30 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 3205

Tunggu Hingga Agustus

KEPUTUSAN: PSMS tetap menunggu kepastian kompetisi musim 2021 hingga Agustus mendatang. Saat ini PSMS meliburkan semua pemainnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini PSSI maupun PT LIB belum bisa memastikan kapan Liga 2 musim 2021 mulai bergulir. Meski tanpa kepastian, PSMS masih tetap menunggu. Mereka menunggu keputusan dari induk sepak bola Indonesia tersebut.

KEPUTUSAN: PSMS tetap menunggu kepastian kompetisi musim 2021 hingga Agustus mendatang. Saat ini PSMS meliburkan semua pemainnya.

“HINGGA saat ini kita masih menunggu keputusan dari PSSI. Melihat situasi sekarang ini, kita siap menerima keputusan apapun,” ujar Sekretaris PSMS, Julius Raja kepada Sumut Pos, Selasa (20/7).

Pria yang akrab dipanggil King ini mengungkapkan, pihaknya sudah melapor kepada Pembina PSMS Edy Rahmayadi soal situasi kompetisi saat ini. Edy Rahmayadi memutuskan untuk menunggu hingga akhir Agustus mendatang.

“Sudah kita laporkan kepada Pembina. Intinya kita masih menunggu hingga akhir Agustus mendatang,” sebutnya.

King berharap agar PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) segera melakukan pertemuan dengan klub. Sebab, setelah diputuskan ditunda pada Juni lalu, PSSI dan PT LIB belum pernah melakukan pertemuan dengan klub Liga 2.

“Setelah diputuskan kompetisi ditunda, beberapa waktu lalu, kita belum pernah melakukan pertemuan dengan PSSI soal bagaimana kelanjutannya. Padahal, kami memiliki beberapa usulan dan pertanyaan yang harus disampaikan,” paparnya.

King menegaskan, persoalan utama yang harus diputuskan adalah soal kepastian kompetisi. Ini sangat penting karena berpengaruh kepada keuangan klub. Jika sudah ada kepastian, maka akan berpengaruh kepada penggajian pemain.

“Melihat situasi sekarang ini, sulit kalau Liga 2 digelar September mendatang. Kalau memang mulai Oktober nanti, bagaimana penggajian pemain? Bagaimana juga soal kontrak pemain? Banyak persoalan yang harus dibahas,” tandasnya.

Persoalan lainnya adalah subsidi klub Liga 2. King mengungkapkan, banyak klub yang sudah mempersiapkan tim mulai awal 2021 lalu. Sudah banyak pengeluaran, tapi hingga kini belum ada bantuan dari PT LIB dan PSSI.

“Bagaimana soal subsidi. Sekarang ini kabarnya untuk Liga 1 dapat hak komersial. Kenapa Liga 2 tidak dapat? Jadi jangan ada perbedaan. Kita kan klub profesional juga,” ungkapnya.

Untuk itu, King berharap agar PSSI dan PT LIB segera melakukan rapat dengan tim Liga 2. Untuk memenuhi protokol kesehatan, rapat bisa dilakukan secara virtual. Atau, melaksanakan rapat secara luring atau tatap muka tapi melihat kondisi daerah.

Menurutnya, rapat bisa digelar di wilayah-wilaya yang masih termasuk zona hijau Covid-19 untuk mengurangi risiko penularan. “Atau rapat dicari tempat yang wilayahnya masih zona hijau untuk Covid-19,” usulnya.

“Kita buat misalnya rapat di Palembang, Pekanbaru, atau di Batam yang kasus Covid-19 rendah atau zona hijau. Di situ dibuat rapat atau mau daerah-daerah timur juga bisa dilakukan untuk manager meeting. Semua bisa dilakukan jika mau,” pungkasnya. (dek)

Dinkes Sumut Sembelih 8 Ekor Sapi

SEMBELIH: Dinkes Sumut menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijiriah, Selasa (20/7). Sebanyak 8 ekor lembu disembelih dan dagingnya dibagikan. Istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijiriah, Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) menyembelih 8 ekor lembu, Selasa (20/7). Pemotongan hewan kurban dilaksanakan di halaman Kantor Dinkes Sumut.

SEMBELIH: Dinkes Sumut menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijiriah, Selasa (20/7). Sebanyak 8 ekor lembu disembelih dan dagingnya dibagikan. Istimewa/sumut pos.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr Aris Yudhariansyah yang turut berkurban mengharapkan, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan setiap tahunnya. Tahun ini, merupakan tahun kedua di masa pandemi Covid-19. “Walaupun di tengah pandemi, alhamdulillah jumlah hewan kurban tahun meningkat. Tahun lalu sebanyak 6 ekor lembu, sekarang menjadi 8 ekor lembu,” ujar Aris.

Disebutkan Aris, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. “Semoga hewan kurban ini menjadi hadiah terbaik di tengah kondisi pandemi. Insya Allah kami ikhlas berqurban karena Allah,” harapnya.

Sementara, Ketua Panitia Pelaksana, Teguh Supriyadi menyampaikan, hewan kurban 8 ekor lembu berasal dari 56 orang yang berkurban. Hewan yang disembelih, kemudian dibagi-bagi dagingnya menjadi 640 paket. “Dagingnya diberikan kepada ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Sumut, tenaga honorer, masyarakat sekitar kantor dan petugas dari UPT dinkes Sumut. Khusus untuk masyarakat, dagingnya diantar,” jelas Teguh. (ris/ila)

Poldasu Kurban 43 Ekor Sapi

Kurban: Sejumlah personel Polda Sumut sedang menyaksikan penyembelihan hewan kurban di Mapolda Sumut, Selasa (20/7).Sumut Pos/istimewa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam Rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah (H), Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 43 ekor sapi, Selasa (20/7).

Kurban: Sejumlah personel Polda Sumut sedang menyaksikan penyembelihan hewan kurban di Mapolda Sumut, Selasa (20/7).Sumut Pos/istimewa.

Hewan kurban tersebut merupakan sumbangan dari Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, para Pejabat Utama (PJU) dan personelnya.

Adapun, 43 ekor hewan kurban tersebut, di antaranya 20 ekor sapi disembelih di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan. Sedangkan 23 ekor sapi lainnya disumbangkan ke Panti Asuhan dan Pondok Pesantren di Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pihak Polda Sumut melaksanakan kurban bertujuan ingin membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, lanjutnya, akan terciptanya rasa empati serta meningkatkan solidaritas sesama, sekaligus mendapatkan pahala dari ibadah kurban itu sendiri.”Ibadahnya dapat, sekaligus menumbuhkan rasa empati kepada sesama,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, usai pelaksanaan kurban di Mapolda Sumut.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban dan pembagian ke Yayasan Panti Asuhan dan Pesantren, pihaknya tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). “Kita tetap mematuhi Prokes, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkasnya. (mag-1/ila)

PTPN III Medan Kurban 10 Sapi

KURBAN: Sebanyak 10 ekor sapi siap dikurbankan PTPN III Medan. istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PTPN III melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M dengan memotong 10 ekor sapi. Pemotongan dilaksanakan pada Selasa (20/7) pukul 09.00 WIB di lapangan sepak bola PTPN III Kandir Medan, Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan.

KURBAN: Sebanyak 10 ekor sapi siap dikurbankan PTPN III Medan. istimewa/sumut pos.

“Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, kembali seperti tahun sebelumnya tidak melaksanakan Salat Idul Adha dan sarapan bersama masyarakat sekitar. Namun kami melakukan pemotongan hewan kurban yang dilakukan oleh panitia kurban BKM Nurul Hikmah PTPN III,” ujra Ali Imran Lubis selaku Ketua Panitia.

Meski PPKM, lanjut Ali, tidak menyurutkan semangat Karyawan/Karyawati PTPN III untuk tetap berkurban tahun ini. “Alhamdulillah pada Idul Adha ini BKM PTPN III (Persero) melakukan pemotongan hewan kurban sebanyak 10 ekor Sapi,” kata Ali.

Untuk pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid19, seluruh panitia pemotongan hewan kurban terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen serta dilakukan pemeriksaan hewan kurban oleh Dinas Peternakan dan Pertanian.  

Acara penyembelihan hewan kurban disaksikan Direktur Pelaksana PTPN III H. Ahmad Haslan Saragih, SEVP Business Support Tengku Rinel, Kepala Biro Sekretariat PTPN III Ibnu Faisal Nasution dan Kepala Bagian Tanaman Oshutri Anwar, daging qurban akan diberikan kepada yang berhak disekitar kantor PTPN III Medan, Panti Asuhan Pondok Pesantren dan Rumah Tahfiz. (ila)

DPRD Medan Gelar Paripurna Nota Pengantar Ranperda Zonasi PKL

PARIPURNA: DPRD Medan menggelar rapat paripurna DPRD Medan, Senin (19/7) terkait penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan menggelar rapat paripurna DPRD Medan, Senin (19/7/2021). Paripurna tersebut digelar dengan agenda mendengar penyampaian Nota pengantar Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

PARIPURNA: DPRD Medan menggelar rapat paripurna DPRD Medan, Senin (19/7) terkait penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah secara virtual dengan mengikuti protokol kesehatan. Sebab, Paripurna digelar dalam masa PPKM Darurat. Turut hadir dalam paripurna tersebut pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan Plt Sekretaris DPRD Medan, Erisda Hutasoit.

Dari Pemko Medan, Paripurna dihadiri langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, dan sejumlah pimpinan di OPD Pemko Medan

Dalam nota pengantarnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan, penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu diatur guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. “Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib, serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat,” ucap Bobby, Senin (19/7).

Menurut Bobby, dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan, terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL, khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat.

Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. “Sementara di sisi lain Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman,” ujarnya.

Menurut Bobby, hal demikian menjadi pertimbangan bahwa penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamannan, dan keindahan kota. Usai membacakan nota pengantar, Bobby Nasution selanjutnya menyerahkan nota pengantar Ranperda kepada Ketua DPRD Medan Hasiym SE.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE pun menyampaikan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021.

Adapun nama-nama Fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umumnya pada 26 Juli mendatang yakni Robi Barus (Fraksi PDIP), Netty Siregar (Gerindra), Irwansyah (PKS), Edy Saputra (PAN), Mulia Asri Rambe (Golkar), T Rendy Edriansyah (Nasdem), Ishaq Abrar Mustafa Tarigan (Demokrat) dan Erwin Siahaan (Hanura, PSI, PPP). (map/ila)

Medan Disengat Cuaca Panas hingga Sepekan

PAYUNG: Pedagang jajanan menggunakan payung untuk melindungi diri dari sengatan matahari. Dalam sepekan ke depan, Kota Medan akan disengat udara panas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BBMKG Wilayah I Medan memprediksi cuaca panas menyengat di Kota Medan akan berlangsung selama satu minggu ini. Tak hanya di Kota Medan, Pihak BMKG juga memperingatkan warga untuk mewaspadai angin kencang yang bersifat panas dan kering di wilayah Langkat, Karo, Deliserdang, Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Padang Lawas Utara.

PAYUNG: Pedagang jajanan menggunakan payung untuk melindungi diri dari sengatan matahari. Dalam sepekan ke depan, Kota Medan akan disengat udara panas.

Kepala Bidang Data dan Informasi BBMKG Wilayah I-Medan, Eridawati menyebutkan bahwa kondisi cuaca panas tersebut sesuai analisa diperkirakan terjadi selama seminggu sejak 19-25 Juli 2021. “Berdasarkan analisa yang sudah kami rilis kondisinya akan berlangsung dalam seminggu ini,” tuturnya kepada tribunmedan.com, Selasa (20/7).

Eridawati juga menegaskan akan terus memantau kondisi terbaru apabila ada perubahan cuaca tersebut. “Dan akan terus kami pantau, jika ada anomali. Akan kita update lagi,” tutur Eridawati

Ternyata cuaca panas menyengat tersebut disebutkan bahwa terjadi akibat kondisi dinamika atmosfer monsoon Barat Daya (angin baratan) mulai menguat dengan kecepatan berkisar antara 10-30 knot. “Massa udara yang melewati wilayah Sumut relatif kering dengan nilai kelembaban berkisar antara 40-90 persen,” bebernya.

Eridawati menyebutkan, cuaca ekstrem tersebut tidak hanya berada di Kota Medan namun beberapa daerah baik di wilayah dataran rendah, pantai hingga perkotaan. Dimana suhu berkisar hingga 36 derajat Celcius.

“Hal ini menyebabkan pertumbuhan awan tidak signifikan sehingga dalam seminggu kedepan wilayah Sumatera diprediksi umumnya cerah berawan. Suhu udara rata-rata di wilayah Sumut diprediksi cukup panas khususnya di wilayah dataran rendah, pantai dan perkotaan dengan suhu berkisar antara 26 – 36 celcius. Wilayah pegunungan dan dataran tinggi berkisar antara 18-27 celcius,” bebernya.

Eridawati meminta agar masyarakat agar dapat bijak dalam penggunaan api yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan, lahan dan pemukiman. “Masyarakat yang beraktifitas di luar ruangan agar menjaga kesehatan akibat kondisi yang panas dan kering. Para pengendara berhati-hati terhadap angin kencang yang dapat membahayakan dalam berkendara. Dihimbau Masyarakat harus tetap waspada dan memantau informasi Kondisi Cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG,” pungkasnya. (bbs/ila)

Sidang Pelanggaran Prokes, Pelaku Divonis Denda & Kurungan Penjara

SIDANG: PN Medan menggelar sidang pelanggaran prokes pada masa pemberlakuan PPKM, senin (19/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan menjalani sidang tipiring secara daring, Senin (19/7).

SIDANG: PN Medan menggelar sidang pelanggaran prokes pada masa pemberlakuan PPKM, senin (19/7).

Sidang tersebut pun dipimpin Hakim PN Medan Dr Ulina Marbun, SH, MH dari Gedung PKK Kota Medan, sedangkan warga yang melanggar prokes mengikutinya dari Polsek yang menaungi wilayah tempat terjadinya pelanggaran.

Salah seorang warga yang harus menjalani persidangan daring tersebut adalah Alfianus yang merupakan pengusaha warnet di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.

Alfianus harus menjalani sidang karena dirinya kedapatan mengoperasikan warnetnya dengan membiarkan para pengunjung tidak memakai masker di lokasi warnetnya. Pelanggaran ini ditemukan petugas pada 17 Juli 2021 lalu. Padahal sebelumnya, petugas sudah dua kali memberikan peringatan kepadanya untuk pelanggaran yang sama. Atas kesalahannya tersebut, Hakim Ulina Marbun pun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda sebesar Rp300 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari.

Alfianus yang mengikuti persidangan dari Polsek Sunggal ini terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

Selain Alfianus, dua pelaku usaha lainnya juga harus menjalani sidang. Kali ini merupakan pelaku usaha kuliner. Keduanya adalah Haryanto yang membuka usaha kuliner seafood di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang dan Aditya yang membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.

Sebelumnya, keduanya telah mendapat peringatan keras dari petugas. Namun, baik Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran yang sama. Haryanto yang telah tiga kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat. Begitu juga dengan Aditya yang ditemukan petugas pada 18 Juli, masih membuka usahanya hingga pukul 22. 40 WIB.

Atas kesalahannya ini, Haryanto divonis denda Rp300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp150 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari.

Tak cuma bagi pelaku usaja, persidangan tipiring secara daring juga harus dijalani Budi Median. Budi sendiri bukanlah seorang pelaku usaha, melainkan hanya warga atau pengendara yang melintas. Budi yang merupakan warga Kelurahan Sukaramai I ini terpaksa harus mengikuti persidangan daring tersebut dari Polsek Percut Seituan.

Budi diadili karena tertangkap petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Senin (19/7) pagi. Padahal sebelumnya, Budi telah ditegur karena kesalahan yang sama, namun dia mengulanginya kembali dengan alasan lupa membawa masker.

Untuk Budi, Hakim PN Medan pun menjatuhinya dengan vonis denda sebesar Rp100 ribu dan kurungan 2 hari dengan masa percobaan 14 hari, karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. (map/ila)

Warga Binaan Rutan Tanjunggusta Jalani Tes Urine

TES URINE: Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan saat menjalani tes urine. Kegiatan ini dilaksanakan demi komitmen Rutan Tanjung Gusta Medan bersih narkoba.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan melaksanakan tes urine. Kegiatan ini dilaksanakan demi komitmen Rutan Tanjunggusta Medan memberantas penyalahgunaan dan pengendalian narkoba.

TES URINE: Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan saat menjalani tes urine. Kegiatan ini dilaksanakan demi komitmen Rutan Tanjung Gusta Medan bersih narkoba.

Kepala Rutan Tanjunggusta Medan, Theo Adrianus menjelaskan, sebanyak 60 orang warga binaan dikumpulkan di area ruang bertamu. Kemudian dilakukan pengambilan urine yang disaksikan oleh petugas pengamanan dan tim medis.

Pengawasan warga binaan saat pengambilan urine, kata Theo, untuk menghindari urine yang dibuang ataupun dicampur dengan air. Dengan begitu hasil pemeriksaannya bisa akurat. Kegiatan ini dikatakan Theo juga merupakan kegiatan tim sidang pengamat pemasyarakatan untuk menilai perilaku dan tindakan warga binaan selama di rutan.

Dari pemeriksaan yang berlangsung selama 90 menit tersebut, hasil keseluruhannya negatif.

“Kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai di sini, melainkan akan terus dilakukan kepada warga binaan lain secara berkelanjutan. Saya optimis seluruh warga binaan Rutan Klas 1A Medan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (bbs)

Patroli Malam Takbir Idul Adha, Bupati Asahan Imbau Patuhi Prokes

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan H. Surya, BSc, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, dan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melakukan patroli malam takbir Hari Raya Idul Adha 2021 ke sejumlah tempat, Senin (19/7) malam. Keselamatan masyarakat dalam merayakan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19 tetap menjadi prioritas utama di Kabupaten Asahan.

Patroli kali ini, memastikan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 terlaksana. Paroli pertama dengan mendatangi Masjid Raya Jalan Imam Bonjol, Mesjid Al Hidayah Jalan Cokroaminoto. Di sini, Bupati mengecek tempat cuci tangan, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, pengaturan shaf salat yang tidak berdekatan antar jamaah, hingga pembatasan 50 persen dari kapasitas jamaah masjid.

Bupati Asahan mengatakan, penerapan protokol kesehatan sesuai dengan imbauan. Dari hasil pantauan poin-poin yang disampaikan dapat dipatuhi dan dipahami masyarakat.

“Karena saat ini, kita masih berjuang menekan penyebaran Covid-19. Maka dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat. Alhamdulillah semua dapat memahami, karena dengan mematuhi aturan protokol kesehatan dan tidak mudik, tidak melakukan Takbir Keliling merupakan ikhtiar kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Bupati. (mag-9/han)

Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolres Nisel Beri Penghargaan Bagi Personel

PENGHARGAAN: Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan memberikan penghargaan kepada personel, Senin(19/7). EURISMAN/SUMUT POS.

NISEL, SUMUTPOS.CO – Berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang gadis yang ditemukan di pantai, personel Sat Reskrim Polres Nias Selatan (Nisel) mendapat penghargaan dari Kapolres AKBP Reinhard H Nainggolan, Senin (19/7).

PENGHARGAAN: Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan memberikan penghargaan kepada personel, Senin(19/7). EURISMAN/SUMUT POS.

Bukan hanya personel Polres Nisel saja, Kapolres AKBP Reinhard juga memberikan penghargaan kepada personel TNI dari Koramil Tello, yang turut membantu kinerja kepolisian. “Selamat kepada personel yang mendapatkan penghargaan, semoga ini menjadi pemicu dalam melaksanakan tugas Negara untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,”ujar Kapolres Nisel.

Kapolres Nisel AKBP Reinhard H. Nainggolan, berpesan agar para penerima penghargaan tetap mempertahankan prestasi dan kinerjanya. Apalagi tugas Polri semakin berat dengan adanya situasi wabah Covid-19 yang tentu akan membawa dampak kamtibmas.

“Saya tekankan kembali, dalam pelaksanaan tugas harus menerapkan protokol kesehatan. Polri sebagai contoh masyarakat dan harus berani mengingatkan masyarakat,”tegas AKBP Reinhard H. Nainggolan.(mag-10/han)