mendampingi anak saya yang berkebutuhan khusus. Akan tetapi, ketika meminta surat pelepasan dari Pemkab Paluta, yang didapat justru surat pemecatan oleh Bupati Paluta yang ditandatangani Andar Amin Harahap pada tanggal 26 Maret 2021,” sebut Farida.

Dia juga menyebutkan, proses pemecatan dirinya penuh dengan kebohongan dan ada hal-hal yang disembunyikan. “Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, apakah semudah itu seorang kepala daerah bisa seenaknya memecat ASN tanpa mengikuti langkah-langkah yang digariskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tidak pernah dipanggil, dinasehati secara lisan dan tulisan oleh atasan saya sendiri. Saya memang pernah dipanggil oleh Inspektorat tapi bukan terkait masalah disiplin, melainkan masalah bubarnya mahasiswa Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) yang selama ini menuai berbagai masalah,” ungkap Farida.

Masalah PSKGJ yang menuai banyak masalah, lanjut Farida, sudah memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis kepada Bupati, inspektorat, BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Paluta. Karena, ada banyak hal yang ditutup-tutupi dalam kerjasama dengan salah satu universitas di Medan. “Untuk memperjelas status pemecatan, saya juga sudah melapor ke BKD Provinsi Sumut dan akan ditindaklanjuti sudah sesuai prosedur atau tidak,” sambungnya. Karena itu, Farida berharap agar Ombudsman Sumut membuka tabir kebenaran dalam masalah pemecatan dirinya yang diduga cacat hukum.

Sementara, Mory Yana Gultom, staf Ombudsman Sumut yang menerima laporan Farida menyatakan, akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan.

Terpisah, Kepala BKD Paluta, Hasan Basyri Siregar, mengaku pemecatan terhadap Farida Chairani sudah sesuai dengan aturan. Kata dia, Farida sudah tidak masuk kerja bertahun-tahun dan sudah sering dipanggil-panggil oleh inspektorat. Meski begitu, disinggung terkait detail pelanggaran dan peluang Farida kembali diaktifkan, Hasan Basyri menyampaikan sudah tidak bisa lagi. (ris/azw)

Upaya pemecatan itu sudah berlangsung 3 bulan, dan upaya bandingnya sudah lewat 14 hari.

Jaksa Terima Berkas Dua Tersangka Penembak Wartawan Simalungun

PAPARKAN: Polda Sumut saat memeparkan tersangka penembak wartawan Simalungun, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penembakan wartawan di Simalungun, Mara Salem Harahap alias Marsal.

PAPARKAN: Polda Sumut saat memeparkan tersangka penembak wartawan Simalungun, beberapa waktu lalu.

“Berkas perkara kedua tersangka berinisial YFP dan S telah kita terima sekitar dua hari yang lalu dari penyidik Polda Sumut,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu Sugeng Riyanta, Sabtu (28/8).

Aspidum mengatakan, pasca penyidik Polda Sumut menyerahkan berkas para tersangka ke Kejatisu, pihaknya akan meneliti berkas tersebut. “Untuk selanjutnya, berkas tersebut segera diteliti oleh pihak jaksa yang telah ditunjuk,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menunjuk jaksa peneliti yang menangani kasus itu. Penunjukan tersebut usai Kepala Kejatisu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk para tersangka.

Diketahui, Mara Salem Harahap, tewas dengan luka tembak tak jauh dari rumahnya di Desa Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Korban ditemukan tewas oleh warga dalam kondisi bersimbah darah di dalam mobilnya pada Juni lalu.

Kemudian, polisi mengusut kasus ini dan menetapkan tiga orang tersangka yakni l, YFP, warga Pematangsiantar, A oknum TNI diduga sebagai eksekutor penembakan dan pengusaha berinisial S, warga Pematangsiantar.

Motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati lantaran korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Sehingga tersangka menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban. Namun ternyata tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri. Akibatnya menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Para tersangka di jerat pasal 340 sub 338 Jo 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (man/azw)

Kasus Dugaan Swab Antigen Bekas, Kejati Sumut akan Limpahkan 5 Tersangka ke PN Lubukpakam

TERSANGKA: Lima orang dipaparkan kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka penggunaan swab antigen bekas akan disidang di PN Lubukpakam Deliserdang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima tersangka kasus dugaan penggunaan swab antigen bekas di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Hal itu diketahui dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang akan melimpahkan berkas milik 5 tersangka ke PN Lubukpakam.

TERSANGKA: Lima orang dipaparkan kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka penggunaan swab antigen bekas akan disidang di PN Lubukpakam Deliserdang.

Kelima tersangka diantaranya, PC selaku Manajer Kimia Farma, serta empat pegawainya yakni M, SP, DP serta RN.

“Berkas milik 5 tersangka kasus swab antigen bekas akan dilimpahkan ke (PN) Lubukpakam. Sesuai tempat kejahatan dilakukan di Kabupaten Deliserdang,” ungkap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Sugeng Riyanta, Sabtu (28/8).

Kata dia, pihaknya telah menerima penyerahan 5 tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam kasus swab antigen bekas di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Deliserdang dari penyidik Polda Sumut, Selasa (24/8) lalu. “Kita sudah menerima pelimpahan tahap 2 kasus tersebut,” ujarnya.

Pelimpahan tahap 2 itu disaksikan oleh Yusnar Yusuf selaku Kasi Teroris, Eka Nugraha selaku Koordinator Intelijen dan Salman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. “Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Deliserdang,” katanya.

Adapun kelima tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (3) Undang Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Khusus untuk tersangka PC juga dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan ditambah sangkaan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain itu, rumah mewah dan uang sebesar Rp500 juta milik tersangka PC sudah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya. (man/azw)