30.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Korupsi Pembangunan 58 Unit Rumah di Nias, Hukuman Mantan Direktur CV Harapan Insani Diperberat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Ir Samson Faredy Hasibuan, terdakwa kasus korupsi menjadi 6 tahun penjara. Hukumannya ditambah 1 tahun, yang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mantan Direktur CV Harapan Insani ini dihukum 5 tahun penjara.

PUTUSAN: Ir Samson Faredy Hasibuan, terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang putusan di PN Medan, beberapa waktu. agusman/sumut pos.

Dalam amar putusan No 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN, majelis hakim banding menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor : 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn, tanggal 15 Maret 2021.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Dr Erwin Mangatas Malau SH MH, sebagaimana mengutip website PT Medan, Minggu (13/6).

Selain itu, terdakwa Faredy harus membayar uang pengganti sebesar Rp450 juta. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” kata hakim. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Ir Samson Faredy Hasibuan, terdakwa kasus korupsi menjadi 6 tahun penjara. Hukumannya ditambah 1 tahun, yang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mantan Direktur CV Harapan Insani ini dihukum 5 tahun penjara.

PUTUSAN: Ir Samson Faredy Hasibuan, terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang putusan di PN Medan, beberapa waktu. agusman/sumut pos.

Dalam amar putusan No 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN, majelis hakim banding menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor : 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn, tanggal 15 Maret 2021.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Dr Erwin Mangatas Malau SH MH, sebagaimana mengutip website PT Medan, Minggu (13/6).

Selain itu, terdakwa Faredy harus membayar uang pengganti sebesar Rp450 juta. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” kata hakim. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/