28 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 3293

PTM Minta Dikaji Ulang, Penyebaran Kasus Baru Covid-19 di Sumut Masih Tinggi

DIABADIKAN: Ketua Ikatan Alumni STM Persiapan Binjai Angkatan 88/89 Kapten Czi Imran Efendy (kiri) dan Pembina Joko Basuki (tengah) bersama beberapa pengurus saat diabadikan bersama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sumatera Utara (Sumut) pada Bulan Juli mendatang, dinilai perlu dipertimbangkan kembali. Hal ini mengingat masih tingginya angka penyebaran kasus baru Covid-19 di Sumut.

Ilustrasi.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Sumut, Keumala Dewi mengatakan, meski secara resmi PKPA tidak memiliki data jumlah anak usia sekolah terdampak Covid-19, namun saat PKPA diundang menghadiri rapat Satgas Covid-19 untuk rapat persiapan PTM, pihaknya menilai masih sangat perlu pertimbangan kembali pelaksanaan PTM. Terlebih, berdasarkan data Satgas Covid-19 Pusat, Kota Medan masih zona merah (risiko tinggi) penyebaran virus corona. “Ini jelas menimbulkan risiko bagi anak-anak, khususnya yang bersekolah menggunakan transportasi umum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/6).

Karena itu, dia menyarankan, pertama agar pembelajaran dari rumah tetap dilakukan dengan menyesuaikan bahan pembelajaran dengan kebutuhan dan kapasitas anak. Kedua, melibatkan orangtua dan komunikasi proaktif antara orangtua dan guru harus ditingkatkan. Sebab, orangtua juga butuh diarahkan dalam membantu anak belajar di rumah. “Saya memahami orangtua mengalami kejenuhan dan kebingungan mengajari anak belajar dari rumah. Akan tetapi, risiko ini tidak lebih berat daripada risiko kehilangan anak karena tertular Covid-19,” jelas Dewi.

Selain itu, lanjut Dewi, guru juga perlu diberikan penguatan, baik kapasitas dalam mengajar. Bahkan, harus diberikan fasilitas dan sarana agar bisa melakukan pembelajaran daring dan luring. “Masalahnya, semua ini belum bisa dipastikan dipenuhi oleh dinas pendidikan. Tapi, wacana PTM sudah diputuskan, sayang sekali,” cetusnya.

Dewi juga menyarankan, Pemprovsu agar melakukan kajian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua satuan pendidikan tatap muka, apakah cuci tangan pakai sabun tersedia? Kemudian, apakah sumber air ada? Apa ruangan cukup untuk murid bisa jaga jarak? Selanjutnya, ketersediaan tenaga pendidik yang sudah divaksin bagaimana? Di sisi lain, perlu melaporkan dan evaluasi berkala situasi dan kondisi di satuan pendidikan kepada Satgas Covid-19 Provinsi.

“Ketika PTM sudah dilakukan, lalu ternyata harus ditutup lagi karena ada kasus tertular, ini akan mempengaruhi psikologi dan tumbuh kembang anak. Memang ada beberapa wilayah masuk zona hijau, tapi ternyata fasilitas cuci tangan dan sumber air di sekolah sangat minim. Jadi anak tidak bisa cuci tangan secara rutin, lah ini kan risiko baru,” pungkasnya.

Kasus Positif Kembali Melonjak

Kekhawatiran Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Sumut tampaknya cukup beralasan. Pasalnya, berdasarkan data Satgas Covid-19 Sumut, hingga Senin (14/6), kasus positif Covid-19 kembali melonjak. Sebanyak 193 orang di Sumut dipastikan positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR dan 9 orang lainnya meninggal dunia dalam perawatan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, berdasarkan update harian yang mereka lakukan, penambahan 193 kasus baru konfirmasi itu didapatkan dari 8 Kabupaten/KotaKota di Sumut. Sehingga total kasusnya sampai naik menjadi 33.506 orang.

Aris memaparkan, Kota Medan menjadi penyumbang kasus terbanyak dengan jumlah 61 orang dan Simalungun 48 orang. Kemudian Karo 29 orang, Deliserdang 17 orang, Taput 11 orang, Dairi 9 orang, Padangsidimpuan dan Batubara 7 orang, serta Tanjungbalai 4 orang. “Untuk Kota Medan sendiri dengan penambahan 61 kasus baru itu, akumulasinya meningkat menjadi 16.965,” jelasnya, Senin (14/6).

Aris melanjutkan, untuk 9 kasus kematian baru, membuat akumulasinya naik menjadi 1.111 orang. Ke-9 pasien Covid-19 yang meninggal itu, 3 orang di antaranya dari Batubara, serta masing-masing 2 orang dari Medan, Deliserdang dan Dairi.

“Untuk kasus kematian akibat Covid-19 terbanyak sejauh ini berasal dari Medan dengan 541 orang. Diikuti Deliserdang 173 orang, Langkat 38 orang, Simalungun 36 orang dan lainnya,” terangnya.

Namun untuk angka kesembuhan, Aris mengakui jumlah yang didapatkan juga cukup tinggi. Tercatat ada 119 orang yang didapatkan dari 5 Kabupaten/Kota, sehingga totalnya naik menjadi 29.811 orang.

Aris menjabarkan, dari jumlah tersebut, Dairi menjadi daerah penyumbang terbanyak dengan 40 orang. Kemudian Medan 32 orang, Deliserdang 24 orang, Batubara 15 orang dan Karo 8 orang.

“Maka dari itu, jumlah kasus aktif Covid-19 di Provinsi Sumut saat ini berubah menjadi 2.584 orang, di mana 989 di antaranya dari Medan dan Deliserdang 366 orang,” pungkasnya.

Vaksinasi Guru Dimasifkan

Plt Kepala Dinas Kota Kesehatan Medan Syamsul Arifin Nasution mengatakan, sejauh ini vaksinasi bagi guru telah melebihi target 73 persen. Kendati begitu, upaya vaksinasi ini tetap akan terus dimasifkan. “Sekarang ini yang kita utamakan sebagai penerima vaksin selain lansia, pelayan publik, tokoh masyarakat adalah guru, baik di negeri maupun swasta. Capaiannya sejauh ini sudah 83 persen, melebihi target yang sudah ditetapkan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (14/6).

Kata Syamsul, sedikit lagi seluruh guru di Kota Medan dipastikan telah mendapatkan vaksin Covid-19. Meksi begitu, diakui sebelumnya sempat khawatir target tidak akan berhasil didapat. Namun, berkat bantuan Dinas Pendidikan dan PGRI bisa dicapai. “Orangtua kan ingin anaknya sekolah tapi juga pingin anaknya sehat. Untuk itu, bila nanti sekolah tatap muka sudah dijalankan, kita minta protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan,” jelasnya.

Syamsul menyebutkan, dalam pelaksanaan sekolah tatap muka nanti, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan secara berkala. Akan tetapi, tambah dia, dinas-dinas terkait juga akan terlibat sesuai tupoksinya. “Kalau dari Dinas Kesehatan mungkin bidang Kesmas (Kesehatan Masyarakat) yang akan turun. Cuma itu akan koordinasi termasuk dengan Satgas Covid-19,” terangnya.

Menurut Syamsul, dibukanya sekolah tatap muka ini, berangkat dari asumsi para orangtua yang mengeluh dengan sekolah daring, serta anak-anak yang semakin bosan untuk belajar di rumah. Akibatnya anak-anak jadi lebih banyak bermain ketimbang belajar, sehingga ini yang dikhawatirkan para orangtua. “Itu lah nanti bagaimana teknis sekolahnya diatur. Bahkan kantin katanya juga tidak dibuka saat sekolah tatap muka berjalan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemprov Sumut sudah mengkoordinasikan rencana PTM terbatas dengan beberapa ahli serta stakeholder terkait, Jumat pekan lalu. Antara lain dari Ikatan Dokter Anak Cabang Sumut (IDAI) Sumut, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Sumut, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dan lainnya.

Sedangkan untuk stakeholder hadir Wali Kota Medan Bobby Nasution, Plt Sekda Binjai Irwansyah Nasution, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Deliserdang, Citra Effendi Capah, serta kepala Disdik dan kepala Dinkes di wilayah Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang).

“Keputusan sekolah tatap muka itu bukan keputusan Sumut, tetapi nasional, dengan catatan Standar Operasional Prosedur atau SOP-nya harus jelas. Bila dibuka ada syarat yang harus diikuti, bila zona merah tidak mungkin dibuka, bila menurut Satgas bisa dibuka kita buka, bila merah lagi mau tidak mau kita tutup,” kata Wagubsu Musa Rajekshah usai Rapat Koordinasi Persiapan PTM di sekolah, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan.

SOP dimaksud sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 23425/A5/HK.01.04/2021 tanggal 8 April 2021. Ia menyebut perlu tim khusus yang bertugas untuk melihat langsung kesiapan sekolah-sekolah menyelenggarakan PTM terbatas. Tim khusus ini terdiri dari Dinas Pendidikan setiap daerah sebagai leading sector (sektor pemimpin) dan Dinas Kesehatan sebagai support sector (sektor pendukung).

“Bila dibuka perlu ada pengawasan yang ketat terkait penyelenggaraan PTM terbatas di sekolah, pengawasan terkait SOP-nya. Kita tidak ada klaster-klaster baru yang timbul setelah membuka sekolah tatap muka,” kata pria yang karib disapa Ijeck. (ris)

Dugaan Kecurangan PPDB MTSN, Pejabat Kemenag Binjai Tak Dilibatkan

SEKOLAH: MTSN Binjai di Jalan Pekanbaru Nomor 2A, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan.teddy akbari/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru secara online di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Binjai, belum diketahui pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama setempat. Kepala Kantor Kemenag Kota Binjai, H Ainul Aswad merasa kaget mendengar informasi yang disampaikan Sumut Pos.

SEKOLAH: MTSN Binjai di Jalan Pekanbaru Nomor 2A, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan.teddy akbari/sumut pos.

Dia hanya memberikan jawaban normatif ketika disinggung dugaan kecurangan dalam PPDB di MTSN Binjai. “PPDB ini ada juknisnya. Ada panitianya. Mereka kepanitiaan yang tahu mekanismenya,” ujar Ainul, Senin (14/6).

Karenanya, dia meminta Sumut Pos untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala MTSN Binjai, Nikmahtussakdiah. Namun, Sumut Pos menjelaskan kalau Kepala MTSN Binjai sulit dikonfirmasi.

“Dalam hal ini lebih berkompeten itu ada di Panitia PPDB. Kita Kemenag memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam koridor penerimaan regulasi. Kita sudah sarankan dan arahkan untuk ikuti prosedur,” ujar dia.

Disoal sangsi jika memang terbukti, dia tak dapat memberikan penjelasan lebih jauh. “Seharusnya dengan pers bermitra. Coba langsung ke sekolah, karena kepanitiaan ini ada ketua dan tim seleksi. Mereka yang paling tahu,” ujar dia.

Pandangan senada juga diutarakan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Binjai, H Sembiring. Wanita berhijab ini mengatakan, proses PPDB yang dilakukan MTSN tidak ada berkoordinasi dengan Kemenag Binjai.

Pernyataan Kasi Penmad ini menunjukan bahwa Kemenag Binjai tidak dilibatkan dalam proses PPDB. “Ada penerimaan, tidak ada laporan kemari. Kami tidak terlibat dalam PPDB. Seharusnya, seluruh kegiatan di MTSN, Kemenag harus mengetahuinya,” ujar dia.

Sementara, Sumut Pos kembali mendatangi Sekolah MTSN Binjai di Jalan Pekanbaru Nomor 2A, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan, Senin (14/6). Sayang, Sumut Pos tidak berhasil bertemu dengan Kepala MTSN Binjai.

Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan melalui WhatsApp ke nomor pribadi Nikmatussakdiah mendapat respon usai Sumut Pos meminta tanggapan Kakanmenag Binjai. “Saya masih ada kegiatan dalam beberapa hari ini,” jawab Nikmatussakdiah dari seberang telepon genggam.

Disoal dugaan kecurangan, dia buru-buru menjawab masih ada kegiatan. “Masih ada kegiatan ini, nanti saya kabari lagi ya,” tandasnya.

Sebelumnya, belasan siswa diduga siluman dinyatakan lulus yang diumumkan secara online, Kamis (10/6). Panitia PPDB MTSN Binjai telah membuka pendaftaran online sejak Rabu (5/5) hingga Selasa (11/5).

Serangkaian proses dilakukan seperti seleksi dan pengumuman berkas hingga peserta menjalani seleksi online akademik, Rabu (2/6). Kemudian tes praktik akademik Jum’at (4/6) sampai Sabtu (5/6).

Dugaan kecurangan kembali muncul dengan hasil yang diumumkan sebanyak 318 siswa dari kuota 320 siswa. Sementara jumlah pelamar yang masuk sebanyak 327 siswa.

“Kami mendapati temuan yang mencurigakan lainnya. Seperti calon peserta didik baru berinisial BS dengan nomor ujian 42. Namun yang diumumkan berinisial MPR pada nomor urut 165 dengan nomor ujian yang sama 42 dan memperoleh hasil nilai 80,” beber sumber wartawan koran ini sembari menunjukan dua daftar nama dari calon peserta didik baru dan kelulusan sebagai pembanding, di salah satu masjid di Kecamatan Binjai Kota.

Jumlah seluruhnya 16 siswa diduga siluman yang dinyatakan lulus sebagai siswa baru tahun ajaran 2021 di MTSN Binjai. “Praktik ini berjalan mulus setiap tahunnya. Sedih saya melihat sekolah keagamaan yang begini tingkah oknum-oknum di dalamnya,” sesalnya. (ted)

Kemenag Binjai dan Labuhanbatu Sosialisasikan Penundaan Keberangkatan Haji

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, H Ainul Aswad.teddy akbari/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ditundanya keberangkatan haji pada tahun ini dikarenakan pandemi Covid-19, telah disampaikan kepada 300-an calon haji (Calhaj) asal Kota Binjai.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, H Ainul Aswad.teddy akbari/sumut pos.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, H Ainul Aswad ketika dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (14/6).

“Sampai saat ini, belum ada calhaj yang melakukan pengambilan uang karena situasi pandemi Covid-19, yang memang keberangkatan haji ditunda. Jemaah asal Kota Binjai dapat memahaminya,” kata dia.

Namun demikian, sambung dia, ada juga keluarga Calhaj yang melakukan pengambilan uang karena yang bersangkutan meninggal dunia. “Memang sampai saat ini ada yang bertanya calhaj, mengenai peluangnya. Apakah bisa berangkat atau tidak,” urai dia.

Sejatinya, kata dia, yang akan berangkat menunaikan rukun Islam kelima ini adalah para calhaj tahun 2020. Sebab, pandemi mulai terjadi setahun lalu.

Karenanya, Kemenag sudah melakukan sosialiasi kepada Calhaj yang ditunda keberangkatannya. Dia mengucapkan puji syukur lantaran calhaj memahami kondisi yang tidak memungkinkan.

“Untuk kuota, tidak ada per kabupaten/kota. Kuota nasional itu untuk Sumut, ada 7000-8000 Calhaj yang berangkat. Sosialisasi yang kami sampaikan bahwa memang pelaksanaan haji ditunda karena situasi pandemi,” serunya.

Untuk Kota Binjai, kata dia, masih sama seperti tahun sebelumnya. Adalah sebanyak 300-an calhaj yang rencananya berangkat menunaikan ibadah haji.

“Mereka yang gagal berangkat tahun 2020 lalu masih setia menunggu keberangkatan haji tahun depan. Semoga pandemi ini segera berakhir,” tukasnya.

Hal yang sama juga dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) Labuhanbatu, menyatakan penundaan keberangkatan 354 Calon Haji (Calhaj) asal Kabupaten Labuhanbatu ke tanah suci.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Labuhanbatu, Safiruddin melalui Kasubbag TU, Ilham Hasibuan, Senin (14/6) juga mengaku telah melaksanakan sosialisasi penundaan keberangkatan calhaj pada penyelenggaraan musim ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

“Pembatalan sudah disosialisasikan kepada Calhaj,” jelasnya kepada wartawan.

Dijelaskan Kasubbag TU, penundaan merupakan keputusan pemerintah yang sudah melalui kajian mendalam bersama Komisi VIII DPR RI, MUI Pusat dan Ormas Islam lainnya, akibat sebaran pandemi Covid-19.

Batalnya keberangkatan, ujar Ilham, demi mengutamakan kesehatan, keselamatan jiwa para jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Calon jemaah haji diharapkan dapat memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah. (ted/fdh/han)

Kecamatan Torgamba Tertinggi Terpapar Covid-19

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Masyarakat di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tertinggi yang terpapar Covid-19 dengan sebaran 208 kasus.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dilansir di laman https://infocovid19.labuhanbatuselatankab.go.id/ Kecamatan Torgamba merupakan wilayah dengan penyebaran terbanyak, yakni 208 kasus, disusul Kecamatan Kotapinang 79 kasus, dan Kecamatan Sungai Kanan 29 kasus. Terakumulatif menjadi 346 kasus.

Jumlah tersebut meningkat 38 kasus dari sepekan sebelumnya, yakni 308 kasus. Kemungkinan jumlah tersebut masih akan bertambah, karena terdapat 152 kasus kontak erat.

Demikian, jumlah pasien sembuh tercatat mengalami peningkatan, yakni 278 orang, atau naik 12 orang dari sebelumnya. Sedangkan kasus kematian tidak mengalami peningkatan, yakni 16 orang.

Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu Selatan, Muhammad Irsan ketika dihubungi wartawan, Senin (14/6), mengatakan terdapat 52 orang lagi sedang menjalani isolasi, baik secara mandiri maupun di rumah sakit.

Irsan mengimbau agar masyarakat disiplin protokol kesehatan dan membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga penyebaran virus dapat ditekan. (fdh/han)

Wali Kota Binjai Ikuti Pembekalan Kepemimpinan, Kepala Daerah Harus Miliki Konsep Pembangunan

IKUTI: Wali Kota Binjai, Amir Hamzah Ikuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan dari kemendari.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai H Amir Hamzah didampingi Kadis Kesbangpol T Syarifudin, dan Plt Kepala Bappeda Majid Ginting mengikuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2021 secara daring di rumah dinas, Senin (14/6).

IKUTI: Wali Kota Binjai, Amir Hamzah Ikuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan dari kemendari.

Kegiatan yang diikuti oleh Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020 ini dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam laporannya, menyampaikan pembekalan kepemimpinan diikuti oleh Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota non pertahanan sebanyak 214 orang. Pertemuan tatap mata/daring dilaksanakan selama 5 hari dari 14 Juni 2021 sampai 18 Juni 2021. Sedangkan tatap muka selama 3 hari.

Pelatihan kepemimpinan, lanjut Teguh, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan Kepala Daerah tentang pemerintahan daerah. Sementara, Mendagri Tito Karnavian dalam amanatnya, mengatakan bahwa Kepala Daerah harus memiliki konsep yang jelas tentang arah pembangunan daerah.

“Kepala daerah harus memiliki konsep pembangunan, hal ini penting mengingat masa jabatannya lebih singkat, yaitu hanya sampai tahun 2024,” kata Tito.

Mendagri meminta Kepala Daerah untuk benar-benar memperhatikan dan menyukseskan prioritas pembangunan yang dibuat oleh Presiden. Terlebih saat ini tantangan akibat pandemi Covid-19 yang belum pernah dialami pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

“Efek domino pandemi ini perlu diantisipasi dan dicarikan solusi terbaik. Seperti dampak ekonomi dimana pendapatan menurun. Kita perlu memberi ruang kepada investasi. Jadi saya minta kepala daerah agar evaluasi Perda-perda yang menghambat investasi,” tegasnya.

Mendagri juga minta kepala daerah untuk mengefisiensikan birokrasi. Jabatan-jabatan yang dianggap bisa difungsionalkan agar difungsionalkan. Selain itu, Mendagri juga menekankan upaya mengatasi pandemi yang belum maksimal di daerah-daerah. (ted)

Jalan Rusak Parah, Warga Tanami Pohon Pisang

RUSAK: Warga mengabadikan diri di Jalan Sei Mencirim yang ditanami pohon pisang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Sei Mencirim, Km.15,5 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, menanam pohon pisang dan tumbuhan lainnya di badan jalan.

RUSAK: Warga mengabadikan diri di Jalan Sei Mencirim yang ditanami pohon pisang.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes, karena badan jalan yang mereka lalui banyak berlubang, dan digenangi air bak kubangan kerbau, Jumat (11/6).

“Kami kecewa sama pemerintah khususnya Kabupaten Deliserdang dan Kecamatan Sunggal. Udah bertahun-tahun jalan ini rusak, tak kunjung diperbaiki,”ujar Sri Ulina Ginting, warga setempat.

Diungkapkannya, akibat badan jalan yang dipenuhi lubang dan digenangi air disaat musim penghujan, warga sering terjatuh saat mengendarai sepedamotor. “Karena banyak berlubang, pengendara sepedamotor sering kecelakaan,” katanya, Senin (14/6).

Sri Ulina berharap agar Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Kecamatan Sunggal untuk berkoordinasi, memperbaiki Jalan Sei Mencirim yang sudah bertahun tahun rusak parah.

Hal senada juga dikatakan warga lainnya, Leni, Juli, Een, dan Yusnita. Badan jalan yang rusak bertahun tahun, mengakibatkan sering terjadi kecelakaan. Apalagi badan jalan sering dilalui warga untuk beraktivitas. “Karena jalannya banyak lubang dan becek, aktivitas warga juga terganggu. Yang mau kerja bisa telat,” kata warga.

Pantauan di lokasi, Senin (14/6) siang, pohon-pohon yang ditanami warga sudah dicabut kembali. Warga berharap agar Pemkab Deliserdang untuk segera melakukan perbaikan. (han)

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Buluhingit Dituntut 7 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Mantan Kades Buluhingit, Sarpin menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Senin (14/6).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sarpin, dituntut pidana selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi Dana Desa senilai Rp967 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/6).

TUNTUTAN: Mantan Kades Buluhingit, Sarpin menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Senin (14/6).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepstian Tarigan menilai, terdakwa Sarpin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Junto (jo) Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa Sarpin dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Mian Munte.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp967 juta, dengan ketentuan apalabila dalam waktu satu bulan setelah putusan, terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya disita untuk negara. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara. “Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, bahwa terdakwa menyuruh Kiki Romanto Susilo selaku Bendahara Desa Bulungihit mencairkan dana desa secara bertahap. Terdakwa selaku Kades Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan dari Rekening Kas Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Periode Juni 2019 s/d Nopember 2019 tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, terhadap pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2019 pada Desa Bulungihit terdapat Kerugian Negara sebesar Rp967.274.848,54.

Perlu diketahui bahwa terdakwa sempat sembunyi selama sebulan, Sarpin berhasil diamankan pada Senin (23/11/2020) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut, bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru. (man/azw)

Sidang Penipuan Rp4 Miliar, Anwar Tanuhadi Dituntut 44 Bulan Penjara

SIDANG: Anwar Tanuhadi, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Senin (14/6).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana 3 tahun 8 bulan (44 bulan) penjara. Warga Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan ini dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap korban Joni Halim dengan kerugian Rp4 miliar.

SIDANG: Anwar Tanuhadi, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Senin (14/6).agusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Murni Rozalinda, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/6).

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban. Kemudian, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terdakwa pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada Mei 2019, terjadi perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas Sertipikat Hak Guna bangunan (HGB) Nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.

Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 itu, Dadang meminta tolong kepada Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertipikat HGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Lalu, Diah meminta tolong kepada Budianto (DPO Polsek Medan Timur) untuk menghubungi Octoduti Saragi Rumahorbo. Pada 12 Februari 2019, Diah mempertemukan Dadang dengan Octoduti. Setelah bertemu, Dadang mengaku ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan dengan jaminan satu set Sertipikat HGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah.

Pada 18 Februari, Octoduti dan Albert menemui Joni Halim di rumahnya, Jalan Flores No 1-A Kecamatan Medan Perjuangan. Mereka menyampaikan keinginan Dadang untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.

Joni yang tertarik lantas menyetujui dan memberikan uang tersebut. Penyerahan uang tersebut dibuat kwitansi yang ditandatangani oleh Dadang. Saat itu, Budianto mengatakan bahwa rekannya bernama terdakwa Anwar Tanuhadi bisa juga mencairkan uang dari bank dengan menggunakan sertipikat HGB dalam waktu satu bulan paling sedikit Rp50 miliar.

Saat tiba hari pengembalian, ternyata Dadang tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik Joni kepada Octoduti seperti yang dijanjikan.

Karena tak mampu membayar, Dadang menyuruh Diah dan Budianto untuk menemui Octoduti dengan tujuan meminjam satu set sertipikat HGB itu tersebut agar diagunkan terdakwa ke bank.

Lalu, Budianto membujuk Octoduti dan mengatakan bahwa hanya terdakwa yang dapat mengagunkan Sertipikat HGB dimaksud dengan nilai sebesar Rp30 miliar ke bank. Karena terdakwa merupakan pengusaha besar dan memiliki plafon pinjaman ratusan miliar di bank, sehingga Octoduti percaya dan terbujuk dengan perkataan Budianto tersebut.

Setelah mendapat penjelasan dari Octoduti, Joni merasa percaya bahwa uang miliknya akan dikembalikan oleh Dadang sehingga mau menyerahkan satu set SHGB itu. Namun, setelah dua minggu ditunggu, ternyata Dadang maupun Budianto dan Diah tidak ada menyerahkan uang milik Joni. Apalagi, kantor Sertipikat HGB yang diagunkan telah kosong.

Bahkan, ketika dilakukan pengecekan, notaris Santi Triana Hasan maupun Imam Supriadi tidak terdaftar atau bukanlah seorang notaris. Karena terdesak, Diah mempertemukan Octoduti dan Albert kepada terdakwa. Pada pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan agar bersabar dengan alasan pinjaman sudah diajukan ke bank, namun masih ada dokumen PT yang masih kurang.

Setelah ditunggu-tunggu, terdakwa dan Dadang tidak juga mengembalikan uang milik Joni. Lagi-lagi, terdakwa selalu memberikan alasan sama. Saat diminta mengembalikan SHGB itu, terdakwa beralasan sudah menyerahkan ke bank untuk diajukan pinjaman. Tanpa sepengetahuan Joni, Albert dan Octoduti, terdakwa bersama Budiman sudah menjaminkan satu set SHGB tersebut kepada Bank Panin dengan nilai peminjaman sebesar Rp50 miliar.

Merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa bersama Diah, Dadang dan Budianto, Joni membuat laporan ke Polsek Medan Timur guna pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, Joni mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. (man/azw)

Pesta Narkoba, Sekda Nias Utara Ditangkap, Digerebek Saat Dugem Bersama Mahasiswi dan Pegawai BUMD di Medan

PAPARKAN: Sekda Pemkab Nias Utara, YN, saat dihadirkan dalam pemaparan kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6). m idris/sumut pos.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Utara, YN, tertunduk malu saat dihadirkan bersama puluhan orang lainnya dalam pemaparan kasus penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6) siang. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, diciduk lagi dugem bersama mahasiswi oleh personel gabungan Polrestabes Medan, Kodim 0102/BS dan Satgas Covid-19 Kota Medan saat digelar razia di Karaoke Bosque Jalan H Adam Malik, Medan Minggu (13/6) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

PAPARKAN: Sekda Pemkab Nias Utara, YN, saat dihadirkan dalam pemaparan kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6). m idris/sumut pos.

YN diamankan dari Room KTV 201 saat bersama 3 pria dan 5 wanita di dalam ruangan tersebut. Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial YAZ (42) dan RAG (39) yang merupakan pegawai BUMD, serta JS (31) mahasiswa. Sedangkan kelima wanita, yaitu ARSW alias Anisa (30) ibu rumah tangga, RIDS (22) mahasiswi, DS (33) mahasiswi, ES (39) mahasiswi, dan ALL (31) ibu rumah tangga.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, terungkapnya pengungkapan kasus YN yang pesta narkoba berawal dari laporan adanya lokasi hiburan yang buka dalam situasi pandemi Covid-19. Petugas gabungan kemudian ke lokasi dan melakukan penggerebekan. “Dari depan tempat karaoke tersebut terlihat tertutup, lampu dimatikan dan dikunci. Hanya pelanggan tertentu yang masuk ke tempat hiburan itu. Mereka masih menerima tamu dengan sembunyi-sembunyi,” kata Riko.

Petugas gabungan lalu menggeledah setiap ruangan karaoke. Alhasil, ditemukan YN bersama 3 pria dan 5 wanita di KTV 201 lantai 2. “Kebetulan saat penindakan saya ikut langsung di situ. Saya cek, ada 1 orang di dalam ruangan menyatakan dia adalah ASN di satu kabupaten dan mengaku dari dinas kesehatan,” sambung Riko.

Ia menyebutkan, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam ruangan tersebut dan menemukan barang bukti ekstasi. “Hasil tes urine dia (YN) positif. Dalam ruangan ditemukan barang bukti 1 butir sisa ekstasi yang dibuang di bawah sofa. Semua orang di dalam ruangan itu mengaku mengonsumsi ekstasi,” beber Riko.

Riko mengaku, saat ini status hukum YN masih dalam pemeriksaan petugas dan nanti akan disampaikan lebih lanjut. “Status hukumnya sampai saat ini masih didalami dan nanti kalau ada peningkatan status kita sampaikan,” akunya.

Meski begitu, Riko belum berani memastikan saat ditanyakan YN merupakan Sekda Pemkab Nias Utara. Namun, diakui pihaknya mengamankan yang bersangkutan. “Inisial YN, usia 57 tahun. Pengakuannya seperti itu, dia ASN di dinas kesehatan salah satu kabupaten,” ucapnya.

Lebih lanjut Riko mengatakan, di tempat hiburan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 71 orang, termasuk para pegawai. Setelah dilakukan tes urine, 51 orang di antaranya positif narkoba. “Mereka masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas secara maraton. Untuk barang bukti narkoba disita 285 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 17,2 juta dan barang bukti lainnya,” paparnya.

Riko melanjutkan, setiap butir pil ekstasi dijual Rp 300.000 kepada pelanggan. Modusnya, pegawai menawarkan kepada pelanggan. Kemudian pelanggan pesan dan barang haram tersebut diantarkan. “Barang bukti narkoba disimpan di gudang. Tempat hiburan itu operasional mulai pukul 13.00 hingga 05.00 WIB setiap hari,” terangnya.

Dia menuturkan, pihaknya telah memanggil pria berinsial RG selaku pemilik Karaoke Bosque. Namun, yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan. “Setelah memanggil dan memeriksa pihak manajemen karaoke, kita sudah siapkan untuk menyurati kepada Wali Kota Medan agar dievaluasi izin usaha tempat hiburan tersebut. Bahkan, kita sarankan untuk ditutup secara permanen,” tukas Riko.

Ditambahkan Riko, mereka yang diamankan dan terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35/2009. (ris/azw)

Ali Masykur Musa Lantik PC ISNU Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum PP ISNU, Ali Masykur Musa didampingi Ketua PP ISNU Fadli Yasir melantik Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kota Medan masa khidmat 2019-2023, di Gedung LPMP Sumut, Jalan Bunga Raya, Medan, Sabtu (12/6/2021).

LANTIK: Ketua Umum PP ISNU Ali Masykur Musa menyerahkan pataka kepada Ketua PC ISNU Kota Medan Masa Khidmat 2019-2023 Eriza Hudori, di Gedung LPMP Sumut, Jalan Bunga Raya, Medan, Sabtu malam, 12 Juni 2021. (Istimewa)

Adapun susunan pengurus PC ISNU Kota Medan Masa Khidmat 2019-2023 yakni;  Ketua Eriza Hudori SE MSi, Wakil-wakil Ketua Suzatmiko Wijaya MPd, Ardi Husein SE MSi, dan Ridwan Asnawi ST. Sedangkan Sekretaris Suwardi SAg, Wakil-wakil Sekretaris Khalamul Shohih SSos, Fachri Pradana SSos, dan M Faris Yusuf Lubis SS MSi.

Bendahara Bachtiar Ahmad Fani Rangkuti SPdI MSi, Wakil-wakil Bendahara yakni Muhammad Ahmad Soloan Siregar SAg, Dian Fadhli SE, dan Muhammad Andre Pane.

Adapun seksi-seksi yakni, Seksi Organisasi dikoordinatori Ikhsan Faisal Angkat SSos, dengan anggota-anggota Arief Fadillah,
M Ilyas Sipahutar SPd, Aflah Agan Hasibuan SHI. Kemudian Seksi Politik dan HAM, Koordinator Khairuddin Megh Miko SH, anggota Agust Sulaiman Sitompul SHI, Riski Arif Winanda SSos, dan Febrianto Lubis SSos.

Seksi Iptek dan Lingkungan Hidup, Koordinator Ikhwan Fauzi SPd, anggota Muhammad Iqbal SM, Muhammad Ridho Nasution SH, dan Gatot Teguh Arifyanto SH MH. Seksi Seni Budaya Ekonomi dan Sosial
Koordinator Khairuddin Soleh Harahap SH MH, anggota Ahmad Habonaron Siregar SAg, Ainal Putra Harahap SAg, dan Rizal Arifin Lubis SPdI MSi.

Prosesi pelantikan merupakan rangkaian dari Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) yang diselenggarakan PC ISNU Kota Medan, di Gedung LPMP Sumut, Jumat-Minggu, 11-13 Juni 2021.

Usai prosesi pelantikan, Ali Masykur Musa yang akrab disapa Cak Ali selanjutnya menyampaikan materi berjudul Relasi NU dan Ideologi kepada peserta MKNU yang berjumlah 150 orang. (rel/adz)