PANTAU: Personel gabungan dari Dishub Medan, Kepolisian, dan TNI memantau kedatangan angkutan dari luar menuju Kota Medan di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PENGETATAN protokol kesehatan di seluruh pool bus di Kota Medan terus dilakukan paskamudik lebaran. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama tim dari Kepolisian dan TNI, melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada pool-pool bus guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
PANTAU: Personel gabungan dari Dishub Medan, Kepolisian, dan TNI memantau kedatangan angkutan dari luar menuju Kota Medan di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan.
“Untuk penyekatan di sejumlah titik masih kita lakukan, rencananya sampai tanggal 24 Mei nanti. Tapi saat ini kita juga melakukan pengawasan ke pool-pool bus. Kita mau semua pool bus yang ada di Kota Medan mematuhi aturan yang ada, jangan ada yang melanggar prokes,” kata Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (20/5).
Dikatakan Iswar, tim dibagi menjadi tiga. Tim pertama, melakukan pengawasan di sejumlah pool bus di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. Tim kedua, melakukan pengawasan di sejumlah pool bus di kawasan Jamin Ginting, dan tim ketiga melakukan pengawasan di kawasan Pinangbaris.
“Sebelumnya, siang tadi kita sudah melakukan apel bersama di Lapangan Merdeka. Sesuai Instruksi Pak Wali Kota, kita mau semua pihak sama-sama menjaga dan berkolaborasi agar penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat diatasi,” ujarnya.
Iswar mengatakan, Dishub Medan akan terus berkolaborasi dengan pihak Kepolisian, TNI serta pihak-pihak lainnya dalam mengatur mobilitas keluar dan masuk ke Kota Medan, tak terkecuali dalam situasi pasca lebaran seperti saat ini. “Kita sosialisasikan terus kepada pool-pool bus, dan kepada setiap pelaku perjalanan yang masuk dan keluar Kota Medan di titik-titik kawasan yang kita lakukan penyekatan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, petugas gabungan kembali melakukan penyekatan di jalur masuk ke Kota Medan, tepatnya di jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (20/5). Penyekatan ini juga bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat luar yang akan memasuki Kota Medan setelah masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, sehingga penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Medan dapat ditekan.
Selain melakukan penyekatan terhadap kendaraan umum dan kendaraan pribadi, petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh dan tes swab antigen. Pengendara ataupun penumpang yang suhu tubuhnya di bawah 37 derajat diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Sedangkan bagi yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat, harus menjalani tes swab dan apabila hasilnya positif maka akan diarahkan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Tim gabungan tampak menghentikan setiap kendaraam umum maupun kendaraan pribadi yang memasuki Kota Medan dari arah Tanah Karo. Dalam kesempatan itu, petugas mendata setiap penumpang berdasarkan kartu identitasnya, sembari menanyakan maksud dan tujuan perjalanan.(map).
GELEDAH: Sejumlah petugas Kejaksaan berdiri di depan Kantor KPU Sergai saat dilakukan penggeledahan, Kamis (20/5).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Kamis (20/5). Penggeledahan itu diduga terkait dugaan korupsi dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sergai tahun 2019-2020.
GELEDAH: Sejumlah petugas Kejaksaan berdiri di depan Kantor KPU Sergai saat dilakukan penggeledahan, Kamis (20/5).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan penggeledaan kantor KPUD Sergai yang terletak di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah itu. “Iya benar ada police line. Itu terkait adanya dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati tahun 2019-2020,” ungkap Sumanggar.
Sayangnya, dia belum bisa merincikan apa saja yang disita tim Kejaksaan Sergai dari penggeledaan kantor KPU tersebut. “Itu belum tahu kita, karena saat ini masih berlangsung penggeledaannya,” ujarnya.
Sumanggar juga menegaskan, status perkara tersebut sudah penyidikan. Namun saat ditanya, apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Sumanggar mengatakan belum ada. “Belumlah, masih penyidikan kok tersangka?” urainya.
Diketahui, petugas kejaksaan datang ke Kantor KPU Sergai sekira pukul 09.45 WIB. Selanjutnya, penyidik kejaksaan masuk ke sejumlah ruangan melakukan penggeledahan. Adapun ruang yang digeledah yakni ruang Sekretaris KPU Darma Eka Surbakti. Lalu, ada beberapa ruang lain yang ikut diperiksa.
Saat ini, kantor KPU Sergai telah dipasang garis segel dengan penjagaan yang ketat. Para komisioner juga masih belum mau memberikan komentar apapun terkait kasus tersebut. (man)
BUBAR: Personel Satpol PP Kota Medan membubarkan pengunjung hiburan malam yang tetap beroperasi di masa pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Rabu (19/5) malam.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tempat hiburan malam di Kota Medan masih banyak yang beroperasi, meski telah diinstruksikan untuk tutup sementara hingga 31 Mei 2021. Hal ini terlihat saat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan malam, Rabu (19/5) malam. Sedikitnya ada 6 tempat hiburan malam yang beroperasi, langsung dibubarkan oleh petugas.
BUBAR: Personel Satpol PP Kota Medan membubarkan pengunjung hiburan malam yang tetap beroperasi di masa pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Rabu (19/5) malam.
Berangkat dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/3795 menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Medan.
Kepada Sumut Pos, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, setidaknya ada 6 tempat hiburan di Kota Medan yang masih saja beroperasi meski ada surat edaran dari Wali Kota Medan. “Rabu (19/5) malam kemarin, kita langsung bergerak untuk mengawasi tempat hiburan yang beroperasi. Hasilnya, kita masih menemukan tempat hiburan yang dibuka. Setidaknya ada 6 lokasi tempat hiburan yang kita temukan beroperasi,” ucap Rakhmat kepada Sumut Pos, Kamis (20/5).
Dikatakan Rakhmat, adapun 6 lokasi tempat hiburan yang dimaksud yakni Holy Wings, Shoot BAR, The Traders, The Tonga, One Shoot Bilyard, dan Run Out Bilyard Coffee. “Untuk 6 tempat hiburan itu, langsung kita lakukan pembubaran. Kita langsung minta untuk dilakukan penutupan sesuai surat edaran Wali Kota Medan yang berlaku hingga tanggal 31 Mei. Begitu sudah ditutup, baru personel meninggalkan lokasi,” tegasnya.
Saat itu juga, kata Rakhmat, para personel Satpol PP melakukan sosialisasi kembali tentang adanya SE Wali Kota Medan No.440/3795. Untuk itu, setiap lokasi hiburan wajib ditutup hingga tanggal 31 Mei. “Semuanya mengaku belum mendapatkan surat edaran yang dimaksud, karena baru mulai disosialisasikan tanggal 19 kemarin. Tapi begitupun kita tidak bisa menerima sepenuhnya alasan itu, kita tetap minta untuk ditutup saat itu juga,” ujar Rakhmat.
Dijelaskan Rakhmat, saat ini Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata yang dibantu pihak Kecamatan hingga Kelurahan telah menyosialisasikan SE tersebut kepada setiap pelaku usaha hiburan di Kota Medan. “Jadi malam ini kita akan lakukan pengawasan lagi, akan terus begitu sampai tanggal 31 malam. Dan kita tidak lagi menerima alasan apapun, begitu kita lihat ada yang buka, maka langsung kita bubarkan,” jelasnya.
Diterangkan Rakhmat, sedangkan untuk sanksi administratif kepada para pelaku usaha yang didapati melanggar aturan tersebut, akan diberikan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan Agus Suriyono, mengatakan jika pihaknya telah memberikan surat edaran tersebut kepada seluruh stakeholdernya di Kota Medan yang turut dibantu pihak Kecamatan dan Kelurahan dalam menyosialisasikannya. “Minimal sudah kita kirimkan via WA surat edarannya. Kalau hard copy nya hari ini lah baru tersalurkan semuanya, jadi gak bisa kita bilang mereka belum terima (surat) edarannya,” kata Agus kepada Sumut Pos. Kamis (20/5).
Dengan begitu, lanjut Agus, tidak ada alasan bagi setiap pelaku usaha untuk tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Medan No.440/3795. “Kita sangat berharap agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini. Marilah kita semua berkolaborasi, jangan ada lagi yang melanggar aturan. Bila kondisi pandemi di Kota Medan bisa di atasi, maka sudah pasti pelaku usaha juga yang akan diuntungkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.440/3795 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Dalam SE itu disebutkan, tempat hiburan seperti Diskotik, Klub Malam, PUB/Live Music, Karaoke Keluarga, Panti Pijat, BAR, SPA dan sejenisnya dilarang beroperasi mulai tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021.
Sedangkan untuk restoran/cafe dan pusat-pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hanya sampai Pukul 21.00 WIB dengan wajib mematuhi prokes atau dengan mengurasi jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas yang ada.
Dukung Instruksi Gubsu
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting meminta seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk menjalankan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut. Hal ini semata-mata bertujuan untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19 pascalibur Lebaran.
“Ledakan jumlah pasien positif Covid-19 di hampir seluruh rumah sakit di Kota Medan tentunya menjadi catatan penting bagi kita, bahwa pandemi ini masih menjadi ancaman utama,” kata Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menjawab wartawan, Kamis (20/5).
Ia melihat catatan dari beberapa rumah sakit pemerintah dan swasta di Medan yang menjadi tempat penanganan pasien covid, bahwa angka yang disodorkan para pengelola RS rata-rata di atas 80 persen ruang rawat pasien Corona penuh. Angka itu meningkat dalam selang beberapa hari, sehingga perlu ada pengawasan dari Satgas Penanganan Covid-19 Sumut untuk tidak lagi berleha-leha dengan sekadar menunggu laporan kabupaten dan kota.
“Langkah-langkah tracing sebagaimana panduan yang diberikan pihak satgas pusat wajib diperkuat. Kita tidak bisa hanya menunggu pasien datang, periksa ke faskes dan menunggu hasil. Lakukan pendataan secara acak, misalnya wilayah lingkungan yang memiliki positif rate penderita tertinggi. Lakukan tracing door to door, kuatkan kampanye protokol 5 M, dorong masyarakat khususnya yang baru bepergian dari luar kota untuk mau periksakan diri ke faskes atau lakukan swab secara massal. Ini perlu agar tidak ada kekhawatiran di tengah masyarakat,” ungkap politisi PDI Perjuangan.
Pada Ingub terbaru ini, Gubernur Edy meniadakan jam operasional untuk seluruh tempat hiburan malam (THM). Antara lain seperti klub malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke excecutive, bar, griya pijat, spa, bola glinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena ketangkasan tak diperbolehkan beroperasi mulai 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.
Kemudian restoran/rumah makan maupun cafe/tempat ngopi dan swalayan hanya boleh menerapkan makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas dan wajib sudah harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, maksimal tutup pukul 21.00 WIB.
“Kita minta kepala daerah untuk menjalankan intruksi Gubsu terbaru itu, serta selalu mengimbau warganya untuk bersama-sama menjaga diri dan lingkungan keluarganya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang baik, sehingga pandemi ini segera berlalu,” pungkasnya.
Terpisah, Polda Sumut siap mendukung instruksi Gubsu tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut. “Untuk itu diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (20/5).
Sesuai dengan instruksi Gubsu tersebut, lanjutnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terdiri dari penerapan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen, sesuai dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes), sektor esensial beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, pengaturan pemberlakuan pembatasan tempat makan 50 persen, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB, kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas 50 persen serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.
“Penerapan prokes masyarakat juga diinsentifkan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan,” terangnya.
Dikatakannya, selain itu, posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/ kota sampai dengan dusun/ lingkungan akan dioptimalkan kembali. Monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait akan dilakukan secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain. “Jika diperlukan dapat dibuat Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” tegasnya.
Untuk efektivitas penerapan PPKM ini, Hadi meminta semua pihak, baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan. “Pastikan bahwa prokes terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. Jika perlu dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah,” pungkasnya. (map/prn/mag-1)
KAWAL VAKSIN: Personel Brimob Polda Sumut turut mengawal kedatangan vaksin Sinovac di Bandara Kualanamu melalui pesawat Garuda GA 182, Kamis (20/5) pukul 10.20 WIB.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) memeberkan, sebanyak 27 orang meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19 dengan merk Sinovac. Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari menjelaskan, 27 orang tersebut meninggal dunia karena ada penyakit lain. Diapun membatah, orang-orang tersebut meninggal akibat vaksin Sinocvac.
KAWAL VAKSIN: Personel Brimob Polda Sumut turut mengawal kedatangan vaksin Sinovac di Bandara Kualanamu melalui pesawat Garuda GA 182, Kamis (20/5) pukul 10.20 WIB.
“Sekarang yang meninggal itu dari Sinovac ada 27,” kata Hindra dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (20/5), Hindra menjelaskan, dari 27 orang itu dilaporkan meninggal akibat terpapar virus Korona atau Covid-19. Kemudian 14 orang meninggal akibat penyakit jantung dan pembuluh darah. “Lalu satu orang karena gangguan fungsi ginjal secara mendadak, dua orang diabetes militus dan hipertensi yang tidak terkontrol,” katanya.
Hindra menjelaskan, 27 orang yang dinyatakan meninggal bukan karena vaksin Sinovac, karena Komnas KIPI mendapatkan hasil pemeriksaan rontgen, pemeriksaan laboratorium hingga CT scan.
“Kenapa kami bisa membuat diagnosis itu? Karena datanya lengkap, diperiksa dirawat, dirontgen, periksa lab CT scan jadi dapat diagnosisnya,” ungkapnya.
Sementara terkait tiga orang dilaporkan meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19 dengan merk AstraZeneca, menurut Hindra, pihaknya belum dapat menyimpulkan kalau ketiganya meninggal karena vaksin AstraZeneca. Pasalnya, belum ada laporan mengenai rekam medisnya sebelum dan setelah disuntik vaksin tersebut.
“Jadi sulit untuk menentukan penyebab kematiannya karena enggak da data. Jadi enggak pernah diperiksa dokter, datang sudah meninggal, enggak ada lab, enggak ada rontgen, dan enggak ada CT scan kepala,” ujar Hindra.
Sementara kasus meninggalnya ojek daring, temuan KIPI di lapangan orang tersebut tutup usia bukan karena vaksin AstraZeneca. Melainkan memiliki penyakit radang paru-paru.
Hindra menjelaskan, seorang ojek daring tersebut satu hari sebelum divaksinasi mengeluhkan sesak napas. Sehingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah disuntik AstraZeneca. “Diperiksa di Puskesmas dari pemeriksaan ini radang paru. Dirontgen ternyata betul radang paru. Makin berat dirujuk enggak ada tempat, makin jelek harus diinkubasi dia menolak. Semakin berat lagi mau (diinkubasi-Red), tempatnya sudah penuh. Jadi akhirnya meninggal empat hari kemudian,” katanya.
Selanjutnya, adalah kasus yang terjadi di Ambon. KIPI mendapatkan data orang tersebut meninggal akibat terpapar Covid-19. Sehingga bukan karena vaksin AstraZeneca. “Disuntik besoknya dia demam. Batuk pilek kemudian makin memberat diperiksa Covid-19 positif setelah tiga hari. Jadi dia terpapar Covid-19 sebelum divaksin. Covidnya berat akhirnya meninggal karena Covid-19,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hindra juga mengungkapkan, adanya ratusan kejadian pasca masyarakat disuntik vaksin Covid-19. Hindra mengatakan, berdasarkan laporan data yang masuk sampai dengan 16 Mei 2021. Laporan KIPI serius untuk penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac sebanyak 211 laporan. Sementara, untuk AstraZeneca sebanyak 18 laporan. Sehingga total seluruhnya adalah 229 laporan kasus KIPI serius.
“Laporan KIPI serius berjumlah 229 laporan ini sampai 16 Mei. Rinciannya sinovac 211 laporan dan AstraZeneca 18 laporan,” ujar Hindra dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (20/5).
Kemudian untuk laporan KIPI nonserius mencapai 10.627. Itu rinciannya adalah 9.738 untuk vaksin Sinovac dan 889 untuk laporan vaksin AstraZeneca. “Ada 10.627 laporan yang masuk, yang terbagi Sinovac 9.738 laporan dan AstraZeneca 889 laporan,” katanya.
Lebih lanjut Hindra menuturkan, kejadian non serius seperti mual, muntah, demam, lemas, pusing hingga nyeri otot. Total keseluruhnnya adalah 10.627.
“Mengenai laporan KIPI yang non serius seperti mual, muntah, demam, lemas, pusing, dan nyeri otot,” ungkaponya.
Hindra berujar, sebanyak 30 ribu tenaga medis telah diberikan pelatihan untuk menanggulangi KIPI ini. Sehingga para masyarakat yang mengalami kejadian pasca vaksin Covid-19 bisa tertangani dengan baik. “Semua yang gawat, darurat ditangani, responnya bagus sehingga semua dapat tertolong,” pungkasnya.
8.000 Vial Sinovac Tiba di Kualanamu
Sementara, sebanyak 8.000 vial atau 6 Koli vaksin Covid-19 Sinovac kembali tiba di Provinsi Sumut, Kamis (20/5). Vaksin tersebut tiba di Bandara Kualanamu melalui pesawat Garuda GA 182, sekitar pukul 10.20 WIB.
Setibanya di Bandara, vaksin produksi PT Biofarma itu langsung didistribusikan dengan dikawal satu tim personel Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap.
“Kita lakukan pengamanan dan pengawalan vaksin menuju 3 lokasi penyimpanan yaitu ke Gudang Farmasi Dinkes Pemprovsu , PT Indofarma Global Medika dan PT Tempo,” ungkap Kabag Ops Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono.
Heriyono menjelaskan, vaksin ini nnantinya juga kan di distribusikan ke berbagai daerah di Provinsi Sumut. Menurut dia, pengawalan vaksin ini juga merupakan langkah untuk mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan memutus penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara. “Vaksin inilah yang akan kita kawal dan kita upayakan semua masyarakat menerima vaksin tersebut,” pungkasnya. (jpc/mbc)
BERSIHKAN: Salah satu keluarga membersihkan serpihan bom molotop yang dilempar OTK di kediaman ipar anggota DPRD Medan.fachril/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah milik Sori Muda Parlaungan Siregar, merupakan adik ipar anggota DPRD Kota Medan Mulia Asri Rambe di Jalan Platina III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, dibom molotov orang tak dikenal (OTK), Kamis (20/5) dini hari. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.
BERSIHKAN: Salah satu keluarga membersihkan serpihan bom molotop yang dilempar OTK di kediaman ipar anggota DPRD Medan.fachril/sumut pos.
Informasi beredar, bom rakitan ini diduga dilakukan OTK menjelang subuh. Di lokasi rumah korban, terdapat serpihan pecahan kaca botol, dan tanah yang hangus terbakar usai dilempar bom molotov.
“Dari rekaman CCTV terlihat dua orang sedang lewat dan sempat berhenti. Mereka mengendarai sepeda motor dan melemparkan dua buah bom molotov dari luar pagar,” kata Mulia Asri Rambe.
Atas kejadian teror ini, kata anggota dewan yang akrab disapa Bayek, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keluarga yang tinggal di lokasi penyerangan. Dia juga telah mengarahkan adiknya untuk membuat laporan ke polisi, untuk mengungkap otak di belakang teror pelemparan bom molotov.
“Sudah saya arahkan untuk membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Kami berharap dan meminta Kapolres Pelabuhan Belawan untuk segera mengusut tuntas teror bom molotov yang terjadi di rumah adik saya,” jelasnya.
Terpisah, Sori Muda Parlaungan Siregar saat membuat laporan mengatakan, ia mengetahui kejadian itu saat sopirnya sedang memanaskan mobil. Saat itu, sopirnya melihat tanah menghitam dan ada serpihan kaca berserakan di garasi mobil.
“Saat sopir memanaskan mesin mobil. Melihat ada banyak pecahan kaca botol dan terlihat tanah bekas terbakar. Mendengar laporan dari sopi. Kami memgecek rekaman CCTV ada yang lempar bom molotov,” ungkapnya. Kasus tersebut kini telah ditangani Polres Pelabuhan Belawan. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk menyelidiki pelaku tersebut. (fac/han)
PAPARKAN: Petugas Polsek Patumbak memaparkan tersangka Sures saat diamankan di Polsek Patumbak.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Udin Surbakti untuk menikmati narkoba jenis kandas. Pasalnya, warga Delitua ini keburu diciduk usai membelinya di Jalan Kabu-kabu, Desa Tengah, kecamatan Kutalimbaru, Kecamatan Pancurbatu, Rabu (20/5).
PAPARKAN: Petugas Polsek Patumbak memaparkan tersangka Sures saat diamankan di Polsek Patumbak.
Seorang warga Jalan Delitua, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Udin Surbakti (47), diciduk petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak, pada Rabu (19/5) malam.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto mengatakan, dari Udin disita satu plastik klip kecil berisi sabu berat 0,25 gram dan 1 unit Handphone (Hp).
Dalam kasus ini, pihaknya masih memburu pengedar barang haram tersebut. “Ketika melakukan hunting, kita menerima informasi masyarakat. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik tersangka, dan mengamankannya,” beber Sondy, Kamis (20/5).
Sondy menambahkan, tersangka mengaku sabu dibelinya dari seorang pengedar bernama Sures. “Namun, ketika dilakukan pengembangan, Sures tidak ditemukan karena sudah keburu kabur,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) subsidair pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (mag-1/han)
DIAMANKAN: Dua pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Medan Timur.m idris/sumut pos.
MEDAN, SUMUTOPOS.CO – Sempat buron dua bulan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya dibekuk petugas Polsek Medan Timur dari warnet kawasan Jalan Mukhtar Basri, Rabu (19/5) dini hari.
DIAMANKAN: Dua pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Medan Timur.m idris/sumut pos.
Kedua pelaku yang dibekuk masing-masing, Muhammad Fikri (24) warga Jalan Mukhtar Basri Gang Ampera VI Gang Telo, Glugur Darat II, Medan Timur, dan Ade Febriansyah warga yang sama.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin menjelaskan, keduanya dibekuk setelah mencuri sepeda motor milik korban bernama Dhea Syafitri(21) warga Jalan Griya III Martubung, Medan Labuhan, yang hilang saat diparkir di kawasan Jalan Ampera VI Gang Telo, Glugur Darat II, Medan Timur pada 20 Maret lalu. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Timur. “Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan hingga teridentifikasi kedua pelaku tersebut,” terang Arifin.
Selanjutnya, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku sedang di dalam warnet kawasan Jalan Mukhtar Basri. Petugas kemudian ke lokasi dan meringkus keduanya. “Awalnya ditangkap tersangka Ade Febriansyah sedang duduk di warnet. Petugas lalu menanyakan keberadaan pelaku Muhammad Fikri dan kemudian berhasil diringkus saat sedang tidur di rumahnya,” sambung Arifin.
Dia menyebutkan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Sebab, sepeda motor korban telah dijual pelaku kepada penadah. “Barang bukti dari pelaku yaitu 1 obeng yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan korban. Kasusnya masih didalami,” tandasnya. (ris)
SIDANG: Ahmad Faisal Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (20/5).agusman/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu), Ahmad Faisal Nasution dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mencemarkan nama baik korban, Ali Azrizal sebagai pengusaha hitam, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SIDANG: Ahmad Faisal Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (20/5).agusman/sumut pos.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ahmad Faisal Nasution dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan saksi korban. Terdakwa sudah pernah dihukum dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga,” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Abdul Azis menunda sidang hingga Kamis (27/5) pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 06.24 WIB, terdakwa Ahmad Faisal Forsu melakukan postingan pada akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu.
“Dalam postingan tersebut berupa caption “Teringat akan nasi bungkus di meja ruangan pidsus pemborong inisial AR jelas lebih mahal daripada nasi bungkus milik cebong dan kampret, serta bedanya pun sangat bertolak belakang. Klw nasi bungkus cebong kampret jual beli ayat dan dukungan, klw nasi bungkus ruangan pidsu pemborong tentu jual nama tjg Tamora dan asrama haji konon juga Rasuna Said. Aksara 90M jalan busi apa kabar pemborong makelar proyek oknum-oknum institusi “ dengan tagar #Usut HartaKekayaanOdied #UsutHarta KekayaanAspidsus #Tangkap Pemborong Makelar Proyek”
Akibat postingan terdakwa, menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada Ali Azrizal, karena nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Ali Azrizal. (man)
– Pendaftaran Telkomsel Scholarship Program with Ikatan Dinas di Telkom University resmi dibuka pada 11 Mei – 7 Juni 2021.
– Terdapat tiga program studi jenjang S1 yang bisa dipilih oleh calon mahasiswa, di antaranya Teknik Informatika, Sistem Informasi, dan Desain Komunikasi Visual.
– Program beasiswa Telkomsel terbuka bagi calon mahasiswa yang sangat tertarik dan ingin belajar lebih jauh di bidang teknologi, serta memiliki motivasi untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Telkomsel bersama Telkom University baru saja mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk program beasiswa Telkomsel dengan ikatan dinas (Telkomsel Scholarship Program with Ikatan Dinas) yang berlangsung selama periode pendaftaran 11 Mei hingga 7 Juni 2021.
Program beasiswa tersebut merupakan bentuk lanjutan dari kolaborasi yang dilakukan antara Telkomsel dengan Telkom University dalam menemukan, mendidik, dan membangun para siswa lulusan terbaik di SMA-nya untuk menjadi bagian dari komunitas digital talent masa depan Indonesia yang berkualitas unggul, serta dapat memenuhi kebutuhan industri teknologi untuk mengakselerasi transformasi digital bangsa Indonesia menjadi bangsa dengan kedaulatan dan kemandirian digital yang kuat.
Direktur Human Capital Management Telkomsel, R Muharam Perbawamukti mengatakan, “Program beasiswa ini merupakan wujud komitmen Telkomsel sebagai leading digital telco company dalam mempercepat transformasi digital di lingkungan perusahaan yang meliputi penguatan tiga aspek, yaitu technology, process, dan people. Program beasiswa ini merupakan upaya penguatan di aspek people, khususnya dalam mempersiapkan digital-talent masa depan Indonesia. Kami optimis program beasiswa ini dapat membuka lebih banyak peluang akan lahirnya talenta-talenta digital unggul, berdaya saing tinggi, dan mampu menghadirkan lebih banyak manfaat teknologi terdepan bagi seluruh lapisan masyarakat.”
Sedikitnya ada tiga program studi jenjang S1 yang disiapkan oleh Telkom University di dalam program beasiswa Telkomsel ini, di antaranya Teknik Informatika, Sistem Informasi, dan Desain Komunikasi Visual. Adapun syarat untuk dapat mengikuti program beasiswa adalah siswa tersebut harus menjadi lulusan terbaik di sekolahnya.
Bagi calon mahasiswa yang tertarik untuk mengikuti program beasiswa tersebut, nantinya akan melewati sejumlah tahap seleksi yang ketat sampai nantinya bisa terpilih sebagai penerima beasiswa. Proses seleksi yang dimaksud, dimulai dari seleksi administratif sebagai seleksi bagi para calon mahasiswa di tahap pertama, hingga tahap akhir berupa tahap seleksi yang akan dilakukan oleh Telkomsel dan Telkom University.
“Proses penyeleksian program beasiswa Telkomsel ini sangat ketat. Hanya mereka yang sangat tertarik dan ingin belajar lebih jauh di bidang teknologi, serta memiliki motivasi untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan yang dapat terpilih. Kami memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar layak dan ingin berkontribusi lebih bagi kemajuan Indonesia sebagai bangsa digital yang dapat menjadi bagian dari Telkomsel. Ke depannya, Telkomsel berencana mengajak institusi pendidikan lainnya untuk melanjutkan langkah inisiatif strategis ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, khususnya digital-talent yang unggul dan berdaya saing global,” ucap Muharam menutup.
Bagi calon mahasiswa yang berminat mengikuti Telkomsel Scholarship Program with Ikatan Dinas di Telkom University, dapat mengakses informasi lebih lengkap dengan mengunjungi link tsp.smbbtelkom.ac.id, atau menghubungi Telkom University melalui email telkomscholarship@smbbtelkom.ac.id, telepon ke 0811-2025-200 atau 0811-2025-300, pesan WhatsApp di 0811-2233-9123, serta media sosial Instagram di @telkomuniversity.
SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sergai yang terletak di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendadak disegel pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sergai, Kamis siang (20/5).
DISEGEL : Kantor KPUD Kabupatem Serdang Bedagai (Sergai) disegel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sergai.
Garis berwarna merah putih bertulisan Kejaksaan RI terlihat di jalan masuk menuju halaman dan pintu masuk ke dalam kantor KPUD Sergai. Sementara itu, di halaman kantor terlihat dua orang anggota Kejaksaan Negeri Kabupaten Sergai sedang berjaga jaga.
Pintu kantor KPUD Sergai tertutup rapat, tidak ada satupun komisioner atau staf KPU yang terlihat. Hanya ada beberapa wartawan terlihat berkumpul di depan Kantor KPU menunggu penjelasan terkait apa yang dari personel Kejari yang sudah berada di dalam Kantor KPU.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sergai, Agus Adiatmaja saat di lokasi belum mau memberikan penjelasan terkait penyegelan kantor KPUD Kabupaten Serdang Bedagai tersebut. “Nanti aja setelah selesai pemeriksaan,” ujar Agus.
Penyegalan Kantor KPUD Kabupaten Sergai oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sergai disinyalir ada dugaan korupsi pelaksanaan Pilkada tahun lalu.(*)