JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta jadwal kerja buruh diatur ulang selama PPKM Darurat. Luhut melihat ada perubahan kondisi kasus Corona selama hari ke-11 PPKM Darurat.
“Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning, nah itu cukup banyak hari ini. Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi secara virtual, kemarin.
Luhut pun sudah berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar ada aturan baru jam kerja buruh. Luhut meminta para buruh bisa bekerja di tempat kerja 15 hari dalam sebulan. “Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut ‘dirumahkan’,” kata Luhut.
Menaker diminta segera membuat regulasi terkait perubahan jam kerja buruh. Hal ini agar tidak ada salah tafsir mengenai buruh harus sehari di rumah. “WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam,” tegas Luhut.
Dia pun mengatakan, 50 persen buruh yang harus bekerja di tempat kerja harus diperketat lagi. Dia minta ada pengaturan jam makan siang. “Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tutur Luhut.
“Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning,” kata Luhut.
Di sisi lain, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke Gubernur untuk mengimbau pimpinan perusahaan. Para pimpinan perusahaan diminta memfasilitasi pekerjanya ikut divaksinasi, perlengkapan prokes.
“Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar covid,” kata Ida.(dtc)
TINJAU: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Sekda Medan Wiriya Alrahman dan sejumlah kepala OPD meninjau gedung eks Novotel Soechi di Jalan Cirebon, Medan Kota, yang akan digunakan sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan, Rabu (14/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus Covid-19 di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan, terus mengalami lonjakan. Untuk mengantisipasi semakin melonjaknya pasien Covid-19 di ibukota Provinsi sumatera Utara ini, Pemko Medan menyiapkan beberapa lokasi untuk dijadikan tempat isolasi. Satu diantaranya, gedung eks Hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan.
TINJAU: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Sekda Medan Wiriya Alrahman dan sejumlah kepala OPD meninjau gedung eks Novotel Soechi di Jalan Cirebon, Medan Kota, yang akan digunakan sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan, Rabu (14/7).
GEDUNG yang merupakan aset Pemko Medan itu, sudah setahun ini kosong. Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, saat ini tengah menyiapkan gedung eks hotel bintang 4 itu sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan. Langkah tersebut diambil Bobby, mengingat hingga saat ini proses isolasi bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 belum maksimal. Apalagi saat ini, ada banyak masyarakat yang tinggal dalam satu rumah, namun dihuni lebih dari satu kepala keluarga.
“Sudah menetapkan eks Novotel Soechi itu sebagai tempat isolasi. Mungkin ke depannya, ini salah satu cara kita untuk mengajak masyarakat Kota Medan agar mau isolasi,” ucap Bobby Nasution usai meninjau bangunan yang berlokasi di Jalan Cirebon, Kecamatan Medan Kota itu, Rabu (14/7).
Dikatakan Bobby, fasilitas di hotel tersebut masih cukup memadai. Sehingga, hotel tersebut layak dijadikan tempat isolasi bagi masyarakat yang ingin menjaga kesehatannya. “Fasilitasnya sama dengan fasilitas hotel bintang empat yang dilengkapi dengan lapangan tenis untuk mereka bisa berolahraga ataupun senam pagi,” ujarnya.
Bobby juga menjelaskan, di hotel tersebut tersedia 247 kamar yang bisa digunakan pasien Covid-19 dengan gejala ringan. Lantas bagaimana dengan alat-alat kesehatan untuk mendukung gedung Hotel Hotel Soechi sebagai tempat isolasi pasien Covid-19? Bobby pun memastikan, Pemko Medan dapat menyiapkannya dalam waktu tiga hari. Untuk merealisasikan rencana itu, Pemko Medan pun sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Pirngadi Medan. “Perlu perbaikan, dalam tiga hari ini akan bisa dibuka. Untuk alat-alat kesehatan sudah kita kerjasamakan dengan Rumah Sakit Pirngadi,” katanya.
Bobby yang saat itu didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman dan sejumlah pimpinan OPD terkait melihat-lihat setiap fasilitas ruangan yang tersedia, guna memastikan ruangan tersebut masih layak atau tidak untuk dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri.
Selain di Soechi, Pemko Medan juga telah menyiapkan sejumlah lokasi lainnya untuk dijadikan tempat isolasi, salah satunya yang sudah berjalan di gedung P4TK dan beberapa hotel di Kota Medan untuk dijadikan tempat isolasi mandiri ataupun rumah sakit darurat. Termasuk juga D-Glass Residence yang berlokasi di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Bobby didampingi Sekda Wiriya Alrahman dan Plt Kadis Kesehatan, Syamsul Arifin Nasution, dan Camat Medan Petisah, M Agha Novrian meninjau lokasi itu, Rabu (14/7) sekira pukul 10.30 WIB.
Dari parkir lantai III gedung tersebut, Bobby naik tangga ke lantai V untuk melihat kondisi ruangan isolasi. Sembari melihat kondisi ruangan, Bobby Nasution juga bertanya berbagai hal. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belum selesainya lift bangunan tersebut.
Usai melakukan peninjauan, Bobby Nasution mengatakan, tempat ini belum memungkinkan untuk dijadikan lokasi penampungan isolasi. Salah satu alasannya adalah karena lift di gedung yang belum selesai 100 persen tersebut belum ada. “Setelah kita lihat kesiapannya, yang sekarang ini belum memungkinkan. Kita ingin memberikan kenyamanan kepada penderita Covid-19 yang harus melakukan isolasi,” ungkapnya.
Selain itu, Bobby juga meninjau ketersediaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) khusus pasien Covid-19 di RS Hermina, di Jalan Asrama Medan Helvetia. Menurut Bobby, berdasarkan data di Kota Medan saat ini, ada peningkatan BOR di setiap rumah sakit.
Tentunya dengan penambahan BOR yang dilakukan ini dapat menampung dan melayani masyarakat Kota Medan yang terpapar virus Covid-19 dan membutuhkan pelayanan kesehatan. “Untuk keseluruhan jumlah BOR di Kota Medan saat ini terjadi peningkatan dari 37 persen mencapai 50,01 persen dalam beberapa hari belakangan ini,” kata Bobby.
Meski begitu, lanjut Bobby, masih ada ditemukan beberapa rumah sakit yang ketersediaan BOR belum mencapai 30 persen, bahkan ada juga rumah sakit yang menutup tempat tidur untuk pasien Covid-19 dialihkan lagi untuk pasien umum. Tentunya ini sangat disayangkan karena seharusnya BOR di setiap rumah sakit bertambah ini malah berkurang.
“Pemko Medan terus mendorong agar rumah sakit yang ada untuk menyediakan tempat tidur bagi pasien Covid-19 berdasarkan aturan yakni 30 persen. Karenanya, penambahan BOR sebesar 48 persen RS Hermina ini dapat menjadi contoh bagi rumah sakit lainnya untuk mengikuti jejaknya dengan menambahkan BOR di masing-masing rumah sakit sehingga Dapat melayani masyarakat khususnya pasien Covid-19, karena kesehatan masyarakat nomor 1 bagi kita,” jelas Bobby.
Selanjutnya Wali Kota Medan juga mengucapkan terima kasih kepada Rumah Sakit Hermina yang telah melakukan penambahan jumlah BOR untuk pasien Covid-19. Selain itu penambahan pelayanan kesehatan yakni ruangan Hemodialisa diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan di rumah Sakit Hermina.
Sementara itu Dr Mine Mei, MARS, Direktur Rumah Sakit Hermina mengungkapkan, penambahan jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19 sebesar 48 persen ini untuk mengantisipasi terjadinya antrean jumlah Pasien Covid-19. Sebab di rumah sakit ini pernah mengalami 100 persen tempat tidur khusus Pasien Covid-19 terisi. “Oleh karena itu kami menambahkan jumlah BOR dari 124 tempat tidur yang ada di rumah sakit Hermina, 60 tempat tidur disediakan Khusus pasien Covid-19. Selain itu penambahan ini juga sebagai langkah mengikuti ketentuan Pemerintah terkait dengan ketersediaan BOR di rumah Sakit,” jelasnya.
Direktur RS Hermina juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Medan yang telah meresmikan layanan kesehatan yang baru yakni pelayanan Hemodialisa. Menurutnya, layanan ini merupakan salah satu upaya RS Hermina dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan.
Selanjutnya dalam peninjauan ini, Wali Kota Medan juga menyapa warga yang sedang menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, bahkan ada salah satu warga yang meminta doa kepada Bobby Nasution karena keluarganya saat ini tengah dirawat di rumah sakit Hermina akibat terpapar virus Covid-19. “Ibu yang sabar, saya pasti mendoakan kesembuhan untuk keluarga ibu yang kini dirawat. Ibu juga harus jaga kesehatan, jangan sampai ibu yang menjaga malah kesehatan ibu menurun,” ucap Bobby.
13 Juli, Sumut Catat Kasus Tertinggi
Sementara, berdasarkan data dari website infosumut.id, jumlah konfirmasi positif kumulatif Covid-19 di Sumatera Utara mengalami lonjakan tertinggi sepanjang pandemi. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut mencatat, ada 811 kasus konfirmasi positif kumulatif Covid-19 di Sumut per 13 Juli 2021.
Sehingga total konfirmasi positif kumulatif Covid-19 di Sumut mencapai 39.757 kasus. Sementara jumlah pasien Covid-19 di Sumut yang meninggal dunia per tanggal itu, tercatat ada sebanyak 10 orang, dan kini totalnya mencapai 1.257 orang. “Data tentang Covid-19 di seluruh daerah termasuk Sumatera Utara, sumbernya dari Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 nasional. Hari ini kita peroleh info dari data pusat, di Sumut terjadi kenaikan yang terkonfirmasi sangat signifikan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar menjawab wartawan, Rabu (14/7).
Melonjaknya kasus Covid-19 di Sumut, lanjut dia, membuat tim langsung menggalakkan program vaksinasi kepada masyarakat dan juga 3T, yakni testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan). “Tim sedang mengkaji apa penyebabnya, tapi yang pasti Pemprov Sumut saat ini sedang menggalakkan vaksinasi dan 3T,” ujarnya.
Di samping itu, masyarakat juga diminta disiplin akan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas diri dengan tidak keluar rumah bila tak ada hal yang mendesak. “Sementara ini, dengan kegiatan tracing didukung kesadaran yang meningkat, menyebabkan semakin riil kondisi di lapangan termasuk yang terkonfirmasi.
Oleh karena itu, gubernur selalu mengajak semua komponen masyarakat agar mematuhi instruksi dan anjuran pemerintah, seperti memakai masker, menghindari kerumunan serta ayo segera vaksin. Insha Allah dengan bersatu serta dengan pertolongan Allah SWT, masalah covid-19 di Sumut dapat kita atasi,” katanya.
Adapun update data Satgas Covid-19 Sumut per 13 Juli 2021, tercatat di Kota Medan terdapat 1.934 kasus konfirmasi positif aktif masyarakat yang terpapar virus Corona. Dan konfirmasi positif kumulatif Covid-19 di Medan menjadi 19.886 kasus. Di tanggal yang sama, di Kabupaten Deli Serdang tercatat ada 549 kasus konfirmasi positif aktif, sehingga total konfirmasi positif kumulatif Covid-19 mencapai 6.356 kasus. Kemudian Kabupaten Karo konfirmasi positif aktif ada sebanyak 204 kasus dan total konfirmasi positif kumulatif Covid-19 berjumlah 1.062 kasus. (map/prn)
DIWAWANCARAI: Kanit Turjawali Polres Binjai, Ipda Fajar Prabowo saat diwawancarai di Pos Sekat Simpang Megawati.Teddy Akbari.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berakhir kemarin, Rabu (14/7). Mulai hari ini, Kamis (15/7), Pemko Medan bersama tim gabungan akan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggar di setiap pos penyekatan di pintu-pintu masuk Kota Medan.
DIWAWANCARAI: Kanit Turjawali Polres Binjai, Ipda Fajar Prabowo saat diwawancarai di Pos Sekat Simpang Megawati.Teddy Akbari.
Kepada Sumut Pos, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengatakan, selama tiga hari terhitung sejak Senin (12/7) hingga Rabu (13/7), belum dilakukan penindakan.
Hal itu dilakukan semata-mata untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait PPKM darurat, agar ketika penindakan diterapkan, masyarakat sudah lebih dapat memahaminya.
“Tujuannya, supaya tidak menjadi traumatis bagi masyarakat. Pemberitahuan dan imbauan dulu kita sosialisasikan tiga hari ini, Kita kan tak bisa mengambil sikap langsung. Kita sebenarnya tegas dengan aturan, tapi kita juga memberikan waktu kepada masyarakat supaya tak kaget,” kata Aulia, Rabu (14/7).
Dikatakan Aulia, penyekatan itu bertujuan agar masyarakat dari luar Kota Medan tidak mudah masuk ke Kota Medan, melainkan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya dengan mengukur suhu tubuhnya. Sebab saat ini, angka masyarakat Kota Medan yang terpapar Covid-19 terus meningkat. “Yang kita takutkan, varian baru Covid-19 ini masuk ke Kota Medan dari masyarakat yang dari luar ini. Contohnya Jakarta dan Malaysia. Itukan parah angka penularannya. Itu yang kita jaga. Makanya kita kasih penyekatan-penyekatan,” ujarnya.
Aulia juga menambahkan, saat ini ada banyak masyarakat luar Kota Medan yang bekerja di Kota Medan, sehingga mobilitas masyarakat keluar masuk Kota Medan terbilang tinggi setiap harinya. Untuk itu ketika di lapangan, petugas akan memeriksa, apakah pekerja dari luar Kota Medan termasuk para pekerja essensial atau non essensial.
“Kita tak ingin menutup mata pencaharian masyarakat, tapi ikuti dan patuhi aturan-aturan yang disampaikan Pemko Medan demi menekan angka penyebaran Covid-19. Makanya makin hari kita perketat penyekatan sampai tanggal 20 (Juli) nanti. Mudah-mudahan jangan diperpanjang,” katanya.
Ia pun memastikan, kebijakan Pemko Medan untuk melakukan PPKM Darurat bukan karena ingin mengikuti sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, tetapi murni karena instruksi pemerintah pusat. “Bukan karena latah, (penyekatan) itu instruksi pusat. Karena kita takut Medan ini jadi sarang pelarian. Mungkin iklim di daerah mereka yang masuk ke Kota Medan itu Covid-19 negatif, tapi begitu masuk ke mari bisa reaktif. Makin menjadi dia (Covid-19) masuk kemari, banyak itu kejadiannya. Itu yang kita takutkan, jangan sampai terjadi di Kota Medan,” pungkasnya.
Terpisah, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis memastikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di lokasi-lokasi penyekatan. “Benar, mulai besok (hari ini) kita sudah lakukan pemeriksaan. Dimulai dari pemeriksaan suhu tubuh, bila di atas normal, maka akan di swab oleh pihak dari Dinas Kesehatan. Bila positif, maka akan dikarantina,” jawab Iswar.
Iswar mengakui, tidak mungkin setiap yang melintas di lokasi penyekatan akan dicegat, sebab hal itu akan menimbulkan kemacetan. Akan tetapi, pihaknya akan tetap berupaya untuk melakukan pemeriksaan semaksimal mungkin, apalagi bagi masyarakat yang kedepatan melintas tanpa prokes, seperti yang berkendara tanpa menggunakan masker. “Intinya, kita bukan mau melarang orang masuk ke Kota Medan. Akan tetapi, kita hanya ingin memastikan bahwa setiap orang yang masuk ke Kota Medan adalah orang yang sehat dan mematuhi prokes. Dengan demikian, tingkat penyebaran Covid-19 dapat ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Penindakan ini, dilakukan Pemko Medan bersama Tim Gabungan, termasuk TNI/Polri. Begitu juga dengan pengalihan arus lalu lintas, khususnya di malam hari, lanjut Iswar, terlihat cukup signifikan dalam menekan tingkat mobilitas masyarakat. “Sesuai instruksi Pak Wali, kita meminta kepada masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, apalagi untuk kegiatan yang bersifat kurang penting,” pungkasnya.
Sementara, Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos menegaskan, pihaknya memang akan menerapkan sanksi bagi setiap pelanggar PPKM Darurat di Kota Medan mulai hari ini. “Seperti apa saja sanksi yang akan diberikan, sampai sore ini masih dibahas dalam rapat di kantor kota (kantor Wali Kota Medan),” jawab Sofyan kepada Sumut Pos, Rabu (14/7) sore.
Hanya saja, kata Sofyan, pihaknya akan lebih berfokus kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang ada di dalam kota. Sedangkan untuk lokasi-lokasi penyekatan keluar masuk Kota Medan, penindakan akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. “Tapi yang jelas, ada sanksi yang diterapkan. Masa sosialisasi sudah kita lakukan selama 3 hari ini, maka harus ada tindakan yang lebih di hari ke 4 besok, mudah-mudahan masyarakat semakin taat,” katanya.
Ia menambahkan, setiap pelaku usaha kuliner, tidak diperkenankan memfasilitasi pengunjung untuk makan/minum ditempat. Selanjutnya, usaha kuliner hanya diperbolehkan beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB. “Ini kita harus fokus, semua pelaku usaha maupun masyarakat kita minta agar dapat mematuhi hal ini. Ini demi kebaikan kita bersama,” pintanya.
Diminta Tutup, Pedagang Pasar Ikan Lama Mengeluh
Selama penerapan PPKM Darurat di Kota Medan, para pedagang di Pasar Ikan Lama diminta Pemko Medan untuk tutup sementara. Namun, para pedagang di sana berharap tetap diizinkan berjualan meski dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Endar Muda Lubis, seorang pedangan kain di Pasar Ikan Lama mengatakan, selama pandemi Covid-19, omset usahanya menurun drastis. Apalagi ini sampai harus diminta menutup sementara usahanya. Ia menilai, kebijakan PPKM ini akan menambah keterpurukan usaha mereka. “Kami bukan bicara untung. Kami memikirkan bagaimana nasib karyawan kami. Anak istrinya mau makan apa?” kata Endar, mengeluhkan kondisi usahanya kepada wartawan, Rabu (14/7).
Endar meminta kepada Pemprov Sumut dan Pemko Medan untuk dapat memberikan solusi kepada pekerja dengan memberikan bantuan. “Saya meminta Wali Kota Medan untuk datang ke mari seperti waktu minta suara rakyat. Harusnya datang, meninjau dan diskusi,” ujarnya.
Kata Endar, selama pendemi Covid-19, dalam satu hari terkadang tidak ada konsumen yang datang untuk membeli kain. “Saat ini untuk mencari uang Rp1 juta per hari dari penjualan itu sangat sulit. Bagaimana kami mau menggaji karyawan? Apalagi ini sampai disuruh tutup,” ucap Endar, yang mengaku sudah berjualan kain sekitar 30 tahun di Pasar Ikan Lama itu.
Suki, seorang karyawan toko, mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah yang meminta toko tempatnya bekerja tutup sementara. “Dari hati kecil kami, kami tak maulah kalau disuruh tutup. Kalau ditutup kita mau bagaimana? Kita tak ada penghasilan. Selama ini penjualan sudah berkurang. Makin ke sini, makin sulit cari uang,” sebut Suki.
Selama ini, menurut Suki, mereka juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menegakkan protokol kesehatan. Semua konsumen diwajibkan memakai masker saat masuk ke dalam toko. Bahkan mereka juga melakukan pengecekan suhu kepada para pelanggan. “Kami juga pakai masker. Kami kan juga tutupnya cepat. Pukul 17.00 WIB kami sudah tutup. Kami juga berharap Covid-19 cepat berlalu. Jadi penjualan kami bisa meningkat lagi,” tandas Suki. (map/gus)
CAGAR BUDAYA:
Sejumlah warga di depan pintu masuk Lapangan Merdeka Medan yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Medan sebagai cagar budaya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan akirnya memenangkan permohonan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap Wali Kota Medan atas kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan. Hal itu diketahui Sumut Pos melalui sistem e-Court yang disiarkan PN Medan dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan dengan Pokok Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan tersebut, Rabu (14/7).
CAGAR BUDAYA:
Sejumlah warga di depan pintu masuk Lapangan Merdeka Medan yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Medan sebagai cagar budaya.
“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad); Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB),” tulis isi putusan itu.
Selanjutnya, PN Medan menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya, dan menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp1.610.000. “Berdasarkan putusan tersebut, maka Wali Kota Medan selaku Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya,” kata Direktur Lembaga Hukum Humaniora, Redyanto Sidi melalui pernyataan tertulisnya kepada wartawan.
Sebagai pemimpin di Kota Medan, lanjut Redyanto, wali kota sudah seharusnya menjadi contoh bagi warganya untuk mentaati hukum dengan menjalankan isi putusan ini yakni menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana,” terangnya.
Adapun dalam eksepsi, PN Medan juga menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat. Lalu menyatakan PN Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata sejak 10 November 2020 tersebut. “Saya bersama rekan-rekan dari LBH Humaniora seperti Novri Andi Akbar, Ramadianto dan Jaka Kelana, sebenarnya telah hadir untuk mengikuti persidangan pembacaan putusan tersebut. Namun, karena Kota Medan masih menjalani PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyampaikan putusan perkara perdata ini melalui e-Court,” imbuh Redyanto.
LBH Humaniora diamanahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka, yang dikoordinatori Prof Usman Pelly, untuk melayangkan citizen lawsuit tersebut ke PN Medan. Mereka akhirnya membentuk Tim yang diberi nama; Tim 7 Medan Menggugat dalam tuntutannya, Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahum 2011 2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare ke daftar Cagar Budaya. Kemudian meminta Pemko Medan menerbitkan keputusan wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare sebagai CB.
Siapkan Relokasi Merdeka Walk
Sementara, Pemko Medan telah menyiapkan opsi dan siap memfasilitasi, jika Merdeka Walk harus dipindah. Kepada Sumut Pos, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman yang juga Ketua Badan Pengelola Kawasan Kesawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan tentang opsi pemindahan Merdeka Walk ke Kesawan. “Bukan berandai-andai ya. Tapi kalau memang Merdeka Walk dipindahkan, kita sudah siapkan opsinya, salah satunya merelokasi ke Kesawan,” ucap Aulia saat ditemui Sumut Pos, Rabu (14/7).
Dikatakan Aulia, kawasan Kesawan, khususnya kawasan gedung Heritage Warenhuis dan sekitarnya dinilai layak sebagai tempat relokasi Merdeka Walk. “Saat ini, ya itulah relokasi yang paling tepat, nanti akan ditata lagi kalau memang jadi dipindahkan. Ke depannya, kawasan Kesawan memang akan kita tata semaksimal mungkin,” ujarnya.
Diterangkannya, sesuai arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kesawan bukan hanya menjadi kawasan kota tua, tetapi juga akan menjadi salah pusat kuliner di Kota Medan. “Tapi tentunya semua harus kita tata dengan baik, ini sedang dibahas terus, termasuk opsi-opsi kalau Merdeka Walk memang jadi dipindahkan,” katanya.
Dijelaskan Aulia, terkhusus Lapangan Merdeka Kota Medan bila jadi dipindahkan, memang akan dijadikan lapangan murni. Nantinya masyarakat akan diberikan sejumlah fasilitas yang mendukung untuk beraktifitas disana, termasuk fasilitas olahraga maupun seni budaya. “Lapangan Merdeka jadi lapangan murni, jadi RTH. Nanti masyarakat bisa berolahraga disana, diberi fasilitas yang lebih baik. Nanti ada untuk literasi nya juga disana,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Medan Benny Iskandar, mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan apakah memang Merdeka Walk jadi dipindahkan dari Lapangan Merdeka atau tidak. “Putusan pengadilan belum ada. Kalaupun nanti sudah ada, kita kan harus baca dulu apa-apa saja yang tertulis dalam putusan itu untuk kita laksanakan. ‘Memerdekakan Lapangan Merdeka’ itu dalam artian apa? Apa yang harus dilakukan atas putusan itu,” kata Benny saat ditemui Sumut Pos, Rabu (14/7).
Benny menuturkan, bukan tidak mungkin Merdeka Walk dipindahkan ke kawasan Gedung Warenhuis. Akan tetapi, hal itu membutuhkan waktu dan biaya, sebab pemindahan Merdeka Walk dari Lapangan Merdeka ke gedung Warenhuis hanya bisa dilakukan apabila gedung Warenhuis sudah selesai direvitalisasi. “Ya tunggu revitalisasi dulu Warenhuisnya, saat ini anggarannya belum ada tapi memang sudah diajukan,” tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku punya rencana besar untuk mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka kepada fungsi awalnya, yakni fungsi lapangan murni dan RTH. “Rencana besar kita, memang Lapangan Merdeka ini sudah selayaknya kembali seperti dulu nya kala, menjadi lapangan, menjadi RTH,” jawab Bobby kepada Sumut Pos, Senin (12/7).
Namun, kata Bobby, Pemko Medan tidak mau investasi di Kota Medan menjadi terganggu karena hal itu. Sebab bila lapangan merdeka memang harus ‘disterilkan’ dalam waktu dekat, maka Pemko Medan harus mempersiapkan lokasi yang sama baiknya atau lebih baik untuk para investor di Merdeka Walk. “Namun kita juga tak mau investasi di Kota Medan ini, orang ragu, ini kami investasi hari ini besok bagaimana nasib kami? Nah ini yang perlu kami pikirkan, karena di situ tempat berinvestasi,” ucapnya.
Untuk itu, terang Bobby, saat ini Pemko Medan juga akan mempersiapkan lokasi yang terbaik untuk para pelaku usaha di Merdeka Walk, atau memindahkan Merdeka Walk ke lokasi lain bila nantinya Merdeka Walk memang harus segera dipindahkan. “Akan kami siapkan tempatnya juga, walaupun masa kontraknya sebenarnya hampir habis 4 tahun lagi. Namun ini harus kita fikirkan, karena orang investasi itu butuh kepastian. Ini akan kami fikirkan,” ujarnya.
Bobby pun mengaku, pihaknya telah memiliki berbagai opsi apabila Merdeka Walk harus segera dipindahkan sebelum masa kontraknya habis. Termasuk, merencanakan untuk memindahkan Merdeka Walk ke Kawasan Kesawan. “Opsi-opsi sudah ada. Apakah nanti bisa kita pindahkan di Kawasan Kesawan, di Warenhuis. Itu sudah kita canangkan sebagai opsi, karena hari ini Pak Wakil Wali Kota menjadi Ketua Badan Pengelola kawasan Kesawan. Kemarin pak Wakil juga menyarankan, memberi masukan, kalau bangunan Warenhuis itu dijadikan tempat pemindahan dari lapangan merdeka ke situ. Tapi itu salah satu solusi, masih ada titik-titik lain yang bisa kita jadikan alternatif,” pungkasnya. (prn/man/map)
VONIS MATI: Majelis hakim membacakan putusan Tantra Surya Dewangga, terdakwa kurir sabu asal Tuban, Rabu (14/7).agusman/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum maksimal Tantra Surya Dewangga alias Narji bin Ruddy Arianto (20). Warga Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, divonis pidana mati, karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 41,8 kilogram (41.835 gram).
VONIS MATI: Majelis hakim membacakan putusan Tantra Surya Dewangga, terdakwa kurir sabu asal Tuban, Rabu (14/7).agusman/sumut pos.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/7), terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji bin Ruddy Arianto oleh karenanya dengan pidana mati,” ujar Safril.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Terdakwa merupakan jariangan internasional. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.
Atas putusan ini, majelis hakim memberikawan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Menara Keadilan maupun JPU Nurhayati Ulfia untuk menyatakan terima atau banding. Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Diketahui, kasus bermula terdakwa Narji ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika. Mendapat tawaran pekerjaan tersebut, terdakwa menyanggupinya dan Joni langsung membelikan terdakwa hp agar bisa berhubungan dengan Pablo (DPO) pemilik sabu.
Lalu pada 4 September 2020, terdakwa telah dihubungi Pablo dengan permintaan untuk pergi ke Medan dan terdakwa yang tinggal di Tuban, Jawa Timur berangkat ke Kota Medan Sumatera Utara. Sesampainya di Medan, sesuai arahan Pablo langsung menuju Hotel Swiss Bell in di Jalan Gajah Mada untuk menemui seseorang yang bernama Subiyantoro (DPO) sebagai orang yang akan menemani terdakwa dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo.
Keesokan harinya, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju halaman Masjid yang letaknya di berseberangan dengan SMA Unggulan CT Foundation Medan di Jalan Veteran Medan atas perintah Pablo. Setelah sampai di lokasi, seseorang pria suruhan Pablo bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa dan Subiyantoro menerima 2 buah tas yang berisikan 40 bungkus berisikan sabu-sabu.
Kemudian, terdakwa bersama Subiyantoro pergi menuju tempat penginapan untuk menyimpan sabu tersebut. Setelah menyimpan sabu, terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah tas koper.
Namun, setelah membeli koper, Subiyantoro pergi meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi. Selanjutnya terdakwa menerima perintah dari Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya kedalam tas koper untuk di simpan di Hotel Cordela.
Selanjutnya, terdakwa kembali ke hotel Swiss Belinn tempat menyimpan 17 bungkus sabu lainnya. Tak lama kemudian terdakwa ditelpon seseorang yang mengaku bernama Hadi menyuruh terdakwa datang ke Hotel Cordela. Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, beberapa petugas anggota Kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu.
Setelah anggota kepolisian bersama dengan petugas Hotel melakukan penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordela, telah menemukan 23 bungkus sabu-sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur yang diakui terdakwa adalah milik Pablo yang telah terdakwa bawa sebelumnya.
Selanjutnya, terdakwa juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya sebanyak 17 bungkus di kamar 209 hotel Swiss Bell Inn dan ditemukan kembali 17 bungkus sabu. Atas perbuatan terdakwa, petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti dengan keseluruhan sebanyak 40 bungkus sabu seberat 41.835 gram ke kantor polis untuk proses hukum lebih lanjut. (man/azw)
Gedung Loka Rehabilitasi BNN Sumut, Jalan Karya Jasa Lubukpakam, Deliserdang. Sumut Pos/ Istimewa.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka bandar narkoba Siantar-Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) berinisial UH, yang sebelumnya dikabarkan ditangkap Direkrotarat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Sumut beberapa hari lalu, diinformasikan telah dikirim ke Panti Loka Rehabilitasi, di Jalan Perbankan Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, di sebelah Mapolsek Lubukpakam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sumut Pos mengunjungi Loka Rehabilitasi tersebut, pada Kamis (8/7) lalu sekira pukul 11.05 WIB.
Gedung Loka Rehabilitasi BNN Sumut, Jalan Karya Jasa Lubukpakam, Deliserdang. Sumut Pos/ Istimewa.
Saat ditanyakan perihal tersebut, Petugas sekuriti Loka Rehabilitasi, kemudian memanggil Koordinator Lapangan Panti Loka Rehabilitasi Lubukpakam bernama Susilo. Saat ditanya tentang seorang pasien berinisial UH yang sedang direhabilitasi di dalam, Susilo mengatakan, tidak bisa memberi keterangan.
“Jika ingin mencari keterangan tentang oknum pasien Panti Rehabilitasi Loka, media harus mengajukan surat yang ditujukan ke panti, sesuai prosedur yang ada,” kata dia.
Menurutnya, segala informasi tentang pasien di dalam akan diberikan melalui prosedur oleh Humas Panti Rehabilitasi Loka Lubukpakam, setelah mendapatkan surat. “Status klien yang direhab di Loka Rehabilitasi memang dirahasiakan. Demi kenyamanan klien yang di dalam,” terang Susilo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi tentang keberadaan UH di Panti Loka mengatakan, tidak tahu tentang hal tersebut.
Sesuai informasi yang diperoleh , Rabu (14/7), UH dikenal sebagai terduga pengedar narkoba dan sudah lama menjalankan bisnis narkoba di wilayah Pematangsiantar.
Ada dua lokasi yang dijadikan sebagai titik peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Siantar, yakni Jalan Tanah Jawa Gang Sewu Kecamatan Siantar Utara, dan Bajigur Kecamatan Siantar Martoba tepat di Depan SMPN 6 Siantar.
Polres Pematangsiantar pernah menggerebek kediaman UH, tahun 2020 lalu. Namun kemudian, Polres menyerahkan UH dan rekan-rekannya ke BNN Siantar untuk direhabilitasi.
Informasi beredar, UH melalui pengacaranya sedang mengajukan rawat jalan kepada pihak panti. (mag-1/azw)
BUKTI LAPORAN: Penasihat Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH saat menunjukkan bukti laporan YP Nasional Masty Pencawan dilaporkan ke Polda Sumut, Selasa (13/7).markus/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan Kota Medan mengalami masalah. Yayasan Pendidikan (YP) Masty Pencawan yang saat ini mengelola sekolah SMK Pencawan disebut tidak sah dan sangat bertentangan dengan hukum. Atas hal itu, persoalan kepengurusan SMK Pencawan telah dilaporkan ke Polda Sumut dan telah masuk ke tahap penyidikan.
BUKTI LAPORAN: Penasihat Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH saat menunjukkan bukti laporan YP Nasional Masty Pencawan dilaporkan ke Polda Sumut, Selasa (13/7).markus/sumut pos.
Penasihat Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH kepada wartawan, Selasa (13/7) menyebutkan, kliennya Risona Pencawan telah membuat laporan polisi ke Polda Sumut dengan No. STTLP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT ‘II’ tentang dugaan pidana UU No. 1/1946 tentang KUHPidana Pasal 266 dan Pasal 263 dan Pasal 372.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No:B/1074/VI/2021/Ditreskrimum Polda Sumut, lanjut Dwi, laporan telah masuk tahap penyidikan.
Tak cuma itu, pihaknya juga sudah mengirim surat klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut No.0180/LO-DNS/SU/P/VII/2021
Dijelaskan Dwi, laporan terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan berdasarkan Akta Notaris No.3 tertanggal 3 September 1979 yang didirikan Yayasan Pendidikan Nasional (YPN) Pencawan dengan pendiri Atelit Pencawan dan Masty Pencawan. Selanjutnya pada 17 Agustus 1982, antara Atelit Pencawan dan Masty Pencawan membuat surat kesepakatan pendiri YPN Pencawan.
Seiring berjalan waktu, pada 31 Januari 1983, Atlet Pencawan meninggal dunia di Jakarta. Ia kemudian meninggalkan ahli waris sesuai dengan Surat Keterangan Warisan di bawah tangan tanggal 21 April 1994 yaitu, Sukarmiaty, Maria Pencawan, Artika Pencawan, Effendi Pencawan, Rehulina Pencawan, dan Risona Pencawan.
Para ahli waris Atelit pun menunjuk Risona Pencawan sebagai salah seorang pendiri dan pengurus yayasan tersebut sesuai dengan surat pernyataan/persetujuan hasil musyawarah keluarga pada 21 April 1994.
Hal tersebut, diterangkan dalam akta tertanggal 6 Juli 1994 No.7 halaman 3 akte tersebut. Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan beroperasi berdasarjan SK Kadisdik Medan No: 420/4900/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: Sekretaris dan Akuntansi, No: 420/3123/Dikmen/2006 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: tata busana, No. 420/4410/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta jurusan: pariwisata, No. 420/899/2004 tentang Izin Operasiona Sekolah Swasta jurusan: mekanik otomotif dan elektronika komunikasi, dan terakhir diubh pada tahun 2012 dengan No: 420/11522.PPMP/2012 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta.
Namun Dwi melanjutkan, pada 8 Juli 2019 berdasarkan akta no: 4, Masty Pencawan telah mendirikan yayasan dengan nama baru, yaitu Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan dengan pengurus-pengurus yayasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 dalam akta tersebut antara lain, Pembina Masty Pencawan, Ketua Sofian Perananta Pencawan, Sekretris Maylani Sari Sarah Pencawan, Bendahara Setianna Tarigan, dan Pengawas Budiarman Peranginangin.
“Bahwa pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan tersebut tidak terlebih dulu membubarkan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan. Seharusnya pendirian yayasan yang baru harus terlebih dulu membubarkan yayasan yang lama, yaitu harus berdasarkan putusan pengadilan atau permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan,” ungkapnya yang didampingi Restu Utama Pencawan, yang pernah menjabat kepaa sekolah SMK di Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan.
Berdasarkan poin-poin tersebut, lanjut Dwi, pihaknya patut menduga bahwa pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Karena itulah ia menduga, tindakan yang telah dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan juga bertentangan dengan hukum.
Terlebih lagi saat ini, Yasyasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan telah menerima izin operasional. Sambungnya, penerbitan tersebut adalah bertentangan dengan hukum.
Dwi juga meminta agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut dan Disdik Sumut mengusut tuntas hal tersebut.
“Kami menduga penerbitan izin operasional tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak patut dan maladministrasi. Kita juga mengkhawatirkan status legalitas siswa yang lulus pada dua tahun belakangan,” pungkasnya. (map/azw)
MEDAN-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, sejak 12 hingga 20 Juli 2021. Grab, aplikasi super terkemuka di Asia Tenggara berikan pelayanan terbaik dengan inovasi dan solusi bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dalam menekan penyebaran Covid-19, berkontribusi dengan memiliki armada yang bersih dan menerapkan ketat protokol kesehatan dan yang ketat. Kemudian, lebih ratusan ribuan mitra pengemudi di tanah air sudah menjalani vaksinasi dilakukan Grab sendiri.
“Mari kita bergotong royong memerangi penyebaran virus Covid-19,” sebut Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7).
Grab juga telah memperkenalkan teknologi Geofencing yang dapat mendeteksi dan memberikan peringatan kepada mitra pengemudi Grab yang berkerumun di sebuah area melalui pesan teks atau pop-up di aplikasi mitra pengemudi Grab. Inisiatif ini merupakan bukti nyata Grab dalam menghadirkan layanan yang aman dan nyaman bagi mitra pengemudi dan pelanggan Grab.
“Grab terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk dapat mendukung program vaksinasi dan menghadirkan inovasi dan solusi yang dapat membantu masyarakat Indonesia dalam masa penuh tantangan ini,” ungkap Neneng.
Meski dalam kondisi PPKM Darurat, Neneng mengatakan Grab terus mendorong UMKM di Kota Medan tetap bertahan dengan pelayanan kepada konsumen untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pada saat yang bersamaan, kami juga memberdayakan UMKM dan mitra pengemudi untuk dapat berkontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian,” jelas Neneng.
Dengan itu, Neneng menambahkan Grab berkolaborasi dengan Pemerintah Indonesia mendukung pemulihan ekonomi di Indonesi. Dengan terus membangkitkan disektor UMKM di tanah air ini.
“Kami berharap Grab dapat terus membawa lebih banyak dampak positif di Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi,” tandas Neneng.
Selama masa PPKM Darurat, para pelanggan juga bisa mendapatkan tarif layanan GrabBike dan GrabCar Protect dengan lebih terjangkau. Penawaran spesial ini tersedia untuk layanan GrabCar Protect di Yogyakarta, Palembang, Medan, Jawa Barat, dan Semarang, serta GrabBike Protect di berbagai kota di area Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.
Grab telah memperkuat layanan GrabFood dan juga GrabExpress di masa tidak menentu ini. Dengan kolaborasi bersama mitra merchant dan juga online seller di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Medan.(gus)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan gugatan Pra Pradilan (Prapid) atas kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan tersangka Sekda Samosir Jabiat Sagala dan mantan Plt Kadis Perhubungan Sardo Sirumapea, mendapat reaksi keras dari para praktisi hukum, salah satunya adalah pengacara BMS Situmorang, SH.
“Selamat kepada Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea yang telah berhasil meyakinkan hakim Sandro Imanuel Sijabat SH bahwa keputusan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Samosir tidak berdasar secara hukum,” terang BMS Situmorang melalui siaran persnya, Rabu (14/7/2021).
Selanjutnya advokat senior asal Kebupaten Samosir yang berdomisili di Jakarta ini menyatakan, putusan hakim muda ini tentu menjadi tamparan keras yang memalukan bagi institusi Kejaksaan Agung RI cq, Kejaksaan Tinggi Sumut cq, Kejaksaan Negeri Samosir.
“Kalau masih peduli dengan marwah atau kewibawaan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi, seyogianya Kejaksaan Agung RI cq, Kejaksaan Tinggi Sumut cq, Kejaksaan Negeri Samosir bekerja keras untuk membuktikan bahwa putusan hakim keliru atau tidak beralasan secara hukum” tegasnya.
Lebih lanjut, BMS Situmorang menjelaskan, bila melihat pertimbangan Hakim yang mengatakan, penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, maka JPU Kejari Samosir hendaknya memahami dan berusaha memenuhi isi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 yang berbunyi; “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional”.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige mengabulkan gugatan Pra Pradilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejari Samosir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-120/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-08/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : PRINT-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 s.d. 31 Maret 32020) di Kabupaten Samosir.(rel/adz)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah melewati berbagai rangkaian proses seleksi yang cukup ketat, akhirnya program MAXscript Class yang diselenggarakan berkat kolaborasi antara Telkomsel, melalui MAXstream bersama Wahana Edukasi telah mencapai puncaknya. Dalam puncak acara bertajuk MAXscript Class Awards 2020 yang diselenggarakan pada 8 Juli 2021, terpilih 10 pemenang Juara Kelas MAXscript 2021.
Telkomsel menggelar MAXscript Class Awards 2020 sebagai puncak acara dari Program MAXscript Class yang merupakan kolaborasi Telkomsel melalui MAXstream dengan Wahana Edukasi sebagai saranan untuk percepatan regenerasi penulis-penulis skenario di Indonesia.
Vice President Digital Lifestyle Telkomsel Nirwan Lesmana mengatakan, “Telkomsel mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang terpilih dan berhasil keluar sebagai Juara Kelas MAXscript 2020. Telkomsel memaknai program MAXscript Class 2020 sebagai salah satu perwujudan komitmen kami untuk terus bergerak maju membuka semua peluang bagi masyarakat untuk dapat memaksimalkan potensi diri di segala aspek kehidupan. Telkomsel pun berharap, hadirnya program MAXscript Class ini mampu menjadi sarana untuk mendorong lebih banyak lagi lahirnya talenta kreatif unggul di Indonesia.”
MAXscript Class adalah sebuah program penulisan, kompetisi dan pelatihan yang bertujuan untuk percepatan regenerasi penulis-penulis skenario di Indonesia. Program ini menghadirkan sejumlah mentor berpengalaman di bidangnya yang akan memilih penulis terbaik yang kemudian akan dibimbing untuk ikut berpartisipasi dalam proyek-proyek pembuatan serial di Wahana Kreator bersama MAXstream ke depannya.
Sejak pertama kali pendaftaran dibuka pada 28 Oktober-24 November 2020, tercatat ada 1.693 peserta yang mendaftar. Para peserta ini kemudian melalui proses seleksi dan mendapatkan materi penulisan dalam delapan tahap yang terbagi di antaranya: Isu & Argumen, Premis, Character’s & Character Arc, Sinopsis Pendek, Outline, Treatment, Dialog, dan Pengajar Tamu.
Melalui delapan tahap tersebut, ribuan peserta yang berasal dari penjuru Indonesia itu kemudian disaring dan hanya menyisakan 10 peserta terbaik yang diumumkan pada ajang MAXscript Class Award 2020. Diadakannya MAXscript Class Award ini sendiri tak lain sebagai puncak kegiatan MAXscript Class selama satu tahun dan sebagai ajang untuk memberikan penghargaan kepada para pemenang yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan MAXscript Class 2020.
“Laju perkembangan industri kreatif secara cepat akhir-akhir ini terutama di masa pandemi membuat kebutuhan khalayak akan konten menjadi semakin tinggi. Maka dari itu, menjadi penting untuk bisa menghadirkan penulis-penulis baru sehingga karya cerita yang diproduksi akan semakin beragam. Semoga program MAXscript Class ini dapat menjadi jawaban atas kebutuhan industri kreatif tersebut serta menciptakan karya yang bermanfaat bagi khalayak”, ujar CEO Wahana Kreator Nusantara Salman Aristo.
Adapun ke-10 orang peserta terbaik, yaitu Wahid Rahman (Kita/Kami), Salman Hakim (Kari), Qathrunnada Fakhrina (Dalam Diam), Muhammad Ahdiar Syaifan (Untitled), May Risky Samosir (Purnama Kedua Belas), Iqbal Alfajri (Pesawat Tangguh), Grace Wijaya (Kenangan di Bioskop), Aulia Hakim (The Syndicate), Ariel Febriba Niswar (Instamama), Kurnia Cahya Putra (Baur Semesta). Dari kesepuluh peserta terbaik ini telah terpilih tiga ranking terbaik dengan total hadiah senilai Rp150 juta, yakni Salman Hakim, Aulia Hakim, dan Kurnia Cahya Putra.
Nirwan lebih lanjut menambahkan, pemenang yang terpilih juga berkesempatan untuk terlibat dalam pengembangan script dan kreatif untuk sejumlah proyek MAXstream Originals, di antaranya Series Indonesia Binner, Love Games Movie dll.
“Sekali lagi selamat kepada pemenang dari MAXscript Class 2020. Semoga program MAXscript Class ini akan menjadi program rutin yang nantinya bisa menjadi sebuah wadah untuk membuka peluang dan kesempatan yang lebih luas bagi lebih banyak sineas dan pelaku industri kreatif Tanah Air dalam menciptakan hiburan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Ke depan, Telkomsel sebagai leading digital telco company berkomitmen untuk terus melakukan berbagai terobosan baru ke depan, tak hanya terbatas dalam hal produk dan layanan, melainkan juga pada berbagai aksi kolaborasi dengan seluruh pihak yang dapat membuka peluang lebih luas untuk segala kemungkinan,” tutup Nirwan.
Informasi lebih lanjut mengenai program MAXscript Class dapat diakses melalui maxscriptclass.com.