25.6 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Ikuti Aturan, Mal di Medan Tutup Jam 5 Sore

MEDAN, SUMUTPOS.CO – MEMATUHI instruksi pemerintah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, sejumlah mal di Kota Medan melakukan pembatas jam operasional dari pukul 10.00 WIB hingga Pukul 17.00 WIB.

Marcomm Manager Sun Plaza, Yokie menjelaskan, pembatasan jam operasional di Sun Plaza di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan sudah diberitahukan kepada pelaku usaha atau tenang-tenang di mal tersebut. “Kami mendukung usaha pemerintah dalam pemutusan penyebaran Covid-19. Dan kami berharap kasus Covid-19 di Kota Medan khususnya dan Indonesia secara umum dapat segera teratasi dan seluruh sektor bisnis dapat kembali beroperasi seperti biasa,” sebut Yokie kepada wartawan di Medan, Rabu (7/7).

Yokie mengatakan, pihaknya sangat mendukung, upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan dalam percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini. “Sedangkan, untuk tenant yang menjual kebutuhan pokok seperti Hypermart, setiap hari beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB,” tutur Yokie.

Hal senada juga disampaikan Marcomm Manager Plaza Medan Fair, Lenny Yun. Tapi, tenant menjual kebutuhan bahan pokok Transmart Careefour buka dari Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 19.00 WIB. “Ya, kita ikut dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Ini merupakan tanggung jawab kita semua. Semua pihak harus berperan dan bertanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” sebut Lenny.

Lenny mengaku selama pandemi COVID-19, jumlah pengunjung menurun setiap harinya. Begitu juga, kegiatan event di mall tidak ada. Kondisi ini, berimbas bagi pelaku usaha sendiri. Ia berharap, pandemi segera berakhir agar bisa kembali normal beraktivitas. “Di sini, prokesnya (protokol kesehatan) tetap ketat. Sekarang malah kami sudah menganjurkan pengunjung harus menggunakan masker 2 lapis,” jelas Lenny.

Sementara itu, Marcomm Manhattan Times Square, Tri Wahyudi mengungkapkan, pihak pengelolaan juga melakukan penyesuaian jam operasional. Sedangkan, untuk tenant yang menjual kebutuhan pokok buka dari Pukul 09.00 hingga Pukul 20.00 WIB. “Kami mengikuti surat edaran dari pemerintah dan jika ada perubahan ketentuan waktu dari pemerintah maka manajemen akan segera merubahnya,” tandas Tri.

Satpol PP Patroli Lebih Awal

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Mikro, sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan bergerak cepat. Kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, pihaknya langsung bergerak dalam menyosialisasikan surat edaran Wali Kota Medan yang merupakan tindaklanjut dari SE Gubernur Sumut No.188.54/26/INST/2021 tersebut. “Sudah langsung kita sosialisasikan hari ini, saat ini sedang berjalan,” kata Agus, Rabu (7/7).

Dikatakan Agus, dalam menyosialisasikan SE tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan hingga kelurahan. Dengan demikian, sosialisasi dapat dengan lebih cepat terlaksana. Perubahan dari surat edaran yang harus diketahui oleh para pelaku usaha adalah tentang jam operasional. Bila sebelumnya dibatasi sampai jam 8 malam, sekarang dipercepat menjadi jam 5 sore. Kita minta kepada para pelaku usaha untuk dapat mematuhi aturan ini,” ujarnya.

Sementara itu, KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengaku siap dalam menegakkan surat edaran Wali Kota Medan terkait perpanjangan PPKM Mikro tersebut. Adanya perubahan pembatasan jam operasional dari Pukul 20.00 menjadi Pukul 17.00 WIB, disebutkan Sofyan akan ditindaklanjuti pihaknya dalam melakukan patroli harian seperti biasanya.

“Jadi kalau bisanya kita bergerak itu sekitar jam 8 malam, tentu itu tidak bisa lagi kita terapkan. Para personel harus turun lebih awal, sebab jam 5 sore usaha makan/minum ditempat sudah harus berhenti beroperasi,” katanya.

Dijelaskan Sofyan, selama ini pihaknya terus melakukan patroli secara rutin setiap harinya, khususnya selama PPKM Mikro diberlakukan sejak 23 Juni 2021. Sejak saat itu, Pemko Medan telah menyegel 20 lokasi usaha dan menerbitkan 400 BAP bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Sampai saat ini, kita sudah menyegel 20 lokasi usaha. Kemudian, memberikan sanksi admnistratif berupa BAP sebanyak 400 lokasi usaha. Pengawasan PPKM Mikro secara ketat ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Sofyan.

Ia pun menuturkan, dalam menjalankan tugas, pihaknya selalu berpedoman pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, sebagai tindaklanjut atas Instruksi Gubernur Sumut dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Berdasarkan itulah kita melakukan pengawasan PPKM Mikro di Kota Medan,” tuturnya.

Dikatakan Sofyan, sejak PPKM Mikro diberlakukan, tingkat ketaatan pelaku usaha maupun individu untuk melaksanakan aturan penerapan PPKM Mikro terus meningkat. Meskipun demikian, Sofyan tak menampik bila hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum mematuhi aturan yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Terhadap pelaku usaha dan perseorangan yang tidak mentaati PPKM Mikro, Tim Gabungan melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan langsung menjatauhkan sanksi berupa peringatan, pemberian BAP serta penyegelan,” ungkapnya.

Dengan adanya SE Wali Kota Medan No.440/5856 ini, lanjut Sofyan, secara teknis tidak ada perubahan yang dilakukan, kecuali tentang perubahan jam patroli yang lebih cepat karena adanya perubahan jam perbatasan operasional usaha. “Kita imbau kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku usaha. Ayok lah, kita patuhi aturan ini. Sesuai instruksi pak wali, aturan ini bukan untuk mempersulit atau memperlambat laju perekonomian, tetapi untuk menekan angka penyebaran (Covid-19). Bila semakin terkendali, maka ekonomi pasti akan lebih cepat bangkit,” pungkasnya. (gus/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – MEMATUHI instruksi pemerintah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, sejumlah mal di Kota Medan melakukan pembatas jam operasional dari pukul 10.00 WIB hingga Pukul 17.00 WIB.

Marcomm Manager Sun Plaza, Yokie menjelaskan, pembatasan jam operasional di Sun Plaza di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan sudah diberitahukan kepada pelaku usaha atau tenang-tenang di mal tersebut. “Kami mendukung usaha pemerintah dalam pemutusan penyebaran Covid-19. Dan kami berharap kasus Covid-19 di Kota Medan khususnya dan Indonesia secara umum dapat segera teratasi dan seluruh sektor bisnis dapat kembali beroperasi seperti biasa,” sebut Yokie kepada wartawan di Medan, Rabu (7/7).

Yokie mengatakan, pihaknya sangat mendukung, upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan dalam percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini. “Sedangkan, untuk tenant yang menjual kebutuhan pokok seperti Hypermart, setiap hari beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB,” tutur Yokie.

Hal senada juga disampaikan Marcomm Manager Plaza Medan Fair, Lenny Yun. Tapi, tenant menjual kebutuhan bahan pokok Transmart Careefour buka dari Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 19.00 WIB. “Ya, kita ikut dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Ini merupakan tanggung jawab kita semua. Semua pihak harus berperan dan bertanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” sebut Lenny.

Lenny mengaku selama pandemi COVID-19, jumlah pengunjung menurun setiap harinya. Begitu juga, kegiatan event di mall tidak ada. Kondisi ini, berimbas bagi pelaku usaha sendiri. Ia berharap, pandemi segera berakhir agar bisa kembali normal beraktivitas. “Di sini, prokesnya (protokol kesehatan) tetap ketat. Sekarang malah kami sudah menganjurkan pengunjung harus menggunakan masker 2 lapis,” jelas Lenny.

Sementara itu, Marcomm Manhattan Times Square, Tri Wahyudi mengungkapkan, pihak pengelolaan juga melakukan penyesuaian jam operasional. Sedangkan, untuk tenant yang menjual kebutuhan pokok buka dari Pukul 09.00 hingga Pukul 20.00 WIB. “Kami mengikuti surat edaran dari pemerintah dan jika ada perubahan ketentuan waktu dari pemerintah maka manajemen akan segera merubahnya,” tandas Tri.

Satpol PP Patroli Lebih Awal

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Mikro, sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan bergerak cepat. Kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, pihaknya langsung bergerak dalam menyosialisasikan surat edaran Wali Kota Medan yang merupakan tindaklanjut dari SE Gubernur Sumut No.188.54/26/INST/2021 tersebut. “Sudah langsung kita sosialisasikan hari ini, saat ini sedang berjalan,” kata Agus, Rabu (7/7).

Dikatakan Agus, dalam menyosialisasikan SE tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan hingga kelurahan. Dengan demikian, sosialisasi dapat dengan lebih cepat terlaksana. Perubahan dari surat edaran yang harus diketahui oleh para pelaku usaha adalah tentang jam operasional. Bila sebelumnya dibatasi sampai jam 8 malam, sekarang dipercepat menjadi jam 5 sore. Kita minta kepada para pelaku usaha untuk dapat mematuhi aturan ini,” ujarnya.

Sementara itu, KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengaku siap dalam menegakkan surat edaran Wali Kota Medan terkait perpanjangan PPKM Mikro tersebut. Adanya perubahan pembatasan jam operasional dari Pukul 20.00 menjadi Pukul 17.00 WIB, disebutkan Sofyan akan ditindaklanjuti pihaknya dalam melakukan patroli harian seperti biasanya.

“Jadi kalau bisanya kita bergerak itu sekitar jam 8 malam, tentu itu tidak bisa lagi kita terapkan. Para personel harus turun lebih awal, sebab jam 5 sore usaha makan/minum ditempat sudah harus berhenti beroperasi,” katanya.

Dijelaskan Sofyan, selama ini pihaknya terus melakukan patroli secara rutin setiap harinya, khususnya selama PPKM Mikro diberlakukan sejak 23 Juni 2021. Sejak saat itu, Pemko Medan telah menyegel 20 lokasi usaha dan menerbitkan 400 BAP bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Sampai saat ini, kita sudah menyegel 20 lokasi usaha. Kemudian, memberikan sanksi admnistratif berupa BAP sebanyak 400 lokasi usaha. Pengawasan PPKM Mikro secara ketat ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Sofyan.

Ia pun menuturkan, dalam menjalankan tugas, pihaknya selalu berpedoman pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, sebagai tindaklanjut atas Instruksi Gubernur Sumut dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Berdasarkan itulah kita melakukan pengawasan PPKM Mikro di Kota Medan,” tuturnya.

Dikatakan Sofyan, sejak PPKM Mikro diberlakukan, tingkat ketaatan pelaku usaha maupun individu untuk melaksanakan aturan penerapan PPKM Mikro terus meningkat. Meskipun demikian, Sofyan tak menampik bila hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum mematuhi aturan yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Terhadap pelaku usaha dan perseorangan yang tidak mentaati PPKM Mikro, Tim Gabungan melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan langsung menjatauhkan sanksi berupa peringatan, pemberian BAP serta penyegelan,” ungkapnya.

Dengan adanya SE Wali Kota Medan No.440/5856 ini, lanjut Sofyan, secara teknis tidak ada perubahan yang dilakukan, kecuali tentang perubahan jam patroli yang lebih cepat karena adanya perubahan jam perbatasan operasional usaha. “Kita imbau kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku usaha. Ayok lah, kita patuhi aturan ini. Sesuai instruksi pak wali, aturan ini bukan untuk mempersulit atau memperlambat laju perekonomian, tetapi untuk menekan angka penyebaran (Covid-19). Bila semakin terkendali, maka ekonomi pasti akan lebih cepat bangkit,” pungkasnya. (gus/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/