28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3297

Direktur Koperasi BMT Diganjar 7 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) mengganjar Direktur Koperasi Baitul Mal Tamwil (BMT) Amanah Ray, Ir Rusdiono dengan pidana penjara selama 7 tahun. PT Medan menerima permintaan banding Penuntut Umum, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Palu Hakim-Ilustrasi

Majelis hakim banding diketuai Pahatar Simarmata SH Mhum menyatakan dalam amar putusannya, terdakwa Rusdiono terbukti melakukan tindak pidana perbankan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang: Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 65 KUHP.

“Menghukum terdakwa Ir Rusdiono tersebut dengan pidana Penjara selama 7 tahun denda Rp10 miliar subsidair kurungan selama 6 bulan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (13/6).

Putusan ini lebih berat 4 tahun, yang sebelumnya di PN Medan, terdakwa dihukum pidana penjara selama 3 tahun, pada 20 Januari 2021.

Diketahui, sekitar tahun 2012 Ir Rusdiono diangkat sebagai Ketua Pengurus atau Direktur Utama Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wattamwil Amanah Ray (KSPPS BMT). Koperasi yang dipimpin oleh terdakwa tersebut, menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam. Kemudian pada sekitar tahun 2013 KSPPS BMT Amanah Ray berkembang memiliki 7 kantor cabang.

Ternyata terdakwa tidak hanya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus untuk anggota koperasi. Melainkan terdakwa dengan menggunakan nama Koperasi sejak sekitar tahun 2012 sampai dengan 2019, telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat umum yang merupakan non anggota koperasi berupa simpanan dengan berbagai nama jenis simpanan yaitu Tabungan Harian Biasa, Tabungan Pendidikan, Tabungan Idul Fitri, Tabungan Qurban dan Tabungan Berjangka (Tajaka)/Tabungan Deposito.

Simpanan maupun deposito dimaksud ditawarkan kepada nasabah/masyarakat dengan iming-iming keuntungan bunga bervariasi yaitu untuk jenis tabungan dengan bunga sekitar 0,3% sampai dengan 0,6% sedangkan Tajaka/Deposito dengan tawaran bunga sekitar 2,75% per 3 bulan, 5,5% per 6 bulan dan 11% per tahun.

Kemudian, KSPPS BMT Amanah Ray sejak sekitar September 2019 tidak beroperasi lagi, dan tidak melakukan pembayaran atau pengembalian atas dana simpanan/tabungan/deposito milik masyarakat. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat sebagai nasabah mengalami kerugian sekitar Rp6.837.061.697,42. (man)

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Jalan Harjo

DIAMANKAN : Ketiga tersangka kepemilikan sabu bersama barang bukti diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan 3 pria yang sedang pesta sabu di salah satu rumah di Jalan Harjo, Kelurahan Tebingtinggi lama Kota Tebingtinggi, Jumat (11/6).

DIAMANKAN : Ketiga tersangka kepemilikan sabu bersama barang bukti diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.sopian/sumut pos.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berinisial MMA alias Imam (22) warga Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang Kabupaten Siak, Riau. EGC alias Eki dan WEB alias Elpri, keduanya warga Jalan Harjo Kelurahan Tebingtinggi Lama Kota Tebingtinggi.

Dari ketiga tersangka, barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram dan berat bersih 0,18 gram, serta satu buah alat hisap shabu, dua buah mancis.

“Petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada di sebuah rumah yang berada di Jalan Harjo Kekurahan Tebingtinggi Lama ada seorang laki laki dicurigai memiliki,menguasai narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP,” ungkap AKP M Yunis.

Sesampainya di TKP, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tiga tersangkan dan pada saat melakukan penangkapan tersebut tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu ditemukan dari dekat jendela kamar. “Pada saat tersangka hendak ditangkap petugas, pelaku terlihat membuang barang bukti tersebut kearah jendela kamar namun dilihat petugas yang melakukan penangkapan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) subs.pasal 127 ayat (1) hurug (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)

Diduga Terkait Pemberitaan Judi Togel, Rumah Orangtua Wartawan Dilempar Molotov

OLAH TKP: Anggota Unit Pidum Polres Binjai saat melakukan cek TKP di rumah M Sabarsyah, Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII, Kelurahan Berngam, Binjai Kota, Minggu (13/6). TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rumah M Sabarsyah (65) di Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII, Kelurahan Berngam, Binjai Kota, mendapat teror berupa aksi pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal, sehingga mengakibatkan kebakaran, Minggu (13/6) dini hari. Peristiwa itu terjadi di kediaman orangtua wartawan Syahzara Sopian.

OLAH TKP: Anggota Unit Pidum Polres Binjai saat melakukan cek TKP di rumah M Sabarsyah, Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII, Kelurahan Berngam, Binjai Kota, Minggu (13/6). TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

Namun korban mengalami kerugian material, dikarenakan sejumlah bagian rumah dan perabotan rusak. Kasus inipun sudah dilaporkan ke Polres Binjai.

Pagi harinya, Labfor Polda Sumut dan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat kejadian, Ayah Sopian yang akrab disapa Ucok Gondrong ini tengah menonton televisi di ruang tengah.

Dia tiba-tiba terkejut, begitu mendengar suara keras seperti benda yang dilempar dan diikuti kobaran api pada pintu depan rumahnya. Menyadari hal ini, spontan M Sabarsyah menjauhkan dua sepeda motor dari pintu yang terbakar, sembari bergegas membangunkan anak perempuan dan keempat cucunya yang tertidur di kamar depan, persis di sebelah pintu yang terbakar.

Kobaran api cepat dijinakkan dan tak sempat menjalar ke bagian rumah lain. “Saya yakin, rumah saya dibakar orang. Bukan karena sebab lain. Sebab saya sempat mendengar suara yang keras dan tiba-tiba saja sudah ada kobaran api di pintu,” kata M Sabarsyah.

Dia juga menduga, aksi teror tersebut erat kaitannya dengan pemberitaan mengenai maraknya praktik perjudian jenis toto gelap (togel) di Kota Binjai oleh kedua putranya yang berprofesi sebagai wartawan. Apalagi, menurutnya, peristiwa ini bukanlah kejadian pertama yang dia alami.

Sebab beberapa tahun lalu, aksi teror serupa sempat pula dialami saat masih aktif sebagai seorang wartawan pada salah satu media cetak ternama di Sumatera Utara. Bahkan kejadian serupa pernah juga dialami salah seorang putranya.

Dalam hal ini, rumah yang dikontrak sang anak di Kelurahan Berngam, sempat pula menjadi sasaran aksi teror oleh orang tidak dikenal. Pun demikian, tidak ada korban luka.

Hanya saja, kejadian itu menyebabkan kaca depan rumah sang anak rusak yang diduga akibat tembakan senjata jenis air softgun. “Harapan saya, polisi cepat mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya. Sebab kejadian ini sudah dua kali saya alami, meskipun pelakunya belum juga ditangkap,” ujar M Sabarsyah.

Pantauan wartawan di lokasi kejadian, terlihat pintu depan rumah korban beserta gorden jendela depan, karpet, sofa, dan beberapa perkakas rumah tangga kondisinya telah terbakar. Selain itu, kaca jendela depan rumah korban juga ikut pecah.

Aroma menyengat diduga berasal dari bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin terasa di dalam ruang tamu rumah korban. Kapolsek Binjai Kota, Kompol Aris Fianto dan anggota sudah terjun ke lokasi begitu mendapat informasi tersebut.

Mereka melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengumpulkan barang bukti fisik dan dokumentasi visual, serta menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait. “Saat ini, kita lidik dulu kasusnya. Sabar ya, mohon doa dari rekan rekan semua,” tukas Aris. (ted/han)

Manperkraf Harap Ada Pengembangan Wisata Sejarah di Toba

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong adanya pengembangan wisata berbasis sejarah dan religi di Kabupaten Toba, Sumatra Utara.

Hal tersebut disampaikan Sandiaga dalam kunjungannya ke Makam Misionaris Dr Ingwer Ludwig Nommensen di kawasan Laguboti, Toba, Sumut, Kamis (10/6). Sandiaga mengatakan, makam ini memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi masyarakat Sumatra Utara, khususnya masyarakat sekitar Danau Toba.

“Dr. Ingwer Ludwig Nommensen adalah seorang misionaris dari Jerman yang memberikan pendidikan dan kesehatan modern yang menjadi cikal bakal kemajuan dan pembaruan hidup masyarakat Batak. Nommensen dapat dikategorikan sebagai pahlawan yang membawa kemajuan dan mengangkat harkat dan martabat kehidupan orang Batak,” kata Sandiaga. 

Selain itu, pada masa sebelum pandemi Covid-19, Sandiaga menyebutkan lokasi ini dikunjungi sekitar 100 ribu wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara. (rol/ram)

Serius Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Hadirkan SPKLU Pertama di Gerbang Indonesia Timur

DAIHATSU: Mobil listri sedang mengisi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di gerbang Indonesia Timur, Makassar, Sulawesi Selatan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PLN terus mendukung terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. Komitmen ini kembali terlihat dengan peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di gerbang Indonesia Timur, yakni di Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mattoanging, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

DAIHATSU: Mobil listri sedang mengisi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di gerbang Indonesia Timur, Makassar, Sulawesi Selatan.

Hadir dalam acara tersebut, Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda, para Pimpinan Perusahaan, Pengguna Kendaraan Listrik dan Pemerintah Daerah setempat lainnya. 

Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi komitmen PLN dalam mendukung era KLBB dengan menghadirkan SPKLU pertama di Makassar. 

“SPKLU menjadi tanda komitmen PLN untuk mendukung pemerintah guna mendukung era KLBB,” ujar Andi Sudirman Sulaiman. 

Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda mengatakan, melalui kehadiran SPKLU pertama di gerbang Indonesia Timur dapat mendukung terwujudnya Electrifying Lifestyle di kalangan masyarakat dan mendukung para pengusaha penyedia kendaraan listrik dalam menyediakan kendaraan listrik. 

“Hadirnya SPKLU ini dapat mendukung terwujudnya Electrifying Lifestyle di masyarakat dan mendukung para pengusaha penyedia kendaraan listrik dalam menyediakan kendaraan listrik,” ujar Syamsul Huda. 

Dirinya juga berharap hadirnya SPKLU mampu mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai secara masif. 

Perlu diketahui, SPKLU Mattoanging telah dilengkapi pengisian daya 25 kilo Watt (kW) yang memungkinkan pelanggan melakukan pengisian daya hanya dengan waktu 30 menit, untuk jarak sekitar 100 km dan telah terintegrasi dengan aplikasi Charge.IN. 

Aplikasi Charge.IN merupakan aplikasi charging yang pertama pada SPKLU bagi konsumen pemilik KBLBB. Dengan aplikasi Charge.IN, pemilik KBLBB bisa mengontrol dan memonitor pengisian baterai mobil atau motor listrik di stasiun-stasiun pengisian atau SPKLU. Aplikasi PLN Charge.IN sudah tersedia di google playstore, sehingga saat ini masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam mengisi daya kendaraan listrik. 

Tak hanya SPKLU Mattoanging, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan akan terus menambah titik lokasi SPKLU di sekitar kota Makassar. 

“Kami juga akan terus menambah titik lokasi SPKLU di kota Makassar, seperti di Public Space, Kantor Pemerintahan, Pusat Perbelanjaan, Lokasi Wisata dan Rest Area,” ujar Bob. 

Salah seorang Pengguna Electric Vehicle (EV), Erwin mengaku bahagia dengan kehadiran SPKLU pertama di Makassar.  “Kehadiran SPKLU di Mattoanging mampu memberikan solusi terbaik bagi kami pemilik Electric Vehicle (EV) sekaligus memudahkan dalam mengisi kendaraan listrik saat diperjalanan,” ujar Erwin. (ila)

Ombudsman Keluarkan LAHP, Bobby Janji Perbaiki RSU Pirngadi

SAMPAIKAN: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan LAHP kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, atas temuan maladministrasi RSU Pirngadi Medan pada kasus dugaan meninggalnya pasien akibat tabung oksigen kosong. istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – RSUD dr Pirngadi Medan telah melakukan maladministrasi dalam kasus salah seorang pasien yang meninggal dunia diduga diberi tabung oksigen kosong. Maladministrasi itu terkait kalibrasi atau pengujian regulator tabung oksigen di rumah sakit tersebut. Fakta maladministrasi dituangkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut dalam bentuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk dijadikan rekomendasi.

SAMPAIKAN: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan LAHP kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, atas temuan maladministrasi RSU Pirngadi Medan pada kasus dugaan meninggalnya pasien akibat tabung oksigen kosong. istimewa/sumutpos.

Berangkat dari situ, Wali Kota Medan, Bobby Nasution pun berjanji akan memperbaiki pelayanan di RSU Pirngadi Medan. Temuan maladministrasi ini berdasarkan hasil penanganan kasus yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Temuan perilaku atau perbuatan melawan hukum tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang datang ke Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (11/6).

Fakta maladministrasi dituangkan dalam bentuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk dijadikan rekomendasi.

“Dari LAHP terkait kasus tersebut, ada beberapa poin penting yang menurut kami harus dilakukan oleh terlapor RSUD Pirngadi Medan ataupun Pemko Medan. Kami menemukan maladministrasi dalam kasus dugaan meninggalnya pasien yang diduga akibat tabung oksigen (kosong),” ujar Abyadi Siregar didampingi Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat menggelar temu pers.

Abyadi menyatakan, peralatan medis berupa regulator tabung oksigen milik rumah sakit tersebut tidak pernah dikalibrasi sejak 2018 sampai 2021. “Kami melihat ini konteks peralatan medis, yang hasil pemeriksaan kami bahwa ternyata memang tidak pernah dilakukan kalibrasi atau uji terhadap regulator atau flow meter tabung oksigen yang digunakan sejak 2018 sampai 2021. Bahkan, tahun 2021 memang sudah diajukan proses pengujian kalibrasi, tetapi item regulator atau flow meter itu enggak ada,” ungkap Abyadi.

Karena itu, Abyadi menyarankan agar Pemko Medan segera memperbaiki masalah tersebut. Manajemen rumah sakit milik Pemko Medan itu harus berbenah untuk keselamatan pasien. “Ini menjadi penting, karena kalibrasi atau uji alat kesehatan ini salah satu unsur penting dalam keselamatan pasien. Kita sampaikan saran ke Pemko Medan untuk melakukan proses perbaikan ini ke depan,” kata dia.

Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, ini merupakan kedua kalinya dia datang ke Ombudsman gara-gara masalah kesehatan. Karenanya, Bobby mengaku ini menjadi catatan penting. “Ini menjadi catatan yang sangat besar bagi saya kepada pelayanan medis yang ada di Kota Medan, mulai dinas kesehatan sampai dengan manajemen dari RSUD Pirngadi,” ujarnya.

Bobby juga mengaku, dia dan Ombudsman Sumut telah membahas mengenai maladministrasi tersebut. Hal ini menjadi koreksi bagi Pemko Medan. “Kita bukan berbicara atau Ombudsman bukan masuk kepada penyebab kematian, tapi bagaimana temuan adanya maladministrasi di RSUD Pirngadi tentang lambatnya atau belum terlaksanakan kalibrasi, terakhir disampaikan 2018. Ini menjadi koreksi besar bagi saya kepada manajemen, karena dari awal sudah saya sampaikan kepada Pirngadi bagaimana pelayanan medis kita di tengah pandemi Covid-19 ini mencerminkan yang lebih baik,” tegas Bobby.

Disebutkan Bobby, dia telah menyampaikan kepada manajemen RSUD Pirngadi Medan untuk memanfaatkan anggaran yang ada guna melakukan perbaikan. Anggaran yang dipakai fokus terhadap prioritas kebutuhan.

“Sudah saya sampaikan, anggaran yang dimiliki tolong jangan dibuang secara tidak berguna. Tolong kekurangan kita di RSUD Pirngadi ini dilihat. Kalau memang di SDM, tolong anggaran difokuskan ke sana. Kalau memang fasilitas alat-alat kesehatan, fokuskan ke sana. Yang rusak diganti, yang rusak ringan diperbaiki, ini sudah saya sampaikan bagaimana fasilitas ini bisa kita perbaiki,” kata Bobby lagi.

Namun, lanjut Bobby, masih terdapat beberapa kejadian yang sangat merugikan masyarakat dan merugikan RSUD Pirngadi. Hal ini menjadi teguran keras ke depannya bagi manajemen, karena sudah ada juga LAHP dari Ombudsman. “Mudah-mudahan ini menjadi koreksi terkhusus bagi Pemerintah Kota Medan melalui fasilitas kesehatannya, yaitu RSUD Pirngadi,” harap Bobby.

Bobby berjanji, ke depannya apapun untuk memperbaiki layanan RSUD dr Pirngadi Medan akan dilakukan. Bobby akan mengambil langkah untuk memperbaikinya. Sebab, dari 5 program prioritas yang pertama sekali adalah pelayanan kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19. “Ini poin pertama, tapi membuat kita juga banyak menerima koreksi. Ini saya akan terima, dan perbaiki agar 5 program prioritas bisa berjalan dengan baik,” janji Bobby.

Diketahui, sebelumnya sebuah video yang menunjukkan keributan di salah satu rumah sakit Kota Medan viral di media sosial. Belakangan, diketahui terjadi di RSUD dr Pirngadi Medan. Dalam video tersebut, terdengar suara seorang pria yang mengambil video memarahi petugas medis yang diduga lalai merawat ibunya yang sedang kritis.

Dalam video berdurasi 56 detik tersebut, keluarga pasien menuduh perawat memberikan tabung oksigen kosong hingga sang ibu akhirnya meninggal dunia. Pasien masuk pada Rabu (19/5) dengan diagnosa diabetes dan TB. Setelah melewati perawatan sepekan, pasien meninggal dunia pada Rabu (26/5) malam.

Kasus ini kemudian ditelusuri Ombudsman Sumut dengan meminta keterangan dari keluarga pasien, manajemen RSUD dr Pirngadi Medan, dan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Medan. Kepala BPFK Medan Wahyudi Ifani menyatakan, regulator tabung oksigen RSUD dr Pirngadi belum dilakukan kalibrasi pengujian sejak tahun 2018. Padahal, seharusnya pengujian dilakukan setiap tahun.

“Memang secara kalibrasi rumah sakit itu tidak mengajukan kalibrasi terkait regulator oksigen, hanya alat-alat kesehatan yang lain. Didata kami tidak ada yang menyatakan alat tersebut (regulator tabung oksigen) bagus atau tidak, karena memang tidak ada pengajuannya. Sejak tahun 2018 sampai 2021 tidak ada pengajuan kalibrasi regulator itu, memang kosong,” ujar Wahyudi diwawancarai usai memberikan keterangan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (4/6).

Kalibrasi sangat penting dilakukan terhadap alat-alat kesehatan di rumah sakit, apalagi alatnya berada di IGD dan ICU. Sebab, alat tersebut digunakan untuk diagnosis emergency sehingga kondisinya harus dipastikan baik. Meski mewajibkan rumah sakit melakukan kalibrasi alat-alat kesehatannya setiap tahun, Wahyudi juga menyebutkan, tetapi tidak ada sanksi khusus bagi mereka yang tidak melakukannya. (ris/ila)

“Jadi, kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus yang terjadi sekarang ini, dampaknya terhadap pasien safety (keselamatan pasien). Dengan kata lain, muara kalibrasi pengujian itu untuk keselamatan pasien,” sebut Wahyudi.

Meski mewajibkan rumah sakit melakukan kalibrasi alat-alat kesehatannya setiap tahun, Wahyudi juga menyebutkan, tetapi tidak ada sanksi khusus bagi mereka yang tidak melakukannya.

Kendati demikian, kalibrasi tersebut bisa berdampak terhadap reakreditasi rumah sakit dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebab, kemungkinan ada peraturan dari masing-masing lembaga yang mengaturnya. “Di situ lah titik lemah regulasi terkait kalibrasi pengujian alat kesehatan, tidak ada pengaturan sanksi hukuman. Memang berbeda dengan pengawasan tenaga nuklir misalnya, kalau tidak dilakukan kalibrasi pengujian maka ada sanksi kurungan penjara dan denda, bahkan sampai penutupan,” pungkasnya. (ris/ila)

Terkait Dugaan Bayi Dicovidkan, Komisi II Jadwalkan Pemanggilan Dirut RSU Pirngadi

MENINGGAL DUNIA: Khayra, bayi yang viral di media sosial lantaran diduga ‘dicovidkan’ oleh RSUD Pirngadi Medan, akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (10/6) di kediamannya, Jalan Jangka Gang Sehat No 44C, Medan.istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan selaku counterpart Dinas Kesehatan Kota Medan akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada Direktur RSUD Pirngadi, terkait peristiwa meninggalnya seorang bayi yang tak tak mendapatkan perawatan maksimal dari RS milik Pemko Medan tersebut.

MENINGGAL DUNIA: Khayra, bayi yang viral di media sosial lantaran diduga ‘dicovidkan’ oleh RSUD Pirngadi Medan, akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (10/6) di kediamannya, Jalan Jangka Gang Sehat No 44C, Medan.istimewa/sumutpos.

“Kami akan segera melakukan rapat internal di Komisi II pada hari Senin (14/6) nanti. Itu rapat khusus untuk menjadwalkan pemanggilan direktur RS Pirngadi supaya mereka menjelaskan kepada kami, apa yang sebenarnya yang terjadi atas peristiwa meninggalnya pasien bayi yang viral itu,” ucap Wakil Ketua DPRD Medan, Sudari ST kepada Sumut Pos, Jumat (11/6).

Dikatakan Sudari, pihaknya mengaku prihatin atas kejadian yang sangat memilukan tersebut. Namun Komisi II mengaku tidak mau gegabah dan hanya ingin mengambil kesimpulan bila telah mendengarkan penjelasan secara detail dari pihak manajemen rumah sakit.

“Kalau dari pihak keluarga bayi yang meninggal, kita sudah baca secara detail dari berita-berita yang beredar, dan memang miris kita membacanya. Tapi kita butuh penjelasan juga dari pihak manajemen RS, gak bisa kita dengar sepihak saja,” ujarnya.

Namun begitu Sudari menegaskan, apabila memang manajemen pihak RS terbukti lalai dan tidak mau melakukan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam melayani pasien, termasuk bila terbukti ‘mengcovidkan’ pasien seperti yang diberitakan selama ini, maka pihaknya akan meminta Direksi untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas kepada para tenaga medis yang melanggar aturan. “Semua itu tinggal kita sesuaikan saja dengan Permenkes 413. Kalau tidak sesuai dengan Permenkes itu, maka jelas ada yang salah dengan pelayanan mereka dan harus ada tindakan untuk itu,” tegasnya.

Selain untuk menjadwalkan kapan pihaknya akan memanggil direksi RSUD Pirngadi Medan, Sudari juga menjelaskan jika rapat di hari Senin nanti juga akan dilakukan untuk memutuskan apakah perlu Komisi II melakukan kunjungan ke rumah sakit di Jalan Prof HM Yamin Kota Medan tersebut. “Atau kami (Komisi II) ke RS Pirngadi, kalau perlu kita jadwalkan kunjungan kesana. Jadi nanti kita pastikan saja, apakah RDP (rapat dengar pendapat), apakah kunjungan langsung kesana atau kedua-duanya,” ungkapnya.

Sudari juga berharap, peristiwa ini dapat dijabarkan secara terang benderang.

“Wali kota sudah bilang harus ada perbaikan pelayanan kesehatan, maka sayang sekali kalau manajemen RS tidak mampu mendukung salah satu prioritas kerja wali kota yang kita nilai sangat baik itu. RS Pirngadi harus bisa membuktikan bahwa mereka mampu melakukan apa yang diminta Wali Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengakui bahwa pelayanan RSUD dr Pirngadi Kota Medan terbilang buruk. Namun, Bobby Nasution membantah tudingan pemalsuan hasil tes Covid-19 pasien bayi Khayra yang dilakukan RS Pirngadi.

“Tes Covid ini ada tahapan-tahapannya. Untuk pasien itu hasil antigennya reaktif, baru kita swab PCR. Tidak mungkin semua langsung dites swab PCR karena keterbatasan biaya. Karena biaya cukup besar,” ujarnya, Kamis (10/6).

Bobby pun menyinggung permasalahan infus untuk pasien yang belum genap berusia satu bulan tersebut. Ia mengatakan, infus tersebut memang sulit didapatkan, padahal pihak RS Pirngadi sudah dicari di seluruh rumah sakit di Kota Medan.

“Itu yang setahu saya, pasiennya sudah sakit dari Stella Maris. Dibawa ke RS Pirngadi, di sana ketika dibawa dari Stella Maris itu infusnya sudah tidak berfungsi lagi. Memang minta ada nomor jarum, karena untuk bayi. Dan bayinya berumur belum genap satu bulan, baru 22 hari. Jadi diganti, dicari di satu Kota Medan ini, (infus) itu tidak ada,” katanya.

Bobby juga mengatakan, penyebab tidak dilakukannya operasi adalah karena keluarga pasien yang meminta dan karena tidak percaya dengan pelayanan RS Pirngadi. “Jadi tidak pakai infus khusus, tapi infus biasa. Memang memakan waktu menunggu itu, kurang lebih satu jam. Ini informasi yang saya dapatkan. Setelah itu terpasang, mau dilakukan (operasi), memang karena mungkin pelayanan kita perlu ada perbaikan keluarga menolak dilakukan operasi. Di usus itu kalau tidak salah. Kemudian itu dibawa pulang oleh keluarga pasien,” jelasnya.

Bobby juga memastikan, jika bayi perempuan tersebut tidak meninggal di RS Pirngadi Medan. “Dan itu meninggalnya tidak di Rumah Sakit Pirngadi. Tapi ketika keluar dari RS Pirngadi itu dalam kondisi belum meninggal, itu bisa kami pastikan. Karena RS Pirngadi tidak ada mengeluarkan Surat Kematian. Itu yang sejauh ini, nanti akan saya cek ke lapangan,” pungkasnya. (map/ila)

Langgar PPKM Mikro, Pengunjung KTV Nine Dibubarkan

DIPERIKSA: Pengunjung KTV Nine diperiksa tim gabungan Pemko Medan, Kamis (10/6) malam. KTV Nine didapati beroperasi sehingga melanggar PPKM Mikro.istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, Kamis (10/6) malam.

DIPERIKSA: Pengunjung KTV Nine diperiksa tim gabungan Pemko Medan, Kamis (10/6) malam. KTV Nine didapati beroperasi sehingga melanggar PPKM Mikro.istimewa/sumut pos.

Salah satu tempat hiburan malam yang ditertibkan oleh petugas adalah KTV IXNINE yang masih beroprasional. Padahal berdasarakan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan telah disebutkan bahwa tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPAn

mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.

Oleh petugas, seluruh pengunjung yang pada saat itu masih menikmati hiburan diminta untuk membubarkan diri, dan petugas juga memberikan peringatan keras terhadap pengelola tempat hiburan tersebut. Langkah ini terus diambil oleh Pemko Medan guna mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kota Medan.

“Kemarin, Kamis (10/6) malam, kita menemukan adanya tempat hiburan malam yang berani membuka usahanya di saat perpanjangan PPKM mikro masih berlaku,” ucap Sekretaris SatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (11/6). Dijelaskan Rakhmat, adapun tempat hiburan malam yang dimaksud adalah KTV Nine yang terletak pada salah satu gedung di Jalan Imam Bonjol Kota Medan.

“Tim ke sana sekitar pukul 22.30 WIB. Atas pelanggaran yang mereka lakukan, kita langsung bubarkan kegiatan mereka saat itu juga,” ujarnya.

Tak cuma itu, Tim Satgas juga langsung memberikan teguran keras agar tempat hiburan tersebut tidak lagi beroperasi dalam masa PPKM Mikro yang masih berlaku di Kota Medan. Langkah ini terus diambil oleh Pemko Medan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Medan.

“Langsung kita berikan teguran keras. Saat itu juga langsung di BAP, dan saat itu juga di data langsung oleh Dinas Pariwisata. Untuk pengunjung yang saat itu masih menikmati hiburan, kita minta untuk langsung membubarkan diri,” katanya.

Rakhmat mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas apabila tempat hiburan malam tersebut kembali beroperasi dalam masa PPKM Mikro yang masih berlaku di Kota Medan. “Kalau masih membandel juga, kita tentu akan lebih tegas, kita akan segel tempat usahanya,” tegasnya.

Rakhmat juga menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan PPKM Mikro yang tertuang dalam SE Wali Kota. Selain melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, Satgas Covid-19 bersama tim gabungan juga turut melakukan pengawasan kepada tempat-tempat usaha makan/minum yang beroperasi di atas jam operasional.

“Untuk cafe ataupun restoran, rata-rata sudah tutup pada jam 21.00 WIB, sesuai aturan yang tertera dalam surat edaran. Tapi walaupun begitu, kita masih menemukan adanya tempat penjualan makan/minum yang beroperasi di atas jam 9 malam. Mereka kita beri sosialisasi secara baik, kita beri teguran dan kita minta untuk segera menutup usahanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin meminta Dinas Pariwisata (Dispar) untuk tidak main-main dalam menindak setiap tempat hiburan malam yang masih berani membuka usahanya sekalipun sudah ada SE dari Wali Kota Medan tentang perpanjangan PPKM Mikro.

“Apalagi alasan tempat hiburan malam ini masih beroperasi? Jelas-jelas semua kita tahu kalau Kota Medan sedang PPKM Mikro, dan ini sudah dalam masa perpanjangan, kan lucu sekali bahasanya kalau masih harus sosialisasi sama mereka bahwa ini dalam masa PPKM Mikro. Kenapa Dinas Pariwisata cuma menegur? Kenapa tidak beri sanksi yang lebih tegas?” tegas Duin.

Politisi PDIP ini menegaskan, apa yang dilakukan oleh pengelola tempat usaha hiburan malam tersebut merupakan pengangkangan terhadap SE yang diberikan Wali Kota Medan dan disosialisasikan melalui Dispar dan perangkat pemerintahan di Pemko Medan.

Berbeda dengan tempat usaha jual makan/minum yang dibatasi jam operasionalnya sampai jam 9 malam, kata Duin, masih wajar bila Satgas Covid-19 melalui Dispar Kota Medan memberikan teguran saat melewati jam operasional. Walaupun begitu, pelanggaran itu tidak boleh terjadi berulang kali.

“Tapi kalau tempat hiburan malam, itukan beda, mereka bukan dibatasi jam operasionalnya, tapi memang harus menutup usahanya. Jadi kalau berani mereka membuka usahanya, ya segel saja lah, kenapa pula cuma ditegur-tegur saja. Ada apa kok cuma teguh-tegur? Dinas Pariwisata harusnya langsung menyegel usahanya, supaya jadi efek jera bagi mereka dan jadi pelajaran bagi pelaku usaha yang sejenis,” tegasnya.

Duin juga mengaku kecewa dengan Dinas Pariwisata Kota Medan yang tidak pernah berkoordinasi secara baik dengan Komisi III DPRD Medan. Seyogiyanya, kata Duin, Dispar juga harus melibatkan Komisi III dalam melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan malam.

“Minimal kita dapat informasi tentang perkembangan pengawasan yang Dispar lakukan, mana-mana saja stakeholder mereka yang sering melakukan pelanggaran dan seterusnya. Dengan begitu kita bisa sama-sama cari jalan keluarnya, itulah namanya counterpart. Ini harus jadi perhatian khusus bagi Dinas Pariwisata,” pungkasnya.(map/ila)

DPRD Nisel Sepakat Rancangan Awal RPJMD 2021-2026

PARIPURNA: Wakil Ketua DPRD Nisel, Faatulo Sarumaha (kanan) menerima RPJMD Tahun 2021-2026 dari Sekretaris Daerah Nisel, Ikhtiar Duha (kiri) Jum’at, (11/6).

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 di ruang sidang DPRD, Jalan Saonigeho Km 3, Kecamatan Telukdalam, Nias Selatan, Jumat (11/6).

PARIPURNA: Wakil Ketua DPRD Nisel, Faatulo Sarumaha (kanan) menerima RPJMD Tahun 2021-2026 dari Sekretaris Daerah Nisel, Ikhtiar Duha (kiri) Jum’at, (11/6).

Nota kesepakatan rancangan awal RPJMD, ditandatangani Bupati Nias Selatan dengan diwakili Sekretaris Daerah, Ikhtiar Duha dan Wakil Ketua I DPRD, Fa’atulo Sarumaha.

Dalam laporannya, Bapemperda menyampaikan, dengan telah dibahasnya Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026, diharapkan agar dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya menjadi rancangan akhir RPJMD, bahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Bupati Nias Selatan dalam sambutannya yang disampaikan Sekda, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Nisel yang telah mengagendakan rapat tersebut, sebagai langkah percepatan dalam tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026.

Dia menyebutkan rancangan awal RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 yang telah disepakati, tentunya telah melalui proses dan pembahasan yang intens, semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara Pemerintah Daerah dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nias Selatan.

“Saran dan masukan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun, akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD Kabupaten Nias Selatan tahun 2021-2026,” ujar Ikhtiar Duha.

Ikhtiar Duha menambahkan, penyampaian rancangan awal ini masih merupakan tahap awal dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026. Karena setelah mendapat pembahasan dan kesepakatan DPRD, rancangan awal ini akan dikonsultasikan kepada Gubernur untuk mendapatkan masukan dan saran dalam penyempurnaan rancangan awal ini.

Setelah melalui tahapan tersebut, selanjutnya akan dilakukan Musrembang guna penajaman dan penyelarasan serta penyempurnaan yang pada akhirnya akan dibahas kembali dengan DPRD setelah menjadi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026.

RPJMD yang disusun ini merupakan RPJMD tahap IV dengan Visi “Nias Selatan Maju, Masyarakat Sejahtera”.

Dalam menentukan dan dukungan Visi tersebut terdapat 5 (lima) misi sebagai berikut: (1) Menciptakan kultur serta karakter yang bersih, jujur, transparan dan berorientasi pada pelayanan. (2) Pemerataan pembangunan dengan skala prioritas. (3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang sehat, berkualitas, berdaya saing, serta kreatif dan inovatif. (4) Mengembangkan perekonomian masyarakat yang produktif dan tidak konsumtif. (5) Memberi rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat.

Mendukung Visi dan Misi tersebut maka program prioritas pembangunan daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 difokuskan pada: (1) Peningkatan tata kelola Pemerintahan dan pelayanan publik. (2) Peningkatan pembangunan infrastruktur dengan skala prioritas. (3) Peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan pendidikan. (4) Penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas. (5) Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang berdaya saing, kreatif dan inovatif. (6) Pencegahan dan penanganan stunting dan pandemi Covid-19. (7) Pengembangan potensi pariwisata, pertanian dan perikanan menjadi sektor unggulan penggerak ekonomi daerah. (8) Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. (9) Pencegahan dan penanggulangan bencana. (mag-10/ram)

Tak Penuhi Syarat Formil, PTUN Medan Tolak Gugatan Dewan Humbahas

GEDUNG: Gerbang depan gedung DPRD Humbang Hasundutan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan 14 orang anggota dewan DPRD Humbang Hasundutan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Humbahas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pada Rabu (2/6) lalu, akhirnya kandas.

GEDUNG: Gerbang depan gedung DPRD Humbang Hasundutan.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Humbang Hasundutan bernomor 3, 4, 6 dan 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan dan pembatalan reses terhadap 14 penggugat tersebut. Dengan nomor register perkara 43/G/2021/PTUN.MDN.

Pada persidangan, Kamis (10/6) di PTUN Medan, majelis hakim memandang bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan seperti yang diajukan 14 anggota dewan.

Para anggota dewan yang mengajukan gugatan ini diwakili kuasa hukum mereka yakni Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, Bintang Christine SH MH dan Daniel Marbun SH tersebut.

Adapun 14 anggota dewan itu yang mengajukan gugatan ini adalah Guntur Sariaman, Marolop Manik, Labuan Sihombing, Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Marolop Situmorang, Laston Pelyi Sinaga, Bantu Tambunan, Normauli Simarmata, Ir Mutiha Hasugian, Bresman Sianturi SH, Jimmy Togu Hamonangan Purba, Charles Ary Heryanto SH dan Martini Purba.

Dalam penyampaian pendapat majelis hakim yang disampaikan oleh Maruli M Purba selaku kuasa hukum tergugat Ketua DPRD Humbang Hasundutan, menjelaskan bahwa surat keputusan itu tidak memenuhi syarat formil.

Karena itu, tidak masuk kualifikasi hal yang dapat diajukan ke ranah PTUN. “ Artinya, tak dapat dijadikan obyek sengketa di PTUN karena itu masih diinternal mereka,” tuturnya, Kamis (10/6) sore melalui sambungan telepon.

“Sehingga majelis hakim memutuskan tidak melanjutkan tentang pokok permohonan pemohon,” tambah Martin.

Kemudian, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. “ Selain ditolak, majelis hakim menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” kata Maruli atas putusan majelis hakim Hakim saat membacakan putusan tersebut.

Meskipun begitu, lebih lanjut dikatakannya, majelis hakim mempersilakan penggugat melakukan upaya hukum lagi.

Masih dikatakan Maruli, atas putusan itu pihaknya berterima kasih kepada Hakim PTUN yang mempertimbangkan permohonan gugatan itu dengan tepat.

“Kita memang dalam pendapat kita sebelum diputuskan hakim, bahwa secara formil itu yang diajukan prematur. Sebab, permohonan gugatan yang disampaikan ke PTUN itu sebenarnya belum waktunya masuk kedalam wilayah PTUN. Karena masih ada mekanisme yang perlu dijalani, semisal secara internal,” kata Maruli. (des/ram)