TINJAU: Wabup Deliserdang, HM. Ali Yusuf Siregar bersama camat dan perangkat desa meninjau musala yang rusak diterjang angi puting beliung d Kecamatan Sunggal, Rabu (30/6).
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Hujan deras disertai angin puting beliung mengakibatkan 216 rumah di Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, rusak pada Senin (28/6).
TINJAU: Wabup Deliserdang, HM. Ali Yusuf Siregar bersama camat dan perangkat desa meninjau musala yang rusak diterjang angi puting beliung d Kecamatan Sunggal, Rabu (30/6).
Pasca bencana alam tersebut, Wakil Bupati Deliserdang HM. Ali Yusuf Siregar turun ke lokasi untuk memberikan bantuan kepada warga yang menjadi korban.
Didampingi Kepala BPBD Deliserdang Drs Zainal Abidin Hutagalung dan sejumlah perangkat desa, Wabup memberikan material bangunan di Dusun I A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal dan Mushola Al-Amin.
Pada kesempatan itu, Wabup Ali Yusuf Siregar mengucapkan turut prihatin atas musibah yang dialami warga di Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Pancurbatu. “Bencana terjadi bukan kehendak kita semua, tapi kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Mari sama-sama terus berdoa, agar terhindar dari bencana. Mudah-mudahan warga diberi kesehatan apalagi sekarang ini kita dihadapkan dengan pandemi Covid.”ujar Wabup MH Ali Yusuf saat menyerahkan bantuan, Rabu (30/6) siang.(mag-12)
TANDATANGANI: Sekdako Binjai, H Irwansyah Nasution menandatangani berita acara pelantikan di Balai Kota Binjai.
ilyas effendy/ sumut pos.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai H. Amir Hamzah akhirnya melantik H. Irwansyah Nasution untuk menjabat Sekretaris Daerah Kota Binjai bersamaan Majid Ginting sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan di Aula Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (30/6).
TANDATANGANI: Sekdako Binjai, H Irwansyah Nasution menandatangani berita acara pelantikan di Balai Kota Binjai.
ilyas effendy/ sumut pos.
Kedua pejabat tersebut dilantik berdasarkan hasil lelang jabatan yang dilakukan Tim Panitia Seleksi. Dimana sebelumnya, Irwansyah Nasution menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai.
Dalam arahannya, Amir mengajak kepada seluruh pejabat khususnya yang telah diambil sumpah jabatan, untuk memanfaatkan kemajuan teknologi yang berkembang dengan pesat. Ditambah lagi, kemajuan ini juga membuat informasi begitu cepat menyebar.
Timpal baliknya, masyarakat memerlukan perubahan pelayanan. Karenanya, dia meminta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai sudah saatnya melayani dengan setulus hati. Tidak lagi terlalu pada interaksi fisik, jam kerja dan hari kerja.
Amir menambahkan, pejabat dapat menciptakan pemerintahan yang dinamai, cakap, cepat dan merespon cepat keluhan masyarakat, walau di luar jam kerja. “Saya minta kepada saudara-saudara sekalian untuk melakukan inovasi layanan. Perbaiki prosedurnya, hadirkan teknologi dan tingkatkan kualitas SDM, agar masyarakat memperoleh layanan yang murah, cepat serta mudah”, ujar Walikota.
Amir Hamzah juga meminta Irwansyah untuk menjadi pemersatu kepada seluruh ASN. “Lakukan konsolidasi kepada seluruh ASN, karena Sekda pada dasarnya adalah panglima ASN,” serunya.
Sementara kepada Kepala Bappeda, Amir meminta agar tidak boleh lagi ada program yang tidak memberikan manfaat. Teliti, seleksi hingga evaluasi dulu semua program yang harus sesuai dengan rencana besar demi memajukan Kota Binjai. “Mengingat anggaran yang ada sangat terbatas,” pungkasnya. (ted/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO– Ranperda inisiatif DPRD Sumut tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat nantinya harus benar-benar berpihak bagi masyarakat adat. Agar Ranperda ini dapat melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat, maka diperlukan kehati-hatian dalam merumuskannya, sehingga peraturan ini jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat adat.
Demikian disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Pantur Banjarnahor saat membacakan tanggapan atas pendapat Gubernur Sumut terkait Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Hukum Adat Sumatera Utara pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (30/6/2021).
“Sehubungan dengan masih belum adanya undang-undang khusus masyarakat hukum adat, dan sampai saat ini baru diprogramkan di Prolegnas tahun 2021, F-PDI Perjuangan sependapat dengan Gubernur Sumut agar penetapan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat menunggu ditetapkannya RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Hal ini berdasarkan pertimbangan agar rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan sejalan dan tidak bertentangan dengan rancangan undang-undang masyarakat hukum adat itu sendiri,” ujar anggota DPRD Sumut yang terpilih melalui Dapil 9 ini.
Selanjutnya, F-PDI Perjuangan memberikan tanggapan terkait pendapat Gubernur Sumut terhadap Ranperda inisiatif DPRD Sumut tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat tentang beberapa hal yang cukup penting seperti pada poin 4 – 11 patut menjadi perhatian segenap anggota DPRD Sumut agar Ranperda ini selanjutnya menjadi Perda yang tidak memiliki celah dalam pelaksanaannya. (adz)
BEDAH RUMAH: Rumah M Nur setelah dilakukan bedah rumah.
Ilyas effendy/ sumut Pos.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Prihatin terhadap warga tidak mampu, Ketua PKK Langkat Nyonya Tiorita Terbit Rencana PA melakukan bedah rumah seorang pedayung becak di Lingkungan VI Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura.
BEDAH RUMAH: Rumah M Nur setelah dilakukan bedah rumah.
Ilyas effendy/ sumut Pos.
Dimana sebelumnya, rumah yang ditempati M. Nur (73) berdinding papan dan atap daun rumbiah sudah tampak reot. Namun berkat bantuan Tiorita Terbit Rencana PA, M Nur bersama istrinya Jamilah (68) dan anak serta para cucunya bisa menempati rumah yang layak.
Pada acara penyerahan rumah baru tersebut, Ketua TP PKK Langkat mengucapkan selamat menempati rumah baru kepada M. Nur dan keluarga. Dan semoga rumah baru membawa keberkahan dan kenyamanan bagi keluarga.
Tiorita Terbit Rencana PA juga berharap berkah yang diterima mampu memotivasi untuk meningkatkan ibadah kepada Allah. Pada kesempatan itu, Ketua PKK Langkat juga memberikan tali asih kepada 30 orang anak yatim.
“Allhamdulilah, terimakasih Pak Bupati Langkat Terbit Rencana PA, terimakasih Ibu Tiorita atas bantuannya. Semoga kebaikan ini menjadi amal dan keberkahaan untuk ibu sekeluarga,”ujar M.Nur, Selasa (29/6).
Sementara Camat Tanjungpura, Taufik Rieza menyampaikan terimakasih kepada Ketua PKK Langkat karena memberikan bantuan kepada warganya yang tidak mampu. (yas/han)
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Profesi guru dan anggota dewan, selayaknya menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat. Namun, apa yang dilakukan oknum guru SMA di Kecamatan Hamparanperak berinisial M, dan anggota DPRD Deliserdang berinisial R ini, tidak patut diteladani. Pasalnya, keduanya berselingkuh hingga akhirnya menikah, dan meninggalkan pasangan masing-masing.
Selingkuh – Ilustrasi
Hal ini terungkap dalam surat laporan dari DPD Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GN-Gak HAM) kepada ke sejumlah instansi pemerintahan, di antaranya Gubernur Sumut, Ketua DPRD Sumut, Bupati Deliserdang, Ketua DPRD Deliserdang, Kapolda Sumut, Kapolresta Deliserdang, Kapolresta KP3 Belawan, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kejati Sumut, Ketua PN Lubukpakam Deliserdang, Ketua DPD Partai Golkar Sumut, dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut.
Ketua DPD GN-Gak HAM Sumut, Budianto sebagai kuasa Subiatik, istri dari oknum anggota DPRD Deliserdang berinisial R, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan soal laporan tersebut. “Ya benar, masalah ini masih dalam proses untuk perdamaian secara kekeluargaan. Kalau secara kekeluargaan tidak tercapai, untuk lebih lanjut akan saya kabari. Terima kasih atas atensinya dalam permasalahan ini,” kata Budianto, Rabu (30/6).
Dalam berkas laporan DPD GN-Gak HAM itu disebutkan, oknum guru berinisial M ini telah merebut suami Subiatik. Bahkan saat ini, M dan R dikabarkan telah menikah.
Padahal, pasangan ini sebelumnya masih memiliki suami dan istri yang sah. Dikabarkan pula, keduanya juga telah berstatus kakek dan nenek alias telah memiliki cucu dari pasangan mereka sebelumnya. Sehingga hal tersebut menjadi perbicangan publik di tempat tinggal mereka.
Dalam berkas laporan tersebut juga disebutkan, Subiatik telah menjelaskan dan membenarkan kalau suaminya R, telah menceraikannya secara agama (talak 3), namun belum berdasar Undang-undang Perkawinan atau proses pengadilan. Hal itu disebabkan, R telah memilih menikah dengan M yang disebut-sebut masih bersatus sebagai guru di kawasan tempat tinggal mereka.
Disebutkan, Subiatik memperkarakan dan melaporkan suaminya R, yang sejak Maret 2021 tidak lagi tidur di rumahnya, karena sudah tinggal serumah dengan M. Bahkan, R juga dikabarkan sudah tidak lagi menafkahi Subiatik yang masih berstatus istri sahnya karena belum bercerai melalui proses perceraian secara hukum dan perundangan yang berlaku.
“Untuk itu, kami mohon kepada Ketua DPRD Deliserdang, juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Deliserdang agar dapat mengabulkan laporan kami, yakni memecat dan memberhentikan secara tidak hormat saudara R, karena sudah menzalimi istri sahnya.
Begitu juga dengan M, kami minta kepada Kepala Kepegawaian dan Dinas Pendidikan Sumut agar memecat dan memberhentikannya secara tidak hormat, karena sudah melakukan perbuatan merebut suami orang dan sudah menghebohkan kampung tempat tinggalnya,” tulis Ketua DPD GN-Gak HAM Sumut, Budianto dalam berkas laporan itu.
Sementara, oknum anggota DPRD Deliserdang berinisial R, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, terkesan enggan menjawab. Semula dia sempat mengangkat panggilan telepon dari wartawan, namun saat disebutkan ingin konfirmasi terkait persoalan itu, ia terkesan mengalihkan dan memutus sambungan telepon.
Saat dihubungi kembali, R tidak mengangkatnya lagi. Begitu juga saat wartawan mengirimkan konfirmasi melalui pesan Whatsaap, R tidak kunjung membalas pesan tersebut. (adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu mengajak seluruh kader serta masyarakat Sumut untuk ikut mendoakan kesembuhan Aninsa Pohan, istri Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini positif Covid 19.
“Mohon juga doa kita semua untuk keselamatan Ketum AHY yang saat ini tengah isolasi mandiri. Begitu juga dengan Pak SBY agar dijauhkan dari virus Covid 19,” kata Herri Zulkarnain dalam rilis yang diterima SumutPos.co, Kamis (1/7).
Herri berharap, dengan doa seluruh kader dan masyarakat luas, diharapkan Annisa Pohan bisa segera pulih dan negatif Covid-19 agar secepatnya kembali beraktivitas seperti biasa. Herri kembali mengingatkan kepada seluruh kader untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan 5 M, serta sesegera mungkin mendapatkan vaksin. “Jangan takut menghadapi lonjakan virus covid, tetapi harus tetap waspada dan perkuat imun tubuh,” tegasnya.
AHY saat ini harus menjalani isolasi mandiri, karena istrinya Annisa Pohan, dinyatakan positif setelah menjalani Test PCR. “Saat ini ia terus diobservasi oleh Dokter Gobind. Alhamdulillah, sejauh ini kondisinya stabil. Kami sekeluarga mohon doa agar Annisa segera recover dan bisa beraktivitas seperti sedia kala. Mari kita saling mendoakan, saling menguatkan, dan saling membantu. Semoga kita semua, termasuk keluarga tercinta dimana pun berada, diberikan kesehatan dan keselamatan dari Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa,” sebut AHY melalui siaran di laman FB nya, Rabu (30/6). (adz)
SAMPAIKAN: Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Jumadi didampingi Hendro Susanto, Misno Adi Syahputra, dan Dedi Iskandar sampaikan sejumlah temuan menyangkut PPDB online kepada awak media di Ruang FPKS Gedung DPRDSU, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (30/6).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kekacauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK sederajat di Sumatera Utara, terus menjadi sorotan berbagai pihak. Kali ini, sorotan serupa datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut.
SAMPAIKAN: Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Jumadi didampingi Hendro Susanto, Misno Adi Syahputra, dan Dedi Iskandar sampaikan sejumlah temuan menyangkut PPDB online kepada awak media di Ruang FPKS Gedung DPRDSU, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (30/6).
“Kita heran kenapa kekacauan ini justru terjadi sekarang. Padahal, tahun-tahun sebelumnya masalahnya tidak sekacau ini, hanya soal surat keterangan domisili. Kali ini semua aplikasi baik jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan orangtua bermasalah,” kata Ketua FPKS DPRD Sumut, Jumadi dalam acara coffee morning bersama jurnalis di ruang Fraksi PKS DPRD Sumut, Rabu (30/6).
Minimal ada empat temuan Fraksi PKS terhadap kekacauan pelaksanaan PPDB online 2021 melalui sistem aplikasi ini. Pertama, penyelenggara tidak mempersiapkan aplikasi secara baik sehingga menyebabkan terjadi kekacauan, diantaranya sejak hari pertama pendaftaran jalur afirmasi, perpindahan orangtua atau wali, dan jalur prestasi pada 7 Juni lalu. “Ini artinya ada satu hari kosong di mana orangtua gagal mendaftarkan anak mereka ke sekolah,” katanya.
Kedua, hasil registrasi yang keluar justru berbeda dari pilihan para orangtua. Misalnya pada saat memasukkan data pada aplikasi orangtua memilih sekolah A, namun saat proses pengisian data rampung, hasil registrasi keluar justru sekolah B. Ketiga, di dalam aplikasi itu tidak terlihat jalur pendaftaran yang hendak dipilih. Ini tentu membingungkan para orangtua murid.
“Keempat, kondisi ini diperparah dengan ketidaksiapan panitia di lapangan. Dan banyak lagi mungkin temuan-temuan lain di lapangan yang menambah kacau program tersebut tahun ini,” kata Jumadi didampingi wakil ketua fraksi, Hendro Susanto, dewan penasehat fraksi, Hariyanto dan Misno Adi Syahputra, serta anggota fraksi seperti Abdul Rahim Siregar, Dedi Iskandar, dan Hanafi Ismed.
Hendro Susanto menegaskan, melihat pelaksanaan PPDB online yang carut marut ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Prof Syaifuddin, dinilai telah merusak semangat prioritas pembangunan sesuai visi Gubernur dan Wakil Gubernur, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.
“Selain meminta evaluasi sistem aplikasi PPDB, kami juga meminta agar Gubernur Edy Rahmayadi mengevaluasi kepala Dinas Pendidikan karena beliau adalah orang yang harus bertanggungjawab atas kekacauan ini,” katanya.
Pihaknya juga mendorong agar Inspektorat mengaudit kekacauan PPDB online ini, dan segera menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. “Pak Lasro kami minta segera bekerja untuk itu dan sampaikan apa hasilnya kepada masyarakat, sehingga orangtua murid mengetahui secara pasti apa kendalanya,” ujar dia.
Hal senada disampaikan Hariyanto. Menurutnya, kekacauan ini menunjukkan sosok kepala dinas yang tidak memiliki kemampuan dalam mengelola dinas tersebut. “Kita meminta agar Gubsu mengevaluasi kinerja Kadis Pendidikan (Syaifuddin). Kita meminta agar penempatan kepala dinas benar-benar berdasarkan kompetensi yang dimiliki,” tegasnya.
Sementara Abdul Rahim Siregar menambahkan, persoalan ini seharusnya dapat selesai dengan koordinasi yang baik antara sesama pemangku jabatan di lingkungan Disdik Sumut. Namun ia menduga, persoalan ini juga karena tidak adanya koordinasi antara pimpinan hingga bawahan.
“Kami mendengar kadis ini tidak siap bekerjasama dengan sekretaris yang ada. Hal ini membuat koordinasi tidak berjalan dengan baik. Itulah yang membuat kita mendorong gubernur melakukan evaluasi terhadap kepala dinas,” pungkasnya. (prn)
BERBINCANG: Wakil Gubernur Sumut,Musa Rajekshah berbincang dengan Wakil Bupati Deliserdang Ali Yusuf Siregar usai rapat koordinasi Pemprovsu dan seluruh Pemda se-Sumut tentang PTM terbatas di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rabu (30/6).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dipastikan tidak dapat dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada bulan ini. Pada Agustus mendatang, akan dibahas lagi kemungkinan penerapan PTM terbatas tersebut, sembari melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut.
BERBINCANG: Wakil Gubernur Sumut,Musa Rajekshah berbincang dengan Wakil Bupati Deliserdang Ali Yusuf Siregar usai rapat koordinasi Pemprovsu dan seluruh Pemda se-Sumut tentang PTM terbatas di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rabu (30/6).
DEMIKIAN hasil rapat koordinasi Pemprov Sumut dan seluruh pemerintah daerah (Pemda) se-Sumut yang dipimpin Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (30/6). “Pak gubernur sebelum berangkat kemarin (ke Nias), menyampaikan untuk saat ini Sumut kita tunda dulu belajar tatap muka sampai lihat perkembangan di Agustus,” kata Wagubsu.
Pria yang karib disapa Ijeck ini mengatakan, PTM terbatas ini ditunda dari jadwal yang diberikan pemerintah pusat, yakni 12 Juli 2021. Menurutnya, yang ditunda itu pada prinsipnya adalah sistem kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah saja. “Perkembangan keadaan kesehatan dan perkembangan Covid-19 di wilayah-wilayah yang ada di Sumut, akan dipantau hingga Agustus nanti baru kita umumkan kembali,” ujarnya.
Ijeck juga menjelaskan, pembelajaran di tahun ajaran baru, serta penerimaan siswa baru akan tetap dilaksanakan dengan menerapkan sistem online dan pertemuan secara daring. Sembari menunggu keadaan yang membaik, Ijeck juga meminta agar Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Sumut, untuk memenuhi persentase vaksinasi pada tenaga pendidik.
“Pendidikan itu tidak bisa berjalan sendiri, kita harapkan Dinas Kesehatan pun bisa sejalan, begitupun Satgas Covid-19 yang ada di Sumut, harus terus melakukan pengawasan, mengawal vaksinasi terus bisa berjalan dan tidak terjadi klaster-klaster baru. Untuk vaksin, Presiden Joko Widodo pun sudah memperbolehkan usia di atas 12 tahun untuk melakukan vaksin, untuk itu, Sumut pun akan meminta tambahan jatah vaksin pada pemerintah pusat,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Ijeck juga menyampaikan data pemetaan zonasi risiko Covid-19 berdasarkan kabupaten/kota di Sumut dari data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut. Kota Medan dan Kota Padangsidimpuan masuk dalam status berisiko tinggi penyebaran covid dibandingkan 31 kabupaten/kota lainnya di Sumut per kondisi 27 Juni 2021.
Adapun daerah yang berstatus risiko sedang adalah Tapanuli Tengah, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Karo, Simalungun, Tapanuli Utara dan Tanjungbalai. Kemudian daerah yang berstatus sedang adalah Pakpak Bharat, Labuhanbatu, Mandaling Natal, Serdang Bedagai, Batubara, Padang Lawas, Dairi, Toba, Labuhanbatu Utara, Langkat, Asahan, Gunungsitoli, Sibolga, Binjai, dan Pematangsiantar. Sedangkan daerah yang berstatus 0 kasus adalah Samosir, Nias Barat, Nias, Padang Lawas Utara, Nias Utara, Humbang Hasundutan, dan Nias Selatan.
Disampaikan juga sampai kondisi 27 Juni itu, ketersediaan (Bad Occupancy Rate/BOR) ICU Covid-19 di Sumut sebesar 37, 43 persen dan BOR isolasi sebesar 33,1 persen.
Dan sampai kondisi 29 Juni 2021, rata-rata jumlah kasus covid per hari di Sumut mencapai 175,5. Kemudian perkembangan kasus covid Sumut bulanan sampai kondisi itu, yakni 4.690, dari sebelumnya di Mei 2.594 dan di April 2.041.
Sementara perkembangan kasus sembuh bulanan pad 29 Juni itu sebanyak 3.471, Mei 2.388, dan April 2.197. Sedangkan jumlah kasus kematian bulanan hingga 29 Juni sebanyak 133, Mei 83 dan April 57.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Syaifuddin mengatakan, untuk tenaga pengajar yang berada di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah mencapai 70 persen yang divaksin. Selebihnya itu belum divaksin karena memang tidak memenuhi syarat untuk diberikan vaksin. “Ada yang memang memiliki penyakit tertentu, atau ketika hendak divaksin dia sedang sakit,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah membentuk tim yang akan bertugas memberikan pengetahuan pada orangtua dan tenaga pendidik, tentang apa yang harus dilakukan saat pembelajaran di masa pandemi. Nantinya tim tersebut juga akan melakukan evaluasi, apakah di Agustus mendatang bisa diterapkan atau tidak PTM terbatas di Sumut ini.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah menjelaskan, saat ini penambahan jumlah kasus positif terpapar Covid-19 berkisar 100-200 orang perhari. “Walaupun penambahan kasus kita tinggi, tapi ketersediaan tempat tidur kita masih berada di angka 35 persen, artinya jika ditinjau dari jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) kita masih berada pada zona hijau,” terangnya.
Keputusan penundaan PTM tersebut juga sejalan dengan arahan Gubsu Edy Rahmayadi. Bahkan dalam berbagai kesempatan, gubernur menegaskan, penerapan PTM harus dengan kajian para ahli dan berbagai pihak terkait.
Gubernur tidak ingin, penerapan PTM justru akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di sekolah dan anak-anak yang menjadi korbannya. “Kesehatan dan keselamatan anak adalah yang utama, jadi semuanya harus dikaji dahulu oleh ahlinya dan pihak terkait lainnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pemko Medan Ikuti Keputusan Pemprovsu
Menyikapi penundaan PTM terbatas pada Juli ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku akan mengikuti keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi itu. “Kami mengikuti, wajib mengikuti,” ujar Bobby Nasution kepada wartawan usai mengikuti Paripurna DPRD Medan, Rabu (30/6).
Dari awal, kata Bobby, Pemko Medan hanya menyiapkan fasilitas dan infrastruktur apabila belajar tatap muka memang jadi dilakukan. “Kami Pemda wajib menyiapkan fasilitas apabila pembelajaran tatap muka berlangsung. Kami kemarin menyiapkan fasilitas, apabila sekolah seperti tadi (tatap muka), kita sama-sama mencuci tangan, teredukasi kepada anak-anak, muridnya, juga di luar kelas,” ujarnya.
Menantu Presiden Jokowi ini menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan penundaan belajar tatap muka. Namun baginya, jika sekolah tatap muka jadi dilakukan, Pemko Medan siap memfasilitasinya. “Tidak ada masalah bagi kami, kami hanya menyiapkan fasilitas. Kalau dibuat tatap muka, kami Pemko Medan siap, memang kami sarankan ini daring saja,” ungkapnya. (prn/map/mag-12)
TINJAU: Menko PMK Muhadjir Effendi meninjau vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan anak di Kota Bogor.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun. Namun, saat ini pemerintah masih memprioritaskan program ini di Pulau Jawa terlebih dahulu.
TINJAU: Menko PMK Muhadjir Effendi meninjau vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan anak di Kota Bogor.
Direktur Peringatan Dini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Afrial Rosya yang juga anggota Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, program vaksinasi untuk anak ini dimulai sejak 29 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Keluarga Nasional. “Akan dilaksanakan bertahap mulai 29 Juni di Hari Keluarga Nasional dan akan diprioritaskan di pulau Jawa,” kata Afrial dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/6).
Untuk menangani vaksin untuk anak dan ibu menyusui, pemerintah membentuk bidang khususn
yakni kerja sama antara Satgas dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Afrial mengatakan, vaksinasi anak ini akan dilakukan oleh para bidan. Menurut dia, sampai saat ini ada sekitar 400 ribu bidan di seluruh Indonesia. “Vaksinasi akan dilakukan oleh para bidan. Terdapat lebih dari 400 ribu bidan di seluruh Indonesia, 200 ribu di antaranya di pulau Jawa,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut, pemerintah Indonesia membutuhkan 58 juta vaksin virus Corona (Covid-19) untuk anak. Karena itu mereka sedang berkomunikasi dengan beberapa pihak untuk melakukan vaksinasi anak.
“Kita mengupayakan untuk menyuntikkan pada anak-anak pada usia 12 sampai 17 tahun, maka kita harus menambah jumlah vaksin sebesar 58 juta vaksin untuk dosis pertama dan dosis kedua,” kata Dante dalam diskusi yang sama.
“Kita upayakan terus tanpa membebani APBN karena kita sudah mendapat komunikasi multilateral dengan Covax/Gavi. Sehingga dengan berbagai bantuan dari Australia dan Jepang, kita bisa mencukupi kebutuhan 58 juta suntikan tersebut,” ucapnya.
Vaksin yang akan didatangkan tidak akan mengganggu pasokan vaksin untuk orang dewasa. Pemerintah akan segera rilis resmi soal vaksinasi untuk anak. “Berdasarkan atas komunikasi multilateral yang kita lakukan tanpa mengganggu vaksinasi program yang sudah kita tetapkan sebanyak 181 juta. Jadi saya harapkan setelah ada petunjuk teknis vaksinasi pada anak, sudah bisa kita lakukan. Petunjuk teknis akan kita keluarkan hari ini hari,” katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun. Izin itu tertuang dalam Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T mengenai Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat yang mereka kirim ke Bio Farma tertanggal 27 Juni.
Dalam surat itu BPOM merekomendasikan untuk menerima usulan penggunaan vaksin corona pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 ML. Ada beberapa pertimbangan yang mereka gunakan dalam menerima usulan penggunaan vaksin untuk golongan usia tersebut.
14 Juta Bahan Baku Sinovac Tiba
Indonesia kembali menerima kedatangan vaksin Covid-19. Ada 14 juta bahan baku (bulk) vaksin Sinovac yang tiba pada siang ini.
Kedatangan vaksin tahap ke-18 ini disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6). Vaksin itu diturunkan dari pesawat oleh sejumlah petugas. Vaksin yang berada dalam envirotainer itu selanjutnya dibawa ke tempat penyimpanan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 100 juta dosis vaksin bahan baku dari Sinovac. Bahan baku ini selanjutnya akan diolah di Bio Farma.
“Teman-teman ini masih dalam bentuk bahan baku artinya perlu proses sekitar 1 bulan di Biofarma untuk menjadi vaksin jadi yang siap dipakai dari 105 juta. Ini nantinya akan jadi 85 juta vaksin jadi yang kita bisa pakai dan itu siap satu bulan setelah sekarang jadi mungkin di awal Agustus akan ada85 juta vaksin Sinovac yang sudah siap bisa kita gunakan,” ujar Budi.
Budi menjelaskan vaksin yang datang ke Indonesia semakin banyak. Pada Agustus nanti, vaksin Pfizer akan tiba di Indonesia. “Ini menggambarkan teman-teman bahwa jumlah vaksin yang masuk ke Indonesia makin lama akan makin banyak ini ada lagi, in ada lagi donasi vaksin gratis dari Covax kita juga akan bulan ini akan masuk dari Astrazeneca, bulan Agustus nanti akan masuk dari Pfizer sehingga jumlah vaksin yang masuk akan menjadi semakim banyak,” ujar dia.
Presiden Jokowi sebelumnya mengajak semua pihak berperan untuk menurunkan laju penyebaran virus Corona. Upaya pemerintah adalah mendatangkan vaksin untuk masyarakat. “Pemerintah berupaya mendatangkan vaksin,” kata Jokowi, dikutip dari Twitter resminya, @Jokowi, Senin (28/6) lalu.
Selain itu, tenaga kesehatan berada di garda terdepan menangani pasien. Sementara warga diminta memakai masker dan menjauhi kerumunan. “Lalu Anda? Kenakan masker, jaga jarak, dan jauhi kerumunan. Jika sudah ada kesempatan mendapatkan vaksin, segera ambil,” ungkap Jokowi.
“Setiap kita punya peran dalam menghentikan laju pandemi ini,” lanjut Jokowi. (cnn/dtc)
PPKM: Pemerintah berencana menerapkan PPKM Mikro Darurat saat kasus positif Covid-19 melonjak drastis dalam beberapa hari terakhir.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah sudah pada tahap finalisasi rencana penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Langkah ini diambil untuk untuk meredakan lonjakan penularan Covid-19.
PPKM: Pemerintah berencana menerapkan PPKM Mikro Darurat saat kasus positif Covid-19 melonjak drastis dalam beberapa hari terakhir.
“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harap selesai, diketuai Pak Airlangga (Airlangga Hartarto). Nanti Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan soal diberlakukannya PPKM darurat,” kata Presiden Jokowi dalam Musyawarah Nasional VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
Presiden Jokowi mengemukakan, kemungkinan PPKM darurat dilaksanakan selama satu pekan atau dua pekan di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah juga akan mempertimbangkan secara matang penerapan kebijakan PPKM darurat berdasarkan data-data terkini kasus penularan COVID-19. “Tidak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya,” kata Presiden.
“Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena di sini 44 kabupaten/kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya 4. Kita lakukan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment (perlakuan) khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” jelasnya.
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengatakan, daerah yang berada di zona merah atau zona risiko tinggi penularan COVID-19 terus meningkat. Contoh, jumlah lingkungan rukun tetangga, rukun warga, dan kelurahan di Jakarta Barat yang masuk zona merah makin banyak.
“Di peta misalnya, di Jakarta Barat, RT, RW, kelurahan yang terkena COVID-19, bapak ibu bisa lihat sudah seperti itu. Artinya sudah merata, sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk selesaikan masalah ini,” katanya sambil menunjuk peta risiko penularan COVID-19 di Jakarta Barat.
Menurut Jokowi, penyebab utama lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia adalah peningkatan mobilitas warga semasa libur dan persebaran varian baru virus corona. “Kasus kita awal Februari naik menjadi 176 ribu kasus, pernah turun di Mei pertengahan 18 Mei 2021, saya ingat sudah turun menjadi 87 ribu kasus, sudah turun dalam empat bulan, dan turun sampai 87 ribu,” katanya.
“Tetapi begitu ada liburan Lebaran kemarin plus varian baru hari ini kita naik, melompat menjadi 228 ribu (kasus). Inilah yang saya sampaikan kita harus hati-hati, kita harus waspada, kita tidak boleh lengah,” pungkas Jokowi.
Berdasarkan dokumen intervensi pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang diterima JawaPos.com (grup Sumut Pos), usulan PPKM Darurat Jawa dan Bali akan diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari. Cakupan area penerapan sebanyak 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam dokumen tersebut, cakupan pengetatan aktivitas 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor nonessential dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential tersebut diantaranya, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sementara, cakupan sektor kritikal diantaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Untuk fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Transportasi umum yaitu kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai kutang dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. Serta, pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota atau kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Adapun daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat diantaranya, Kota Tangerang Selatan, Purwakarta, Jakarta Barat, Sukoharjo, Sleman, Tulungagung, Kota Tangerang, Kota, Tasikmalaya, Jakarta Timur, Rembang, Kota, Yogyakarta, Sidoarjo, Kota Sukabumi, Jakarta Selatan, Pati, Bantul, Madiun, Kota Depok, Jakarta Utara, Kudus, Lamongan, Kota Cirebon, Jakarta pusat, Kota Tegal, Kota Surabaya.
Selanjutnya, Kota Cimahi, Kota Surakarta, Kota Mojokerto, Kota Bogor, Kota Semarang, Kota Malang, Kota Bekasi, Kota Salatiga, Kota Madiun, Kota Banjar, Kota Magelang, Kota Kediri, Kota Bandung, Klaten, Kota Blitar, Karawang, Kebumen, Bekasi, Grobogan, dan Banyumas. (jpc)