Home Blog Page 3335

Cegah Kemacetan Medan-Berastagi-Medan, Poldasu Turunkan 108 Personel Tim Pengurai

ATUR LALIN: Personel Polda Sumut sedang melakukan pengaturan lalin (Lalu Lintas) di jalur Medan-Berastagi-Medan, Minggu (4/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk mengamankan arus lal lintas di jalur wisata Medan-Berastagi-Medan saat waktu libur (weekend), Polda Sumatera Utara menurunkan 108 personel tim pengurai kemacetan.

ATUR LALIN: Personel Polda Sumut sedang melakukan pengaturan lalin (Lalu Lintas) di jalur Medan-Berastagi-Medan, Minggu (4/7).

Hal itu disampaikan Karo Ops Polda Sumut, Kombes Pol Desman Tarigan mengatakan, 108 personel yang diturunkan dalam mengatur arus lalu lintas di Jalur Medan-Berastagi terdiri dari Dit Samapta Polda Sumut, Ditlantas Polda Sumut dan Brimob Polda Sumut.

“Personel dibagi ke dalam lima zona yang menjadi titik kemacetan di Jalur Medan-Berastagi, tugas mereka adalah mengamankan dan mengurainya,” katanya, Minggu (4/7).

Desman mengungkapkan, personel bertugas mengatur arus lalu lintas di Jalur Medan-Berastagi pada Sabtu-Minggu dan hari libur. Di mana, personel melakukan penertiban lokasi parkir di Pasar Pancurbatu, penertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan (Jalan Pancurbatu), mengarahkan angkutan umum untuk masuk ke terminal yang telah ditentukan.

“Langkah ini dilakukan agar arus lalu lintas dari Medan-Berastagi-Medan pada waktu Weekend lancar. Sebab, selama ini setiap waktu libur Sabtu dan Minggu arus lalu lintas menuju objek wisata ke Kabupaten Tanah Karo itu kerap mengalami kemacetan,” ungkapnya.

Desman menambahkan, Polda Sumut juga telah mengintruksikan Polres Tanah Karo dan Polrestabes Medan turut mengantisipasi kemacatan di daerah Berastagi. Dari rapat Koordinasi yang telah dilakukan dengan stakeholder terkait, Polres Tanah Karo menyampaikan imbauan kepada para sopir bus untuk tidak mengangkut serta menurunkan penumpang di badan jalan dan melakukan rekayasa arus lalu lintas apabila terjadinya kemacatan.

“Ini merupakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengantisipasi kemacetan dan bencana alam di Jalur Medan-Berastagi,” pungkasnya. (mag-1/han)

Pertimbangan Kemampuan Anggaran, Pemprovsu Bakal Tunda Rekrutmen PPPK

Faisal Arif Nasution, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahun anggaran 2021 pada formasi Pemprov Sumut, terancam ditunda. Alasannya yakni, menyangkut kemampuan anggaran yang dimiliki Pemprov Sumut untuk penggajian para PPPK nantinya.

Faisal Arif Nasution, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu.

“Bisa saja, tergantung kemampuan keuangan kita juga. Tapi sebenarnya ada anggaran DAU yang ditransfer ke kita, tapi akan berpengaruh DAU itu bila dimanfaatkan untuk gaji PPPK. Memang gaji PPPK itu dana APBN tapi dititip ke DAU Sumut,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Faisal Arif Nasution menjawab Sumut Pos, Minggu (4/7).

Faisal menyebutkan, belum dibukanya penerimaan PPPK Pemprov Sumut hingga kini berkaitan dengan skema penganggaran.”Masih menunggu karena ini terkait dengan skema penganggaran juga. Kami kemarin juga diskusi dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Pak Sekda (Afifi Lubis). Apakah terima tahun ini atau tidak?” katanya.

Diterangkan Faisal, bahwa penggajian bagi setiap PPPK yang lulus seleksi nantinya, memang dananya bersumber dari APBN. Namun, anggarannya dimasukkan melalui Dana Alokasi Umun (DAU). DAU sendiri merupakan anggaran yang harus dialokasikan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom di Indonesia, termasuk Sumut setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. Selain itu, DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, serta menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD setiap daerah.

Sehingga, Faisal menilai, masih perlu pembahasan bersama TAPD untuk menyesuaikan dengan program pembangunan Pemprov Sumut yang telah ditetapkan sebelumnya. “Nanti saya mau tanya juga dengan Pak Sekda. Karena ini berkaitan dengan penggajian jugakan,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov Sumut tahun ini mendapat kuota penerimaan PPPK sebanyak 10.991 formasi tenaga pengajar (guru) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi.

Faisal mengaku, pihaknya berencana untuk kembali menjalin komunikasi dengan Kemenpan RB terkait kuota 10.991 formasi PPPK Pemprov Sumut, apabila akhirnya penerimaannya tidak dilaksanakan pada tahun ini.

“Kalau hangusnya sih tidak. Cuma kami mau komunikasi ke Kemenpan RB, dari 10.991 itu, apakah bisa tidak dulu semua, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, ini yang sedang dilakukan komunikasi. Apabila tidak bisa katanya, ada pilihan dilaksanakan atau tidak. Artinya tidak, di sini maksudnya di tahun depan. Itu yang akan kami diskusikan dengan TAPD. Jadi saya juga tidak bisa putuskan,” pungkas mantan Kadis Pariwisata Deliserdang ini.

Menpan RB sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 682 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Sumut TA 2021.

Dalam surat yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut, tertulis bahwa rincian penerimaan PPPK di Sumut sebanyak 10.991 formasi yang seluruhnya untuk tenaga pengajar. Adapun Pemprovsu di tahun ini, juga tidak membuka rekrutmen PPPK nonguru maupun CASN.

Binjai Buka 22 Formasi CPNS

Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai akhirnya mengumumkan penerimaan kebutuhan calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah perjanjian kerja. Dalam Pengumuman Wali Kota Binjai Nomor: 813-5041 tentang kebutuhan PNS di lingkungan Pemko Binjai formasi tahun anggaran 2021, ada 22 formasi yang dibuka oleh Pemko Binjai.

Di antaranya formasi penyandang disabilitas dan untuk lulusan perekam medis, apoteker, kesehatan, penyuluh pertanian, ekonomi, sosiologi, olahraga, komunikasi, teknik sipil hingga majemen komputer. “Pengumuman dari BKN kita umumkan pada 30 Juni 2021, alhamdulillah sudah ditandatangani oleh wali kota. Jadi bisa kita umumkan secara resmi di website SSCN. Dan informasi ini juga sudah kita tampilkan di website Pemko Binjai,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Rahmad Fauzi, akhir pekan lalu.

Dia menguraikan, 22 formasi untuk CPNS, 10 di antaranya bagi tenaga medis. Selebihnya merupakan tenaga administrasi. “Penyandang disabilitas juga mendapatkan satu formasi untuk CPNS,” sambungnya.

Dikatakannya, untuk ujian, sama dilakukan seperti tahun sebelumnya. Peserta melewati ujian dengan menggunakan komputer. “Dan bisa dipantau langsung oleh peserta (hasilnya),” ujar dia.

Hanya, lanjutnya, BKD Binjai belum mengetahui secara persis pelaksanaan ujian di mana dan waktunya kapan. Namun demikian, pelaksanaan ujian kemungkinan digelar di Gedung Regional VI BKN Medan, Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal.

Sementara dalam pengumuman Wali Kota Binjai terkait PPPK, dibutuhkan guru bimbingan konseling 20 formasi, guru kelas 307 formasi, guru penjasorkes 55 formasi dan guru PPKN 2 formasi. Pengumuman PPPK yang dibutuhkan sebanyak 384 formasi. Semua formasi ini untuk mengisi kebutuhan guru yang ada di sekolah dasar dan menengah pertama negeri Kota Binjai.

Sumut Umumkan Lowongan CPNS dan PPK

Selain Kota Binjai, di berbagai daerah di Sumatera Utara membuka lowongan CPNS dan PPPK 2021. Seperti, Kabupaten Deliserdang membuka formasi CPNS dengan jumlah formasi sebanyak 2.875 orang. Formasi tersebut terdiri dari 2.806 orang tenaga guru (PPPK), 61 orang tenaga kesehatan, dan tenaga teknis berjumlah 8 orang.

Kemudian, Kabupeten Langkat, dikutip dari langkatkab.go.id, pemerintah Kabupaten Langkat membuka formasi Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan sebanyak 13 pelamar untuk alokasi PPPK, sementara untuk alokasi CPNS tidak tersedia. Sementara itu, formasi Tenaga Teknis pemerintah Kabupaten Langkat 12 pelamar untuk alokasi CPNS kategori umum dan untuk kategori disabilitas dibutuhkan 1 pelamar. Untuk alokasi PPPK sendiri tidak tersedia.

Lalu, Pemko Tebingtinggi diketahui kalau kebutuhan CPNS hanya untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan.  Sementara itu tenaga guru khusus untuk PPPK yang jumlahnya sebanyak 188 orang dengan total formasi 100 jabatan.  Penempatannya selain untuk TK Negeri juga untuk penempatan SD Negeri dan juga SMP Negeri.  Selain untuk guru kelas, formasi PPPK juga tersedia untuk guru Penjasorkes, PPKN, TIK, Bimbingan Konseling dan Bahasa Indonesia.

Sementara itu untuk CPNS Tebingtinggi tenaga kesehatan yang dibutuhkan 129 orang dengan jumlah formasi 83. Selain untuk penempatan di RSUD Kumpulan Pane juga untuk penempatan di Puskesmas-Puskesmas.  Untuk Tenaga Teknis jumlah yang dibutuhkan sebanyak 120 orang dengan formasi sebanyak 88. Penempatan untuk di berbagai Organisasi Perangkat Daerah.

Pada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, juga membuka CPNS dan PPPK.

Adapun rincian 2.230 formasi, terdiri dari formasi umum, formasi khusus, formasi PPPK jabatan fungsional non guru dan formasi PPPK jabatan fungsional guru. Kebutuhan pegawai ASN calon pegawai negeri sipil untuk formasi khusus Disabilitas satu orang, tenaga tekhnis 15 orang, tenaga kesehatan 50 orang, sedangkan untuk PPPK tenaga guru 2.245 orang dan tenaga kesehatan 19 orang.

Untuk Kabupaten Asahan, membuka CPNS dan PPPK tahun 2021. Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan yaitu 524, untuk tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis. Untuk tenaga guru, pemerintah Kabupaten Asahan membutuhkan sebanyak 507 formasi dan 10 formasi untuk kesehatan, dan 7 untuk tenaga teknis. 

Seperti diketahui, hampir semua daerah diwilayah Sumut sudah mengumumkan dan membuka lowongan CPNS dan PPPK 2021. Begitu juga di sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada 570 instansi yang membuka rekrutmen seleksi CPNS dan PPPK 2021.

“570 instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota,” kata Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, dikutip dari keterangan resmi, baru-baru ini.

Sejumlah instansi tersebut bakal merekrut 689.623 formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Instansi daerah juga akan merekrut PPPK guru. Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka secara serentak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 mendatang. Pengumuman hasil seleksi administrasi bakal dibuka 28-29 Juli.

Jika ada calon peserta yang ingin menyampaikan keluhan terkait hasil seleksi, diberikan waktu masa sanggah pada 30 Juli-1 Agustus. Keputusan dari masa sanggah bakal diumumkan pada 9 Agustus. Keputusan yang diambil ini akan menjadi hasil akhir yang menentukan peserta yang bisa ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang rencananya digelar 25 Agustus-4 Oktober 2021. (prn/ted/jpc/bbs)

Pandemi di Sumut: Medan Masih Terbanyak Kasus Covid

PASIEN COVID-19: Petugas medis saat menangani pasien Covid-19 di salah satu rumah sakit di Jakarta. Saat ini hampir semua rumah sakit di Jakarta over kapasitas pasien Covid. Sedangkan kasus Covid-19 di Sumut, terbanyak terjadi di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus baru Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) masih terus meningkat. Berdasarkan data dari infosumut.id, tercatat pada Minggu (4/7) terjadi penambahan kasus baru positif sebanyak 132 orang sehingga totalnya menjadi 36.845 orang. Sedangkan angka kesembuhan bertambah 128 orang, sehingga akumulasi menjadi 32.745 orang. Untuk kasus meninggal dunia bertambah 5 orang, total menjadi 1.204 orang. Sementara kasus Covid-19 aktif sebanyak 2.896 orang.

PASIEN COVID-19: Petugas medis saat menangani pasien Covid-19 di salah satu rumah sakit di Jakarta. Saat ini hampir semua rumah sakit di Jakarta over kapasitas pasien Covid. Sedangkan kasus Covid-19 di Sumut, terbanyak terjadi di Kota Medan.

Daerah penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Sumut, ada empat yaitu Medan 18.730 orang positif, 16.695 orang sembuh, 586 orang meninggal dan 1.449 orang kasus aktif. Kemudian, Deliserdang 5.849 orang positif, 5.369 orang sembuh, 184 orang meninggal, dan 292 orang kasus aktif. Selanjutnya, Simalungun 1.139 orang positif, 943 orang sembuh, 37 orang meninggal dan 159 orang kasus aktif. Terakhir, Karo 1.034 orang positif, 821 orang sembuh, 29 orang meninggal dan 184 orang kasus aktif.

Di hari yang sama, secara nasional Sumut berada di peringkat 24 sebagai provinsi penyumbang kasus baru. Peringkat tersebut turun tiga poin dari hari sebelumnya yang berada pada posisi 21.

Plt Kadis Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, perkembangan Covid-19 Sumut tetap harus disadari bahwa masih berada pada masa pandemi. Dengan masih adanya ditemukan penderita positif yang baru setiap harinya, maka tetap dibutuhkan kewaspadaan dan konsistensi untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Protokol kesehatan harus melekat dalam setiap aktivitas kita. Tidak boleh lengah menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” imbaunya.

Naik KA Wajib Tunjukkan Tes Negatif Antigen

Selama PPKM Darurat pada 5-20 Juli 2021, penumpang kereta api antar kota di Wilayah Sumatra Utara (Sumut) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Setiap penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selain itu, penumpang kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib untuk mengkonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut,” kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, Minggu (4/7).

Daniel mengatakan, untuk penumpang kereta api lokal Perkotaan dan KA Aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR. Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

PT KAI Divre I Sumut sendiri, telah menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Antar Kota. Ke-6 stasiun tersebut yakni Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat.”Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan penumpang dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Daniel.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%. Agar tercipta physical distancing, PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota dan 50% untuk KA Lokal Perkotaan.

Pelanggan juga wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan. “KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” kata Daniel.

Peraturan ini, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang mengatur perjalanan orang di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. PPKM Darurat mulai dijalankan pada Sabtu, 3 Juli 2021. Untuk masyarakat yang ingin bepergian selama masa PPKM Darurat ini wajib memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Wajib Negatif Hasil PCR dan Antigen

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, untuk perjalanan darat pribadi atau umum harus ada hasil negatif RT-PCR 2 x 24 jam atau Antigen maksimum 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Jadi untuk pengecekan PCR maupun antigen ini atau ya bukan dua duanya, jadi salah satu di antaranya. Jadi dibedakan masa berlakunya,” kata dia dalam konferensi pers virtual.

Budi menyampaikan sesuai dengan SE 14 penumpang harus menutup hidung dan mulut. Selanjutnya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis. Berikutnya adalah selama dalam perjalanan jarak jauh, penumpang dan awak dilarang berbicara baik di bus maupun kapal.

“Saya juga minta ke semua operator, terutama operator kapal penyeberangan agar disiapkan petugas yang tugasnya secara khusus adalah menjadi petugas untuk mengawasi penerapan protokol yang sudah ada dalam edaran kita ini. Jadi masyarakat tidak boleh berbicara satu atau dua arah selama perjalanan dan menelepon,” jelasnya.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, untuk masyarakat yang ingin bepergian selama PPKM Darurat wajib menunjukkan kartu vaksin. Luhut menyebutkan terutama untuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara.(ris/dtc)

Sebelas OPD Pemprovsu Dilebur jadi Lima

Faisal Arif Nasution, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Teka teki organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumut yang akan dirampingkan 2022 mendatang, terjawab sudah. Biro Organisasi Setdaprovsu selaku leading sector kebijakan ini mengungkapkan, terdapat sebelas OPD yang bakal dilebur menjadi lima OPD saja dalam rangka efektivitas kinerja maupun efesiensi anggaran.

Faisal Arif Nasution, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu.

Adapun rencana peleburan atau penggabungan OPD itu meliputi; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi satu dinas; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi satu dinas; Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi satu dinas; Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi satu OPD dengan catatan bidang Tata Ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, menjadi satu badan.

Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu, Aprilla H Siregar mengatakan, belum lama ini pihaknya telah mengirim Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut ke DPRD Sumut.

Ranperda itu antara lain berisi penggabungan beberapa OPD seperti dinas dan badan yang ada di lingkungan Pemprovsu saat ini. “Ranperda tersebut setelah melalui hasil kajian penataan dan evaluasi dari Pemprov Sumut dan arahan gubernur,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (4/7).

Penataan OPD itu, lanjut Aprilla, dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain, agar OPD bergerak cepat, berjalan sesuai fungsi, dan agar tidak ada tumpang tindih urusan tugas dan fungsi antar OPD dan internal OPD.”Nanti dibahas di dewan, dan mungkin akan rampung sebelum akhir tahun anggaran supaya bisa berjalan mulai tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Tujuan penataan itu juga, menurut dia, antara lain meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan kinerja Pemprov Sumut. Kemudian untuk mewujudkan OPD yang tepat ukuran, rasional serta sesuai sumber daya, potensi dan kebutuhan nyata. Selain itu, untuk meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi (RB) Pemprov Sumut.

Diketahui, penggabungan dinas dan badan ini merupakan arahan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam rangka penataan untuk optimalisasi produktivitas kinerja para aparatur Pemprov Sumut. Bahkan sebelumnya, Gubernur Edy mengatakan, Pemprov Sumut akan mendapatkan manfaat efisiensi anggaran dari penggabungan beberapa OPD tersebut.

Anggota Bapemperda DPRD Sumut, Hendro Susanto menyebutkan, pihaknya bakal mengkaji secara komprehensif usulan dari Biro Organisasi tersebut. “Kami akan mengkaji dengan seksama, apakah usulan tersebut kita setujui atau kita tolak. Kami akan melihat secara komprehensif tentunya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, peleburan OPD ini terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyederhanakan birokrasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan, pemerintah menuntaskan penyederhanaan birokrasi pada 30 Juni 2021 lalu. Target ini t ditujukan untuk seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (Pemda).

Dia menjelaskan, pemangkasan birokrasi di dua tingkatan, seperti eselon IV dan eselon III jangan membuat para ASN khawatir. Sebab, kata Akmal, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional ini tak boleh merugikan ASN. “Artinya, meski bertransformasi, tak akan memengaruhi take home pay nya (gaji bersih),” ungkapnya, baru-baru ini.

Akmal menambahkan, jika penyederhanaan birokrasi tidak segera dilakukan, Indonesia akan sulit berkompetisi dengan bangsa lain akibat birokrasi yang bertele-tele.”Ini juga menghambat investasi yang masuk ke Indonesia, sepanjang birokrasinya masih berbelit-belit,” kata Akmal.

Dia mengatakan, penyederhaan ini juga diharapkan membuat ASN lepas dari zona nyaman jabatan strukturalnya. Sehingga terpacu untuk berinovasi dan berkompetisi dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat. “Inilah pentingnya transformasi struktural ke fungsional, agar mendorong ASN kita lebih kompetitif. Inilah kenapa kita ingin menghadirkan penempatan yang sederhana, prosedur yang jelas, dan tentunya murah, melalui hadirnya aparatur yang profesional,” tuturnya.

Akmal juga menyoroti kinerja pemerintah daerah sebagai eksekutor kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menyentuh langsung ke masyarakat. Menurutnya, keberhasilan suatu kebijakan akan sangat bergantung pada eksekusi di tingkat Pemerintah Daerah, sehingga penyederhanaan birokrasi diperlukan agar kebijakan dijalankan secara aktif, efektif, efisien, dan profesional. “Ketika strukturnya sedemikian panjang dan birokrasinya rumit, tentunya urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah akan sulit dieksekusi dengan baik. Itulah kenapa, kita melakukan penyederhanaan ini,” ujarnya. (prn/bbs)

RS USU Buka Layanan Vaksin Covid-19 Anak dan Remaja

VAKSINASI: Dokter saat memvaksinasi Covid-19 kepada tenaga medis di RS USU. Saat ini RS USU juga membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), Jalan Dr Mansyur, Medan, akan membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi anak dan remaja usia 12-17 tahun.

VAKSINASI: Dokter saat memvaksinasi Covid-19 kepada tenaga medis di RS USU. Saat ini RS USU juga membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja.

Humas RS USU, Muhammad Zeinizen menyebutkan, pelayanan dibuka pada tanggal 8 Juli 2021, satu hari setelah Pemko Medan meluncurkan layanan vaksinasi tersebutn

Pelaksanaan vaksinasi di RS USU dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai Jumat pukul 13.00-14.00 WIB.

“Semua peserta wajib mendaftar ke link yang sudah disediakan melalui online http://bit.ly/VaksinasiCovid-19RSUSU. Tujuannya, agar memudahkan petugas mendata peserta sesuai dengan persyaratan usia, dan domisili peserta,” ujar Zeinizen yang akrab dipanggil Zein, Minggu (4/7).

Zein mengatakan, syarat mendaftar bagi yang telah memiliki KTP Medan dan Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk jumlah peserta dibatasi agar tidak terjadi kerumunan. “Kami membatasi jumlah atau kuota terbatas untuk menghindari antrean yang menumpuk, agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” ucapnya.

Lebih lanjut Zein mengatakan, pihaknya juga melayani vaksinasi umum usia 18 tahun ke atas. Selain itu, vaksinasi tahap kedua khususnya kepada para warga yang sudah divaksin pada tahap pertama atau sesuai dengan waktunya seseorang divaksin yakni 28 hari.

“Peserta yang dinyatakan dapat melaksanakan vaksinasi harus mengecek dulu namanya pada pengumuman yang dapat dilihat di RS USU saat pelaksanaan vaksin. Setelah itu, peserta akan dilakukan skrining oleh petugas yang sudah ditentukan untuk mengetahui apakah peserta itu layak mendapatkan suntikan vaksin atau tidak,” ungkapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi wajib memakai masker. Di samping itu, mencuci tangan pakai sabun di tempat yang telah disediakan di RS USU, menjaga jarak dan tidak berkerumun. “Patuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19,” pungkasnya.

Diketahui, keputusan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes HK 02.02/I/1727/2021, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan bagi anak usia 12-17 tahun.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak anak. Sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, di mana 10,6% di antaranya, yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, di mana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Vaksinasi bagi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. (ris)

Jadi Saksi Dugaan Suap Jabatan di Kemenag Sumut, Jaksa Ingin Pastikan Ketua Kadin Sumut Positif Covid

SIDANG: Mantan Kakanwil Kemenag Sumut saat mengikuti sidanag kasus dugaan suap jabatan yang digelar secara virtual di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Khairul Mahalli yang telah diminta menjadi saksi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Sumut, hingga kini tak miliki itikad baik hadir ke pengadilan. Namun begitu, Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tetap akan menghadirkannya ke persidangan.

SIDANG: Mantan Kakanwil Kemenag Sumut saat mengikuti sidanag kasus dugaan suap jabatan yang digelar secara virtual di PN Medan, beberapa waktu lalu.

“Kalau Khairul Mahalli sakit Covid dia. Tapi surat sakitnya belum ada kita pegang. Makanya mau kami kejar juga suratnya, benar asli atau tidak,” ujar JPU Polim Siregar kepada wartawan, belum lama ini.

Dengan alasan sakit, Khairul Mahalli yang disebut-sebut Kepala MAN 3 Medan, Nurkholida Lubis untuk menghentikan kasus di Kejati Sumut dengan menyerahkan uang Rp150 juta. Untuk itulah, kata Polim, pihaknya masih tetap meminta kesaksian Mahalli.

“Pemanggilan sudah kami layangkan kepada Khairul Mahalli,” katanya.

Disinggung mengenai peran Nurkholida dan Khairul Mahalli apakah ada tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag Sumut, Polim mengatakan tak menutup kemungkinan.

“Bisa saja, kita lihat ajalah nanti. Nanti aku bilang ada ternyata tidak ada, kalian kejar-kejar pula aku,” pungkasnya sambil tertawa. Sebagaimana diketahui, dalam keterangan Nurkholida yang termuat di Berita Acara Penyidikan (BAP) terkait pemberian uang Rp150 juta kepada seseorang untuk menutup kasus jual beli jabatan tersebut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Di BAP ibu nomor 19 ada namanya Khairul Mahalli ini apa kaitannya dengan kejadian jual beli jabatan saat ini,” cecar Jaksa.

Lantas, Nurkholida berkilah tidak mengetahui apa hubungannya pemberian uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan saat ini. “Saya tidak tau kaitannya dengan jual beli jabatan, saya disuruh pak Iwan untuk mengasikan uang itu ke pak Khairul,” katanya.

Tidak sampai di situ, Jaksa kembali mencecar siapa Khairul Mahalli dan apa jabatannya di Kementerian Agama. Namun Nurkholida mengaku ia tidak begitu mengenal Khairul. “Kalau jabatannya di kementerian agama tidak ada pak, saya tidak tau dia pengusaha atau apa, tapi yang diperkenalkan pak Iwan ke kami di Ketua Kadin Sumatera Utara,” bebernya.

Selanjutnya, Jaksa kembali mencecar untuk apa uang Rp150 juta diserahkan ke Khairi. Meski awlanya tetap mengelak tidak tahu, akhirnya Nurkholida mengakui kalau uang itu untuk menutup perkara di Kejati. “Saya tidak tau kaitannya tetapi kata bapak itu untuk menyelesaikan masalah,” ucapnya. “Lantas masalah apa,” tanya Jaksa lagi.

“Mungkin masalah ini,” katanya dengan suara pelan.

Mendengar hal tersebut, sontak saja Jaksa menegur Nurkholida agar jangan menggunakan kata ‘mungkin’ di persidangan. “Jangan mungkin, Itu uangnya Rp150 juta dapat dari mana,” cecar Jaksa lagi.

Ia pun mengaku kalau uang tersebut dikutip dari beberapa kepala sekolah di Medan. “Diminta dari kepala sekolah untuk menyelesaikan perkara di Kejati. Jadi kami (nyetor, Red) Rp10 juta satu orang, kami ada beberapa orang yang (bayar) lebih. Penyerahannya Rp50 juta saya transfer, yang Rp100 juta saya antar ke hotel,” ungkap Nurkholida.

“Untuk menutup kasus di Kejati?,” tanya Jaksa memastikan. “Benar pak,” kata Nurkholida. Tidak sampai di situ, Jaksa kembali menanyakan mengapa uang tersebut diserahkan ke Khairul, dan dijawab Nurkholida bahwa Khairul disebut-sebut dapat mengamankan perkara ini karena dekat dengan pihak Kejati.

“Saya tanya pak Iwan Zulhami pengakuannya pak Khairul dekat dengan orang Kejati, dan dia bisa menyelesaikan masalah,” ucapnya.

Mendengar semua pernyataan tersebut, sontak saja Penasehat Hukum para terdakwa meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Nurkholida. (man/azw)

Beraksi saat Mencuri Seng Rumah, Dua Pencuri Tertangkap Basah Polisi

TERSANGKA: Dua tersangka yang ditangkap Polsekta Medan Baru di apit petugas saat dipaparkandi Mapolsekta Medan Baru, Minggu (4/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda yang tinggal di kawasan Medan Polonia tertangkap basah oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru saat mencuri seng di rumah kosong Jalan Subur, Kelurahan Polonia. Keduanya kemudian diboyong untuk proses hukum lebih lanjut.

TERSANGKA: Dua tersangka yang ditangkap Polsekta Medan Baru di apit petugas saat dipaparkandi Mapolsekta Medan Baru, Minggu (4/7).

Kedua pemuda tersebut diketahui bernama Irfan (33) warga Jalan Polonia Gang Subur dan Rudi (43) warga Jalan Starban Gang Bengkok, Medan Polonia. Mereka mencuri di rumah kosong milik Lie Khim Kho alias Dicky Lie (57) warga Jalan Gandi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan, kedua pelaku pencurian itu dipergoki petugas sedang mencopoti seng di rumah milik korban dengan menggunakan martil pada Sabtu (26/6) siang sekira pukul 11.30 WIB. “Keduanya kita tangkap basah saat mencopoti seng di rumah milik korbannya,” ujar Irwansyah, Minggu (4/7).

Kata Irwansyah, penangkapan keduanya berkat adanya informasi masyarakat yang menyatakan sering terjadi pencurian di rumah kosong milik korban. Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan petugas ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. “ Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 8 keping seng dan satu martil,” ungkap Irwansyah.

Menurutnya, kasus pencurian ini masih didalami lebih jauh terkait dugaan pelaku lain dan juga penadahnya. “Masih dikembangkan dan kedua pelaku sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana (dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara),” pungkasnya. (ris/azw)

Korban Sengketa Tanah Mongonsidi III Datangi Polrestabes Medan, Eni: Saya Harap Penyidik Tetapkan Tersangka

KORBAN: Warga Medan yang dipanggil pihak Polrestabes Medan, Eni Lilawati Saragih.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang warga Medan, wanita paruh baya, Eni Lilawati Saragih mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Jumat (2/7) kemarin. Kedatangannya bertujuan memenuhi panggilan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Putra.

KORBAN: Warga Medan yang dipanggil pihak Polrestabes Medan, Eni Lilawati Saragih.

Eni dipanggil terkait sengketa tanah di Mongonsidi III, Kelurahan Anggrung Medan Polonia. Dia bersengketa dengan terduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Tusiyah dan dua iparnya Guntur Manurung serta Argenius Manurung.

“ Mendadak saya hari Jumat semalam dipanggil oleh bapak Wakasat ke kantornya. Pemanggilan melalui telepon itu tentu saja mengagetkan, namun tetap saya penuhi. Dan saya bertemu beliau sekitar jam empatan, sore gitu. Nunggu agak lama juga sih. Karena beliau bertemu dulu dengan bapak Kapolres, Kombes Riko Sunarko di ruangan pak kapolres, maaf kalau saya salah,” ujar Eni Lilawati Saragih, kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (4/7).

Dalam pertemuannya itu bersama Wakasat Reskrim AKP Rafles, yang didampingi seorang Panit dan seorang Juper masing-masing Ipda M Sinaga dan Tobok Silaban, Eni mengaku dicecar sejumlah pertanyaan langsung oleh Rafles terkait kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu oleh Tusiyah dan iparnya, sudah dilaporkan Eni ke Polrestabes Medan. Sesuai surat bukti laporan polisi yang sudah diterimanya, yakni LP Nomor: 3043/K/XII/2020/ SPKT Reskrim Polrestabes Medan, Tanggal 7 Desember 2020.

Kasus ini sendiri, lanjut Eni, alhamdulillah sudah naik ke tingkat penyidikan. Ia berharap pihak penyidik secepatnya menetapkan Tusiyah, Cs sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tentu saya berharap penyidik Polrestabes Medan segera menetapkan tersangkanya. Karena, semuanya sudah terang benderang. Kalau ada pihak yang mengatakan surat saya tidak benar dan yang benar adalah surat Tusiyah mari jumpakan kepada saya. Ayo kita laga,” bebernya.

Dijelaskannya, perlu diketahui surat yang di gunakan oleh Tusiyah, dengan Nomor 56/AGR/IV/72, Tanggal 8 April 1972, telah pernah dilaporkan oleh Hesty Helena Sitorus dengan terlapor Roki Manurung sebagai pemalsu tanda tangan ayahnya.

Suami dari Tusiyah sendiri dan adik dari Guntur Manurung serta Argenius Manurung. Penyidik telah menerima hasil uji dari Labfor Poldasu dengan surat pengantar Nomor R/BA/2972/IV/Res. 9/2020, Tanggal 17 April 2020.

“Terhadap Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 2912/DTF/2020, Tanggal 9 April 2020, dengan tersangka suami dari Tusiyah, otomatisTusiyah dan Guntur Manurung serta Argenius Manurung pasti sudah jadi tersangka juga. Karena mereka bertiga menggunakan surat tersebut untuk bertahan di tanah dan rumah ahli waris Sjahman Saragih yaitu saya, Eni Lilawati,” paparnya.

Hesty Sitorus selaku saksi Eni menambahkan, pihak kepolisian seharusnya tidak perlu ragu lagi untuk menetapkan Tusiyah, cs sebagai tersangka, karena bukti-bukti sudah banyak dan sangat kuat bahwa surat yang ada padanya palsu.

“Jelas dikatakan perampasan tanah itu pidana jika ada dua surat tanah berarti yang satu adalah palsu dan sudah ada bukti dari hasil Labfor Poldasu pemalsuan tanda tangan apa tidak sama dengan pemalsuan surat?. Dalam KUHPidana itu pemalsuan surat dan LP saya jugakan dibuat pemalsuan surat. Minta tolong jangan lakukan pembodohan sama kami pak,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman minta Kapolda Sumut, Irjen Pol Rz Panca Putra Simanjuntak untuk selalu proaktif mengawal setiap persoalan tanah di wilayah hukumnya agar tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan akibat ulah oknum dan para mafia tanah.

“Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran nya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia,” kata Wagirin.

Politikus Senior Partai Golkar ini juga menyebutkan, bahwa masih adanya praktik mafia tanah di wilayah Sumut, termasuk di Kota Medan. “Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden, maka saya minta kepada Kapolda untuk usut tuntas masalah mafia tanah, ini” tegasnya.(mag-1/azw)

Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan, Pekan Ini, Polisi Periksa Anggota DPRD Deliserdang

MEJA PECAH: Meja kerja di ruangan Kabag Hukum Sekwan DPRD Deliserdang hancur dipecahkan Mikail TP Purba yang terjadi Kamis (10/6/2021) lalu.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Polisi menetapkan anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Golkar, Mikail TP Purba, sebagai tersangka. Mikail ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak ruangan Kabag Hukum DPRD Deliserdang.

MEJA PECAH: Meja kerja di ruangan Kabag Hukum Sekwan DPRD Deliserdang hancur dipecahkan Mikail TP Purba yang terjadi Kamis (10/6/2021) lalu.

“Benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/7).

Firdaus mengatakan Mikail bakal diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Dia menyebut Mikail dijerat Pasal 406 KUHP. “Minggu depan kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus perusakan Pasal 406 KUHP, ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ucap Firdaus.

Sebelumnya, Mikail TP Purba dilaporkan ke polisi. Mikail diduga melakukan perusakan kantor Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD Deliserdang.

Menurut informasi, peristiwa perusakan ini terjadi pada Kamis (10/6). Peristiwa berawal saat Mikail membawa kayu ke ruangan Kabag Hukum DPRD Deliserdang.

Di dalam ruangan, Mikail memukulkan kayu yang dia bawa ke meja. Kaca yang melapisi meja itu pecah akibat dipukul Mikail.

Mikail juga disebut sempat mengancam pegawai yang ada di lokasi. Dia mengancam sambil mengarahkan kayu yang dibawa ke pegawai tersebut.

Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi membenarkan adanya laporan itu. Dia juga membenarkan anggota DPRD yang dilaporkan itu adalah Mikail TP Purba. “Iya benar (Mikail TP Purba dilaporkan),” ucap Kombes Yemi saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (12/6).

Yemi saat itu belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan perusakan. Dia hanya mengatakan Mikail dilaporkan pada Jumat (11/6).

“Laporannya kami terima hari Jumat kemarin,” jelasnya. (dtc/bbs/azw)

Jaga Kepercayaan Masyarakat, Penggeledahan Kantor Bank Harus Lebih Humanis

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penggeledahan kantor salah satu bank BUMN di Medan oleh aparat penegak hukum yang dikawal polisi bersenjata lengkap, dinilai terlalu berlebihan. Meskipun diperbolehkan, namun penggeledahan dengan membawa Polisi bersenjata lengkap dapat menggangu nasabah bank, sehingga bisa memunculkan ketidakpercayaan dari masyarakat.

“Menurut saya patut disayangkan seperti itu. Kalau dalam rangka penggeledahan itu untuk mencari barang bukti, ya bisa dilakukan penyidik sendiri, sebetulnya tidak perlu ada hal tersebut,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Suparji mengatakan, penggeledahan dengan meminta pengawalan dari Kepolisian hal lumrah. Namun membawa polisi bersenjata lengkap merupakan hal yang aneh. Kecuali memang ada ancaman sehingga dibutuhkan pengawalan super ketat. Namun, jika tidak ada ancaman, pengawalan dengan cara itu perlu dipertanyakan. “Harus jelas tujuannya apa? Apakah ada hal-hal yang mengancam penyidik kemudian ada hal yang dikhawatirkan sehingga perlu ada itu (pengawalan),” tegas Suparji.

Aparat penegak hukum, lanjut Suparji, sebelum melakukan penggeledahan harusnya hati-hati. Apalagi yang digeledah adalah tempat vital. “Harus dipertimbangkan karena objek yang dilakukan penyidikan ini kan lembaga keuangan , perbankan, bank milik negara BUMN yang notabane-nya adalah mengedepankan trust masyarakat, maka seandainya terjadi proses hukum seperti itu (geledah bawa polisi) bisa berpengaruh terhadap trust masyarakat,” ungkapnya.

Karena itu penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terhadap salah satu bank BUMN harus mendapat perhatian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung harus menegur keras Kajati Sumut, sehingga kasus penggeledahan salah satu bank BUMN di Medan tidak terulang lagi. “Saya rasa perlu, agar hal seperti ini diperhatikan, pendekatan penegakan hukum ini kan sudah pendekatan restorasi yang lebih bersifat humanis,” pungkas Suparji.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan membenarkan adanya aktivitas Tim Penyidik Pidana Khsusus di bank plat merah tersebut. Penggeledahan, sebut Sumanggar, dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK).

“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang dilakukan penelitian,” ujarnya. (adz)