25 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 3197

Yonif 125/Simbisa Bagikan Sembako ke Warga Sitinjo

DIABADIKAN: Danyonif 125/Simbisa Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, diabadikan bersama warga Dusun 4, Desa Sitinjo 1, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, usai menyerahkan bantuan sembako.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Yonif 125/Simbisa, belum lama ini membagikan sembako kepada warga Dusun 4, Desa Sitinjo 1, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Penyerahan sembako sebagai apresiasi kepada warga, karena sudah selesai melaksanakan latihan taktis (latis) tingkat peleton di Komando Latihan Kompi B.

DIABADIKAN: Danyonif 125/Simbisa Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, diabadikan bersama warga Dusun 4, Desa Sitinjo 1, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, usai menyerahkan bantuan sembako.

“Dusun 4, merupakan lokasi latihan selama ini, sehingga kami patut memberikan apresiasi kepada warga sekitar atas dukungan mereka selama ini kepada prajurit TNI-AD ini,” ungkap Danyonif 125/Simbisa, Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, didampingi Dankipan B Kapten Inf M Dolok Lumbantoruan.

Budianto pun menyampaikan, kegiatan bakti sosial yang dilakukan ini, merupakan bentuk kepedulian satuan terhadap warga yang sangat membutuhkan, khususnya di masa pandemi Covid-19.

“Semoga bantuan sembako yang diberikan ini, dapat meringankan beban mereka,” tuturnya.

Budianto juga menyampaikan ucapan terima kasih, atas dedikasi dan kepercayaan yang telah diberikan warga Desa Sitinjo 1, untuk meminjamkan lahannya digunakan tempat Latis Tingkat Peleton Kompi B. Kegiatan bakti sosial yang dilakukan Kompi B, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. (rud/saz)

Polres Labuhanbatu Gelar Vaksinasi Massal Tahap Kedua

PANTAU: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memantau kegiatan vaksinasi tahap kedua di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu.FAJAR DAME HARAHAP/SUMUT POS.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Polres Labuhanbatu melakukan kegiatan vaksinasi tahap kedua, Rabu (21/7) lalu di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu.

PANTAU: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memantau kegiatan vaksinasi tahap kedua di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu.FAJAR DAME HARAHAP/SUMUT POS.

Dari informasi yang dihimpun, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Taufik, Kabag Ops Kompol Marluddin, dan Kabag Sumda Kompol H Matondang, memantau dan memeriksa sertifikat bukti vaksinasi tahap pertama, bagi masyarakat yang hadir saat vaksinasi kedua tersebut.

Dalam arahannya, Deni meminta kepada perwakilan masing-masing Puskesmas yang melaksanakan vaksinasi tahap kedua, agar tetap bekerja dengan baik.

Selain itu, Deni tidak lupa mengingatkan warga, agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), meski sudah mendapatkan vaksinasi tahap pertama maupun kedua.

Karena menurutnya, disiplin dalam menerapkan prokes merupakan langkah penting untuk terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Bagi kita semua, diharapkan tetap melakukan disiplin dalam menerapkan prokes di mana pun berada. Seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkas Deni. (fdh/saz)

Bupati Nias Buka Rakor Pemdes 2021, Berharap SDM Desa Dapat Ditingkatkan

NIAS, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib mengutamakan kepentingan masyarakat banyak, serta menganut azas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin dengan didukung sumber daya manusia (SDM) mumpuni, sehingga pelaksanaannya diharapkan lebih efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Bupati Nias Yaatulo Gulo, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes) yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias di Gedung Howu-howu, Desa Lasara Idanoi Gido, Rabu (21/7) lalu.

Lebih lanjut, Yaatulo mengatakan, banyaknya kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan di desa, maka diharapkan kepala desa bersama perangkatnya, terus meningkatkan profesionalisme, menguasai ketentuan, dan regulasi yang berlaku.

“Jalin kerja sama yang baik dengan lembaga kemasyarakatan desa, terutama BPD, serta instansi terkait, sehingga mampu memberi pelayanan yang cepat dan mudah bagi warga desa. Jadilah panutan, saudara harus menjadi pelopor inovasi dan kreativitas dengan menggali potensi memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa, baik potensi ekonomi, sosial, dan budaya, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkap Yaatulo.

Yaatulo pun menegaskan, bagi desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2020, dan penetapan APBDes 2021, diminta segera diselesaikan, dengan difasilitasi pihak kecamatan dan OPD terkait, termasuk hasil audit pengelolaan keuangan desa oleh APIP. “Bagi desa yang tidak menindaklanjuti hasil audit pengelolaan keuangan desa sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, laporan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias, Fanolo Laoli, terungkap, dari 4 kecamatan di Kabupaten Nias yang mengikuti rakor saat itu, hingga saat ini masih terdapat paling sedikit 2 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban.

“Ada 2 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020, yakni Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, dan Desa Lewuoguri, Kecamatan Somolo-molo. Sementara di Kecamatan Gido dan Kecamatan Ma’u, seluruhnya telah menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban,” bebernya.

Dia juga melaporkan, di 4 kecamatan tersebut terdapat 13 desa yang belum menyampaikan Rancangan APBDes 2021, yakni Kecamatan Gido sebanyak 2 desa, Kecamatan Sogae’adu ada 4 desa, Kecamatan Somolo-molo terdapat 5 desa, dan Kecamatan Ma’u sebanyak 2 desa.

Tak hanya itu, dana penangananan Covid-19 sebesar 8 persen, masih terdapat 20 desa yang belum melakukan penarikan. Begitu pula Dana Bantauan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat terdampak Covid-19. Di Kecamatan Gido ada 19 desa, dan Kecamatan Somolo-Molo terdapat 29 desa, belum melakukan penarikan untuk tahap pertama. Bahkan di Kecamatan Sogae’adu dan Kecamatan Ma’u, sama sekali belum ada desa yang telah menarik Dana BLT dimaksud. “Untuk desa yang sudah menarik Dana Desa reguler, yakni Kecamatan Gido sebanyak 3 desa, Kecamatan Somolo-molo ada satu desa, Kecamatan Ma’u sebanyak satu desa. Sementara di Kecamatan Sogae’adu, belum ada desa yang sudah menarik Dana Desa regular,” pungkas Fanolo. (adl/saz)

Polsek Binjai Utara Gelar Jumat Barokah, Masyarakat Menyambut Antusias

RAMAI: Masyarakat sekitar begitu antusias saat mendapati pelaksanaan Jumat Barokah yang digelar Polsek Binjai Utara, Jumat (23/7).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sejumlah masyarakat terlihat antusias dalam pelaksanaan Jumat Barokah yang digelar Polsek Binjai Utara. Karena itu, masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Korps Tri Brata di Kota Binjai, khususnya Binjai Utara.

RAMAI: Masyarakat sekitar begitu antusias saat mendapati pelaksanaan Jumat Barokah yang digelar Polsek Binjai Utara, Jumat (23/7).

“Terima kasih pak. Semoga kegiatan ini menjadi ladang ibadah bagi yang melaksanakannya,” ungkap masyarakat usai mendapatkan nasi gratis.

Polsek Binjai Utara, kembali melaksanakan pembagian nasi gratis. Kali ini, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, persisnya di depan Rumah Sakit Bidadari Binjai.

Pembagian nasi gratis kepada masyarakat ini, digagas oleh Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir Mustafa.

“Ini merupakan kegiatan kali kedua,” ungkap Fathir, Jumat (23/7).

Jebolan Akademi Kepolisian 2008 ini, mengucapkan puji syukur atas dapat terlaksananya kegiatan tersebut. Menurut Fathir, hal ini tak terlepas dari dukungan personel di Polsek Binjai Utara.

“Alhamdulillah, semua personel mendukung kegiatan ini,” tuturnya.

Dengan adanya kegiatan ini, dia berharap, masyarakat terbantu. Apalagi saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.

“Kegiatan ini dimaksud untuk meringankan beban masyarakat dengan penerapan PPKM Darurat. Semoga kegiatan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Fathir. (ted/saz)

Kasus Harian Positif Covid-19 Tembus 1.521 Orang, Sumut Pecah Rekor Lagi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sehari lagi, tenggat evaluasi PPKM level 4 akan berakhir. Namun hingga kemarin (23/7), angka kasus baru positif Covid-19 di Sumut masih terus melonjak. Bahkan, kasus harian mencatatkan rekor baru. Tercatat penambahan kasus baru tembus 1.521 orang, Ini menjadi rekor baru, karena belum pernah kasus harian sebanyak itu. Jumlah kasus harian terbanyak yang pernah tercatat di Sumut pada kisaran 1.200-an, beberapa hari belakangan ini.

Rekor terbaru kasus harian covid di Sumut tersebut, dilihat dari akun twitter BNPB Indonesia, dalam update laporan harian media covid per 23 Juli 2021 hingga pukul 12.00 WIB, yang diposting per tanggal 23 Juli 2021. Dalam update laporan harian media covid-19 itu, juga tercatat jumlah total kasus Covid di Sumut menjadi 49.756 dari hari sebelumnya, sebanyak 48.235.

Kemudian total jumlah kasus sembuh meningkat menjadi 36.673. Pertambahan jumlah kasus sembuh itu dicatatkan setelah pada 23 Juli bertambah 398 kasus yang sembuh. Sayangnya, kasus meniggal karena covid di Sumut masih terjadi, yakni bertambah 3 orang. Sehingga total yang meninggal dunia sampai 23 Juli itu menjadi 1.356 dari sehari sebelumnya 1.353.

Secara nasional, total kasus terkonfirmasi positif Covid menjadi sebanyak 3.082.410 setelah pada 23 Juli bertambah kasus sebanyak 49.071. Pada Kamis 22 Juli, jumlahnya sebanyak 3.033.339. Kemudian jumlah sembuh sebanyak 2.431.911 setelah terjadi pertambahan sebanyak 38.988. Dan meninggal dunia bertambah 1.566 dan totalnya menjadi 80.598. Lalu jumlah kasus covid aktif secara nasional sebanyak 569. 901 atau bertambah 8.517. Spesimen yang diperiksa sebanyak 274.276.

Menyikapi lonjakan kasus baru Covid-19 di Sumut, Plt Kadis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, hal itu masih wajar. Menurutnya, peningkatan jumlah kasus baru di Sumut terjadi karena tracing dan testing yang dilakukan terus ditingkatkan. Dalam sehari, testing yang dilakukan mencapai angka hampir 4.000-5.000 sampel.

Dengan begitu, otomatis hasil positif yang didapat tentu banyak. “Jumlah testing kita meningkat, sehingga hasil yang didapat banyak. Tapi, ini justru memperbaiki positivity rate kita dan menguntungkan,” kata Aris saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (23/7).

Meski terjadi peningkatan kasus positif corona, Aris mengaku, situasi di Sumut masih terkendali. Indikasinya, bisa dilihat dari Bed Occupancy Rate (BOR) isolasi dan ICU pasien Covid-19 sekitar 60 persen. Artinya, ketersediaan tempat tidur pasien corona di rumah sakit masih tersedia dan aman. Selain itu, stok tabung oksigen medis juga aman. “Kondisi kita enggak gawatlah. Masih wajar (kasus baru positif meningkat), karena banyak yang ditesting tentu hasil yang didapat banyak,” tandasnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sumut dr Nelly Fitriani menyebutkan, BOR isolasi dan ICU pasien Covid-19 tercatat mencapai 61,21 persen. Dengan rincian, sebanyak 5.117 tempat tidur tersedia dan 3.132 terpakai. Angka ini berdasarkan data yang dilaporkan rumah sakit secara online pada 22 Juli 2021. “Berdasarkan data isian tempat tidur Covid-19 dari rumah sakit yang melapor, untuk ICU sebesar 53,66 pesen (382 tersedia, 205 terpakai) dan isolasi 61,78 persen (4.735 tersedia, 2.927 terpakai). Jadi, kalau digabung BOR ICU dan isolasi menjadi 61,21 persen,” kata Nelly.

Disebutkan Nelly, untuk Kota Medan, tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 mencapai 68,56 persen dengan jumlah 2.554 tersedia dan 1.751 terpakai. “Tempat tidur isolasi mencapai 69,01 persen, dengan jumlah 2.314 tersedia dan 1.597 terpakai. Sedangkan ICU 64,17 persen, dengan jumlah 240 tersedia dan 154 terpakai. Dengan demikian, jika digabung maka totalnya 68,56 persen,” sebutnya.

Selanjutnya Deliserdang, tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 mencapai 65,30 persen dengan jumlah 657 tersedia dan 429 terpakai. Rinciannya, tempat tidur isolasi mencapai 610 tersedia dan 399 terpakai (65,41 persen). Sedangkan ICU sebanyak 47 tersedia dan 30 terpakai (63,83 persen).

Sebelumnya, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, PPKM darurat akan dibuka bertahap jika ada penurunan kasus selama enam hari ke depan. Dalam seminggu terakhir, secara nasional, kasus positif menurun dari 56.757 kasus pada 15 Juli menjadi 33.772 pada 21 Juli. Sementara itu, kesembuhan selama tujuh hari meningkat 70 persen. Kasus aktif juga menurun selama tiga hari terakhir dengan BOR harian di tingkat nasional yang konsisten menurun seminggu terakhir. Yakni, dari 76,26 persen menjadi 72,82 persen. “Perkembangan ini patut diapresiasi,” ucapnya.

Meski demikian, jumlah testing belum meningkat. Pemerintah menargetkan 300 ribu orang dites setiap hari agar PPKM bisa dilonggarkan. Namun, sampai kemarin, jumlah tes per hari hanya berkisar 100 ribu–150 ribu. Bahkan, jumlah testing empat hari terakhir turun signifikan. Wiku menyebutkan, infeksi varian Delta yang sudah menembus 600 kasus memberikan tekanan pada kapasitas testing Indonesia. “Perlu dikejar untuk meningkat kembali. Semakin tinggi testing, semakin banyak kasus yang bisa dideteksi dan ditangani sejak dini,” terangnya.

Hal lain yang belum menunjukkan tren perbaikan adalah kasus kematian. Angkanya cenderung meningkat seminggu terakhir. Enam hari berturut-turut, angka kematian di Indonesia mencapai 1.000 kasus. “Ini tidak bisa ditoleransi karena bukan sekadar angka. Ada keluarga, kerabat, kolega, dan orang-orang tercinta yang meninggalkan kita. Kasus positif yang turun dan kesembuhan yang meningkat harus diiringi tingkat kematian yang rendah,” tegas Wiku.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama menuturkan, agar bisa mencapai kondisi di mana PPKM dilonggarkan, pemerintah hanya perlu konsisten menjalankan standar-standar yang sudah ditetapkan. Selain memastikan PPKM level 4 sesuai aturan hingga 25 Juli, pemerintah perlu menganalisis positivity rate, jumlah kematian, jumlah kasus baru dibanding awal PPKM darurat 3 Juli, BOR, angka perawatan di IGD RS, dan tren tenaga kesehatan yang tertular.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga telah meminta para kepala daerah dalam wilayah PPKM darurat se-Jawa dan Bali untuk mengevaluasi kembali penyebab kematian yang tinggi. “Pelaksanaan testing, tracing, dan treatment ini agar segera bisa kita eksekusi. Saya kira ini bisa berjalan lebih masif, terutama sebagai mitigasi kemungkinan lonjakan setelah Idul Adha selama dua minggu ke depan,” ucap Luhut.

Luhut menyatakan, presiden meminta pelaporan data dari daerah diperbaiki. Pemda diminta memperluas cakupan data pada pasien meninggal. Meliputi komorbid maupun status vaksinasi. “Kalau boleh, semua teman-teman gubernur dan bupati/wali kota melakukan pendataan. Saya berharap ini nanti bisa disampaikan,” tambahnya.

Dia menegaskan, pemerintah harus berfokus untuk menurunkan tingkat kematian yang telah mencapai lebih dari seribu orang. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan menyebutkan, varian Delta memiliki tingkat persebaran yang cepat. “Sembuhnya lebih cepat, namun wafatnya pun jadi lebih cepat. Karena itu, saya meminta teman-teman di rumah sakit untuk segera menyusun tata laksana perawatan Covid-19 yang baru,” ucap Budi.

Mengenai langkah intervensi, Menkes Budi meminta fasilitas kesehatan di daerah dapat menyediakan data. Di antaranya, pasien meninggal sudah divaksin lengkap atau belum, perbandingan jumlah pasien komorbid data pasien meninggal pada tahap badai sitokin atau sebelum, dan sebelum meninggal sudah mendapatkan bantuan oksigen atau belum. (ris/jpg)

Penyaluran 51 Ribu Paket Sembako Ditarget Tuntas Juli

BAGIKAN: Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman membagikan bansos berupa paket sembako kepada warga Medan Sunggal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus menggenjot penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau level 4.

BAGIKAN: Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman membagikan bansos berupa paket sembako kepada warga Medan Sunggal.

Hingga Jumat (23/7), Pemko Medan melalui Dinas Sosial sudah menyalurkan bansos PPKM Darurat sebanyak lebih dari 12 ribu paket dari 51 ribu lebih paket yang direncanakan untuk tahap awal.

Kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan penyaluran bansos paket bahan pangan berupa 20 kg beras, 2 kg gula pasir, dan 1 liter minyak goreng tersebut

sejauh ini sudah disalurkan ke 8 kecamatan, yakni Medan Sunggal, Medan Amplas, Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Denai, Medan Barat, Medan Helvetia, dan Medan Labuhan.

“Terbaru hari ini, kita baru saja mendistribusikan lebih dari 5 ribu paket ke Medan Labuhan. Jadi total ada lebih 12 ribu paket yang sudah kita salurkan di 8 kecamatan, sisanya sampai nanti terpenuhi 51 ribu lebih paket, akan kita salurkan di 13 kecamatan lainnya,” ucap Endar, Jumat (23/7) petang.

Dikatakan Endar, total 51 ribu lebih paket Bansos PPKM Darurat di Kota Medan ini ditargetkan selesai pendistribusiannya paling lambat 31 Juli 2021. Namun tercapainya target penyaluran bantuan ini, tetap bergantung kepada kapasitas Bulog sebagai pihak ketiga dalam penyaluran bansos.

“Kita targetkan sebenarnya secepatnya ini bisa disalurkan, tapi kita kan tetap sesuaikan dengan kapasitas penyalur, penyalurnya Bulog. Kalau kita sih berharapnya tiga hari selesai, tapi kan Bulog juga manusia yang bekerja. Mereka yang mempersiapkan paketnya, mulai dari mengemas hingga siap, dan itu butuh waktu. Yang kami tahu, rata-rata per hari Bulog mampu menyediakan sekitar 5 ribu paket,” ujarnya.

Bansos Tambahan Mulai Agustus

Di sisi lain, Dinsos Kota Medan telah menerima usulan tambahan dari seluruh kecamatan melalui setiap kelurahan dan lingkungan, terkait data warga yang berhak mendapatkan bansos PPKM Darurat. “Sekarang sudah ditutup, tadi kita buka usulannya sampai jam 5 sore. Data sudah masuk dari semua kecamatan, belum saya cek totalnya, tinggal di verifikasi karena banyak yang datanya tidak valid bahkan ganda,” katanya.

Dijelaskan Endar, pihaknya akan mengejar target untuk menyelesaikan verifikasi selama 2 hari kerja ke depan untuk warga tambahan yang belum mendapatkan Bansos. Namun ditegaskannya, verifikasi yang dilakukan pihaknya di Dinas Sosial hanya merupakan verifikasi administrasi, bukan verifikasi faktual. “Kalau verifikasi faktual, ribuan orang itu, butuh waktu berapa lama. Kita cuma verifikasi administrasi, itu sebabnya setiap kecamatan wajib bertanggungjawab atas data yang mereka usulkan, faktualnya kan mereka yang tahu lewat Kelurahan dan perangkat di lingkungan. Nantinya bila memang tidak ada masalah di verifikasi administrasi, maka kita pastikan akan dapat bantuan,” jelasnya.

Untuk Bansos bagi data tambahan di luar 51 ribu lebih data yang masuk dalam tahap satu pembagian Bansos PPKM Darurat, diperkirakan baru akan dapat disalurkan di Bulan Agustus. “Juli ini kita fokuskan menyalurkan paket yang 51 ribu lebih itu dulu. Nanti yang tambahan ini akan kita salurkan di Agustus,” terangnya.

Dipaparkan Endar, bantuan PPKM Darurat ini menyasar kepada para pekerja yang dirumahkan ataupun di PHK sedta golongan masyarakat lainnya yanh terpaksa kehilangan mata pencaharian selama masa PPKM Darurat. Bantuan ini, bertujuan meringankan beban, khususnya bagi pekerja yang terdampak PPKM. “Yang terutama adalah pegawai yang terkena PHK, pegawai yang dirumahkan, serta yang kehilangan mata pencahariannya selama masa PPKM Darurat. Lalu pedagang kecil dan lain-lain,” paparnya.

Endar juga menerangkan, penerima bansos PPKM Darurat ini tidak terbatas bagi pekerja sektor formal yang ditandai dengan Surat Keputusan PHK dan sebagainya. Sebab, pekerja informal seperti pelayan restoran ataupun kafe yang dirumahkan juga berhak menerima bantuan tersebut. “Misalnya di rumah-rumah makan atau kafe-kafe, kan banyak yang mengurangi jumlah pegawai yang masuk karena tidak dibolehkannya makan di tempat, nah para pekerja yang dirumahkan itu juga berhak untuk menerima bantuan,” terangnya.

Endar kembali menegaskan, salah satu kriteria penerima bantuan ini bukanlah masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan jenis bantuan lainnya dari Kemensos. “Saat ini sedang kita upayakan semaksimal mungkin. Kita berharap proses ini bisa berjalan sebaik mungkin dan secepat mungkin, supaya Bansos betul-betul dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan bisa diterima secepat mungkin,” pungkasnya. (map)

Pengusaha Mal Babak Belur Dihantam Pandemi Covid-19, 10 Ribu Karyawan Mal Kena PHK

SEPI: Suasana di salah satu mal di Kota Medan terlihat sepi. Selama pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, sedikitnya 10 ribu karyawan mal di Sumut terkena PHK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama pandemi Covid-19, sedikitnya 10 ribu karyawan di mal se-Sumut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika PPKM darurat atau level 4 kembali dan bahkan terus diperpanjang, maka bukan tidak mungkin jumlah karyawan mal yang terancam PHK akan terus bertambah.

SEPI: Suasana di salah satu mal di Kota Medan terlihat sepi. Selama pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, sedikitnya 10 ribu karyawan mal di Sumut terkena PHK.

Karenanya, DPD Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumut mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengambil kebijakan untuk mengatasi ancama PHK terhadap ribuan pegawai mal. Menurut Penasehat APPBI Sumut, Herri Zulkarnain, mal atau pusat perbelanjaan modern merupakan salah satu yang sangat terdampak pandemi.

Dampaknya, para pegawai mal terkena PHK seperti karyawan pengelola mal, karyawan toko, satpam, cleaning service, petugas parkir, dan lainnya. Salah satu contoh, pegawai atau pekerja yang bekerja di Plaza Millenium ICT Center Medan, yang terkena PHK mencapai 1.250 orang.

“Sejak mulai pandemi sampai PPKM Mikro, PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, pelaku usaha mal sudah babak belur. Jumlah pegawai yang terkena PHK mencapai lebih kurang 10.000 karyawan. Jadi, apabila kembali dan terus diperpanjang PPKM ini maka pasti akan lebih banyak lagi terkena PHK. Jumlahnya bisa ribuan atau bahkan dua kali lipat dari kondisi saat ini,” kata Herri saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (23/7).

Menurut Herri, ancaman PHK massal terhadap pegawai mal tersebut karena semakin banyak para pengusaha yang membuka usaha di mal tidak memperpanjang sewa toko. “Untuk apa pengusaha memperpanjang sewa tokonya kalau mal belum juga beroperasi penuh. Kondisi sekarang ini, mal bukan lagi tempat yang menarik bagi pengusaha karena tidak bisa berdagang,” ungkapnya.

Herri berharap, pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan, salah satunya membantu membayar gaji pegawai mal. Hal ini supaya membantu para pengusaha mal agar bisa eksis menghadapi situasi PPKM Level 4. “Karyawan mal yang ada, gaji mereka saat ini 50 persen sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota). Bisa dibayangkan kalau masih belum bisa beroperasi, dari pemasukan untuk menggaji para pegawai,” ucap Herri yang juga pimpinan mal Plaza Millenium ICT Center Medan ini.

Disebutkan Herri, dampak kebijakan PPKM membuat pengusaha mal menelan kerugian yang tidak sedikit. Kerugian yang harus ditanggung bisa mencapai Rp500 juta setiap bulan. “Kalau seperti ini terus kondisinya, pasti akan bangrut total. Jadi, supaya tidak bangkrut maka pemerintah harus mengeluarkan kebijakan sebagai solusi,” sebutnya.

Herri menegaskan, pemerintah harus memberikan stimulus kepada pengusaha mal. Sebab, akibat tidak buka, otomatis banyak pelaku usaha yang menyewa toko di mal tutup. Sementara, di satu sisi pengusaha mal diwajibkan membayar pajak (PBB), listrik dan sebagainya. Tapi, kalau tidak ada stimulus tentu sangat berat pastinya. “Pengelola pusat perbelanjaan banyak menyerap tenaga kerja dan perputaran uang cukup besar mencapai ratusan miliar. Apabila tutup total, pegawai pasti terkena dampaknya. Maka dari itu, kami berharap pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha pusat perbelanjaan, bukan malah dipersulit,” pungkasnya.

Untuk diketahui, puluhan ribu pegawai mal secara nasional terancam terkena PHK jika PPKM Level 3-4 terus diberlakukan. Ketua APPBI Alphonzus Widjaja menjelaskan, saat ini jumlah pegawai mal sekitar 280 ribu orang, tak termasuk pegawai dari pihak penyewa atau tenant. Sedangkan pegawai mal yang berpotensi terkena PHK sebanyak 30 persen dari 280 ribu orang atau 84 ribu. Potensi tersebut adalah perkiraan terburuk, tapi tergantung kekuatan masing-masing perusahaan.

Dia mengatakan, ada beberapa tahapan yang diambil pengusaha mal sebelum melakukan PHK. Pertama, pegawai dirumahkan dengan upah masih tetap dibayar penuh. Kedua, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, baru yang ketiga adalah PHK. “Semua tahapan tersebut sangat tergantung berapa lama penutupan usaha berlangsung. Saat ini sebagian besar masih dalam tahap dirumahkan dan PHK adalah opsi paling terakhir,” tambah dia.

Karena itu, pengusaha mendesak pemerintah agar mencairkan kembali bantuan subsidi upah alias BLT gaji kepada para pekerja. Pengusaha menilai saat ini makin sulit untuk membayar gaji karyawan, apalagi untuk karyawan yang dirumahkan. Tanpa beroperasi, pembayaran gaji makin sulit dilakukan.

“Kami minta diringankan karena tidak bisa beroperasi. Kami juga minta subsidi gaji pegawai kurang dari 50 persen. Subsidi ini bisa diberikan langsung ke tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Beban gaji ini berat dan ditambah kami tidak bisa beroperasi,” tandas Alphonzus.

Bakal Dapat Subsidi Upah

Dinas Tenaga Kerja Sumut menyebut, saat ini mulai dilakukan pendataan terhadap pekerja yang terdampak PPKM Level IV/Darurat. Bantuan ini berupa subsidi upah kepada mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, atau pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja oleh perusahaannya selama penerapan kebijakan dimaksud.

“(Rencana) bantuan Rp1 juta/orang tapi itu akan dilihat nanti sesuai kondisi riil di lapangan,” kata Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (23/7).

Diakui dia, pihaknya akan mulai lakukan pendataan terhadap para pekerja yang akan diusulkan untuk menerima subsidi upah itu. Adapun rapat awal terkait rencana pemberian subsidi upah ini, ungkap Bahar, sudah dilakukan pihaknya bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan. “Utamanya di Medan ini yang level 4. Medan ini kan (PPKM) Darurat. Tapi kalau bisa yang level 3 (diusulkan) kenapa tidak,” ungkapnya.

Calon penerima subsidi upah ini akan diusulkan berdasarkan data dari perusahaan. Dalam hal ini, berapa jumlah PHK di satu perusahaan dan sebagainya. Mereka akan diusulkan untuk menerima subsidi upah.

Bahar menambahkan, dalam waktu dekat mereka akan rapat kembali untuk membahas rencana pemberian subsidi upah ini.

Direncanakan, pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Penerima subsidi upah merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Segera Salurkan

Terpisah, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting minta Pemprovsu segera mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat di masa PPKM Darurat ini, karena kegiatan masyarakat mencari nafkah cenderung terhenti. “Kita minta ada BLT untuk membantu masyarakat saat ini yang terdampak PPKM Darurat, sebab mereka mengalami kesusahan,” tegasnya

Menurut dia, kondisi perekonomian masyarakat di segala sektor semakin sulit dampak perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli ini di Kota Medan. “Pedagang-pedagang maupun usaha di toko-toko tutup, terutama pedagang makanan dan minuman rumahan juga tutup. Sementara mereka mencari makan dari usaha tersebut. Pemerintah hendaknya membantu mereka-mereka itu,” ujar wakil rakyat Dapil Sumut II (Kota Medan) tersebut.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Pemprovsu bisa melakukan refocusing anggaran pada APBD 2021, seperti yang pernah dilakukan terhadap APBD 2020 untuk anggaran penanganan Covid-19. Terlebih, kata dia, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah daerah dapat melakukan refocusing anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Pemprovsu juga bisa berkoordinasi dengan Pemko Medan dalam memberi bantuan berupa BLT atau bansos kepada masyarakat Kota Medan yang terdampak PPKM Darurat,” ujarnya.

Di sisi lain, terang Baskami, pemerintah pusat terus mendorong agar pemda segera mempercepat realisasi anggaran penanganan Covid-19. “Sesuai peraturan menteri keuangan, minimal 8 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil, provinsi/kabupaten/kota dapat melakukan refocusing untuk digunakan penanganan pandemi, khusus penanganan Covid-19, dukungan vaksinasi, dana desa, insentif tenaga kesehatan. Ini pula yang menjadi atensi presiden,” ujarnya. (ris/prn)

Nyabu Sama Wanita di Kamar, Divonis 6 Tahun Penjara

VONIS: Majelis Hakim saat membacakan vonis kepemilikan sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7). 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tertangkap basah nyabu di kamar bersama seorang wanita, Zainuddin Manalu (50) Warga Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat ini divonis pidana penjara selama 6  tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7).

VONIS: Majelis Hakim saat membacakan vonis kepemilikan sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7). 

Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 Miliar, subsidair 3 bulan penjara,” kata Hakim.

Sementara itu, teman wanitanya yakni Icha Risa yang nyabu bersama dengan Zainuddin di kamar, divonis lebih rendah yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Icha Risa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) huruf a UU RI No35/2009 tentang Narkotika,” kata Hakim

Usai mendengar vonis hakim kedua terdakwa sempat memohon agar diringankan hukumannya.

“Ini sudah vonis, dikasi waktu 7 hari buat pikir-pikir,” kata Hakim menutup sidang.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuturkan perkara keduanya bermula pada Rabu tanggal 06 Januari 2021 lalu

Dikatakan jaksa terdakwa Icha Risa bersama Zainuddin Manalu ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan  di Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat tepatnya di sebuah kamar. 

“Kemudian petugas kepolisian  menemukan serta menyita barang bukti dari rumah Zainuddin Manalu berupa 8  bungkus klip sabu, 1 unit timbangan elektrik, mancis kompor serta 1 buah bong (alat hisap sabu) yang didalamnya ada pipet kacanya, masih ada sisa pakai narkotika berat bruto 1,50 gram dari bawah wastafel dapur rumah Zainuddin tempat terdakwa berada,” kata Jaksa.

Dikatakannya, Icha mengakui bahwa sisa narkotika yang terdapat pada bong tersebut, adalah narkotika yang diterimanya dari Zainuddin dan telah mereka gunakan bersama.

“Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Jaksa.(tdc/man/azw)

Aksi Pelaku Viral di Medsos, Dua Pemeras Penjual Ponsel Ditangkap

DUA TERSANGKA: Dua pelaku pungli saat ditangkap petugas Polsek Helvetia, Jumat (23/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua preman ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, setelah aksi pemerasan terhadap teknisi ponsel viral di media sosial (Medsos) di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia. Kedua pelaku diketahui berinisial KB dan IN. Dan saat ini, mereka dalam pemeriksaan di Polsek Helvetia.

DUA TERSANGKA: Dua pelaku pungli saat ditangkap petugas Polsek Helvetia, Jumat (23/7).

“Sudah kami amankan setelah kejadian pungutan liar (pungli) tersebut viral. Dan keduanya sedang diproses dan sudah ditahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta, Jumat (23/7).

Sebelumnya, penjual ponsel atau handphone (HP) dan tukang service elektronik di Kota Medan menjadi sasaran pungutan liar (pungli) dua pria yang mengaku dari oknum organisasi kepemudaan.

Pungli terhadap para penjual dan teknisi ponsel itu terekam video amatir warga. Dalam video itu, diketahui terjadi di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, Rabu (21/7) sore.

Tak segan-segan, pelaku mengancam para penjual ponsel jika tidak memberikan uang yang mereka minta. “Kalau di sini (Jalan Kapten Ismail) kan memang khusus untuk jualan ponsel. Jadi ya mereka (pelaku pungli) nyarinya ke sini,” kata penjual ponsel, Nurul.

Aksi pungli tersebut diduga sudah sering terjadi. Dalam setiap aksinya, pelaku meminta uang sebesar Rp20.000 kepada setiap penjual ponsel yang ada di pinggir jalan. Kondisi itu membuat para penjual ponsel resah. (mag-1/azw)

Jadi Perantara Sabu, Warga Sunggal Divonis 5,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menghukum terdakwa Leca Mena (51) selama 5 tahun 6 bulan penjara. Pria paruh baya warga Jalan Setia Tanjung Rejo, Medan Sunggal ini, terbukti bersalah menjadi perantara sabu seberat 9,4 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Leca Mena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Dominggus.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqy Dermawan kompak menyatakan terima. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, bermula pada 14 Februari 2021 terdakwa Leca Mena dihubungi oleh Adek (buron) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu milik Adek kepada Apeng. Terdakwa dijanjikan Adek upah untuk sebesar Rp100 ribu. Kemudian terdakwa langsung menemui Adek di Jalan Brigejend Katamso Gang Pantai Burung.

Setelah bertemu dengan, lalu Adek memberikan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,4 gram kepada terdakwa di Jalan Multatuli, Medan. Kemudian, terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, setelah itu terdakwa berjalan kaki ke Jalan Multatuli.

Sesampainya dijalan tersebut, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa lalu ditangkap oleh tiga petugas dari Polsek Medan Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,4 gram dari dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa. Kemudian, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik Adek yang akan diantarkan kepada Apeng. Selanjutnya, petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Medan Kota. (man/azw)