MEDAN, SUMUTPOS.CO – Camat Padang Tualang, Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Besilam, Langkat akhirnya dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut), terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). Diketahui, ketiga pejabat desa di Kabupaten Langkat itu terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Polda Sumut bekerja sama dengan Pemprovsu, Jumat (23/7) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Petugas melakukan OTT terhadap Kades Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat Ibnu Nasib (51) dan Sekdesnya Zainuddin (34) di Cabeijo Stabat.
Adapun, OTT tersebut dipimpin langsung Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Patar Silalahi SIK dan AKBP Indra Uta Ritonga. Mereka diamankan diduga melakukan pemerasan terhadap toke Sere Wangi.
Dari haril OTT itu, petugas menyita barang bukti antara lain, kwitansi berikut uang sebesar Rp33.900.000, serta surat pelepasan sertifikat tanah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan , ketiga pejabat itu tidak dilakukan penahanan. Namun, kasus tersebut masih dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik.
“Iya, mereka tidak dilakukan penahanan, tetapi kasusnya masih terus didalami,” ujar Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Medan, Minggu (25/7) malam. (mag-1/azw)
DITUNDA: Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah II UINSU, dengan 3 terdakwa kembali ditunda di PN Tipikor Medan, Senin (26/7).agusman/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana mantan Rektor Universitas Negeri Islam Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Saidurrahman M.AG terdakwa kasus dugaan pembangunan gedung kuliah senilai Rp10,3 miliar, terpaksa ditunda. Pasalnya, sidang yang sempat dibuka Hakim Ketua Jarihat Simarmata secara virtual, tidak terhubung ke Rutan Polda Sumut.
DITUNDA: Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah II UINSU, dengan 3 terdakwa kembali ditunda di PN Tipikor Medan, Senin (26/7).agusman/sumut pos.
“Apakah saudara bertiga sehat? Mana eks Rektor UINSU, Prof Saidurrahman?,” tanya Jarihat, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).
Lantaran tampilan layar monitor yang menampilkan ketiga terdakwa tidak merespon, alhasil tim jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut mengusulkan kepada majelis hakim, agar sidang ditunda ke pekan depan.
“Kita tunda sajalah ke Senin depan ya, jaringan pun tidak bagus ini, disana tidak merespon. Capek nanti kita,” ujar Jarihat sembari mengetuk palu.
Ini merupakan penundaan kedua, di mana sebelumnya pada Kamis (22/7) lalu, sidang ini urung terlaksana lantaran pihak kejaksaan sedang merayarakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA).
Diketahui, tiga terdakwa masing-masing Prof Dr Saidurrahman M.AG selaku Rektor UINSU, Drs Syahruddin MA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Joni Siswono SE selaku Direktur Utama PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP). Ketiganya secara bersama-sama, didakwa atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah 2 UINSU.
Pada 2017, terdakwa Saidurrahman mengetahui bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia ada menyediakan dana untuk kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Atas dasar itu, selanjutnya terdakwa Saidurrahman selaku Rektor UINSU, menyurati Kementerian agama dengan surat nomor; B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung perkulihan terpadu UINSU, dilampiri dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2018, UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU, yang dananya bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 3 junto (jo) Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)
KORBAN: Wartawan media online lokal Medan korban penyiraman air keras.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan sekaligus pimpinan media online di Medan disiram air keras oleh dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor Vixion di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Minggu (25/7) malam.
KORBAN: Wartawan media online lokal Medan korban penyiraman air keras.
Akibatnya, Persada mengalami luka bakar di bagian wajahnya. Saat ini, korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM). Beredar kabar, motif aksi penyiraman air keras terhadap Persada diduga ada kaitan karena memberitakan perjudian.
Informasi diperoleh Senin (26/7), aksi penyiraman itu terjadi tak jauh dari Rumah Makan Babi Panggang Karo (BPK) Tesalonika Jalan Jamin Ginting sekitar pukul 21.40 WIB. Awalnya, korban menunggu seseorang berinisial HST di Simpang Selayang karena sebelumnya sudah janjian untuk bertemu.
Saat tiba di lokasi, korban turun dari sepeda motor dan menunggu di pinggir jalan. Setelah menunggu beberapa menit, tetapi HST tak kunjung muncul. Tak berapa lama, tiba-tiba dua pria yang berboncengan mengendarai sepeda motor Vixion dari Jalan Jamin Ginting menuju ke arah korban.
Setelah sampai di dekat korban, tanpa basa-basi pria yang dibonceng langsung menyiramkan air keras ke bagian wajah korban. Spontan, korban langsung menjerit kesakitan dan meminta pertolongan. Sedangkan kedua pelaku penyiraman melarikan diri.
Korban kemudian menghubungi rekannya bernama Bonni T Manullang untuk datang ke lokasi dan meminta bantuan. Bonni lalu bergerak cepat dan tiba di lokasi. Selanjutnya, korban langsung dibawa Bonni ke RSUP H Adam Malik menggunakan sepeda motor.
Bonni mengaku, kasus penyiraman air keras tersebut telah ditangani pihak Polsek Medan Tuntungan dan Polrestabes Medan. Menurutnya, diduga motif kejadian ini terkait dengan HST dan suatu pemberitaan tentang tindak pidana perjudian. Namun, tidak dijelaskan siapa HST dan hubungannya dengan perjudian yang diberitakan korban. “Cerita korban mengarah ke sana (perjudian). Jadi, kita menduga motifnya seperti itu, terkait pemberitaan tindak pidana perjudian. Korban merasa yakin ada keterkaitan HST dengan kasus penyiraman ini. Sebab dari mana tahu kalau dia (korban) di situ, jika bukan dari HST,”
Sementara, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki pelaku di balik penyiraman yang diduga air keras terhadap korban. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. “Masih kami lidik (selidiki) pelakunya. Saksi-saksi kami periksa, CCTV kami analisis dan 9 orang saksi telah diminta keterangannya,” kata Rafles.
Terpisah, Kasubbag Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa) menyebutkan, pasien dibawa ke rumah sakit pada Minggu (25/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tim medis langsung memberikan pertolongan dan perawatan terhadap pasien. “Dari perawatan pertama yang dilakukan, disimpulkan bahwa pasien tersebut harus segera menjalani operasi debridemen atau membersihkan luka bakar yang dialaminya. Pasien mengalami luka bakar di area wajah sekitar 4 persen,” ujar Rosa.
Dijelaskan Rosa, setelah semalaman ditangani, pada pagi harinya dilakukan operasi. “Pasien masuk ruang operasi pukul 07.00 WIB dan selesai sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, pasien dipindahkan ke ruang perawatan intensif,” terangnya.
Rosa menyatakan, kondisi pasien pasca-operasi sudah stabil dan sadar. Akan tetapi, masih dalam pemantauan hemodinamik dan tim medis masih mengecek lebih lanjut apakah siraman air keras itu mengenai mata atau hidung. “Untung saja pasien cepat dibawa ke rumah sakit, karena luka bakar akibat disiram air keras perlu penanganan segera. Selain wajah, terdapat juga luka bakar di bagian tangan kiri dan kanan serta leher akibat terkena cipratan air keras tersebut. Tim medis masih mengecek lebih lanjut apakah siraman air keras itu mengenai mata atau hidung,” pungkasnya. (ris/azw)
DIPAPARKAN: Terdakwa Sulistiono alias Sulis (24) saat ditangkap dan dipaparkan Polres Binjai, beberapa waktu lalu.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Masih ingat kasus pembunuhan yang menimpa Sugianto (59) dan Astuti (60) yang ditemukan tak bernyawa di perkebunan tebu kawasan Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Perkaranya kini sudah masuk tahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai.
DIPAPARKAN: Terdakwa Sulistiono alias Sulis (24) saat ditangkap dan dipaparkan Polres Binjai, beberapa waktu lalu.
Pengadilan Negeri Binjai sudah menggelar sidang terhadap terdakwa Sulistiono alias Sulis (24) warga Dusun IX, Desa Sei Mengirim, Sunggal, Deliserdang. Sidang kali ini digelar secara online dengan agenda mendengar tuntutan dari JPU Benny Surbakti.
“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa Sulistiono secara sah dan meyakinkan menghabisi nyawa korban dengan pidana 20 tahun kurungan penjara,” ujar Benny usai sidang, Senin (26/7).
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 KUHP. Pasalnya, terdakwa tega menghabisi nyawa korban yang merupakan pasangan suami istri tersebut atas motif ingin menguasai sepeda motornya jenis metik BK 6812 AFS.
Dalam aksinya, terdakwa dengan modus truk mogok, kemudian terdakwa meminta tolong, lalu korban membantunya. Terdakwa menghabisi nyawa korban sekaligus melarikan sepeda motornya dan sukses menjualnya seharga Rp2,1 juta.
Polres Binjai yang mengungkap kasus ini menangkap tiga tersangka. Selain Sulis, ada Andrian Martion Sihombing (36) warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kelurahan Tanjungmulia Medan Deli, dan Ikhsan Pandu (18).
Keduanya disangkakan Pasal 480. Andrian berperan sebagai menerima gadaian sepeda motor hasil curian, sementara Ikhsan perannya membantu menghubungkan tersangka dengan penerima gadaian. (ted/azw)
NIAS, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil II Sumatera Utara, Sihar P. H. Sitorus melaksanakan reses masa sidang V Tahun 2021 secara virtual dengan Jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin 26 Juli 2021.
Reses virtual yang dilakukan secara online tersebut mengagendakan sosialisasi tugas dan ruang lingkup kerja Komisi XI dan membahas permasalahan ekonomi kekinian terkait dampak Covid-19 sekaligus menyerap aspirasi dan permasalahan perekonomian terutama aspirasi dari pelaku UMKM dan BUMDes di sekitar Kota Gunungsitoli.
Walikota Gunungsitoli yang diwakilkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Kurnia Zebua, menyampaikan terimakasih atas kegiatan Reses yang dilakukan di Kota Gunungsitoli, “Kami merasa senang sekali bisa bertemu dan mendengar hal-hal yang bermanfaat untuk pengembangan Kota Gunungsitoli dari Bapak Sihar Sitorus.” ungkapnya.
Sementara itu Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunung Sitoli, Oumolala Telaumbanua menyampaikan mengenai permasalah mahalnya daging babi karena sulitnya perijinan masuknya babi ke Nias. “Kami menghadapi masalah pemasukan ternak babi, kami kesulitan pemasukan dari luar berhubung karena regulasi dari kementerian akibat penyakit ASF (African Swine Fever) sehingga harga babi di kota Gunungsitoli mencapai 130rb/Kilo dan dapat menimbulkan inflasi di kota Gunungsitoli sehinggga kami meminta bantuan untuk mempermudah perijinan masuknya babi ke Nias.” ungkapnya.
Sementara itu Yurisman selaku pelaku UMKM mengeluhkan penurunan akibat dampak Pandemi Cocid 19 di Gunungsitoli.
“Kondisi saat ini adalah kondisi yang parah sekali pada pelaku UMKM, seperti produk kami yang dititipkan ke toko dikembalikan. Bahkan produksi saat ini sedikit sekali, biasanya kami produksi 26 tandan pisang setiap minggu, sekarang hanya bisa produksi 3 tanda pisang setiap minggu. Sejauh ini, tetap berjalan meski penurunan omset terjun bebas. Tapi saya mengakali dengan membuka pelatihan pembuatan kripik pisang kepada masyarakat lain sehingga mendapatkan penghasilan tambahan “ungkap” Yurisman.
Anggota DPR RI Sihar P.H. Sitorus menyatakan akan mencoba menindaklanjuti aspirasi-aspirasi yang didapatkan dari Pemerintah Kota Gunungsitoli dan pelaku UMKM ke tingkat pusat dan berusaha untuk memperjuangkannya.
Ia juga akan mencoba melakukan koordinasi dengan rekan rekannya di Komisi lain di DPR RI yang masing-masing menangani bidang khusus.
“Saya sebagai anggota Komisi XI yang membidangi Ekonomi dan Keuangan juga senang untuk membantu, tinggal kita berkomunikasi dan siap menjadi kepanjangan tangan menyampaikan ke kawan-kawan Komisi lainnya untuk mendukung aspirasi bapak ibu sekalian.” tutup Sihar Sitorus. (HS)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Jika melihat tren masa kini, smartphone menjadi salah satu barang esensial untuk dimiliki. Tidak hanya digunakan menjadi alat komunikasi antara satu sama lain, smartphone dianggap menjadi inovasi teknologi yang melengkapi kebutuhan para penggunanya.
Smartphone telah berevolusi menjadi ‘benda yang serba bisa’; sebuah smartphone mampu mengakomodir kebutuhan pekerjaan dengan berbagai fitur, kamera yang mampu membidik momen dan menjadikannya konten ready to share di media sosial, bermain berbagai tipe mobile gaming, hingga menunjang kegiatan olahraga yang terintegrasi dengan ekosistem teknologi sekitarnya.
Berangkat dari kebutuhan konsumen tersebut, Samsung Electronics Indonesia menghadirkan teknologi smartphone yang mampu memenuhi berbagai aktivitas sehari-hari. Pada kesempatan ini, Samsung Electronics Indonesia kembali memasarkan Galaxy S20 FE dengan varian prosesor berbeda, yakni Snapdragon 865 di kuartal II 2021.
Taufiqul Furqan, Product Marketing Manager Samsung Mobile, Samsung Electronics Indonesia menyatakan, kehadiran Samsung Galaxy S20 FE dengan prosesor Snapdragon 865 menjadi salah satu bentuk komitmen Samsung dalam menyajikan pilihan teknologi smartphone flagship yang dibanderol dengan harga terjangkau. Konsumen Samsung memperoleh pengalaman berbeda dari Samsung Galaxy S20 FE yang memiliki kinerja terbaik layaknya sebuah smartphone flagship pada umumnya. “Selain itu, Samsung Galaxy S20 FE hadir dengan warna desain yang beragam, cocok untuk melengkapi gaya hidup konsumen Samsung.
Tidak ketinggalan, Samsung S20 FE juga sudah dilengkapi IP68 sehingga pengguna tak perlu khawatir akan percikan air maupun debu yang mengenai smartphone ini,” kata Taufiqul Furqan dalam keterangan tertulidnya yang diterima SumutPos.co, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, Samsung Galaxy S20 FE menjadi smartphone yang bisa diandalkan dalam berbagai kebutuhan pengguna bahkan dapat digunakan dengan mudah karena saling terkoneksi dengan ekosistem Samsung lainnya. Hadir dengan fitur-fitur lengkap, Samsung Galaxy S20 FE dirasa cocok untuk digunakan para konsumen yang ingin merasakan pengalaman menyenangkan dengan fitur khusus dari Samsung pada seri flagship-nya.
Wireless Powershare Samsung Galaxy S20 FE telah dilengkapi fitur Wireless Powershare. Dengan fitur canggih ini, pengguna tak perlu kebingungan mencari charger ketika wireless earphone kehabisan daya saat melakukan presentasi kepada tim kerja, atau smartwatch tiba-tiba redup ketika melakukan olahraga cardio. Galaxy S20 FE mampu membagikan daya kepada perangkat wireless Samsung lainnya tanpa harus menyambungkan langsung ke aliran listrik konvensional. Wireless Powershare akan beraksi sebagai wireless charging pad setelah pengguna mengaktifkan fitur ini dalam satu sentuhan.
Samsung DeX Sekarang sudah waktunya melakukan aktivitas dan bekerja secara multitasking kapanpun dan dimanapun. Sudah diperkenalkan sejak tahun 2017 pada seri Galaxy S8 dan S8+, Samsung DeX berfungsi sebagai fitur yang dapat menyambungkan tampilan smartphone dengan laptop, PC, maupun smart monitor secara bersamaan. Setelah melakukan inovasi dari tahun ke tahun, kini Samsung DeX hadir dengan kemudahan untuk mengakses serta kemampuannya yang terus meningkat. Samsung DeX menggunakan teknologi Wi-Fi direct sehingga pengguna cukup mengaktifkan koneksi Wi-Fi dan menyambungkan Galaxy S20 FE miliknya dengan perangkat yang dituju. Setelah terkoneksi dengan baik, pengguna dapat memanfaatkan Galaxy S20 FE dalam melakukan kegiatan kerja ataupun hiburan, seperti presentasi dengan smart monitor, menikmati film box office di Netflix melalui smart TV bersama keluarga, atau bahkan menonton video tutorial masak di YouTube sembari menulis resep di Samsung Notes.
Super Fast Charging Battery Katakan tidak pada durasi pengisian daya baterai yang terlalu lama. Samsung Galaxy S20 FE telah ditenagai oleh baterai 4.500 mAh yang bisa menemani berbagai kegiatan seharian. Di saat baterai perlu melakukan isi ulang, pengguna hanya butuh waktu singkat hingga baterai dapat terisi secara penuh. Fitur ini secara otomatis akan aktif ketika smartphone Samsung tersambung dengan kabel charger, namun juga bisa diatur secara manual. Super Fast Charging Battery memudahkan pengguna yang kerap kali lupa mengisi daya baterai Samsung Galaxy S20 FE miliknya sebelum tidur. Pasalnya, dalam kurun waktu 30 menit saja, baterai Samsung Galaxy S20 FE mampu terisi sebanyak 50%. Durasi tersebut sama dengan waktu yang dapat Anda gunakan untuk mandi dan bersiap-siap memulai aktivitas di pagi hari tanpa perlu khawatir baterai akan lowbatt.
Pro-Grade Camera Fitur ini menjadi salah satu daya tarik terbesar pada Samsung Galaxy S20 FE. Diperkuat dengan Triple Rear Camera andalan, Samsung Galaxy S20 FE siap jadi daily-driver hasilkan konten foto dan video epic, tanpa perlu mengocek kantong terlalu dalam.
Tak kalah hebat dari seri pendahulunya, ketiga Rear Camera Galaxy S20 FE dilengkapi dengan 12 MP Wide Angle Camera yang mampu menghasilkan foto berkualitas profesional, lalu kamera Ultra-Wide untuk menangkap gambar dengan bidang pandang yang lebih luas seperti momen sunset di pantai saat liburan, serta 8MP Telephoto Camera yang dapat mengoptimalkan hasil foto zoom rentetan gedung pencakar langit. Kamera depan 32MP yang disematkan pada Galaxy S20 FE juga tak ketinggalan untuk memudahkan pengguna dapatkan konten selfie yang ready to share di postingan media sosial.
Penasaran bagaimana pengalaman seru pakai Samsung Galaxy S20 FE? Kini konsumen di seluruh Indonesia bisa mendapatkan Galaxy S20 FE varian Snapdragon 865 dengan harga Rp8.999.000 untuk varian 8GB/128GB, sedangkan varian 8GB/256GB dijual dengan harga Rp9.999.000. Untuk penjualan perdana Galaxy S20 FE versi Snapdragon konsumen akan mendapatkan cashback hingga Rp1.000.000 dan photocard BTS selama periode promo berlangsung sampai 31 Juli 2021.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Samsung Galaxy S20 FE, silakan kunjungi HYPERLINK “http://www.samsung.com/id/” HYPERLINK “http://www.samsung.com/id/” www.samsung.com/id. (rel)
TERIK MATAHARI:
Seorang warga menggunakan payung sebagai pelindung dari teriknya panas matahari di Jalan Jamin Ginting Medan, baru-baru ini. Saat ini Kota Medan memasuki musim kemarau hingga Maret mendatang.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah 1 Medan mengatakan, Kota Medan dilanda musim kemarau. Namun, potensi hujan ringan pada sore hingga malam hari masih kemungkinan terjadi. Hal itu dikatakan Prakirawan BBMKG Wilayah 1 Medan, Utami Al Khairiyah kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (25/7). “Untuk tiga hari ke depan kondisi cuaca di Kota Medan dan sekitarnya diprakirakan cerah berawan dan masih berpotensi terjadi hujan ringan yang terjadi pada sore hingga malam hari,” ujarnya.
TERIK MATAHARI:
Seorang warga menggunakan payung sebagai pelindung dari teriknya panas matahari di Jalan Jamin Ginting Medan, baru-baru ini. Saat ini Kota Medan memasuki musim kemarau hingga Maret mendatang.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Dia menjelaskan, saat ini wilayah Kota Medan sudah memasuki musim kemarau, untuk suhu maksimum yang terjadi pada 24 Juli 2021 di Stasiun Balai 1 Medan 34,4 derajat celcius dan untuk 23 Juli 2021 di Stasiun Balai 1, suhunya maksimun 36,4 derajat celcius.
Sehingga, Utami membantah adanya isu dari masyarakat yang menyatakan suhu panas di Kota Medan mencapai 38 derajat celcius. “Belum ada suhu di Kota Medan yang mencapai hingga 38 derajat celcius,” ucapnya.
Kabid Data dan Informasi BBMKG Wilayah I Medan, Eridawati mengatakan, Suhu udara rata-rata di wilayah Sumut diprediksi cukup panas, khususnya di wilayah dataran rendah, pantai dan perkotaan dengan suhu berkisar 26-36 derajat celcius. (mag-1/ris/ila)
DIABADIKAN: Prof Usman Pelly (tengah), sebagai penasehat diabadikan bersama sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang yang tergabung di KMS, sembari memegang buku LMM dengan satu misi meminta Pemko Medan mengembalikan fungsi LMM seperti sedia kala dan ditetapkan sebagai cagar budaya, di kediamannya Jalan Pelajar Ujung Medan, Jumat (9/4) lalu. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Pengadilan Negeri Medan atas kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan (LMM), merupakan momentum yang sudah sangat lama dinanti seluruh warga kota. Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman, diharap segera mengeksekusi terkait Lapangan Merdeka Medan tersebut.
DIABADIKAN: Prof Usman Pelly (tengah), sebagai penasehat diabadikan bersama sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang yang tergabung di KMS, sembari memegang buku LMM dengan satu misi meminta Pemko Medan mengembalikan fungsi LMM seperti sedia kala dan ditetapkan sebagai cagar budaya, di kediamannya Jalan Pelajar Ujung Medan, Jumat (9/4) lalu. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.
“Sehingga dengan putusan ini, menjadi landasan hukum yang kuat bagi wali kota untuk melakukan tugas sesuai kewenangannya. Sebab hukum itu perlu kepastian. Kemenangan kita ini adalah kemenangan semua pihak,” kata Koordinator Tim Tujuh Medan Menggugat, Prof Usman Pelly menjawab Sumut Pos, Minggu (25/7).
Sebenarnya, menurut Pelly, putusan tersebut merupakan kemenangan semua pihak yang menanti kemerdekaan LMM termasuk untuk wali kota. Pemko harusnya tinggal mengeksekusi saja putusan tersebut. Kalau ada alasan investasi yang menyebabkan LMM tidak kunjung ‘dibersihkan’ atau dikembalikan bentuknya seperti semula, putusan PN Medan sudah dapat dijadikan landasan hukumnya.
“Penantian ini sudah sangat lama sekali. Dalam perjalanan perjuangan tersebut pula, koalisi mengalami berbagai macam masalah. Semestinya pemko yang dalam hal ini wali kota, menurut kami tidak perlu melakukan upaya banding lagi. Jadikanlah produk hukum yang sudah ada sebagai pedoman untuk mengeksekusinya. Walaupun upaya banding itu sah berdasarkan konstitusi kita,” ungkap penasehat Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka itu.
Soal investasi, Pelly sarankan masih banyak lokasi lain di Kota Medan yang dapat dijadikan tempat berinvestasi. Kenapa mesti di area Lapangan Merdeka, yang bukan tempatnya dan merusak yang sudah menjadi ikon kota. “Jangan sampai gara-gara melempangkan investasi, semua aturan ditabrak oleh pemko,” pungkasnya.
Diketahui, PN Medan memenangkan permohonan gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLs) atas kemerdekaan LMM, terhadap wali Kota Medan.
“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad); Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Peraturan Wali kota untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan (TLM) sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas TLM Medan, sebagai Cagar Budaya (CB),” tulis isi putusan melalui sistem e-Court yang disiarkan PN Medan dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan dengan Pokok Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan tersebut, Rabu (14/7) lalu. (prn/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pengadilan Negeri Medan kembali menerapkan work from home (WFH) selama sepekan kedepan. Hal dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“PN Medan akan mengurangi jadwal persidangan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan, Minggu (24/7).
Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan karena pemerintah saat ini tengah menerapkan PPKM Darurat diberbagai wilayah di Indonesia, termasuk Medan.
Namun demikian, kata Immanuel, persidangan yang sifatnya penting dan tidak bisa ditunda, pihaknya akan tetap melaksanakannya. “Hanya sidang yang urgent saja yang dilaksanakan. Tetapi untuk pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagian hakim dan Panitera Pengganti (PP) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus itu juga bekerja dari rumah alias WFH.
Sebelumnya mayoritas perkara tindak pidana umum (pidum) maupun khusus (pidsus) sudah menerapkan persidangan secara online, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Mahkama Agung (Perma RI) Nomor 4 Tahun 2020, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sekadar pengingat, diawal-awal Covid-19 melanda, PN Medan sempat memberlakukan WFH. Pertama pada 28 Agustus 2020, kedua pada 18 September 2020. Hal itu sehubungan dengan terpaparnya sebanyak 37 hakim, pegawai dan panitera. Bahkan pada 2 September 2020, seorang hakim meninggal terpapar Covid-19. (man/ila)
TINJAU: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau langsung pelaksanaan vaksin tahap 2, di GOR Mini Pancing Medan, Sabtu (24/7).dewi/sumutpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Tahap 2 yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, di GOR Mini Pancing Medan, Sabtu (24/7).
TINJAU: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau langsung pelaksanaan vaksin tahap 2, di GOR Mini Pancing Medan, Sabtu (24/7).dewi/sumutpos.
Dalam peninjauan tersebut, Panca didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol Agustinus dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak. Vaksinasi tahap 2 ini dilaksanakan sebagai lanjutan dari Vaksinasi Tahap 1 yang sudah dilaksanakan sebelumnyan
Antusias Masyarakat yang hadir terlihat tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan menggunakan masker dan saling menjaga jarak yang diatur oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta petugas medis. “Vaksinasi massal tahap 2 ini juga serentak dilaksanakan di seluruh Polres jajaran Polda Sumut,” ujar Panca.
Dia juga menyampaikan kepada masyarakat yang hadir selesai pelaksanaan vaksinasi agar tetap mematuhi Prokes 5M saat beraktivitas di luar rumah. “Meski sudah di vaksin, diharapkan bagi masyarakat agar tetap mematuhi Prokes 5M saat beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya. (mag-1/ila)