25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 3335

Dampak Penutupan Tempat Hiburan di Medan, Sehari, Pemko Kehilangan PAD Rp1 M

BUBARKAN: Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan membubarkan tempat hiburan yang buka di masa pembatasan kegiatan masyarakat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan menutup tempat hiburan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman, setidaknya Pemko Medan harus kehilangan PAD dari retribusi dan pajak daerah sebesar Rp1 miliar per hari.

BUBARKAN: Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan membubarkan tempat hiburan yang buka di masa pembatasan kegiatan masyarakat.

Suherman mengakui, jika penerimaan PAD Kota Medan memang cukup merosot akibat kebijakan tersebut. Namun begitu, Suherman mengaku tidak menghitung potensi jumlah pajak daerah yang hilang tersebut. Apalagi, kebijakan tersebut diambil dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Medan.

“Jumlah pastinya belum kami hitung. Cuma di atas Rp1 miliar per hari pasti ada (hilang),” kata Suherman saat ditemui di Masjid Al Musabiqin Kantor Wali Kota Medan usai salat Jumat (28/5).

Dengan demikian, terang Suherman, potensi kehilangan PAD akibat penutupan tempat hiburan di Kota Medan ini bisa mencapai belasan miliar rupiah. Sebab, masa berlaku penutupan tempat hiburan tersebut berlaku selama 14 hari, yakni sejak 18 Mei hingga 31 Mei 2021. “Memang pasti terpukullah (PAD),” terangnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Medan, Irwansyah mengatakan, bukan hal yang mengejutkan jika PAD Kota Medan menurun cukup tajam atas tutupnya tempat-tempat hiburan di Kota Medan. Namun politisi PKS itu mengatakan, hal itu memang merupakan konsekuensi yang harus ditanggung untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang semakin masif.

“Artinya, ya sudahlah, kita fokusnya ke yang bisa ditingkatkan saja perolehan PAD-nya. Tutupnya tempat hiburan itukan memang untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dan memang harus kita lakukan saat ini,” kata Irwansyah kepada Sumut Pos, Jumat (28/5).

Irwansyah mengatakan, banyak sektor lain yang bisa ditingkatkan BPPRD Kota Medan dalam meningkatkan pendapatan untuk menutupi berkurangnya PAD dari sektor pariwisata, khususnya tempat hiburan. “Misalnya fokus kepada penagihan PBB yang menunggak bertahun-tahun. Lalu fokus kepada penagihan pajak hotel dan restoran. Sebab khusus untuk hotel dan restoran, mereka itukan sebenarnya bukan wajib pajak, tapi wajib pungut pajak. Pajak yang ada pada mereka, itu pengunjung yang bayar, mereka hanya dititipkan, jadi tidak ada alasan mereka untuk tidak menyetorkan ke Pemko, sekalipun itu pandemi,” tegasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengeluarkan surat edaran No.440/3795 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2021 tersebut mengatur tentang wajib ditutupnya tempat hiburan sejak tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021.

Surat edaran yang merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubsu tersebut juga mengatur tentang pembatasan jam operasional usaha pariwisata lainnya di Kota Medan, seperti cafe, restoran, food court, dan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Medan. Usaha-usaha tersebut, hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. (map)

Satu Lingkungan di Gedung Johor Diisolasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mengisolasi Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, sejak Jumat (28/7) malam pukul 19.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Pasalnya, di lingkungan tersebut terdapat enam kepala rumah tangga (KK) yang terpapar Covid-19.

CAMAT Medan Johor, Zulfachri Ahmadi mengatakan, isolasi tersebut dilakukan Pemko Medan melalui Satgas Covid-19 untuk menekan penyebaran Covid-19 ke lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan lain di Kota Medan.

“Benar, Pemko Medan melakukan isolasi terhadap Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor, mulai malam ini (tadi malam). Sebab, ada 6 KK terdiri dari 14 jiwa yang positif Covid-19 di Lingkungan VII itu,” kata Zulfachri kepada Sumut Pos, Jumat (28/5) soren

Isolasi itu sendiri, kata Zul, akan berlangsung mulai Pukul 19.00 hingga Pukul 06.00 WIB setiap harinya. Sebab, dengan adanya 6 KK yang terpapar Covid-19 tersebut, maka kawasan tersebut langsung dimasukkan dalam kawasan zona merah. “Target awal, ini akan berlangsung selama 7 hari ke depan. Tapi tadi kita rapat dengan Pak Sekda secara virtual, hari Senin (31/5) nanti akan kita evaluasi lagi soal isolasi lingkungan ini. Kalau secara jumlah rumah tangga, enam rumah tangga itu cukup besar,” ujarnya.

Selama jam isolasi itu berlangsung, terang Zul, masyarakat di lingkungan tersebut tidak boleh keluar dari Lingkungan VII dan senantiasa harus menerapkan prokes setiap saat. “Masyarakat tak boleh keluar. Masuk boleh, tapi hanya warga Lingkungan VII, nanti akan ada yang menjaga di pintu-pintu masuk Lingkungan VII, yang masuk harus membuktikan jika mereka memang warga lingkungan VII yang mau pulang ke rumahnya,” ungkapnya.

Diterangkan Zul, saat ini ke-14 orang yang terpapar Covid-19 tersebut sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Bagi yang rumahnya kurang memadai, anggota keluarga lainnya yang tidak terpapar diungsikan sementara ke tempat lain. Namun bagi rumahnya memadai atau memenuhi syarat, anggota keluarga lainnya yang tidak terpapar dapat tetap tinggal di rumah tersebut dengan syarat berada di ruangan yang berbeda.

“Nanti mereka, baik yang positif maupun yang tidak positif di rumah itu akan di rapid atau swab antigen lagi, supaya kita tahu perkembangannya,” terangnya.

Sementara itu, juru bicara Satgas Covid-19 Kota Medan dr Mardohar MKes mengatakan, jika isolasi lingkungan ini memang merupakan isolasi lingkungan atau isolasi terbatas yang pertama yang dilakukan Pemko Medan. “Ini pertama lah, sebelumnya kan memang belum pernah ada. Karena memang harus fokus kan dengan satu wilayah itu, biar gak meluas kemana-mana,” jawabnya.

Mardohar mengatakan, untuk mereka yang terpapar Covid-19 di lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor dan saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, Pemko Medan telah menyiapkan logistik berupa makanan ke rumah-rumah masyarakat yang terpapar Covid-19.

“Itu ada logistik dari Pemko, makanan atau kebutuhan pokok lah, agar mereka yang menjalani isolasi mandiri tetap berada di dalam rumah sampai nanti sehat dan terbukti negatif serta telah menjalani masa isolasinya,” jelasnya.

Selain Lingkungan VII, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, Mardohar juga menerangkan jika isolasi lingkungan juga akan mulai dilakukan mulai Jumat (28/5) malam kemarin di lingkungan X, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Namun, meskipun ada dua lingkungan yang diisolasi, Kota Medan masih tetap berada di zona kuning dan tidak berubah menjadi zona merah seperti sebelumnya. “Medan masih zona kuning, tak berubah, sama seperti yang kita lihat, tak berubah,” katanya.

Mardohar mengklaim, isolasi lingkungan dilakukan dalam rangka mempercepat penanganan dan menekan peredaran Covid-19. Kegiatan melakukan isolasi lingkungan, diakuinya sudah lama direncanakan. Namun, selalu menemui kendala, sehingga baru dapat dilakukan saat ini.

“Sebenarnya sudah lama merencanakan (isolasi lingkungan) ini. Cuma karena itu tadi, keadaan tidak mendukung, makanya baru ini dilaksanakan. Ini udah matang rencananya, ini dilakukan untuk memutus mata rantai,” tandasnya.

Deliserdang Masih Zona Merah

Kabupaten Deliserdang masih berstatus zona merah (risiko tinggi) Covid-19. Status zonasi itu berdasarkan hasil pembobotan skor dan zonasi risiko seluruh daerah di Indonesia tertanggal 23 Mei yang disampaikan pada website covid19.go.id.

Peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Indikator yang digunakan adalah epidemiologi, yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya. Kemudian, indikator surveilans kesehatan masyarakat, seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir. Selanjutnya, indikator pelayanan kesehatan, yakni jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai dengan lebih dari 20% jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat.

Sementara itu, zona oranye (risiko sedang) ada 18 kabupaten/kota, bertambah 4 daerah dari minggu sebelumnya. Antara lain, Pakpak Barat, Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Batu Bara, Gunung Sitoli, Dairi, Labuhanbatu Selatan, Sibolga, Labuhanbatu Utara, Medan, Binjai, Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, Karo, Simalungun, dan Langkat. Sedangkan zona hijau, tetap tiga daerah yaitu Nias Barat, Nias Utara dan Nias Selatan.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, saat ini untuk Deliserdang terdapat sebanyak 510 kasus aktif Covid-19. Jumlah ini didapatkan dari total kasus konfirmasi sebanyak 4.987 orang, dengan 4.310 orang di antaranya sembuh dan 167 orang meninggal dunia. “Kasus baru positif di Deliserdang saat ini bertambah 18 orang dan sembuh 36 kasus. Untuk angka kematian tidak ada penambahan,” ungkap Aris, Jumat (28/5).

Aris melanjutkan, untuk Kota Medan kini terdapat 838 kasus aktif Covid-19. Angka ini didapatkan dari total kasus konfirmasi sebanyak 16.354 orang, dengan 14.974 orang di antaranya sembuh dan 499 orang meninggal dunia. “Kasus baru positif di Kota Medan bertambah 35 kasus, sembuh 30 kasus, dan angka kematian 1 kasus,” sebutnya.

Lebih jauh dia mengatakan, akumulasi positif corona di Sumut saat ini berjumlah 31.741 orang dengan penambahan 89 kasus baru dari 5 kabupaten/kota. Sedangkan angka kesembuhan, akumulasinya 28.289 orang, setelah bertambah 77 kasus baru dari 4 kabupaten/kota. “Untuk angka kematian akumulasinya 1.040 orang, bertambah 3 kasus baru dari Dairi 2 orang dan Medan 1 orang. Sementara suspek 954 orang, tidak ada penambahan kasus baru,” tukasnya.

Dia menambahkan, diimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. “Protokol kesehatan harus melekat dalam setiap aktivitas kita. Tidak boleh lengah menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tandas Aris. (map/ris)

Mobil Terbalik, Sopir Pikap Tewas

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Medan-Tebingtinggi Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (28/5).

Satu unit mobil pikap diduga melaju dengan kecepatan tinggi, menerobos masuk ke jalur berlawanan hingga terbalik. Insiden itu membuat ES (29) yang merupakan sopir mobil pikap meningal dunia.

“Sopirnya meninggal dunia di lokasi. Satu orang penumpang mobil mengalami luka-luka,” kata Kasatlantas Polresta Deliserdang, Kompol SL Widodo, kepada wartawan.

Personel Unit Lakalantas Polresta Deli Serdang yang mendapat laporan turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP, dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Dari pemeriksaan, kecelakaan diduga bertabrakan dengan sebuah mobil yang berada di depannya. Ia mengaku mobil datang dari arah Medan menuju Kota Tebing Tinggi.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil barang melaju terlalu ke kanan jalan dan masuk ke jalur berlawanan arah, sehingga kecelakaan tak terhindarkan.

“Mobil pikap melaju terlalu ke kanan jalan dan masuk kejalur berlawanan arah, sehingga bertabrakan dengan mobil lainnya,” pungkasnya. (bbs/azw)

DPO Kasus Penggelapan Bantuan Kebakaran Belum Ditangkap, Kapolda Sumut Diprapid

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempraperadilkan (prapid) Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapolda Sumut) dan jajarannya. Pasalnya, Kepolisian dinilai tidak mampu menangkap daftar pencarain orang (DPO) dan menahan tersangka kasus dugaan penggelapan bantuan korban kebakaran.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, mengatakan, kasus ini bermula dari Rahmad Januardi yang merupakan Korban Bencana Kebakaran yang terjadi di Jalan Sentosa, Kecamatan Medan Perjuangan beberapa waktu lalu.

“Atas peristiwa itu banyak masyarakat yang membantu korban. Namun, BZZ dan IZH diduga melakukan penggelapan barang-barang bantuan tersebut,” ujarnya dalam pesan siaran, Jumat (28/5).

Karena itu, lanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur dan sudah dilakukan gelar perkara. Akhirnya Polsek Medan Timur menetapkan BZZ dan IZH sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, sedangkan BI sebagai penadah.

“Terkait telah ditetapkanya para tersangka, pihak Polsek Medan Timur tidak melakukan penangkapan dan penahanan. Terkhusus IZH yang tidak mengindahkan panggilan Polsek dan ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Untuk itulah, LBH Medan sudah meminta agar Polsek Medan Timur untuk menangkap dan menahan DPO. “Dengan gampangnya Polsek Medan Timur mengatakan DPO koperatif, jadi tidak melakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.

Atas dasar itu pula, secara hukum LBH Medan melakukan upaya hukum dengan mengajukan prapid sebagaimana yang telah didaftarkan berdasarkan Nomor Register : 28/Pid.Pra/2021/PN.MDN tertanggal 28 Mei 2021.

“Guna menguji apakah perbuatan Polsek Medan Timur memang dapat dibenarkan secara hukum atau sebaliknya karena sebagaimana yang diketahui secara hukum ketika seorang Tersangka ditetapkan sebagai DPO maka sudah kewajiban dari pihak kepolisian untuk menangkapnya,” imbuhnya.

Dia juga menduga, perbuatan Polsek Medan Timur telah mencederai rasa keadilan korban dan menilai tindakan tersebut secara terang-terang menghancurkan hukum yang berlaku di negara ini.

“Diduga perbuatan Pihak Polsek Medan Timur tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3,” pungkasnya. (man/azw)

Pemuda Gantung Diri di Kamar Mandi

SIBIRUBIRU, SUMUTPOS.CO – Penginapan Sinuraya di Desa Sarilabajahe Kecamatan Sibirubiru, Deliserdang, Rabu (26/5) siang mendadak heboh. Seorang pemuda berinisial DG (35) ditemukan tewas tergantung di kamar mandi di penginapan tersebut. Sebelumnya, dia sempat mengghubungi 2 temannya mengaku jatuh di kamar mandi.

Ilustrasi.

Dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/5), Kanit Reskrim Polsek Birubiru, Ipda Ade Hasmairi mengatakan, korban menginap sejak Sabtu (22/5) kemarin.

DG sebelumnya menghubungi dua temannya untuk datang ke penginapan. Dalam percakapannya itu, korban mengaku terjatuh di kamar mandi.

Mendengar DG jatuh di kamar mandi, kedua temannya langsung datang untuk menjumpai korban. Namun, ketika sampai di depan kamarnya, mereka tidak bisa masuk karena pintu kamar terkunci. Kedua temannya curiga dan lalu menghubungi pemilik penginapan.

“Kedua teman korban dan pemilik penginapan mendatangi kamar korban menginap dan mengetuk pintu namun tidak ada sahutan,” ucap Ade.

Tidak adanya jawaban dari dalam kamar, serang teman korban masuk melalui jendela kamar.

Ketika berhasil masuk ke dalam kamar, teman korban bernama Aditia Sembiring terkejut mendapati korban dalam kondisi tergantung di dalam kamar mandi dan sudah tidak bernyawa lagi.

Selanjutnya pemilik penginapan langsung menghubungi pihak Kecamatan dan Polsek Birubiru Polresta Deliserdang.

“Guna keperluan visum, korban dibawa ke puskesmas dan selanjutnya pihak keluarga membawanya ke rumah orangtua korban di Dusun I Rumah Gerat, Desa Rumah Gerat, Kecamatan Birubiru,” pungkasnya. (bbs/azw)

Pencuri Kabel di Kampus USU Ditangkap

Pemaparan: Petugas Polsek Medan Baru memaparkan di Mapolsek Medan Baru, Jumat (28/5), pelaku pencuri kabel di Gedung Eks Pramuka, Kampus USU Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ingles Ginting (32), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Keluarga Nomor 16 Medan, tertangkap basah petugas Satpam saat mencuri kabel lnstalasi listrik dari lokasi Gedung Eks Pramuka, Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Kamis (20/5).

Pemaparan: Petugas Polsek Medan Baru memaparkan di Mapolsek Medan Baru, Jumat (28/5), pelaku pencuri kabel di Gedung Eks Pramuka, Kampus USU Medan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Baru Kompol Aris Wibowo, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (28/5) mengatakan, pelaku mengaku beraksi pada pukul 08.00 WIB dengan terlebih dahulu memanjat tembok pagar.

“Kemudian, pelaku merusak asbes gedung dan selanjutnya mengambil kabel lisrik yang ada di eks Gedung Pramuka Kampus USU Medan itu dengan terlebih dulu memotong kabel dengan tang potong yang telah dipersiapkan, lalu memasukkannya ke dalam goni,” ujarnya.

Kata Irwansyah lagi, dari keterangan Jeri Barus (50), petugas Satpam di USU mengatakan, bahwa saat dirinya dan seorang rekannya sedang bertugas patroli mengitari lokasi kampus, melihat pelaku sedang duduk di belakang gedung Eks Pramuka Kampus USU Medan, saat ditegur pelaku mengaku akan mengambil buah mangga.

Satpam curiga karena kondisi pelaku terlihat kotor. Lalu pelapor dan temannya mengintrogasi kembali dan akhirnya pelaku pun mengakui perbuatannya mencuri kabel listrik di Kampus itu.

“Kini barang bukti dan pelaku sudah kita amankan ke Mapolsek Medan Baru, guna proses penyidikan dan juga proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Ibu Kritis Diarit Anak Angkat

KRITIS: Supiatik, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Armansyah Sembiring sedang tergeletak dirawat di rumah sakiat, Jumat (28/5). 

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Supiatik, wanita berusia 65 tahun dianiaya anak angkat hingga kritis di Dusun Rahayu, Desa Tanjungmulia, Kecamatan Pagarmerbau Deliserdang, Sumatera Utara.

KRITIS: Supiatik, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Armansyah Sembiring sedang tergeletak dirawat di rumah sakiat, Jumat (28/5). 

Pelaku diketahui bernama Armansyah Sembiring (28). Kanit Reskrim Polresta Deliserdang Iptu Rapolo Tambunan, mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan.

Ia menyebutkan kejadian bermula saat korban sedang menyalakan tape recorder di kediamannya. Pelaku tiba-tiba datang dan mematikan tape recorde tersebut. Korban kesal, lalu menegur pelaku. Bukannya meminta maaf, pelaku justru menganiaya ibu angkatnya hingga nyaris tewas.

Rapolo Tambunan mengatakan pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. “Saat tersangka sampai di rumah. Ibu angkatnya itu hidupkan tape dan tersangka mematikan tapenya, “ jelasnya.

“Ternyata tindakan itu membuat ibu angkatnya kesal dan terjadilah kejadian penganiayaan berat terhadap korban,” ucap Kanit Reskrim Iptu Rapolo Tambunan, Jumat (28/5).

Kanit Reskrim Iptu Rapolo Tambunan menjelaskan, peristiwa terjadi, Kamis (27/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Tak lama setelah kejadian, anak kandung korban tiba di rumah dan mendengar suara orang meminta tolong sambil meringis kesakitan serta memanggil namanya.

Mendengar suara itu, rumah Erwin yang tak jauh dari kediaman ibunya langsung berusaha mencari sumber suara tersebut dan ditemukan ibunya sudah bersimbah darah.

Saat ditemukan wajah Supiatik sudah mengalami luka-luka. Tangannya pun terluka akibat benda tajam. Ketika Erwin bertanya apa yang menimpa ibunya, Supiatik menjelaskan kalau Mansyah, anak angkatnya berusaha membunuhnya menggunakan arit.

“Kemudian Erwin masuk dari pintu belakang dan melihat korban dalam keadaan terduduk di ruang tamu sambil dipeluk oleh Armansyah Sembiring alias Mansyah,” ucapnya.

Setelah melihat Supiatik luka parah akhirnya Erwin memanggil warga lainnya untuk dibawa ke klinik terdekat.

Sementara itu, tak lama berselang kepolisian yang telah mendapatkan kabar langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap Armansyah Sembiring, anak angkat korban yang telah diadopsi selama 12 tahun.

“Korban masih dirawat intensif di RSUD Deli Serdang,” kata Kanit Reskrim Iptu Rapolo Tambunan. (bbs/tdc/azw)

Gelar Vendor Gathering, PLN UIKSBU Tekankan SMAP

VIRTUAL: PLN UIKSBU menggelar kegiatan vendor gathering (vengath) secara virtual yang berlangsung di Ruang Ule Kareng, Selasa, (25/5).

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU) menggelar kegiatan vendor gathering (vengath) secara virtual yang berlangsung di Ruang Ule Kareng, Selasa, 25 Mei 2021.  Kegiatan yang merupakan bagian dari Collection Action UIKSBU ini, bertujuan untuk mewujudkan PLN Bersih yang merupakan bagian dari konsep Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diterapkan perusahaan BUMN ini. 

VIRTUAL: PLN UIKSBU menggelar kegiatan vendor gathering (vengath) secara virtual yang berlangsung di Ruang Ule Kareng, Selasa, (25/5).

General Manager PLN UIKSBU Ikram dalam sambutannya menjelaskan, SMAP memberikan panduan untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. 

“Transformasi PLN yang sudah berjalan 2 tahun menerapkan 37001:2016. Karena itu, seluruh Manajemen dan pegawai harus mendukung transformasi PLN dan menjalankan SMAP dengan berkolaborasi dengan Mitra PLN (Vendor),” ungkap Ikram. 

 Secara garis besar, lanjutnya, manfaat implementasi SMAP pada sistem PLN antara lain adalah; Proses Bisnis lebih efisien; Peningkatan GCG & Citra Perusahaan; Memberikan kepercayaan investor & pelanggan serta Produk PLN sesuai kebutuhan pelanggan. 

 Ikram juga memaparkan, administrasi pembayaran yang tidak lengkap merupakan salah satu masalah yang sering terjadi. “Karena itu melalui vengath ini, masalah masalah pengadaan dapat dicarikan solusinya,” harapnya.

Menimpali hal ini, Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring PLN UIKSBU, Sujana dalam visi misi, PLN UIKSBU tetap menekankan bahwa PLN adalah perusahaan pengelola pembangkit listrik termuka di Indonesia dan pasokan utama energi listrik di Sumatera Utara untuk menjadi pilihan pelanggan. 

Sementara, pada kesempatan itu, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIKSBU, Dadang Hardiana fokus kepada menyosialisasikan beberapa butir pesan Dirut PLN Zulkifli Zaini. Di antaranya, PLN harus berpegang teguh pada GCG dan tidak ada conflict of Interest; Pelayanan Prima; Bekerja dengan rasa tanggungjawab dan mempunyai sifat Ownership; Bahwa perusahaan akan berjalan dengan baik apabila mempunyai keuangan yang sehat, salah satu Cash Flow sebagai darah perusahaan. “Semua Personel PLN dan Mitra bisnis PLN juga harus harus menerapkan 4 NO’s,” tegas Dadang. 

Dadang juga memaparkan Prinsip 4 NO’s itu, antara lain; No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan); No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya); No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku) serta No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan). 

Dadang juga menyampaikan, bahwa komitmen manajemen terkait SMAP telah ditandatangani. Karena itu ia meminta jika siapapun ada yang mengetahui penyuapan, kejadian/insiden yang mencurigakan melalui WBS PLN. 

Pada kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan tentang Integrity Due Diligence (IDD) meliputi latar belakang, pengertian dan Pelaksana IDD, dilaksanakan pada saat sebelum penandatanganan kontrak (proses cek and Ricek) yang disampaikan Aries Indrianto selaku Pejabat Rendan. 

Sejumlah pegawai PLN juga turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Seperti tentang penjelasan cara Pengisian form IDD yang disampaikan Amadila Aigar, dan survey CSMS mulai dari tujuan, tata cara pengisian, tujuan penerapan dan harapan perusahaan terhadap penerapan CSMS yang disampaikan pejabat operasional K3, Fathdi. 

Sementara itu, kegiatan vengath ini cukup direspon oleh seluruh peserta yang antusias mempertanyakan berbagai hal mulai dari SMAP serta sanksi jika ditemukan pelanggaran. 
 Kegiatan ini semakin menarik dengan adanya kuis yang menetapan sejumlah pemenang. (ila)
 

PLTM Lawe Sikap Apresiasi dan Laksanakan Saran Komisi B DPRK Agara

AGARA, SUMUTPOS.CO – Pihak Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Lawe Sikap mengapresiasi dan telah melaksanakan saran dari Komisi B DPRK Aceh Tenggara (Agara), pasca kunjungan ke perusahaan tersebut, Senin (24/5). Saran yang disampaikan Komisi B tersebut, dapat dijadikan sebagai solusi jangka pendek, menengah, dan jangka panjang untuk penyediaan (supply) air baku instalasi IPA PDAM Lawe Sikap.

 Menurut Humas PLTM Lawe Sikap, Dermawan, adapun solusi jangka pendek yang disampaikan Komisi B DPRK Agara dengan target, maksimum pukul 19.00 WIB air sudah mengalir ke pelanggan PDAM. Teknisnya, dilakukan perbaikan terhadap bendungan batu pengarah air ke intake PDAM yang sebelumnya dirusak oknum yang merupakan adik dari dua karyawan PDAM Tirta Agara.

“Perbaikan akan dilakukan bersama-sama oleh kontraktor dan karyawan PLTM serta karyawan PDAM. Setelah perbaikan atau selama proses perbaikan bendungan tersebut, Ketua Komisi B DPRK dan anggota akan melaporkan perusakan bendungan tersebut ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum karena menjurus fitnah dan merugikan PLTM. Untuk ini, kita masih menunggu tidaklanjutnya dari Ketua Komisi B,” ungkap Dermawan.

Sedangkan solusi jangka menengah dan panjang yakni melakukan koneksi/sambungan dari pipa outlet air baku yang telah disiapkan PLTM Lawe Sikap ke Pipa 12 Intake PDAM. “Dalam hal ini disarankan PDAM mengurus izin terlebih dahulu ke Kementerian PUPR sebagai pemilik sungai dan tanah/area garis sepadan sungai,” sebutnya.

Selain itu, Pimpinan PLTM Lawe Sikap melalui Dermawan selaku humas menyakini, air PLTM lebih baik. “Kami berani menjamin kalau air dari PLTM Lawe Sikap kualitasnya lebih steril dari pada PDAM Tirta Agara. Apalagi kemarin ada temuan bangkai ular dalam pipa milik PDAM.  Untuk hal ini dapat bapak teliti aliran air di RS, apakah disaring dahulu atau langsung dipakai ke kamar-kamar RS tersebut. Kami persilakan pihak terkait untuk melakukan uji kualitas air dari PLTM Lawe Sikap dan PDAM Tirta Agara. Kami yakin kualitas air lebih bagus milik PLTM Lawe Sikap,” ungkapnya.

Dermawan sangat berharap kerjasama semua pihak, agar bisa menyelesaikan masalah ini secara arif dan bijaksana. “Karena ini semua, demi kepentingan masyarakat Agara juga,” pungkasnya.

Sementara Agus, kordinator lapangan mengatakan, PLTM Lawe Sikap hadir tidak ada niat untuk menyulut kericuhan, melainkan menerangi negeri, serta memberi kontribusi kepada masyrakat dan Pemda. “Kita mengharapkan  jangan ada indikasi keinginan dari manapun yang bisa merugikn masyarakat. Mari bersama-sama membangun negeri,” sebut Agus. (adz)

Dua Pria Diamankan Miliki Narkotika Jenis Sabu

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua pria yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Kedua pelaku berinisial BD (37) warga Jalan Prof Dr Hamka Lingkungan VI Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan AR (30) warga dengan alamat sama temannya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,98 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP M Yunus Tarigan, Jumat (28/5), penangkapan berawal saat personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat.

Lelaki tersebut mengaku bernama AR dan dari tangan pelaku petugas menemukan 1 unit Handphone dan 1 bungkus plastik klip transparan dimana di dalamnya berisi 6 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Saat bersamaan seorang pelaku berlari dan petugas berhasil menangkapnya, dari saku celanya ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” jelas AKP M Yunus.

Dikatakannya bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut. (ian)

Keterangan Foto:
AMANKAN: Satres Narkoba Polres Tebingtinggi amankan dua pelaku dan barang bukti sabu.