28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3250

Vaksinasi Anak Sudah Dimulai, Prioritas Pulau Jawa, Butuh Tambahan 58 Juta Dosis Lagi

TINJAU: Menko PMK Muhadjir Effendi meninjau vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan anak di Kota Bogor.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun. Namun, saat ini pemerintah masih memprioritaskan program ini di Pulau Jawa terlebih dahulu.

TINJAU: Menko PMK Muhadjir Effendi meninjau vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan anak di Kota Bogor.

Direktur Peringatan Dini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Afrial Rosya yang juga anggota Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, program vaksinasi untuk anak ini dimulai sejak 29 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Keluarga Nasional. “Akan dilaksanakan bertahap mulai 29 Juni di Hari Keluarga Nasional dan akan diprioritaskan di pulau Jawa,” kata Afrial dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/6).

Untuk menangani vaksin untuk anak dan ibu menyusui, pemerintah membentuk bidang khususn

yakni kerja sama antara Satgas dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Afrial mengatakan, vaksinasi anak ini akan dilakukan oleh para bidan. Menurut dia, sampai saat ini ada sekitar 400 ribu bidan di seluruh Indonesia. “Vaksinasi akan dilakukan oleh para bidan. Terdapat lebih dari 400 ribu bidan di seluruh Indonesia, 200 ribu di antaranya di pulau Jawa,” ungkapnya.

Sementara, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut, pemerintah Indonesia membutuhkan 58 juta vaksin virus Corona (Covid-19) untuk anak. Karena itu mereka sedang berkomunikasi dengan beberapa pihak untuk melakukan vaksinasi anak.

“Kita mengupayakan untuk menyuntikkan pada anak-anak pada usia 12 sampai 17 tahun, maka kita harus menambah jumlah vaksin sebesar 58 juta vaksin untuk dosis pertama dan dosis kedua,” kata Dante dalam diskusi yang sama.

“Kita upayakan terus tanpa membebani APBN karena kita sudah mendapat komunikasi multilateral dengan Covax/Gavi. Sehingga dengan berbagai bantuan dari Australia dan Jepang, kita bisa mencukupi kebutuhan 58 juta suntikan tersebut,” ucapnya.

Vaksin yang akan didatangkan tidak akan mengganggu pasokan vaksin untuk orang dewasa. Pemerintah akan segera rilis resmi soal vaksinasi untuk anak. “Berdasarkan atas komunikasi multilateral yang kita lakukan tanpa mengganggu vaksinasi program yang sudah kita tetapkan sebanyak 181 juta. Jadi saya harapkan setelah ada petunjuk teknis vaksinasi pada anak, sudah bisa kita lakukan. Petunjuk teknis akan kita keluarkan hari ini hari,” katanya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun. Izin itu tertuang dalam Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T mengenai Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat yang mereka kirim ke Bio Farma tertanggal 27 Juni.

Dalam surat itu BPOM merekomendasikan untuk menerima usulan penggunaan vaksin corona pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 ML. Ada beberapa pertimbangan yang mereka gunakan dalam menerima usulan penggunaan vaksin untuk golongan usia tersebut.

14 Juta Bahan Baku Sinovac Tiba

Indonesia kembali menerima kedatangan vaksin Covid-19. Ada 14 juta bahan baku (bulk) vaksin Sinovac yang tiba pada siang ini.

Kedatangan vaksin tahap ke-18 ini disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6). Vaksin itu diturunkan dari pesawat oleh sejumlah petugas. Vaksin yang berada dalam envirotainer itu selanjutnya dibawa ke tempat penyimpanan.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 100 juta dosis vaksin bahan baku dari Sinovac. Bahan baku ini selanjutnya akan diolah di Bio Farma.

“Teman-teman ini masih dalam bentuk bahan baku artinya perlu proses sekitar 1 bulan di Biofarma untuk menjadi vaksin jadi yang siap dipakai dari 105 juta. Ini nantinya akan jadi 85 juta vaksin jadi yang kita bisa pakai dan itu siap satu bulan setelah sekarang jadi mungkin di awal Agustus akan ada85 juta vaksin Sinovac yang sudah siap bisa kita gunakan,” ujar Budi.

Budi menjelaskan vaksin yang datang ke Indonesia semakin banyak. Pada Agustus nanti, vaksin Pfizer akan tiba di Indonesia. “Ini menggambarkan teman-teman bahwa jumlah vaksin yang masuk ke Indonesia makin lama akan makin banyak ini ada lagi, in ada lagi donasi vaksin gratis dari Covax kita juga akan bulan ini akan masuk dari Astrazeneca, bulan Agustus nanti akan masuk dari Pfizer sehingga jumlah vaksin yang masuk akan menjadi semakim banyak,” ujar dia.

Presiden Jokowi sebelumnya mengajak semua pihak berperan untuk menurunkan laju penyebaran virus Corona. Upaya pemerintah adalah mendatangkan vaksin untuk masyarakat. “Pemerintah berupaya mendatangkan vaksin,” kata Jokowi, dikutip dari Twitter resminya, @Jokowi, Senin (28/6) lalu.

Selain itu, tenaga kesehatan berada di garda terdepan menangani pasien. Sementara warga diminta memakai masker dan menjauhi kerumunan. “Lalu Anda? Kenakan masker, jaga jarak, dan jauhi kerumunan. Jika sudah ada kesempatan mendapatkan vaksin, segera ambil,” ungkap Jokowi.

“Setiap kita punya peran dalam menghentikan laju pandemi ini,” lanjut Jokowi. (cnn/dtc)

PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jawa dan Bali, WFH 100 Persen

PPKM: Pemerintah berencana menerapkan PPKM Mikro Darurat saat kasus positif Covid-19 melonjak drastis dalam beberapa hari terakhir.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah sudah pada tahap finalisasi rencana penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Langkah ini diambil untuk untuk meredakan lonjakan penularan Covid-19.

PPKM: Pemerintah berencana menerapkan PPKM Mikro Darurat saat kasus positif Covid-19 melonjak drastis dalam beberapa hari terakhir.

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harap selesai, diketuai Pak Airlangga (Airlangga Hartarto). Nanti Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan soal diberlakukannya PPKM darurat,” kata Presiden Jokowi dalam Musyawarah Nasional VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).

Presiden Jokowi mengemukakan, kemungkinan PPKM darurat dilaksanakan selama satu pekan atau dua pekan di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah juga akan mempertimbangkan secara matang penerapan kebijakan PPKM darurat berdasarkan data-data terkini kasus penularan COVID-19. “Tidak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya,” kata Presiden.

“Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena di sini 44 kabupaten/kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya 4. Kita lakukan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment (perlakuan) khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” jelasnya.

Mantan Wali Kota Solo itu juga mengatakan, daerah yang berada di zona merah atau zona risiko tinggi penularan COVID-19 terus meningkat. Contoh, jumlah lingkungan rukun tetangga, rukun warga, dan kelurahan di Jakarta Barat yang masuk zona merah makin banyak.

“Di peta misalnya, di Jakarta Barat, RT, RW, kelurahan yang terkena COVID-19, bapak ibu bisa lihat sudah seperti itu. Artinya sudah merata, sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk selesaikan masalah ini,” katanya sambil menunjuk peta risiko penularan COVID-19 di Jakarta Barat.

Menurut Jokowi, penyebab utama lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia adalah peningkatan mobilitas warga semasa libur dan persebaran varian baru virus corona. “Kasus kita awal Februari naik menjadi 176 ribu kasus, pernah turun di Mei pertengahan 18 Mei 2021, saya ingat sudah turun menjadi 87 ribu kasus, sudah turun dalam empat bulan, dan turun sampai 87 ribu,” katanya.

“Tetapi begitu ada liburan Lebaran kemarin plus varian baru hari ini kita naik, melompat menjadi 228 ribu (kasus). Inilah yang saya sampaikan kita harus hati-hati, kita harus waspada, kita tidak boleh lengah,” pungkas Jokowi.

Berdasarkan dokumen intervensi pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang diterima JawaPos.com (grup Sumut Pos), usulan PPKM Darurat Jawa dan Bali akan diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari. Cakupan area penerapan sebanyak 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam dokumen tersebut, cakupan pengetatan aktivitas 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor nonessential dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential tersebut diantaranya, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sementara, cakupan sektor kritikal diantaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Untuk fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Transportasi umum yaitu kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai kutang dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. Serta, pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota atau kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Adapun daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat diantaranya, Kota Tangerang Selatan, Purwakarta, Jakarta Barat, Sukoharjo, Sleman, Tulungagung, Kota Tangerang, Kota, Tasikmalaya, Jakarta Timur, Rembang, Kota, Yogyakarta, Sidoarjo, Kota Sukabumi, Jakarta Selatan, Pati, Bantul, Madiun, Kota Depok, Jakarta Utara, Kudus, Lamongan, Kota Cirebon, Jakarta pusat, Kota Tegal, Kota Surabaya.

Selanjutnya, Kota Cimahi, Kota Surakarta, Kota Mojokerto, Kota Bogor, Kota Semarang, Kota Malang, Kota Bekasi, Kota Salatiga, Kota Madiun, Kota Banjar, Kota Magelang, Kota Kediri, Kota Bandung, Klaten, Kota Blitar, Karawang, Kebumen, Bekasi, Grobogan, dan Banyumas. (jpc)

Kejati Sumut Sita Lahan PT PSU di Madina

SITA: Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan lahan PT PSU di dua Desa di Kabupaten Madina.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyitaan lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di dua desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

SITA: Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan lahan PT PSU di dua Desa di Kabupaten Madina.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, penyitaan dilaksanakan pada Selasa (29/6), berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

“Tim penyidik telah melaksanakan penyitaan lahan PT PSU yang berlokasi di dua desa, tepatnya di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 hektar,” ujarnya melalui pesan siaran, Rabu (30/6).

Kemudian, lanjutnya, lokasi kedua berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal seluas 106,06 hektar areal bertanam dan areal belum bertanam seluas 1,8 hektar.

Dia menjelaskan, lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT PSU.

“Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” bebernya. Meski demikian, Sumanggar belum merinci lebih detail terkait kronologi dugaan korupsi tersebut.

Namun sebelumnya, Kepala Kejatisu yang saat itu dijabat Amir Yanto sempat mengumumkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Perkebunan, PT PSU pada Juli 2020 lalu. Ia menyampaikan, pengusutan terhadap dugaan korupsi perusahaan daerah perkebunan PT PSU, setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp56 miliar. (man)

Jual Beli Chip Judi Online, Operator Warnet Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Malon Felix Situmeang, secara virtual, Rabu (30/6).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Malon Felix Situmeang (25) dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Pria yang bekerja sebagai operator warnet ini, terbukti bersalah memperjualbelikan chips judi poker online, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/6).

Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Malon Felix Situmeang, secara virtual, Rabu (30/6).agusman/sumut pos.

Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.

“Menjatuhkan terdakwa Malon Felix Situmeang oleh karen itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Atas putusan ini, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mengambil sikap selama beberapa hari ke depan.

Namun, terdakwa memilih langsung menerima putusan. “Saya terima yang mulia,” ucap terdakwa. Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa dengan pidana 2 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa kasus judi online tersebut tidak hanya Malon, dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, Kardi Saputra (berkas terpisah) turut diamankan Polisi. Mulanya mereka ditangkap, karena warga di sekitar lingkungan mereka resah karena ada warnet bernama JKG Net yang diduga sering dijadikan tempat perjudian online.

Kemudian, pada 12 Januari 2021, sekira pukul 17.00, empat orang Polisi dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, melakukan penyelidikan ke warnet yang diinformasikan warga dan melakukan penangkapan.

Malon, tertangkap tangan sedang menjual chip permainan judi online jenis poker sedangkan Kardi Saputra tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis poker. Dari interogasi Polisi, terdakwa mengakui sebagai operator di warnet JKG Net yang menjual chips judi online jenis poker dan cara bermain judi online tersebut adalah pemain sebelumnya haruslah sudah memiliki akun Facebook dan pemain harus download permainan yang bernama Turn Texas Holden Pokker.

Dari pengakuan terdakwa, apabila pemain mau bermain judi online jenis poker tersebut pemain harus memiliki saldo berupa chips, yang mana terdakwa sebagai operator di warnet JKG Net tersebut menyediakan chips seharga Rp1.000,- untuk chips sebanyak 1 M dan minimal pembelian chips sebanyak 5 M dengan harga Rp5.000.

Setelah itu, baru pemain dapat bermain poker. Bila pemain tersebut menang maka terdakwa bersedia membeli chips pemain tersebut seharga Rp900 untuk chips sebanyak 1 M. Keuntungan terdakwa menjual belikan chips permainan poker tersebut setiap harinya mencapai Rp500.000. (man/azw)

Akibat Cuitan Kontroversial di Medsos, Polres Taput Tetapkan Profesor Yusuf sebagai Tersangka

KETERANGAN: Prof Yusuf Leonard Henuk saat memberi keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) akan membentuk tim kode etik untuk menyikap kasus menjerat guru besar USU, Prof Yusuf Leonard Henuk yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput).

KETERANGAN: Prof Yusuf Leonard Henuk saat memberi keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia MPsi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (30/6) siang.

USU akan membentuk tim kode etik untuk mempelajari kasus yang menjerat Guru Besar Fakultas Pertanian tersebut. Karena, dinilai cuitan Prof Yusuf di dunia maya terkesan kontroversi dan berujung dilaporkan ke polisi.

Amalia mengakui bahwa pihaknya sudah mengetahui status hukum Prof Yusuf sebagai tersangka dalam kasus menjeratnya. Sehingga USU membentuk tim kode etik untuk melihat ada atau tidak pelanggaran secara profesinya sebagai dosen dan guru besar bertugas di Kampus USU. “Membentuk Komite Etik terkait permasalahan Prof Henuk ini ya,” tutur Amalia.

Sementara itu, penetapan tersangka Prof Yusuf, setelah naiknya status guru besar USU itu dari terlapor ke tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk,” sebut Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).

Adapun yang menjadikan profesor itu tersangka adalah terkait komentarnya di status pribadi facebook milik Martua. Prof Yusuf menuliskan komentar ‘Contoh Si tua bodoh sok atur Iakn Tarutung, Malu kali pun kau sudah bau tanah, Sadarlah sok bela Bupati Taput lalu salahkan Iakn Tarutung.’

Dari komentar tersebut, Prof Yusuf dilaporkan ke polisi. Walpon mengungkapkan dari bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli yaitu, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

“Sehingga penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,” tutur Walpon.

Atas perbuatannya itu, Profesor Yusuf yang juga sempat berperkara dengan kader Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Diketahui dalam kasus ini, tersangka juga melaporkan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang namun kata Walpon, penyidik menghentikan proses penyelidikan laporan tersangka, “Kita hentikan penyelidikannya , karena tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli ITE dan ahli bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan,” jelas Walpon.

Sebelumnya, Prof Yusuf juga sempat melontarkan komentar yang menyerang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Selain menghina Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY, dia juga menyerang Ketum Partai Demokrat AHY yang merupakan putra SBY. Hal ini sempat membuat sejumlah fungsionaris Demokrat berang.

“ Yth. @SBYudhoyono, tahu dirilah sudah mantan jadi jangan sok guru @jokowi tentang pembangunan proyek strategi nasional, karena kau memang gagal & telah dijuluki: “Bapak Mangkrak Indonesia”, jadi tak pantas kau ajari @jokowi “ikan berenang”, karena pasti malu kalipun kau, paham !,” cuit akun @ProfYLH milik Henuk beberapa waktu lalu.

Terkait cuitan ini, Prof Yusuf pun dilaporkan ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Kini, kasus masih proses penyeledikan pihak kepolisian. Namun, belum ada penetapan tersangka.(gus/azw)

Influencer Vito Sinaga, Tak Takut Gagal

BERSAMA: Vito Sinaga dan kekasih, Ivana Saragi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Influencer Vito Sinaga tidak pernah takut gagal dalam kehidupannya. Sebelum menjadi sukses seprti saat ini, setidaknya pria kelahiran Jakarta ini sudah pernah mengalami bangkrut pada usahanya.

“Gagal? Coba lagi, lagi, dan lagi. Karena, kunci kesuksesan itu adalah konsisten di jalur yang sama. Jadi, kita memang sudah bisa tahu trik dan segalanya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Bey’s Caffe di Jalan Teladan Medan, Selasa (29/6).

Sebagai pemilik akun tik tok dengan follower lebih dari 7 juta, Vito sudah merasakan yang namanya kegagalan. Bukan sekali atau dua kali videonya yang ‘gagal’. Tetapi, karena konsisten terus upload dan membuat konten, akhirnya Vito dan sang kekasih, Vana Saragih sudah merasakan manfaatnya.

“Ya, sekarang sudah dapat uang, baik dari online maupun offline. Ada endorse dan lain sebagainya. Konten kita tidak ribet, hanya kehidupan sehari-hari saja kok,” lanjutnya.

Sebelum memulai menjadi seorang influencer, Vito adalah pengusaha yang bergerak dalam bidang fashion. Tetapi, karena jiwa muda, usaha yang dirintisnya rugi dan akhirnya tutup.

“Belum bisa menghandle uang saat itu. Bawaannya, kalau ada uang, harus dihabiskan. Kalau sekarang, sudah mulai mencoba untuk investasi, mulai dari tanah, rumah, dan dalam waktu dekat buka usaha lagi,” lanjutnya.

Karena usaha yang dirintisnya merugi, Vito akhirnya tidak memiliki pekerjaan tetap. Berbagai kerjaan diterima asalkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Akhirnya, pada tahun 2016 yang lalu, Vito mulai mencoba bermain di Youtube, walau saat itu belum terlalu aktif.

“Aku Cuma upload berbagai konten tentang keseharian aku. Terutama, karena kejahilan aku. Ternyata diterima masyarakat dan akhirnya aku teruskan,” lanjutnya.

Vitopun berubah menjadi youtuber yang namanya mulai dikenal orang. Bahkan, dari youtube, Vito dapat mengumpulkan uang hingga puluhan juta. Pandemi Covid-19 kemarin menjadi awal mula Vito untuk bermain di Tik Tok. Followernya terus meningkat, dan kini dirinya menjadi Tiktokers diurutan ke 23 se Indonesia.

“Tidak semua konten aku disukai orang, dan tidak semua nonton. Intinya, kalau mau bergerak dalam bidang media sosial ini, harus konsisten, dan rajin upload,” tutupnya. (ram)

Penuhi Panggilan Komisi II, Dirut RSUD Pirngadi Janji Benahi Pelayanan dan SDM

RDP: Dirut RSUD Pirngadi Medan, Suryadi Panjaitan saat RDP dengan Komisi II DPRD Kota Medan, Senin (28/6).Markus/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dirut RSUD Pirngadi Medan Suryadi Panjaitan memenuhi panggilan Komisi II DPRD Kota Medan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi II dengan RSUD Pirngadi, Senin (28/6). Panggilan itu guna membahas persoalan dugaan kematian bayi yang dicovid kan dan sempat viral beberapa waktu lalu.

RDP: Dirut RSUD Pirngadi Medan, Suryadi Panjaitan saat RDP dengan Komisi II DPRD Kota Medan, Senin (28/6).Markus/sumu tpos.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Medan meminta RSUD Pirngadi Medan untuk membenahi pelayanan RS Milik Pemerintak Kota (Pemko) Medan tersebut. Pasalnya Komisi II menilai, selama ini RSUD Pirngadi tidak memberikan pelayanan yang baik, bahkan terkesan buruk dan mengecewakan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, menilai para pekerja yang bersifat front line atau pelayanan langsung untuk diperhatikan dan diberi pelatihan. Sebab Sudari menilai, masalah utama dari pelayanan di RSUD Pirngadi adalah mentalitas SDM yang dimiliki.

Untuk itu, setiap pegawai yang berisifat pelayanan langsung di RSUD Pirngadi, baik nakes maupun nonnakes wajib memiliki rasa Sense of Crisis atau kepekaan terhadap pasir maupun keluarganya. “RSUD Pirngadi juga harus memiliki bussines plan dalam menjalankan program kerjanya. Kami minta agar segera dibuatkan itu secepatnya,” tegas Sudari.

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto SH, didampingi Wakil Ketua Komisi Sudari ST (PAN), Sekretaris Komisi Dhiyaul Hayati (PKS), dan anggota Afif Abdillah (Nasdem), Janses Simbolon (Hanura) serta diikuti Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala.

Dikatakan Sudari, RSUD Pirngadi harus membenahi pelayanan mereka ke depan. Caranya adalah dengan mengedukasi para tenaga kesehatannya agar lebih profesional. “Yang harus mereka ubah itu bukan cuma SDM-nya, tapi juga peralatannya dan lain-lain. Makanya Dirut RSUD Pirngadi itu setiap datang menggadiri undangan Komisi II DPRD Medan harus membawa bussines plan. Mau dibawa kemana rumah sakit ini ke depan? Karena ini rumah sakit kebanggan masyarakat Kota Medan,” katanya kepada Direktur RSUD Pirngadi, Suryadi Panjaitan yang menghadiri RDP tersebut.

Sudari mengkhawatirkan, jika tidak ada perubahan mendasar dari RSUD Pirngadi, maka tingkat Bed Ocupansi Rate (BOR) atau tingkat penggunaan tempat tidur rawat inap di RS Pirngadi akan sangat rendah. Bila di bawah 50 persen, maka hal itu akan sangat melakukan bagi RS kebanggaan milik Pemko Medan. “Kalau tidak diubah secara mendasar, dari segi menajerial, dari segi atitude dan pegawai yang ada di front line-nya, itu yang kita khawatirkan akan masa depan rumah sakit ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto SH juga meminta RSUD Pirngadi untuk lebih meningkatkan pelayanan di sana. Sehingga mindset masyarakat tidak negatif terhadap rumah sakit kebanggaan masyarakat Kota Medan itu.

Menjawab itu, Dirut RSUD Pirngadi Medan Suryadi Panjaitan, mengaku telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) sebaik mungkin, mulai penerimaan pasien IGD, rawat inap dan lainnya. Pihaknya juga terus melakukan perbaikan, baik Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana. Ditegaskannya, RSUD Pirngadi Medan tidak pernah membuat pasien susah.”Kalau ada pelayanan yang tidak baik, laporkan kepada saya,” jawabnya.

Ke depannya, Suryadi juga berjanji akan membenahi para SDM, termasuk para medis tenaga pada RS yang dipimpinnya. Ia berencana untuk mendatangkan para Psikolog. “Akan kita evaluasi dan kita beri bimbingan lewat Psikolog agar lebih baik ke depan,” pungkasnya.

(map/ila)

Projek Kolaborasi PMI Medan Tembus Regional ASEAN, Usung Tema Kesehatan Mental

VIRTUAL: Francesca Capoluongo (kiri atas), H Rahmat Shah (tengah atas), Exkuwin Suharyanto (kanan atas), Musa Rajekshah, Zuraida, Hasnida, dan Zulhamsyah selaku Kepala Markas PMI Kota Medan dalam pertemuan secara virtual. membahas program Call for Proposal Southeast Asia Youth Network.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – There’s no health without mental health. Tiada kesehatan tanpa kesehatan jiwa. Ungkapan ini sangat tepat dan perlu dimaknai secara mendalam. Masalah kesehatan mental masih kerap dianggap tabu di kalangan masyarakat dan masih sangat jarang untuk diperbincangkan.

VIRTUAL: Francesca Capoluongo (kiri atas), H Rahmat Shah (tengah atas), Exkuwin Suharyanto (kanan atas), Musa Rajekshah, Zuraida, Hasnida, dan Zulhamsyah selaku Kepala Markas PMI Kota Medan dalam pertemuan secara virtual. membahas program Call for Proposal Southeast Asia Youth Network.

Padahal, apabila tidak ditangani dengan tepat, orang-orang yang mengalami tekanan mental ini dapat melakukan tindakan yang dapat menyakiti diri sendiri, bahkan melakukan bunuh diri. Di masa pandemi, kesehatan mental menjadi prioritas bagi banyak negara dan perundungan di dunia maya (cyberbullying) mendapatkan perhatian khusus dikarenakan sebagian besar waktu dan interaksi dijalankan secara virtual.

Berdasarkan publikasi U-Report yang dirilis oleh UNICEF dan UNSRG on Violence against Children, didapati satu dari tiga anak muda di 30 negara, termasuk Indonesia mengaku mereka telah menjadi korban cyberbullying.

Sadar akan pentingnya kesehatan mental dan banyaknya pemuda yang terpapar akan isu cyberbullying, maka melalui program Call for Proposal Southeast Asia Youth Network (SEAYN), forum untuk pemuda palang merah dan bulan sabit merah se Asia Tenggara, PMI Kota Medan bersinergi dengan Palang Merah Singapura dan Filipina mengajukan program kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran pemuda akan pentingnya kesehatan mental pada 24 Juni 2021.

Program kolaborasi ini juga mendapat dukungan dari International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC), yang merupakan organisasi kemanusiaan terbesar di dunia dan Palang Merah Italia.

Kegiatan yang digelar secara virtual pada peringatan “Battle of Solferino”, hari di mana Henry Dunant terinspirasi untuk mendirikan gerakan palang merah dan bulan sabit merah ini, dibuka secara resmi Wakil Gubernur Sumatera Utara sekaligus Ketua PMI Kota Medan, Musa Rajekshah.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan kebanggaannya kepada kaum muda PMI Kota Medan yang telah berhasil mendapatkan projek kolaborasi ini dan dapat membantu pemerintah dalam menghadapi situasi-situasi yang ada di masyarakat saat ini. “Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga sangat berharap anak muda dapat terus meningkatkan kreatifitasnya dan berinovasi,” pesannya.

Acara turut dihadiri Ketua PMI Provinsi Sumut, Rahmat Shah, perwakilan PMI pusat Exkuwin Suharyanto yang merupakan Kepala Divisi PMR dan Relawan PMI, Perwakilan IFRC Francesca Capoluongo yang merupakan Youth and Volunteering Delegate for Southeast Asia and ASEAN Cooperation, Jevlin Solim, perwakilan pemuda PMI di forum SEAYN yang juga merupakan koordinator program, Zuraida Lubis yang juga Wakil Dekan II FIP Unimed, dan Hasnida selaku Wakil Dekan II Fakultas Psikologi USU sebagai perwakilan partner universities PMI Kota Medan dalam projek tersebut. (rel/prn/ila)

Klaim Mesti Izin Kepadanya ASN RSJ Prof. Ildrem Sumut Ajak Wartawan Berkelahi

RAMPAS: ASN yang bertugas di RSJ Prof. Muhammad Ildrem Sumut, Wahyu Kaban (kiri) hendak merampas alat kerja wartawan yang sedang meliput vaksinasi di rumah sakit tersebut, Selasa (29/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Muhammad Ildrem Sumatera Utara, bertindak arogan terhadap sejumlah wartawan yang melakukan peliputan vaksinasi di lokasi RSJ.

RAMPAS: ASN yang bertugas di RSJ Prof. Muhammad Ildrem Sumut, Wahyu Kaban (kiri) hendak merampas alat kerja wartawan yang sedang meliput vaksinasi di rumah sakit tersebut, Selasa (29/6).

Pegawai yang memakai baju dinas dengan logo Pemerintah Provinsi Sumut bernama Wahyu Kaban itu, juga hendak merampas alat kerja awak media yang diundang peliputan vaksinasi n

orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di rumah sakit tersebut, Selasa (29/6).

Fotografer salah satu media cetak di Medan, Riski Cahyadi mengatakan, awalnya mereka bersiap-siap untuk pulang dan mengambil gambar pendukung suasana gedung RSJ Prof. Ildrem. Dan pada saat itu tiba-tiba saja Wahyu Kaban mendatangi dan menarik lengannya, bahkan sampai mau merampas peralatannya.

Riski menuturkan, Wahyu mempertanyakan kenapa para wartawan tidak izin kepadanya. Lalu, para wartawan pun menjelaskan bahwa mereka diundang oleh direktur RSJ Prof. Ildrem. Meski mendengar penjelasan tersebut, Wahyu tetap tidak percaya dan langsung bertindak arogan. Bahkan oknum pegawai itu menyuruh para wartawan untuk menghapus gambar.

“Tidak berselang lama, ada seorang wanita dari pihak RSJ Prof. Ildrem yang coba menenangkan. Dia menerangkan bahwa para jurnalis memang diundang untuk meliput vaksinasi,” kata Riski.

Mendengar penjelasan itu, Wahyu pun terdiam dengan raut wajah yang masih marah. Emosinya bahkan tak terkontrol sampai ingin mengajak berkelahi para wartawan. Tak hanya Wahyu, petugas satpam RSJ Prof. Ildrem juga ingin mengajak berkelahi dengan para jurnalis di luar lingkungan RSJ. Atas peristiwa itu, pihak RSJ Prof. Ildrem pun meminta maaf. (prn/ila)

Teks foto

RAMPAS: ASN yang bertugas di RSJ RSJ Prof. Muhammad Ildrem Sumut, Wahyu Kaban (kiri) hendak merampas alat kerja wartawan yang sedang meliput vaksinasi di rumah sakit tersebut, Selasa (29/6). IST

Attachments area

Buntut Pengosongan Rumah Nenek 93 Tahun oleh PT KAI, Tim Kuasa Hukum Surati Menteri BUMN

DIGUSUR: Kediaman Pintalan Sigalingging (93) di Gang Sabang, Kelurahan Tegal Sari Satu, Kecamatan Medan Denai, digusur PT KAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buntut pengosongan rumah Pintalan Sigalingging, nenek berusia 93 tahun yang sudah 49 tahun menempati rumah di Gang Sabang, Kelurahan Tegal Sari Satu, Kecamatan Medan Denai, tim kuasa hukum menyurati Menteri BUMN Erick Thohir.

DIGUSUR: Kediaman Pintalan Sigalingging (93) di Gang Sabang, Kelurahan Tegal Sari Satu, Kecamatan Medan Denai, digusur PT KAI.

Sabar Hasudungan Marbun SH, salah satu tim hukum Pintalan mengatakan, tujuan disuratinya Menteri BUMN adalah agar Erick turun langsung ke Medan melihat kondisi Pintalan dan letak rumah yang dikosongkan secara paksa oleh PT KAI Regional I Sumatera Utara.

Menurutnya, ada kejanggalan proses pengosongan rumah Pintalan. Di mana, terkesan tebang pilih dalam proses tersebut. Salah satunya, petugas tidak menunjukkan surat perintah dari pimpinan atau pejabat berwenang dari PT KAI untuk proses pengosongan rumah 22 Juni 2021 kemarin.

“Kenapa musti rumah nenek Pintalan saja yang dikosongkan. Sementara bagunan dan rumah-rumah sepadanan atau sederetan rumah nenek tidak diganggu sama sekali,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/6).

Sabar menambahkan, bila dilihat dari tapal batas jarak rel ke rumah Pintalan, sekitar 23,6 meter. Sedangkan deretan rumah dan bangunan yang bersebelahan dengan rumah Pintalan, jauh lebih dekat dengan rel.

“Di sinilah letak tebang pilihnya. Apa salah klien kami? Dari segi jarak ke tapal batas rel saja sudah jauh dari rumah yang bersebelahan. Kok rumah klien kami saja yang dikosongkan PT KAI. Padahal klien kami telah membayar pajak ke negara atas penempatan rumah itu,” terangnya.

Terkait statmen Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro yang beredar di beberapa media pascapengosongan rumah Pintalan yang mengatakan pihaknya hanya mau mengamankan aset, Sabar justru mengatakan itu hanya alasan semata saja. “Di kasus Pintalan, pengamanan aset seharusnya semua rumah dan bangunan yang ada di sebelah rumah Pintalan. Ini kenapa hanya rumah klien kami saja yang dikosongkan. Inikan janggal,” urainya.

Sementara, Marshel menambahkan, atas dasar itulah menurut mereka, sudah pantas pihak kementrian BUMN untuk meninjau langsung lokasi. Apalagi, sambung Marshel, Pintalan sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 1972.

“Kami berharap agar Pak Menteri yang terhormat melihat kondisi Pintalan saat ini setelah dipaksa keluar dari rumahnya. Klien kami ini orang susah yang sudah tidak bisa jalan. Harusnya negara hadir di kasus ini,” tegasnya.

Selain menyurati Menteri BUMN, tim hukum Pintalan juga menembuskan surat tersebut ke Presiden Jokowi, Komnas HAM, Kapolri, Menkumham, Gubernur Sumut, Wali Kota Medan dan Menteri Perhubungan.

Terkait tembusan ke Kapolri, Sahat mengatakan perlunya diberitahu ke pimpinan tertinggi jajaran kepolisian itu, agar pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah dilaporkan tim hukum Pintalan ke Polrestabes pada 24 Juni 2021, agar ditindaklanjuti.

“Dumas itu terkait tentang adanya dugaan tindakan kesewenang-wenangan oknum pegawai PT KAI yang pada saat pengosongan rumah, terjadi pengrusakan rumah klien kami serta hilangnya barang milik klien kami. Ada unsur pidana pada proses tersebut. Kami harap Bapak Kapolri yang terhormat agar memproses laporan kami ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT KAI Divre Sumut melakukan pengosongan rumah Pintalan Sigalingging pada 23 Juni 2021. Pemilik rumah yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah tersebut kesal dengan pihak PT KAI yang hanya mengosongkan satu rumah saja dilahan mereka, padahal di sekitar rumah tersebut berdiri ratusan rumah lainnya yang letaknya berdampingan dan berada di lokasi lahan PT KAI.

Anak pemilik rumah bersama warga keberatan dengan aksi pengosongan rumah yang dilakukan petugas PT KAI tersebut. Sebab hanya rumah mereka saja yang dikosongkan petugas PT KAI.

Padahal ratusan rumah warga lainnya yang ada di atas lahan PT KAI dan berdiri berdampingan dengan rumah Pintalan Sigalingging istri seorang veteran itu tidak dikosongkan petugas.

Jerit tangis histeris hingga adu mulut pun terjadi, bahkan pengacara PT KAI nyaris adu jotos dengan warga, karena pihak PT KAI yang turun tidak bisa menunjukkan surat perintah pengosongan dari atasan sehingga diduga ada titipan dari pihak tertentu. Pemilik rumah dan warga juga berupaya menghalangi truk yang mengangkut barang warga.

Pengosongan rumah yang dinilai warga tebang pilih itu, diduga karena lahan tersebut hendak diambil alih sekolah swasta yang letaknya berada di belakang rumah berukuran 8×17 meter itu “Sudah 50 tahun kami tinggal di sini, bahkan kami membayar PBB kepada pemerintah,” jelas anak pemilik rumah, Dormalan Boru Tohang.

Warga yang rumahnya dikosongkan minta PT KAI, untuk tidak pandang bulu, kalau memang lahan ini akan digunakan oleh PT KAI maka seharusnya semua warga yang berada dipinggiran rel ini harus dikosongkan.

Dormalan juga berharap masih bisa untuk tetap tinggal di rumah tersebut, meski harus membayar sewa kepada pihak PT KAI, mengingat ia masih memiliki orang tua yang sudah renta, dan tidak tau harus tinggal di mana.(man/ila)