27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Jadi Perantara Sabu, Warga Sunggal Divonis 5,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menghukum terdakwa Leca Mena (51) selama 5 tahun 6 bulan penjara. Pria paruh baya warga Jalan Setia Tanjung Rejo, Medan Sunggal ini, terbukti bersalah menjadi perantara sabu seberat 9,4 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Leca Mena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Dominggus.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqy Dermawan kompak menyatakan terima. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, bermula pada 14 Februari 2021 terdakwa Leca Mena dihubungi oleh Adek (buron) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu milik Adek kepada Apeng. Terdakwa dijanjikan Adek upah untuk sebesar Rp100 ribu. Kemudian terdakwa langsung menemui Adek di Jalan Brigejend Katamso Gang Pantai Burung.

Setelah bertemu dengan, lalu Adek memberikan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,4 gram kepada terdakwa di Jalan Multatuli, Medan. Kemudian, terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, setelah itu terdakwa berjalan kaki ke Jalan Multatuli.

Sesampainya dijalan tersebut, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa lalu ditangkap oleh tiga petugas dari Polsek Medan Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,4 gram dari dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa. Kemudian, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik Adek yang akan diantarkan kepada Apeng. Selanjutnya, petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Medan Kota. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menghukum terdakwa Leca Mena (51) selama 5 tahun 6 bulan penjara. Pria paruh baya warga Jalan Setia Tanjung Rejo, Medan Sunggal ini, terbukti bersalah menjadi perantara sabu seberat 9,4 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Leca Mena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Dominggus.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqy Dermawan kompak menyatakan terima. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, bermula pada 14 Februari 2021 terdakwa Leca Mena dihubungi oleh Adek (buron) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu milik Adek kepada Apeng. Terdakwa dijanjikan Adek upah untuk sebesar Rp100 ribu. Kemudian terdakwa langsung menemui Adek di Jalan Brigejend Katamso Gang Pantai Burung.

Setelah bertemu dengan, lalu Adek memberikan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,4 gram kepada terdakwa di Jalan Multatuli, Medan. Kemudian, terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, setelah itu terdakwa berjalan kaki ke Jalan Multatuli.

Sesampainya dijalan tersebut, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa lalu ditangkap oleh tiga petugas dari Polsek Medan Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,4 gram dari dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa. Kemudian, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik Adek yang akan diantarkan kepada Apeng. Selanjutnya, petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Medan Kota. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/