Home Blog Page 3354

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang, 5 Anggota DPRD Deliserdang Dilaporkan ke Polda

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara (Sumut), melaporkan 5 orang Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, dan 2 stafnya ke Mapolda Sumut, Selasa (22/6) lalu. Adapun kelima wakil rakyat itu, yakni berinisial HNTS, MAJ, BS, HTAT, dan IMO. Serta stafnya, CH dan DA.

Diketahui, mereka diadukan terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Di antaranya dugaan pungutan liar (pungli). Mereka diduga meminta uang kepada perusahaan dengan modus kunjungan kerja (kunker), melalui surat pimpinan dewan daerah setempat.

“Iya benar, kami mengadukan 5 anggota DPRD Deliserdang ke Mapolda Sumut. Adapun mereka, terdiri dari wakil ketua dan anggota. Mereka adalah HNTS, MAJ, BS, HTAT, dan IMO, serta CH, DA,” ungkap Ketua Satkar Ulama Indonesia Sumut, Rudi Suntari di Kota Medan, Kamis (24/6).

Menurut Rudi, berdasar UU KUHP pasal 263, yang berbunyi di poin pertama, yakni ‘Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun’.

Sedangkan di poin kedua, mereka dapat diancam dengan pidana yang sama, ‘Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian’.

Penggunaan stempel palsu untuk penipuan bisa dihukum pidana, baik sipenggunanya maupun pembuatnya, pasal yang bisa disangkakan kepada pengguna stempel palsu yakni pasal 378 KUHP, tentang Penipuan, sedangkan penggunanya bisa dijerat pasal 263 KUHP.

“Adapun regulasi tentang stempel, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2005, tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kabupaten/Kota,” jelas Rudi.

“Berdasarkan UU tersebut, kami dari Satkar Ulama Indonesia Sumut, menyakini adanya indikasi dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi/kelompok, disertai melakukan tindakan dugaan pungli terhadap perusahaan,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, perusahaan dimaksud menurut informasi yang mereka terima, di antaranya yakni PT Charoen Pokphand Jaya Farm II, dengan modus Rapat Dengar Pendapat (RDP) bernomor surat: 171/004, Lubukpakam, 19.04.2021, terkait Perizinan, Pajak, dan Retribusi Daerah. Kemudian PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, dengan modus RDP bernomor surat: 171/2321, Lubukpakam, 19.12.2019, terkait Perizinan, Pajak, dan Retribusi Daerah.

Selain itu, PT Sinar Surya Kencana Abadi dengan modus kunker Komisi II DPRD Deliserdang, bernomor surat: 171/962, Lubukpakam, 22 April 2021, terkait Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, UKL-UPL.

Rudi menegaskan, kuat dugaan ada 170 lembar surat yang dikirim ke pabrik-pabrik di Kabupaten Deliserdang, pada saat Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan judul yang sama.

“Seharusnya penggunaan stempel tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Deliserdang, dan tidak dapat dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Deliserdang, yang bernama HNTN dan HTAT, terkecuali ada pendelegasian tugas secara tertulis oleh Ketua DPRD Deliserdang,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, dalam hal ini, Ketua DPRD Deliserdang tidak pernah mengetahui tentang kegiatan tersebut, bahkan tentang surat apapun, karena menurutnya surat tersebut tidak masuk ke ruangannya.

“Karena Ketua DPRD Deliserdang tidak tahu adanya surat itu, patut diduga anggota dewan yang pergi kunker ke pabrik-pabrik dimaksud, telah melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” sebut Rudi.

Dalam hal ini, tambah Rudi, Satkar Ulama Indonesia Sumut juga mendapati informasi adanya rekaman CCTV di pabrik PT Sari Pati Abadi, Jalan Medan-Batangkuis Km 15, Bakaranbatu, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, pada 2018. Diduga mereka meminta uang dan dilakukan oleh oknum MAJ, BS, dan NT, dengan surat kunker yang ditandatangani oleh IMO. Dan pada 2019, oknum anggota dewan dengan nama yang sama, kedapatan melakukan pemaksaan masuk sampai panjat pagar terhadap PT Sirup Kurnia Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 14, Tanjungmorawa.

Rudi mengatakan, dari informasi yang diterima, kasus tersebut juga telah masuk ke ranah penegak hukum Polda Sumut, dan dilakukan mediasi. Namun kepada para oknum anggota dewan tersebut, tidak dilakukan penahanan.

“Satkar Ulama Indonesia Sumut menyimpulkan, dari hasil temuan, terdapat adanya dugaan yang sangat kuat tentang perbuatan melawan hukum oleh oknum anggota DPRD Deliserdang. Kami mendukung penegak hukum untuk mengungkap perkara ini,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Jembatan Tano Ponggol Rampung 2022, Bakal Jadi Daya Tarik Wisatawan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melaksanakan pekerjaan konstruksi Jembatan Aek Tano Ponggol, dengan panjang 294 meter untuk mendukung pengembangan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Pengerjaan jembatan yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Samosir tersebut ditargetkan rampung tahun depan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pembangunan infrastruktur. “Prinsipnya adalah merubah wajah kawasan dilakukan dengan cepat, terpadu, dan memberikan dampak bagi ekonomi lokal dan nasional,” kata Menteri Basuki.

Danau Toba sendiri telah ditetapkan sebagai 5 KSPN Prioritas/DPSP sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT) atau 10 “Bali Baru” yang dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Selamat Rasidi mengatakan, Tano Ponggol merupakan satu-satunya akses darat untuk menuju Pulau Samosir yang berada di tengah Danau Toba. “Harapannya keberadaan jembatan ini yang dihiasi ornamen Dalihan Na Tolu yang merupakan filosofi suku Batak dapat menambah daya tarik kemudian meningkatkan jumlah wisatawan yang hadir dan juga kepada kesejahteraan masyarakat,” kata Rasidi.

Ia menuturkan, saat ini tengah dilaksanakan pekerjaan memasang bor pile dan tiang pancang pekerjaan pondasi jembatan. Sebelumnya menurut Rasidi pekerjaan pile cap pada P1 dan P2 jembatan sudah selesai, saat ini sedang dilaksanakan pekerjaan di P3 yakni penulangan untuk bor pile.

Jembatan Aek Tano Ponggol dengan panjang 294 meter terbagi menjadi jembatan utama sepanjang 179 meter dan jembatan pendekat 155 meter. Rasidi mengatakan, pada jembatan utama terdiri dari 3 bentang, dengan bentang utamanya sepanjang 99 meter dan menggunakan struktur utama berupa box girder. Sedangkan untuk jembatan pendekat juga terdiri dari 3 bentang dengan struktur utama prestressed I girder.

Rasidi mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah lahan yang belum berhasil dibebaskan sekitar 31 persen. Selain itu menurutnya juga masih ada kendala di lapangan berupa utilitas yang belum dipindahkan oleh pihak pengelola utilitasnya. “Masih ada masalah utilitas yaitu utilitas PLN dan PDAM yang berada di daerah alur lahan juga belum di relokasi,” ungkapnya.

Pembangunan jembatan Aek Tano Ponggol nantinya akan mengantikan fungsi jembatan yang sudah ada saat ini (eksisting) dengan panjang 16 meter. Konstruksinya dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Wijaya Karya (Persero) Tbk bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020-2022 senilai Rp157 miliar.

Selain pembangunan jembatan tersebut telah dilakukan pula Pekerjaan pelebaran alur Tano Ponggol oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) dari 25 meter menjadi 80 meter sepanjang 1,2 Km sehingga dapat dilewati oleh kapal pesiar.(bbs)

Juli, Vaksinasi Covid-19 Dibuka untuk Umum

VAKSIN: Seorang tenaga kesehatan melakukan vaksinasi kepada seorang warga. Mulai Juli, program vaksinasi sudah dibuka untuk umum.istimewa/sumut pos.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jumlah kasus baru positif Covid-19 melonjak di banyak daerah pada beberapa pekan terakhir. Untuk mengerem laju penularan Covid-19 di Tanah Air, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi (zona merah). Upaya lainnya adalah mempercepat proses vaksinasi Covid-19 di berbagai daerah.

VAKSIN: Seorang tenaga kesehatan melakukan vaksinasi kepada seorang warga. Mulai Juli, program vaksinasi sudah dibuka untuk umum.istimewa/sumut pos.

Mulai Juli, bulan depan, masyarakat umum sudah dapat mengikuti vaksinasi di fasilitas kesehatan yang membuka layanan vaksinasi. Selain itu, vaksinasi tersebut bisa diikuti di lokasi yang menggelar vaksinasi massal. “Bisa di Puskesmas, di RS yang menyediakan layanan. Lalu bisa di sentra vaksinasi Covid-19 atau acara yang mengadakan vaksinasi Covid-19,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Kamis (24/6).

Kemudian, vaksinasi untuk masyarakat umum ini juga bisa diikuti di RS swasta yang tidak menggelar vaksinasi gotong-royong. Dia juga menjelaskan cara mengikuti vaksinasi itu. Langkah pertama, masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu secara online melalui situs dinas kesehatan setempat.

“Bisa melalui website dinas kesehatan, atau bisa juga melalui aplikasi loket.com. Pada dasarnya cara pendaftaran sama seperti saat ini. Tidak ada yang berubah,” ujar Nadia. Usai mendaftar, masyarakat bisa melakukan cek status pendaftaran melalui aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Nadia, selain mendaftar secara online, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung dengan mengikuti kegiatan vaksinasi secara walk in. Adapun, syarat mengikuti vaksinasi untuk umum ini adalah masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas. “Lalu membawa e-KTP setempat. Kalau tidak disertai surat keterangan domisili,” tutur Nadia.

Nadia menambahkan, mulai Juli 2021 pemerintah membuka vaksinasi untuk masyarakat umum yang berada di 33 provinsi. Sebelumnya, vaksinasi untuk umum ini sudah lebih dulu digelar di DKI Jakarta.

Diberitakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan dibuka secara luas mulai Juli 2021. Dengan demikian, Budi memastikan pelaksanaan vaksinasi untuk umum ini tidak hanya di DKI Jakarta saja.

Menurut Budi, pertimbangan vaksinasi untuk umum dibuka secara lebih luas di berbagai daerah disebabkan vaksin Covid-19 saat ini telah tersedia dalam jumlah banyak. Sehingga, stok yang ada harus cepat dihabiskan. “Pertimbangan Juli dibuka di semua daerah, karena ini (vaksin) sudah datang banyak, jadi harus cepat dihabiskan,” kata Budi.

Meski dibuka untuk umum, tetapi pemerintah mengharapkan masyarakat umum dapat mengajak lansia agar ikut serta divaksinasi. Pasalnya, kata Budi, saat ini sangat sulit untuk mengajak lansia mau divaksin Covid-19.

Budi mengungkapkan, pengaruh media sosial sangat besar kepada lansia. Lansia jadi enggan atau takut divaksin karena informasi vaksin tidak halal, vaksin tidak baik untuk warga berusia lanjut maupun informasi lain. (kps)

Tren Penyebaran Kasus Covid-19 di Sumut: Zona Hijau Tambah 2, Medan Kembali Merah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar baik bagi perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sebab, berdasarkan update zonasi risiko daerah yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pusat, ada penambahan dua zona hijau di Sumut, menjadi 9 daerah. Sedangkan Kota Medan kembali masuk ke zona merah (risiko tinggi).

Penetapan status zonasi risiko Covid-19 itu sendiri, dilakukan melalui hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah per tanggal 20 Juni 2021. Peta zonasi risiko daerah tersebut, dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat, berupa epidemiologi, yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.

Dari penelusuran yang dilakukan dalam laman https://covid19.go.id/peta-risiko, Kamis (24/6) malam, adapun penambahan dua daerah yang masuk zona hijau tersebut, yakni Kabupaten Samosir dan Kota Pematangsiantar. Pada pekan sebelumnya, zona hijau di Sumut hanya ada 7 daerah yaitu, Nias Barat, Gunung Sitoli, Nias, Paluta, Humbahas, Nias Utara, dan Nias Selatan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang diperoleh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, untuk zona hijau yakni Pematangsiantar jumlah kasus aktifnya per 24 Juni 2021 tersisa 10 orang. Sedangkan Samosir tersisa 1 orang, Nias Barat 0, Gunung Sitoli 3 orang, Nias 0, Padang Lawas Utara 1 orang, Humbahas 0, Nias Utara 0 dam Nias Selatan 1 orang.

Kemudian untuk zona kuning (risiko rendah) meningkat dari 13 menjadi 16 daerah, yakni Pakpak Bharat, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Madina, Serdang Bedagai, Padanglawas, Tapanuli Tengah, Toba, Labuhanbatu Selatan, Sibolga, Tapanuli Selatan, Simalungun, Labuhanbatu Utara, Binjai, Langkat dan Asahan.

Sementara, untuk zona orange (risiko sedang) berkurang dari 13 menjadi 8 daerah yakni, Deliserdang, Karo, Dairi, Batubara, Taput, Sidimpuan, dan Tanjungbalai, dan Tapanuli Utara. Sedangkan Kota Medan kembali ke zona merah (risiko tinggi).

Untuk Kota Medan yang kembali zona merah, jumlah kasus aktifnya saat ini ada 1.287 orang, terdiri dari 17.830 total kasus konfirmasi, 15.968 total kasus kesembuhan dan 575 kasus kematian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi terkait Kota Medan kembali berada pada zona merah berdasarkan data di website covid-19.go.id, mengaku belum mengetahuinya. “Kata siapa? Semua data ada di web pusat. Saya belum lihat, lagi fokus vaksin,” pungkas mantan Kepala Dinas Kesehatan Asahan tersebut.

Sementara, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang diperoleh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut per tanggal 24 Juni 2021, Untuk kasus aktif Covid-19 di Sumut totalnya berjumlah 2.886, terdiri dari 35.200 total kasus konfirmasi, 31.143 kasus kesembuhan dan 1.171 kasus kematian.

Untuk 35.200 kasus konfirmasi itu didapatkan setelah diperoleh 185 kasus baru dari 8 Kabupaten/Kota. Terbanyak adalah Medan dengan 86 orang, Karo 31 orang, Deliserdang 26 orang, Simalungun 25 orang dan Dairi 2 orang.

Selanjutnya 31.143 kasus kesembuhan itu didapatkan setelah diperoleh 166 kasus baru dari 4 Kabupaten/Kota. Terbanyak adalah Medan dengan 48 orang, Simalungun 46 orang, Padangsidimpuan 45 orang dan Deliserdang 27 orang. Lalu untuk 1.171 kasus kematian itu didapatkan setelah diperoleh 7 kasus baru dari 2 Kabupaten/Kota. Terbanyak adalah Langkat dengan 6 orang dan Medan 1 orang.

Sehari Tembus 20 Ribu Kasus

Sementara, kasus harian Covid-19 di Indonesia ukir rekor tertinggi selama pandemi. Kenaikan kasus Covid-19 harian bertambah 20.574 dalam sehari. Angka ini rekor tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Total sudah 2.053.995 orang terinfeksi Covid-19 berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Kamis (24/6).

Angka positivity rate Polymerase Chain Reaction (PCR) harian 44,67 persen. Apa makna dari angka tersebut? Artinya masyarakat yang dites Covid-19 dengan tes PCR semakin besar kemungkinannya untuk positif.

Pemeriksaan berpengaruh pada angka positivity harian. Angka positivity rate yaitu jumlah positif kumulatif dibagi jumlah orang yang dites lalu dikali 100. Angka positivity rate orang harian 22,73 persen. Padahal standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah harus di bawah 5 persen. Artinya Indonesia sudah melebihi standar WHO.

Kasus aktif juga naik drastis yakni 11.018 kasus. Jumlah pasien dengan status suspek sebanyak 126.696 orang. Ada 136.896 spesimen yang diperiksa. Dan ada 90.503 orang yang diperiksa dalam sehari dengan metode TCM, PCR, dan antigen. Sebaran positif harian tertinggi terjadi DKI Jakarta, pecah rekor sebanyak 7.505 kasus. Jawa Tengah 4.384 kasus, Jawa Barat 3.053 kasus, Jawa Timur 945 kasus, dan Jogjakarta 791 kasus.

Pasien sembuh harian bertambah 9.201 orang. Paling banyak pasien sembuh terjadi di DKI Jakarta sebanyak 2.438 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 1.826.504 orang.

Kasus kematian harian bertambah sebanyak 355 jiwa. Paling banyak kasus kematian harian terjadi di Jawa Barat sebanyak 82 jiwa. Total kini sudah 55.949 jiwa meninggal dunia akibat Covid-19.

Sudah 510 kabupaten kota terdampak Covid-19. Ada 3 provinsi di bawah 10 kasus harian. Dan hanya ada 2 provinsi dengan nol kasus.

Prediksi Epidemiolog UI

Sebelumnya Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko Wahyono pada Jumat (18/6) kepada JawaPos.com memprediksi hitung-hitungan yang dia buat bahwa data Covid-19 sehari bisa menembus angka 20 ribu jika lockdown tak segera dilakukan. Apalagi tantangannya saat ini adalah adanya varian baru yang cepat menular. “Bisa 20 ribuan sehari,” paparnya saat itu.

Saat dikonfirmasi kembali oleh JawaPos.com, Kamis (24/6), perhitungannya terbukti. Tri Yunis bahkan juga menegaskan bahwa rumah sakit dan pelayanan kesehatan juga sudah terbukti kolaps. “Kecepatannya me-lockdown satu wilayah di mana beredar satu varian baru, sangat tergantung pada kecepatan me-lockdown. Kalau tak cepat, ya kita tunggu saja,” tegasnya.

“Sudah terbukti apa kata saya. Semua pelayanan kesehatan sudah penuh. Jadi mau menunggu apalagi,” ungkapnya.

Sepekan lalu Tri Yunis meyakini dalam kurun waktu 1 minggu sampai 1 bulan ke depan, Indonesia bisa kolaps jika pemerintah tidak segera menarik rem darurat. Apakah mungkin seperti India dengan kasus sehari 400 ribu orang?

“Ya kita kan jumlah penduduknya tak seperti India. Tapi kan mengumpul semua di Jawa-Bali. Bayangkan kalau penduduk kita 170 juta di Jawa-Bali, akan meledak sedemikian rupa. Bandung sudah penuh, Kudus sudah massal, Kendal, Jepara, Bangkalan, Jatim akan meledak. Surabaya penuh. Ya akan penuh, karena tak di-lockdown,” tegas Tri Yunis saat itu. (prn/jpc)

Sebelum Sekolah Tatap Muka Dimulai IDI Minta Pelajar Divaksin

Daeng M Faqih, Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung rencana belajar tatap muka terbatas pada Juli 2021. Namun, IDI meminta agar pelajar disuntik vaksin Corona lebih dulu sebelum belajar tatap muka digelar.

Daeng M Faqih, Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Saya baru tahu nih kalau sekolah tatap muka dibolehkan kalau tenaga pendidik sudah divaksin. Kami sangat setuju itu, harus tenaga pendidiknya divaksin. Yang kami usulkan juga sebenarnya peserta didiknya juga sudah divaksin,” kata Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih dalam diskusi virtual di channel YouTube Survei KedaiKOPI, Kamis (24/6).

Daeng meminta vaksinasi terhadap anak-anak segera dimulai. Dia menjamin vaksin yang tersedia saat ini aman bagi anak-anak. “Kami sudah meminta itu kepada pemerintah untuk segera melakukan vaksinasi kepada anak-anak harus segera dimulai. Karena menurut pakar di IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) itu sudah dirasa aman vaksinasi terhadap anak,” jelasnya.

Selain itu, Daeng berharap sekolah tatap muka terbatas digelar hanya di zona-zona tertentu. Pemerintah maupun pihak sekolah harus menjamin penerapan protokol kesehatan pencegahan Corona. “Misal tatap muka baru dilaksanakan dengan kriteria, salah satu contoh baik pada zona tertentu. Kan ada zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Itu harus ada kriteria jelas, mana yang boleh, aman, mana yang tidak,” ucapnya.

“Kemudian kalau diputuskan di zona dengan kriteria tertentu itu melakukan PTM (pembelajaran tatap muka), maka harus betul-betul diyakini bahwa baik anak yang bersangkutan, yang sekolah maupun istilahnya pendidik dan lingkungan sekolah itu prokes-nya diyakinkan dijalankan dengan baik,” sambung Daeng.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut kebijakan sekolah tatap muka di bulan Juli masih berlaku. Meski demikian, Nadiem mengatakan tatap muka dapat dihentikan sesuai perkembangan.

“Ada kemungkinan di dalam PPKM tersebut berarti tidak bisa tatap muka terbatas. Tapi itu adalah suatu keharusan yang dialami semua sektor dalam 2 minggu itu, ada pembatasan dan 2 minggu. Itu kalau kemungkinan akan dilaksanakan bahwa tidak ada tatap muka terbatas yang boleh terjadi untuk kelurahan atau desa tersebut,”ujar Nadiem saat rapat bersama Komisi X di DPR, Selasa (15/6).

Nadiem mengatakan PPKM sudah menjadi bagian dalam surat keputusan bersama (SKB) terkait pembelajaran tatap muka di bulan Juli. Menurutnya, PPKM akan menjadi instrumen rem di daerah, baik kelurahan maupun desa. (dtc)

Fraksi PDIP Nilai Kinerja Keuangan Pemprovsu 2020 Sangat Mengecewakan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut tahun anggaran 2020 oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, mendapat kritikan keras dari Fraksi PDIP DPRD Sumut. Fraksi ini menilai kinerja keuangan Pemprov Sumut tahun 2020 sangat mengecewakan.

Ada sejumlah kritikan yang dibacakan juru bicara Fraksi PDIP, Artha Berliana Samosir dalam rapat paripurna tentang pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap LPJP Gubernur tahun 2020 di DPRD Sumut, Kamis (24/6/2021). Antara lain, Gubsu Edy Rahmayadi dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar Rp70 miliar lebih untuk 8 kegiatan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, sesuai temuan BPK RI belum lama ini.

Selain itu, Fraksi PDIP Sumut juga mengkritik capaian dana bagi hasil pajak yang hanya 81,28% dan lain-lain pendapatan yang sah yang hanya 65,23%. Kemudian anjloknya ekonomi Sumut yang mengalami kontraksi 1,07 persen.

Gubernur Edy juga dikritik karena banyaknya pejabat yang berstatus pelaksan tugas (Plt) yang menurut fraksi ini membuat kinerjanya tak maksimal. Meski sarat kiritikan, namun Fraksi PDIP Sumut tetap menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 itu. “Namun demi kepentingan kelanjutan pembangunan nasional dan di atas kepentingan rakyat Sumatera Utara, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara menerima LPJP APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020,” pungkas Artha. (adz)

Walikota Medan Tindaklanjuti Intruksi Gubsu, Tempat Hiburan Malam Tak Boleh Beroperasi

OPERASI YUSTISI: Tim gabungan Pemko Medan, Polri dan TNI melakukan operasi yustisi dalam penegakan aturan PPKM di sebuah pusat kuliner di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tempat hiburan malam (THM) seperti bar dan diskotik, karaoke keluarga, dan live music, tetap tidak diperbolehkan beroperasi hingga 5 Juli 2021. Ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/25/INST/2021 tertanggal 21 Juni 2021.

OPERASI YUSTISI: Tim gabungan Pemko Medan, Polri dan TNI melakukan operasi yustisi dalam penegakan aturan PPKM di sebuah pusat kuliner di Kota Medan.

“Kebijakannya akan sampai 5 Juli nanti, kalau tempat hiburan malam itu gak usah kita buka dululah,” ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Rabu (23/6) sore.

Dalam hal ini, lanjut Bobby, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/5352 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Hal itu sebagai tindaklanjut dari 1. SE Wali Kota Medan yang ditandatangani pada 23 Juni tersebut, berlaku mulai sejak 23 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Dalam SE itu ditegaskan perbedaan dengan PPKM Mikro sebelumnya, sebab PPKM Mikro kali ini direncanakan berjalan lebih ketat. Salah satunya dengan mengurangi jam operasional tempat penjualan makan/minum seperti Cafe, Restoran dan pusat perbelanjaan yang berpotensi mengumpulkan masyarakat, yakni satu jam lebih cepat.

“Memang PPKM mikro yang ketat ini sangat diperlukan, apalagi setelah ada hari-hari besar seperti habis lebaran kemarin, itu lonjakan Covid-19 pasti ada. Oleh karena itu, hari ini sudah ada instruksi dari Mendagri soal pengetatan PPKM Mikro,” ucap Bobby Nasution.

Dikatakan Bobby, bila sebelumnya pelaku usaha diizinkan beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB, kini dibatasi hanya sampai Pukul 20.00 WIB. “PPKM mikro diperketat, ini kami sampaikan juga jam opersional yang tadinya dibatasi sampai jam 9 malam, sekarang diperketat jadi jam 8 malam,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengetatan PPKM Mikro bertujuan untuk mengurangi kerumunan dan resiko penularan Covid-19 di Kota Medan. “Kenapa jam 8 malam sudah harus tutup? inikan tujuannya untuk mengurangi kerumunan, untuk itu kami minta masyarakat agar bekerjasama, dalam hal ini untuk pengetatan PPKM mikro,” papar Bobby.

Meskipun demikian, lanjut Bobby, kegiatan ekonomi tetap akan diupayakan berjalan. Misalnya, tempat usaha tidak boleh menerima tamu lagi pada pukul 20.00 WIB namun diperbolehkan untuk memberi layanan secara drive thru maupun take away. “Untuk yang drive thru maupun take away, silakan saja yang penting jangan sampai terjadi penumpukan. Jadi, sediakan fasilitas dengan benar sehingga teman-teman penyedia jasa antar makanan tidak berkerumun,” jelasnya. Ditegaskan Bobby, esensi dilakukannya pembatasan jam operasional ini untuk menghindari terjadinya kerumunan. Meskipun begitu apabila terjadi kerumunan di bawah jam operasional yang telah ditetapkan.

Sementara itu, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H.Agus Suriyono menegaskan jika pihaknya di Dinas Pariwisata Kota Medan telah menyosialisasikan SE Wali Kota Medan No.440/5352 tentang PPKM berbasis Mikro kepada para pelaku usaha yang menjadi stakeholder nya di Kota Medan. “Surat edaran Wali Kota Medan No.440/5352 sudah langsung kita sosialisasikan kepada stakeholder,” jawab Agus kepada Sumut Pos, Kamis (24/6).

Agus mengatakan, sosialisasi tersebut juga turut dibantu oleh pihak kecamatan agar sosialisasi terkait SE tersebut bisa cepat tersampaikan.

Terkait jam operasional usaha yang dibatasi hanya sampai Pukul 20.00 WIB, Agus juga telah menyampaikan kepada jajarannya yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19 Kota Medan untuk turut melakukan pengawasan.

“Pengawasan akan terus kita lakukan dan akan semakin kita perketat. Jam 8 malam batas jam operasional, kita berharap para pelaku usaha dapat mematuhinya,” tegasnya. Pantauan Sumut Pos, berdasarkan data terakhir perkembangan Covid-19 di Medan pada 23 Juni 2021, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 mencapai 17.658 dengan peningkatan 88 kasus dalam satu hari dengan jumlah total yang meninggal dunia sebanyak 632 orang. Sedangkan untuk angka kesembuhan bertambah sebanyak 44 orang dalam sehari, sehingga total angka kesembuhan di Kota Medan hingga saat ini mencapai 16.048 orang.

Patroli Prokes Tegur Pelaku Usaha

Sementara itu, sejumlah pelaku usaha masih ditemukan tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Dengan tegas dan humanis Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan meminta pelaku usaha untuk menutup usahanya bahkan guna memastikan petugas menunggu sampai usahanya benar-benar tutup.

Ditemukannya pelaku usaha ini ketika Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik di kota Medan, Rabu (23/6). Dari Halaman Kantor Wali Kota usai Apel Gabungan yang dipimpin Kabag Dal Op Polrestabes Medan Kompol Daulat Simamora, Petugas yang dibagi menjadi beberapa tim ini bergerak melakukan Patroli.

Selanjutnya Tim yang dipimpin Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Ardhani SSTP menemui pelaku usaha yang masih beroperasi meskipun jam telah menunjukkan pukul 22:00 Wib diantaranya Pelaku Usaha pinggir jala di Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang, Jalan Pemuda Dan Sagar Cafe di Jalan HM Jhoni. Berdasarkan SE Wali Kota, usaha diizinkan buka hanya sampai pukul 21:00 Wib.

Oleh petugas pelaku usaha ini diminta untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta untuk membayar dan membubarkan diri. Selain itu Petugas dengan tegas juga memberikan Peringatan agar Pelaku Usaha mentaati Aturan yang berlaku. Jika tidak maka petugas akan menutup sementara usahanya.

“Kita pastikan mereka (pelaku usaha) ini benar-benar menutup usahanya. Oleh karenanya kami tetap berada di lokasi sampai mereka tutup. Kami juga memberi peringatan agar mereka mentaati peraturan yang berlaku terkait jam operasional. Jika tidak maka akan dilakukan penutupan sementara,” kata Kabid Perundang-undangan, Ardhani SSTP.

Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini akan dilakukan terus oleh petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI, Dishub, Dinas Kominfo, BPBD dan Dinas Pariwisata guna memastikan seluruh tempat usaha mentaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Medan. Diharapkan dengan mentaati Aturan tersebut dapat memutuskan penyebaran dan penularan virus Covid-19 di Kota Medan. (map/ila)

Yasyir Ridho Loebis Lengser dari Pimpinan DPRDSU

SETUJUI: Pemprov Sumut dan DPRD Sumut setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA. 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Golkar Sumatera Utara mengganti unsur pimpinan DPRDSU yang juga kadernya, Yasyir Ridho Loebis. Pergantian pimpinan dewan dari Fraksi Partai Golkar tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/6).

SETUJUI: Pemprov Sumut dan DPRD Sumut setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA. 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/6).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting sebelumnya telah menyampaikan pengumuman dan penetapan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024, dari Ahmad Yasyir Ridho Loebis kepada Irham Buana Nasution.

Disebutkan, pergantian calon wakil ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar itu merupakan usulan partai. Surat keputusan pengumuman pemberhentian dan pergantian wakil ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar itu dibacakan Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis.

Ditanya perihal ini, Yasyir Ridho mengaku telah mengetahui dan menerima informasi pergantian dirinya sebagai pimpinan dewan.  “Innalillahi wainna ilaihi rojiun, yang artinya sesungguhnya kita adalah milik Allah dan semuanya akan kembali pada Allah SWT,” katanya menjawab wartawan.

 Ia juga mengaku tidak terlalu mempersoalkan apalagi memikirkan pergantian jabatan yang diembannya. ”Baguslah, biar saya lebih fokus pada urusan yang lebih besar lagi,” katanya.

  Adapun pada sidang paripurna sebelumnya,  DPRDSU menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut Tahun Anggaran (TA) 2020, menjadi Peraturan Daerah. 

Hal itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Setelah sembilan fraksi yang ada di DPRD Sumut menyatakan menerima seluruhnya Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020. Yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, Hanura, dan Fraksi Nusantara.

Keputusan bersama ini mengesahkan realisasi APBD Sumut TA.2020 yakni, Pendapatan sebesar Rp12.916.359.750.490,99, Belanja dan Transfer sebesar Rp12.653.607.434.218,05, Surplus/(Defisit) sebesar Rp262.752.316.272,94. Kemudian Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp336.597.738.158,25 dan Pengeluaran sebesar Rp100.000.000.000,00, Pembiayaan Neto Rp236.597.738.158,25. Sementara Silpa sebanyak Rp499.350.054.431,19.

Dalam sambutannya, Gubsu menanggapi pandangan fraksi-fraksi mengucapkan terimakasih atas seluruh koreksi dan masukan yang disampaikan Pemprovsu. Seluruh masukan dan koreksi tersebut akan menjadi perhatian pihaknya dan segera ditindaklanjuti.

Terutama tentang beberapa koreksi terkait audit BPK RI terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami masalah laporan pertanggungjawaban. “Sesuai aturan yang ada, saya minta anggota dewan jangan khawatir, bila ada OPD yang tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil audit BPK ini, akan masuk pada ranah penegak hukum,” katanya.

Edy lantas meminta DPRD Sumut untuk tetap memberikan masukkan lain pada pemprov agar ke depan, tantangan yang lebih kompleks dapat dilaksanakan dengan baik demi Sumut yang aman dan bermartabat. (prn/ila) 

TEKS FOTO

SETUJUI: Pemprov Sumut dan DPRD Sumut setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA. 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/6). IST

Penghuni Apartemen The Reiz Condo Gelar Aksi Damai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan pemilik sekaligus penghuni apartemen The Reiz Condo yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) menggelar aksi damai di depan ruang lobby gedung TRC di Jl Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, Kamis (24/6) sore.

Dalam aksi damai yang dipimpin Ketua PPPSRS-TRC Erikson Sianipar dan di dampingi penasehat hukum Khilda Handayani SH MH, para pemilik dan penghuni apartemen meminta PT Waskita Karya Realty (PT WKR) selaku pengelola untuk tidak lagi mengubah atau menggabung fungsi gedung sebagai hotel maupun service apartement dan segera mengembalikan fungsi gedung sebagai private living apartement (apartemen khusus hunian).

“Ini sebagai ungkapan rasa kekecewaan kita kepada WKR property atas perlihan fungsi dari apartemen yang awalnya dijanjikan sebagai private living, tetapi dalam prakteknya seperti yang kita lihat, (gedung) ini dikelola juga sebagai service apartement,” ucap Erikson.

Dengan pengalihan fungsi ini, kata Erikson, kenyamanan tinggal di apartemen TRC tidak lagi didapatkan oleh para penghuni. Dengan ditambah atau digabungnya fungsi gedung sebagai service apartement ataupun hotel, maka gedung tersebut sering kali kedatangan tamu yang tidak dikenal karena bukan bagian dari penghuni tetap. “Orang masuk sini kita gak tahu lagi siapa orangnya. Padahal kita tahu saat ini pandemi masih berlangsung, hal ini berpotensi juga membawa penyakit ke dalam gedung dari orang-orang yang bukan penghuni,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Erikson, WKR tidak memenuhi janjinya sesuai dengan yang disampaikan saat menawarkan dan menjual apartemen kepada para penghuni. “Untuk itu kami memohon dengan sangat, kepada managemen WKR agar sesegera mungkin mengembalikan fungsi apartemen ini sebagai private living, apartemen khusus atau murni hunian,” katanya.

Erikson menegaskan, pihaknya akan terus menyuarakan hal ini apabila pihak WKR selaku pengelola tidak mengembalikan fungsi gedung TRC sebagaimana mestinya. “Kami akan terus menyuarakan ini, kepada penegak hukum, kepada Presiden barangkali, agar kami mendapatkan hak kami sebagai warga dan juga hak kami sebagai penghuni sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh WKR saat kami membeli apartemen ini,” ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum pemilik apartemen, Khilda Handayani juga meminta kepada PT WKR untuk menepati janjinya. “Kita minta pihak pengelola memberikan hak bagi para penghuni seperti yang dijanjikan sebelumnya, yakni adanya fasilitas mini market dan juga pengembalian fungsi gedung sebagai apartemn hunian,” terang Khilda.

Dikatakan Khilda, pihaknya sangat berharap pihak pengelola dapat segera menanggapi keluhan pemilik. “Pihak PT WKR kiranya dapat menanggapi kepala dingin dan bijaksana,” pintanya.

Sementara itu, salah satu pemilik apartemen, Agin kepada wartawan mengatakan, pihaknya meminta pengelola apartemen TRC untuk menepati janjinya dalam memberikan fasilitas kepada penghuni, seperti pengadaan supermarket di gedung tersebut. “Sekarang karena gak ada super market kami terpaksa jauh-jauh beli air minum mineral dari luar gedung,” kata Agin.

Penghuni lainnya, Darwin menjelaskan, pada saat menjual apartemen TRC pada Tahun 2016, pihak PT WKR telah menjanjikan gedung TRC murni sebagai apartemen hunian. Namun pada Tahun 2020, gedung tersebut digabung fungsinya sebagai service apartment.

Begitu juga dengan bagian lobby gedung, PT WKR menjanjikan akan menyediakan mini market di gedung tersebut. Faktanya saat ini, lokasi yang sebelumnya dijanjikan sebagai mini market justru di ubah menjadi lobby hotel.

Terkait aksi damai itu, wartawan berusaha untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada PT WKR selaku pihak pengelola. Namun upaya tersebut tidak berhasil dan wartawan hanya diterima petugas pengamanan gedung bernama Robby. Menurut Robby, niat wartawan tersebut akan disampaikan kepada pihak manajemen. Namun lama ditunggu, pihak pengelola tak kunjung menemui awak media.

Pantauan Sumut Pos, saat melakukan aksi, para penghuni membawa dua buah spanduk panjang. Spanduk pertama bertuliskan “Penghuni menolak adanya Service Apartement di The Reiz Condo. Menteri BUMN Mencanangkan Akhlak, PT Waskita Karya Realty Membohongi Konsumen”. Sedangkan spanduk kedua bertuliskan “Yang Dijanjikan Mini Market, Yang Diberikan Lobby Hotel. Oii, Itu namanya menipu !!! PT Waskita Karya Realty Katanya Amanah. Kok Tidak Tepat Janji, Dimana Akhlakmu?”. (map/ila)

Sidang Korupsi Kegiatan Internasional Kayak Marathon: Mantan Kadisbudpar Tobasa Divonis 5 Tahun Penjara

Para terdakwa kasus korupsi kegiatan kayak toba international, menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (23/6) sore. Agusman/sumut pos.

TOBASA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Toba Samosir (Tobasa), Ultri Sonlahir Simangunsong divonis dengan pidana 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017 di Kabupaten Tobasa.

Para terdakwa kasus korupsi kegiatan kayak toba international, menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (23/6) sore. Agusman/sumut pos.

Ketua Majelis Hakim Eliwarty dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

“Menjatuhkan terdakwa Ultri Sonlahir oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider bulan kurungan,” katanya dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/6) sore.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sira yang menuntut supaya Ultri dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, sebelumnya Jaksa juga menuntut supaya Ultri dibebankan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp157 juta lebih subsider 4 tahun penjara. 

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sidodo Damero Tambun dan Andika Lesmana selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan divonis pidana penjara lebih rendah yakni 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Shanty Saragih selaku pemilik CV Citra Sopo Utama dihukum 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidar 3 bulan kurungan. Shanty juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta lebih, apabila tidak dibayar diganti 1 bulan penjara. Sedangkan Nora Tambunan Wakil Direktur CV Citra Sopo Utama, dihukum pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsidar 3 bulan kurungan.

“Adapun hal yang membaratkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara” kata hakim.

Diketahui, perkara ini bermula saat dikaksanakannya Iternational Toba Kayak Marathon dengan tema “Kayaking On The Top Of Toba Supervulcano” pada 28 Juli 2017 s/d  30 Juli 2017 lalu.

Namun, adanya keterbatasan anggaran, sehingga ditunda menjadi tanggal 24 sampai dengan 26 November 2017, di Balige-Marom-Situmurum Kabupaten Tobasa. Kemudian terdakwa Ultri, selaku PPK meminta agar pekerjaan pengadaan kayak tersebut, dilaksanakan oleh Shanty Saragih yang merupakan pemilik CV Citra Sopo Utama.

Lalu Nora Tambunan selaku Wakil Direktur II CV Citra Sopo Utama menandatangani kontrak, masa pelaksanaan 60 hari dengan nilai Rp199 juta. Namun dalam pelaksanaannya, Nora Tambunan tidak pernah dilibatkan dalam pembelian kayak, bahkan dia tidak pernah melihat peralatan kayak.

Setelah pencairan, Nora langsung menyerahkan uang kepada Shanty Saragih, namun kayak yang dihadirkan merupakan pinjaman dari Ketua Paddler Sumut Carles Simson Panjaitan. Meski Shanty dan Nora tidak pernah membeli kayak, namun tetap meminta Ultri Sonlahir Simangunsong selaku PPK untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Walaupun Shanty dan Nora Tambunan tidak pernah membeli atau mengadakan Kayak, namun kenyataannya pada tanggal 17 Nopember 2017 Nora mengirim surat nomor 30/CV.CSU/2017 perihal pemeriksaan pekerjaan kepada terdakwa Ultri, untuk dilaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan pada tanggal 20 Nopember 2017 guna keperluan Berita Acara Serah Terima.

Selanjutnya, terdakwa Ultri selaku PPK menyurati Tim PPHP perihal mengadakan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, menerbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan menerbitkan berita acara serah terima pekerjaan. Kemudian, pada 15 Desember 2017, Ultri Sonlahir Simangunsong  menyuruh saksi Sahat Butarbutar ke kantor PT Inalum untuk mengambil dana bantuan secara tunai sebesar Rp50 juta.

Dana tersebut diberikan kepada Shanty Saragih sebesar Rp10 juta dan sisanya Rp40 juta, disimpan saksi Sahat Butarbutar atas perintah Ultri Sonlahir Simangunsong. Lebih lanjut, Carles Simson Panjaitan selaku Ketua Panitia Internasional Toba Kayak Marathon mengajukan proposal kepada Bank Sumut. Tanggal 23 November 2017 Bank Sumut mentransfer dana ke rekening Paddler Sumut sebesar Rp107.500.000. Lalu, dua utusan Bank Sumut datang lokasi Pantai Lumban Bulbul untuk memantau kegiatan.

Carles Simson Panjaitan bersama Shanty Saragih malah menunjukkan 5 unit Kayak dari Malaysia, seolah-olah pembelian menggunakan dana Bank Sumut. Lalu pihak Bank Sumut menempelkan stiker logo Bank Sumut kepada 5 Kayak tersebut.

Perbuatan terdakwa Ultri, Nora, Shanty Saragih, Carles Simson Panjaitan, Herkules Butarbutar, Siodo Damero Tambun, Andika Lesmana selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) juga sebagai Pengurus Barang terhadap bantuan Hibah dari pihak ketiga atas even pariwisata, yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Tobasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme keuangan negara/daerah.

Hasil perhitungan BPKP Sumut, pencairan dari SP2D sebesar Rp199 juta ditambah bantuan sponsor Rp157 juta, dipotong pajak Rp21.709.091, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp334.790.909. (man/azw)