29 C
Medan
Tuesday, April 14, 2026
Home Blog Page 3248

Sidang Korupsi Pembangunan SLB Negeri di Nias Barat, Ketua Komite Sekolah Divonis 7 Tahun Penjara

VONIS: Sidang vonis terdakwa yang terlibat dalam korupsi pembangunan SLB Negeri, Kabupaten Nias Barat di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/8). gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum Edison Daeli alias Ama Berta dengan pidana penjara selama 7 tahun. Kepala desa (kades) merangkap ketua komite sekolah ini terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun 2016.

VONIS: Sidang vonis terdakwa yang terlibat dalam korupsi pembangunan SLB Negeri, Kabupaten Nias Barat di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/8). gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan terdakwa Edison Daeli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/8).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. “Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.

Selain Edison, terdakwa lainnya yakni Sekretaris Komite Pembangunan Unit Sekolah Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Bendahara Komite Marlina Daeli alias Ina Indri juga dijatuhi hukuman yang sama. Usai membacakan vonis, terdakwa amaupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Fatizaro Zai, yang semula menutut supaya ketiga terdakwa dihukum selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsidar 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa juga menuntut Edison membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.083.708.934. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Diketahui, terdakwa Edison dalam perkara ini, ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak sendirian tetapi melibatkan saksi Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.

Jaksa menjelaskan, perkiraan di bulan April 2016 hingga Mei 2017 pembangunan sekolah itu dilaksanakan. Namun ternyata, pembangunan sekolah tidak melibatkan pihak-pihak terkait. Yaitu tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan Pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016.

Tak hanya itu, ternyata penentuan lokasi pembangunan sekolah, ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis dan terdakwa tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.

Kemudian, dari surat perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Ketua Komite Pembangunan USB SLB Negeri Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Meubelair untuk Pembangunan USB SLB tahun 2016 Nomor: 038/D6.3/KU/2016 tanggal 13 Mei 2016, telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sehingga atas temuan-temuan itu, terdakwa telah terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Hal itu, katanya diperkuat berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.083.708.934,00. (man/azw)

Dugaan Pelecehan Seksual di Pemkab Dairi, Oknum Kadis Dilaporkan ke Polisi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum kepala dinas (kadis) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi dilaporkan ke Polres Dairi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya. Oknum pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Dairi itu dilaporkan bawahanya yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), Senin (3/7).

Suami korban yang tidak bersedia namanya dipublikasi kepada wartawan di Mapolres Dairi, Senin (3/7) menerangkan, dia dan istri serta didampingi keluarga datang ke Polres Dairi melaporkan pelecehan seksual diduga dilakukan pimpinan istrinya.

Suami korban mengatakan, istrinya mendapat pelecehan seksual dari pimpinanya dengan cara memeluk istrinya dari depan. Diterangkanya, dugaan pelecehan seksual berawal dari oknum kadis memanggil istrinya yang merupakan kepala bidang, bersama rekannya usai melaksanakan apel pagi pada 10 Mei 2021 lalu.

Keduanya dipanggil kadis terkait seorang aparatur sipil negara (ASN) yang jarang masuk kantor. Namun, teman korban keluar dari ruangan kadis setelah selesai memberikan keterangan terkait ASN yang jarang masuk tersebut.

Selanjutnya, istrinya menanyakan soal pengusulan cuti kepada kadis. Lalu, kadis mengatakan, bagaimana pekerjaanmu jika cuti. Dan korban menjawab, pekerjaan akan dibereskan meskipun cuti.

Pada saat itu, pintu ruangan kadis keadaan tertutup. Oknum kadis itu bangkit berdiri dari tempat duduknya dan mengajak korban cas/tos tangan serta memegangi kepala korban. Saat itu, istrinya bingung dan tiba-tiba oknum pimpinan OPD itu memeluk korban.

Korban berontak dan mendorong pelaku, dan istrinya kabur dari ruangan kadis dimaksud. Atas kejadian itu, ia dan keluarga tidak terima atas perlakuan pelecehan seksual dilakukan oknum Kadis itu.

Suami korban mengaku, sudah melaporkan kejadian itu ke sekretaris daerah (sekda). Kedua belah pihak dipanggil pada 28 Mei. Pada saat pertemuan itu, turut dihadiri sekda, inspektorat dan kepala badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).

“Oknum Kadis itu sempat tidak mengaku. Korban menceritakan kembali kronologis tersebut, dan kemudian oknum kadis minta maaf,” katanya.

Setelah oknum Kadis diminta pergi, katanya, sekda menanyakan keinginan korban. Korban bersama keluarga hanya meminta korban dipindahkan dari dinas tersebut, dan oknum kadis dinonjobkan. Namun, sampai sekarang hal itu tidak ada. Ia mengaku istrinya trauma tetap bekerja di kantor tersebut.

“Kita minta istri dipindahkan dari dinas itu. Dan yang bersangkutan dinonjobkan,” kata sumber. Setelah tidak ada tindaklanjut, katanya, keluarga dan korban sepakat buat pengaduan ke Mapolres Dairi.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Dapot Hasudungan Tamba dikonfirmasi, terkait hal itu, tidak bersedia membetikan komentar.

Dapot mengatakan, kasus itu sudah ditangani pihak berwajib. Kita tunggu saja prosesnya ya, kata Dapot.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh dikonfirmasi, membenarkan korban serta keluarga sedang buat laporan. Mereka masih diambil keterangan sekarang, ujar Donny Saleh. (rud/azw)

Sabet Mendali Emas, Grab Berikan Hadiah Rp 1 Miliar Kepada Greysia dan Apriyani

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perolehan mendali emas yang dipersembahkan Greysia Polii dan Apriyani Rahayu di kejuaran bulu tangkis Olimpiade Tokyo 2021. Sebagai kado terindah bagi Indonesia. Prestasi terbaik ini, mendapat apresiasi dari Grab Indonesia. Kemudian, Grab memberikan hadiah kepada ganda putri tanah air ini, hadiah Rp 1 miliar.

Keduanya dinilai membuat Indonesia bangga di mata dunia, bersorak, dan bersyukur. Kemudian, sejenak melupakan kesulitan dan mengingatkan akan harapan yang selalu ada ketika bersatu dan terus berjuang melawan pandemi Covid-19 dihadapi tanah air ini.

“Setidaknya, inilah yang dirasakan oleh keluarga besar Grab Indonesia, dan sebagai bagian dari masyarakat, kami ingin bisa
memberikan sedikit penghargaan dan penghormatan,” ucap Country Managing Director of Grab Indonesia, Neneng Goenadi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8).

Neneng mengungkapkan sebagai ungkapan terima kasih Grab Indonesia kepada Greysia Polii dan Apriyani Rahayu yang menorehkan sejarah baru dengan memenangkan medali emas Ganda Putri cabang olahraga bulu tangkis di Olimpiade Tokyo 2020.

“Dengan segala kerendahan hati Grab Indonesia hendak memberikan penghargaan berupa masing-masing sebesar Rp500.000.000 dan Rp100.000.000 kepada Pak Eng Hian, sang pelatih,” jelas Neneng.

Kepada ketiganya dan seluruh atlet peraih perak dan perunggu di Olimpiade Tokyo 2020, Neneng mengungkapkan bahwa Grab juga akan memberikan apresiasi untuk belanja di GrabFood selama setahun, masing-masing senilai Rp42.000.000.

“Selamat dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Greysia Polii dan Apriyani Rahayu atas medali emas hasil perjuangannya yang berhasil menorehkan sejarah baru Indonesia di Olimpiade,” sebut Neneng.

Neneng mengatakan prestasi ini, hadiah kejutan luar biasa bagi semua rakyat Indonesia di tengah duka dan masa sulit. Tentunya, kebanggaan yang diberikan untuk bangsa Indonesia tak terukur dengan angka.

“Tak terkecuali dari semua atlet di cabang olahraga lainnya, yang terus menginspirasi dan memotivasi kita semua, akan pentingnya Bersatu untuk Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengungkapkan hormat Grab kepada semua atlet yang berjuang untuk Indonesia, mengharumkan nama bangsa di dunia.

“Kemenangan ini menjadi hadiah spesial untuk negara kita yang akan memperingati Hari Kemerdekaan. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, keluarga besar Grab sangat bangga dan kami sudah tidak sabar menantikan kehadiran mereka kembali di tanah air,” kata Ridzki.(gus)

Teks foto : Neneng Goenadi berbincang secara virtual dengan Greysia Polii dan Apriyani Rahayu.(ist)

PLN Dukung Program 1.000 Hari Kehidupan Untuk Menciptakan Generasi Emas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara diwakili Plt Manager Komunikasi dan TJSL menghadiri Kelas Makan Pendamping ASI yg diselengarakan oleh Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Sumatera Utara dan atas bantuan dana CSR PLN Peduli di Aula Balai Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Stunting merupakan masalah gizi utama di Indonesia, dimana kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama di 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Penyebab utama stunting dikarenakan berbagai hal seperti kondisi ekonomi dan sosial, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan asupan gizinya,” ujar Plt Manager Komunikasi dan TJSL Yasmir Lukman.

Dikatannya, sasaran program ini adalah 100 ibu hamil melalui kelas edukasi dampingan ibu hamil sehat dan kelas ibu menyusui bahagia.
Selain itu, 120 ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun melalui intervensi gizi berupa dukungan pemberian makanan tambahan balita dan peningkatan pelayanan di posyandu.
Selain itu, lanjutnya, juga pendampingan melalui kelas ayah dukung ASI serta peningkatan kapasitas kader – kader kesehatan masyarakat.

“Harapannya program ini dapat mencegah stunting dengan adanya pendampingan kesehatan anak dibawah usia 2 tahun terutama mendampingi 1.000 hari pertama kehidupan,” ujarnya.
Dia berharap, melalui kehamilan yang sehat, pemberian ASI (Air Susu Ibu) eksklusif dan ASI hingga dua tahun, dan intervensi gizi dengan pemberian MPASI (Makanan Pendamping ASI) yang berkualitas. (ila)

Lonjakan Covid-19 AS, Picu Penguatan Rupiah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Analis Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) Nikolas Prasetia mengatakan kekhawatiran pasar atas meningkatnya kasus harian Covid-19 di Amerika Serikat (AS) memicu penguatan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap USD Senin (2/8).

Rupiah pagi ini menguat 4 poin atau 0,02 persen ke posisi Rp 14.459 per USD dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp 14.463 per USD.

“Ini bisa jadi pemicu kekhawatiran pertumbuhan AS dan menekan USD,” kata Nikolas di Jakarta, Senin.

Pada akhir pekan lalu, rupiah ditutup menguat seiring dengan semakin turunnya jumlah kasus harian Covid-19 di Indonesia terutama di DKI Jakarta. Pada Minggu (1/8) kemarin, terjadi penambahan 30.738 kasus baru Covid-19 di tanah air sehingga total jumlah kasus terkonfirmasi mencapai 3,44 juta kasus. Jumlah kasus meninggal akibat terpapar Covid-19 pun masih tinggi yaitu bertambah 1.604 kasus sehingga totalnya mencapai 95.723 kasus.

Meski demikian, sebanyak 2,81 juta orang telah dinyatakan sembuh sehingga total kasus aktif Covid-19 sehingga total kasus aktif mencapai 535.135 kasus. “Ini agak menarik karena sentimen lokal dan internasional menunjuk ke satu arah yaitu penguatan rupiah, dari lokal ada tren penurunan kasus Covid-19 terutama di Jakarta,” ujar Nikolas.

Sementara itu, dari internasional sentimen datang dari pelemahan USD akibat pertemuan The Fed yang masih mempertahankan tingkat stimulus bulanannya serta tingkat suku bunga yang juga masih dipertahankan. “Sedangkan rencana pengurangan stimulus AS masih menunggu perkembangan kondisi AS terutama dari sektor tenaga kerjanya,” ujar Nikolas. Nikolas memprediksi rupiah hari ini akan menguat dan bergerak di kisaran Rp 14.390 per USD hingga Rp 14.550 per USD. Pada Jumat (30/7) lalu, rupiah ditutup menguat 20 poin atau 0,14 persen ke posisi Rp 14.463 per USD dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp 14.483 per USD. (jpnn)

Penduduk Miskin Sumut Bertambah 60.570 Jiwa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Imbas terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia, jumlah penduduk miskin di Sumatera Utara (Sumut) bertambah sebanyak 60.570 jiwa. Hal ini sesuai hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada bulan Maret 2021.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Syech Suhaimi dalam pemaparannya, umlah penduduk miskin tahun 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2020.

“Tercatat jumlah penduduk miskin sebanyak 1.283,29 ribu jiwa atau sebesar 8,75 persen pada Maret 2020. Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk miskin sebanyak 60.570 jiwa selama periode Maret 2020-Maret 2021, maka peningkatan persentase penduduk miskin sebesar 0,26 poin di Sumut,”terang Syech Suhaimi pada pemaparannya, Senin (2/8).

Menurut Syech Suhaimi, penambahan jumlah penduduk miskin tersebut terjadi tidak terlepas akibat pandemi Covid-19. Masih kata Syech, bila dibandingkan dengan keadaan semester lalu pada September 2020. Dimana jumlah penduduk miskin sebanyak 1.356.720 jiwa dengan persentase 9,14 persen, terjadi penurunan jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 sebanyak 12.860 jiwa dan penurunan persentase penduduk miskin sebesar 0,13 poin.

“Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode September 2020-Maret 2021. Jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun sebanyak 0,43 jiwa. Sedangkan di pedesaan turun sebanyak 12.430 jiwa,” kata Syech.

Kemudian persentase penduduk miskin di perkotaan turun dari 9,25 persen menjadi 9,15 persen. “Demikian pula di perdesaaan, turun dari 9,02 persen menjadi 8,84 persen,” jelas Syech.

Syech menjelaskan, garis kemiskinan sangat dipengaruhi oleh faktor harga pasar komoditas yang dibeli dan dikonsumsi, yang cenderung naik dari waktu ke waktu, sehingga garis kemiskinan cenderung selalu meningkat.

“Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan,” ucap Syech.

Pada Maret 2021, garis kemiskinan di Sumut sebesar Rp525.756,- per kapita per bulan. Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp543.085- per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp504.685, per kapita per bulan. Dibandingkan dengan September 2020, garis kemiskinan Sumatera Utara pada Maret 2021 naik 4,06 persen yaitu dari Rp 505.236,- perkapita per bulan menjadi Rp525.756,- perkapita per bulan. Garis kemiskinan di perkotaan naik 4,33 persen, yaitu dari Rp. 520.529,- perkapita per bulan menjadi Rp. 543.085,- per kapita per bulan.

“Sedangkan garis kemiskinan di perdesaan naik 3,71 persen dari Rp. 486.642,- perkapita per bulan menjadi Rp. 504.685,- per kapita per bulan,” tandasnya. (gus)

Buruh di Sumut Tuntut Subsidi Upah

Wawancara: Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo didampingi para buruh FSPMI Sumut saat sedang diwawancarai sejumlah media di Medan. dewi/ istimewa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buruh di Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada pemerintah agar menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta bagi buruh terdampak PPKM Level 3 dan 4. Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut), Willy Agus Utomo.

Wawancara: Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo didampingi para buruh FSPMI Sumut saat sedang diwawancarai sejumlah media di Medan. dewi/ istimewa.

Menurut Willy, BSU tersebut ternyata tidak hanya untuk pekerja/buruh kota Medan yang terdampak PPKM Level 4, akan tetapi dalam peraturannya pekerja yang terdampak PPKM level 3 juga berhak atas bantuan tersebutn

“Saya sudah komunikasi langsung dengan Kadisnaker Sumut Pak Baharuddin Siagian, beliau menyatakan pekerja terdampak PPKM Level 3 di Sumut juga berhak atas BSU tersebut. Itu berarti buruh di 22 kabupaten/ kota di Sumut juga harus dapat bantuan itu,” kata Willy kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (2/8).

Dikatakan Willy, sesuai surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi terkait 22 daerah yang menerapkan PPKM Level 3, yakni Asahan, Dairi, Deliserdang, Humbanghasundutan (Humbahas), Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, dan Sibolga. Selanjutnya, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpakbharat, Samosir, Serdangbedagai, Simalungun, Tapanuliselatan (Tapsel), Tapanulitengah (Tapteng), Tapanuliutara (Taput), serta Tobasamosir (Tobasa).

“Jadi kita imbau, kepada pekerja/ buruh di 22 daerah tersebut, agar segera mempertanyakan kepada HRD (pihak Personalia) perusahaan agar segera didaftarkan sebagai penerima BSU di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat,” imbaunya.

Sedangkan 10 daerah lain yang masuk dalam PPKM Level 2, lanjutnya, yaitu Batubara, Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu Utara (Labura), Kabupaten Langkat, Mandailingnatal (Madina), Niasbarat, Nias Selatan (Nisel), Padanglawas (Palas) dan Padanglawas Utara (Paluta). “Terkait daerah yang belum dapat, kita akan perjuangkan juga ke depannya. Harap bersabar,” pungkas Willy.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah mengumumkan, nantinya bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Bantuan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Bantuan juga sudah mulai dikrimkan secara bertahap terhadap sekitar 8 jutaan pkerja/buruh yang terdampak pada Juli-Agustus 2021. (mag-1/ila)

Satu Unit Rumah di Medan Tembung Terbakar

TERBAKAR: Sebuah rumah di Jalan Perjuangan No.65, Kecamatan Medan Tembung, hangus terbakar pada Senin (2/8).Markus pasaribu/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah rumah di Jalan Perjuangan No.65, Kecamatan Medan Tembung, hangus terbakar pada Senin (2/8) sekitar Pukul 09.43 WIB. Sehari-harinya, rumah tersebut difungsikan pemiliknya sebagai toko tempat menjual alat tulis kantor (ATK) dan jasa fotokopi, sekaligus rumah hunian.

TERBAKAR: Sebuah rumah di Jalan Perjuangan No.65, Kecamatan Medan Tembung, hangus terbakar pada Senin (2/8).Markus pasaribu/sumut pos.

“Tadi pagi sekitar jam 9.43 terjadi kebakarannya. Berdasarkan informasi dan pantauan kita, rumah itu difungsikan jadi toko. Selain tempat usaha, rumah itu juga ditinggali oleh pemiliknya,” ucap Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan, Albon Sidauruk kepada Sumut Pos, Senin (2/8).

Dikatakan Albon, pihaknya langsung menurunkan 5 unit mobil pemadam ke lokasi kejadian begitu mendapatkan informasi terjadinya kebakaran. “Kita turunkan 5 unit dari kantor kita yang di Jalan Candi Borobudur. Hanya 10 menit dari panggilan yang kita terima, mobil damkar sudah langsung sampai ditempat. Pukul 10.45 WIB api sudah berhasil kita padamkan, itu termasuk proses pendinginan,” ujarnya.

Disebutkan Albon, objek yang terbakar yakni bagian belakang dapur. Api diduga berasal dari sebuah arus pendek atau korsleting kabel listrik yang ada di rumah tersebut. Belakangan diketahui, rumah tersebut disewa dan ditempati seorang warga bernama Iqbal.

“Tapi begitu pun, terkait penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan. Yang terbakar itu bagian atasnya saja, bagian dapurnya, kalau tempat fotokopi gak terbakar,” kata Albon.

Dalam upaya pemadaman tersebut, Albon mengakui jika petugas tidak mengalami kesulitan yang berarti dalam memadamkan api pada bangunan berukuran 3×20 meter persegi tersebut. Namun begitu, petugas memang sempat mengalami kendala lantaran rumah yang terbakar berada di kawasan padat penduduk.

“Petugas terpaksa memanjat melalui Masjid yang berada di samping ruko agar bisa menyiram titik api. Rumah yang terbakar ini berbatasan dengan Masjid, jadi ada tembok Masjid nya juga yang terbakar, tapi gak banyak, dan langsung kita padamkan,” terangnya.

Selanjutnya, Albon menerangkan, jika dalam peristiwa itu tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka. “Korban jiwa gak ada. Kalau penyebab terjadinya kebakaran, itu terakhir info yang kita dapat karena arus pendek atau korsleting listrik,” terangnya.

Sedangkan untuk total kerugian, Albon menjelaskan jika kerugian yang dialami ditaksir sekitar Rp50 juta. Untuk itu, Albon kembali mengimbau kepada masyarakat Kota Medan agar dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan alat-alat elektronik bersumber listrik dan rutin dalam mengecek kelistrikan yang ada di rumah.

Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati dengan alat memasak seperti kompor dan memastikan jika puntung rokok dalam kondisi yang betul-betul padam sebelum dibuang ke tempat sampah.

“Lalu kita juga meminta kepada masyarakat, begitu ada peristiwa kebakaran, langsung lah telepon kami. Jangan menunggu api besar dulu baru Dinas Pemadam Kebakaran ditelepon. Semakin cepat kita ditelepon, semakin cepat kita sampai di lokasi dan semakin cepat api kita padamkan,” imbaunya.

Albon kembali mengingatkan, jika masyarakat dapat menghubungi nomor Call Centre Dinas P2K Kota Medan setiap kali melihat terjadinya peristiwa kebakaran di nomor (061) 113, dan (061) 4515356. (map/ila)

Polsek Patumbak Razia Prokes, 25 Pelaku Usaha Diberi Surat Teguran

Razia: Polsek Patumbak gabungan saat merazia pelaku usaha di Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (31/7) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak gabungan menggelar razia protokol kesehatan (Prokes), terkait Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah hukumnya. Tim gabungan tersebut, yakni Satpol PP Kota Medan, dan unsur Kecamatan Medan Amplas, pada Sabtu (31/7) malam.

Razia: Polsek Patumbak gabungan saat merazia pelaku usaha di Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (31/7) malam.

Plt Polsek Patumbak AKP Neneg Armayanti SH didampingi Kanit Binmas Iptu S Panjaitan kepada wartawan mengatakan, operasi yang digelar bersama Tiga Pilar ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Medan yang semakin tinggi.

“Ini sebagai tindak lanjut dari lonjakan angka penyebaran virus Covid-19. Operasi ini digelar dan difokuskan dengan sasaran lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan, yakni di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Sakti Lubis (Simpang Limun) Kecamatan Medan Amplas,” ujarnya.

Dikatakannya, dari dua titik ini para petugas masih banyak menemukan para pelaku usaha yang tetap membuka tempat usahanya dengan terang-terangan. Hal itu disebabkan karena tidak adanya kemauan ataupun kesadaran masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat sebelumnya, maupun PPKM Level 4 yang saat ini berlangsung.

Padahal, lanjutnya, pemberlakuan PPKM ini, dasarnya untuk kepentingan bersama. Namun masih banyak juga pelaku usaha yang tetap membuka dagangannya dibandingkan yang tutup. “Kita juga heran, walaupun sebelumnya telah diberikan surat teguran, tapi masih banyak pelaku usaha yang membandel, tetap membuka dagangannya dibandingkan yang tutup. Itulah kendalanya,” tuturnya.

Dia juga menyebutkan, pada operasi malam ini, ada sekira 25 surat teguran tertulis yang diberikan kepada para pelaku usaha yang masih tetap membuka lapak dagangannya pada waktu yang telah ditentukan yakni pada pukul 21.00 WIB.

“Apabila nantinya surat teguran tertulis pertama tidak diindahkan, maka akan diberikan teguran kedua dan selanjutnya, jika masih juga melanggar, pastinya akan kita bawa si pelaku usaha untuk bersidang ke Gedung PKK kota Medan,” tegasnya.

Adapun, jelas Neneng, titik sasarannya yang didatangi pada pengetatan PPKM Level 4 ini, di antaranya pedagang mie aceh dan nasi goreng, pedagang sate padang, bandrek, nasi uduk ayam penyet, mini market, toko kelontong, penjual kaset DVD dan penjual kerang rebus serta pedang kaki lima lainnya.

Tidak hanya itu, dalam operasi PPKM Level 4 ini, petugas gabungan juga memberikan sanksi push up 10 kali kepada masyarakat yang didapati tidak memakai masker saat keluar rumah. “Ternyata masih banyak juga masyarakat yang tidak mematuhi Prokes saat keluar rumah dan tidak mengenakan masker. Rata-rata saat kita tanya, mereka mengatakan lupa,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Neneng mengingatkan kepada personel yang bertugas dalam operasi PPKM Level 4, untuk mengutamakan sikap persuasif dan humanis saat menegakkan protokol kesehatan. “Kami tetap lakukan imbauan-imbauan secara persuasif humanis pada masyarakat, yang tidak mengenakan masker. Intuk masalah penindakan kita serahkan kepada Satpol PP. Kita sifatnya membackup kegiatan tersebut,” ujarnya.

Neneng menambahkan, operasi PPKM Level 4 ini akan dilaksanakan setiap malam dengan sasaran lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan.”Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita laksanakan hingga angka Covid-19 di Medan bisa dikendalikan,” pungkasnya (mag-1/ila)

PHG Gelontorkan Bantuan, 30 Ton Sembako ke Pemko Medan

SERAHKAN ANTUAN: Direktur PHG Drs Toto Chandra, didampingi Head GA Husin, saat menyerahkan bantuan kepada Pemko Medan yang diterima Wali Kota Medan Bobby Nasution.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permata Hijau Group melalui pilar CSR Permata Ekonomi dan Sosial kembali melaksanakan tanggung jawab sosial yang dapat memberikan dampak positif bagi komunitas ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan.

SERAHKAN ANTUAN: Direktur PHG Drs Toto Chandra, didampingi Head GA Husin, saat menyerahkan bantuan kepada Pemko Medan yang diterima Wali Kota Medan Bobby Nasution.

PHG bersinergi dengan Pemerintah Kota Medan, memberikan bantuan 20 ton beras dan 10 ton minyak goreng untuk meringankan beban masyarakat ekonomi bawah yang terdampak pelaksanaan PPKM Level 4.

Bantuan CSR tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PHG Drs Toto Chandra, MBA, didampingi Head GA Husin, SH, kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution, SE, MM, di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (30/7).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Medan menyampaikan terima kasih atas komitmen dan kepedulian sosial PHG. “Semoga bantuan CSR yang diberikan dapat membantu masyarakat kota Medan di tengah pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PPKM Level 4” kata Walikota yang didampingi Kadisnaker Kota Medan.

Sementara itu, Drs. Toto Chandra, MBA, menyampaikan bahwa selain daripada bantuan CSR diatas, PHG juga telah dan akan terus berpartisipasi memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 baik kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

“Sampai saat ini sudah hampir satu setengah tahun berlalu dan pandemi Covid-19 masih belum juga berakhir. Teman, rekan kerja, saudara, keluarga kita telah ada yang positif, ada yang sembuh, ada yang kritis dan bahkan ada juga yang meninggal dunia. Untuk itu mari kita semua melakukan upaya dan partisipasi kita masing-masing untuk melindungi diri, keluarga maupun rekan kerja dengan mengikuti himbauan Pemerintah untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mendapatkan kesempatan vaksin, sehingga kekebalan kelompok (herd immunity) di kota Medan dapat tercapai,” kata Direktur PHG. (rel/ila)