28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3232

Pelaku Usaha di Gunungsitoli Diajarkan Urus Izin Usaha Melalui Aplikasi OSS

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi penanaman modal serta pemahaman bagi pelaku usaha, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal tahun anggaran 2021, di ruang rapat lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (6/7).

Sekretaris DPMPPTSP, Drs Fowa’a Zebua menyampaikan, sosialisasi kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal akan berlangsung selama 3 hari, mulai 6-9 Juli 2021 mendatang, dan diikuti 26 pelaku usaha yang ada di Kota Gunungsitoli.

Adapun materi yang disampaikan, yakni kebijakan penanaman modal dengan narasumber dari Bappeda Kota Gunungsitoli, kemitraan usaha dengan narasumber dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik OSS dengan narasumber Seriusman Putra Zebua ST selaku tenaga pendamping.

Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekdako, Ir Agustinus Zega mengatakan fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal selama ini tidak dapat berjalan secara optimal.

Penyebabnya, kurangnya pemahaman terhadap aturan dan ketentuan penanaman modal yang saat ini dilakukan secara online, melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) termasuk pelaporannya berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sehingga hal itu menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan dimaksud.

“Berdasarkan laporan dari DPMPPTSP Kota Gunungsitoli, jumlah perusahaan yang telah melaporkan kegiatan penanaman modal baru sejumlah 7 perusahaan dari sekian banyak badan usaha yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli,” ungkap Agustinus.

Oleh karena itu, Sekda Kota Gunungsitoli berharap melalui kegiatan tersebut dapat memberi pemahaman bagi para pelaku usaha mengenai ketentuan dan aturan yang berlaku tentang penanaman modal. “Pelaku usaha wajib belajar tentang cara memproses izin berusaha dengan menggunakan aplikasi OSS dalam bentuk kegiatan simulasi dan cara melaporkan kegiatan penanaman modal badan usaha secara online,”harapnya.

Melalui kegiatan tersebut juga, diharapkan dapat meningkatnya realisasi penanaman modal, meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha, jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal serta meningkatnya kualitas fasilitasi penyelesaian masalah pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya.

Sekda mengatakan, sebagai wujud dukungan dan keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan meningkatkan perluasan penanaman modal dilakukan dengan adanya kebijakan penyederhanaan jalur administrasi pengurusan izin berusaha.

“Kita memberikan insentif pajak serta pemanfaatan teknologi aplikasi dalam proses penerbitan izin, sehingga akan memberi kemudahan dalam mengembangkan usaha dan memperoleh izin berusaha dengan nyaman, cepat, tepat dan transparan,”katanya. (adl)

301 Pejabat Eselon IV Tebingtinggi Dilantik

LANTIK: Sekdako Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi melantik 301 pejabat eleson IV di lingkungan Pemko Tebingtinggi.Sopian/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi melantik Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi sebanyak 301 pejabat Eselon IV atau Pejabat Pengawas. Pelantikan dibagi ke dalam 2 sesi, sesi I sebanyak 159 pejabat dan sesi II 142 pejabat di Gedung Balai Kartini, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Selasa (6/7).

LANTIK: Sekdako Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi melantik 301 pejabat eleson IV di lingkungan Pemko Tebingtinggi.Sopian/SUMUT POS.

Muhammad Dimiyathi mengatakan, kepada pejabat yang baru dilantik bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah, bukan hak. Jabatan yang diberi adalah amanah yang dipercayakan Pimpinan. “Saya berpesan agar pejabat yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerja yang baik dan bertanggungjawab terhadap sumpah yang sudah diucapkan,” pinta Dimiyathi.

Dikatakan Dimiyathi, dari sekian ribu ASN, anda terpilih mendapat amanah dari pimpinan, maka laksanakanlah amanah itu dengan sebaik-baiknya. “Tadi saudara saudara sudah disumpah. Sumpah itu bukan hanya dibibir, bukan hanya lip service. Sumpah itu sudah disaksikan oleh Yang Kuasa. Jadi pegang teguh sumpah yang sudah Anda ucapkan tadi,” ujar Dimiyathi kepada pejabat yang dilantik.

Lebih lanjut Sekdako Muhammad Dimiyathi berpesan, agar para ASN dapat menjadi motor dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Para ASN diharapkan dapat bekerja dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan amanah dari Bapak Menpan RB.

“Tanggung jawab anda besar, apalagi kita sekarang masih dalam suasana pandemi Covid-19 yang tidak tahu kapan berakhir. Laksanakan tugas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan saat bekerja, di rumah maupun di lingkungan masyarakat. Tadi pagi Bapak Menpan RB baru berpesan, ASN menjadi motor dalam pencegahan penyebaran Covid-19, baik di lingkungan kerja, di rumah maupun di lingkungan masyarakat,”imbau Dimiyathi. (ian)

DPRD Asahan Setujui LPjP APBD 2020

BERITA ACARA: Bupati Asahan, H. Surya BSc menandatangani berita acara persetujuan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan Tahun Anggaran 2020.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Asahan, yakni Fraksi Gerindra , Golkar, PDI. Perjuangan, Demokrat, PAN , PPP dan Nurani Keadilan menyetujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2020 Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan, Selasa (6/7).

BERITA ACARA: Bupati Asahan, H. Surya BSc menandatangani berita acara persetujuan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan Tahun Anggaran 2020.

Di kesempatan ini, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ini, maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah akan disampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selama Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, masih terdapat kendala dan kelemahan dalam pelaksanakan kegiatannya, saya mengharapkan agar koreksi, saran dan kritikan konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran dapat diperhatikan untuk perbaikan dimasa yang akan datang,” ucap beliau.

Beliau juga mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang kemampuan untuk menyerap seluruh anggaran yang telah dialokasikan, tetapi bagaimana dengan dana yang ada, kita mampu menghasilkan manfaat dari kegiatan yang kita laksanakan, dan tentunya tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Menutup pidatonya, Bupati Asahan mengatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp41.926.162.054,20 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi. Selanjutnya, dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2021.

Pada kesempatan ini, Bupati Asahan bersama dengan Ketua DPRD Asahan menandatangani berita acara persetujuan bersama Bupati Asahan dan DPRD Asahan tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan Tahun Anggaran 2020 disaksikan oleh Sekretaris Daerah Asahan, Anggota DPRD Asahan dan OPD di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD. (mag-9)

Jualan di Trotoar, Pedagang Monza Ditertibkan

PENERTIBAN: Petugas Satpol PP saat menertibkan pedagang monza di Berastagi.SOLIDEO/SUMUT POS.

KARO, SUMUTPOS.CO – Petugas Satpol-PP Kabupaten Karo menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel berjualan di atas trotoar Kota Wisata Berastagi.

PENERTIBAN: Petugas Satpol PP saat menertibkan pedagang monza di Berastagi.SOLIDEO/SUMUT POS.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Karo Hendrik P Tarigan mengatakan, masih bandelnya para PKL yang berjualan di bahu jalan maupun diatas trotoar yang diduga disengaja pada Minggu (4/7) kemarin.

Lantaran lokasi tersebut menjadi julukan para wisatawan atau pengunjung yang ingin berbelanja atau yang mau mau masuk ke Pusat Pasar Berastagi .

“Alasannya selalu perut. Karena lokasi di sekitaran Jalan Veteran banyak pengunjung yang berbelanja . Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa berjualan di bahu jalan raya maupun di atas trotoar adalah dilarang, dan mereka masih melakukannya,” kata Hendrik Tarigan.

Sebelum ditertibkan, para petugas Satpol-PP terlebih dulu memberikan peringatan secara lisan dengan tujuan agar para PKL berjualan di lokasi yang diperbolehkan. Akan tetapi, lantaran tak diindahkan, petugas pun akhirnya meminta para PKL untuk segera meninggalkan tempat.

Kata Hendrik, penertiban yang dilakukan bersifat persuasif. Dalam artian tidak sampai membongkar atau bahkan melakukan kekerasan. “Yang penting, petugas juga bisa dibantu, karena kita tupoksinya adalah penegakan Perda. Tidak ada kekerasan sama sekali, karena kita melakukan pendekatan emosional atau persuasive,” terangnya.

Dijelaskan Hendrik Tarigan, para PKL yang masih saja bandel bukan hanya ditemukan di sekitaran depan Toko Bandung Berastagi saja , tapi di beberapa tempat, salah satunya di sekitaran depan Bioskop Ria maupun di Jalan Perniagan Pasar Berastagi.

Penertiban yang dilakukan oleh petugas menjadi kegiatan rutin yang digelar seminggu dua kali dengan lokasi yang berbeda. “Kita punya 5 patwil (patrol wilayah) yang meliputi Pajak Buah , Pusat Pasar Berastagi , Pusat Pasar Kabanjahe bahkan sampai ke perbatasan Karo – Deliserdang . Ada koordinator sendiri-sendiri yang sama-sama bertugas dalam menegakkan Perda,” terangnya.

Ditemukannya PKL yang keras kepala, Hendrik Tarigan mengimbau agar kesadaran para pedagang dalam menaati aturan di daerah, semakin ditingkatkan. (deo)

Bupati Langkat Hadiri Pisah Sambut Danyonif 8 Marinir

SALAM KOMANDO: Letkol Marinir Imam Supriyanto, M. Tr. Opsla mengenakan kalung bunga salam komando dengan Danyonif 8 Marinir yang baru Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla di sela-sela gelar pisah sambut. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Wabub H. Syah Affandin, SH menghadiri pisah sambut Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 8 Marinir dari Letnan Kolonel Marinir Imam Supriyanto, M. Tr. Opsla kepada Letnan Kolonel Marinir Farick, M. Tr. Opsla di halaman Batalyon Infanteri 8 Marinir, Tangkahan Lagan, Kabupaten Langkat, Rabu (7/7).

SALAM KOMANDO: Letkol Marinir Imam Supriyanto, M. Tr. Opsla mengenakan kalung bunga salam komando dengan Danyonif 8 Marinir yang baru Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla di sela-sela gelar pisah sambut. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

Wakil Bupati Langkat, H. Syah Afandin dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat berkarir kepada Letkol Marinir Imam Supriyanto yang telah mengabdi di Bumi Langkat Berseri, dan ikut mewarnai keharmonisan antara TNI/ Polri maupun pemerintah serta masyarakat Langkat.

“Doa kami semoga bapak sukses berkarir di tempat tugas yang baru. Dan semoga Kabupaten langkat menjadi kenangan tersendiri dalam perjalanan karir bapak selanjutnya, serta tentunya ucapan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama selama ini.”imbuhnya

Danyonif 8 Marinir yang baru Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla mengatakan, akan meneruskan tugas dan tanggung jawab sebagai Danyonif 8 Marinir. “Semoga kerja sama ini ke depannya semakin terjaga, dan bisa lebih membuat wilayah Langkat khususnya semakin maju dan berkembang,”kata Farick.

Sementara itu, Letkol Marinir Imam Supriyanto, M. Tr. Opsla mengatakan, selama berdinas di Yonif 8 Marinir kurang lebih 1 tahun 3 bulan, sangat bangga kepada seluruh prajurit Yonif 8 Mar. “Banyak kenangan indah bersama prajurit Harimau Putih, sehingga harapannya dengan berakhir masa jabatan saya, tidak berarti berakhir pula tali silaturahmi dan hubungan kekeluargaan yang telah terbina dengan baik, tetap tegur sapa dimanapun berjumpa. Dan saya yakin kepada Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla dan Ibu Ade Farick akan membawa Batalyon Infanteri 8 Marinir ini menjadi lebih baik,”ujar Letkol Marinir Imam Supriyanto, M. Tr. Opsla Letkol Marinir Imam Supriyanto juga tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada bapak Bupati Langkat, Ketua DPRD Kabupaten Langkat serta seluruh pimpinan yang sudah berkejasama dengannya sewaktu menjabat sebagai Danyonif 8 Marinir.

Gelar pisah sambut ini dilanjutkan dengan acara Jajar Kehormatan sepanjang jalan utama Mako Yonif 8 Marinir, untuk melepas keberangkatan Danyonif 8 Marinir Letkol Marinir Imam Supriyanto, M. Tr. Opsla beserta Ibu Mitha Imam Supriyanto ke tempat penugasan yang baru.(yas)

Panen Padi di Kabupaten Deliserdang, Petani Diminta Gunakan Varietas Unggul

panen: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumut Nawal Lubis melaksanakan panen padi varietas unggul, di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Rabu (7/7/2021). Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya meningkatkan produksi padi di daerah ini, antara lain dengan penggunaan bibit padi varietas unggul dan pengolahan tanah yang baik. Selain lebih tahan terhadap serangan hama dan penyakit, varietas unggul seperti Inbrida Padi Sawah Irigasi (Inpari) juga memiliki produktivitas yang tinggi.

panen: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumut Nawal Lubis melaksanakan panen padi varietas unggul, di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Rabu (7/7/2021). Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis meninjau langsung sekaligus panen padi varietas unggul, yang dikembangkan oleh Instalasi Penelitian dan Pengkajian Teknologi Pertanian (IP2TP) Pasar Miring, Balitbangtan BPTP Sumut, Rabu (7/7), di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

“Kalau bisa varietas padi unggul ini dapat digunakan seluruh petani yang ada di Sumut, karena serangan hama sangat minim dan hasil panennya bagus,” ungkap Gubernur Edy Rahmayadi, usai memotong padi dengan sabit, sebagai tanda dimulainya panen padi varietas unggul pada lahan sawah irigasi seluas lima hektare.

Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang Darwin Zein, dan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Bahruddin Siregar.

Menurut Gubernur, penggunaan padi varietas unggul akan sangat menguntungkan para petani. Hasil panen petani bisa lebih banyak dua kali lipat dari padi biasa, dan juga tahan terhadap serangan hama dan penyakit, serta perubahan cuaca.

“Karena varietas unggulan, kualitasnya juga mumpuni. Berasnya bagus dan wangi namun lebih pulen bila dibandingkan dengan beras varietas lain,” terang Edy Rahmayadi.

Kepala BPTP Sumut Khadijah EL Ramija menyampaikan, bahwa acara panen tersebut sekaligus memperkenalkan beberapa varietas unggulan yang saat ini tengah dikembangkan IP2TP Pasar Miring, Balitbangtan BPTP Sumut.

“Saat ini kita punya 23 varietas unggulan yang diminati petani di berbagai daerah, tapi yang paling banyak digunakan saat ini adalah Inbrida Padi Sawah Irigasi (Inpari) 32 dan Inpari 42. Kita ajak gubernur untuk ikut panen agar pemerintah daerah dan maupun provinsi, mengetahui keberadaan varietas unggulan ini,” ujarnya.

Khadijah menjelaskan, Inpari 42 itu merupakan varietas Green Super Rice (GSR) dan sudah tersebar di Sumut. Setiap satu hektare bisa menghasilkan panen sebanyak 10,5 ton, dibanding padi biasa yang hanya menghasilkan 5-6 ton.

Varietas ini juga tahan dari berbagai jenis ancaman lingkungan, tahan juga terhadap cuaca dengan curah hujan tinggi. “Jadi, saat padi lain rebah karena hujan, Inpari 42 tetap aman, kita pun berharap agar ketahanan pangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19,” terangnya. (prn/han)

Pimpin Apel Gabungan di Jajaran Pemkab Langkat, Bupati: ASN Harus Jadi Motivator di Lingkungannya

APEL: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA memberikan arahan kepada ASN pada apel gabungan jajaran Pemkab Langkat.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat terus melaksanakan tindak lanjut program dan instruksi pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), untuk dapat segera memutus penyebaran Covid-19.

APEL: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA memberikan arahan kepada ASN pada apel gabungan jajaran Pemkab Langkat.ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

Demikian disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA dalam arahannya, saat memimpin apel gabungan di jajaran ASN Pemkab Langkat, Senin (5/7).

Pada kesempatan itu, bupati juga minta kepada ASN Pemkab Langkat untuk terus menjadi motivator di lingkungan tempat tinggal masing- masing, pentingnya vaksinasi bagi keselamatan diri dan orang lain. Serta memotivasi untuk terus hidup dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Segala kerja dan upaya pemerintah jangan sampai menjadi sia-sia, sebagai akibat ketidak pedulian kita, terlebih sebagai ASN,”sebut Bupati.

Kepada Kepala OPD, Bupati juga berpesan agar benar- benar memperhatikan kondisi jajarannya, dan memberikan izin untuk tidak masuk kerja selama beberapa hari, terhadap ASN yang terpapar Covid-19.

Terakhir, Terbit Rencana PA mengintruksikan agar melaksanakan apel pagi pada hari Senin, lalu di hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta hari Rabu dan Jumat membacakan naskah Pancasila di kantor masing masing. (yas/han)

Pesta Dibatasi 30 Orang, Dilarang Prasmanan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan dan Sibolga masuk ke level 4 penyebaran kasus Covid-19, bersama 41 kabupaten/kota lainnya. Karenanya, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di kedua daerah itu diperketat. Mulai dari jam operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 5 sore, pesta atau hajatan cuma dihadiri 30 orang dan dilarang makan prasmanan.

GUBERNUR Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumut, mulai 6-20 Juli 2021. Bila sebelumnya PPKM Mikro di Sumut berlaku di 10 kabupaten/kota seperti Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi, maka kali ini bertambah dua kota yakni Padang Sidimpuan dan Sibolga.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tertanggal 5 Juli 2021. Instruksi itu ditujukan kepada wali kota dan bupati yang ada di 12 daerah di Sumut. “Dua diantaranya, Medan dan Sibolga masuk ke level 4 Covid-19,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, Rabu (7/7).

Adapun yang menjadi parameter Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4, karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduknya dalam kurun satu pekan terakhir dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang waktu dua pekan terakhir. “Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ungkap Irman.

Karenanya bagi daerah yang masuk kategori level IV, yakni Medan diminta untuk melakukan paling tidak 406 tes suspek Covid-19 per hari. Sedangkan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari. Itu berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 yang mana bila positivity rate di bawah 5 persen maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1.000 penduduk per pekan.

Di atas 5 persen hingga 15 persen dilakukan 5 tes per 1.000 penduduk per pekan, 15 persen hingga 25 persen dilakukan 10 tes per seribu penduduk per pekan dan terakhir untuk postivity rate di atas 25 persen maka dilakukan 15 tes per 1000 penduduk per pekan.

Sementara itu, selama penerapan PPKM Mikro maka kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di kabupaten/kota zona merah, dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada zona merah bisa dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persem dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

Untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB. Juga menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Kegiatan di Rumah Ibadah Masih Boleh

Gubsu Edy Rahmayadi menyatakan, kegiatan keagamaan dan ibadah rutin di tempat/rumah ibadah masih tetap diperbolehkan selama pelaksanaannya menerapkan prokes ketat. Memang berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan dan ibadah rutin di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.

Namun penerapannya tergantung dengan kondisi di daerah, jika pemda menyatakan penyebaran Covid-19 masih dinilai aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan prokes yang ketat. “Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” katanya.

Di samping itu, penyebaran Covid-19 di Sumut disebut masih relatif terkendali. Memang ada peningkatan kasus Covid-19 di Sumut, tetapi belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah. “Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” terangnya.

Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, Edy mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin prokes 5M, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diri. Selain itu masyarakat harus bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah.

Pesta Dibatasi

Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumut, Wali Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.440/5856 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Kepada wartawan, Bobby mengatakan, Kota Medan masuk dalam 43 Kabupaten/Kota di Indonesia yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro.

Dijelaskan Bobby, beberapa aturan yang ada dalam pengetatan PPKM Mikro yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, yakni terkait jam operasional tempat usaha yang dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. “Adapun di dalamnya sudah kita pahami, kegiatan perekonomian semakin terbatas, seperti operasional tempat usaha, operasional Mall dan tempat makan, itu dibatasi sampai dengan jam 5 sore,” jelasnya.

Selain itu, Bobby juga mengatakan, bahwa setiap pelaksanaan pesta atau hajatan di Kota Medan hanya boleh dihadiri 30 orang secara bergantian. Tak cuma itu, pesta juga dilarang menggunakan sistem makan prasmanan (makan jalan). “Kegiatan-kegiatan masyarakat seperti hajatan, pesta, nikahan, ini dibatasi secara luar biasa maksimal dan tidak dilaksanakan lebih dari 30 orang. Serta dilarang untuk menyediakan makanan secara prasmanan saat melakukan hajatan atau acara,” katanya.

Bobby pun meminta kepada seluruh keluarga di Kota Medan untuk dapat memastikan bahwa penerapan PPKM mikro dapat berjalan secara efektif. “Pembatasan ini tentunya sangat diperlukan peran keluarga di mana kebijakan terhadap penularan Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu saya mengajak seluruh keluarga di Kota Medan untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sudah saya sampaikan dari beberapa bulan yang lalu, kita masih menjalankan PPKM mikro, peran keluarga lah yang paling penting dalam menyukseskan aturan ini,” ujarnya.

Bobby pun menekankan, apabila penerapan pengetatan PPKM mikro sukses, maka secara perlahan, aktivitas ekonomi di Kota Medan turut kembali normal secara perlahan.

Jika Tak Penting, di Rumah Saja

Sama halnya dengan Pemko Medan, Pemko Sibolga juga membatasi gelaran pesta pernikahan selama pengetatan PPKM Mikro. “Kalau mau seremonial nikah silahkan, tetapi dihadiri terbatas,” kata Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan didampingi Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, dan Ketua DPRD Sibolga Akhmad Syukri Nazri Penarik, serta Sekda Sibolga M Yusuf Batubara di Kantor Wali Kota Sibolga, Rabu (7/7).

Selain membatasi jumlah undangan pesta, Pemko Sibolga juga melarang pelaksanaan seminar dan olah raga serta sejenisnya. Termasuk jam operasional pasar di Kota Sibola juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB beserta restoran, kafe, dan pedagang makanan hingga pukul 19.00 WIB. “Masyarakat juga kalau tidak ada hal yang sangat penting, di rumah saja. Begitu juga kalau boleh, hindari makan dan berlama-lama di cafe/restoran atau makanan dibungkus dan dibawa pulang saja,” tegas Jamaluddin.

Dalam rangka memberhasilkan pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Sibolga ini juga, pihak Pemkot Sibolga akan kembali mengaktifkan pos penjagaan hingga level lingkungan. Begitu juga razia yustisi, akan rutin dilaksanakan serta di setiap instansi akan diterapkan Work From Home (WFH) maksimal 25 persen, serta tidak ada perjalanan dinas luar daerah sebelum pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro berakhir. “Hal ini sebagai bukti keseriusan Pemkot Sibolga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tukas Jamaluddin.

Labuhanbatu Berlakukan PPKM

Selama penerapan PPKM mikro, Pemkab Labuhanbatu hanya membenarkan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan. Hal itu terungkap saat Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang memimpin rapat dengan pengusaha dan pengelola tempat usaha di ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (7/7).

“Peraturan dalam PPKM skala Mikro yang dimaksud yaitu Kegiatan restoran, rumah makan, kafe warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, mall, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya hanya dibenarkan melakukan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50% dari kapasitas tempat yang disediakan,” ujarnya. Serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 wib.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang menjelaskan walaupun kabupaten Labuhanbatu masih dalam kategori zona kuning penyebaran Covid-19 sebisa mungkin jangan sampai zona merah. “Maka dari itu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro ini adalah suatu upaya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 khususnya di Labuhanbatu,” jelasnya. (prn/map/fdh/mag-8)

Bio Farma Kembangkan Alat Tes Covid-19 Metode Kumur-kumur, Bio Saliva Bisa Deteksi Semua Virus

MENCOBA: Seorang perempuan mencoba BioSaliva, alat uji untuk mendeteksi Covid-19 dengan metode kumur-kumur (gargling).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bio Farma sedang mengembangkan Bio Saliva, alat tes Covid-19 terbaru. Metode pengetesannya berbeda dengan polymerase chaind reaction (PCR). Dengan Bio Saliva, nantinya pengetesan Covid-19 hanya dilakukan dengan berkumur-kumur saja.

“Yang terbaru Bio Saliva pengetesannya tidak melakukan diagnosis nasofaring lagi atau yang dari hidung, tapi sifatnya kumur-kumur,” kata Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (7/7).

Honesti menyebut pengetesan lewat Bio Saliva tersebut sangat akurat. Bahkan dia menyebut, pengetesan Bio Saliva setara dengan PCR dengan akurasi di atas 99 persen. “Semua produk sudah kita lakukan pengetesan dengan akurasi di atas 99 persen,” katanya.

Honesti mengatakan, jika nantinya Bio Saliva sudah diluncurkan, akan memberikan kenyamanan dengan menggunakan alat tes baru yang sedang mereka kembangkan. “Jadi nanti mampu memberikan pengalaman baru dari sisi kenyamanan buat masyarakat yang ingin melakukan tes ini,” ungkapnya.

Honesti berujar, pihaknya menargetkan produksi Bio Saliva ini bisa diproduksi mencapai 40 ribu unit per bulan. Sehingga diharapkan Bio Saliva ini bisa menjadi metode baru dalam tes Covid-19. “Untuk produk baru kami Bio Saliva itu baru kita akan produksi sekitar 40 ribu per bulan,” ungkapnya.

Honesti juga mengungkapkan, alat tersebut juga bisa mendeteksi semua virus. Sehingga virus Corona juga bisa terdeteksi dengan Bio Siliva tersebut. “Khusus untuk Bio Saliva ini adalah produk kita terbaru yang bisa mendeteksi semua strain virus yang berkembang di Indonesia,” ujarnya.

MENCOBA: Seorang perempuan mencoba BioSaliva, alat uji untuk mendeteksi Covid-19 dengan metode kumur-kumur (gargling).

Lantas bagaimana dengan harganya? Honesti mengungkapkan, harga tes Covid-19 dengan menggunakan Bio Saliva lebih murah ketimbang menggunakan metode PCR. “Intinya harganya jauh lebih murah dari harga PCR yang sekarang,” sebutnya.

Honesti juga mengatakan, untuk kepastian harga saat ini Bio Farma sedang mengajukan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga dia belum memberikan bocoran mengenai harga tersebut. “Harganya lagi kita usulkan karena kita lagi ada pendampingan BPKP untuk penetapan harganya,” katanya.

Honesti mengatakan, setelah usulan harga ke BPKP tersebut sudah keluar. Maka selanjutnya akan diserahkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menentukan harganya. “Sehingga kita bisa mendapatkan penetapan harga eceran tertinggi (HET) ke Kemenkes,” ungkapnya.

Namun demikian, Honesti mengatakan, harga tes Bio Saliva dengan rapid test antigen adalah berbeda. Harga Bio Saliva untuk testnya lebih tinggi ketimbang rapid test antigen. Karena kualitas Bio Saliva lebih bagus. “Kalau lebih murah dari antigen tidak. Karena dari standar Bio Saliva ini lebih bagus,” tuturnya.

Diketahui, Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020, harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp900 ribu. Sedangkan HET tertinggi rapid test antigen berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02.I/4611/2020 di Pulau Jawa sebesar Rp250 ribu. Sedangkan tertinggi di luar Pulau Jawa sebesar Rp275 ribu. (jpc)

Ikuti Aturan, Mal di Medan Tutup Jam 5 Sore

MEDAN, SUMUTPOS.CO – MEMATUHI instruksi pemerintah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, sejumlah mal di Kota Medan melakukan pembatas jam operasional dari pukul 10.00 WIB hingga Pukul 17.00 WIB.

Marcomm Manager Sun Plaza, Yokie menjelaskan, pembatasan jam operasional di Sun Plaza di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan sudah diberitahukan kepada pelaku usaha atau tenang-tenang di mal tersebut. “Kami mendukung usaha pemerintah dalam pemutusan penyebaran Covid-19. Dan kami berharap kasus Covid-19 di Kota Medan khususnya dan Indonesia secara umum dapat segera teratasi dan seluruh sektor bisnis dapat kembali beroperasi seperti biasa,” sebut Yokie kepada wartawan di Medan, Rabu (7/7).

Yokie mengatakan, pihaknya sangat mendukung, upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan dalam percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini. “Sedangkan, untuk tenant yang menjual kebutuhan pokok seperti Hypermart, setiap hari beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB,” tutur Yokie.

Hal senada juga disampaikan Marcomm Manager Plaza Medan Fair, Lenny Yun. Tapi, tenant menjual kebutuhan bahan pokok Transmart Careefour buka dari Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 19.00 WIB. “Ya, kita ikut dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Ini merupakan tanggung jawab kita semua. Semua pihak harus berperan dan bertanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” sebut Lenny.

Lenny mengaku selama pandemi COVID-19, jumlah pengunjung menurun setiap harinya. Begitu juga, kegiatan event di mall tidak ada. Kondisi ini, berimbas bagi pelaku usaha sendiri. Ia berharap, pandemi segera berakhir agar bisa kembali normal beraktivitas. “Di sini, prokesnya (protokol kesehatan) tetap ketat. Sekarang malah kami sudah menganjurkan pengunjung harus menggunakan masker 2 lapis,” jelas Lenny.

Sementara itu, Marcomm Manhattan Times Square, Tri Wahyudi mengungkapkan, pihak pengelolaan juga melakukan penyesuaian jam operasional. Sedangkan, untuk tenant yang menjual kebutuhan pokok buka dari Pukul 09.00 hingga Pukul 20.00 WIB. “Kami mengikuti surat edaran dari pemerintah dan jika ada perubahan ketentuan waktu dari pemerintah maka manajemen akan segera merubahnya,” tandas Tri.

Satpol PP Patroli Lebih Awal

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Mikro, sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan bergerak cepat. Kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, pihaknya langsung bergerak dalam menyosialisasikan surat edaran Wali Kota Medan yang merupakan tindaklanjut dari SE Gubernur Sumut No.188.54/26/INST/2021 tersebut. “Sudah langsung kita sosialisasikan hari ini, saat ini sedang berjalan,” kata Agus, Rabu (7/7).

Dikatakan Agus, dalam menyosialisasikan SE tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan hingga kelurahan. Dengan demikian, sosialisasi dapat dengan lebih cepat terlaksana. Perubahan dari surat edaran yang harus diketahui oleh para pelaku usaha adalah tentang jam operasional. Bila sebelumnya dibatasi sampai jam 8 malam, sekarang dipercepat menjadi jam 5 sore. Kita minta kepada para pelaku usaha untuk dapat mematuhi aturan ini,” ujarnya.

Sementara itu, KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengaku siap dalam menegakkan surat edaran Wali Kota Medan terkait perpanjangan PPKM Mikro tersebut. Adanya perubahan pembatasan jam operasional dari Pukul 20.00 menjadi Pukul 17.00 WIB, disebutkan Sofyan akan ditindaklanjuti pihaknya dalam melakukan patroli harian seperti biasanya.

“Jadi kalau bisanya kita bergerak itu sekitar jam 8 malam, tentu itu tidak bisa lagi kita terapkan. Para personel harus turun lebih awal, sebab jam 5 sore usaha makan/minum ditempat sudah harus berhenti beroperasi,” katanya.

Dijelaskan Sofyan, selama ini pihaknya terus melakukan patroli secara rutin setiap harinya, khususnya selama PPKM Mikro diberlakukan sejak 23 Juni 2021. Sejak saat itu, Pemko Medan telah menyegel 20 lokasi usaha dan menerbitkan 400 BAP bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Sampai saat ini, kita sudah menyegel 20 lokasi usaha. Kemudian, memberikan sanksi admnistratif berupa BAP sebanyak 400 lokasi usaha. Pengawasan PPKM Mikro secara ketat ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Sofyan.

Ia pun menuturkan, dalam menjalankan tugas, pihaknya selalu berpedoman pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, sebagai tindaklanjut atas Instruksi Gubernur Sumut dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Berdasarkan itulah kita melakukan pengawasan PPKM Mikro di Kota Medan,” tuturnya.

Dikatakan Sofyan, sejak PPKM Mikro diberlakukan, tingkat ketaatan pelaku usaha maupun individu untuk melaksanakan aturan penerapan PPKM Mikro terus meningkat. Meskipun demikian, Sofyan tak menampik bila hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum mematuhi aturan yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Terhadap pelaku usaha dan perseorangan yang tidak mentaati PPKM Mikro, Tim Gabungan melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan langsung menjatauhkan sanksi berupa peringatan, pemberian BAP serta penyegelan,” ungkapnya.

Dengan adanya SE Wali Kota Medan No.440/5856 ini, lanjut Sofyan, secara teknis tidak ada perubahan yang dilakukan, kecuali tentang perubahan jam patroli yang lebih cepat karena adanya perubahan jam perbatasan operasional usaha. “Kita imbau kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku usaha. Ayok lah, kita patuhi aturan ini. Sesuai instruksi pak wali, aturan ini bukan untuk mempersulit atau memperlambat laju perekonomian, tetapi untuk menekan angka penyebaran (Covid-19). Bila semakin terkendali, maka ekonomi pasti akan lebih cepat bangkit,” pungkasnya. (gus/map)