Home Blog Page 3296

Hari Ini, Bupati Madina dan Labusel Dilantik

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dan Labuhanbatu Selatan hasil Pilkada Serentak 2020, akhirnya dilantik, Kamis (22/7) pagi ini. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi secara langsung akan melantik kedua pasangan kepala daerah tersebut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Komplek Rumah Dinas Gubsu.

Ilustrasi

Adapun Bupati dan Wakil Bupati Labusel yang akan dilantik yakni, Edimin dan Ahmad Padly Tanjung. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi. “Iya benar, Bupati Labusel dan Madina dilantik Kamis,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Rabu (21/7).

Menurutnya, pelantikan akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Selain gubernur, ruang pelantikan hanya dihadiri bupati, wakil bupati, dan istri, serta unsur Forkopimda di dua kabupaten tersebut. “Mohon maaf di luar itu tidak bisa masuk ke ruangan. Ini karena pandemi Covid-19, apalagi Kota Medan masih menerapkan PPKM Darurat. Terkait hal ini agar dimaklumi bersama. Untuk gladi resiknya akan dilakukan sore ini,” kata Rasyid.

Sebagaimana diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih, Edimin-Ahmad Padli Tanjung, dan Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih, Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi, adalah sama-sama pemenang Pilkada Serentak 2020 yang berakhir dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 April 2021.

Adapun hasilnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU di dua kabupaten itu agar melaksanakan PSU. PSU Pilkada Labusel dilakukan di 16 tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan PSU Pilkada Madina digelar di tiga TPS. PSU berlangsung pada Sabtu 24 April 2021.

Hasil PSU Pilkada Labusel dimenangi oleh pasangan Edimin-Ahmad Padly Tanjung. Hasil PSU tersebut kembali digugat ke MK oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Namun, kali ini MK menolak gugatan tersebut. MK berpendapat bahwa dalil permohonan yang diajukan pemohon soal adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan, sehingga dinilai tidak beralasan demi hukum.

Sementara PSU Pilkada Madina, pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi unggul dari pasangan Dahlan Hasan Nasution-Azwin. Hasil perolehan suara di 3 TPS yang melaksanakan PSU dan 1.005 TPS lainnya, pasangan Jakfar-Atika memeroleh 79.156 suara, dan pasangan Dahlan-Aswin mendapat 79.002 suara. Hasil PSU Pilkada Madina ini pun kembali digugat ke MK. Tetapi pada 3 Juni lalu, MK memutuskan menolak permohonan pasangan Dahlan-Aswin.

Prosesi seluruh tahapan PSU Pilkada 2020 di Madina dan Labusel telah rampung dilakukan. Untuk Labusel, sampai kini dipimpin seorang penjabat bupati dari eselon II Pemprov Sumut, yakni Alfi Syahriza, mengingat akhir masa jabatan kepala daerahnya telah selesai pada 17 Februari 2021. Sedangkan jabatan bupati dan wakil bupati Madina periode 2016-2021 berakhir pada 30 Juni 2021. Guna menjalankan roda pemerintahan di Madina, Pemprovsu menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana tugas bupati. (prn)

5 Daerah Zona Merah, Zona Hijau Nihil

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera Utara (Sumut) meningkat signifikan. Sebelumnya zona merah di Sumut nihil, kini menjadi lima daerah. Kelima daerah tersebut yaitu Kota Medan, Deliserdang, Karo, Dairi, dan Padangsidimpuan. Sedangkan zona hijau di Sumut nihil.

STATUS zonasi penyebaran Covid-19 ini, berdasarkan hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah seluruh Indonesia yang disampaikan pada website https://covid19.go.id/peta-risiko. Data tersebut diperbaharui per 18 Juli. Peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Indikator yang digunakan adalah epidemiologi yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.

Kemudian, indikator surveilans kesehatan masyarakat, seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir. Selanjutnya, indikator pelayanan kesehatan, yakni jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai dengan lebih dari 20 persen jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat.

Dari zonasi tersebut, di Sumut tercatat juga 25 daerah zona oranye (risiko sedang). Antara lain, Pakpak Bharat, Samosir, Tanjungbalai, Tebingtinggi, Tapanuli Tengah, Nias, Toba, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Sibolga, Labuhanbatu, Serdang Bedagai, Batubara, Padang Lawas, Gunungsitoli, Tapanuli Selatan, Simalungun, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Binjai, Tapanuli Utara, Langkat, Asahan, dan Pematangsiantar. Kemudian, 3 wilayah zona kuning (risiko rendah) yakni Nias Barat, Mandailing Natal, dan Nias Selatan. Sedangkan zona hijau (tidak ada kasus) tidak ada.

Berdasarkan data dari https://infosumut.id/update-covid-19-sumut pada 20 Juli tercatat, di Medan terdapat 22.349 positif Covid-19, 18.180 sembuh, dan 614 meninggal. Kemudian, Deli Serdang 7.326 positif, 5.737 sembuh, dan 212 meninggal. Selanjutnya, Karo 1.190 positif, 877 sembuh, dan 34 meninggal. Berikutnya, Dairi 869 positif, 564 sembuh, dan 45 meninggal. Terakhir, Padangsidimpuan 614 positif, 344 sembuh, dan 27 meninggal.

Sementara, data laporan harian milik Kemenkes RI yang disampaikan oleh BNPB menyebutkan, angka terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 951 kasus baru, setelah pada hari sebelumnya diperoleh penambahan 903 orang. Dengan penambahan tersebut, maka akumulasi positif Covid-19 Sumut naik dari 46.049 menjadi 47.000 orang. Selain itu, Sumut juga mencatatkan sebagai daerah penyumbang kesembilan terbanyak dari total 33.772 kasus nasional.

Untuk angka kesembuhan, Sumut bertambah sebanyak 200 orang, sehingga akumulasi naik dari 35.752 menjadi 35.952 orang. Dari jumlah itu, maka Sumut menjadi daerah penyumbang terbanyak ke-20 dari total 32.887 kasus sembuh di Indonesia. Sedangkan untuk kasus kematian, menyumbangkan 4 kasus, sehingga totalnya naik dari 1.346 menjadi 1.350 orang dan menjadi penyumbang ke-20 bersama tiga Provinsi lainnya dari total 1.383 kasus baru kematian di tanah air. Dengan demikian, melalui data tersebut maka kasus aktif Covid-19 di Sumut kembali melonjak dari 8.951 orang menjadi 9.698 orang.

Terpisah, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah mengakui angka penularan Covid-19 di Sumut masih meningkat. Karena itu, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan PPKM Darurat. “Kita akan evaluasi lagi (PPKM Darurat), karena kebijakan ini menyangkut 33 kabupaten/kota. Artinya, tidak semua wilayah di Sumut sama,” kata Musa Rajekshah yang akrab dipanggil Ijeck saat diwawancarai di rumah dinas.

Diakui Ijeck, PPKM Darurat memang masih menjadi dilema di masyarakat. “Dilema juga, di satu sisi ada masyarakat yang berpenghasilan harian. Dia bekerja hari ini, untuk makan hari ini. Sisi lain, ada juga berpikiran kesehatan ini penting dimana tidak mau terpapar Covid-19 karena jika banyak terpapar maka akan menambah kesusahan masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, penerapan PPKM Darurat nantinya diganti dengan istilah ‘PPKM Level 1-4’. “Tidak ada lagi istilah darurat tetapi level, mudah-mudahan tidak ada daerah yang level 4. Selain itu, mudah-mudahan juga tidak lagi membatasi seluruh kegiatan masyarakat,” ujarnya.

Ijeck menambahkan, masyarakat harus memahami bahwa pandemi Covid-19 masih ada dan malah lebih mudah menyebar penularannya dengan varian virus yang baru. Karena itu, mau tidak mau masyarakat harus patuh terhadap protokol kesehatan, terkhusus menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Di samping itu, harus mengikuti vaksinasi karena hal ini sangat berdampak baik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila tertular virus tersebut, maka dampak yang dialami tidak terlalu parah. Namun, jika belum divaksin maka kemungkinan bisa parah,” pungkasnya.

Minta Tambahan 2 Juta Dosis

Sementara itu, Pemprov Sumut sudah menyurati Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk meminta tambahan 2 (dua) juta dosis vaksin Covid-19 ke wilayah ini. Sebab saat ini, ketersediaan vaksin tersebut sudah sangat menipis dan membuat masyarakat menjadi resah. “Ya, gubernur kita telah menyurati Menteri Kesehatan untuk meminta 2 juta dosis (vaksin) dikirim ke Sumut. Dan sekarang lagi diproses,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah menjawab wartawan, Rabu (21/7).

Pihaknya berharap vaksin Covid-19 tersebut segera didistribusikan lagi ke Sumut. Mengingat dari target 11 juta warga yang harus tervaksinasi di Sumut, baru terealisasi sekitar 16%. Itu pun masih vaksin tahap pertama. Sedangkan yang sudah vaksin tahap kedua, baru sekitar 5%.

Kondisi ini mengakibatkan vaksinasi bagi masyarakat tidak bisa maksimal dilakukan.

Sejatinya target vaksinasi sebanyak 120.000 per hari. Namun realisasinya rendah karena minimnya ketersediaan vaksin. Adapun ketersediaan vaksin di Sumut tergantung dari kiriman pemerintah pusat. “Distribusi vaksin dari Jakarta ke Sumut sangat minim sekali,” kata mantan Kadis Kesehatan Asahan itu.

Karena minimnya stok, sehingga harus dipilah-pilah daerah-daerah yang menjadi prioritas pelaksanaan vaksinasi. Misalnya Kota Medan yang melaksanakan PPKM Darurat, diikuti daerah lainnya di level 3. “Kita baru kemarin dapat kiriman vaksin sekitar 12.000 vial, yang peruntukannya dibagi kepada TNI, Polri dan Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (ris)

PPKM Darurat di Kota Medan Diperpanjang, Gubsu: Kasus Covid Harus Turun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro tertanggal 20 Juli 2021. Antara lain isinya adalah memperpanjang PPKM Darurat, PPKM Diperketat dan PPKM Mikro, sejak 21-25 Juli 2021. Dengan perpanjangan itu, berarti kegiatan masyarakat di Kota Medan dan Sibolga belum bisa dilonggarkan.

Terkait perpanjangan itu, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, didampingi Plt Kadis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, semua pihak harus menaatinya. “Kita taati berdasarkan kepentingan kondisi real wilayah kita,” kata Edy menjawab wartawan usai pertemuan dengan para tokoh, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (21/7).

Namun yang paling penting menurut orang nomor satu di Sumut itu, adalah harus menaati protokol kesehatan. “Sekali lagi protokol kesehatan, gunakan masker,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, ia menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut. “Hari ini saya tanda tangan untuk diperpanjang. Tetapi khususnya kita di level 4 adalah Kota Medan. Yang lain kita sudah mulai membaik. Untuk itu ketaatan (protokol kesehatan) ini yang harus kita pastikan rakyat kita mau melakukannya,” sebut Edy.

Menurutnya, ketaatan masyarakat untuk menerapkan prokes sampai kini masih rendah. Meski begitu diakuinya, semua kegiatan sudah dilakukan baik imbauan, edukasi, maupun vaksinasi. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum taat pakai masker. “Untuk itu saya imbau kepada rakyat, obat yang paling ampuh adalah masker. Inilah hari ini kita dengan seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh-tokoh pemuda, di Mebidangro. Dan ini nanti secara bertahap untuk kabupaten/kota lain,” ujarnya.

Menanggapi rencana Presiden RI, Joko Widodo, yang akan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat pada 26 Juli 2021 jika tren kasus sesuai kriteria sudah menurun, Edy pun berharap kasus Covid di Sumut segera menurun. “Iya harus turun. Kalau nggak turun bahaya kita ini. Kondisi covid harus terus turun,” pungkasnya.

Tunggu Ingub

Sementara hingga kemarin sore, Pemko Medan belum menerima instruksi gubernur (Ingub) melalui surat edaran terkait perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. “Kalau berdasarkan Inmendagri itu, ya kita memang perpanjang masa PPKM Darurat, di situ tertulis sampai tanggal 25 (Juli),” kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdako Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (21/7).

Hanya saja, kata mantan Kepala BKDPSDM Kota Medan ini, Pemko Medan belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait perpanjangan masa PPKM Darurat tersebut. Pasalnya, Pemko Medan masih menunggu SE Gubernur Sumatera Utara yang menindaklanjuti Inmendagri yang dimaksud. “Tapi sampai siang inikan kita belum terima Ingubnya dari Pemprovsu, jadi tak bisa kita pastikan sekarang, walaupun arahnya memang ke sana. Idealnya, ya kita menunggu Ingub itu dulu, baru nanti kita terbitkan SE Wali Kota (Medan),” ujarnya.

Muslim mengatakan, hingga saat ini Pemko Medan masih terus berfokus dalam penanganan Covid-19 dengan memperketat penerapan protokol kesehatan. “Inikan sedang dievaluasi terus, apa-apa saja yang akan dilakukan dan terus ditingkatkan dalam masa PPKM supaya penyebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin,” katanya.

Namun begitu, kata Muslim, Pemko Medan akan segera mengeluarkan SE Wali Kota apabila Ingub tersebut telah diterima. “Kalau kita terima sore ini (kemarin) SE Gubsu-nya, mungkin malamnya atau besok pagi (pagi ini) sudah bisa kita buat SE Wali Kota,” terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan (Balitbang) Kota Medan Irwan Ritonga, mengatakan hal senada. “Kita tunggu dulu ya dari Pemprovsu. Karena kita nanti kan akan mengeluarkan SE nya berdasarkan Ingub,” kata Irwan.

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini mengatakan, nantinya isi dari SE Wali Kota Medan tidak akan jauh berbeda dengan SE Mendagri dan Gubernur Sumut. Hanya saja, kemungkinan akan dilakukan penambahan-penambahan aturan untuk memperketat jalannya protokol kesehatan. “Yang pasti isi dari Inmendagri itu gak bisa dikurangi, ditambahi bisa, sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Dengan catatan, tujuannya harus sama dengan isi instruksi yang kita terima, yaitu memperketat penerapan prokes untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala meminta Pemko Medan untuk lebih serius dalam memperhatikan nasib masyarakat Kota Medan yang terdampak PPKM Darurat. Apalagi saat ini, Kota Medan diketahui akan memperpanjang masa PPKM Daruratnya hingga 25 Juli 2021 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. “Bila memang diperpanjang, kita berharap ada poin-poin yang diperhatikan, misalnya memberi kelonggaran kepada masyarakat kecil untuk menjalankan roda perekonomiannya,” kata Rajuddin kepada Sumut Pos, Rabu (21/7).

Pasalnya, saat PPKM Darurat selama tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021, banyak masyarakat kecil tidak dapat menjalankan aktivitas ekonominya karena aturan tersebut, sehingga ada banyak masyarakat yang sangat kesulitan dalam membiayai biaya hidup keluarganya. “Pedagang kecil, tukang parkir, sopir angkot, dan masih banyak golongan masyarakat yang terkena dampak sosial dari PPKM Darurat ini. Harapan kita jelas, bila memang diperpanjang, beri lah sedikit kelonggaran mereka untuk dapat mengais rezeki guna membiayai kebutuhan hidup yang semakin hari semakin besar,” pungkasnya.

Bobby Isoman

Sementara, sempat beredar kabar kalau Wali Kota Medan Bobby Nasution terpapar Covid-19. Menantu Presiden RI Joko Widodo ini, disebut-sebut positif Corona sejak Senin (19/7) lalu.

Pada Rabu (21/7) kemarin, Bobby tidak masuk kantor. Bahkan, Bobby juga tidak datang langsung saat rapat paripurna penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 di Kantor DPRD Medan. Bobby hanya hadir secara virtual.

Terkait kabar tersebut, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan Syamsul Arifin Nasution yang dikonfirmasi wartawan, membantah kalau Bobby positif Covid-19. Syamsul menyatakan, Bobby tidak masuk kerja karena sedang isolasi mandiri (isoman). “Semalam (Senin) masuk dia kok, masuk kerja. Negatif dia, cuma dia meng-isoman-kan diri mungkin,” katanya saat dikonfirmasi via seluler.

Syamsul mengaku, pada hari Senin dirinya bersama Bobby di Balai Kota Medan mengikuti pengarahan yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo terkait penanganan Covid-19 secara virtual. Namun, memang saat itu ketika pengecekan suhu tubuh berada di kisaran 36,8 derajat celcius. “Sehat-sehat saja kok, hanya saja mungkin untuk menghindari kontak, takut juga dia. Belakangan ini dia kan turun-turun ke lapangan. Dia mengurangi kontak saja dengan orang,” tukasnya. (prn/map/ris)

Ibu Penjual Anak Kandung Divonis 4 Tahun Penjara

PUTUSAN: Hanita Sari Nasution, terdakwa kasus penjual anak kandung menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (21/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Hanita Sari Nasution dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ibu rumah tangga (IRT) ini, terbukti bersalah menjual anak kandungnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7).

PUTUSAN: Hanita Sari Nasution, terdakwa kasus penjual anak kandung menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (21/7).

Dalam amar putusannya, terdakwa warga Jalan Bhayangkara Medan Tembung bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya.

Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri. “Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ucap Denny.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho kompak menyatakan terima. Vonis ini, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.

Diketahui, kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks. Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.

Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.

Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks. (man/azw)

PT Tiga Dua Satu Didakwa Kecurangan Isi BBM

DAKWAAN: Nety Saleh terdakwa kasus dugaan kecurangan pengisian BBM, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Rabu (21/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nety Saleh (59) warga Jalan Langsa, Deliserdang diadili secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7). Direktur Utama (Dirut) PT Tiga Dua Satu (SPBU 14.201.138) ini, didakwa atas dugaan kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 14.201.138 Jalan Gagak Hitam, Medan.

DAKWAAN: Nety Saleh terdakwa kasus dugaan kecurangan pengisian BBM, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Rabu (21/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, pada 14 Januari 2019 dua pengawas kemetrologian dari Direktorat Metrologi dan 2 petugas dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I, serta 2 petugas dari Dinas Perdagangan Kota Medan, melakukan kegiatan pengawasan tentang ukur, takar, timbang, dan pelengkapannya (UTTP) dan satuan ukuran di wilayah Kota Medan.

“Pada saat itu, mereka mendatangi objek pengawasan di SPBU 14.201.138 Jalan Gagak Hitam No 321 Sei Sikambing Kota Medan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua, Safril Batubara.

Lebih lanjut, saksi kemudian melakukan pengawasan di tempat tersebut dan melihat ada 5 unit Pompa Ukur BBM (PUBBM) dalam keadaan aktif ataupun sedang digunakan oleh SPBU untuk penyerahan bahan bakar minyak (BBM) ke konsumen. Selanjutnya, para saksi melakukan pemeriksaan terhadap 5 unit PUBBM.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 unit pompa ukur BBM ditemukan tanda perlengkapan teranya rusak dan tidak memiliki segel tanda tera jaminan.

“Bahwa tanda tera yang telah terpasang pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) tidak dapat rusak atau putus tanpa ada campur tangan atau intervensi dari manusia karena tanda tera tersebut terbuat dari kawat besi dan plombir timah,” katanya.

Selanjutnya, para saksi melakukan pengamanan dengan cara membubuhkan segel metrologi pada 5 unit nozzle yaitu, 1 unit nozzle dengan jenis BBM solar pada PUBBM merek Gilbarco Tipe NA2Nomor Seri ASEN119132. Kemudian, 2 unit nozzle dengan jenis BBM solar pada PUBBM merek Gilbarco Tipe NA2Nomor Seri ASEN119143.2 dua unit nozzle dengan jenis BBM solar pada PUBBM merek Gilbarco Tipe NA2Nomor Seri ASEN11914.

Dengan ditemukannya PUBBM yang tidak memiliki adanya tanda jaminan yang dipasang pada badan ukur, yaitu bagian-bagian meter yang harus dilindungi dari perubahan maka terdakwa selaku Dirut PT Tiga Dua Satu SPBU No 14.201.138 bertanggung jawab atas perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang terjadi SPBU milik terdakwa.

“Perbuatan terdakwa diatur dan dincam pidana Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf c atau e jo Pasal 34 ayat (1) UU no. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa. (man/azw)

Jarihat Ditunjuk Pimpin Sidang Korupsi Gedung UINSU

Jarihat Simarmata.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) senilai Rp10,3 miliar.

Jarihat Simarmata.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, untuk terdakwa mantan Rektor UINSU berinisial S akan dipimpin majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

“Informasinya majelis hakim yang ditunjuk pimpinan telah menetapkan sidang perdananya besok,” kata Immanuel Tarigan, Kamis (22/7).

“Untuk terdakwa Prof Dr S, ketua majelis hakimnya Pak Jarihat Simarmata dengan anggota majelis Pak Syafril Pardamean Batubara dan Pak Felix Da Lopez,” sambung Immanuel.

Selain S, dua orang rekannya yang juga ikut terlibat yakni Pejabat Pembuat Komitmen SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) JS, juga bakal menjalani sidang perdana besok dengan berkas terpisah.

“Untuk kedua terdakwa lainnya, Drs SS, dan JS, diketuai hakim Syafril Pardamean Batubara dan didampingi dua anggota majelis yakni Jarihat Simarmata dan Felix Da Lopez,” pungkasnya.

Diketahui bahwa para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 junto (jo) Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (man/azw)

Sopir Angkot Ditemukan Tewas di Pos Satpam

OLAH TKP: Polisi saat melakukan olah TKP dan identifikasi di Pos Satpam Perusahaan Ekspedisi PT Garuda Mas Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 16,5, Dusun I Desa Tanjungmorawa A, Selasa (20/7).

TANJUNGMORAWA, SUMUTPOS.CO – Seorang pria lanjut usia ditemukan tewas di Pos Satpam Perusahaan Ekspedisi PT Garuda Mas Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 16,5 Dusun I Desa Tanjungmorawa A, Selasa (20/7) sekira pukul 16.00 WIB. Dari identitas diketahui korban bernam Maruli Manurung (65) warga Jalan PWI Nomor 16 Kelurahan Sampali Percut Seituan yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum-kota (angkot).

OLAH TKP: Polisi saat melakukan olah TKP dan identifikasi di Pos Satpam Perusahaan Ekspedisi PT Garuda Mas Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 16,5, Dusun I Desa Tanjungmorawa A, Selasa (20/7).

Jasad Maruli pertama kali ditemukan, Riadi Harahap (29), warga Dusun II Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai), yang bekerja sebagai sopir di perusahaan ekspedisi tersebut.

“Sekira Pukul 16.00 wib, saksi Riadi Harahap yang sedang beristirahat melihat ke arah Pos Satpam PT Garuda Mas. Namun ia merasa curiga melihat kondisi korban,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH.

Spontan, Riadi memberitahukan tersebut kepada temannya Sudeli. Berdua, mereka kemudian mendatangi Maruli dan coba membangunkannya. Saat itulah diketahui bahwa Maruli sudah tidak bernyawa. Sementara itu, saksi lainnya, Wagiran (60) warga Dusun VIII Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjungmorawa, sekira pukul 09.00 WIB saat itu ia berganti tugas shif jaga malam dengan Sudeli (60).

Sementara, Sudeli mengatakan, bahwa Maruli sudah berada di Pos Satpam sejak Senin (19/7), sekira pukul 20.00 WIB. “Korban sudah sering menumpang tidur di Pos Satpam PT Garuda Mas sehingga Sudeli membiarkannya dan beraktivitas menjaga lingkungan perusahaan. Kondisi korban pun dalam keadaan tidur dan masih bernafas,” jelasnya.

Tak lama setelah kematian Maruli diketahui, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjungmorawa. Kapolsek AKP Sawangin dan Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir bersama sejumlah personel lainnya langsung mendatangi lokasi. “Kondisi tubuh korban tidak ditemukan tindakan kekerasan. Mulut korban mengeluarkan air ludah. Bagian pusar korban ditemukan dikerubungi semut dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi,” pungkas Sawangin. (mdc/azw)

Warga Temukan Mayat Bayi di Sungai Babura

MAYAT BAYI: Tim Inafis saat hendak membawa mayat bayi laki-laki yang sudah dibungkus plastik warna hitam dan kotak kardus ke RS Bhayangkara Medan, Rabu (21/7). Sumut Pos/ ist

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Lingkungan I Gang Sempit Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru digegerkan dengan penemuan mayat bayi, berjenis kelamin laki laki yang mengapung di Sungai Babura, Rabu (21/7), sekira pukul 11.00 WIB. Mayat bayi yang diperkirakan masih berumur hitungan hari ini ditemukan warga dalam keadaan telungkup menggunakan popok bayi.

MAYAT BAYI: Tim Inafis saat hendak membawa mayat bayi laki-laki yang sudah dibungkus plastik warna hitam dan kotak kardus ke RS Bhayangkara Medan, Rabu (21/7). Sumut Pos/ ist

Seorang saksi mata, Riyana menuturkan, dirinya sedang bekerja di rumah yang tak jauh dari bantaran sungai itu, tiba-tiba, paman laki-lakinya berteriak ada mayat di sungai. Awalnya Riyana tidak percaya, lalu dia melihat ke sungai tersebut dan ternyata benar. “Ku pikir boneka, rupanya mayat bayi,” kata dia.

Sementara itu Kepala lingkungan I Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru, Sri Rahayu yang menemukan bayi tersebut langsung melaporkan pada kelurahan setempat, berlanjut ke Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas yang kemudian diteruskan ke Polsek Medan Baru.

Kemudian mereka tiba bersama tim Inafis Satreskrim Polrestabes Medan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat, yang melaporkan adanya penemuan mayat bayi di Gang Sempit, lalu saya cek ke lokasi ternyata benar ada mayat bayi di aliran sungai Babura,” ujarnya.

Setelah melakukan olah TKP, selanjutnya mayat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk di otopsi. (mag-1/azw).

Wagubsu: Pandemi Covid-19 Bukan Penghalang Untuk Tetap Berkreativitas

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengatakan, pandemi Covid-19 jangan sampai menjadi penghalang dalam berkreativitas. Menurutnya, masyarakat harus tetap berkreasi meski tetap terus menjaga protokol kesehatan.

DAMPINGI: Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah didampingi Rektor USU Dr Muryanto Amin S.Sos M.Si pada acara penyerahan penghargaan kepada pemenang Sayembara Desain Arsitektur Masjid Al-Musanif. (ist)

Salah satunya contohnya, kata dia adalah dengan menghasilkan karya arsitektur. Begitu juga pada bidang-bidang yang lain yang dapat membangun bangsa khususnya Provinsi Sumatera Utara.

“Suasana pandemi covid ini bukan berarti menghentikan segalanya. Kreativitas dan kegiatan itu yang jadi semangat kita,” ungkapnya, di Rumah Dinas Wagub Sumut, Jalan Tengku Daud, Medan, Rabu (21/7/2021).

Misalnya dengan sayembara desain arsitektur masjid Al-Musanif yang dilakukan, dapat menjadi semangat bagi anak muda untuk membangun mesjid. Menurutnya, hal seperti ini harus dilakukan, agar membangkitkan gairah anak-anak muda Sumut untuk terus berkreatifitas.

“Kita ingin terus membangkitkan semangat anak muda untuk berkreasi dalam pembangunan Sumut,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor USU Dr Muryanto Amin S.Sos M.Si menambahkan, USU juga ingin menggalakkan kreativitas dan inisiatif dari bermacam desainer arsitektur. Sebab dia menilai, selama ini hal tersebut memang masih minim.

“Untuk kriteria khusus sudah didiskusikan dengan Yayasan H Anif terkait desain dan persyaratan agar bisa dituangkan dalam kajian asitektur,” harapnya. (dek)

Sayembara Desain Arsitektur Masjid Al-Musanif Ditutup, Ijeck: Bangkitkan Semangat Anak Muda Membangun Masjid

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Sayembara proyek desain pengembangan arsitektur mesjid Al-Musannif akhirnya resmi ditutup. Acara penutupan ini juga dibarengi dengan penyerahan hadiah kepada pemenang yang dilaksanakan secara online dan offline dari rumah dinas Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Tengku Daud, Rabu (21/7).

BERSAMA: Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah bersama pemenang Sayembara Desain Pengembangan Arsitektur Mesjid Al-Musannif. (ist)

Seperti diketahui, sayembara ini digelar bekerjasama dengan Departemen Arsitektur Fakultas Teknik USU dengan memperlombakan tiga jenis sayembara yakni sayembara proyek desain mihrab Masjid Al-Musanif, sayembara proyek model arsitektur 99 masjid dan sayembara perluasan arsitektur bangunan Masjid Al-Musanif. Ketiga sayembara ini telah mulai dilaksanakan sejak bulan April hingga Juni 2021.

Ketua Yayasan H Anif yang juga Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah (Ijeck) mengatakan, kegiatan sayembara ini memang baru pertama kali dilaksanakan oleh Yayasan H Anif. Dia menyebutkan, ide ini muncul karena setiap tanggal 23 Maret bertepatan dengan ulang tahun H Anif selalu dilaksanakan kegiatan MTQ untuk seluruh wilayah Indonesia.

Disamping itu, dia juga mengatakan kegiatan yang dilaksanakan secara nasional ini juga dilakukan untuk menunjukkan bahwasanya pandemi Covid-19 bukan menjadi penghambat untuk berkreatifitas.

“Tapi karena situasi pandemi MTQ tidak mungkin dilakukan. Selain itu karena orang tua kami juga berniat membangun 99 masjid dimulai tahun ini, sehingga apa yang menjadi niat orang tua kami dapat terwujud,” ungkapnya.

Namun dia berharap, mesjid yang dibangun juga memiliki ciri khas secara arsitektur. Untuk itu, sayembara ini digelar dan menjadi semangat untuk membuat desain mesjid.

“Intinya kami ingin ada gairah dari anak-anak Sumut, karena kita tahu banyak arsitek Sumut bisa hadir di sini walaupun kita buka secara nasional. Selain itu kami juga dari Yayasan H Anif ingin membangkitkan semangat anak muda untuk pembangunan masjid,” jelasnya.

Ijeck mengatakan, dalam sayembara ini antusias dari para peserta sangat luar biasa. Oleh karena itu kedepannya, tambah dia, bangunan kantor pemerintahan juga dapat memiliki ciri khas adat istiadat.

“Masjid Al-Musanif memang sudah terbangun di tahun 1997 dan sekarang kita lakukan pengembangan. Sebab kita ingin selain menjadi tempat ibadah, Masjid Al-Musanif juga menjadi tempat untuk membangun ekonomi umat, sentra UKM dan berbagai tempat kegiatan positif lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Rektor USU Dr Muryanto Amin S.Sos M.Si selaku pimpinan universitas penyelenggara sayembara menyatakan, kegiatan ini adalah berkah yang sangat banyak bermanfaat bagi masyarakat dan akademik. Karena menurut dia, dapat memperkaya arsitektur Sumut yang harus dibuat secara masif.

Dia juga menyebutkan, sayembara ini juga menjadi kehormatan bagi USU karena memacu kreatifitas yang memang harus digalakkan. Apalagi arsitek sangat berkaitan dengan peradaban sebuah komunitas baik dalam bentuk infrastruktur fisik, jalan, rumah, heritage.

“Sayembara ini juta menjadi pemicu bagi kita semua agar anak bangsa bisa berkreatifitas dengan karyanya,” ujarnya.

Dia menuturkan, dokumen dari kompetisi ini juga akan menjadi rujukan okeh Departemen Arsitektur Fakultas Teknik USU untuk menjadi contoh bagi mahasiswa dan masyarakat kedepannya. Sebab, sambung dia, ide mengenai arsitektur yang handal bagi negeri tentunya akan sangat dibutuhkan.

“Terutama daerah pinggiran yang kalau dilihat bangunannya selalu sama dan tidak ada yang spesifik,” tandasnya.

Sebelumnya, untuk dua sayembara yakni sayembara proyek desain mihrab Masjid Al-Musanif dan sayembara proyek model arsitektur 99 masjid penyerahan penghargaan dan hadiah telah lebih dahulu diserahkan pada bulan ramadhan lalu. Sayembara ini juga dilakukan dalam rangka ulang tahun H Anif yang ke 82. (dek)