27 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 329

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Ibu yang Mengubur Bayinya Hidup-hidup

Kapolres Pelabuhan Belawan menginterogasi pelaku.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus HK (29) seorang ibu yang tega membuang bayinya hidup-hidup BI(1) di sebuah sumur rumahnya di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, Selasa (29/10/2024) lalu.

Ia diringkus oleh personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di rumah orang tuanya di Dusun 19, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang sehari setelah jenazah anaknya ditemukan terkubur di dalam sebuah sumur oleh warga.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengungkapkan bahwa pelaku sengaja mengubur bayinya di dalam sebuah sumur dikarenakan tidak tahan dengan tangisan korban. Emosi, pelaku pun membuang bayinya ke sumur dan menutup dengan semen.

Kemudian setelah dilakukan penelusuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa yang dilakukan pelaku pada anak pertama korban atas nama BA pada tahun 2020 lalu.

“Pelaku mengaku jika anaknya tersebut meninggal, dikarenakan demam tinggi, namun menurut pengakuan orangtua pelaku setelah diperiksa, jika cucunya tersebut meninggal karena dibuang ke dalam sumur sama seperti anak keduanya itu,” ucap Kapolres.

Sekedar diketahui, korban BI yang dibuang oleh pelaku merupakan anak kedua dari pernikahan keduanya dengan Sugiyono. Sedangkan anaknya pertamanya BA yang masih diduga dibunuh oleh pelaku merupakan anak pertama dari pernikahan keduanya tersebut.

Janton mengatakan, pihaknya masih menelusuri adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan pelaku oleh anak pertamanya, hingga kini pelaku masih belum mengakui adanya dugaan penganiayaan oleh anak pertamanya.

“Masih kami telusuri, namun juga kami masih memeriksa kejiwaan pelaku, apakah ada gangguan atau tidak,” ucap Janton.

Kini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, dan dikenakan pasal perlindungan anak, dan diancam hukuman hukuman 15 tahun penjara.(san)

Dukung Ketahanan Pangan, Pj Wali Kota Tebar 3.000 Bibit Ikan Nila dan Tawes

TEBAR: Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Danyon Brimob Detasemen B Kota Tebingtinggi Kompol Bima Angga serta Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Marimbun Marpaung melepas ribuan benih ikan tawar. SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Pj Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi, melakukan kunjungan kerja ke Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumut Tebingtinggi di Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan sebagai bagian dari program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dalam acara tersebut, Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi secara simbolis melepas sekitar 3.000 ekor bibit ikan nila dan tawes di kolam ikan yang dikelola oleh Batalyon Brimob.

Selain itu, Moettaqien juga turut memantau perkembangan kebun pekarangan pangan lestari yang ada di lingkungan Batalyon Brimob, sebagai bentuk kolaborasi dalam meningkatkan ketahanan pangan di wilayah tersebut.

“Kegiatan ini untuk mendukung program kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia, utamanya sektor kebutuhan untuk ketahanan pangan nasional,” jelas Moettaqien Hasrimi, Selasa (5/11).

Sementara itu Kapolres Tebingtinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga menyatakan bahwa program ketahanan pangan ini tidak hanya terbatas pada budidaya ikan. Di area sekitar Batalyon Brimob, juga dikembangkan pekarangan lestari yang sudah diisi dengan tanaman seperti ubi kayu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tebingtinggi, Marimbun Marpaung menegaskan bahwa sinergi antara Pemko, Polres, dan Brimob bertujuan mencapai swasembada pangan dan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

“Program ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan sekaligus menekan laju inflasi di wilayah Kota Tebingtinggi, dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan berkolaborasi secara sinergis antara pemerintah, instansi kepolisian, dan masyarakat,” jelasnya.

Turut Hadir Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Kompol Bima Angga Laksana dan Kepala BNNK Kompol. Hendro Wibisono. (ian/han)

HIPMI Labuhanbatu Apresiasi Hasil Musda Tidar Sumut

Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Labuhanbatu, Firman Nasution. (ist)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Labuhanbatu, Firman Nasution mengapresiasi hasil pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-3 Tunas Indonesia Raya Sumatera Utara (TIDAR Sumut), Jumat – Minggu, 1-3 November 2024 di Le-Polonia Hotel Medan.

“Selamat kepada Tia Ayu Anggraini kembali dipercaya memimpin Tidar Sumut,” ungkap Firman Nasution, Selasa (5/11).

“Musda ke-3 ini berjalan soft dan penuh dengan rasa kekeluargaan yang sangat kental. Jalur aklamasi menjadi jawaban bahwa Tidar Sumut berkembang pesat. Dan berkontribusi besar dalam pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres yang lalu,” ungkapnya.

Menurutnya, pola kepemimpinan Tia Ayu sangat frandly. Namun menunjukkan komitmen dan konsistensi yang jelas dalam bersikap. Santun riang gembira sebagai cultur berpolitik peradaban baru. Maka, tak heran Gen Milenial dan Gen Z sangat antusias bernaung di rumah TIDAR Sumut.

“Berkat kepribadian dan gaya komunikasi politik yang bisa menjangkau dan nyaman dirasa para anak muda saat ini,” tegasnya.

Kolaborasi Sumut Berkah, lanjut Firman tentunya harus ditingkatkan. Dimana para anak muda bukan hanya hadir sebagai objek politik. Melainkan sebagai subyek politik.

Bonus Demografi yang ada pada bangsa dan negara kita, urainya harus dikerahkan dengan serius dan maksimal. Agar tujuan Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan.

Dia percaya TIDAR Sumut akan berkontribusi besar pada tantangan masa depan. Dapat Mewujudkan Nawacita dan Manifesto Perjuangan Partai Gerindra. (fdh/han)

IPOSS Luncurkan Buku: Sawit Anugerah yang Perlu Diperjuangkan

BEDAH BUKU: Diskusi dan bedah buku 'Sawit Anugerah yang perlu diperjuangkan'

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indonesia Palm Oil Strategi Studies (IPOSS) menerbitkan buku berjudul ‘Sawit adalah Anugerah yang Perlu Diperjuangkan’.

Peluncuran buku ini didiskusikan dalam Bedah Buku dan Diskusi bertajuk Palm Oil Palm Oil Sustainability: Law, Environment & Agriculture Perspective yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU), di Aula Prof Dr Suhadji Hadibroto, Senin (4/11/2024).

Dalam bedah buku dan diskusi sekaligus peluncuran buku Sawit Anugerah yang perlu Diperjuangkan oleh Indonesia Palm Oil Strategic Studies itu, menghadirkan tiga narasumber yakni Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Ir Yanto Santosa, DEA, Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino, SH,MH serta Prof Dr Ir Abdul Rauf, MP yang merupakan Guru Besar Fakultas Kehutanan USU.

Tak kalah penting kegiatan bedah buku itu menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Kabinet Indonesia Maju (KIM) pada tahun 2015-2019, Dr Darmin Nasution, SE, DEA.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Yanto Santosa, menyampaikan, kelapa sawit saat ini menjadi anugerah dalam sektor ekonomi di Indonesia. Namun, hingga saat ini tanaman sawit menjadi perdebatan dan menjadi anak tiri di negeri ini karena belum ada aturan jelas yang mengaturnya.

“Ada beberapa isu yang saat ini berkembang mengenai tanaman kelapa sawit. Sawit dianggap sebagai tanaman yang merusak lingkungan karena menyerap air sangat tinggi. Sebagai tanaman terbesar mendeforestasi lahan hutan di Indonesia,” ujarnya.

Padahal, kata dia, banyak pemahaman yang salah terhadap beberapa isu berkembang tersebut. Banyak lahan sawit yang dibuka harus dibedakan antara degradasi hutan dan deforestasi. “Jadi harus dibedakan antara degradasi dan deforestasi. Karena fungsinya tidak berubah setelah menjadi kebun sawit,” ungkapnya.

Guru Besar Fakultas Kehutanan USU Prof Abdul Rauf menyampaikan, berdasarkan penilaian yang dilakukannya bersama mahasiswa bahwa tanah hasil tanaman sawit lebih baik daripada lahan bekas tanaman karet.

“Lahan yang tidak bisa tumbuh tanaman lain tetapi sawit berhasil tumbuh disana. Ada sejumlah lahan yang tadinya semak tidak bisa ditumbuhi tanaman lain, kini berfungsi, hanya butuh lebih besar pengelolaannya saja,” ungkapnya.

Hasil dari penelitian juga, Prof Abdul mengatakan disamping tanaman utama sawit, bisa disandingkan dengan tanaman lainnya seperti Kakao, Pinang, Jabon dan pohon lainnya.

Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino, mengatakan bahwa sawit saat ini tidak memiliki aturan yang membelanya.

Padahal, saat ini Indonesia pemasukan pajak terbesar saat ini adalah sawit. “Kalau masalah lingkungan, semua ada dampaknya. Tapi kontribusi sawit saat ini tidak bisa digantikan, tetapi regulasi sawit saat ini tidak ada, masih tidak diakui oleh negara,” ungkapnya.

Regulasi saat ini sangat tidak berpihak pada sawit, pertanian sawit seperti hendak dihanguskan padahal dikatakannya belum ada subtitusi yang mengatur.

Dalam kesempatan itu, ketiga narasumber sepakat bahwa kelapa sawit telah menjadi komoditas strategis Indonesia, yang telah berkembang menjadi komoditas multidimensional karena terbukti memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Bahkan, keberadaan kelapa sawit dan turunannya termasuk memperkuat necara transaksi perdagangan, meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat petani kelapa sawit, serta menunjang ketahanan energi nasional melalui pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Meski demikian kemajuan industri kelapa sawit Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakstabilan harga, efisiensi dan produktivitas pada mata rantai pasok (hulu-menengah-hilir), belum optimalnya hilirisasi produk yang dapat meningkatkan nilai tambah (value added), serta kesalahpahaman mengenai dampak lingkungan dari pengembangan industri sawit baik dari internasional maupun domestik.

Dalam paparannya para narasumber guna mengatasi berbagai tantangan tersebut diperlukan kolaborasi dan komunikasi yang subtantif, serta advokasi yang efektif secara berkelanjutan antar para pemangku kepentingan, agar dihasilkan berbagai kebijakan yang kredibel, terintegrasi, transparan, dan kondusif, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesinambungan pertumbuhan ekonomi jangka panjang (sustainable economic growth) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kelapa sawit (inklusif).

Sebelumnya, Darmin Nasution dalam statement closing menyebutkan diharapkan melalui buku “Sawit, Anugerah yang Perlu Diperjuangkan” berharap dapat membangun kesadaran berbagai pihak bahwa industri yang merupakan salah satu penopang utama ekonomi Indonesia ini patut mendapatkan perhatian berbagai pihak demi keberlangsungannya.

Membuka bedah buku dan diskusi itu Sekretaris USU Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, MKed(OG), Sp.OG(K)-Fer, menyebutkan bahwa diharapkan melalui kegiatan tersebut bisa memberikan perspektif baru dan mampu memberikan kontribusi dalam merumuskan solusi yang inovatif bagi keberlanjutan industri sawit yang tidak hanya berdampak pada ekonomi tetapi juga mengedepankan keseimbangan ekologi dan aspek hukum yang mendukung keberlanjutan dalam jangka panjang.

Dalam kegiatan itu, dilakukan penyerahan buku berjudul Sawit, Anugerah yang Perlu Diperjuangkan dari Direktur IPOSS Nanang Hendarsah, SE, MA kepada Sekretaris USU Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar. (ila)

Polisi Ungkap Kasus Judi Online, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

MEMAPARKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan pengungkapan kasus judi online, Senin (4/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana praktik permainan judi online (judol) dari 4 lokasi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Hasilnya, polisi mengamankan 7 orang dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus judi online dengan menggerebek dua warnet yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang.

“Dari kedua lokasi personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan sebanyak 5 orang berinisial IS, DAP, YS, AKS dan ESG. Kelima pelaku berperan sebagai operator serta pemain warnet,” ujarnya, Senin (4/11).

Dia menerangkan, kedua warnet yang digerebek itu terbukti menyediakan situs permainan judi online kepada para pengunjungnya. Berdasarkan pemeriksaan warnet itu sudah beroperasi menyediakan situs judi online dalam waktu satu bulan ini.

“Tak hanya itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga mengamankan pemain judi online berinisial RR di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia dan MMN di Jalan Denai, Kecamatan Denai,” katanya.

Dari pengungkapan itu, lanjutnya, disita barang bukti berupa CPU, monitor, HP, serta uang tunai. “Situs judi online yang diakses para pelaku ini yakni Domino Island, Mega88.com serta beberapa situs judi lainnya,” pungkas Gidion. (man/han)

Penguatan Literasi dan Numerasi Butuh Sinergi dan Kolaborasi

FESTIVAL: Tajuddin Idris SSI MT (tengah) bersama pemenang berbalas pantun Festival Literasi dan Numerasi BPMP Sumatera Utar.(DEDDI MULIA PURBA/SUMUT POS)

SUMUTPOS.CO – Sumatera Utara membutuhkan penguatan literasi dan numerasi. Dari hipotesa sederhana, di pesisir pantai timur sepanjang Selat Malaka dan pesisir pantai barat Samudera Indonesia termasuk perlu mendapatkan perhatian khusus terhadap literasi dan numerasi siswa.

Proses pembelajaran di satuan pendidikan tidak bisa lagi mengabaikan literasi dan numerasi sebagai dasar berpikir. Festival Literasi dan Numerasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara ini sebagai momentum untuk bersama-sama mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

Hal ini diungkapkan Kepala BPMP Sumatera Utara Tajuddin Idris SSI MT pada lokakarya Festival Literasi dan Numerasi BPMP Sumut, Senin (4/11).

Festival diadakan pada 3-6 November 2024 di BPMP Provinsi Sumatera Utara dengan berbagai kegiatan. Selain lokakarya, ada juga olimpiade literasi serta numerasi bagi guru dan siswa SD, SMP dan SMA sederajat. Lalu peresmian perpustakaan BPMP Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian lomba pantun antar-siswa SMP, lomba membaca dan menulis puisi antar-siswa SMA, lomba guru bercerita, lomba dongeng jenjang SD dan lomba menulis surat untuk menteri Dikdasmen RI. Kegiatan juga dimeriahkan musik, quis dan doorprize.

Kepala BPMP Sumatera Utara Tajuddin Idris SSI MT mengutarakan bahwa untuk penguatan literasi dan numerasi di sekolah dibutuhkan sinergi dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Disinilah, urgensi BPMP Provinsi Sumatera Utara sebagai kepanjangan tangan Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk menjalankan peran pendampingan di satuan pendidikan.

Termasuk juga pada seluruh pemangku kepentingan yang beririsan seperti Kemendagri, Kemenag, Kemensos, Kemenkes dan pihak terkait lain untuk memperkuat sinergitas. Salah satunya, melalui Tim Pendamping Literasi Daerah (TPLD) sebagai wadah kolaboratif pemangku kepentingan di daerah.

Kepala BPMP Provinsi Sumatera Utara menyebutkan bahwa keberadaan TPLD sangat strategis dalam penguatan literasi dan numerasi di sekolah. Strategi implementasi di ranah fisik, sosial afektif dan akademik menjadi pintu masuk bagi terciptanya budaya literasi di sekolah.

”Sekolah akhirnya menjadi simpul kolaborasi yang bertujuan membangun warga sekolah sebagai pembelajar sepanjang hayat,” harapnya.

Dalam kesempatan ini, Tajuddin Idris SSI MT juga menjelaskan bahwa dari Dapodik berdasar hasil verifikasi wilayah individu peserta didik terdapat 255.824 siswa kategori Anak Tidak Sekolah (ATS).

”Rinciannya, kategori drop out 57.101 siswa. Lulus tidak melanjutkan sekolah 63.728 siswa dan belum pernah bersekolah 134.995 siswa,” ujarnya.

Berdasarkan Panduan Literasi dan Numerasi di Sekolah Tahun 2021, Kemendikbudristek RI telah melakukan survey. Hasilnya 67,11 persen guru, mengalami kendala dalam mengoperasikan perangkat digital. Kemudian 88,7 persen siswa kekurangan fasilitas pendukung. Seperti laptop, listrik, jaringan internet dan gawai. Dampaknya, siswa tidak konsentrasi dalam belajar 51,1 persen.

”Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi dengan meminta mahasiswa kampus mengajar/Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk membantu melakukan pendataan siswa ATS di desa-desa dan juga membantu mengajar pada satuan pendidikan,” ujar kepala BPMP Provinsi Sumatera Utara.

Nara sumber pada lokakarya literasi dan numerasi antara lain Stuart Weston (dari Inggris), pakar literasi Prof Dr Sri Minda Murni, Wakil Rektor III UMSU Prof Assoc Dr Rudianto, Kepala Perpustakaan USU Laila Hadri Nasution SSos MP, Dr Asrul Daulay MSi dipandu moderator Dr Agus Marwan.

Hadir pada lokakarya tersebut, Penggiat Literasi dan Numerasi yang juga mantan Bupati Serdangbedagai Ir Soekirman, mantan Wakil Bupati Pakpakbharat Dr Matsuhito Solin MPd, kepala Cabang Dinas Pendidikan Provsu, para guru.

Untuk kegiatan olimpiade diikuti 1.230 siswa dan guru dari 24 kabupaten/kota. Diantaranya dari Medan, Asahan, Tebingtinggi, Deliserdang, Nias Barat, Nias Selatan, Pematangsiantar, Padangsidempuan, Tanjungbalai, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara. (dmp)

Korupsi BLU RSUP H Adam Malik, Mantan Dirut dan Dirkeu Divonis Ringan

PUTUSAN: Mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilab Tipikor Medan, Senin (4/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan, divonis ringan hakim. Bambang Prabowo divonis 3 tahun penjara, sedangkan Mangapul Bakara divonis 1 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Andriansyah dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM Medan, tahun anggaran 2018, sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider kurungan selama 2 bulan,” tegasnya, diruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/11).

Sementara, terdakwa Mangapul Bakara divonis 1 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider kurungan 1 bulan. Dalam perkara ini, kedua terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam perkara yang sama, Andriansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran divonis lebih berat atau 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, susbider kurungan selama 1 tahun.

Selain itu, terdakwa Andriansyah juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar lebih. Dengan ketentuan satu bulan setelah dibacakan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Perbuatan terdakwa Andriansyah, kata hakim, diyakini bersalah sebagaimana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keadaan yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara keadaan yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di pengadilan,” terang hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara masing-masing selama 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andriansya Daulay selama 6 tahun penjara.

Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, ketiganya dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 dan Ardiansyah Rp3 miliar.

Apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menuntupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah. (man/han)